Kementrian Lembaga: DPRD

  • Politisi PDIP Ajak Kader dan Masyarakat Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Wali Kota Surabaya

    Politisi PDIP Ajak Kader dan Masyarakat Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Wali Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Politisi PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, mengajak seluruh kader partai dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan pro-rakyat yang dijalankan Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.

    Ajakan itu disampaikan usai penetapan APBD Perubahan 2025 dan pembahasan APBD 2026 yang menitikberatkan pada efisiensi dan keberlanjutan program kesejahteraan warga.

    Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebelumnya menyetujui APBD Perubahan 2025 sebesar Rp12,347 triliun dalam rapat paripurna yang digelar pada 11–12 Agustus 2025. Sementara untuk APBD 2026, dialokasikan pembiayaan alternatif sebesar Rp1,5 triliun untuk proyek strategis, lebih efisien dari rencana awal senilai Rp2,9 triliun.

    “Kondisinya berbeda, tidak bisa dibanding-bandingkan. Periode pertama fokus pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19, saat ini kita dihadapkan pada gelombang efisiensi di tengah perlambatan ekonomi. Kita harus kompak dan solid mengawal kebijakan pro-rakyat,” ujar Achmad Hidayat, Selasa (7/10/2025).

    Dia menjelaskan, di tengah tantangan ekonomi, Wali Kota Eri Cahyadi tetap menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani warga. Salah satu langkahnya, kata dia, adalah dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menggencarkan efisiensi belanja daerah.

    “Menghadapi perlambatan ekonomi, Wali Kota Eri Cahyadi tidak menaikkan PBB supaya tidak membebani rakyat. Beliau juga gencar melakukan efisiensi dan mencari solusi pembiayaan alternatif yang tidak berisiko agar program pro-rakyat tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Achmad menyebut sejumlah program sosial justru meningkat di tahun 2026. Program seperti Beasiswa Pemuda Tangguh Mahasiswa, Beasiswa SMA/SMK, pelayanan kesehatan gratis berkualitas, hingga bantuan perbaikan rumah tidak layak huni akan terus diperluas kuotanya.

    “Program pro-rakyat seperti beasiswa, layanan kesehatan gratis, dan perbaikan rumah warga justru semakin meningkat kuotanya di tahun 2026,” tegasnya.

    Dia juga mengungkap alasan percepatan pembangunan infrastruktur di Surabaya. Mulai dari perbaikan saluran drainase, penambahan penerangan jalan umum (PJU), hingga pelebaran ruas jalan yang dinilai mampu mendongkrak nilai properti dan kualitas hidup warga.

    “Pembangunan fisik seperti perbaikan saluran drainase, pemasangan PJU, hingga penambahan ruas jalan, semuanya berdampak positif terhadap peningkatan nilai properti dan kenyamanan warga kota,” tutur Achmad.

    Achmad mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik yang justru menghambat program pembangunan. Menurutnya, kebijakan publik harus disikapi dengan empati dan kepedulian terhadap kepentingan bersama.

    “Terhadap kebijakan publik, kita harus melihat dengan rasa yang lebih dalam. Jangan mudah terprovokasi apalagi ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.[asg/suf]

  • Bapemperda DKI pastikan Ranperda KTR tak bebani pedagang

    Bapemperda DKI pastikan Ranperda KTR tak bebani pedagang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak akan membebani pedagang.

    Johnny menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

    “Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang ‘win-win solution’,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

    Dalam hal ini, Johnny menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang.

    Karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya dalam rancangan peraturan tersebut.

    “Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan,” kata Jhonny.

    Pada Selasa siang, sejumlah pedagang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyuarakan kekecewaannya terhadap Raperda KTR.

    Para pedagang menyuarakan kekhawatiran atas pasal-pasal pelarangan penjualan rokok yang dinilai akan berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.

    Salah satu pedagang bernama Yono dalam aksi tersebut menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan KTR hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los dan pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.

    “Sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutar dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalau dilarang, ya sudah. Habis sudah,” kata Yono.

    Selain itu, salah satu pedagang di area Tanjung Priok bernama Andi ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.

    “Daya beli makin kurang, apa-apa serba mahal. Kalau makin dipersulit dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi,” ujar Andi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPP Konflik di Ancol, Padam di Kuningan

    PPP Konflik di Ancol, Padam di Kuningan

    “Tapi, dalam politik, kompromi dan kesepakatan para pihak letaknya di atas peraturan. Karena pada dasarnya peraturan dibuat sebagai titik pijak. Jika para pihak sudah berpijak di titik yang sama, kesepakatan yang dibuat menjadi kebenaran faktual. Apalagi tujuannya mulia, agar perdamaian segera tercapai dan tidak ada pecat-memecat anggota DPRD dan DPW/DPC PPP seluruh Indonesia,” ucapnya melalui pesan singkat pada Selasa, 7 Oktober 2025.

    Dalam kesempatan itu, Rommy juga minta maaf atas nama keluarga besar PPP dengan adanya kegaduhan yang terjadi di perhelatan Muktamar X PPP. Ia sekaligus mengumumkan, setelah kegaduhan tersebut, ia bukan lagi bagian dari kepengurusan PPP yang baru.

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno membenarkan perlunya evaluasi para kader hingga Ketua Umum atas preseden buruk tak lolosnya PPP ke Senayan pada 2024. Menurutnya, konflik itu kisah lama. Justru jika dualisme partai dibiarkan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, akan mengancam keberhasilan PPP pada pemilu mendatang. 

    “Untungnya PPP ini cepat recovery, cepat melakukan islah politik. Kalau dualismenya Ini berkepanjangan, apalagi misalnya berlanjut pada gugatan ke pengadilan, itu tidak akan menyelamatkan apa pun di masa mendatang dan itu sangat merugikan PPP,” kata Adi kepada detikX.

    Peluang PPP lolos ke parlemen, kata Adi, masih cukup terbuka. Hal itu didukung dengan potensi turunnya ambang batas parlemen. 

    “Caleg yang diusung kemarin Itu harus dimajukan kembali. Jadi caleg-caleg prioritas, caleg-caleg yang menang itu wajib hukumnya dimajukan kembali pada 2029. Karena kekuatan politik merekalah yang kemudian membuat PPP mendapat suara 3,89 persen,” ucapnya.

    Menurut Adi, hal itu lebih memungkinkan setelah terjadi islah antara Mardiono dan Agus. Masih ada waktu sekitar empat tahun bagi keduanya untuk melakukan kerja-kerja politik ke bawah.

    Pakar komunikasi politik Universitas Islam Bandung Muhammad E Fuady mengatakan dualisme di tubuh PPP sejatinya bukanlah fenomena baru. Ada beberapa faksi yang masing-masing memiliki agenda untuk memenangkan jagoannya. 

  • Ketua DPRD dan Kapolres Magetan Kecewa, Dinas ESDM Jatim Absen dalam Rapat Mitigasi Tambang

    Ketua DPRD dan Kapolres Magetan Kecewa, Dinas ESDM Jatim Absen dalam Rapat Mitigasi Tambang

    Magetan (beritajatim.com) — Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang tidak hadir dalam Rapat Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektor Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang, pasca kejadian longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang.

    Rapat tersebut digelar di Pendapa Surya Graha pada Selasa (7/10/2025) pukul 09.00 WIB. Hingga rapat selesai yakni pukul 11.30 WIB, tak ada pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim yang hadir.

    Suratno menilai, kehadiran ESDM provinsi sangat penting untuk mencari solusi bersama dan memastikan pengawasan terhadap tambang-tambang di Magetan berjalan sesuai aturan.

    “Sebetulnya kami berharap dari ESDM provinsi itu hadir. Kan kumpulnya silaturahim dengan penambang, pemerintah daerah, lintas sektoral ini untuk menemukan titik temu kebersamaan. Perencanaan penambangnya harus seperti apa, alat pengaman kerja bagaimana, semua sudah kami sampaikan,” ujarnya.

    Dalam forum tersebut, Ketua DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan tambang di daerah. Ia menyebut jumlah inspektur tambang di Magetan hanya enam orang dan sebagian besar sudah lanjut usia. “Kurang, ya. Kita sampaikan ke provinsi agar ini jadi atensi bersama,” tegasnya.

    Suratno menambahkan, Pemkab Magetan memerlukan regulasi yang lebih tegas untuk mendorong efek jera bagi penambang yang tidak taat prosedur. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan tambang memberikan kontribusi nyata bagi daerah. “Dari 10 penambang, kontribusinya hanya sekitar Rp700 juta. Itu pun sifatnya sukarela, bukan aturan. Padahal satu lokasi tambang bisa mengirim ratusan truk setiap hari,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga menyampaikan kekecewaan serupa. Menurutnya, undangan kepada Dinas ESDM Provinsi sudah dikirim dan bahkan disampaikan langsung kepada kepala dinas saat kunjungan Gubernur Jatim. Namun, hingga rapat berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan yang hadir.

    “Kami ingin melaksanakan rapat koordinasi terkait pengelolaan tambang di wilayah Magetan. Semua Forkopimda hadir, tapi dari ESDM provinsi tidak ada. Padahal perizinan seluruhnya ada di provinsi, bukan kabupaten,” ujar Erik.

    Ia menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi agar kejadian longsor serupa tidak terulang. “Kami sudah tegas, kalau ada penyimpangan pertambangan di wilayah Magetan, akan kami tindak. Semua berizin, tapi kalau melanggar SOP, tetap kami proses,” tegasnya.

    Erik juga menekankan bahwa kejadian di Trosono dikategorikan sebagai bencana, namun penanganannya tetap menunggu hasil audit investigasi dari tim ESDM provinsi. “Yang paling bisa memberikan hasil regulasi dan audit adalah tim dari provinsi. Kami tunggu hasilnya,” ujarnya.

    Baik Ketua DPRD maupun Kapolres Magetan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merespons dan hadir dalam forum lanjutan guna membahas tata kelola pertambangan yang lebih aman dan sesuai regulasi. [fiq/ted]

  • Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI Jakarta – Page 3

    Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI Jakarta – Page 3

    Menurut Iwantono, pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.

    Padahal, lanjut dia, industri perhotelan dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

    Iwantono menuturkan, jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, dikhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.

    “Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” jelas Iwantono.

    Sebelumnya perwakilan eksekutif, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    “Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” kata Afifi.

    “Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan,” tandasnya.

  • Dualisme Berakhir, Romahurmuziy Sebut Islah Mardiono-Agus Suparmanto Jadi Awal Baru PPP

    Dualisme Berakhir, Romahurmuziy Sebut Islah Mardiono-Agus Suparmanto Jadi Awal Baru PPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 pada Senin (6/10/2025) kemarin.

    Pengesahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah itu.

    Dalam susunan baru tersebut, nama Agus Suparmanto dan Taj Yasin yang sebelumnya berbeda haluan dengan Muhammad Mardiono, kini resmi bergabung dalam satu struktur kepengurusan.

    Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyambut positif langkah rekonsiliasi itu.

    Ia mengatakan bahwa bergabungnya Agus Suparmanto merupakan bukti bahwa islah antara dua kubu telah tercapai, meski diakui tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan partai.

    “Islah Agus Suparmanto dan Mardiono sore kemarin didasarkan atas kompromi dan kesepakatan. Meski tidak berarti secara AD/ART PPP 100 persen bisa dibenarkan,” ujar Rommy dalam keterangannya (7/10/2025).

    “Tapi dalam politik, kompromi dan kesepakatan para pihak, letaknya di atas peraturan,” tambahnya.

    Dijelaskan Rommy, langkah penyatuan ini menjadi momentum penting demi menjaga soliditas dan masa depan partai.

    “Jika para pihak sudah berpijak di titik yang sama, maka kesepakatan yang dibuat menjadi kebenaran faktual. Apalagi tujuannya mulia, agar perdamaian segera tercapai dan tidak ada pecat memecat anggota DPRD dan DPW/DPC PPP seluruh Indonesia,” terangnya.

    Rommy juga memberi apresiasi kepada Kemenkum yang dinilainya bergerak cepat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik internal PPP.

  • 4 Kali Jadi 20 Kali!

    4 Kali Jadi 20 Kali!

    Jakarta

    Pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk ditempatkan kepada program prioritas. Efisiensi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetap juga untuk pemerintah daerah.

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan sebelumnya pemerintah daerah sering kali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk hal yang tidak penting. Ia mencontohkan anggaran perjalanan dinas bengkak karena sengaja diperbanyak.

    “Belanja birokrasi, belanja operasional banyak sekali juga terjadi pemborosan, seperti rapat-rapat yang tidak penting dua kali, menjadi 10 kali. Kemudian juga perjalanan dinas yang mungkin cukup empat kali, ini menjadi 20 kali,” ungkap dia dalam Peluncuran Dokumen Master Plan Produktivitas Nasional di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Tito menegaskan, efisiensi anggaran perlu dilakukan dan telah disampaikan sejak awal kepala daerah dilantik. Menurutnya, efisiensi ini dibutuhkan untuk pembangunan daerah yang lebih masif.

    “Tadi sempat disentuh efisiensi belanja nih wajib dilakukan supaya tidak terjadi pemborosan. Karena banyak sekali memang pemborosan-pemborosan, kalau belanja pegawai aman harus dibayarkan,” tegasnya.

    Pemerintah pusat pun terus melakukan pemantauan terhadap realisasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, pendapatan daerah juga dipantau.

    Tito mengatakan jika pendapatan daerah semakin menurun, dan belanjanya semakin meningkat, dia tidak akan segan memberikan surat teguran kepada pemda untuk membenahi kondisi tersebut.

    “Seperti ini yang merah-merah itu pasti saya tegur. Kadang-kadang saya kirim surat cinta, teguran, tembusan DPRD supaya nanti sistem politik kita ada kembali. Daerah kan agak paling takutnya kan sama penegak hukum kedua DPRD, itu tiga itu rakyat, rakyat baca semua ini,” ungkapnya.

    Lihat juga Video Prabowo Sedih Menterinya Belum Dapat Mobil Dinas: Mereka Kerja Bakti

    (ada/fdl)

  • Mandek, Rugi Menggunung, Isu PHK Merebak

    Mandek, Rugi Menggunung, Isu PHK Merebak

    Jakarta

    Emiten afiliasi putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) diterpa sejumlah isu miring sejak akhir 2024. Sampai saat ini, saham emiten tersebut dihentikan sementara atau disuspensi dari perdagangan pasar modal.

    Berdasarkan data perdagangan RTI, saham PMMP tercatat digembok imbas belum menyampaikan laporan keuangan sejak akhir 2024. PMMP juga belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku terakhir. Saat ini, harga PMMP berada di posisi Rp 50 per lembar.

    Rugi Ratusan Miliar

    Berdasarkan laporan terakhir yang diunggah perseroan 3 November 2024 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP membukukan kerugian sebesar US$ 15,26 juta atau sekitar Rp 252,76 miliar (asumsi kurs Rp 16.564) hingga 30 September 2024.

    Kinerja keuangan ini merosot drastis dibanding periode yang sama pada 2023. Saat itu PMMP masih membukukan laba US$ 5,29 juta atau sekitar Rp 87,60 miliar. Pendapatan PMMP juga tercatat merosot drastis 57,99 persen menjadi US$ 63,37 juta dari US$ 150,86 juta.

    Total aset perseroan tercatat berada di posisi US$ 299,26 juta per 30 September 2024. Pada periode yang sama, liabilitas PMMP tercatat sebesar US$ 228,11 juta dengan ekuitas sebesar US$ 71,14 juta.

    Untuk diketahui, Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita menggenggam sebagian besar saham milik PMMP. Berdasarkan data BEI, Harapan Bangsa Kita tercatat memiliki 188.240.000 saham PMMP atau sekitar 7,27 persen. Jika diakumulasi dengan harga saham PMMP hari ini, kepemilikan Kaesang di Harapan Bangsa Kita senilai Rp 9,41 miliar.

    PHK 200 Karyawan

    Dikutip dari laman resmi DPRD Situbondo, PMMP dikabarkan melakukan PHK kepada 200 karyawannya di Situbondo. Ketua Komisi IV DPRD Situbondo M Faisol mengaku telah bersurat kepada manajemen PT PMMP untuk mencarikan solusi atas PHK yang dilakukan perseroan kepada ratusan karyawannya.

    Faisol menyebut ada dugaan perubahan nama yang dilakukan PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS), yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan. Saat ini, perseroan disebut belum memberikan haknya kepada 200 karyawan yang telah dikenai PHK.

    “Kami ingin mengetahui penjelasan dari perusahaan karena ini soal hak-hak eks karyawannya. Yang jadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba berubah nama PT PMMP menjadi PT LMS?” ungkap Faisol dikutip dari laman resmi DPRD Situbondo.

    Isu ketenagakerjaan ini bukan pertama kali menerpa PMMP. Berdasarkan catatan dalam laman BEI pada 28 Oktober 2024, perseroan mengaku telah menunggak kewajiban pembayaran gaji karyawan akibat menurunnya pendapatan operasional. Manajemen PMMP juga mengaku insiden ini tidak memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan.

    “Ada beberapa karyawan Perseroan yang tertunda kewajibannya akibat menurunnya pendapatan operasional Perseroan selama beberapa bulan terakhir, namun Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pada seluruh karyawan Perseroan,” tulis manajemen PMMP 28 Oktober 2024.

    Lihat juga Video Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal

    (fdl/fdl)

  • BK DPRD Blitar Putuskan Oknum Anggota Terlibat Skandal Nikah Siri Langgar Kode Etik

    BK DPRD Blitar Putuskan Oknum Anggota Terlibat Skandal Nikah Siri Langgar Kode Etik

    Blitar (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang terlibat skandal nikah siri dan penelantaran anak diputus melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar dalam rapat paripurna yang digelar Senin malam (6/10/2025).

    “Keputusan Badan Kehormatan: melanggar kode etik dengan sanksi Pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai pada Selasa (7/10/2025).

    Kasus yang menyeret anggota dewan dari PDI Perjuangan ini sebelumnya ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. Proses penanganan skandal nikah siri ini pun sudah melalui berbagai tahap hingga akhirnya terlapor diputus bersalah melanggar kode etik.

    Diketahui bahwa anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut sudah memiliki istri sah, kemudian terlapor melakukan nikah siri. Tetapi ketika sang istri siri ditinggal begitu saja oleh oknum anggota DPRD tersebut pada saat hamil hingga melahirkan.

    Kejadian itulah yang kemudian memicu sang istri siri melapor ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar. Laporan itu pun kemudian diproses oleh Badan Kehormatan DPRD hingga keluar putusan pelanggaran kode etik tersebut.

    “Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

    Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan. Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan kepada pimpinan partai yang bersangkutan. Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama.

    “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai. [owi/beq]

  • Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        7 Oktober 2025

    Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD Makassar 7 Oktober 2025

    Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
    Aksi ini merupakan bentuk dukungan dan tuntutan keadilan bagi dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi ricuh sebulan lalu.
    Dalam aksi ini, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” dan “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”.
    Mereka juga membakar ban sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.
    Dalam orasinya di depan PN Palopo, Juand, jenderal lapangan aksi menilai, langkah aparat kepolisian menangani kasus tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan keadilan.
    “Proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah cacat formil dan administratif. Ini bentuk arogansi aparat yang tidak menghormati prinsip hukum yang berlaku,” kata Juand saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Ia meminta Pengadilan Negeri Palopo untuk menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar memperkuat tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
    “Pengadilan harus memutus berdasarkan hati nurani, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” ucapnya.
    Sementara itu, Armin, wakil jenderal lapangan aksi, memaparkan sejumlah pelanggaran prosedur. Menurutnya, penangkapan terhadap Anugrah pada 1 September dilakukan tanpa membawa surat penangkapan atau surat perintah resmi.
    “Tidak ada surat penangkapan yang diperlihatkan saat Anugrah dibawa. Bahkan hingga keesokan harinya, polisi belum juga mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Fangki maupun Anugrah,” ujar Armin.
    Armin menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penyidikan maupun penetapan status hukum keduanya.
    “Ini sudah menyalahi prosedur. Kami minta penegak hukum menghormati hak-hak warga negara, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi,” tuturnya.
    Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu berjalan tertib meski diwarnai pembakaran ban dan orasi keras. Massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi untuk menuntut keadilan bagi Fangki dan Anugrah.
    Namun hingga aksi berakhir, tidak satu pun perwakilan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menemui pengunjuk rasa.
    “Kami kecewa karena pihak pengadilan tidak mau menemui kami. Padahal yang kami tuntut adalah keadilan, bukan kekerasan,” ujar salah satu peserta aksi
    Usai aksi di PN Palopo, massa menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    Mereka menegaskan, perjuangan menuntut keadilan tidak akan berhenti di depan pengadilan, melainkan akan terus berlanjut melalui jalur hukum dan aksi solidaritas berikutnya.
    “Ini bukan hanya soal dua orang kawan kami. Ini soal ruang demokrasi di Palopo yang mulai dibungkam,” imbuh Juand.
    Kericuhan yang menyeret nama Fangki dan Anugrah terjadi saat ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025).
    Aksi kala itu digelar untuk menolak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan pada gedung dewan.
    Bagian depan kantor DPRD yang mayoritas berupa kaca pecah. Selain itu, sejumlah fasilitas di dalam gedung juga mengalami kerusakan.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.