Kementrian Lembaga: DPRD

  • HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan penangkapan sejumlah demonstran oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, pasca aksi 30 Agustus 2025.

    Kritik ini disuarakan saat mereka mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (8/10/2025). Rapat juga diikuti perwakilan Polres Jember, yakni Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto.

    Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan mengatakan, aksi unjuk rasa Amarah Masyarakat Jember pada 30 Agustus 2025 berjalan tertib dan kondusif. “Sepanjang saya mengikuti aksi, tidak pernah terjadi kericuhan besar seperti di luar daerah lain,” katanya.

    Menurut Ridwan, pengunjuk rasa berusaha untuk mengedepankan substansi dari aspirasi yang dibawa. “Kami menilai aksi terakhir pada 30 Agustus tersebut masih dalam batas-batas koridor substansial. kalau kita membandingkan dengan di daerah yang lain bahkan ada korban jiwa,” katanya.

    Setelah aksi 30 Agustus 2025, HMI menunda aksi lanjutan. “Ternyata dalam perjalanannya kami mendengar, adanya insiden-insiden yang kami rasa perlu koreksi kita bersama,” kata Ridwan.

    Ridwan mendapat informasi bahwa polisi mengamankan 12 orang, dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu berstatus pelajar. “Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 KUHP,” katanya.

    Padahal, lanjut Ridwan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. “Namun penegakan hukum pidana di Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 sebagai instrumen utama dalam mengatur mekanisme penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi,” katanya.

    Ridwan mengingatkan, aparat kepolisian tidak hanya dituntut tegas, tapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, setiap bentuk tindakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak serampangan,” katanya.

    Ridwan menegaskan, KUHAP sejatinya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip diverses of law.

    “Aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan cara-cara sewenang-wenang yang dapat merugikan hak dasar warga negara,” katanya.

    Adinda Agung Maulana, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Jember, mengatakan, pemanggilan saksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat resmi sebagaimana diatur KUHP. “Pemeriksaan dilakukan di luar jam kerja tanpa dasar hukum, dan adanya wajib lapor berulang kali tanpa status tersangka yang resmi,” katanya.

    “Contoh tersebut terjadi pada aktivis berinisial F yang dijerat pasal 160 KUHP, yang menunjukkan penetapan tersangka tidak prosedural, karena tidak ada pemeriksaan awal maupun bukti permulaan yang cukup,” kata Agung.

    Menurut Agung, F yang ditangkap polisi adalah petugas paramedis dalam aksi 30 Agustus. “Bukan penggerak massa,” katanya. LBH Surabaya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Jember.

    Agung menegaskan, HMI Cabang Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus itu. “Kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk ke depannya dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, terkait dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” katanya.

    “Kami minta Polres Jember melakukan proses penegakan hukum dengan tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan mengedepankan HAM. Ketiga, meminta Polres Jember untuk menanggapi dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diminta oleh LBH Surabaya,” kata Agung.

    HMI juga mendesak polisi berdialog konstruktif dengan masyarakat sipil untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong penegakan hukum yang partisipatif.

    “Terakhir, kami menuntut kepolisian Jember untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan, apabila bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian, atau bukti tersebut diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sah,” kata Agung.

    Jawaban Polres Jember
    Inspektur Satu Wawan Sugianto.mengatakan, mulanya aksi pada 30 Agustus 2025 berjalan kondusif. “Pada pukul 16.00, para Korlap (Koordinator Lapangan) aksi dari elemen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun dari Cipayung (HMI, PMII, GMNI) selesai dan menyatakan menarik diri dari aksi tersebut,” katanya.

    Namun, menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember pada pukul 16.00-18.00 WIB. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Saat itu terjadi perusakan fasilitas dan pelemparan bom molotov ke arah Mapolres Jember. Namun bom molotov tak mengenai sasaran.

    “Jadi kami tidak mengamankan aktivis. Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” kata Wawan.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Sementara itu, Inspektur Satu Bagus Setiawan mengatakan, ada sebelas orang yang diamankan Polres Jember. “Tujuh orang yang awal (diamankan) itu kami tidak pernah melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” katanya.

    “Jadi setelah aksi yang awalnya berjalan sangat damai, indah, dan diterima di halaman Mapolres, dilakukan dengan aksi teatrikal, dan semua aspirasi, sudah dilaksanakan, tercederai beberapa oknum yang itu bukan merupakan bagian dari teman-teman aktivis,” kata Bagus.

    Petang itu, menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga membakar dan melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Polisi menangkap dua orang itu. “Jadi total yang kita lakukan penahanan sampai saat ini adalah delapan orang. Dari delapan orang ini, untuk yang lima orang tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Bagus.

    “Jadi, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Yang lima orang sudah P21. Para tersangka semuanya didampingi lawyer atau penasihat hukum. Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan Papua, Bantu Badan Pengarah yang Diketuai Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan Papua, Bantu Badan Pengarah yang Diketuai Gibran Nasional 8 Oktober 2025

    Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan Papua, Bantu Badan Pengarah yang Diketuai Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan membantu Badan Pengarah Papua.
    Badan Pengarah Papua sendiri merupakan lembaga yang secara otomatis dipimpin oleh wakil presiden, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Nah, yang hari ini tadi dilantik oleh Bapak Presiden adalah Ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari Badan Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden (Wapres),” ucap Pasetyo usai pelantikan anggota komite di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Prasetyo menjelaskan, keberadaan Badan Pengarah Papua atau resminya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
    Kini, pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua terkait badan yang sudah lebih dulu berdiri itu.
    “Untuk membantu badan ini, maka dibentuklah yang namanya Komite Eksekutif,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo baru saja melantik 10 orang sebagai Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua, terdiri dari 1 ketua dan 9 anggota.
    Velix Vernando Wanggai dilantik sebagai ketua, sedangkan 9 anggotanya adalah John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ribka Haluk, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yani, John Gluba Gebze, dan Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale.
    Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.
    Sementara itu, anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
    Kemudian, anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator minta kajian terkait penyesuaian tarif Transjakarta

    Legislator minta kajian terkait penyesuaian tarif Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta agar Pemprov DKI untuk memberikan kajian terkait usulan kenaikan tarif Transjakarta.

    “Kami meminta dasar kajian dari usulan kenaikan tarif Transjakarta secara tertulis, khususnya terkait dengan ‘willingness to pay’ (kesanggupan membayar) dari masyarakat,” kata Francine di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pada saat rapat terkait kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk transportasi publik pada Selasa (7/10), Transjakarta mengusulkan penyesuaian tarif layanannya, menyusul adanya pengurangan APBD TA 2026 imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.

    Francine menyatakan bahwa sesuai Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT), penetapan tarif sistem BRT juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

    “Di sana dinyatakan bahwa penetapan tarif sistem BRT dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta saran dan masukan dari elemen masyarakat, termasuk Dewan Transportasi Jakarta,” ujarnya.

    Ia juga memberikan catatan penting agar efisiensi terhadap subsidi tarif Transjakarta jangan sampai mengorbankan frekuensi dan kualitas layanannya.

    Francine berharap dengan terjadinya efisiensi, seluruh penyelengaraan moda transportasi publik harus bisa lebih efektif dan memperbaiki layanannya secara maksimal.

    “Selain itu, tingkat kecelakaan berkurang, lalu layanan Transjakarta Cares yang sudah berlangsung baik ini, jangan sampai berkurang layanannya,” kata dia.

    Francine juga mengusulkan agar tarif insentif yang ditetapkan antara pukul 05.00 WIB sampai 07.00 WIB tetap dipertahankan, meskipun tarifnya akan disesuaikan lagi di kemudian hari.

    Data Transjakarta menyebutkan, tarif reguler Transjakarta saat ini adalah Rp3.500 per perjalanan. Namun, pada jam ekonomi (pukul 05.00–07.00 WIB), tarif khususnya Rp2.000 per perjalanan.

    Namun, terkadang ada tarif khusus (promo) seperti Rp1 untuk hari-hari tertentu.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ Megapolitan 8 Oktober 2025

    KPU DKI Sebut Jumlah Kursi DPRD Berpotensi Dipangkas Jadi 100 karena Aturan UU DKJ
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan, jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100 kursi seiring perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, perubahan itu terjadi karena aturan baru dalam UU DKJ tidak lagi memuat pengecualian penambahan kursi sebesar 125 persen sebagaimana diatur sebelumnya.
    Wahyu menjelaskan bahwa permasalahan muncul pada alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) di DKI Jakarta. Menurut dia, KPU DKI berkolaborasi dengan DPRD DKI untuk menyesuaikan hal tersebut.
    “Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu dalam diskusi publik ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’ di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Wahyu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 11 juta jiwa.
    Dengan perhitungan tersebut, jumlah kursi DPRD DKI seharusnya hanya 100 kursi.
    “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” jelas Wahyu.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai jumlah kursi dewan tidak seharusnya dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk. Ia menekankan perlunya memperhatikan indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
    “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.
    Wibi juga menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia mengingatkan agar para anggota dewan menunjukkan kinerja nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
    “Kepercayaan publik harus dikembalikan lewat kerja nyata,” tegasnya.
    Wibi berharap pembahasan revisi UU Pemilu ke depan tidak hanya fokus pada hitungan jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan manfaat yang lebih besar bagi warga Jakarta.
    “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah masyarakat,” kata Wibi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Jakarta

    Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi bakal menyusut pada periode mendatang. KPU DKI Jakarta menyebut pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi berpotensi terjadi imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

    Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025). Dalam diskusi hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

    Wahyu menjelaskan perubahan UU DKJ itu tak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan kursi DPRD kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

    “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ujar Wahyu.

    Meski begitu, Wahyu menilai masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, melainkan juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

    “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi.

    “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata. Jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan,” ungkapnya.

    Menurutnya, revisi UU Pemilu nantinya harus mengedepankan aspek kemaslahatan publik, bukan sekadar hitung-hitungan angka penduduk.

    “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” pungkasnya.

    (bel/whn)

  • Forkopimda Bondowoso dan DPR RI Kompak Cari Solusi Damai Sengketa Lahan Ijen

    Forkopimda Bondowoso dan DPR RI Kompak Cari Solusi Damai Sengketa Lahan Ijen

    Bondowoso (beritajatim.com) – Persoalan lahan antara masyarakat petani di kawasan Ijen dengan pihak PTPN mulai menemukan titik terang.

    Pemerintah melalui Forkopimda Bondowoso bersama DPR RI berkomitmen mencari solusi damai agar penataan kawasan tidak menimbulkan konflik dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengungkapkan bahwa penataan kawasan Ijen merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan perkebunan.

    “Kita sudah melakukan pertemuan zona pertama. Insya Allah nanti ada delapan titik proyek PSN, termasuk untuk kesejahteraan masyarakat Ijen. Kami sudah berbicara langkah-langkah yang ditempuh antara petani, masyarakat Ijen, dan PTPN,” ujar Nasim Khan usai pertemuan di Bondowoso.

    Menurutnya, kawasan Ijen memiliki posisi strategis karena selain sebagai wilayah perkebunan juga menjadi daerah penyangga ketahanan pangan.

    Zona pertama yang disepakati mencakup Kampung Baru dan Kampung Malang di Desa Sempol, di mana petani bersama PTPN akan meninjau langsung lokasi PSN untuk relokasi lahan garapan masyarakat.

    “Lahan di Ijen adalah HGU milik negara, tapi semuanya untuk kesejahteraan masyarakat yang bekerja di situ. Forkopimda akan mengajukan agar hortikultura tetap bisa ditanam demi kebutuhan primer rakyat,” tegasnya.

    Nasim menambahkan, pada zona pertama sekitar 12 hektare lahan kopi akan diatur kembali agar masyarakat yang telah menanam hortikultura selama puluhan tahun tidak kehilangan sumber penghidupan.

    “Kita ajukan agar 12 hektare yang diganti tetap untuk hortikultura. Ini kebutuhan primer masyarakat dan demi ketahanan pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa Forkopimda terus aktif melakukan mediasi dan mencari jalan tengah bagi kepentingan petani dan pihak PTPN.

    “Sampai hari ini Forkopimda sudah empat kali rapat membahas persoalan Ijen. Pemerintah hadir untuk mencarikan solusi persoalan yang sudah bertahun-tahun belum selesai. Yang penting, masyarakat tenang dan bisa berusaha,” terang Dhafir.

    Ia menyampaikan bahwa Bupati Bondowoso telah meminta pihak PTPN agar memberi izin kepada masyarakat untuk menanam hortikultura di beberapa titik, mengingat kebutuhan pangan daerah terus meningkat seiring dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.

    “Hortikultura ini bagian dari ketahanan pangan. Apalagi sekarang kebutuhan bahan pangan seperti kentang dan sayur dari Ijen sangat tinggi,” jelasnya.

    Dhafir juga mengingatkan, meskipun lahan di kawasan Ijen merupakan milik negara yang dikelola oleh PTPN, Perhutani, dan BKSDA, bukan berarti masyarakat tidak punya ruang untuk berusaha.

    “Di Ijen itu tidak ada tanah milik rakyat. Semua milik negara. Tapi bukan berarti PTP selalu benar. Kalau HGU tidak sesuai peruntukan, secara aturan bisa dibatalkan. Jadi kedua belah pihak harus saling memahami posisi hukum,” tegasnya.

    Dalam pertemuan terakhir, disepakati bahwa di zona pertama akan ada belasan hektare lahan kopi yang digarap oleh PTPN dan akan diganti dengan lahan pengganti seluas sama untuk masyarakat.

    “Forkopimda bukan juru bicara PTP. Forkopimda hadir agar Bondowoso tetap kondusif. Kesepakatan ini akan disaksikan langsung oleh Bupati, DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres,” tutur Dhafir.

    Penyelesaian persoalan lahan akan dilakukan bertahap per zona, mulai dari Kampung Malang, Kampung Waru, Jampit, Sumber Rejo, hingga Gunung Blawu dan Kaligedang.

    “Kita selesaikan satu per satu. Yang penting masyarakat senang. Pemerintah dan Forkopimda selalu mengedepankan kepentingan rakyat tanpa mengganggu usaha BUMN di bidang kopi,” pungkasnya. (awi/ted)

  • 8
                    
                        Gara-gara Tunggakan Rp 41 Miliar, BPJS Putus Layanan Kesehatan Gratis untuk 50.000 Warga Pamekasan
                        Surabaya

    8 Gara-gara Tunggakan Rp 41 Miliar, BPJS Putus Layanan Kesehatan Gratis untuk 50.000 Warga Pamekasan Surabaya

    Gara-gara Tunggakan Rp 41 Miliar, BPJS Putus Layanan Kesehatan Gratis untuk 50.000 Warga Pamekasan
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) memutus layanan kesehatan gratis untuk 50.000 peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
    Pemutusan itu dilakukan dengan alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah sebanyak Rp 41 miliar selama 7 bulan.
    Selain itu, penghapusan data penerima berdasarkan pembaharuan data penerima bantuan iuran (PBI) nasional sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN).
    Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifudin, membenarkan bahwa ada 50.000 layanan kesehatan dari BPJS yang diputus.
    “Poisisi kita saat ini
    cut off
    . Karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar,” katanya, Rabu (8/10/2025).
    Menurutnya, pelayanan kesehatan dihentikan sementara selama tunggakan belum dilunasi.
    Sementara, pihak BPJS meminta pembayaran yang tertunggak selama 7 bulan, minimal dilunasi selama 6 bulan.
    “BPJS memberikan syarat, minimal 6 bulan terbayar. Tunggalan 1 bulan bisa dibayarkan tahun depan,” ucapnya.
    Setelah tunggakan dibayar, baru penghentian layanan akan dicabut.
    “Kami masih menunggu kebijakan dari Bapak Bupati. Semoga beliau ada terobosan soal ini,” ucapnya lagi.
    Pihaknya menjelaskan, saat ini masyarakat belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Pamekasan.
    “Kalau sakit sekarang belum bisa mendapatkan layanan BPJS. Harus layanan umum,” katanya.
    Anggota DPRD Pamekasan Abd. Rosyid Fansori mengungkapkan, kurang lebih 50.000 layanan kesehatan masyarakat diputus oleh BPJS.
    “Belum ada konfirmasi ke pemerintah daerah, kepesertaan BPJS masyarakat mendadak diputus dengan alasan mereka sudah berobat mandiri,” katanya.
    Pihaknya berharap ada evaluasi dari verifikasi pemutusan PBI nasional berdasarkan DT SEN.
    “Dari 50.000 layanan kesehatan yang diputus tidak semuanya valid. Masih ada masyarakat miskin dan membutuhkan layanan gratis,” katanya.
    Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan penghentian layanan 50.000 peserta BPJS di Pamekasan.
    “Kami belum menggelar rapat. Belum bisa menjawab sekarang,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raperda KTR Bikin Hidup Makin Sulit

    Raperda KTR Bikin Hidup Makin Sulit

    JAKARTA – Sejumlah pedagang mendatangi Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan kekecewaan atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

    Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan itu memberatkan dan berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat kecil.

    Yono, salah satu pedagang di kawasan Pasar Minggu, mengaku keberatan dengan rencana penerapan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke warteg, toko kelontong, dan pasar tradisional.

    “Aduh, sekarang makin susah. Jualan rokok itu bantu banget muterin dagangan lain. Kalau dilarang, ya habis sudah,” ungkap Yono, Selasa, 7 Oktober.

    Senada, Andi, pedagang asal Tanjung Priok, menuturkan kekhawatirannya jika aturan itu tetap diberlakukan. Menurutnya, daya beli masyarakat sudah menurun, sementara pedagang masih harus berhadapan dengan syarat perizinan yang makin rumit.

    “Kalau makin diribetin aturan begini, kebutuhan sehari-hari makin susah dipenuhi,” ujarnya.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menegaskan aksi ini merupakan kelanjutan dari deklarasi penolakan pedagang terhadap Raperda KTR beberapa pekan lalu. Ia menilai proses penyusunannya terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil.

    “Kami minta DPRD lebih sensitif. Pendapatan yang kami dapat hari ini untuk hidup besok. Jangan sampai aturan ini menekan ekonomi rakyat kecil,” tegas Ali.

    Ali juga mengingatkan agar DPRD tidak gegabah menetapkan kebijakan yang justru menggerus usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi ibu kota.

    Aksi pedagang diterima oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia memastikan masukan dari pedagang akan menjadi pertimbangan penting dalam tahap finalisasi Raperda KTR.

    “Kami pahami kondisi ekonomi di lapangan sedang berat. Suara pedagang kecil, UMKM, dan warung akan kami pertimbangkan untuk mencari jalan tengah yang win-win,” ujar Jhonny.

  • Efisiensi anggaran DKI diminta tak ganggu layanan transportasi publik

    Efisiensi anggaran DKI diminta tak ganggu layanan transportasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B Ade Suherman meminta agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat.

    “Pemangkasan anggaran memang bagian dari efisiensi, tapi prinsipnya pelayanan publik harus tetap maksimal. Warga Jakarta bergantung pada transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Maka efisiensi jangan sampai menurunkan kenyamanan dan keselamatan mereka,” ujar Ade di Jakarta, Rabu.

    Pada 2023, subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk TransJakarta sempat dipangkas Rp336 miliar dari usulan awal sebesar Rp3,9 triliun. Meski demikian, layanan operasional TransJakarta tetap berjalan normal.

    Kemudian pada 2024, PT TransJakarta dapat menekan rasio subsidi per pelanggan menjadi hanya Rp9.831 per penumpang, dengan peningkatan jumlah armada hingga 4.388 unit dan 235 rute yang melayani seluruh wilayah Jakarta.

    Pendapatan non-tiket (non-farebox) juga meningkat signifikan hingga mencapai Rp218,4 miliar, atau naik 3,5 kali lipat dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

    Ade menilai capaian tersebut menunjukkan efisiensi dapat dilakukan tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

    “TransJakarta bisa menjadi contoh bahwa efisiensi bukan berarti pemangkasan layanan. DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan agar efisiensi ini tidak berimbas pada kualitas,” jelas Ade.

    Berdasarkan laporan keuangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD0 DKI Jakarta, aset TransJakarta pada 2024 sebesar Rp7,66 triliun, dengan liabilitas Rp2,80 triliun dan ekuitas Rp4,86 triliun. Total pendapatan usaha pada periode yang sama mencapai Rp4,47 triliun.

    Lebih lanjut, Ade pun mengajak masyarakat agar lebih aktif memanfaatkan transportasi publik sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah yang sudah berjalan.

    Dengan kondisi fiskal yang menantang, DPRD DKI Jakarta berkomitmen mendorong Pemerintah Provinsi DKI agar menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik.

    “Jakarta harus tetap menjadi kota dengan sistem transportasi publik terbaik di Indonesia. Pemangkasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ade.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana mengkaji subsidi transportasi umum sebagai upaya efisiensi anggaran terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

    Kendati demikian, dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI belum tentu menaikkan tarif transportasi umum di Jakarta.

    “Yang jelas, tentunya harus ada hal yang bisa menutupi (anggaran Jakarta). Contohnya, subsidi transportasi kita kan besar sekali. Tapi ini belum tentu dinaikkan, ya, saya hanya menyampaikan contohnya,” tutur Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politisi PDIP Ajak Kader dan Masyarakat Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Wali Kota Surabaya

    Politisi PDIP Ajak Kader dan Masyarakat Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Wali Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Politisi PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, mengajak seluruh kader partai dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan pro-rakyat yang dijalankan Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.

    Ajakan itu disampaikan usai penetapan APBD Perubahan 2025 dan pembahasan APBD 2026 yang menitikberatkan pada efisiensi dan keberlanjutan program kesejahteraan warga.

    Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebelumnya menyetujui APBD Perubahan 2025 sebesar Rp12,347 triliun dalam rapat paripurna yang digelar pada 11–12 Agustus 2025. Sementara untuk APBD 2026, dialokasikan pembiayaan alternatif sebesar Rp1,5 triliun untuk proyek strategis, lebih efisien dari rencana awal senilai Rp2,9 triliun.

    “Kondisinya berbeda, tidak bisa dibanding-bandingkan. Periode pertama fokus pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19, saat ini kita dihadapkan pada gelombang efisiensi di tengah perlambatan ekonomi. Kita harus kompak dan solid mengawal kebijakan pro-rakyat,” ujar Achmad Hidayat, Selasa (7/10/2025).

    Dia menjelaskan, di tengah tantangan ekonomi, Wali Kota Eri Cahyadi tetap menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani warga. Salah satu langkahnya, kata dia, adalah dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menggencarkan efisiensi belanja daerah.

    “Menghadapi perlambatan ekonomi, Wali Kota Eri Cahyadi tidak menaikkan PBB supaya tidak membebani rakyat. Beliau juga gencar melakukan efisiensi dan mencari solusi pembiayaan alternatif yang tidak berisiko agar program pro-rakyat tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Achmad menyebut sejumlah program sosial justru meningkat di tahun 2026. Program seperti Beasiswa Pemuda Tangguh Mahasiswa, Beasiswa SMA/SMK, pelayanan kesehatan gratis berkualitas, hingga bantuan perbaikan rumah tidak layak huni akan terus diperluas kuotanya.

    “Program pro-rakyat seperti beasiswa, layanan kesehatan gratis, dan perbaikan rumah warga justru semakin meningkat kuotanya di tahun 2026,” tegasnya.

    Dia juga mengungkap alasan percepatan pembangunan infrastruktur di Surabaya. Mulai dari perbaikan saluran drainase, penambahan penerangan jalan umum (PJU), hingga pelebaran ruas jalan yang dinilai mampu mendongkrak nilai properti dan kualitas hidup warga.

    “Pembangunan fisik seperti perbaikan saluran drainase, pemasangan PJU, hingga penambahan ruas jalan, semuanya berdampak positif terhadap peningkatan nilai properti dan kenyamanan warga kota,” tutur Achmad.

    Achmad mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik yang justru menghambat program pembangunan. Menurutnya, kebijakan publik harus disikapi dengan empati dan kepedulian terhadap kepentingan bersama.

    “Terhadap kebijakan publik, kita harus melihat dengan rasa yang lebih dalam. Jangan mudah terprovokasi apalagi ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.[asg/suf]