Kementrian Lembaga: DPRD

  • 15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025-2029.

    Ketua Tim Seleksi (Timsel) John Hutahayan mengatakan, para peserta yang lolos telah melewati serangkaian tahapan seleksi secara objektif, mulai dari Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah hingga wawancara.

    “Kepada para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” katanya keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

    Menurut John, dari 40 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, 15 peserta terbaik dipilih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen penilaian.

    Penetapan dilakukan melalui rapat pleno timsel pada Senin 6 Oktober 2025 ditetapkan secara mufakat dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

    John menyebutkan, tim seleksi berupaya menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak serta kontribusi calon terhadap keterbukaan informasi publik.

    Dari sisi latar belakang profesi dan pengalaman, peserta yang lolos berasal dari beragam bidang, antara lain advokat, dosen dan peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik (KPU dan Bawaslu), serta petahana Komisi Informasi.

    Selain itu, terdapat pula pegiat keterbukaan informasi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta praktisi dan konsultan teknologi informasi.

    Selanjutnya, para peserta yang lolos akan menyiapkan makalah berisi visi dan misi yang akan dipresentasikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DKI Jakarta.

    Secara administratif, tim seleksi akan menyampaikan ke-15 nama tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak daftar nama diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

    Hasil uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan diserahkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta untuk penetapan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terpilih agar dapat segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Berikut daftar 15 peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:

    1. Abdul Salam

    2. Agus Wijayanto Nugroho

    3. Angga Sulaiman

    4. Chontina Siahaan

    5. Christiana Chelsia Chan

    6. Ferdi Setiawan

    7. Fernando Yohannes

    8. Franky Cipto Budiyanto

    9. Herman Dirgantara

    10. Ira Guslina Sufa

    11. Irwan Saputra

    12. Miartiko Gea

    13. Mohammad Saifullah

    14. Parto Pangaribuan

    15. Robby Robert Repi

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Tiga Desa di Prigen Tolak Proyek Real Estate PT SSP, DPRD Pasuruan Siap Kawal Isu Lingkungan Lereng Arjuno

    Warga Tiga Desa di Prigen Tolak Proyek Real Estate PT SSP, DPRD Pasuruan Siap Kawal Isu Lingkungan Lereng Arjuno

    Pasuruan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno-Welirang kembali menuai gelombang penolakan. Warga dari tiga desa di Kecamatan Prigen, yakni Pecalukan, Ledug, dan Dayurejo, kompak menentang proyek tersebut karena khawatir akan mengancam kelestarian lingkungan.

    Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga air dan penahan longsor. Mereka juga menyoroti dampak sosial ekonomi yang bisa timbul, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian dan sumber air di wilayah tersebut.

    Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa PT SSP sempat mengajukan public hearing dalam rangka penyusunan AMDAL. Namun masyarakat belum memberikan persetujuan karena menilai perlu kajian lebih mendalam terkait risiko ekologis.

    “Secara topografi saja, wilayah itu tidak ideal untuk perumahan karena berada di lereng curam. Kami menilai manfaatnya jauh lebih kecil dibanding potensi kerusakannya,” ujar Hadi Sucipto.

    Hadi menjelaskan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan masih memiliki tegakan pohon yang rapat dan berfungsi menahan erosi. Jika pohon-pohon itu ditebang, dikhawatirkan bisa menyebabkan bencana tanah longsor dan kekeringan di musim kemarau.

    Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi jalur pipa air bersih yang menyalurkan air ke beberapa desa di bawahnya, termasuk Ledug dan Pecalukan. Warga khawatir proyek tersebut akan mengganggu aliran air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.

    “Di sana juga banyak pesanggem kopi yang sudah lama mengelola lahan dengan sistem tumpang sari. Artinya, selain fungsi ekologis, lahan itu juga punya nilai ekonomi yang besar,” tambahnya.

    AMPH juga menemukan bahwa lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya milik PT Kusuma Raya Utama sebelum akhirnya dibeli PT SSP pada 2021. Hadi menilai perubahan tata ruang yang mengubah zona hijau menjadi zona perumahan perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan kepentingan konservasi.

    Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa izin awal penggunaan lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1984 dengan sistem tukar-menukar lahan. “Lahan 22,5 hektare di Prigen diganti dengan 225 hektare di wilayah Malang dan Blitar agar keseimbangan ekologinya tetap terjaga,” jelasnya.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara serius. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan lingkungan maupun warga sekitar,” tegas Samsul. (ada/ian)

  • HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan rencana pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat, Rabu (8/10./2025).

    “Kalau saya tidak salah GNI atau Gedung Nasional Indonesia rencananya mau dipakai. Saya baca di media seperti itu. Bagaimana pertimbangan per hari ini dan kira-kira seperti apa kejelasannya terkait penggunaan GNI ini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Jember Ahmad Ridwan

    Ridwan mengingatkan, GNI merupakan bagian dari cagar budaya dan lokasi penting bagi kebudayaan Kabupaten Jember. “Saya rasa perlu pertimbangan juga untuk dipakai sebagai dapur umum,” katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, rencana pembangunan dapur MBG oleh pemerintah daerah masih dikaji.

    “Meskipun ada informasi katanya ada anggaran seperti itu, masih belum. Kita belum belum ada petunjuk lebih lanjut berkaitan dengan pendirian dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh Pemkab Jember,” tambah Helmi.

    Helmi kemudian mengarahkan pandangannya kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin rapat. “Pak Ketua saja kaget ya. Gitu kan? Enggak ada ya, Pak ya? Enggak ada,” katanya.

    Halim menggelengkan kepala. “Nggak bisa mengakses,” katanya.

    Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 15 Agustus 2025, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember tengah bekerja keras mempersiapkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Salah satu alternatif lokasi dapur adalah GNI (Gedung Nasional Indonesia), sebuah gedung tua di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

    “GNI itu salah satu alternatif. Ada beberapa yang saya masih komunikasikan sama teman-teman,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember Yessy Arifah, saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Opsi dapur MBG di GNI ini, menurut Yessy, masih dalam proses pertimbangan. Dia masih menunggu penjelasan dari jajaran bidang yang membawahi. “Kalau GNI itu adalah cagar budaya, pasti kita pertimbangkan,” katanya. [wir]

  • APPSI keberatan dengan pasal larangan berjualan rokok pada Raperda KTR

    APPSI keberatan dengan pasal larangan berjualan rokok pada Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan pasal pelarangan penjualan rokok pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Menurut Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburohman, pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pada pelarangan, misalnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    “Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan,” kata Mujiburohman di Jakarta, Kamis.

    Ia menekankan, pemerintah seharusnya mengatur tempat merokok seadil mungkin.

    Sebab, jika menerapkan aturan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, Mujiburohman khawatir hal ini dapat mempengaruhi pendapatan para pedagang.

    “Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” kata Mujiburohman.

    Untuk itu, ia meminta perlindungan kepada pemerintah agar aturan tersebut tak mengancam nasib para pedagang kecil, penjual keliling dan warung-warung.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR tak akan bebani pedagang.

    Johnny menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.

    “Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution,” kata Jhonny.

    Dalam hal ini, Johnny menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya dalam rancangan peraturan tersebut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Matius Fakhiri: Kami Akan Jadikan Papua Induk Sebagai Contoh Pembangunan

    Matius Fakhiri: Kami Akan Jadikan Papua Induk Sebagai Contoh Pembangunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Papua Matius Fakhiri menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Papua sebagai barometer percepatan pembangunan di seluruh Tanah Papua.

    Matius mengaku siap bekerja bersama Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen untuk melanjutkan pembangunan dan menyatukan kembali masyarakat pasca-pilkada yang berlangsung panjang dan melelahkan. 

    “Pertama tentunya saya bersama Pak Aryoko mengucapkan syukur, Alhamdulillah, karena proses panjang Pilkada Provinsi Papua ini akhirnya berakhir. Kami berharap seluruh masyarakat bisa kembali bersatu membangun Papua. Kami ini Gubernur seluruh masyarakat Papua, tidak ada lagi pasangan-pasangan calon,” ujar Matius di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Matius menegaskan, pelantikannya bersama Aryoko menjadi momentum baru bagi Papua sebagai provinsi induk untuk memimpin percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia itu.

    “Kami tahu Provinsi Papua ini provinsi induk, sehingga harus bisa menjadi barometer untuk percepatan pembangunan semua provinsi di Tanah Papua karena kami lengkap infrastrukturnya,” katanya.

    Fokus 100 Hari Pertama: Pendidikan dan Kesehatan

    Menjawab pertanyaan mengenai program prioritas 100 hari pertama, Matius menekankan fokus utamanya adalah peningkatan sumber daya manusia Papua, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

    “Prioritas utama kami dalam kampanye adalah sumber daya manusia Papua. Bicara sumber daya manusia berarti sektor kesehatan dan pendidikan harus jalan dulu. Walaupun ada penghematan anggaran, untuk masyarakat tidak boleh kita kurangi,” tegasnya.

    Matius mengaku telah menyiapkan langkah konsolidasi bersama DPRD Papua dan kementerian terkait untuk mengoptimalkan anggaran pembangunan. Dia menilai, meski terjadi pengurangan anggaran pada 2026, hal tersebut tidak akan menghambat kerja pemerintah daerah.

    “Kami tahu Provinsi Papua yang tadinya anggarannya cukup besar, sekarang tinggal sekitar Rp2,7 triliun. Tapi kami akan berkoordinasi dengan DPRD, kementerian, dan lembaga lain. Kalau tidak mampu di tingkat provinsi, kami akan menghadap Presiden untuk mencari solusi agar Papua bisa cepat jalan,” ujarnya.

    Matius juga menyambut baik pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang baru dilantik Presiden pada hari yang sama. Dia menyebut keberadaan lembaga tersebut akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Papua.

    “Ya, tentunya kami akan bergandeng tangan. Komite ini pasti akan membantu Provinsi Papua untuk menjadi contoh bagi semua provinsi di Tanah Papua. Kami akan melakukan langkah-langkah koordinatif dengan komite dan para menteri terkait,” jelasnya.

    Dia menegaskan, sinergi antarprovinsi di Tanah Papua harus dibangun dengan semangat kebersamaan dan kepercayaan.

    Matius juga menekankan pentingnya membangun kembali rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah sebagai bagian dari proses percepatan pembangunan.

    “Kami ingin semua masyarakat, dari pantai, gunung, pedalaman, hingga rawa-rawa, merasakan kehadiran negara. Itu makna besar dari otonomi khusus yang akan kami jalankan,” tandasnya.

  • Wakil Ketua DPRD Jember: Program Makan Bergizi Gratis Belum Siap Dilaksanakan

    Wakil Ketua DPRD Jember: Program Makan Bergizi Gratis Belum Siap Dilaksanakan

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah kejadian buruk, mulai dari keluhan kualitas makanan hingga dugaan keracunan, menunjukkan ketidaksiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut MBG program strategis. “Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada,” katanya, Rabu (8/10/2025) sore.

    Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. “Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional,” katanya.

    “Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi,” kata Widarto.

    Widarto meminta Pemkab Jember mempersiapkan percepatan proses SLHS dengan prosedur yang benar. “Jangan sampai karena kecepatan nanti mengorbankan hal-hal yang prinsip yang memang harus dipenuhi,” katanya.

    Dengan sejumlah kekurangan itu, kata Widarto, MBG dituntut beroperasi agar segera bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Di sisi lain memang penting untuk menyiapkan ini. Nah, satu hal yang kami apresiasi dari Pemkab Jember ketika Bupati berinisiatif untuk membentuk satuan tugas,” katanya.

    Widarto yakin peraturan presiden tentang tata kelola nanti akan mengatur keterlibatan tenaga kesehatan puskesmas untuk mengontrol SPPG. “Maka siapkan sumber daya manusianya, karena jangan sampai nanti mengganggu pelayanan di puskesmas karena begitu banyaknya SPPG di Kabupaten Jember,” katanya.

    Widarto juga meminta Pemkab Jember mengantisipasi distribusi makanan di daerah-daerah yang sulit dijangkau secara geografis dan membutuhkan waktu lama. “Ini kan dari hulu dan hilir harus diantisipasi. Bahan makanannya harus sudah diantisipasi,” katanya.

    “Sambil menunggu peraturan presiden turun, kita siapkan Jember, karena ini menyangkut anak didik kita, anak cucu kita. Tolong jangan berhitung soal angka (kasus). Jangankan belasan, satu saja korban terjadi, itu anak cucu kita. Bayangkan kalau terjadi pada anak kita,” kata Widarto.

    “Ini bukan soal angka. Ini penting untuk kita antisipasi. Jadi bukan persentase yang sukses sekian, yang gagal sekian Dalam rangka memperkuat program ini, enggak apa-apa disampaikan. Tapi nol sekian persen pun anak cucu kita enggak boleh jadi korban,” kata Widarto.

    Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar infrastruktur MBG ditata dan disiapkan lebih matang lagi, termasuk kemanfaatan ekonomi untuk masyarakat Jember. “Dampak positif ekonominya harus kita siapkan. Jangan sampai sampai nanti diambil pihak luar,” kata Widarto. [wir]

  • Pansus nilai masukan Koalisi Jakarta Sehat dapat sukseskan KTR di DKI

    Pansus nilai masukan Koalisi Jakarta Sehat dapat sukseskan KTR di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menilai masukan dari Koalisi Jakarta Sehat yang beberapa waktu lalu menyuarakan aspirasi bisa menjadi dasar untuk semakin menyukseskan peraturan tersebut.

    Masukannya terkait hal-hal teknis seperti tidak adanya ruang merokok serta beberapa masukan lainnya.

    “Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan dan menjalankan Perda KTR,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira Farah di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, pada Senin (6/10), Koalisi Jakarta Sehat mendesak Pansus DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan seluruh ketentuan, isi dan pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam Raperda KTR yang merupakan rangkuman dan praktik terbaik dari KTR.

    Termasuk mempertahankan tiga butir kebijakan yang merupakan inti dari KTR, yaitu larangan merokok dan tidak ada ruang khusus merokok. Kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat dengan pintu keluar-masuk dan di udara terbuka.

    Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.

    “Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang,” kata Mujiburohman.

    Ia juga mengeluhkan sampai saat ini pihaknya belum diundang untuk berdiskusi dan dimintai masukan oleh anggota legislatif dan eksekutif.

    APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.

    “Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” kata Mujiburohman.

    Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

    Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah. “Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empat Warga Pati Jadi Tersangka, Buntut Demo Coba Gulingkan Bupati Sudewo

    Empat Warga Pati Jadi Tersangka, Buntut Demo Coba Gulingkan Bupati Sudewo

    GELORA.CO – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap aparat.

    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengatakan, penangkapan empat warga tersebut tidak akan menyurutkan perjuangan kelompoknya untuk melengserkan Sudewo.

    “Saya kira dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat aktivis di Kabupaten Pati, untuk mengawal aspirasi (Aliansi) Masyarakat Pati Bersatu, untuk berjuang melengserkan Bupati Pati Sudewo,” kata Botok saat diwawancara di Polda Jateng, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Botok, ditangkapnya empat warga Pati yang berpartisipasi dalam demo pelengseran Sudewo merupakan risiko perjuangan. “Yang jelas dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat teman-teman untuk berjuang,” ujarnya.

    Kendati demikian, Botok berharap Polda Jateng bisa menangani kasus empat warga Pati yang diduga melakukan perusakan mobil polisi dan menyerang petugas dengan objektif.

    “Semoga pihak kepolisian dalam menangani perkara ini seimbang, tidak pro-sana atau pro-sini. Kalau memang ada pihak yang diduga pro-Bupati melakukan tindak pidana penganiayaan dan sebagainya juga harus ditangkap,” ucap Botok.

    Hal itu karena Koordinator AMPB lainnya, yakni Teguh Istiyanto, sempat dikeroyok oleh massa pendukung Sudewo. Peristiwa itu terjadi ketika Teguh dan massa AMPB hendak mengikuti sidang pansus hak angket pelengseran Sudewo di DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu. Hari itu, Sudewo dipanggil untuk memberikan keterangan. Terkait pengeroyokan terhadap Teguh, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka.

    Selain itu, pada dini hari tanggal 3 Agustus 2025, kediaman Teguh Istiyanto dibakar orang tak dikenal. Sejauh ini belum ada terduga pelaku pembakaran yang ditangkap kepolisian.

    Menurut Botok, peristiwa-peristiwa tersebut cukup mempengaruhi psikis Teguh. “Keluarganya Bapak Teguh juga sempat mengingatkan Pak Teguh untuk jangan terlalu mengkritik pemerintahan Bupati Sudewo. Karena ini kan sudah kelihatan ya arogannya Bapak Bupati Sudewo. Apalagi dengan kejadian kemarin pendukungnya Sudewo menganiaya Bapak Teguh di depan Bapak Kapolres Pati,” ucapnya.

    Botok mengatakan, saat ini fokus utama AMPB adalah mengawal pansus hak angket pelengseran Sudewo. “Semoga beliau mau mengundurkan diri agar Pati lebih kondusif,” ujarnya.

    Empat Warga Ditetapkan Tersangka

    Polda Jateng menangkap empat warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap aparat.

    “Jadi hari ini ada empat tersangka yang dibawa dari Pati ke Polda. Mereka masing-masing diperiksa terhadap pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (8/10/2025).

    Artanto mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial M, MP, TA, dan AS. “Inisial M, perannya melakukan perusakan kendaraan dinas Provos Polres Grobogan. MP perannya adalah menjegal anggota Provos, sehingga dia terjatuh dan dikeroyok massa,” ucapnya.

    Sementara TA dan AS, kata Artanto, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas. “TKP-nya sama di Alun-Alun Pati,” ujarnya.

    Menurut Artanto, sementara ini, pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 170 KUHP. “Pasal utamanya itu, tapi nanti mungkin pasal lain-lain ada lagi,” katanya.

    Artanto menekankan, penyidik Polda Jateng melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi di lapangan. “Kalau di dalam suatu kejadian ada pelanggaran tindak pidana, ya kita lakukan penyidikan,” ucapnya.

    Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyambangi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu. Mereka datang untuk mempertanyakan penangkapan empat warga Pati yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 lalu.

    “Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan pembakaran mobil,” kata Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, saat diwawancara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.

    Menurut Nimerodi, keempat warga tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (7/10/2025). “Tapi hari ini kita baru bisa ketemu satu (tersangka), yang lain belum bisa ketemu karena (petugas) piketnya tidak ada. Sehingga besok kita harus ketemu kembali untuk mempertanyakan sekaligus memverifikasi kepada teman-teman yang ditahan itu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka,” ucapnya. 

  • DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menandatangani pakta integritas untuk melakukan pengawasan kolaboratif dan perbaikan kebijakan publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disodorkan Kohati Himpunan Mahasiswa Islam, Rabu (8/10/2025).

    “Pakta ini menjadi bentuk komitmen moral, etis, dan kelembagaan antara organisasi mahasiswa, lembaga legislatif, dan instansi teknis,” kata Ketua Umum Kohati HMI Cabang Jember Hanny Hilmia Fairuza.

    Dalam pakta integritas itu, Kohati HMI Cabang Jember menyatakan akan berperan aktif sebagai pemantau independen dan advokator kebijakan publik, terutama dalam aspek perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

    Kohati juga akan melakukan pendampingan dan edukasi publik terkait hak anak atas gizi dan keamanan pangan di sekolah. “Kami juga menyampaikan hasil temuan lapangan dan rekomendasi korektif kepada DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait secara berkala,” kata Hanny.

    Sementara untuk DPRD Jember, Hanny meminta pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan MBG secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

    DPRD Jember juga diminta menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala bersama Kohati, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.

    “Kami mendorong penyusunan peraturan daerah atau peraturan bupati tentang standar keamanan dan transparansi program Makan Bergizi Gratis,” kata Hanny.

    Selain Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dua wakil ketua yakni Widarto dan Fuad Akhsan, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan anggota Komisi B Wahyu Prayudi Nugroho dan Nilam Noor Fadilah ikut menandatangani pakta integritas tersebut.

    Sementara untuk pihak terkait, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, Kepala Staf Komando Distrik Militer 0824 Mayor CZI Slamet Wahyudi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tulus Wijayanto, menandatanganinya.

    Khusus untuk pihak terkait, Kohati HMI Cabang Jember meminta agar mau menjamin penerapan standar keamanan pangan (HACCP) dan pemeriksaan berkala terhadap seluruh penyedia makanan MBG.

    Para pihak terkait juga diminta melakukan uji laboratorium dan publikasi hasil uji mutu pangan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah daerah. “Juga menyusun mekanisme respon cepat terhadap kasus keracunan atau pelanggaran sanitasi pangan di sekolah,” kata Hanny.

    Kohati HMI meminta para pihak terkait untuk mengintegrasikan program MBG dengan pendidikan gizi dan kesehatan anak sekolah, memastikan pemilihan penyedia MBG yang berizin, bersertifikat, dan memenuhi standar sanitasi, serta menyusun laporan publik mengenai menu, volume, dan serapan anggaran MBG di setiap sekolah.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi HMI dan Kohati. “Hari ini ada kepedulian yang sangat tinggi dari teman-teman HMI terhadap keadaan situasi di negara kita, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Tentu apa yang menjadi catatan maupun rekomendasi usulan dari teman-teman HMI akan kami tindaklanjuti di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut MBG program strategis. “Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada,” katanya.

    Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. “Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional,” katanya.

    “Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi,” kata Widarto.

    Di satu sisi, kata Widarto, MBG dituntut beroperasi agar segera bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Di sisi lain memang penting untuk menyiapkan ini. Nah, satu hal yang kami apresiasi dari Pemkab Jember ketika Bupati berinisiatif untuk membentuk satuan tugas,” katanya. [wir]

  • Belanja Daerah APBD Sumenep 2026 Defisit Lebih Dari Rp184 Miliar

    Belanja Daerah APBD Sumenep 2026 Defisit Lebih Dari Rp184 Miliar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,03 triliun lebih. Sementara untuk belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,21 triliun lebih atau defisit sekitar Rp184,21 miliar jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan.

    “Nanti defisit itu akan tertutupi dari surplus di pembiayaan daerah sebesar Rp184,21 miliar lebih,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, Rabu (8/10/2025).

    Rincian pendapatan 2026 terdiri atas penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp334,30 miliar lebih, transfer dari pusat Rp1,68 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp10,75 miliar lebih.

    “Untuk pembiayaan daerah, proyeksi penerimaan sebesar Rp187,44 miliar lebih dan pengeluaran Rp3,22 miliar lebih atau surplus Rp184,21 miliar lebih,” terang Fauzi.

    Bupati Fauzi berharap pembahasan rancangan APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD Sumenep, yakni hingga 21 Oktober 2025. Setelah penyampaian nota keuangan oleh bupati, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum setiap fraksi di DPRD Sumenep atas nota keuangan tersebut.

    Rencana keuangan daerah tahun depan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan strategis di berbagai sektor, terutama dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [tem/ian]