Kementrian Lembaga: DPRD

  • Transfer Pusat ke Jatim Dipangkas Rp2,8 T, DPRD Dorong Optimalisasi Aset dan Efisiensi Anggaran

    Transfer Pusat ke Jatim Dipangkas Rp2,8 T, DPRD Dorong Optimalisasi Aset dan Efisiensi Anggaran

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur mendorong agar Pemerintah Provinsi melakukan optimalisasi aset dan efisiensi anggaran. Langkah ini dinilai perlu dijalankan untuk mengatasi dampak yang timbul dari pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat ke Provinsi Jatim sebesar Rp2,8 triliun.

    Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menilai pemangkasan TKD tersebut membuat Pemprov Jatim harus mencari cara kreatif untuk menjaga keseimbangan fiskal. Dia pun mendorong agar penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan langkah konkret.

    Deni berpandangan momentum ini harus dijadikan ajang perbaikan tata kelola keuangan daerah. Menurut dia, optimalisasi aset Pemprov Jatim bisa menjadi sumber tambahan PAD yang besar jika dikelola profesional.

    “Masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemprov harus berani melakukan pendataan ulang dan membuka ruang kerja sama pengelolaan agar aset tidak hanya diam tapi bisa menghasilkan,” kata Deni di Surabaya, Sabtu (11/10/2025).

    Selain itu, Deni menegaskan perlunya efisiensi pada pos anggaran yang tidak produktif. Dia mencontohkan kegiatan seremonial atau proyek yang dampaknya kecil bagi masyarakat sebaiknya ditinjau ulang.

    “Belanja daerah harus diarahkan ke hal yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. Di tengah kondisi fiskal yang ketat, setiap rupiah anggaran harus punya nilai manfaat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Deni juga memperingatkan agar kebijakan penghapusan pajak alat berat tidak dilakukan tergesa-gesa. Menurut Deni, kebijakan itu berpotensi menurunkan PAD, apalagi di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer pusat.

    “Penghapusan pajak alat berat harus ditunda dan dikaji ulang agar tidak melemahkan sumber PAD kita,” tegasnya.

    Deni menambahkan, terdapat 244 unit alat berat terdata di Jawa Timur, namun hanya 16 unit atau sekitar 6,5 persen yang memiliki nilai jual dan potensi pajak jelas. Jika penghapusan dilakukan tanpa kajian mendalam, kata dia, daerah akan kehilangan salah satu sumber penerimaan tanpa ada alternatif pengganti yang siap.

    “Dalam kondisi fiskal yang sempit, kita tidak bisa menghapus potensi pendapatan tanpa ada rencana kompensasi yang realistis,” kata Deni.

    Deni juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Deni menyebut sebagian BUMD belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD meski mendapatkan penyertaan modal besar.

    “Kita akan dorong pembentukan pansus untuk menilai kinerja BUMD satu per satu. Kalau ada yang tidak produktif, perlu direstrukturisasi agar bisa memberikan dividen, bukan malah membebani APBD,” tuturnya.

    Dia menambahkan, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan menambah beban pajak masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu kreatif menggali sumber-sumber baru seperti sektor industri, pertambangan, dan pariwisata.

    “Prinsipnya, jangan menambah beban rakyat. Tapi potensi ekonomi daerah harus benar-benar digarap optimal agar kita tidak tergantung pada dana pusat,” kata Deni.

    Politisi muda asal Gresik itu memastikan DPRD Jatim siap bekerja sama dengan Pemprov untuk mencari solusi bersama. Dia menilai sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar Jawa Timur tetap tangguh secara fiskal meski alokasi pusat berkurang.

    “Kami di DPRD siap membantu lewat fungsi pengawasan dan legislasi. Tujuannya jelas, agar APBD Jatim tetap sehat dan pembangunan di semua sektor bisa berlanjut,” pungkas Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim ini. [asg/beq]

  • Wali Kota Kediri Dorong KAHMI Perkuat Peran Intelektual Muslim di Era Transformasi Ekonomi

    Wali Kota Kediri Dorong KAHMI Perkuat Peran Intelektual Muslim di Era Transformasi Ekonomi

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri peringatan Milad ke-59 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota dan Kabupaten Kediri yang digelar di Ballroom Lotus Garden, Jumat (10/10/2025).

    Acara tersebut turut diisi dengan orasi kebangsaan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) era Presiden Joko Widodo, dengan tema “Konsolidasi KAHMI untuk Indonesia Maju.”

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali itu menyoroti beragam tantangan nasional saat ini, mulai dari ketahanan pangan, dinamika geopolitik, hingga penguatan ketahanan sosial.

    Menurutnya, peran MD KAHMI menjadi sangat vital dalam memperkuat kontribusi intelektual muslim terhadap pembangunan daerah dan nasional. Ia menilai, dukungan sinergis KAHMI dengan visi Kota Kediri MAPAN merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing.

    Dengan menanamkan nilai-nilai agama dan kebangsaan serta mendorong pemberdayaan sosial-ekonomi, Mbak Wali berharap MD KAHMI dapat terus memperkuat keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi anak-anak yatim.

    “Saya menyambut baik kolaborasi ini. Saya berharap sinergi yang terbangun semakin memperkokoh Kediri sebagai kota yang bukan hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi. Tetapi juga berkarakter kuat dan penuh kasih sayang kepada seluruh warganya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tema orasi kebangsaan yang dibawakan Muhadjir Effendy sangat relevan dengan situasi terkini di Kediri.

    Kehadiran Bandara Dhoho, menurutnya, menjadi momentum besar yang tak hanya mengubah peta transportasi, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi dan investasi di kawasan tersebut. Mbak Wali menekankan pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Harapannya, MD KAHMI dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Kediri dalam dua hal penting: menciptakan inovasi dengan memanfaatkan potensi alumni di berbagai sektor untuk mendukung diversifikasi ekonomi, serta menjaga semangat kebangsaan di tengah dinamika politik dan perkembangan teknologi.

    “Menjaga suasana Kota Kediri tetap aman dan kondusif. Terutama di tengah tahun politik dan perkembangan teknologi yang rentan memecah belah,” pungkasnya.

    Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Kediri, Imam Wihdan, turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Kediri. Ia menyebut, secara statistik jumlah sarjana di Kota Kediri mencapai 12% dari total warga usia kerja, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 10%, namun masih jauh dari target negara maju yang mencapai 40%.

    “Kami MD KAHMI mengapresiasi program-program Pemkot Kediri di sektor pendidikan. Terutama BOSDA dan beasiswa yang saat ini dijalankan Mbak Wali. Kota Kediri ini terkenal dengan pendidikannya,” ujarnya.

    Dalam acara tersebut, Wali Kota Kediri bersama Muhadjir Effendy dan Ketua DPRD turut menyerahkan santunan kepada anak yatim. Turut hadir perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809, Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri Achmad Khoirudin, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Kediri Ikhwan Nurhadi, Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Kediri Imam Wihdan, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri Zainal Fanani, serta tamu undangan lainnya. [nm/ted]

  • Pengamat soroti minimnya partisipasi publik dalam Raperda KTR

    Pengamat soroti minimnya partisipasi publik dalam Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.

    Menurut dia, sebuah peraturan daerah seharusnya mencerminkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

    “Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pelibatan publik agar tidak terjadi gugatan setelah peraturan disahkan.

    Untuk itu, Trubus mendorong adanya konsultasi publik dan dialog terbuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

    “Jangan sampai sebuah peraturan justru merugikan rakyat kecil,” kata Trubus.

    Di sisi lain, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku pihaknya kecewa terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan ijin penjualan hingga pelarangan pemajangan rokok.

    “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni.

    Mukroni menyoroti bahwa lebih dari 25 ribu warteg telah tutup pasca pandemi dan aturan baru ini berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa.

    Mukroni juga menegaskan bahwa perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar akan membuat pelanggan habis dan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Surabaya Desak Pertamina Hentikan Sengketa Tanah Warga di Kawasan Eigendom 1278

    DPRD Surabaya Desak Pertamina Hentikan Sengketa Tanah Warga di Kawasan Eigendom 1278

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak PT Pertamina (Persero) menghentikan sengketa tanah warga yang disebut berada dalam kawasan Eigendom Verponding 1278.

    Permintaan itu disampaikan saat rombongan DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan manajemen Pertamina di Jakarta, bersama sejumlah perwakilan warga yang terdampak, Jumat (10/10/2025).

    Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan Eigendom 1278 oleh Pertamina yang dinilai belum dikonversi sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Menurutnya, tanpa proses konversi, status kepemilikan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Sehingga seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina, dan membuat mereka kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah.

    Josiah menjelaskan, sebagian besar warga telah memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB). Ia berharap Pertamina tidak lagi menggunakan mekanisme pemblokiran administratif di BPN yang justru menyulitkan warga dalam mengurus tanahnya.

    “Oleh karena itu, kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujarnya.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai langkah administratif yang dilakukan Pertamina justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai, sebagai BUMN, Pertamina seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan agraria dan administrasi pertanahan.

    “Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

    Eri juga mengkritisi langkah BPN yang menindaklanjuti permohonan pemblokiran dari Pertamina tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Kami juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, dan terus berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. Ini berpotensi cacat prosedural,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, berharap penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan dengan cara yang adil dan berpihak pada kepentingan warga. Ia menegaskan DPRD akan terus memantau proses hingga warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

    “Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning.

    “Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” imbuhnya.

    Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, menambahkan DPRD akan terus membuka ruang komunikasi antara semua pihak agar penyelesaian bisa berjalan konstruktif. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” pungkad Alif. [asg/ian]

  • Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo

    Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo

    GELORA.CO -Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengaku tidak alergi terhadap demonstrasi besar yang belakangan ini terjadi di berbagai daerah. Ia justru mengaku memahami kemarahan publik, sebab pernah berada di posisi yang sama saat reformasi 1998.

    “Saya 98 hadir ikut dalam lautan demonstrasi yang ada. Sekarang gilirannya saya yang didemo,” ujar Eddy dalam acara Dewan Update di Teater Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, suasana demokrasi hari ini sangat berbeda dengan masa pascareformasi. 

    Jika pada 1998 masyarakat begitu antusias terhadap partai politik hingga membuat atribut dan kaos bergambar ketua umum partai secara mandiri, kini justru bendera dan wajah tokoh partai menjadi sasaran amarah.

    “Dibandingkan 98 dengan sekarang, tahun 98 pasca reformasi, euforia luar biasa di tengah masyarakat. Masyarakat kemudian membuat kain sendiri, menyablon bendera partai, beli kaos lalu disablon sendiri wajah ketum parpol yang mereka agungkan. Hari ini bendera partai, muka ketum parpol diinjak-injak?” ujarnya retoris.

    Menurut Eddy, hal itu menunjukkan adanya jarak kepercayaan yang semakin lebar antara masyarakat dan partai politik. Ia menilai kekecewaan publik muncul karena banyak wakil rakyat lupa pada konstituennya.

    “Banyak anggota DPR lupa dengan konstituennya. Banyak yang tidak mendengarkan aspirasi, akhirnya tersangkut masalah moral dan korupsi. Masyarakat kemudian menumpuk kekecewaan dan meledak kemarin,” jelasnya.

    Namun, Eddy menegaskan, tidak ada yang salah dengan DPR sebagai lembaga. Akar persoalan, kata dia, terletak pada partai politik yang belum sepenuhnya berhasil menghadirkan kader terbaiknya untuk mewakili rakyat.

    “Kalau bapak ibu cari titik kesalahan, itu di partai politik. Karena kita itu representasi parpol. Parpol belum berhasil menghadirkan kader terbaiknya di DPR untuk merepresentasikan masyarakat,” tegasnya.

    Eddy pun bersyukur, gelombang kemarahan publik sejauh ini masih terkendali dan belum meluas ke semua tingkatan lembaga legislatif.

    “Masih bersyukur dari segelintir teman DPRD yang disatroni. Bisa bayangkan kalau masyarakat lihat ini salah parpol, di pusat dan di daerah didatangi semua masyarakat, dijarah semuanya,” pungkasnya. 

  • Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Jakarta

    Perumda Pasar Jaya buka suara soal isu kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi Pasar Pramuka. Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tarif yang diberlakukan telah melalui kajian resmi.

    Fahrizal mengatakan seluruh kebijakan pengelolaan aset dan penataan pasar dijalankan berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

    “Setiap kebijakan diterapkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik,” ujar Fahrizal dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya memastikan penetapan tarif kios tidak dilakukan sepihak. Kajian dilakukan oleh tim teknis, keuangan, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih di bawah rekomendasi nilai pasar,” jelasnya.

    Ia juga membantah informasi bahwa tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun mencapai Rp 425 juta. Di sisi lain, Pasar Jaya juga menyediakan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) agar tidak memberatkan pedagang.

    “Angka itu tidak benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu,” tegasnya.

    Fahrizal menyebut Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi pedagang melalui berbagai pihak, antara lain DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Sebagai tindak lanjut, perusahaan akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kami telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui jalur resmi. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” tuturnya.

    Fahrizal menambahkan, revitalisasi pasar dilakukan demi menciptakan ruang ekonomi yang aman, layak, dan berdaya saing bagi pedagang.

    “Revitalisasi Pasar dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas kenaikan harga sewa kios yang dinilai naik hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya.

    Kuasa Hukum Pedagang sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menegosiasikan kembali harga sewa kios yang dinilai terlalu tinggi setelah nantinya renovasi.

    “Intinya ini pertemuan untuk negosiasi lagi terkait harga pasca-renovasi. Jadi Pasar Pramuka mau direnovasi oleh Perumda, tapi harga yang ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, yaitu empat kali lipat,” ujar Gugum di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10).

    Menurut Gugum, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Pasar Jaya untuk membahas hal tersebut, namun belum mencapai kesepakatan. Karena itu, para pedagang juga sempat mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI.

    “Kami sudah diterima baik di sana dan sudah beberapa kali komunikasi. Tapi hari ini kami datang lagi ke Pak Gubernur karena sudah menerima surat peringatan ketiga. Pedagang khawatir ada penggusuran,” ungkapnya.

    Dalam pertemuan itu, Gugum memastikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang Pasar Pramuka.

    “Beliau juga meminta agar dibuka kembali ruang negosiasi,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pramono meminta pedagang dan Pasar Jaya untuk kembali berdiskusi guna mencari kesepakatan harga sewa yang lebih rasional.

    “Beliau akan mengawasi langsung dan menjamin tidak ada kekhawatiran pedagang soal penggusuran,” .

    Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Pramuka, Efaldi menjelaskan bahwa sebelum direvitalisasi, harga sewa kios di pasar tersebut sebesar Rp 5 juta per tahun, atau sekitar Rp 100 juta untuk masa sewa 20 tahun.

    Namun setelah revitalisasi, Perumda Pasar Jaya menetapkan harga sewa sebesar Rp425 juta per kios untuk masa sewa 20 tahun, atau naik sekitar empat kali lipat.

    “Kalau dulu hanya Rp 100 juta per 20 tahun, sekarang Rp 425 juta per 20 tahun, diskon 5 persen. Jadi empat kali lipat. Kami minta dinegosiasikan jadi Rp 250 juta per kios di lantai dasar dan Rp 200 juta di lantai satu untuk masa sewa 20 tahun,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (bel/maa)

  • Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang Regional 10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku memeriksa 10 orang terkait kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku.
    Pemeriksaan dilakukan usai pengurus Partai Golkar Maluku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku pada Kamis (9/10/2025).
    “Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Adapun 10 orang yang diperiksa tersebut yakni mereka yang diduga sebagai pelaku perusakan dan pengurus DPD Partai Golkar Maluku yang saat kejadian berada di kantor.
    “Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
    Rositah mengatkan, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut yakni JFM bersama sekitar 30 orang lainnya. 
    “Mereka diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ungkapnya.
    Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta.
    Barang-barang yang menjadi sasaran perusakan antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
    “Untuk kerugian sesuai pengakuan DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
    Rosita menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal. Sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
    Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku.
    Adapun perbuatan para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    “Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
    Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” katanya.
    Sebelumnya, puluhan orang melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar di kawasan Karang Panjang Kota Ambon pada Kamis sore (9/10/2025).
    Perusakan dilakukan saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang melakukan rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang menggantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Pasar Jaya Tegaskan Tarif Pasar Pramuka Sudah Sesuai Kajian

    Jakarta

    Perumda Pasar Jaya menegaskan kebijakan penetapan tarif sewa kios di Pasar Pramuka pasca-revitalisasi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kajian komprehensif. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan adanya kenaikan tarif hingga empat kali lipat, yang dinilai tidak sesuai fakta.

    Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Perumda Pasar Jaya, M. Fahri, menjelaskan bahwa seluruh langkah perusahaan dijalankan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perumda Pasar Jaya, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha.

    “Setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

    Fahri menambahkan, penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui kajian teknis dan keuangan serta hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari hasil kajian, tarif yang diberlakukan disebut masih di bawah nilai pasar.

    “Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu, bukan Rp 425 juta seperti diberitakan sebelumnya,” jelasnya.

    Pasar Jaya juga memberikan skema diskon dan cicilan bagi para pedagang agar beban finansial lebih ringan. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan perusahaan terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi.

    Selain itu, Pasar Jaya mengaku telah menindaklanjuti berbagai aspirasi dan masukan dari pedagang, termasuk dari DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Untuk menjaga transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang guna menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik.

    “Revitalisasi pasar dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, serta mendukung Jakarta sebagai kota global,” demikian keterangan resmi Humas Pasar Jaya.

    (rrd/rir)

  • Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara Megapolitan 10 Oktober 2025

    Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com —
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana menempatkan sementara siswa Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 62 Kota Bekasi di gedung sekolah lain yang layak, menyusul kondisi bangunan saat ini yang dinilai memprihatinkan.
    Tri mengatakan langkah ini dilakukan agar siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman, mengingat gedung yang digunakan saat ini merupakan bekas kantor kelurahan dan kondisinya rawan.
    “Tentu ada skenario bagaimana kami juga melakukan terkait dengan hari ini kan penggabungan-penggabungan sekolah,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025).
    Tri menyebutkan, sekolah dasar (SD) dapat dijadikan alternatif penempatan sementara bagi siswa USB SMP 62.
    “Sehingga mungkin nanti ada potensi juga sekolah SD yang bisa kami gunakan sebagai alternatif untuk penempatan anak-anak murid kita,” jelasnya.
    Terkait pembangunan gedung baru, Tri menegaskan bahwa ia telah memerintahkan dinas terkait untuk segera melakukan perencanaan.
    “Saya sudah perintahkan untuk tahun ini dilakukan perencanaannya dan mudah-mudahan secara bertahap tentu ini akan menjadi prioritas untuk kami lakukan pembangunannya,” ujarnya.
    Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar pembangunan gedung baru untuk USB SMP 62 dilakukan pada 2026.
    Desakan ini muncul setelah anggota dewan meninjau kondisi bangunan yang dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyebutkan gedung saat ini sangat memprihatinkan.
    Menurut dia, atap bangunan banyak yang berlubang dan rawan ambruk, sementara sarana dan prasarana di dalamnya jauh dari memadai. Gedung tersebut diketahui merupakan bangunan lama eks Kantor Kelurahan Medan Satria.
    “Kami minta pembangunan sekolah USB SMP 62 ini harus dilakukan di 2026 karena ini sudah mendesak. Kita semua sepakat, pendidikan adalah prioritas untuk membangun SDM yang berkualitas,” ujar Wildan saat ditemui di lokasi, Kamis (9/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Surabaya Nilai Operasi Gabungan Satpol PP di Eks Lokalisasi Moroseneng Hanya Gimmick

    DPRD Surabaya Nilai Operasi Gabungan Satpol PP di Eks Lokalisasi Moroseneng Hanya Gimmick

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menuding ada kejanggalan dalam hasil operasi gabungan Satpol PP yang digelar di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Selasa (7/10/2025) malam. Politisi Partai NasDem ini menilai operasi Satpol PP hanya gimmick belaka.

    Dia mencurigai adanya kebocoran informasi karena hasil patroli yang nihil tidak sejalan dengan temuan lapangan yang ia saksikan sendiri dua hari sebelumnya.

    “Saya sidak sebelumnya, praktik prostitusi itu masif terjadi. Tapi saat Satpol PP datang, laporannya malah nihil. Ini ada apa dengan patroli Satpol PP? Kenapa hasilnya tidak ada? Jangan-jangan informasinya bocor,” kata Imam, Jumat (10/10/2025).

    Menurut Imam, hasil patroli gabungan yang tidak menemukan aktivitas prostitusi justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai aparat penegak perda seharusnya mampu bertindak cepat dan objektif tanpa memberi ruang bagi praktik ilegal untuk kembali tumbuh.

    “Kalau operasi dilakukan benar-benar mendadak dan tertutup, mustahil tidak menemukan apa pun. Saya curiga informasi operasi ini sudah bocor duluan sehingga para pelaku keburu tiarap,” ujarnya.

    Sebelumnya, Satpol PP bersama TNI, Polri, dan perangkat wilayah melakukan pengawasan di Jalan Sememi Jaya I dan Sememi Jaya II, lokasi yang dikenal sebagai titik rawan prostitusi di eks lokalisasi Moroseneng. Namun, hasilnya nihil.

    Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, mengklaim bahwa seluruh rumah dalam keadaan terkunci dan gelap saat pengawasan dilakukan. “Kami tidak menemukan aktivitas yang diduga itu. Pintu digembok dari luar serta lampu mati,” jelas Denny.

    Keterangan itu justru memperkuat dugaan Imam bahwa operasi tidak berjalan efektif. Ia meminta Satpol PP melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pengawasan di kawasan eks lokalisasi tidak sebatas formalitas.

    “Moroseneng ini sudah jadi persoalan lama. Kalau hanya patroli simbolik, ya tidak akan pernah selesai. Pemkot harus serius menuntaskan ini,” tegas Imam.

    Sementara itu, Camat Denny menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di Moroseneng saja. “Kami akan lanjutkan pengawasan dan juga menyasar eks lokalisasi Klakah Rejo,” pungkasnya. [ADV/asg]