Kementrian Lembaga: DPRD

  • Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, Heru kini resmi berstatus tahanan dan telah mendekam di penjara.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Heru Sugiarto mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025).

    “Masa penahanannya adalah 20 hari,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Dengan demikian, Heru akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025), kecuali ada pengajuan penangguhan penahanan. Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus BKKD Padangan akan dilanjutkan hingga tuntas.

    Salah satu staf Heru di Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait atasannya, namun membenarkan bahwa Heru sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari.
    “Memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya singkat.

    Penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD Padangan saat menjabat sebagai Camat Padangan.

    Modus yang digunakan Heru, yakni mengatur para kepala desa (kades) penerima BKKD di Kecamatan Padangan agar hanya bermitra dengan satu kontraktor. Selain itu, birokrat yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap.

    Kasus ini berfokus pada proyek-proyek BKKD Padangan tahun 2021, yang sebagian besar berupa pembangunan jalan. Skandal korupsi tersebut mulai terungkap pada 2023 dan telah menjerat sejumlah pihak.

    Sebelumnya, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko serta empat kepala desa masing-masing — Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin — sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023–2024.

    Bambang Soedjatmiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan, sedangkan keempat kades tersebut masing-masing dihukum lima tahun penjara.

    Menurut hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kasus rasuah BKKD Padangan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. [lus/beq]

  • DPRD Magetan Desak Bupati Segera Lakukan Penyegaran OPD

    DPRD Magetan Desak Bupati Segera Lakukan Penyegaran OPD

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Magetan mendorong Bupati Magetan untuk segera melakukan penyegaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kinerja birokrasi daerah yang dinamis dan adaptif terhadap tantangan baru.

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa jabatan kepala OPD yang kosong, sementara sebagian pejabat lainnya sudah lebih dari lima tahun tidak mengalami rotasi jabatan.

    “Dalam organisasi, penyegaran itu penting. Pejabat yang lebih dari lima tahun tidak dimutasi justru tidak bagus untuk ritme kerja birokrasi. Karena itu, perlu segera dilakukan penyegaran,” ujarnya, Selasa (15/10/2025).

    Selain rotasi jabatan, Didik juga menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di lingkungan Pemkab Magetan. Ia meminta agar bupati menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola dan memimpin setiap OPD ke depan.

    “Tantangan ke depan semakin berat. Dana transfer dari pusat saja berkurang Rp156 miliar. Dampaknya pasti akan terasa di masyarakat. Maka dibutuhkan SDM yang benar-benar mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan daerah,” tambahnya.

    Menurutnya, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) memang berperan sebagai koordinator, namun peran vital justru ada di masing-masing OPD yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

    > “Sekda tinggal menunggu pelantikan saja. Karena itu, kami berharap Bupati segera melakukan langkah penyegaran dan menyiapkan regenerasi di level OPD,” pungkas Didik.

    Diketahui, sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemkab Magetan antara lain Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangpol) dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPKBPPPA). Serta, sejumlah camat dan kepala bidang di sejumlah OPD.

    Belum lagi, ada sejumlah kepala OPD yang menjabat lebih dari lima tahun. Diantaranya, Suwata, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Suwata; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Masruri; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu, Sunarti Condrowati; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Chanif Tri Wahyudi; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Muryanto. [fiq/beq]

  • PSI Ungkit TGUPP Era Anies Gubernur: Sampai Sekarang Banyak Orang Beliau Masih Bercokol di DKI

    PSI Ungkit TGUPP Era Anies Gubernur: Sampai Sekarang Banyak Orang Beliau Masih Bercokol di DKI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kritikan Anies Baswedan ke pemerintah soal bagi-bagi jabatan mendapat respons. Itu diungkapkan Ketua DPP PSI Bestari Barus.

    Dia menegaskan tiap zaman ada orangnya. Lalu tiap orang, beda gayanya.

    “Kan setiap zaman itu ada orangnya, setiap orang ada zamannya, Prabowo dengan gayanya, dengan model memimpinnya seperti itu,” kata Bestari kepada jurnalis pada Sabtu (11/10/2025).

    Bestari lalu mengungkit saat Anies jadi Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, Bestari mengatakan Anies memasukkan orang-orangnya ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)

    “Dulu pernah memimpin juga kan yang berkomentar (Anies Baswedan) ini toh, kita ingat dulu memasukkan TGUPP segala macam,” ujarnya.

    Tidak sampai di situ, eks Anggota DPRD DKI Jakarta itu bahkan Anies juga menitip sejumlah orangnya. Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

    Orang-orang tersebut, kata dia, masih bekerja di Pemerintah Provinsi DKI.

    “Bahkan saat ini banyak orang beliau masih bercokol di DKI. Yang non PNS. Ada yang macam-macam lah, nggak usah juga jadi mengomentari,” imbuhnya.

    Bagi bestari, kritikan Anies seperti menepuk air di dulang.

    “Ini kan jadi menepuk air didulang terpercik ke wajah sendiri ini namanya, padahal menitip-nitip juga,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kritikan Anies itu disampaikan saat dia menghadiri Dialog Kebangsaan Gerakan Rakyat Indonesia di Hotel UTC Semarang. Berlangsung Rabu (8/10).

    “Hari ini kita menyaksikan bagaimana jabatan dipandang sebagai pendapatan. Jabatan dipandang sebagai kegiatan mencari keuntungan,” ujar Anies.

  • Pemprov DKI siapkan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing

    Pemprov DKI siapkan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.

    Rencana itu disampaikan Pramono setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta.

    “Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah),” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

    Penerbitan Pergub atau Perda itu, menurut dia, merupakan salah satu upaya antisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

    Dia pun mengatakan akan menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.

    “Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” kata Pramono.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelumnya terdapat aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.

    “Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Pramono.

    Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging hewan tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, perwakilan dokter hewan dari DMFI Marry Ferdinandes menambahkan penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

    Dia menuturkan Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi contoh untuk penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

    “Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.

    Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.

    Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan secepatnya membuat Pergub terkait pelarangan perdagangan hewan tersebut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DBH dipotong, DPRD dukung DKI cari sumber pendanaan alternatif

    DBH dipotong, DPRD dukung DKI cari sumber pendanaan alternatif

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Pramono Anung untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif setelah adanya pengurangan dana bagi hasil (DBH).

    “Langkah tersebut penting agar program pembangunan di Ibu Kota tetap dapat berjalan sesuai rencana, meskipun dengan keterbatasan fiskal,” kata Baco di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, dengan adanya potongan DBH hingga Rp15 triliun, maka tidak mungkin atau berat untuk menjalankan APBD yang tersisa Rp79 triliun dari rencana Rp95 triliun.

    “Artinya kalau itu terjadi, maka pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta bisa menurun dan putaran ekonomi di Jakarta akan terganggu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, Pemprov DKI akan menjajaki kerja sama dengan swasta dan berbagai mitra strategis lainnya untuk menutupi kekurangan pendanaan akibat pemangkasan DBH.

    “Pemprov tengah berusaha menjalankan APBD dengan komposisi mendekati angka Rp95 triliun melalui kerja sama dengan pihak lain, sehingga pembangunan di DKI Jakarta tetap berjalan,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat menjalankan Jakarta Collaboration Fund.

    Pramono menjelaskan, Jakarta Fund disiapkan guna menambah sumber pendapatan daerah setelah Dana Bagi Hasil (DBH) DKI Jakarta dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp15 triliun.

    “Untuk itu kami memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10).

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025

    Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut pernah berjanji tidak akan menutup Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), saat warga melakukan aksi protes pada tahun lalu.
    Warga Muncul, Herman (54), mengatakan, isu penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN sempat beredar pada 2024, tetapi tidak terjadi lantaran ditentang oleh warga.
    “Dulu sudah pernah ada rencana penutupan sekitar satu tahun lalu. Waktu itu kami demo beberapa kali dan mereka (BRIN) bilang tidak ada penutupan,” ujar Herman saat ditemui
    Kompas.com
    di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).
    Namun, kata Herman, sekitar tiga minggu lalu warga kembali menerima informasi bahwa BRIN berencana menutup sebagian jalan tersebut, mulai pagi hingga sore hari.
    Saat itu pihak BRIN sempat mengundang warga untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana penutupan jalan itu.
    Akan tetapi, pertemuan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
    “Mereka memanggil kami di hari Jumat, mulai jam 10.00 WIB. Karena waktunya berdekatan dengan Salat Jumat, pertemuan bubar dan tidak ada hasil. Jadi warga merasa tidak dihargai,” jelas dia.
    Tidak terima dengan tindakan BRIN, warga kemudian melaporkan persoalan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangsel.
    “Dari situ warga bereaksi, tapi kami tetap menempuh jalur damai. Kami minta pemerintah daerah dan DPRD untuk turun tangan,” kata Herman.
    Setelah laporan itu, warga dipanggil untuk audiensi bersama pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar rencana penutupan jalan dibatalkan.
    “Alhamdulillah Wali Kota dan DPRD mendukung penuh warga. Mereka menyatakan jalan ini aset provinsi, bukan milik BRIN. Jadi tidak bisa ditutup sepihak,” kata Herman.
    Menurut Herman, pemerintah daerah juga telah meminta agar pihak BRIN mencabut tanda-tanda penutupan jalan yang sudah terpasang di lokasi.
    Kini, warga berjaga dengan membangun posko berupa tenda untuk mengawal janji pemerintah daerah agar Jalan Puspitek yang menjadi akses jalan Tangsel–Bogor tetap terbuka untuk masyarakat.
    “Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
    Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN menutup jalan karena kawasan tersebut disebut sebagai “objek vital nasional” tidak masuk akal.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam (BRIN) banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
    guest house
    yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
    Selain itu, menurut dia, rencana penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan yang menegaskan status jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten disebutkan nahwa ruas Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi.
    Hal ini membuat BRIN tidak memiliki hak resmi untuk menutup akses publik itu.
    Selain itu, kata Suhendar, hal serupa juga tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” kata Suhendar.
    Namun, rencana penutupan jalan masih terus dijalankan sehingga warga menilai langkah BRIN yang hanya melakukan koordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD atau Pemprov Banten sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing Megapolitan 13 Oktober 2025

    Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.
    Rencana itu muncul setelah Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
    “Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.
    Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk mencegah penyebaran penyakit rabies sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.
    Pramono memilih Pergub agar prosesnya lebih cepat, karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
    “Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” katanya.
    Ia menambahkan, dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    “Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan,” ungkap Pramono.
    DMFI menyambut baik langkah pemerintah provinsi.
    CEO DMFI Karin Franken menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov DKI.
    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” katanya.
    Dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai langkah preventif penyebaran rabies di Indonesia.
    “Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” ujarnya.
    Pergub ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Jakarta dalam upaya pencegahan penyakit zoonosis sekaligus perlindungan hewan, sejalan dengan hukum nasional yang sudah ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Kembali Dirazia, Hasil Satpol PP dan Polisi Berbeda

    Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Kembali Dirazia, Hasil Satpol PP dan Polisi Berbeda

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar beroperasinya kembali eks lokalisasi Moroseneng di Kecamatan Benowo, Surabaya, kembali mencuat usai dilakukan inspeksi mendadak oleh anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii.

    Isu tersebut langsung ditindaklanjuti oleh dua instansi berbeda, yakni Satpol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Namun, hasil razia keduanya justru menunjukkan temuan yang tidak sama.

    Razia pertama dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Selasa (7/10/2025). Dalam operasi itu, Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu turut turun langsung memeriksa sejumlah rumah di kawasan eks lokalisasi Moroseneng. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.

    “Kami tidak menemukan aktivitas yang diduga itu. Karena pintu terkunci, digembok dari luar, serta lampu mati. Jadi butuh tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Denny Christupel Tupamahu, Selasa (7/10/2025).

    Denny menegaskan, sejak kawasan tersebut resmi ditutup pada 2015, pengawasan rutin selalu dilakukan oleh aparat Satpol PP baik di tingkat kota maupun kecamatan. Namun, setelah muncul laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan, pengawasan kini ditingkatkan.

    “Eks lokalisasi ini sudah tutup sejak tahun 2015. Patroli dan pengawasan dilakukan secara rutin oleh Satpol PP Kota Surabaya maupun petugas di Kecamatan Benowo,” ujarnya.

    Sementara itu, razia kedua dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada Sabtu (11/10/2025). Dalam operasi tersebut, polisi justru menemukan adanya aktivitas prostitusi terselubung di area yang sama.

    “Kami amankan dua mucikari, dua tuna susila, dan satu pelanggan,” ungkap Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana.

    Erika menjelaskan, lima orang tersebut telah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

    “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan laporan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat,” pungkas AKBP Erika Purwana. (ted)

  • Ragunan buka hingga malam, fasilitas penunjang perlu diperhatikan

    Ragunan buka hingga malam, fasilitas penunjang perlu diperhatikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, fasilitas penunjang seperti lampu penerangan, petunjuk jalan dan toilet perlu diperhatikan oleh pengelola Taman Margasatwa Ragunan ketika dibuka hingga malam hari.

    “Karena ini baru bersifat uji coba maka kami meminta Pemprov DKI Jakarta agar mempersiapkan betul segala fasilitasnya,” kata Ali di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, lampu penerangan dan petunjuk jalan menjadi hal yang perlu diperhatikan lebih serius ketika Taman Margasatwa Ragunan dibuka hingga malam hari.

    Selain itu kata Ali, petugas juga perlu berjaga di setiap tempat hewan yang dipertontonkan kepada publik, terutama hewan yang berbahaya.

    “Rambu-rambu penunjuk jalannya harus jelas jangan sampai masyarakat yang datang nyasar, serta tidak kalah penting adalah jenis hewan yang akan dipertontonkan di malam hari juga harus yang ramah terhadap manusia dan setiap kandang harus ada petugas yang jaga,” ujarnya.

    Ia menambahkan, agar wisata di malam hari ini semakin nikmat dan seru pihaknya meminta agar dipersiapkan tempat-tempat makan dengan menu kedaerahan untuk dinikmati warga yang hadir.

    “Selain itu perlu dibuat sebuah pertunjukan hewan di beberapa titik agar lebih meriah,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan hewan-hewan di Taman Margasatwa Ragunan tak mengalami stres meski dilakukan uji coba Program “Night at the Ragunan Zoo”.

    Hal itu dikarenakan pencahayaan di kandang hewan-hewan sudah disesuaikan dengan kenyamanan hewan.

    “Alhamdulillah pantauan sementara dari uji coba, hewan tidak stres karena dikelola dari sisi pencahayaan dan juga minim suara,” kata Chico.

    Chico menjelaskan, masyarakat cukup antusias mengikuti uji coba hari pertama “Night at Ragunan Zoo” pada Sabtu (11/10).

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TKD Dipangkas Rp243 M, Pemkab Ponorogo Ubah Strategi Keuangan

    TKD Dipangkas Rp243 M, Pemkab Ponorogo Ubah Strategi Keuangan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah bersiap menghadapi tekanan fiskal berat menjelang tahun anggaran 2026. Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipastikan berkurang hingga Rp243 miliar, membuat daerah harus memutar strategi agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp131 miliar, sementara sisanya berasal dari dana bagi hasil dan pos transfer lain.

    “Kita sedikit prihatin terkait kebijakan pemerintah pusat. Tapi apa pun itu, pemerintah daerah tetap harus tegak lurus dan menyikapinya dengan bijak,” ujar Agus, Senin (13/10/2025).

    Meski TKD berkurang cukup signifikan, Agus memastikan kebutuhan dasar pemerintahan tidak akan terganggu. Prioritas tetap diberikan pada pembayaran gaji pegawai, cicilan utang, bunga pinjaman, listrik, dan belanja wajib lain.

    “Yang penting gaji pegawai dan kewajiban wajib lainnya sudah kita siapkan cukup. Setelah itu baru kita evaluasi dan sesuaikan program pembangunan,” jelasnya.

    Dengan total APBD tahun 2025 sekitar Rp2,2 triliun, pemangkasan TKD membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Setelah pengurangan, dana yang dapat dikelola Pemkab hanya sekitar Rp900 miliar, turun signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengubah strategi pembiayaan dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama.

    “Biasanya transfer dari pusat mencapai Rp1,1 triliun, tapi sekarang tinggal sekitar Rp900 miliar karena ada pemotongan Rp243 miliar. Makanya sesuai arahan Bupati, kita kejar PAD-nya,” terang Agus.

    Pemkab kini menyiapkan langkah konkret untuk menggenjot PAD, mulai dari peningkatan pajak daerah, optimalisasi retribusi, hingga penataan ulang aset daerah agar lebih produktif. Sejumlah program pun dievaluasi ulang dengan menyesuaikan prioritas pembangunan.

    “Pembangunan tetap harus jalan, tapi dengan prioritas yang disesuaikan. Karena DAK fisik kita tahun ini nol dan dana bagi hasil juga menurun,” katanya.

    Untuk merespons kondisi ini, Pemkab akan menggelar rapat koordinasi bersama DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merumuskan langkah adaptif menghadapi tahun anggaran mendatang.

    “Hari ini kita rapat dengan seluruh pemangku kepentingan PAD. Kita berupaya, beradaptasi, dan terus mengevaluasi setiap langkah, meski di tengah keterbatasan,” ujarnya.

    Agus menambahkan, hingga akhir triwulan III, realisasi PAD Ponorogo telah mencapai sekitar 75–76 persen. Capaian itu dinilai positif dan menjadi sinyal bahwa daerah masih memiliki ruang gerak untuk menutup kekurangan dari pusat.

    Situasi ini menjadi ujian bagi Ponorogo untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat. Penguatan PAD bukan hanya soal angka, tetapi juga wujud komitmen Pemkab menjaga kesinambungan pembangunan tanpa membebani keuangan publik.

    “Yang penting kita sikapi dengan bijak. Kita berupaya, beradaptasi, dan terus mengevaluasi PAD sesuai pentahapan. Ini proses menuju daerah yang lebih mandiri,” pungkasnya. [end/beq]