Kementrian Lembaga: DPRD

  • Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tangis belasan buruh perempuan pecah di tengah hamparan kebun kopi di Desa Kaligedang, Kecamatan Sempol/Ijen, Bondowoso, Senin (13/10/2025) pagi. Di antara batang-batang kopi muda yang patah, mereka duduk lemas, sebagian menatap kosong ke tanah, sebagian lagi menangis hingga histeris.

    “Der kening tolah, Pak… (Semoga pelaku tertimpa azab),” lirih seorang buruh, suaranya parau di udara dingin Ijen yang basah oleh embun pagi. Ia mengusap matanya dengan ujung kaos, sementara di sekitarnya, batang kopi berusia dua tahun tergeletak patah seperti harapan yang runtuh.

    Ribuan pohon kopi muda—sekitar 6.661 batang di lahan seluas 4,6 hektar—ditemukan rusak berat. Semuanya tanaman hasil tanam tahun 2023, masih dalam fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Belum sempat panen pertama, tanaman-tanaman itu dipangkas oleh tangan-tangan gelap di malam hari.

    Bagi PTPN I Regional V, pemilik lahan, kerugian diperkirakan mencapai Rp 435 juta. Namun bagi para buruh, kehilangan itu bukan soal uang, melainkan soal hidup. Di lereng Ijen, kebun bukan hanya tempat mencari nafkah, tapi bagian dari jati diri—warisan panjang sejak masa kolonial Belanda, ketika banyak warga Madura bermigrasi ke dataran tinggi untuk mengolah kopi.

    Luka yang Kembali Menganga

    “Setiap hari kami rawat, siram, bersihkan gulmanya. Sekarang semua habis,” kata seorang buruh perempuan lainnya dengan mata sembab.

    Peristiwa perusakan kebun kopi ini menambah panjang daftar luka agraria di Ijen, wilayah yang sejak lama menyimpan bara konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan negara.

    Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, membenarkan kejadian tersebut. “Kami bersama Brimob dan pihak PTPN sudah lakukan olah TKP. Dugaan sementara perusakan dilakukan pada malam hari antara Minggu dan Senin dini hari,” ujarnya.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami motif dan pelaku,” katanya, Selasa (14/10/2025).

    PTPN sendiri telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Bondowoso. “Kami sudah lapor ke Polres,” kata Manajer Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, singkat.

    Namun di balik proses hukum itu, para pemangku kepentingan di Bondowoso menyadari bahwa yang terjadi di Kaligedang bukan sekadar pengrusakan kebun, melainkan bagian dari persoalan yang lebih tua: konflik agraria yang tak kunjung selesai.

    Di Antara HGU dan Harapan Warga

    Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, yang mewakili Bupati dalam rapat Forkopimda menegaskan, konflik agraria di kawasan Ijen tidak bisa dipandang dari satu sisi. “Ini persoalan lama. Harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya,” ujarnya di Pendopo Bupati, Selasa sore.

    Fathur menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan penyelesaian konflik dalam delapan zona. Zona satu, meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang, telah dinyatakan tuntas dengan relokasi masyarakat ke lahan baru. “Zona satu sudah klir. Yang lain masih berproses,” katanya.

    Ia juga menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. “Itu sah saja, tapi tidak bisa gegabah. Semua harus dikaji secara hukum dan sosial,” tegasnya.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang sudah puluhan tahun mengikuti dinamika masyarakat Ijen, menilai penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sepihak. “Masalah Ijen berlapis. Akar masalahnya bukan sekadar legalitas, tapi juga sosial dan kultural,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, data lahan yang sering tidak sinkron antara versi PTPN dan realita lapangan. “Di zona satu, awalnya dilaporkan hanya 4 hektar dengan 6 penggarap. Setelah dicek, ternyata 14 hektar dengan 18 penggarap,” katanya.

    Dhafir menambahkan, secara hukum pembatalan HGU bisa dilakukan jika lahan tidak digunakan sesuai peruntukannya selama dua tahun. “Dari total 7.800 hektar HGU PTPN di Bondowoso, sekitar 3.000 hektar digunakan untuk hortikultura, bukan kopi. Kalau begitu, wajar masyarakat menggugat,” tegasnya.

    Sejarah yang Berulang

    Ijen seperti cermin dari sejarah panjang agraria di Nusantara—tentang tanah, kerja, dan hak yang tak pernah benar-benar selesai. Tahun 2006, kasus serupa pernah terjadi. Sebanyak 370 warga diperiksa karena pengrusakan lahan milik PTPN, tapi akhirnya diselesaikan damai setelah ditemukan akar masalahnya: tanah rawa yang diolah warga turun-temurun. Dua puluh tahun kemudian, luka itu kembali menganga dengan wajah baru.

    Di satu sisi, PTPN sebagai BUMN dituntut menjaga aset negara. Di sisi lain, warga merasa diasingkan di tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Di antara keduanya, ada generasi buruh perempuan yang setiap pagi datang ke kebun, berharap biji kopi yang mereka tanam bisa menjadi masa depan anak-anak mereka.

    Ketua DPRD Ahmad Dhafir menutup pernyataannya dengan nada harap:
    “Kalau Israel dan Palestina saja bisa duduk bersama membicarakan damai, apalagi kita di Bondowoso. Yang penting ada niat baik dan kebijaksanaan.”

    Di Kaligedang, air mata pagi itu mungkin hanyalah permukaan dari luka yang lebih dalam—luka yang sudah lama menunggu disembuhkan dengan keadilan. [awi/beq]

  • Sekda Bondowoso: Persoalan Ijen Harus Diselesaikan Secara Utuh dan Bijak

    Sekda Bondowoso: Persoalan Ijen Harus Diselesaikan Secara Utuh dan Bijak

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa persoalan agraria di wilayah Ijen tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menekankan pentingnya penyelesaian secara utuh, menyeluruh, dan bijak agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

    “Kita melihat persoalan ini secara utuh, tidak dari satu perspektif saja. Persoalan ini sudah lama, dan pemerintah bersama Forkopimda telah berkali-kali menggelar rapat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fathur usai rapat koordinasi Forkopimda di Pringgitan Pendopo Bupati, Selasa (14/10/2025) sore.

    Fathur menjelaskan, konflik agraria di kawasan Ijen melibatkan masyarakat, pemerintah, dan PTPN I Regional V. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya secara seimbang.

    Menurutnya, hasil rapat terakhir Forkopimda telah memetakan penyelesaian konflik menjadi delapan zona. Dari delapan zona itu, satu zona yang meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang telah dinyatakan tuntas, termasuk relokasi masyarakat terdampak.

    “Zona satu sudah klir, baik siapa yang mendapatkan relokasi maupun di mana lokasinya. Untuk zona lainnya masih berproses,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membiarkan persoalan di Ijen berlarut-larut. Justru, Forkopimda terus bekerja menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah agar Bondowoso tetap aman dan damai.

    “Pemerintah tidak melakukan pembiaran. Forkopimda ingin Bondowoso kondusif. Apalagi Pak Ketua DPRD selalu di depan, benar-benar mengawal dan mengayomi kepentingan rakyat,” ungkapnya.

    Fathur juga menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional V. Menurutnya, hal itu sah disuarakan, tetapi harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan gegabah.

    “Aspirasi pembatalan HGU itu boleh saja, tapi harus dikaji secara utuh dari berbagai perspektif, baik regulasi maupun budaya. Kita tidak boleh gegabah sehingga tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.

    Menanggapi laporan PTPN ke kepolisian terkait dugaan pengrusakan kebun kopi di wilayah Ijen, Fathur menilai langkah hukum tersebut sah dilakukan, namun pendekatan persuasif dan humanis tetap harus diutamakan.

    “Kalau soal laporan itu, ya boleh saja. Tapi yang utama adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya hukum itu penting untuk kemaslahatan, namun yang lebih diutamakan adalah pendekatan yang humanis, yang memberi win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Forkopimda bersama DPRD dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian konflik lahan dapat tercapai tanpa gesekan sosial. [awi/beq]

  • Legislator Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Tangani Korban Cuaca Ekstrem

    Legislator Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Tangani Korban Cuaca Ekstrem

    Pamekasan (beritajatim.com) – Legislator Pamekasan, Tabri mengapresiasi gerak cepat khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, bersama sejumlah instansi terkait dalam menangani dampak cuaca ekstrem di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (13/10/2025).

    Terlebih koordinasi BPBD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga para relawan bergerak cepat dan efektif melaksanakan asesmen pasca bencana cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang.

    Terlebih akibat peristiwa tersebut, terdapat sebanyak 22 bangunan milik warga rusak, termasuk fasilitas umum juga tidak lepas dari bencana. Bahkan dari jumlah tersebut, beberapa bangunan di antaranya ambruk dan rata dengan tanah.

    “Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja cepat BPBD sejak kemarin. Semua pihak bergerak, termasuk Kapolsek, Koramil, hingga camat yang bekerja keras menyelesaikan persoalan di lapangan,” kata Tabri, saat meninjau salah satu lokasi bencana di Palengaan, Selasa (14/10/2025).

    Politisi muda Partai Demokrat tersebut, juga menyampaikan syukur karena sebagian besar fasilitas publik yang terdampak, sudah diperbaiki dengan dukungan dari pemerintah daerah. Termasuk juga bantuan logistik dan kebutuhan mendesak bagi warga terdampak juga tersalurkan.

    “Kami bersyukur BPBD tetap siaga membantu, sehingga beberapa fasilitas publik bisa segera ditangani. Sehingga pemerintah (Pemkab Pamekasan) berinisiatif dan berupaya agar masyarakat bisa kembali beraktivitas secepat mungkin,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, anggota Komisi II DPRD Pamekasan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas dan masyarakat setempat yang sudah melaksanakan gotong royong dalam proses pemulihan pascabencana.

    “Alhamdulillah semua sudah diurus, termasuk kebutuhan energi seperti solar dan perbaikan KWH listrik bagi warga terdampak, khususnya rumah warga yang mengalami rusak berat akibat cuaca ekstrem,” pungkasnya. [pin/suf]

  • Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap Dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di sebuah rumah sakit di Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Meiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    JPU Galih Riana Putra menyebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

    “Kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak dari insiden ini, korban tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan,” ujar Jaksa Galih saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Kasus ini berawal dari peristiwa pada 8 Februari 2022 di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Namun, di dapur rumah, keduanya terlibat pertengkaran saat menyiapkan bekal sekolah.

    Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin.

    Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (ted)

  • Tertangkap Kamera Ejek Orator Saat Didemo, Anggota DPRD Gorontalo Utara Dheninda: Saya Mohon Maaf…

    Tertangkap Kamera Ejek Orator Saat Didemo, Anggota DPRD Gorontalo Utara Dheninda: Saya Mohon Maaf…

    GELORA.CO – Nama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, tengah ramai diperbincangkan usai videonya diduga mencibir massa aksi beredar luas di media sosial.

    Potongan video yang diunggah beberapa akun media sosial itu sontak memicu beragam komentar publik.

    Dalam video berdurasi singkat tersebut, Dheninda terlihat mengenakan busana ungu kemerahan dan berdiri di antara massa Aliansi Masyarakat Peduli Gorontalo Utara (AMP-Gorut).

    Kala itu, AMP-Gorut tengah berunjuk rasa di depan kantor DPRD. Di tengah orasi tentang dugaan oknum calo PPPK paruh waktu, ekspresi wajahnya dinilai sebagian publik seperti mengejek orator.

    Rekaman itu langsung viral di berbagai platform, membuat nama Dheninda menjadi sorotan.

    Tak tinggal diam, Dheninda pun memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ekspresi tubuh yang terekam kamera itu bukan bentuk ejekan kepada demonstran, melainkan respons spontan kepada stafnya.

    “Mereka memberi semangat dari dekat mobil sound, seperti berkata ‘jangan takut, kami di sini’. Saya membalasnya dengan gerakan bibir dan kepala, seolah menjawab ‘iya, saya tidak takut’,” ujar Dheninda saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (14/10/2025).

    Menurut politisi Partai NasDem itu, video yang beredar telah keluar dari konteks sebenarnya. Ia menyayangkan kesimpulan sepihak yang berkembang di publik dan menegaskan bahwa dirinya selalu menghargai aspirasi masyarakat.

    “Saya selalu terbuka terhadap aspirasi. Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang saya hargai,” tegasnya.

    Namun, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo Utara (AMP-Gorut) tetap menilai sikap Dheninda sebagai bentuk arogansi pejabat publik. Mereka menyebut gestur yang terekam itu merendahkan semangat perjuangan rakyat.

    “Kami datang membawa substansi, tapi justru disambut dengan sikap yang mencibir. Ini mencederai semangat demokrasi,” kata Andi, koordinator aksi AMP-Gorut.

    Dalam orasinya, AMP-Gorut menyoroti berbagai persoalan, mulai dari dugaan calo PPPK paruh waktu, upah di bawah UMR, hingga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sejumlah perusahaan.

    Mereka juga mendesak Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo, Rahmat Gobel, untuk turun tangan.

    “Kader partai harus menjaga etika publik. Kami minta Pak Rahmat menertibkan anggotanya,” ujar Andi.

    Klarifikasi Dheninda

    Dheninda kembali menegaskan kesiapannya menerima kritik dan masukan dari masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung.

    “Kalau ada pihak yang tersinggung, saya mohon maaf. Tidak ada niat buruk. Mari kita fokus pada persoalan yang lebih substansial,” ucapnya.

    Ia mengaku, dalam aksi tersebut ada beberapa pernyataan yang menyerempet ranah pribadi dan keluarga. Namun, sebagai pejabat publik, ia memilih menanggapinya dengan kepala dingin.

    “Saya percaya, komunikasi yang baik bisa menyelesaikan semua persoalan,” ujar Dheninda menutup.

  • BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek Megapolitan 14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan telah menyiapkan jalur alternatif baru bagi warga yang terdampak pengalihan akses di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
    Selain itu, BRIN juga membuka peluang kemitraan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan yang terdampak pengalihan jalan tersebut.
    “Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan akses baru,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
    Handoko menjelaskan, BRIN telah menyiapkan Jalan Lingkar Luar sebagai akses pengganti bagi masyarakat yang sebelumnya melintas di Jalan Puspitek.
    Ia memastikan, jalan baru tersebut dibangun sesuai standar jalan tingkat provinsi dan akan menjadi jalur utama baru menuju wilayah Muncul dan Serpong.
    “Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
    BRIN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, yakni Provinsi Banten dan Jawa Barat, untuk memastikan jalur baru berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas warga.
    Koordinasi dilakukan, antara lain, untuk pemasangan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan.
    “Kami akan mengatur tata lalu lintas agar tidak merugikan warga, khususnya yang ada di area Muncul dan Serpong,” tambah Handoko.
    Pengalihan Jalan Puspitek dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
    Handoko menuturkan, kawasan ini membutuhkan tingkat pengamanan tinggi karena di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket, serta laboratorium berstandar internasional.
    “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” ujarnya.
    Selain alasan keamanan, lanjut Handoko, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari strategi pengembangan kawasan riset BRIN.
    Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di kawasan tersebut.
    “Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujar Handoko.
    Sebelumnya, sejumlah warga menolak rencana pengalihan akses Jalan Puspitek. Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan tersebut hingga dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan karena jalan tersebut merupakan jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
    Ada pula spanduk yang menyinggung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan tulisan, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut justru terdapat aktivitas komersial.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
    guest house
    yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” ujar Suhendar.
    Ia juga menilai kebijakan BRIN bertentangan dengan aturan daerah yang menegaskan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    Selain itu, aturan serupa juga terdapat dalam Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
    Menurut Suhendar, BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan proses hukum serta politik daerah.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional Megapolitan 14 Oktober 2025

    BRIN Sebut Alihkan Jalan Puspitek karena Masuk Kawasan Objek Vital Nasional
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan, pengalihan Jalan Puspitek di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
    Penetapan itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
    “Pengalihan akses jalan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KST B.J. Habibie sebagai Obvitnas,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
    Handoko menegaskan, BRIN tidak menutup jalan yang melintasi kawasan riset tersebut, melainkan mengalihkan arus kendaraan ke jalur baru yang sudah disiapkan.
    “Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
    Menurut Handoko, pengalihan dilakukan karena Jalan Puspitek harus steril dari aktivitas masyarakat umum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan itu.
    “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” jelasnya.
    BRIN juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kepolisian, terkait pelaksanaan pengalihan jalan tersebut.
    Koordinasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan di jalur baru.
    Selain alasan keamanan, Handoko menyebut pengalihan jalan juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan riset BRIN. Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di area tersebut.
    “Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.
    Namun, langkah BRIN menuai penolakan dari sejumlah warga. Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    spanduk-spanduk penolakan terlihat terpasang di sepanjang Jalan Puspitek dan dekat gerbang masuk kawasan BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menolak penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
    Ada pula spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kebijakan tersebut.
    Salah satu spanduk berbunyi, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut masih ada aktivitas komersial.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai guest house yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
    Suhendar juga menilai penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan daerah yang menetapkan Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten, yang menyebut ruas tersebut termasuk jalan provinsi.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    Menurut Suhendar, langkah BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan bentuk arogansi kelembagaan.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Madiun Dukung Pembangunan Rest Area Saradan, Ubah Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Baru

    DPRD Madiun Dukung Pembangunan Rest Area Saradan, Ubah Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Baru

    Madiun (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membangun rest area di kawasan Saradan, tepatnya di sekitar ring road Pajajaran, mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Madiun. Proyek yang digagas bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini dinilai strategis karena tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menghapus citra negatif yang selama ini melekat di wilayah tersebut.

    Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, menyambut baik rencana tersebut karena membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

    “Kami mendukung penuh. Kawasan itu dulu dikenal kurang baik, jadi kalau diubah jadi rest area, tentu lebih bermanfaat dan bisa menggerakkan ekonomi warga sekitar,” ujar Rudi saat ditemui, Senin (13/10/2025).

    Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pembangunan rest area dapat menjadi etalase baru Kabupaten Madiun. Selain memperindah kawasan pintu masuk dari arah Nganjuk, proyek ini juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja serta mendorong perputaran ekonomi lokal.

    “Kalau pembangunan ini butuh biaya besar tidak masalah, yang penting ada dampak nyata bagi warga. Lebih baik pemerintah memutar ekonomi daripada hanya menyalurkan bantuan,” tambahnya.

    Rudi menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pembangunan agar proyek tersebut berjalan sesuai rencana.

    “Saat ini masih tahap kajian antara Pemkab dan KAI. Kalau sudah final dan jelas perencanaannya, baru kami bahas lebih detail,” jelasnya.

    Ia juga berharap rest area tersebut nantinya menjadi ruang publik yang representatif sekaligus memperbaiki wajah Kabupaten Madiun.

    “Saya pribadi senang kalau kawasan itu berubah jadi lebih baik. Dulu banyak aktivitas yang tidak produktif di sana. Sekarang saatnya diubah jadi tempat yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

    Rencana pembangunan rest area Saradan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Madiun untuk mengembangkan kawasan perbatasan serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi lokal. [rbr/beq]

  • Imam Syafi’i Interupsi Paripurna R-APBD 2026, Desak Pemkot Surabaya Transparan Soal Pinjaman Rp1,59 Triliun

    Imam Syafi’i Interupsi Paripurna R-APBD 2026, Desak Pemkot Surabaya Transparan Soal Pinjaman Rp1,59 Triliun

    Surabaya (beritajatim.com) – Suasana rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2026 mendadak tegang, Selasa (13/10/2025).
    Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, menginterupsi jalannya sidang yang dipimpin oleh Laila Mufidah dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

    Dalam interupsi kerasnya, Imam mempertanyakan komitmen transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait pembiayaan alternatif melalui pinjaman daerah yang tercantum dalam rancangan APBD 2026.

    “Ada bunga pinjaman sekitar Rp500 miliar dan total utang yang akan diambil Pemkot. Apakah Cak Ji bersedia mempublikasikan hal itu secara terbuka kepada publik?” ujar Imam di hadapan forum paripurna.

    Imam menegaskan, desakan itu bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab dewan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan terbuka. Ia menilai keterbukaan sangat penting karena pinjaman daerah akan berdampak langsung terhadap beban fiskal Kota Surabaya.

    “Transfer dari pusat turun sekitar Rp730 miliar. Artinya, pendapatan berkurang signifikan, makanya Pemkot sampai harus meminjam. Karena itu saya minta sepanjang 2025 ini kegiatan seremonial dikurangi, bahkan kalau bisa dihentikan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Imam meminta pemerintah kota menjelaskan secara rinci skema pinjaman yang akan ditempuh, mulai dari akad, nilai pokok, bunga, hingga mekanisme pelunasan. “Harus transparan dan akuntabel. Kalau ditutupi, justru menimbulkan pertanyaan — ada apa ini?” ujarnya lagi.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan akan meneruskan seluruh masukan dari anggota dewan kepada Wali Kota Eri Cahyadi. “Saya akan sampaikan dahulu kepada Pak Wali Kota,” ujarnya singkat.

    Sebagai informasi, dalam rancangan APBD 2026, Pemkot Surabaya berencana menempuh pinjaman alternatif senilai Rp1,59 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan pembangunan menyusul penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. (asg/kun)

  • Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, Heru kini resmi berstatus tahanan dan telah mendekam di penjara.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Heru Sugiarto mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025).

    “Masa penahanannya adalah 20 hari,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Dengan demikian, Heru akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025), kecuali ada pengajuan penangguhan penahanan. Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus BKKD Padangan akan dilanjutkan hingga tuntas.

    Salah satu staf Heru di Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait atasannya, namun membenarkan bahwa Heru sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari.
    “Memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya singkat.

    Penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD Padangan saat menjabat sebagai Camat Padangan.

    Modus yang digunakan Heru, yakni mengatur para kepala desa (kades) penerima BKKD di Kecamatan Padangan agar hanya bermitra dengan satu kontraktor. Selain itu, birokrat yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap.

    Kasus ini berfokus pada proyek-proyek BKKD Padangan tahun 2021, yang sebagian besar berupa pembangunan jalan. Skandal korupsi tersebut mulai terungkap pada 2023 dan telah menjerat sejumlah pihak.

    Sebelumnya, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko serta empat kepala desa masing-masing — Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin — sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023–2024.

    Bambang Soedjatmiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan, sedangkan keempat kades tersebut masing-masing dihukum lima tahun penjara.

    Menurut hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kasus rasuah BKKD Padangan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. [lus/beq]