Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Ketua DPRD Jember: Ada Sengkuni di Sekitar Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tak lepas dari intervensi pihak ketiga. DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa menarik dukungan politik, jika mereka tidak akur.

    Hal ini disampaikan Ahmad Halim, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    “Selama ini saya lebih banyak diam. Lebih banyak mengamati, karena memang ada faktor-faktor Sengkuni. Ada pihak ketiga yang sengaja memelihara (konflik),” kata Halim.

    Sengkuni adalah tokoh wayang Mahabarata yang terkenal licik, suka mengadu domba, dan haus kekuasaan. “Kita berkewajiban ikut memantau pergerakan para Sengkuni ini,” kata Halim.

    Halim menyadari konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko ini berdampak negatif terhadap Jember. Dia meminta waktu merumuskan formulasi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Karena partai pendukung, kami akan berusaha menyelesaikan dalam waktu dekat. Bikin semacam nota atau petisi yang harus kita umumkan, apabila dalam waktu sekian kedua orang ini tidak mau bertemu,” kata Halim.

    Halim akan mencoba pelan-pelan mempertemukan bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak memiliki ego masing-masing. Halim akan berusaha agar konflik itu tak berdampak terhadap pelayanan publik.

    “Yang paling penting pelayanan publik tidak terganggu. Contoh, misalkan pelayanan KTP tetap harus berjalan. Pelayanan rumah sakit tetap harus berjalan. Layanan-layanan dasar masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Halim.

    Halim mendukung pakta integritas bersama DPRD dan masyarakat untuk meminta Bupati Fawait dan Wabup Djoko rukun kembali. “Seandainya tidak rukun, maka rakyat meminta mereka berdua untuk mundur. Cuma dipikirkan kalau mundur siapa menggantinya? Tapi itu nantilah. Ini diskusi,” katanya. [wir]

  • Survei ARCI: Gerindra Salip PKB, Golkar Tempel Ketat PDIP di Jawa Timur

    Survei ARCI: Gerindra Salip PKB, Golkar Tempel Ketat PDIP di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis elektabilitas partai politik (parpol) di Jawa Timur. Hasilnya, elektabilitas Gerindra menyalip PKB.

    “Terakhir kami melakukan survei pada awal tahun 2024 lalu, Gerindra berada di posisi ketiga, dan linier dengan hasil Pileg di Jatim. Dan tepat setahun Prabowo memimpin, elektabilitas Gerindra di Jatim nomor satu menyalip PKB,” kata Direktur ARCI Baihaki Sirajt di Resto Agis Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Dalam survei ARCI, elektabilitas Gerindra di Jatim berada pada angka 16,5%. Kemudian PKB di angka 15,6%, PDIP 14,1%, Golkar 13,8%, Demokrat 12,5%, PKS 6,3%, NasDem 5,3%, PAN 4,1%, PSI 3,2%, PPP 1,4%. Kemudian ada 2,5% responden yang memilih di luar partai-partai tersebut. Sebanyak 4,7% responden tidak menjawab.

    Baihaki membeberkan sejumlah faktor naiknya elektabilitas Gerindra sehingga menjadi raja di Jatim. Salah satunya kepuasan warga di Jatim terhadap kinerja Prabowo di angka 82,2% yang membawa dampak positif ke Gerindra.

    “Coattail effect dari Prabowo terhadap Gerindra masih menjadi faktor utama. Hal ini linier atas kinerja Prabowo ke elektabilitas Gerindra, mirip di era Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Partai Demokrat pada 2009 ataupun saat Joko Widodo memberi coattail effect ke PDI Perjuangan pada 2019,” jelasnya.

    Lebih lanjut Baihaki menyebut kinerja legislator Gerindra di Jatim memuaskan. 80% responden menyebut tahu kiprah dan kinerja legislator Gerindra di Jatim baik itu level DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Sebagai partai komando, DPD Gerindra Jatim juga sangat solid dalam menjalankan program prioritas Presiden Prabowo di Bumi Majapahit. Ditambah dengan kolaborasi para legislator asal Jatim yang juga sangat masif turun ke masyarakat,” bebernya.

    Lebih lanjut Baihaki juga menyebut Golkar dan Demokrat menjadi partai yang mengalami lonjakan. Salah satunya berkat program partai yang menyentuh ke masyarakat.

    “Golkar masih cukup eksis dengan berbagai kegiatan dan programnya ke masyarakat. Selain itu popularitas Bahlil sebagai Ketum dan Menteri ESDM turut mendongkrak elektabilitas partai,” jelasnya.

    Baihaki kemudian menyebut Partai Demokrat mengalami lonjakan cukup signifikan. Hal ini linier dengan kepuasan publik terhadap kinerja Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    “Kepuasan publik terhadap AHY juga memberi dampak positif kepada Demokrat di Jatim. Di mana pada Pileg 2024 lalu Demokrat menuai hasil kurang maksimal di Jatim,” jelasnya.

    Selain itu, Baihaki menyebut kinerja Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jatim memberi coattail effect ke Demokrat. Popularitas Emil di Jatim mencapai 98% dan berdampak pada partai.

    “Kesukaan warga kepada Emil mencapai 84 persen dan memberi dampak ke Demokrat. Selain itu, Demokrat saat ini cukup aktif membuat kegiatan yang melibatkan dan memberi dampak ke banyak masyarakat. Banyak kegiatan Demokrat masif menggerakan struktur di Jatim,” tambahnya.

    Baihaki kemudian menyoroti anjloknya elektabilitas NasDem. Salah satunya akibat kader partai yang minim turun ke masyarakat.

    “NasDem menjadi partai yang anjlok elektabilitasnya, selain kader yang kurang turun ke masyarakat, NasDem juga kehilangan kekuatan akibat gonjang-ganjing perpindahan kader partai ke PSI,” jelasnya.

    “Sama halnya dengan PPP yang baru saja menyelesaikan konflik, namun elektabilitasnya semakin melorot karena dilanda berbagai isu negatif,” tandasnya.

    Survei ARCI dilakukan di 38 kabupaten/kota se Jatim pada 7-17 Oktober 2025. Survei ini menggunakan metode stratified multistage random sampling. Total responden sebanyak 1.200 dengan margin of error sebesar 2,8% pada tingkat kepercayaan di angka 95%. (tok/but)

  • Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Aliansi Masyarakat Jember Bersatu menuntut DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memakzulkan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto karena tidak akur hingga saat ini.

    Ada lima butir tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu (AMJB) saat bertemu dengan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Rusdan, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Intan Purnamasari, dan Candra Ary Fianto dari Fraksi PDI Perjuangan di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    Pertama, DPRD Jember sebagai lembaga yang memiliki hak istimewa khususnya di struktur pemerintahan Kabupaten Jember, segera membuat rumusan langkah-langkah konkret sesuai dengan hak yang dimilikinya terkait penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati.

    Kedua, rumusan tersebut diserahkan secara resmi oleh DPRD Jember kepada pihak AMJB yang mengatasnamakan masyarakat Jember untuk mendukung langkah-langkah tersebut, dalam tempo selambat-lambatnya dua minggu setelah kesepakatan bersama AMJB dengan DPRD Jember ditandatangani.

    Ketiga, DPRD Jember dalam menjalankan langkah-langkah konkret tersebut, mengkomunikasikan AMJB secara aktif.

    Keempat, DPRD Jember mengevaluasi langkah-langkah yang telah dirumuskan dengan melibatkan AMJB dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat Jember seluas-luasnya.

    Kelima, jika ternyata upaya penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati Jember menemui kegagalan atau tidak menjadikan hubungan yang harmonis, maka AMJB dengan mengatasnamakan masyarakat menuntut DPRD Jember untuk bersama-sama memakzulkan atau menurunkan bupati dan wakil bupati sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lima butir pernyataan itu ditandatangani Halim, Rusdan, dan Intan. Sementara itu Candra Ary Fianto dari PDI Perjuangan menolak bertandatangan. “Bukan kewenangan DPRD ikut campur urusan eksekutif,” katanya.

    Zulkifli, Ketua Umum Merah Putih Indonesia Raya Jember, mengatakan, seharusnya partai-partai bertanggung jawab karena kepemimpinan Fawait-Djoko adalah produk politik. “Seharusnya partai-partai memanggil mereka. Tidak pantas bupati dan wakil bupati bertengkar seperti itu. Di mana partai-partai itu?” katanya.

    Fawait dan Djoko diusung tujuh partai parlemen DPRD Jember, yakni Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP, Golkar, dan Nasdem. Menurut Zulkifli, seharusnya partai-partai itu mencalonkan bupati dan wakil bupati sebanyak mungkin dan bukannya bersatu mendukung hanya satu calon bupati dan wakil bupati. “Rakyat ini enggak punya pilihan lain,” katanya.

    Zulkifli mengancam melakukan unjuk rasa besar-besaran jika bupati dan wakil bupati tidak bisa berdamai. “Rakyat bergerak menurunkan mereka,” katanya.

    Baginda Bagus, perwakilan pengunjuk rasa lainnya, mengatakan, konflik Bupati Fawait dan Wabup Djoko memalukan masyarakat Jember. “DPRD bersama masyarakat Jember harus ada tindakan tegas, tindakan nyata. Ini tidak bisa dibiarkan, karena kalau konflik disharmoni ini dibiarkan, jangan harap pemerintah Jember ini bisa melaksanakan roda pemerintahan secara baik,” katanya.

    Baginda Bagus mengaku pendukung Fawait dan Djoko saat pilkada. “Saya berada di garda terdepan pas saat kemenangan kemarin. Saya cinta beliau, tapi saya lebih cinta Jember,” katanya.

    Dwiagus Budianto, perwakilan pengunjuk rasa dari elemen buruh, meminta konflik bupati dan wakil bupati tidak ditutupi. “Seolah-olah enggak ada masalah. Faktanya semua rakyat tahu. Bahkan di gunung-gunung sana, tahu semua dan mempermalukan kita sebagai warga Jember,” katanya.

    Menurut Dwiagus, konflik bupati dan wakil bupati membuat birokrasi serba salah. “Saya masuk ke ruang salah satu Kepala Dinas, saya lihat cuma ada gambar satu orang (pemimpin). Lah ini kan sudah enggak sehat pemerintahan kita. Pejabatnya bingung, opo maneh rakyatnya,” katanya.

    “Ingat rakyat yang memberikan amanah kepada mereka. Kalau mereka tidak bisa menjalankan amanah rakyat, lebih baik mundur. Pilihannya adalah akur atau mundur,” seru Dwiagus. [wir]

  • Mas Rusdi Ajak Mahasiswa Pasuruan Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

    Mas Rusdi Ajak Mahasiswa Pasuruan Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka ruang kolaborasi bagi mahasiswa untuk turut serta membangun daerah. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam kegiatan Dialog Publik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya yang digelar di Auditorium Mpu Sindok.

    Dalam acara yang dihadiri ratusan mahasiswa itu, Bupati Rusdi menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mewujudkan kemajuan daerah. Mahasiswa, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada teori, tetapi juga harus berperan aktif di lapangan.

    “Mahasiswa adalah motor perubahan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap bersinergi dengan mahasiswa untuk menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rusdi.

    Ia menekankan bahwa sinergi antara dunia akademik dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, mahasiswa memiliki potensi besar dalam menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan sosial dan ekonomi daerah.

    Selain membuka ruang dialog, Bupati juga mengungkapkan komitmen Pemkab Pasuruan untuk menyediakan fasilitas pengembangan diri bagi mahasiswa. Salah satunya melalui pelatihan dan program kewirausahaan yang diarahkan agar mahasiswa mandiri secara ekonomi.

    “Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan Pasuruan Creativity Center. Tempat ini bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk belajar wirausaha dan mengembangkan ide kreatif di era digital,” jelasnya.

    Di hadapan peserta, Rusdi juga memaparkan sejumlah program unggulan yang telah dijalankan selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Shobih Asrori. Salah satunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    “Permasalahan jalan rusak terus kami pantau melalui dinas teknis. Semua harus transparan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi hasil pembangunan,” tuturnya.

    Tak hanya fokus pada infrastruktur, Pemkab Pasuruan juga memperhatikan sektor kesehatan sebagai prioritas utama. Rusdi menyebut, pada tahun 2026 seluruh Puskesmas induk di Kabupaten Pasuruan ditargetkan siap memberikan pelayanan 24 jam.

    “Layanan kesehatan harus menjangkau semua masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami agar masyarakat Pasuruan mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas,” imbuhnya.

    Forum yang juga menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, itu berlangsung interaktif dan hangat. Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pasuruan Raya tampak antusias memberikan ide serta masukan konstruktif bagi pembangunan daerah. [ada/kun]

  • Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi, Petani Berikan Dua Tumpeng untuk Kejaksaan

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) memberikan kado dua buah tumpeng kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025), menyusul penetapan lima tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jember.

    “Dua tumpeng ini simbol waktu coblosan pilpres (calon presiden) nomor urut dua. Ini wujud nyata dukungan moral kita kepada aparat penegak hukum di kejaksaan yang kemarin kita ragukan, ternyata mampu berbuat nyata untuk meyakinkan masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Ketua FKPJ Jumantoro.

    Jumantoro berharap kerja cepat kejaksaan ini ditiru institusi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Kita berharap kasus-kasus lain seperti kasus (dana bantuan sosial) DPRD Jawa Timur yang sudah lama itu juga harus diusut tuntas oleh KPK, sebagai bukti nyata, bahwa mereka tidak sekadar omon-omon doang, hanya memberikan angin segar tapi tidak tuntas,” katanya.

    “Harapan kami semua kasus korupsi diusut tuntas ke akar-akarnya. Tidak hanya oleh kejaksaan, tapi oleh KPK dan kepolisian sebagai sebagai wujud nyata implementasi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Jumantoro.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR.

    “Menurut hitungan saya, ini sudah masuk satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Nah, untuk itu kami akan memberikan kado dari tim kerja kami dalam menangani kasus sosperda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi. [wir]

  • Sidak DPRD Kota Probolinggo Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Raya Soekarno Hatta

    Sidak DPRD Kota Probolinggo Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Raya Soekarno Hatta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek Preservasi Jalan Raya Soekarno Hatta Kota Probolinggo kembali menuai sorotan tajam. Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan banyak kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (21/10/2025).

    Dalam peninjauan tersebut, para anggota dewan melihat langsung kondisi proyek yang dinilai jauh dari kata ideal. Sejumlah kerusakan ditemukan di sepanjang jalan, termasuk taman yang rusak dan puluhan pohon besar yang ditebang tanpa kejelasan administrasi.

    Anggota Komisi III DPRD, Robet Riyanto, mengaku heran dengan temuan penjualan 85 pohon besar di jalur proyek dengan harga hanya sekitar Rp5 juta. Menurutnya, angka tersebut sangat tidak masuk akal dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset publik.

    “Katanya pohon sebanyak itu cuma dihargai Rp5 juta, jelas sangat murah. Kalau memang ada izin wali kota, seharusnya ada koordinasi dengan dinas terkait agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya tegas di lokasi sidak.

    Robet menambahkan, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk meminta penjelasan resmi. Ia menegaskan pentingnya transparansi dana hasil penjualan pohon agar tidak terjadi penyalahgunaan.

    “Kalau uang hasil penjualan masuk ke kas daerah, tunjukkan buktinya. Tapi kalau tidak, ini bisa masuk kategori penyalahgunaan aset milik pemerintah,” imbuhnya.

    Selain persoalan pohon, Komisi III juga menemukan indikasi rendahnya kualitas pekerjaan proyek. Beberapa bagian jalan beton tampak retak, padahal proses pembangunan belum selesai seluruhnya.

    Anggota Komisi III lainnya, Saiful Iman, menilai kerusakan tersebut mengindikasikan buruknya kualitas material dan lemahnya pengawasan teknis. “Baru setengah jadi sudah retak-retak, ini jelas tidak sesuai spesifikasi. Kami minta kalau memang gagal, harus diperbaiki total,” tegasnya.

    Menanggapi kritik tersebut, pelaksana lapangan dari PT Tri Jaya Cipta Makmur, Ahmad Muzakir, menjelaskan bahwa proyek masih dalam tahap pengerjaan. “Secara visual mungkin belum maksimal, tapi nanti diuji di laboratorium. Kami hanya pelaksana teknis, sedangkan soal pohon itu kebijakan pemerintah kota,” ujarnya.

    Namun, jawaban tersebut dianggap tidak memuaskan oleh anggota DPRD. Mereka menilai pihak kontraktor terlalu banyak beralasan. Sidak pun ditutup dengan komitmen DPRD untuk memanggil dinas terkait serta memastikan proyek berjalan sesuai aturan agar publik tidak dirugikan.

    “Kami tidak ingin proyek ini jadi ajang bancakan. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas supaya uang rakyat tidak terbuang percuma,” pungkas Robet Riyanto dengan nada tegas. [ada/kun]

  • Disnaker Sidoarjo Buka 108 Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Job Fair Inklusif 2025

    Disnaker Sidoarjo Buka 108 Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Job Fair Inklusif 2025

    Sidoarjo (beritajatim.com) -Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Job Fair Inklusif 2025, ajang bursa kerja yang terbuka bagi penyandang disabilitas.

    Kegiatan ini menjadi yang pertama kalinya digelar di Kota Delta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warganya.

    Job fair inklusif tersebut dibuka di GOR Sidoarjo dan berlangsung selama dua hari, mulai 21 hingga 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, serta sejumlah perwakilan komunitas disabilitas di Sidoarjo.

    Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 10 perusahaan yang membuka 108 lowongan kerja dari berbagai sektor industri. Pada hari pertama, tercatat sekitar 150 pencari kerja penyandang disabilitas dengan berbagai latar belakang kemampuan.

    “Job fair inklusif ini kami selenggarakan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan. Mereka juga memiliki potensi dan talenta spesial yang patut diapresiasi,” ujar Ainun, Selasa (21/10/2025).

    Ainun menegaskan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus.

    “Kami ingin semua perusahaan merespons positif dan memaksimalkan rekrutmen tenaga kerja disabilitas. Mereka juga warga Sidoarjo yang punya hak sama untuk bekerja dan berkontribusi,” tegasnya.

    Berdasarkan data Disnaker Sidoarjo, saat ini terdapat 326 penyandang disabilitas yang telah bekerja di 38 perusahaan di wilayah setempat. Pemerintah terus mendorong perusahaan agar memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni minimal 2 persen bagi instansi pemerintah dan 1 persen bagi perusahaan swasta.

    “BPR Delta Artha juga sudah ikut dalam job fair inklusif kali ini. Ke depan kami akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas,” tambah Ainun.

    Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih memberikan apresiasi atas langkah progresif Disnaker dalam menggelar kegiatan tersebut. Menurutnya, job fair inklusif merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemkab terhadap kelompok disabilitas.

    “Langkah strategis seperti ini harus terus ditingkatkan. Terlebih, Pemkab Sidoarjo sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan dan Perlindungan Disabilitas,” jelas politisi PKB yang akrab disapa Cak Nasih itu.

    Cak Nasih juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Dia berharap kedepan semakin banyak lagi menerima pencari kerja disabilitas.

    “Semoga langkah ini bisa ditiru perusahaan lainnya. Sebab, menerima pekerja disabilitas bukan hanya soal keterampilan, tapi juga membawa keberkahan,” ungkapnya.

    Salah satu peserta job fair, Ananda (24), seorang tuna wicara asal Sidoarjo, mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tersebut. Alumni Al Chusnaini itu melamar di DNY Skincare untuk posisi bagian packing.

    “Sebelumnya saya pernah bekerja di PT Yuvi di Pilang,” ujar Nanda melalui pendamping Disnaker yang mendampinginya selama proses pendaftaran. (isa/ted)

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD Surabaya 20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember 2023, Senin (20/10/2025).
    Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyebutkan, 5 inisial tersangka tersebut ialah DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
    Inisial DDS diduga merujuk pada salah satu wakil ketua DPRD Jember saat ini.
    “Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum,” kata Ichwan dalam konferensi pers malam ini di Kejari Jember.
    Penetapan tersangka DDS, katanya, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025, serta surat perintah penyidikan khusus tertanggal 20 Oktober 2025.
    “Tepatnya tanggal 20 Oktober kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” tuturnya.
    Modus dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan realisasi harga di bawah budget yang telah ditetapkan.
    “Yang melaksanakannya juga bukan CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukkan eksekutif,” ucap dia.
    Ichwan mengatakan, pihaknya belum membeberkan jumlah kerugian negara imbas kasus tersebut.
    Namun, Ichwan menyebut, barang bukti yang telah disita dari kasus korupsi program sosperda mencapai Rp 108 juta.
    Anggaran makanan minuman ringan (mamiri) dan makanan minuman berat (mamirat) program tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
    Oleh Kejari, 5 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Malam ini juga, para tersangka akan ditahan. Namun, hanya 4 di antaranya yang hadir memenuhi panggilan.
    “Hanya satu yang belum datang yaitu yang berinisial SR, sehingga nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]