Kementrian Lembaga: DPRD

  • Juara Umum MTQ Jatim 2025, 68 Kafilah Gresik Diganjar Reward Rp 813 Juta

    Juara Umum MTQ Jatim 2025, 68 Kafilah Gresik Diganjar Reward Rp 813 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 68 kafilah asal Gresik menerima reward dengan total senilai Rp 813 juta usai berhasil mengantarkan daerahnya menjadi juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Jawa Timur 2025 yang digelar di Kabupaten Jember.

    Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di sela acara Peringatan Hari Santri Nasional 2025, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gresik, Rabu (22/10/2025).

    Reward diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perjuangan para kafilah yang telah mengharumkan nama Kabupaten Gresik di tingkat provinsi. “Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi para kafilah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Gresik,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani.

    Mantan Ketua DPRD Gresik itu menjelaskan, besaran reward yang diberikan bervariasi.

    Pembina (12 orang): masing-masing menerima Rp 32.500.000.
    Juara 1 (6 orang): masing-masing menerima Rp 32.500.000.
    Juara 2 (9 orang): masing-masing menerima Rp 12.000.000.
    Juara 3 (7 orang): masing-masing menerima Rp 6.000.000.
    Juara Harapan (10 orang): masing-masing menerima Rp 3.000.000.
    Kafilah pendukung (24 orang): masing-masing menerima Rp 2.000.000.

    Bupati menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Gresik dalam mendukung tumbuhnya generasi Qur’ani yang berprestasi, berakhlak, dan menginspirasi santri di seluruh Gresik. “Para kafilah ini menjadi inspirasi bagi santri-santri lain untuk terus berjuang menorehkan prestasi dan menjaga kemuliaan Al-Qur’an,” imbuhnya.

    Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini terasa istimewa karena menandai 10 tahun penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan, diikuti oleh ratusan santri dari berbagai pesantren di Gresik.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fandi juga menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, yang menyebabkan 67 santri meninggal dunia. “Kami turut berduka cita atas 67 santri yang menjadi korban dalam musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Kronologi Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Legislator Gebrak Meja hingga Lempar Cangkir

    Kronologi Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Legislator Gebrak Meja hingga Lempar Cangkir

    Liputan6.com, Jakarta Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ricuh. Suasana memanas saat para legislator bersitegang dalam pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada rapat penyempurnaan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rapat tersebut berlangsung di ruang Banggar DPRD Bone pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 15.00 Wita. Ketegangan bermula ketika anggota Banggar, Andi Muhammad Salam atau yang akrab disapa Lilo, menyampaikan pandangannya agar target PAD dikembalikan ke angka awal Rp 340 miliar tanpa adanya tambahan. Namun, pendapat tersebut langsung diinterupsi oleh beberapa anggota lain.

    Meski diinterupsi, Lilo tetap melanjutkan pembicaraannya hingga akhirnya memukul meja. Aksi itu sontak membuat anggota Banggar lainnya, Adriani, ikut terpancing emosi dan memukul meja. Situasi makin panas ketika Adriani berdiri, berteriak dan melempar cangkir ke arah depan.

    Lilo menjelaskan hanya ingin menegaskan hasil evaluasi APBD Perubahan yang dikembalikan dari Pemprov Sulsel. Ia tetap berpendirian bahwa target PAD seharusnya ditetapkan Rp 340 miliar agar lebih realistis.

    “Saya bilang kembali ke target Rp 340 miliar. Saya berbicara ada yang nyeletuk, tapi bukan Adriani. Tapi saya lihat Adriani yang marah. Saya memukul meja karena diinterupsi saat bicara,” ujar Lilo kepada wartawan.

    Ketua Komisi IV DPRD Bone itu menilai insiden tersebut sebagai dinamika, merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Menurutnya, jika target PAD dipaksakan terlalu tinggi, maka berpotensi menimbulkan masalah di akhir tahun.

    “Dinamika seperti ini biasa terjadi dalam rapat. Kami hanya ingin menyampaikan hal yang rasional agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

    Sementara itu, Adriani memberikan penjelasan terkait kericuhan yang terjadi. Menurutnya, situasi memanas karena Lilo sudah bersikap emosional bahkan sebelum rapat resmi dimulai.

    “Belum sempat rapat dimulai, Lilo sudah berbicara dengan nada emosi dan menggebrak meja. Dua orang di sampingnya ikut memukul meja juga tanpa dasar argumentasi. Kami semua kaget dan merasa tersinggung, karena kesannya mereka datang memang untuk membuat keributan,” kata Adriani.

    Ia menegaskan, rapat Banggar seharusnya berjalan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD.

    Adriani menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan rapat tersebut adalah menyelaraskan hasil penyempurnaan, bukan membahas ulang atau keluar dari rekomendasi evaluasi provinsi.

    “Pemprov melalui Biro Keuangan telah menurunkan target PAD dari Rp 444 miliar menjadi Rp 418 miliar karena dianggap lebih rasional. Tapi ada teman yang tetap ngotot menurunkan lagi menjadi Rp 340 miliar, padahal itu sudah di luar rekomendasi hasil evaluasi,” jelasnya.

  • Pungli di Tebet Eco Park bentuk penyalahgunaan ruang publik

    Pungli di Tebet Eco Park bentuk penyalahgunaan ruang publik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.

    “Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park,” kata Kenneth di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.

    “Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya.

    Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta.

    Sehingga, seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

    “Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak,” kata pria yang biasa disapa Bang Kent.

    Pungutan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua.

    Bang Kent juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Kegiatan berbau komersial seharusnya diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar seperti ini.

    Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

    “Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum,” katanya.

    Bang Kent juga meminta Pemprov DKI untuk menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik agar jelas batas antara kegiatan profesional dan kegiatan rekreasi warga.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPP Partai Nasdem Dukung Proses Hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Jember

    DPP Partai Nasdem Dukung Proses Hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk yang melibatkan Dedy Dwi Setiawan, kader partai tersebut yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Kami senantiasa berharap penanganannya tetap profesional dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

    Menurut Hermawi, DPP Partai Nasdem akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Jember dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jatim untuk menindaklanjuti kasus ini, pada 2 November 2025. “Proses selanjutnya (soal pergantian antar waktu) akan ditentukan setelah rapat,” katanya.

    Hermawi mengatakan, tidak ada perintah khusus kepada DPD Partai Nasdem Jember dalam persoalan ini. “Prinsip Nasdem adalah persamaan kedudukan setiap kader di depan hukum atau equality before the law,” katanya.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi berinisial SR. [wir]

  • Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

    Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

    Jember (beritajatim.com) – Penahanan Dedy Dwo Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Nasional Demokrat oleh kejaksaan setempat karena dugaan korupsi tidak akan mempengaruhi kinerja parlemen.

    Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jember dari PDI Perjuangan, Widarto, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (22/10/.2025). “Saya pikir tidak ada persoalan, karena prinsip kepemimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial,” katanya.

    Saat ini ada sejumlah agenda di DPRD Kabupaten Jember yang harus ditangani segera, antara lain pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026.

    “Kami tetap akan berjalan. Semua agenda akan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah kami susun dalam Badan Musyawarah,” kata Widarto.

    Lagi pula, menurut Widarto, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh pimpinan DPRD Jember harus hadir dalam seluruhnya dalam pengambilan keputusan.

    Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

    Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR. [wir]

  • Molor, RAPBD DKI Ditargetkan Selesai 11 Desember

    Molor, RAPBD DKI Ditargetkan Selesai 11 Desember

    JAKARTA – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan Pemprov DKI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 pada 11 Desember mendatang.

    “Jadi, untuk paripurna Rancangan APBD DKI 2020 selesai pada tanggal 11 Desember,” ucap Ketua Bamus Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin, 25 November. 

    Tahapannya, 29 November DPRD dan Pemprov mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) lewat MoU. Kemudian, tanggal 2 Desember Gubernur DKI Anies Baswedan menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah soal APBD.

    Pada tanggal 3 sampai 10 Desember, dijadwalkan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD. Sehari setelahnya, RAPBD disahkan. Kemudian, RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam beberapa hari. Tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.

    Target pengesahan RAPBD sebenarnya molor dari aturan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 106 PP 12/2019 menyatakan, kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau 30 November. 

    Sekretaris Daerah DKI Saefullah meminta pemakluman. Sebab, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024. 

    “Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah,” kata Saefullah.

    Dalam hal ini, Pemprov dan DPRD mengesampingkan tenggat waktu pengesahan RAPBD yang ditentukan. Menurut mereka, DKI masih punya waktu untuk pembahasan RAPBD selama 60 hari, sesuai aturan Kemendagri. Namun, pembahasan RAPBD yang digelar sejak tanggal 3 November tak mungkin berjalan 60 hari karena akan melewati pergantian tahun.

    Meski begitu, Saefullah bilang pengetokan final atas APBD tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri punya waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.

    “Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan,” jelas Saefullah.

    Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan keputusan Bamus melanggar tahapan perencanaan keuangan daerah. Sebab, mereka menargetkan pengesahan RAPBD lewat dari 30 November.

    Meski begitu, Syarifuddin belum bisa memastikan adanya sanksi administratif dari Kemendagri kepada DPRD dan Pemprov DKI. Yang jelas, Syarifuddin mengakui Kemendagri bakal kerepotan mengevaluasi RAPBD DKI jika hanya memiliki waktu 15 hari.

    “Kalau pengesahan lebih dari 30 November, berarti kami mengevaluasi lambat juga paling sedikit 15 hari, itu sudah lampu merah karena (evaluasi RAPBD) DKI tebal. Jangka waktu 15 hari untuk mengevaluasi (terasa) empot-empotan,” tutur Syarifuddin. 

  • Kiprah Ani Idrus Memperjuangkan Isu-isu Perempuan Lewat Tulisan

    Kiprah Ani Idrus Memperjuangkan Isu-isu Perempuan Lewat Tulisan

    JAKARTA – Google Doodle merayakan hari kelahiran seorang tokoh wanita Ani Idrus, hari ini. Ia adalah seorang jurnalis kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat pada 25 November 1918. Lewat tulisannya ia aktif menyuarakan isu-isu perempuan dan kesetaraan gender.

    Ani hidup dilingkungan keluarga yang termasuk dalam status sosial yang cukup baik dalam masyarakat. Ayahnya asli Minang, sementara ibunya keturunan campuran Jawa-Minang. Ayah Ani bekerja sebagai pegawai di perusahaan tambang batubara dan sempat mengenyam pendidikan di sekolah rakyat.

    Ani kecil tinggal dalam masyarakat matrilineal dengan adat yang sangat ketat di Minangkabau. Dalam masyarakat matrilineal, perempuan menjadi penentu keberlangsungan keluarganya. Sistem tersebut mendorong laki-laki untuk tidak terlibat secara setara dalam rumah tangga. Hal itu yang kemudian menurut Siti Utami Dewi Ningrum dalam “Perempuan Bicara dalam Majalah Dunia Wanita: Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga di Indonesia, 1950-an” (2018) seringnya menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

    Selain itu, masalah yang dialami Ani pada waktu itu adalah soal poligami. Pada 1930 tercatat tingkat poligami di Minang lebih tinggi dari Jawa dan Madura. Menurut data sensus penduduk pada tahun itu, tingkat Poligami Minangkabau mencapai 8,7 persen, sementara Jawa dan Madura hanya 1,9 persen. 

    Poligami jadi cobaan bagi kedua orang tua Ani Idrus. Ibunya memilih bercerai karena suaminya punya istri baru. Ani dan kakaknya tinggal bersama ayahnya. Ani kecil hidup dengan penuh kebebasan, ia dapat mandi di sungai hingga memanjat pohon. Hingga tiba satu hari ia dimarahi oleh ayahnya karena tingkahnya itu, saat itulah ia mulai mempertanyakan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan. 

    Pada 1929 Ani memilih pindah dan tinggal bersama ibunya di Medan. Di sana Ani bersekolah di Methodist Girl Schoool selama 3 tahun, lalu melanjutkan ke Meisjeskopschool (Sekolah kepandaian putri) selama 3 tahun dan ke Tamansiswa Medan. Pada saat itu ia semakin gemar membaca dan menulis karena mendapat dukungan dari ayah tirinya yang berlangganan surat kabar. 

    Saat bersekolah di Tamansiswa pada 1934, Ani sudah mulai menulis. Ia menjadi pekerja lepas di majalah harian. 

    Ani Idrus banyak menaruh perhatian pada permasalahan perempuan dan menuangkannya dalam tulisan-tulisan. Karya pertamanya bercerita tentang seorang gadis di Batavia yang dikirim ke majalah Pandji Poestaka di Batavia dan berhasil dimuat pada tahun 1930. Keberhasilannya tersebut membuat Ani semakin percaya diri dan terus mengembangkan bakat menulisnya hingga ia dewasa

    Suara Dunia Wanita

    Ani hidup pada era kolonial. Suara-suara perempuan telah muncul sejak era itu. Salah satunya yang paling terkenal menyuarakan suara perempuan adalah Kartini. 

    Tulisan-tulisan perempuan semakin lantang dengan hadirnya majalah perempuan di masa kolonial, baik yang diterbitkan oleh orgasnisasi perempuan maupun majalah komersil. Masing-masing dari mereka punya ide yang unik dan beragam. 

    Salah satu majalah itu bertajuk Dunia Wanita. Ani Idrus yang mendirikannya. Majalah itu menghadirkan berbagai isu perempuan dari bidang sosial, politik hingga ekonomi untuk memberikan informasi dan kemajuan bagi perempuan. 

    Lewat Dunia Wanita, Ani mendorong permpuan untuk mengetahui keberadaan diri dan hak-hak perempuan dalam mengisi kemerdekaan, baik dalam politik, ekonomi, sosial dan keluarga. 

    “Oleh sebab itulah kami menerbitkan madjalah ini karena kami merasa insaf dengan djalan memberikan penerangan-penerangan dalam madjalah ini kami dapat menjumbangkan bakti untuk kemadjuan wanita,” Kata Ani Idrus dalam kata pengantar Dunia Wanita terbitan pertama, 15 Juni 1949.

    Pada edisi pertama majalahnya itu, Fatmawati menjadi sampul utamanya. Gadis Rasid, salah seorang staf majalah Dunia Wanita menjelaskan, dalam edisi tersebut bahwa meskipun majalah Dunia Wanita merupakan majalah perempuan, namun laki-laki juga dapat membacanya. Menurutnya, tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, meskipun ada beberapa kepentingannya yang berbeda seperti apa yang dituliskan dalam Dunia Wanita. Keduanya harus aktif bersama untuk mencapai kebahagiaan dalam masyarakat dan memperjuangkan cita-cita bangsa.

    Keterlibatan Ani di Dunia Wanita ia jalani sampai 1961. Karirnya dalam dunia pers mencapai puncaknya sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Medan. Pada 1953-1963 ia juga sempat melakukan berbagai kunjungan ke negara-negara Asia, Eropa dan Irian Jaya dalam misinya sebagai seorang jurnalis. 

    Selain dunia pers, Ani juga aktif dalam dunia politik. Ia aktif dalam PNI dan Wanita Marhaenis pada tahun 1960-1967. Selain itu juga menjadi anggota DPRD Sumatera Utara. Ia juga sempat menjadi Wasekjen Fron Nasional Sumatera Utara mewakili golongan perempuan. 

    Ani mengembuskan nafasnya yang terakhir pada 9 Januari 1999 di Kota Medan, Sumatera Utara. 

  • DPRD DKI Dorong Pemprov Wajibkan Ekstrakurikuler Bahasa Asing di Seluruh Sekolah Jakarta, Ini Alasan di Baliknya – Page 3

    DPRD DKI Dorong Pemprov Wajibkan Ekstrakurikuler Bahasa Asing di Seluruh Sekolah Jakarta, Ini Alasan di Baliknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mendorong Pemprov Jakarta untuk mewajibkan program ekstrakurikuler bahasa asing di seluruh jenjang pendidikan sekolah.

    Dia memaparkan alasannya, yakni sebagai upaya untuk menyiapkan generasi muda Jakarta agar siap bersaing secara global sekaligus menjadi duta kebudayaan bangsa.

    Lukmanul pun memandang, ini bukan soal sekedar komunikasi, tapi pintu masuk untuk mempelajari hal lainnya.

    “Jakarta adalah kota global. Maka anak-anak Jakarta juga harus memiliki kemampuan global. Salah satunya dengan menguasai bahasa asing sejak dini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

    “Tentunya kemampuan bahasa asing adalah keharusan,” sambungnya.

    Legislator dari Fraksi PAN itu mendorong agar program ini diterapkan di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, dengan pilihan bahasa seperti Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, atau Korea. Dengan begitu, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar sesuai minat dan kebutuhan mereka.

    “Bahasa adalah jembatan antarbangsa. Jika anak-anak Jakarta bisa menguasai satu atau dua bahasa asing, mereka akan lebih mudah menjangkau dunia sekaligus memperkenalkan Indonesia ke panggung global,” ungkap Lukmanul.

     

  • DPRD DKI Jakarta Pertimbangkan Kelonggaran Aturan Merokok di Pasar dan Tempat Hiburan – Page 3

    DPRD DKI Jakarta Pertimbangkan Kelonggaran Aturan Merokok di Pasar dan Tempat Hiburan – Page 3

    Selain itu, Sardy menilai pasal-pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok perlu diberikan kelonggaran.

    “Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira, menyebut pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA).

    Farah berujar, para pengusaha hiburan tersebut meminta ada kelonggaran terkait penyediaan tempat khusus merokok (TKM).

    “Mereka ingin ada aturan pengecualian lah di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi,” kata Farah.

     

  • Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi masih dalam kondisi sakit.

    “Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Asep menjelaskan penyidik KPK perlu memperhatikan kesehatan tersangka sebelum penahanan. Tersangka perlu dipastikan kondisi kesehatannya sebelum ditahan.

    “Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” kata dia.

    “Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tambahnya.

    “Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

    Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

    KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.

    (ial/azh)