Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan pemotongan DAU atau DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran pinjaman merupakan mekanisme logis sebagai pengaman fiskal, namun pelaksanaannya harus tetap proporsional.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.

    “Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

    Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    “Prinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Yusuf.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede saat dihubungi secara terpisah. Ia memandang, syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar.

    PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.

    Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.

    “Jika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,” kata dia pula.

    Oleh sebab itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.

    “Pemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,” kata Josua.

    Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan. Pemohon juga harus melampirkan surat kuasa pemotongan DAU dan/atau DBH dari gubernur/wali kota/bupati.

    Adapun dokumen lain yang harus dilampirkan, di antaranya persetujuan DPRD, pertimbangan tertulis menteri bidang dalam negeri dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, studi kelayakan, perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah, laporan keuangan yang telah diaudit tiga tahun terakhir, serta APBD tahun berjalan.

    Pasal 12 ayat (1) juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

    Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, dan syarat lainnya.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkap, Ini Wasiat Terakhir Istri Bupati Purwakarta Diny Yuliani Sebelum Meninggal

    Terungkap, Ini Wasiat Terakhir Istri Bupati Purwakarta Diny Yuliani Sebelum Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Istri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Diny Yuliani meninggal dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta setelah cukup lama berjuang melawan sakit, Selasa (28/10/2025) pukul 03.10 WIB.

    “Maafkan jika istri Om Zein almarhumah Hj. Diny Yuliani semasa hidupnya mempunyai kesalahan dan kekhilafan, mohon doa semoga husnul khotimah,” tulis Saepul Bahri yang akrab disapa Om Zein dalam akun Instagram miliknya.

    Informasi dirangkum dari SCTV, almarhum meninggalkan wasiat salah satunya agar tradisi tadarus setiap Ramadan yang berlangsung selama 12 tahun di Purwakarta tetap berjalan.

    Almarhumah dimakamkan di TPU Kampung Genggereng, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Selasa (28/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

    Selama hidupnya, Diny terlibat dalam kegiatan sosial, politik, hingga kewirausahaan di Purwakarta. dia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024.

    Setelah suaminya resmi menjabat Bupati Purwakarta pada Februari 2025, Diny juga didapuk menjadi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Purwakarta periode 2025-2030.

    Om Zein itu mengenang istrinya sebagai sosok perempuan hebat dan teruji. Baginya setiap bersama almarhum, meninggalkan pesan mendalam. Dia menyebut sang istri tetap menunjunkkan keteragaran sampai akhir hayat.

  • Wamen PU: Pembangunan gedung di 4 DOB Papua diharapkan fungsional 2027

    Wamen PU: Pembangunan gedung di 4 DOB Papua diharapkan fungsional 2027

    Kemarin kita sudah sepakati bahwa semua bangunan-bangunan tersebut itu harus bisa berfungsi di tahun 2027. Dan mudah-mudahan bisa selesai semuanya dan bisa difungsikan,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan, pembangunan gedung-gedung pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua diharapkan dapat fungsional pada tahun 2027.

    “Kemarin kita sudah sepakati bahwa semua bangunan-bangunan tersebut itu harus bisa berfungsi di tahun 2027. Dan mudah-mudahan bisa selesai semuanya dan bisa difungsikan,” ujar Diana di Jakarta, Rabu.

    Diana melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terkait progres empat DOB Papua.

    “Untuk Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Tadi kita sampaikan bahwa progres semua sekarang ini berjalan untuk pembangunan gedung Gubernur, gedung kantor DPRD, Majelis Rakyat Papua (MRP) di keempat daerah DOB tersebut,” katanya.

    Diana mengatakan, progres terakhir yang baru tanda tangan adalah Papua Tengah pada tanggal 21 Oktober untuk pembangunan Gedung Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP.

    “Kita laporkan bahwa semuanya berprogres dan yang belum adalah untuk Papua Pegunungan. Karena Papua Pegunungan kemarin berpindah lokasi,” katanya.

    Diana lebih lanjut menjelaskan, setelah rapat dengan Komisi II DPR RI dan dilanjutkan dengan kunjungan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) waktu itu ke Papua Pegunungan, akhirnya lokasinya sudah ditetapkan dan sekarang sedang melengkapi kriteria kesiapan (readiness criteria).

    “Kalau sudah lengkap semuanya baru nanti akan kita tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen perencanaan dan sebagainya. Mungkin nanti baru akan dilakukan untuk tahun 2026 itu yang Papua Pegunungan,” ujarnya.

    Namun, kalau untuk yang Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah sudah progres, kemungkinan ada yang selesai di tahun 2025 ini, tetapi ada juga yang sampai tahun 2026.

    “Itu yang kita harapkan progres pembangunan untuk Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Itu tadi yang kita diskusikan,” kata Diana.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 23 Anak Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Blitar Sukses Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid dan Panti Jompo

    23 Anak Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Blitar Sukses Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid dan Panti Jompo

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 23 anak pelaku yang terlibat dalam kerusuhan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar dan perusakan fasilitas umum di Polres Blitar Kota kini mendapatkan kesempatan kedua.

    Program Diversi yang diterapkan oleh Polres Blitar Kota dinyatakan berhasil mengubah perilaku para anak pelaku tersebut secara drastis.

    Penutupan Diversi perkara ini dilaksanakan di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota pada Selasa (28/10/2025).

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Pembersihan Masjid Hingga Kerja Sosial

    Bukan hukuman penjara, para anak pelaku tersebut diwajibkan menjalani serangkaian pembinaan selama satu bulan penuh.

    Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, program pembinaan yang harus dijalani anak-anak ini meliputi:

    Melakukan bersih-bersih Masjid Al Aulia di lingkungan Polres Blitar Kota setiap pukul 17.00 WIB.

    Melanjutkan dengan Sholat Magrib berjamaah dan mengaji bersama.

    Mengikuti Sholat Isya, dan;

    Melaksanakan kerja sosial di Panti Jompo dan Panti Asuhan.

    Hasilnya sungguh mengejutkan dan menggembirakan. Laporan dari Polres Blitar Kota menyebutkan bahwa setelah sebulan menjalani program ini, ke-23 anak pelaku menunjukkan perubahan sikap yang signifikan.

    “Anak pelaku banyak berubah, dan menyadari akan kesalahannya. Mereka menjadi rajin beribadah dan tidak keluar malam lagi,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

    Orang Tua Terharu dan Berterima Kasih

    Keberhasilan program ini juga disambut haru oleh para orang tua. Mereka merasakan perubahan positif yang luar biasa pada anak-anak mereka yang kini menjadi lebih taat beribadah dan menurut.

    “Orang tua anak pelaku sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Blitar Kota dan jajaran yang telah memberi kesempatan anak-anak untuk diversi dan memberikan bimbingan. Mereka merasakan perubahan anak pelaku menjadi lebih taat beribadah dan menurut,” imbuhnya.

    Orang tua para anak pelaku juga menyampaikan permohonan maaf atas kerusuhan yang telah ditimbulkan oleh anak mereka. Program Diversi ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif, edukatif, dan spiritual mampu memberikan hasil yang lebih positif dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum, ketimbang hukuman kurungan. (owi/ted)

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hujan Deras, Demo Rakyat Jatim Menggugat di Depan Grahadi Buyar

    Hujan Deras, Demo Rakyat Jatim Menggugat di Depan Grahadi Buyar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekitar 50 orang mengatasnamakan Rakyat Jatim Menggugat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/10/2025). Aksi unjuk rasa ini sedianya dilakukan pada 3 September lalu, tetapi mendadak dibatalkan dan akhirnya digelar hari ini.

    Koordinator Aksi ada tiga orang. Yakni, M Sholeh, Koordinator JAKA Jatim Musfik dan mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi. Tampak pengamanan dilakukan aparat kepolisian dan lengkap kendaraan rantisnya.

    Ketika beritajatim.com mencoba mewawancarai Sholeh, orasi masih dilakukan oleh Musfik di atas mobil komando. Langit pun sudah mendung gelap.

    “Suara saya habis. Nanti saja tunggu orasi selesai baru wawancara dengan media,” ujar Sholeh kepada beritajatim.com.

    Ketika Mathur naik mobil dan melakukan orasi bergantian, hujan pun turun sangat deras. Mathur baru saja melakukan orasi sekitar 5 menit. Akibatnya, massa pun kocar kacir dan mencari tempat ‘ngiyup’ dari hujan deras.

    Ada tiga tuntutan Rakyat Jatim Menggugat yang disampaikan hari. Pertaman, meminta Pemprov Jatim segera tetapkan pengampunan pajak 100 persen, baik roda dua maupun roda empat.

    Tuntutan kedua, berantas korupsi dana hibah triliunan dan dugaan korupsi di Bank Jatim (kredit fiktif di Cabang Jakarta) ratusan miliar rupiah. Sedangkan ketiga yaitu berantas pungli di berbagai lembaga pendidikan di Provinsi Jatim. [tok/beq]

  • DPRD Pamekasan Soroti Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat Tempat Sampah

    DPRD Pamekasan Soroti Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat Tempat Sampah

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menilai proses belajar mengajar siswa SD Negeri Tamberu 2 Batumarmar berlangsung dalam kondisi memprihatinkan. Temuan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili Yasin, usai meninjau langsung aktivitas belajar di lokasi sementara beberapa waktu lalu.

    “Saat meninjau di lokasi pembelajaran, situasinya sangat memprihatinkan, di mana anak-anak belajar di bawah tenda, dan lokasinya tepat di area pembuangan sampah,” kata Halili Yasin, Rabu (29/10/2025).

    Halili menjelaskan, sebelumnya sempat direncanakan agar proses belajar mengajar dilakukan di teras rumah warga terdekat, namun rencana tersebut gagal karena tidak mendapat izin. “Awalnya sempat direncanakan belajar di emperan rumah warga, tapi tidak diperbolehkan karena dianggap bising, mau gimana lagi,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, DPRD telah mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas penyelesaian sengketa lahan yang menyebabkan penyegelan SDN Tamberu 2 Batumarmar. “Kami juga sudah mengundang Disdikbud bersama Bagian Aset Pemkab Pamekasan guna membahas langkah taktis penyelesaian masalah. Karena akar persoalan sengketa lahan ini saling terkait antara aset dan pendidikan,” jelasnya.

    Menurut Halili, pemilik lahan sebenarnya telah diarahkan untuk mengurus sertifikat agar bisa dibeli oleh pemerintah. Namun proses tersebut terhambat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan karena adanya persyaratan administratif.

    “Pemilik lahan sudah diarahkan mengurus sertifikat agar bisa dibeli pemerintah, namun saat proses ke BPN Pamekasan muncul permintaan surat keterangan dari bagian aset bahwa tanah tersebut bukan milik Pemkab. Bagian aset menolak mengeluarkan surat itu karena tidak ada dasar hukumnya dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

    BPN Pamekasan, lanjut Halili, meminta surat tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gugatan di masa depan. “Karena lahan itu sudah lebih 20 tahun digunakan pemerintah, bisa saja diklaim sebagai milik negara jika tidak ada gugatan. Tapi tanpa surat itu, sertifikat tidak bisa terbit, dan pembelian juga tidak bisa dilakukan,” sambungnya.

    Dari hasil rapat bersama Dinas Pendidikan dan Bagian Aset, DPRD merumuskan tiga alternatif solusi, yakni membeli lahan dari pemilik, membangun gedung baru di lokasi lain, atau memindahkan siswa ke sekolah terdekat. Namun, Halili menilai dua opsi pertama berisiko menimbulkan persoalan baru.

    “Opsi paling realistis yaitu membangun gedung baru, karena di sekitar lokasi masih ada lahan yang merupakan aset pemerintah daerah, dan itu menjadi solusi paling aman,” tegas politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

    Ia menilai pembelian lahan pribadi rawan menimbulkan polemik, terutama terkait penentuan harga. “Untuk pembelian lahan bisa saja dilakukan, tapi risikonya relatif tinggi. Harga lahan bisa menjadi persoalan baru, terlebih pemerintah menilai berdasarkan appraisal, sedangkan pemilik memakai harga pasar atau harga selera. Belum lagi ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu,” tambahnya.

    Halili mendesak agar hasil rapat segera dilaporkan kepada Sekda dan Bupati Pamekasan untuk ditindaklanjuti. “Masalah ini harus segera ditangani, kasihan anak-anak. Mereka belajar di lingkungan yang rawan penyakit. Bahkan saat makan program MBG mereka makan di tenda yang berdiri di area pembuangan sampah, ini tidak manusiawi,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kota Bandung Mulai Perkenalkan Angkot Listrik dengan Sistem Pembayaran Digital

    Kota Bandung Mulai Perkenalkan Angkot Listrik dengan Sistem Pembayaran Digital

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyambut baik inovasi ini sebagai simbol bahwa Bandung terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    “Kota Bandung mah harus kreatif, inovatif, dan bisa menyesuaikan diri. Yang penting, manfaatnya harus bisa dirasakan masyarakat dan membuat sistem angkutan lebih tertib,” terang dia.

    “Bagi Pemkot Bandung, uji coba ini bukan sekadar mengganti mesin bensin dengan listrik, tapi membangun ekosistem transportasi publik yang cerdas, ramah lingkungan, dan saling terhubung. Jika sukses, Angklung bisa menjadi cikal bakal wajah baru transportasi Bandung yang efisien, nyaman, dan berteknologi tinggi,” tutup Asep.

    Sebelumnya, wilayah Bandung Raya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini mulai memasuki awal musim hujan.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bandung memprakirakan cuaca sepekan ke depan akan didominasi kondisi cerah berawan pada pagi hari, disertai potensi hujan ringan hingga lebat di siang, sore, dan malam hari.

    Kepala BMKG Bandung Teguh Rahayu menyampaikan, peralihan dari kemarau menuju musim hujan membuat cuaca di Bandung Raya bersifat dinamis dan tidak menentu.

    “Masyarakat diimbau supaya tetap waspada terhadap potensi hujan sedang hingga lebat dalam durasi singkat dan skala lokal yang dapat disertai petir dan angin kencang antara siang, sore, atau malam hari. Kondisi ini dapat berdampak genangan, banjir, dan tanah longsor,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin 27 Oktober 2025.

     

  • Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Regional 29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
    Tim Redaksi
    TAKALAR, KOMPAS.com
    – Dua wanita yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
    Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. Satu terkait penjualan puluhan ekor sapi, dan satu lagi terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Rabu (29/10/2025).
    IS (36), anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, dan SR (28), anggota Fraksi PKB, kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.
    “Memang benar ada dua anggota DPRD yang telah kami lakukan penahanan karena tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
    IS dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta. Korban mengaku tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.
    Sementara SR dilaporkan dalam kasus penggelapan uang tunai Rp 150 juta dengan modus kerja sama bisnis BBM solar bersubsidi.
     
    Dalam kerja sama itu, korban yang berperan sebagai pemilik modal hanya menerima hasil Rp 15 juta, jauh dari kesepakatan awal.
    Hatta mengatakan, kedua anggota DPRD itu ditangkap dan ditahan karena tak pernah memenuhi panggilan polisi.
    “Di mana sebelumnya telah dilakukan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” kata Hatta.
    Informasi yang dihimpun, IS dilaporkan oleh korban pada Juli 2025, sedangkan SR dilaporkan sejak Agustus 2025.
    Keduanya kini resmi ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, untuk proses hukum lebih lanjut.
    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Jakarta

    KPK menetapkan tersangka baru kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka. Menilik sisi lain dari Parwanto, simak kekayaan dan isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (29/10/2025), Parwanto terakhir kali menyampaikan hartanya pada 21 Februari 2025 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dia memiliki harta sebesar Rp 7.057.921.027 (Rp 7 miliaran).

    Isi Garasi Parwanto

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 8,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 25 juta, isi garasi Rp 420 juta, kas dan setara kas Rp 9.118.503, dan hutang Rp 1,5 miliaran.

    Lebih rinci soal isi garasi, Parwanto tercatat hanya mendaftarkan dua kendaraan bermotor, antara lain:

    1. Mobil, Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp 400 juta
    2. Motor, Yamaha B3F-F A/T tahun 2018 senilai Rp 20 juta

    Dua kendaraan bermotor itu statusnya diperoleh atas hasil sendiri.

    Wakil Ketua DPRD OKU ditetapkan tersangka

    Dikutip dari detikNews, ada empat tersangka baru kasus proyek di Dinas PUPR OKU:

    1. Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
    2. Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
    3. Ahmad Thoha alias Anang, swasta
    4. Mendra SB, swasta

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas keempat tersangka baru tersebut.

    “Benar,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi soal identitas para tersangka, Selasa (28/10/2025).

    Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (riar/dry)