Kementrian Lembaga: DPRD

  • Sidang Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Sudewo, Ribuan Aparat Dikerahkan

    Sidang Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Sudewo, Ribuan Aparat Dikerahkan

    FAJAR.CO.ID, PATI — DPRD Pati menggelar sidang paripurna guna membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (31/10).

    Sidang paripurna yang membahas pemakzulan bupati itu mendapat pengawalan ketat dari aparat gabung TNI dan Polri. Hal itu dilakukan setelah adanya kabar pendukung Bupati Pati akan turun ke jalan.

    Kendati begitu, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan massa pendukung Bupati Sudewo batal turun ke jalan saat sidang paripurna DPRD Pati membahas hak angket pemakzulan.

    “Kelompok yang pro-Bupati membatalkan kedatangan, tetapi kami tetap mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk skenario terburuk,” ujar Jaka.

    Meski situasi relatif kondusif, ribuan personel gabungan TNI-Polri tetap disiagakan di sejumlah titik strategis, terutama sekitar Gedung DPRD, Alun-Alun Simpang Lima, dan kantor pemerintahan.

    Satlantas Polresta Pati juga telah menyiapkan jalur alternatif lalu lintas untuk menjaga kelancaran mobilitas warga. “Personel kami ditempatkan di setiap obyek vital agar aktivitas masyarakat tetap aman,” tambahnya.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, aparat akan menindak tegas setiap tindakan anarkistis atau perusakan fasilitas umum.

    “Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tetap menyalurkan aspirasi secara damai dan tertib,” katanya.

    Sebagai langkah antisipasi, akses menuju Alun-Alun Pati ditutup sementara, dan kawat berduri dipasang di sekitar area DPRD guna menghindari potensi provokasi dari massa yang berseberangan.

    Dalam pengamanan ini, Polda Jateng menurunkan 3.379 personel dari berbagai fungsi, mulai dari Brimob, Sabhara, Intelkam, hingga Reserse dan Humas. (fajar)

  • Komisi VII DPR RI bakal perjuangkan perbaikan OSS

    Komisi VII DPR RI bakal perjuangkan perbaikan OSS

    Denpasar (ANTARA) –

    Komisi VII DPR RI bakal memperjuangkan perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang menjadi salah satu tantangan pariwisata dan lingkungan di Bali serta daerah lain di Indonesia.

    “Masalah ini kami akan bawa untuk diskusi kami di pusat karena kami tidak mau, ini kejadian tidak hanya di Bali saja, di tempat lain juga,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty setelah diskusi dengan ANTARA, TVRI dan RRI di sela kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Jumat.

    Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) III itu mengaku pihaknya telah mendengar persoalan itu dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait persoalan OSS.

    Menurut dia, OSS merupakan perizinan yang langsung ke pusat dan tidak melibatkan pemerintah di daerah.

    Sedangkan pemerintah daerah, lanjut dia, yang lebih mengetahui kondisi tata ruang wilayah.

    “Jadi ada sistem yang harus kita perbaiki. Investor yang sudah mendapatkan izin, mereka klaim ke gubernur dan bupati, tapi itu melalui OSS tidak melibatkan (pemda), masalah OSS ketika pemberian izin tidak melibatkan pemda sepenuhnya,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyinggung terkait pembangunan fasilitas pariwisata yang saat ini menjadi sorotan yakni lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.

    Ia pun telah mendengar aspirasi dari gubernur Bali terkait fasilitas tersebut yang mengundang polemik.

    “Kelingking itu isu lokal kemudian menjadi isu nasional. Bapak gubernur (Bali) memiliki visi yang sama, jangan sampai keberatan orang lokal tidak didengar oleh mereka yang sedang membangun di sana,” ucapnya di sela diskusi.

    Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengutus Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun ke lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida untuk memeriksa kelengkapan perizinan.

    Koster menyebutkan izin pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu terbit pada 2024 dan investor mengantongi nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS.

    Sementara itu, kata dia, Bupati Klungkung I Made Satria mengaku kepada dirinya tidak mengetahui dari awal proyek tersebut.

    Namun jika terbukti melanggar aturan, Gubernur Koster tidak ragu meminta Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penutupan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertalite Diduga Bermasalah, Motor Brebet dan Mogok Massal di Jatim

    Pertalite Diduga Bermasalah, Motor Brebet dan Mogok Massal di Jatim

    GELORA.CO – Konsumen BBM Pertalite di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, kini resah karena motor mogok dan brebet parah. Lebih dari 30 kendaraan telah diperbaiki bengkel setempat yang menduga masalah ini dipicu oleh penurunan kualitas Pertalite, bahkan berpotensi merusak piston motor.

    Fenomena brebet ini mencuat setelah sebuah bengkel motor di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengunggah video di platform TikTok. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet, banyak di antaranya mengeluhkan masalah serupa setelah mengisi Pertalite.Advertisement

     Arif Alfianto, pemilik bengkel, membenarkan adanya peningkatan jumlah motor yang masuk untuk servis dengan keluhan yang sama sejak Senin, 27 Oktober 2025. Hingga Kamis, 30 Oktober 2025, lebih dari 30 motor, baik matic maupun sport, telah diperbaiki di bengkelnya.

     “Keluhannya sama, Mas, awalnya motornya brebet kemudian mogok. Itu terjadi setelah pemilik motor mengisi BBM Pertalite,” ungkap Arif.Baca juga: Polda Jatim Dalami Kasus Motor Mbrebet, Pertamina Bakal Diperiksa

     Menurut Arif, kualitas Pertalite yang diduga rendah menyebabkan kerusakan ringan seperti busi mati dan filter bensin yang harus diganti. Bahkan, dampak terburuknya dapat menyebabkan kerusakan pada piston motor. Biaya perbaikan akibat masalah ini berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu.

     Ahmad, salah seorang pemilik motor, mengaku resah dan merugi karena motornya harus diperbaiki setelah mengisi Pertalite. “Setelah mengisi BBM pertalite, awalnya motor brebet. Tapi, lama-kelamaan menjadi lebih parah, membuat motor mogok. Tentu sebagai konsumen saya sangat resah,” keluhnya. Baca juga: Motor Mogok Massal Usai Isi Pertalite, DPRD Probolinggo Desak Audit SPBU

    Baik pemilik bengkel maupun pemilik motor berharap agar kualitas BBM jenis Pertalite yang dijual di SPBU segera diperbaiki.

     Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina terkait dugaan penurunan kualitas BBM Pertalite yang menyebabkan puluhan kendaraan bermasalah di wilayah Kraksaan. (*)

  • Anggaran Kebumen 2026 Dipangkas Rp 244 Miliar, Dana Pokir Dewan Turun Rp 500 Juta 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2025

    Anggaran Kebumen 2026 Dipangkas Rp 244 Miliar, Dana Pokir Dewan Turun Rp 500 Juta Regional 31 Oktober 2025

    Anggaran Kebumen 2026 Dipangkas Rp 244 Miliar, Dana Pokir Dewan Turun Rp 500 Juta
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    — Pemerintah Kabupaten Kebumen harus menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp244 miliar yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
    Pemangkasan ini berdampak langsung pada berbagai program kerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pengurangan dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
    Anggota DPRD Kebumen dari Partai Gerindra, Sri Susilowati, yang juga duduk di Komisi D bidang perencanaan dan infrastruktur, menyampaikan bahwa pemangkasan ini berasal langsung dari pusat.
    “Jumlahnya mencapai Rp 244 miliar. Setelah kami bahas bersama di Badan Anggaran (Banggar), akhirnya kami sepakati untuk melakukan penyesuaian di masing-masing OPD,” ujarnya dalam wawancara pada Kamis (30/10/2025).
    Kesepakatan tersebut diambil melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
    Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemangkasan dana pokir anggota dewan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta per anggota.

    “Yang tadinya jatah aspirasi atau pokir itu Rp 1 miliar, sekarang disepakati oleh semua pimpinan fraksi dikurangi menjadi Rp 500 juta. Ini bentuk tanggung jawab bersama antara dewan dan pemerintah daerah,” jelasnya.
    Sri menambahkan bahwa pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan di berbagai sektor, terutama pekerjaan umum dan pertanian.
    “Ya, tentu ada efeknya. Misalnya dari Dinas PU dan pertanian. Pembangunan jalan usaha tani atau kegiatan lain yang sudah diplot, sebagian harus ditunda karena anggaran tidak mencukupi,” tuturnya.
    Meskipun demikian, ia optimistis bahwa kondisi tersebut bersifat sementara.
    DPRD dan pemerintah daerah berharap agar dana yang terpangkas bisa kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026.
    “Insya Allah kami berharap di anggaran perubahan nanti bisa kembali lagi. Ini masih kami upayakan bersama agar pembangunan tidak terganggu,” ujar Sri.
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka peluang bagi daerah untuk mengajukan bantuan tambahan sesuai prioritas nasional, terutama dalam bidang ketahanan pangan.
    “Pemerintah pusat juga membuka ruang bagi daerah untuk mengusulkan bantuan. Tinggal bagaimana Pemda bisa bersinergi dengan pusat dan provinsi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPPI Siap Tindaklanjuti Tiga Tuntutan Warga Ring 1 Pasca Kebakaran Kilang di Jenu Tuban

    TPPI Siap Tindaklanjuti Tiga Tuntutan Warga Ring 1 Pasca Kebakaran Kilang di Jenu Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Pihak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memastikan akan menindaklanjuti tiga poin aspirasi warga Desa Remen dan Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, usai mediasi bersama DPRD Tuban pada Kamis (30/10/2025). Langkah ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat pasca insiden kebakaran di salah satu unit kilang TPPI pada 16 Oktober 2025 lalu.

    CSR & Communication Relation Manager PT TPPI, Tinoto Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari warga telah dibahas secara terbuka dalam forum hearing yang difasilitasi DPRD Tuban. Pihaknya menegaskan keseriusan perusahaan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama masyarakat.
    “Alhamdulillah, hearing kami dengan warga sekitar yang difasilitasi DPRD Tuban berjalan baik. Ada tiga tuntutan yang disampaikan dan, Insyaallah, akan kami tindaklanjuti,” ujar Tinoto, Jumat (31/10/2025).

    Adapun tiga poin utama yang disampaikan warga yakni pemasangan alarm emergency, rekrutmen tenaga kerja lokal, dan kompensasi bagi warga terdampak. Menurut Tinoto, pihak perusahaan telah menugaskan manajer HSSE untuk segera mengupayakan sistem alarm darurat sebagai bentuk peningkatan mitigasi risiko keselamatan.

    Sementara itu, untuk proses rekrutmen tenaga kerja, TPPI akan berkoordinasi dengan DPRD Tuban agar mekanismenya dapat difasilitasi dengan baik. Sedangkan terkait kompensasi dampak kebakaran, disepakati akan dibentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari unsur internal perusahaan dan pihak eksternal.
    “Jadi nantinya akan ada tim yang mengidentifikasi berbagai dampak yang bisa menjadi dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tinoto.

    Menanggapi isu rekrutmen lokal, Tinoto menegaskan bahwa saat ini perusahaan belum membuka proses penerimaan tenaga kerja baru. TPPI mengikuti sistem rekrutmen terpusat melalui BUMN Pertamina Group, di mana proses seleksi dilakukan secara nasional dan daring.

    “Di sisi lain, kami sudah ikut Pertamina. Jadi surat dan tesnya dari BUMN, dilakukan serentak se-Indonesia secara online,” terangnya.

    Meski begitu, TPPI disebut telah menyerap cukup banyak tenaga kerja dari kalangan lokal, khususnya warga ring 1 sekitar perusahaan. “Kalau dihitung, warga sekitar cukup banyak yang menjadi pekerja organik, sekitar 46 orang, belum termasuk tenaga outsourcing seperti security yang hampir 100 persen warga lokal,” beber Tinoto.

    Ia berharap hubungan baik antara perusahaan dan warga sekitar dapat terus terjaga. “Kami berharap bisa hidup bersaudara, berdampingan, dan berkelanjutan. Suasana harmonis ini harus dijaga dengan komunikasi aktif serta masukan positif yang bisa ditindaklanjuti oleh manajemen,” tutup Tinoto. [dya/beq]

  • Respon Keluhan Motor Brebet di Jatim, Ini Langkah Wagub Emil Dardak

    Respon Keluhan Motor Brebet di Jatim, Ini Langkah Wagub Emil Dardak

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak buka suara terkait fenomena motor brebet usai mengisi Pertalite di sejumlah SPBU di Jatim.

    Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk mengklarifikasi persoalan yang mengemuka di masyarakat tersebut.

    ​Emil mengaku telah menghubungi pihak Pertamina pada Selasa (28/10/2025) malam. Pertamina membenarkan adanya keluhan di beberapa kabupaten/kota mengenai bau menyengat dan motor yang mengalami brebet.

    ​”Pihak Pertamina menyampaikan bahwa memang ada keluhan di beberapa kota/kabupaten yaitu bau menyengat dan kemudian motornya berbet,” jelas Emil di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/10/2025).

    ​Dari pengecekan yang dilakukan Pertamina di sejumlah SPBU dan fuel terminal, hasilnya diklaim masih dalam standar. Meskipun demikian, Emil Dardak menyatakan masih menunggu penjelasan yang lebih spesifik mengenai penyebab pasti fenomena tersebut.

    ​”Hasilnya menurut Pertamina sebenarnya masih dalam standar. Nah, ini saya memang juga sama seperti panjenengan semua. Menunggu penjelasan yang lebih spesifik,” ucapnya.

    ​Emil mengapresiasi langkah cepat Pertamina yang telah membuka 17 posko pengaduan di Jatim sejak Rabu (29/10/2025). Khusus di Surabaya, empat posko didirikan, termasuk di SPBU Jalan Arief Rahman Hakim dan Jalan Kayoon.

    ​Ia menegaskan pentingnya fungsi posko tersebut. “Harapan kita posko itu bukan hanya menerima aduan. Untuk ditindaklanjuti tentunya, bukan untuk hanya dicatat,” imbuhnya.

    ​Mengenai kompensasi bagi warga terdampak, Emil belum bisa memastikan. Ia mengatakan Pemprov akan mengawal kasus ini selangkah demi selangkah. “Pertama pahami masalahnya dulu ya. Dan tentunya Pertamina punya langkah-langkah untuk menjaga kemaslahatan dari masyarakat,” pungkas Emil. [tok/aje]

  • Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
    Pegiat Demokrasi dan Pemilu
    REVISI
    Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, usulan Baleg DPR serta prioritas Prolegnas 2026, usulan Komisi II DPR.
    Revisi ini diharapkan mencari solusi atas pelaksanaan pemilu yang rumit, bukan sekadar tambal sulam aturan.
    Selain itu, mempertegas aturan pelaksanaan pemilu serta operasionalnya untuk memulihkan kredibilitas dan integritas proses pemilu. Serta memastikan pemilu lebih efisien, transparan, adil dan modern.
    Selama ini kompleksitas aturan yang ada acapkali tumpang tindih sehingga membingungkan dalam pelaksanaan proses demokrasi elektoral.
    Setiap kali pembaharuan UU Pemilu, satu isu klasik selalu menjadi trigger dan mencuri perhatian masyarakat adalah ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    Angkanya mungkin terlihat sepele dari 4 persen, 5 persen atau sampai 7 persen. Namun di balik itu semua, tersimpan pertarungan besar tentang makna demokrasi.
    Ambang batas yang konon dirancang demi “efisiensi politik”, selama ini justru menjadi ketidakadilan elektoral.
    Di Indonesia, penerapan ambang batas jadi gula-gula politik yang menggoda kekuasaan. Penerapan ambang batas yang tinggi memungkinkan partai besar mempertahankan dominasi dan menyingkirkan pesaing sebelum kompetisi dimulai.
    Semakin tinggi ambang batas, makin sempit pula ruang demokrasi. Ibaratnya seperti menggelar pesta rakyat, tapi hanya segelintir tamu yang boleh masuk.
    Fakta menunjukkan bahwa ambang batas acapkali menjadi jebakan yang menggoda para pembuat aturan untuk melanggengkan kekuasaan dan kelompoknya.
    Ironisnya, setiap kali revisi UU Pemilu dibahas, godaan untuk menaikkan ambang batas mesti muncul. Bila tren ini diteruskan, maka pemilu mendatang bukan lagi tentang siapa yang mendapat kepercayaan rakyat, melainkan siapa yang mampu mempertahankan dominasi kekuasaan lewat angka.
    Dalam Teori Hegemoni Antonio Gramsci, ambang batas dijadikan alat hegemoni politik. Partai besar menggunakan wacana “penyederhanaan sistem” atau “efektivitas pemerintahan” untuk mendominasi ruang komunikasi politik.
    Bentuk persetujuan yang dipaksakan untuk mengatur siapa yang boleh berbicara dan siapa yang disenyapkan di arena demokrasi.
    Adanya ambang batas akan membatasi partai-partai baru atau kecil untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan publik.
    Suara minoritas yang seharusnya menjadi bagian dari mozaik demokrasi, malah terbuang sia-sia. Sementara demokrasi harus memberi ruang bagi keragaman suara, menjaga keberlangsungan demokrasi sekaligus menegakkan keadilan representasi.
    Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Berkaca dari pengalaman pemilu selama ini, ada paradoks yang mencolok: banyak sekali suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, jutaan suara rakyat terbuang karena partai politiknya tidak punya cukup suara memenuhi ambang batas parlemen.
    Akhirnya distribusi kursi di DPR tidak sepenuhnya mencerminkan kemauan pemilih, melainkan sekadar hasil kalkulasi dari aturan yang menyingkirkan sebagian besar suara rakyat.
    Penggunaan ambang batas parlemen yang terus naik dari pemilu ke pemilu membawa konsekuensi signifikan terhadap peta representasi politik di Senayan.
    Data menunjukkan, dalam pemilu 2004 dengan ambang batas 3 persen, sebanyak 19.047.481 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18 persen.
    Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, sebanyak 19.044.715 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18,2 persen.
    Begitu pula di pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, ada 2.964.975 suara atau sekitar 2,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Lalu di pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, ada 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Sementara pemilu terakhir 2024, dengan ambang batas masih 4 persen, sebanyak 16.977.503 suara atau 11,19 persen yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR.
    Fenomena ini menimbulkan hilangnya nilai suara rakyat (
    wasted votes
    ) dalam jumlah besar. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
    Bayangkan, jutaan orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos dengan penuh harapan, tapi suaranya menguap atau hangus. Ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat.
    Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan dalih penyederhanaan partai politik.
    Padahal ambang batas seyogianya menyaring, bukan menyingkirkan. Ia mengatur tata kelola representasi, tetapi tidak boleh menghapus representasi itu sendiri.
    Karena keadilan elektoral hanya dapat berdiri jika setiap suara, besar mapun kecil, punya nilai politik yang sama.
    Namun, ketika suara minoritas dihapus atas nama efisiensi, demokrasi akan kehilangan maknanya. Rakyat mungkin tetap punya pemilu, tapi kehilangan rasa keadilan politik.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen jadi angin segar bagi demokrasi agar dapat tumbuh lebih baik dan bermartabat.
    Dalam putusan itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang untuk
    mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029
    dan pemilu-pemilu yang akan datang dengan memperhatikan sejumlah hal.
    Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
    Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
    Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
    Pertimbangan MK ini tentu tidak muncul tanpa dasar, melainkan merupakan hasil penilaian objektif terhadap sistem kepartaian Indonesia yang cenderung multipartai, serta untuk menjaga agar prinsip keterwakilan politik dan keadilan pemilu tetap terjamin.
    Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar soal angka ambang batas, tetapi tentang keberanian DPR untuk setia pada semangat konstitusi.
    Apakah para legislator berani menurunkannya demi keadilan representatif, atau justru meneguhkan ketidakadilan atas nama stabilitas politik?
    Sebagai alternatif dari penulis, agar suara tidak terbuang percuma, bisa diterapkan mekanisme fraksi
    threshold,
    sama halnya seperti mekanisme di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
    Opsi ini terbukti berjalan efektif di mana partai-partai dengan kursi terbatas tetap dapat berpartisipasi dalam kerja-kerja legislatif melalui fraksi gabungan.
    Dengan pendekatan seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga, tapi keterwakilan rakyat tidak jadi korban.
    Di sinilah seharusnya arah revisi UU Pemilu diletakkan, bukan pada pengetatan ambang batas, melainkan pada penguatan mekanisme representasi yang inklusif.
    Satu hal yang selalu menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, yakni etika. Bila revisi UU Pemilu kali ini masih kembali menempatkan ambang batas sebagai alat eksklusi, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan ruhnya.
    Demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan dan kekuasaan, melainkan juga sistem nilai, moral dan etika yang menjadi pijakannya.
    Bukan rahasia lagi bahwa sistem politik bisa dipakai untuk mengendalikan aturan main demi kepentingan kekuasaan.
    Dalam konteks revisi UU Pemilu bisa muncul dalam berbagai rupa: ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara, hingga desain daerah pemilihan (dapil) yang secara halus dapat menentukan siapa yang diuntungkan atau disingkirkan.
    Di sinilah etika demokrasi diuji: Apakah DPR sungguh bekerja untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru memperkuat posisinya sendiri di parlemen?
    Menurunkan ambang batas parlemen sejatinya bukan langkah mundur, melainkan tindakan berani untuk mengakui bahwa demokrasi yang sehat tidak pernah takut pada keberagaman suara.
    Ujian etika demokrasi merupakan panggilan moral bagi para legislator untuk menjaga demokrasi tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga menjadikannya sebagai sistem yang benar-benar bermakna, berkeadilan, dan berintegritas.
    Sebab, kekuatan demokrasi terletak bukan hanya pada jumlah suara, melainkan pada kualitas moral dan etika yang mengiringinya.
    Revisi UU Pemilu kali ini adalah kesempatan untuk membuktikan, apakah bangsa ini berani menegakkan keadilan, atau bangsa yang rela menukar etika demi efisiensi politik.
    Demokrasi sejati bukan tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana memperlakukan suara yang kalah. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi mesin kekuasaan yang sah secara hukum, tapi hampa secara moral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasca Kebakaran di TPPI, Warga Gelar Mediasi di DPRD Tuban Tuntut 3 Hal Ini

    Pasca Kebakaran di TPPI, Warga Gelar Mediasi di DPRD Tuban Tuntut 3 Hal Ini

    Tuban (beritajatim.com) – Pasca peristiwa kebakaran di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu, sejumlah warga ring 1 Desa Tasikharjo dan Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban serta perwakilan perusahaan melakukan mediasi di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

    Wakil DPRD Tuban, H. Miyadi mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi II melakukan hearing terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di PT TPPI. Masyarakat yang di area Ring 1 Desa Tasikharjo dan Desa Remen ini menuntut kompensasi dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

    “Kita juga mengundang perusahaan, sehingga kami DPRD Tuban memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar H. Miyadi. Kamis (30/10/2025).

    Adapun yang disampaikan warga yakni ada 3 tuntutan. Yang pertama, warga meminta perusahaan memasang alarm dan tadi perusahaan menyanggupi itu. Yang kedua, persoalan recruitment paling tidak dicari ring yang terdekat dan yang terakhir soal kompensasi. Meski mediasi dari pukul 14.00 hingga 17.00 Wib ini pembahasan belum sampai tahap kompensasi.

    “Kita belum bicara soal kompensasi, artinya kita memerintahkan untuk membentuk tim investigasi, sehingga apabila ada dampak dari peristiwa kemarin dan itu layak diberikan kompensasi maka diajukan ke TPPI,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Tasikharjo, Damuri menyampaikan hasilnya yakni akan dibentuk tim investigasi yang tujuannya untuk mencari masyarakat mana yang berdampak.

    “Tapi itu hasil belum final, termasuk belum ada kesepakatan sampai hari ini,” ucap Damuri.

    Ditempat yang sama, Area Manager CSR & Comrell PT. TPPI, Tinoto Hadi Sucipto mengucapkan terimakasih kepada DPRD Tuban yang telah memfasilitasi hearing hari ini, sehingga ada upaya langkah maju terkait beberapa masalah pasca kejadian kebakaran kemarin.

    “Sehingga kesepakatan-kesepakatan yang disampaikan tadi bisa ditindaklanjuti, baik dari TPPI dan masyarakat itu sendiri, sehingga suasana kondusif tetap terjaga dan harmonis,” tutur Tinoto sapanya.

    Lanjut, dari tiga permasalahan tersebut telah mendapat penawaran yang solutif untuk ditindaklanjuti yakni yang pertama terkait dengan alarm emergency seperti yang disampaikan manajemen HSSE segera ditindaklanjuti. Sedangkan terkait recruitment tenaga kerja akan difasilitasi oleh DPR dan terakhir kompensasi akan dibentuk tim investigasi yang beranggotakan eksternal maupun internal.

    “Sehingga dijadikan dasar nantinya seperti itu dan bisa dipertanggung jawabkan,” tutup Tinoto. [dya/ian]

  • Simpanan di BMT Tak Kunjung Cair, Warga Gresik Mengadu ke Bupati dan DPRD

    Simpanan di BMT Tak Kunjung Cair, Warga Gresik Mengadu ke Bupati dan DPRD

    Gresik (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Gresik mendadak diwarnai kedatangan puluhan warga, sebagian besar perempuan, dari Kecamatan Dukun. Mereka mengadu karena tabungan dan deposito di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tak kunjung bisa dicairkan.

    Aksi warga terjadi usai rapat paripurna yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD M. Syahrul Munir. Begitu keduanya keluar ruang rapat, warga langsung menghadang untuk menyampaikan keluhan mereka.

    Seorang warga asal Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, mengaku sudah berbulan-bulan menunggu pencairan simpanan tanpa hasil.

    “Sudah lama saya menunggu kepastian pencairan, tapi kenyataannya deposito saya tidak bisa keluar,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

    Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir membenarkan bahwa aduan serupa sudah pernah diterima lembaganya.

    “Ini laporan yang pernah kami terima sebelumnya, soal dana nasabah di salah satu BMT yang belum kembali sampai sekarang,” ungkapnya.

    Menurut Syahrul, berdasarkan keterangan warga, total dana yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia menyebut DPRD akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan hearing bersama Komisi II dan dinas terkait untuk menelusuri akar persoalan.

    “Kami akan segera menggelar hearing dengan komisi dan dinas terkait. Nanti kita lihat apakah ada potensi pelanggaran hukum atau pidana,” paparnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta warga untuk menempuh jalur hukum dengan pendampingan yang disediakan pemerintah secara gratis.

    “Warga bisa memanfaatkan dua jalur bantuan hukum, yakni melalui perda bagi masyarakat miskin atau melalui posbakum di pengadilan. Semua gratis tanpa biaya,” tegas Bupati Yani.

    Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan kepastian dan solusi bagi warga yang menjadi korban macetnya pencairan dana di BMT. [dny/but]

     

     

  • 7
                    
                        Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
                        Bandung

    7 Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung Bandung

    Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
    Editor
    KOMPAS.com –
    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (30/10/2025).
    “Iya betul, Wakil Wali Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna lewat sambungan telepon.
    Anang mengatakan, ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin. 
    Pria kelahiran Bandung, 18 Mei 1972, ini mengawali pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama.
     Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), disusul Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
    Selama dua dekade, ia berkecimpung di dunia usaha.
    Pada 2019, Erwin terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung dan ditempatkan di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
    Erwin juga aktif di berbagai organisasi, antara lain:
    Pada 2025, Erwin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung dan menang bersama Farhan.
    Sumber:www.jabarprov.go.id
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.