Kementrian Lembaga: DPRD

  • 7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Usai KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) serta Rumah Dinas Bupati Lamongan, pada Rabu (13/9/2023) kemarin, kini Gedung Pemkab Lamongan jadi sorotan publik.

    Gedung Pemkab tersebut menjadi alasan datangnya KPK ke Kota Soto. Ada beberapa fakta menarik yang berhasil dirangkum dari Gedung Pemkab Lamongan yang kini berdiri tepat di selatan Alun-alun Lamongan.

    1. Pembangunan Dimulai 2017 dan Telan Dana Rp151 Miliar

    Gedung dengan 7 lantai itu dibangun sejak tahun 2017 silam. Peletakan batu pertama pembangunan gedung ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2017, bertepatan dengan HUT ke-72 RI.

    Dana APBD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung itu bernilai Rp 151 miliar. Gedung ini ditempati oleh Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Bappeda, BKD dan Diskominfo.

    2. Pembangunan Gedung Sempat Molor dari Target Awal

    Pembangunan itu sempat dikabarkan bermasalah. Pasalnya, pengerjaan proyek multiyears gedung itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun.

    Pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai dan Bappeda tiga lantai ini awalnya ditargetkan rampung Maret 2019, namun karena berbagai alasan akhirnya dilakukan perpanjangan kontrak hingga Mei 2019.

    BACA JUGA:
    Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Perpanjangan (addendum) selama 45 hari itu diakui demi bisa memaksimalkan pekerjaan, karena ada salah satu kegiatan dalam kontrak yang pembongkarannya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pihak pelaksana pun mengajukan keberatan.

    Selain itu, Gedung Bappeda yang seharusnya dibongkar pada November 2017, ternyata malah mundur hingga Juni 2018 atau mundur sekitar lima bulan lebih.

    Bahkan, selain akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda, juga terdapat perubahan desain yang mengakibatkan munculnya pekerjaan baru, yang menimbulkan berubahnya volume kontrak.

    Diklaim pula, addendum ini sesuai kesepakatan bersama. Aturan perpanjangan tersebut juga sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni, pasal 54 mengenai perubahan kontrak.

    3. Gedung Dibangun Saat Lamongan Dijabat Bupati dan Ketua DPRD Bapak-Anak

    Proses Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang memakan waktu sekitar 3 tahun itu terjadi pada era mendiang Bupati Fadeli.

    Menariknya, pada tahun 2018, anaknya yang bernama Debby Kurniawan, didapuk sebagai Ketua DPRD Lamongan, menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

    Debby Kurniawan usai dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

    4. Gedung Diresmikan Tepat di Hari Pahlawan

    Gedung baru Pemkab Lamongan itu diresmikan oleh Bupati Fadeli, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong, pada tanggal 10 November 2019, tepat saat peringatan Hari Pahlawan.

    BACA JUGA:
    6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul

    Usai diresmikan, pada malam harinya langsung disajikan pagelaran Wayang Thengul dengan lakon Babad Lamongan. Pagelaran ini berlangsung dengan meriah.

    5. Biaya Perawatan Gedung Telan Rp800 Juta

    Biaya perawatan untuk Gedung Pemkab Lamongan dialokasikan sebesar Rp800 Juta. Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk perawatan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Pendopo Lokatantra.

    Kebutuhan perawatan gedung paling banyak dialokasikan untuk lift, karena gedung ini memiliki 7 lantai yang memang membutuhkan perawatan esktra dan berkala.

    Selain itu, disusul oleh kebutuhan listrik, lampu-lampu gedung, perbaikan toilet, plafon yang bocor, pengecatan dan sebagainya.

    6. Proyek Pembangunan Gedung Pernah Disoal KPK Sebelumnya

    Proyek Pembangunan Gedung Pemkab senilai Rp151 miliar itu pernah disoal oleh KPK pada tahun 2021 lalu. Bahkan, dikabarkan ada beberapa pejabat Pemkab Lamongan yang telah diperiksa.

    Waktu itu, gedung itu diduga kuat bermasalah lantaran pengerjaan proyek itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun. Akan tetapi, tak ada kejelasan terkait maksud dan tujuan KPK, hingga pada tahun ini kembali mencuat lagi.

    7. Pembangunan Gedung Dinilai Tak Indahkan Sejarah

    Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan berlantai 7 itu dipandang menghilangkan nilai sejarah bangunan sebelumnya yang bercorak hindia belanda dan pernah menjadi kantor administrasi pemerintahan kolonial.

    BACA JUGA:
    Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Berdasarkan catatan di museum Leiden Belanda, bangunan sebelumnya telah ada sejak tahun 1922. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan.

    Tak hanya itu, terdapat pula prasasti peletakan batu pertama tahun 1953, yang dikabarkan sebagai penanda adanya renovasi pada masa pemerintahan Bupati R. Abdoel Hamid.

    Kemudian sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung Pemkab lama ini sudah bisa dijadikan Objek Cagar Budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun. [riq/beq]

  • Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Sumenep (beritajatim.com) – Mustar (51), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, meninggal dengan penuh luka di tubuhnya. Nyawa pun menyalang akibat sabetan pisau H Jamil (60), yang masih tetangganya sendiri.

    “Mustar akhirnya meninggal dengan luka tusuk di perut, kemudian luka di pipi sebelah kanan, luka di tangan kanan dan jari-jari tangannya juga luka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/09/2023).

    Kejadian mengerikan itu berawal ketika H. Jamil bertemu dengan Mustar di rumah Sajjed yang masih tetangganya. Sebagai tetangga, Jamil dan Mustar membantu menggulung tembakau.

    Saat itu ketika Mustar akan mengambil ‘wedang’ kopi, ia berpapasan dengan Jamil. Tanpa sengaja, tangan Mustar menyenggol tangan kanan Jamil yang tengah memegang secangkir kopi, hingga kopi itu tumpah ke bajunya.

    Setelah itu, Jamil langsung pulang karena tidak ingin terjadi pertengkaran dengan Mustar. Namun dalam perjalanan pulang, topi Jamil terjatuh. Ia pun berniat mengambil topi itu.

    Tanpa disangka, tiba-tiba Mustar dari belakang memukul Jamil. Akibatnya terjadi cek cok mulut antara mereka berdua. Kemudian Mustar menendang Jamil. Jamil pun tidak terima dan mengambil sebilah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanan

    “Melihat Jamil mengeluarkan pisau dari pinggangnya, Mustar kemudian berniat akan merebut pisau yang masih dipegang Jamil. Ternyata Jamil mendorong pisau itu ke arah depan, sehingga mengenai perut Mustar,” ungkap Widiarti.

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Setelah itu, Mustar dan Jamil pun bergelut. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai. Saat itu Mustar didapati luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Jamil untuk sementara diamankan di rumah salah satu anggota DPRD Sumenep di Desa Ketawang Laok.

    “Selanjutnya anggota Polsek Guluk-Guluk bersama anggota Resmob Polres Sumenep datang ke rumah anggota dewan itu dan membawa tersangka pelaku penganiayaan yakni H. Jamil ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]

  • Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim.

    Atas tuntutan tersebut, Sahat hanya menundukkan kepala. Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lemas, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan mulut terbungkam.

    Selain dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun dicabut.

    “Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto membacakan nota tuntutan.

    BACA JUGA:
    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Dalam tuntutan Jaksa Arif, Sahat juga diwajibkan membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar. Jika tidak segera dibayar maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

    Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita nilanya tak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara enam tahun.

    “Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

    “Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya. [uci/beq]

  • Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023). Dalam tuntutannya Jaksa menyebut Rusdi mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Arif menyebut Rusdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Arif.

    “Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya.

    Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

    Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. “Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

    Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

    Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik, Bambang Suhartono atau akrab dipanggil Bambang Ger mengembalikan uang kerugian negara sebesar 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka Bambang Suhartono yang juga mantan anggota DPRD Jatim itu, mengembalikan uang tersebut melalui pengacaranya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana menuturkan, uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.

    “Hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 miliar secara tunai,” tuturnya, Kamis (7/09/2023).

    Ia menambahkan, dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

    “Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Nana Riana mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

    “Kami mengapresiasi kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono. Atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara Rp p1,3 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.

    Seeperi diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

    Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPRD Gresik Dorong Pendapatan dari Tambang Galian C

  • Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dihubungi beritajatim.com, Rabu (6/9/2023) siang mengaku masih akan melakukan kroscek lebih dulu.

    “Nanti di cek,” kata Dirmanto singkat.

    Dalam surat tersebut, Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang, dimintai keterangan pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Informasi diperoleh, selain memeriksa pejabat dinas, sejumlah rekanan proyek dalam tender tersebut juga dimintai keterang Unit IV Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

    Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang, Budiar Anwar dikonfirmasi soal surat panggilan dari Polda Jatim, belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan beritajatim.com belum dibalas. Telepon selular mantan Kadis Pertanian itu ketika dihubungi juga tidak ada jawaban.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi ditanya apakah sudah mengetahui ada pemeriksaan anak buahnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi mengaku belum tahu. “Belum. Belum tahu, belum ada laporan,” pungkas Sanusi usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas Perubahan APBD 2023, Rabu (6/9/2023) sore ini. (yog/ted)

  • Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Jambi Bikin Retret Ketua RT, Kendari Gelar Retret Buat OPD-Camat: Pakai Uang Rakyat

    Jambi Bikin Retret Ketua RT, Kendari Gelar Retret Buat OPD-Camat: Pakai Uang Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Kegiatan retret atau pembekalan ternyata tidak hanya digelar untuk anggota Kabinet hingga Kepala Daerah. Kini, sejumlah kepala daerah membuat ‘gebrakan’ sendiri dengan menggelar retret bagi anak buahnya.

    Sebut saja Jambi dengan ide program retret bagi ketua Rukun Tetangga (RT). Kemudian, ada Kendari yang juga menyiapkan program retret untuk OPD dan Camat di wilayah mereka.

    Meski diklaim tidak memakan banyak anggaran, tetapi tetap saja penggunaan uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu menjadi sorotan. Sebab, rupiah yang digelontorkan harus memberikan dampak yang nyata bagi rakyat.

    Retret Ketua RT di Jambi

    Wali Kota Jambi Maulana mempersiapkan program retret bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) daerah setempat sebagai salah satu upaya sinkronisasi program pemerintah.

    “Retret tersebut direncanakan akan digelar setelah lebaran dan dihadiri oleh 1.652 ketua RT yang akan dikukuhkan secara serentak di lapangan Kantor Wali Kota Jambi,” ujar Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis 6 Maret 2025.

    Program ini diklaim menjadi ajang untuk memberikan berbagai materi penting yang akan membantu para ketua RT dalam menjalankan tugas mereka. Selama retret, akan ada materi yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD Kota Jambi serta dinas-dinas yang berkaitan dengan pembangunan di Kota Jambi.

    Salah satu materi utama yang akan disosialisasikan adalah peraturan Wali Kota mengenai program Rp100 juta per RT, yang merupakan program strategis untuk meningkatkan pembangunan di tingkat RT.

    “Kami akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pelaksanaan program tersebut,” ucap Maulana.

    Dia menekankan agar ketua RT dapat memahami dengan baik skema penggunaan dana tersebut untuk pembangunan di RT. Melalui program itu, para ketua RT juga akan mendapatkan pemahaman mengenai berbagai kebijakan dan program yang sedang berjalan di Pemerintah Kota Jambi.

    Pada Mei 2025, Pemkot Jambi menyusun rencana uji coba program Rp100 juta per RT. Uji coba ini akan diberlakukan untuk 67 RT di wilayah itu.

    Anggaran Rp100 juta per RT ini, kata dia, masuk bagian program prioritas Kampung Bahagia yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi untuk peningkatan infrastruktur dan pengembangan RT.

    Retret OPD dan Camat di Kendari

    Tak hanya di Jambi, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran juga menyiapkan agenda retret bagi Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).

    Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melangsungkan retret, yang diwajibkan untuk seluruh OPD, termasuk camat di Kota Kendari.

    “Nanti juga kita akan lakukan retret di lingkup Pemerintah Kota Kendari, jadi bukan hanya saya saja, seluruh OPD dan camat wajib mengikuti retret,” tutur Siska Karina Imran.

    Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan retret untuk OPD tersebut dilakukan untuk melihat langsung potensi dari seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

    “Kita mau lihat, mana lebih kuat ini OPD nya atau jangan sampai pimpinannya lebih kuat,” ucap Siska Karina Imran.

    Dia pun memastikan dana agenda retret bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak akan mempengaruhi APBD di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah.

    Siska Karina Imran mengatakan bahwa agenda retret tersebut merupakan agenda penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya untuk kepala OPD dan camat se-Kota Kendari.

    “Menurut saya kegiatan ini penting, dan juga tidak mengeluarkan banyak biaya, kalau memungkinkan untuk dilaksanakan, kita lakukan itu,” ujarnya.

    Siska Karina Imran menjelaskan bahwa retret tersebut juga bertujuan untuk membekali pengetahuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memaksimalkan penggunaan APBD di Kota Kendari.

    “Ini juga merujuk pada program Astacita Presiden Indonesia Prabowo Subianto tentang peningkatan SDM dari sisi pemerintahan hingga kesehatan,” katanya.

    Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan bahwa retret yang akan dilaksanakan itu sama sekali tidak mempengaruhi porsi anggaran APBD di Kota Kendari, sebab retret tersebut tidak mengeluarkan anggaran yang besar.

    “Retret yang akan dilakukan di Kota Kendari tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, lokasi kegiatan, konsumsi, dan juga tempat sudah tersedia,” ucapnya.

    Sudirman menyebutkan bahwa kegiatan tersebut juga akan memberikan pengalaman yang luar biasa guna meningkatkan kedisiplinan para OPD dan camat lingkup Kota Kendari dalam menjalankan tugas dengan baik. Dia menuturkan, pihaknya akan memberikan materi yang bagus dan berkualitas.

    “Jadi, pada prinsipnya apa yang akan kami lakukan nanti ini untuk perpanjangan tangan agar OPD dan camat kita tau dalam menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News