Kementrian Lembaga: DPRD

  • Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Segera Ajukan Langkah Hukum

    Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Segera Ajukan Langkah Hukum

    Ngawi (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi protes menolak hasil seleksi perangkat desa untuk jabatan Sekretaris Desa.

    Warga menilai hasil seleksi cacat hukum karena peserta yang dinyatakan lolos diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat.

    Dalam Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi yang digelar di Balai Desa Tirak, Sabtu (1/11/2025) hadir tim kuasa hukum dari Ali Muqorobin & Partners untuk memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang menolak hasil seleksi tersebut.

    Ristanto Djoyohadikussumo, salah satu perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dari aliansi masyarakat Desa Tirak yang menilai proses seleksi perangkat desa tidak memenuhi ketentuan hukum.

    “Kami akan mendalami dan mempelajari potensi pelanggaran dalam proses seleksi. Jika terbukti ada unsur cacat hukum, kami siap mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

    Sementara itu, pengacara utama, Ali Muqorobin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur syarat calon perangkat desa, salah satunya wajib berkelakuan baik.

    “Dalam pasal 19 huruf G jelas disebutkan bahwa calon perangkat desa harus berkelakuan baik. Jika yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat, seharusnya tidak bisa diloloskan. Di sini kami melihat ada kejanggalan dari panitia seleksi,” tegas Ali di hadapan warga.

    Ali menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui dua jalur, yakni gugatan administratif terhadap hasil seleksi dan penyampaian aspirasi ke Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.

    “Insyaallah Senin kami mulai bergerak cepat untuk mendaftarkan gugatan, sementara hari Rabu kami akan hadir ke Komisi I DPRD Ngawi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Tirak,” katanya.

    Dalam forum tersebut, warga juga menyerukan agar proses seleksi Sekdes diulang dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan hukum. Mereka menilai keputusan panitia yang meloloskan peserta dengan latar belakang pidana mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

    “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang masih ada aturan yang dilanggar, harus diperbaiki. Jangan sampai perangkat desa diisi orang yang tidak memenuhi syarat moral dan hukum,” ujar salah satu warga yang hadir dalam pertemuan itu.

    Hingga berita ini ditulis, pihak panitia seleksi maupun pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum. Panitia dan Kepala Desa Tirak tidak hadir dalam acara tersebut. [fiq/ted]

  • Legislator apresiasi Gubernur DKI selesaikan infrastruktur di Jakut

    Legislator apresiasi Gubernur DKI selesaikan infrastruktur di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Legislator Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan apresiasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang bergerak cepat menyelesaikan sejumlah persoalan infrastruktur di Jakarta Utara (Jakut).

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan Pramono langsung merespons, bahkan meninjau secara langsung Jalan Inspeksi Kali Duri di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang memiliki ketinggian berbeda di dua lajur.

    “Sudah 11 tahun jalan itu tidak ada solusi. Tapi, saya optimistis Mas Pram (sapaan Pramono) dengan komitmennya bisa cepat menyelesaikan persoalan itu,” kata Ida.

    Dia menuturkan jika persoalan itu tidak segera diatasi, maka dapat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengendara.

    Selain Jalan Inspeksi Kali Duri, dia mengatakan persoalan infrastruktur mangkrak juga terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit yang berlokasi di Kecamatan Penjaringan.

    Kalau sudah difungsikan, sambung dia, maka jalan tersebut bisa tembus sampai ke pintu Tol Pluit di Jalan Pluit Selatan Raya.

    “Mas Pram punya keahlian untuk menyelesaikan persoalan itu dengan sumber pembiayaan atau anggaran yang pasti ada solusi terbaik. Kita serahkan sepenuhnya kepada Mas Pram,” ujar Ida.

    Dia menyebutkan solusi pembiayaan dapat dilakukan dengan menggunakan dana kewajiban pengembang, dana kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan lainnya, yang memang dapat dimanfaatkan untuk membangun Jakarta.

    “Nilai APBD DKI yang ditetapkan sebesar Rp81,3 Triliun karena terjadi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), saya kira bisa dicarikan solusinya oleh Mas Pram dan tidak menjadi halangan untuk menuntaskan persoalan itu,” tutur Ida.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan keberpihakan Pramono terhadap berbagai infrastruktur layanan publik dan wong cilik (rakyat kecil) tidak perlu diragukan.

    “Beliau tahu betul prinsip untuk pembangunan kesejahteraan dan kenyamanan warga. Memang ini luar biasa dan harus diapresiasi karena sudah berapa tahun ini harus terselesaikan, tapi sebelumnya kan ter-pending terus,” tambah Ida.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2025

    Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Regional 1 November 2025

    Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (31/10/2025).
    KH diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, bernama Sutaja Mangsur (70).
    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10/2025).
    Oknum DPRD tersebut akan ditahan di Kejari Kebumen selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sembari Kejari menyiapkan proses administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.
    “Secepatnya nanti berkasnya akan kita limpahan ke pengadilan,” kata Sulistyohadi.
    Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm mengatakan, Sutaja Mangsur yang menjadi korban anggota DPRD tersebut berharap oknum anggota DPRD tersebut mendapatkan sanksinhukum yang setimpal.
    “Alhamdulillah, kasus ini kini sudah masuk tahap penuntutan dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini bukti nyata bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Aksin pada Sabtu (1/11/2025).
    Aksin menyampaikan, apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Polres Kebumen hingga Kejaksaan, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
    “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah bekerja pro-rakyat, pro-keadilan, dan pro-kemanusiaan,” tambahnya.
    Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, korban Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan untuk membantu menjual tanah miliknya.
    Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi tersebut berpindah nama menjadi atas nama oknum anggota DPRD berinisial KH.
    “Awalnya kesepakatan Rp 240 juta, tapi baru dibayar Rp 130 juta. Saya baru tahu kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain setelah diberitahu oleh kepala desa,” kata Sutaja.
    Menurut Sutaja, ia sama sekali tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB) maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah itu. Ia hanya menerima uang Rp 130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati mencapai Rp 240 juta.
    Kuasa hukumnya menduga KH bersama pihak lain melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyebabkan berpindahnya hak atas tanah tersebut.
    Kasus Sutaja Mangsur kini menjadi sorotan publik di Kebumen karena memperlihatkan perjuangan seorang lansia miskin melawan pejabat publik.
    Bagi kuasa hukum, penahanan KH menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa berpihak kepada mereka yang tertindas.
    “Ini bukti bahwa hukum masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang miskin dan melawan pejabat, tapi kebenaran akhirnya menang,” ujar Aksin.
    Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Muchammad Fandi Yusuf membenarkan kliennya saat ini sudah masuk pada pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
    “Saat ini statusnya jadi tahanan Kejaksaan, jaksa akan melakukan proses pendalaman untuk melakukan proses penuntutan,” kata Fandi.
    Fandi saat ini berharap dapat dilakukan
    restorative justice
    atas kasus tersebut meskipun berkas perkara kini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaaan.
    “Kami berharap bisa RJ di Kejaksaan, RJ bisa dilaksanakan dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka,” kata Fandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Sungai Penuh Jambi yang Maki Pekerja Bangunan jadi Tersangka Perusakan Pembatas Jalan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2025

    Anggota DPRD Sungai Penuh Jambi yang Maki Pekerja Bangunan jadi Tersangka Perusakan Pembatas Jalan Regional 1 November 2025

    Anggota DPRD Sungai Penuh Jambi yang Maki Pekerja Bangunan jadi Tersangka Perusakan Pembatas Jalan
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
     – Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang sebelumnya viral karena memaki pekerja bangunan di Pasar Beringin, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
    Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (31/10/2025).
    Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa penetapan Fahrudin sebagai tersangka berkaitan dengan kasus perusakan bollard, yang berbeda dengan video viralnya yang memaki pekerja bangunan.
    “Beda kasus, tetapi orangnya sama,” ujar Very saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/11/2025).
    Very menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi, melibatkan ahli hukum pidana, serta melakukan penyitaan 10 bollard dan satu unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
    “Setelah dilakukan penyidikan, syarat penetapan tersangka Fahrudin terpenuhi dengan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan,” jelasnya.
    Dia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Very juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Fahrudin untuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah selanjutnya.
    Sebelumnya, Fahrudin menjadi sorotan publik setelah videonya yang viral di media sosial, di mana ia terlihat memaki pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi di Pasar Beringin pada Minggu (19/10/2025).
    Dalam video tersebut, Fahrudin tampak berbincang dengan beberapa orang di sebuah gedung yang sudah rusak parah.
    Ketika mendengar suara gemuruh dari dalam gedung, ia tiba-tiba emosional dan menghampiri pekerja dengan makian.
    Dalam video itu, Fahrudin melontarkan berbagai makian, termasuk menyebut para pekerja dengan sebutan yang tidak pantas.
    “Woy, njeng,” teriaknya sembari mengarah ke dalam gedung.
    Ia kemudian melanjutkan makiannya dengan menyebut kata tak pantas.

    Akibat tindakan tersebut, Fahrudin dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh.
    Ketua Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, mengungkapkan bahwa tindakan Fahrudin dinilai tidak beretika, terutama karena dilakukan terhadap masyarakat.
    “Kita tidak membenarkan hal tersebut dilakukan, karena sangat tidak beretika apalagi diucapkan oleh seorang wakil rakyat,” kata Fikar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/10/2025).
    Pencopotan Fahrudin dari jabatan Ketua Komisi II dilakukan setelah Partai Golkar mengeluarkan surat peringatan kedua, yang menyatakan bahwa ia melanggar kode etik dan peraturan organisasi.
    “Saya juga sudah menginstruksikan fraksi agar mencopot yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh. Dan sudah dilakukan per hari ini yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi II,” tegas Fikar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca ekstrem, Pemprov DKI diminta antisipasi banjir dan longsor

    Cuaca ekstrem, Pemprov DKI diminta antisipasi banjir dan longsor

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengantisipasi banjir dan tanah longsor dalam menghadapi cuaca ekstrem di Jakarta.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan selain persoalan saluran air yang kerap menjadi penyebab banjir, tanah longsor di wilayah tertentu juga perlu menjadi perhatian serius.

    “Ditambah lagi kondisi pohon-pohon besar yang ada di Jakarta harus diperhatikan oleh Dinas Pertamanan. Jika perlu, lakukan penopingan untuk mencegah pohon tumbang, karena saat musim hujan, biasanya dibarengi dengan angin kencang,” kata Yuke.

    Tak hanya itu, Pemprov DKI juga diminta untuk melakukan mitigasi bencana banjir untuk menekan jumlah warga yang terdampak banjir.

    “Mitigasi banjir sangat penting, karena evakuasi terhadap korban banjir membutuhkan waktu, dikarenakan kondisi mendadak dan serentak, walaupun sejauh ini koordinasi lintas instansi cukup baik dan profesional,” ujar Yuke.

    Dia pun menyoroti potensi peningkatan debit air dari hulu saat musim hujan. Langkah pengerukan kali, pengecekan saluran, pengecekan turap, tanggul dan jembatan dinilainya harus segera dilakukan.

    “Antisipasi harus kita lakukan sejak awal. Jangan sampai Pemprov tidak siap dalam menghadapi dampak dari musim hujan pada akhir tahun 2025 ini,” ucap Yuke.

    Secara teknis, kata dia, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dapat melakukan pengecekan titik-titik genangan yang terjadi saat ini.

    Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat pun harus dilakukan untuk memberikan kesadaran agar tidak membuang sampah rumah tangga ke dalam sungai dan saluran air sehingga mengakibatkan saluran air menjadi tidak berjalan normal saat hujan.

    “Apakah sudah masuk dalam rencana jangka pendek dan menengah kita atau tidak? Lalu, beberapa titik yang sudah dilakukan pembenahan bisa mengurangi banjir atau tidak. Itu harus dilakukan evaluasi untuk perbaikan-perbaikan,” tutur Yuke.

    Menurut dia, menyelesaikan persoalan banjir di Jakarta harus dilakukan secara tuntas, dan tidak dapat dilakukan setengah-setengah.

    “Contohnya untuk Ciliwung, sepakat harus tuntas. Disamping juga 12 aliran sungai lainnya. Jika itu dilakukan, tentunya saya yakin banjir Jakarta bisa berkurang atau mungkin terbebas dari banjir,” jelas Yuke.

    Sebaliknya, kata dia, jika penanggulangan banjir dilakukan secara parsial, maka Jakarta diyakini tetap mengalami genangan-genangan saat musim hujan.

    “Untuk bisa bebas dari banjir, memang sangat sulit, karena butuh anggaran yang besar dan komitmen bersama dari gubernur DKI Jakarta. Tidak bisa hanya diselesaikan oleh 1 atau 2 gubernur, tapi juga dilakukan berkelanjutan oleh setiap gubernur. Apalagi, Jakarta memiliki blue print pengendalian banjir yang harus disepakati dan tinggal dijalankan bersama,” papar politisi PDI Perjuangan itu.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan penanganan banjir dan genangan di ibu kota lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.

    “Mohon maaf, bukan apa-apa, kalau dibandingkan dengan daerah-daerah sekitar, Jakarta pasti lebih cepat penanganannya, dan kemarin relatif cepat penanganannya,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/10).

    Pram, sapaan akrabnya, mengakui genangan air di Jakarta selalu ada, terlebih dalam beberapa hari terakhir mengingat Jakarta kerap diguyur hujan.

    Meski demikian, dia telah meminta kepada Dinas SDA DKI agar menyiagakan seluruh pompa yang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Dengan begitu, lanjut dia, genangan air serta banjir yang terjadi di Jakarta dapat ditangani secara cepat.

    “Seperti yang saya janjikan berulang kali, kemarin sebelum hujan, semua air saya minta untuk dipompa. Jadi, sumber daya air sekarang ini 600 pompa yang kemarin dipersiapkan,” ungkap Pramono.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terjerat Skandal Nikah Siri, Nasib Anggota DPRD Blitar di Tangan DPD dan DPP PDIP

    Terjerat Skandal Nikah Siri, Nasib Anggota DPRD Blitar di Tangan DPD dan DPP PDIP

    Blitar (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat terkait kasus skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang menyeret salah satu anggota dewannya. DPC PDIP secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

    Nasib, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tersebut kini berada ditangan DPD dan DPP PDIP. Seluruh  hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar terkait skandal nikah siri dan penelantaran anak tersebut pun kini sudah berada di meja DPD PDIP.

    Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Bola panas terkait nasib kader tersebut kini sepenuhnya berada di tangan DPD dan DPP partai.

    “Sudah kita laporkan ke DPD partai untuk tindak lanjutnya menunggu hasil keputusan dari DPD maupun DPW partai,” kata Supriyadi, Sabtu (1/10/2025).

    Supriyadi menjelaskan bahwa peran DPC dalam kasus ini terbatas pada pengumpulan fakta dan pelaporan. Sementara untuk sanksi itu berada di tangan DPD dan DPP PDIP.

    “Kalau dari DPC itu lebih ke melaporkan dari hasil yang ada, karena DPC itu tidak punya hak untuk memutuskan satu hal sanksi dan sebagainya, haknya tetap di DPD partai,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sanksi yang mungkin dijatuhkan dapat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD. Supriyadi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh kader yang bersangkutan.

    “Saya tidak berani berandai-andai karena itu nanti keputusan penuh ada DPD partai,” ujarnya.

    Meskipun demikian, sebagai DPC, Supriyadi berharap adanya keputusan yang adil dan memihak pada kebenaran. PDIP Kabupaten Blitar pun berkomitmen untuk tidak memihak salah satu pihak.

    “Harapan kami ada rasa keadilan untuk semua pihak,” tutupnya.

    Permasalahan ini bermula dari laporan RD (30), warga Ponggok, yang mengaku dinikahi secara siri oleh salah satu anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022 lalu. Pernikahan di bawah tangan itu, yang disaksikan keluarga RD dan perangkat desa, melahirkan seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun.

    Namun setelah melahirkan RD (30) merasa tak dinafkahi oleh sang anggota dewan. Anggota dewan dari PDIP itu disebut RD (30) lari dari tanggung jawab. Hingga akhirnya RD menuntut pertanggungjawaban, termasuk kejelasan status hukum anaknya. Permasalahan itu pun kini dibawa RD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. [owi/beq]

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket. Sudewo lolos dari pemakzulan dewan.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Oktober.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

    Ali menerangkan dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan karena tugas DPRD untuk mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

    Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil tersebut.

    “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” ujarnya.

    Sementara di luar gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

    Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPRD Tegaskan Tak Ada Rekayasa

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPRD Tegaskan Tak Ada Rekayasa

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna, Jumat (31/10) memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya seperti dilansir Antara.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

     

  • Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    GELORA.CO -Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan perusahaan produsen ban terkemuka, terkena  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan, serikat dan para pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan, karena perusahaan telah menabrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.

    “Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi,” kata Guntoro, Jumat 31 Oktober 2025.

    Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.

    “PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth,” kata Guntoro.

    Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja. 

    “Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.

  • 6
                    
                        Dedi Mulyadi: Uji KIR Tak Lagi oleh Dishub, tetapi Bengkel Resmi Produsen Kendaraan
                        Bandung

    6 Dedi Mulyadi: Uji KIR Tak Lagi oleh Dishub, tetapi Bengkel Resmi Produsen Kendaraan Bandung

    Dedi Mulyadi: Uji KIR Tak Lagi oleh Dishub, tetapi Bengkel Resmi Produsen Kendaraan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perubahan aturan uji kendaraan bermotor atau KIR.
    Mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
    “Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
    Dedi menilai selama ini uji KIR terlalu administratif.
    Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.
    “Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya,” katanya.
    Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan.
    KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.
    “Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar,” katanya.
    Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.
    “Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.