Kementrian Lembaga: DPRD

  • Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Terdapat ratusan ribu vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sudah disuntikkan pada sapi perah maupun jenis pedaging di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, Rabu (11/10/2023) siang.

    Eko juga mengakui sudah diperiksa Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi vaksin PMK pada hari Sabtu, dua pekan yang lalu.

    “Sudah diperiksa dua pekan lalu. Kami ditanya identitas, kita juga serahkan dokumen seperti juklak dan juknis pelaksanaan vaksin PMK,” kata Eko, Rabu (11/10/2023) sebelum mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang.

    Eko mengaku lupa ada beberapa pertanyaan dari Penyidik Polres Malang terkait perkara vaksin PMK. “Nggak ngitung berapa pertanyaan, pokoknya sudah diperiksa. Surat surat administrasi juga sudah dilihat penyidik, juklak juknis, semua ada disitu, termasuk jumlah petugas vaksinator ada disitu semua,” tegas Eko.

    Menurut Eko, waktu pemeriksaan berkisar lebih dari dua jam. “Yang diperiksa masih saya, belum ada lagi. Kalau katanya bendahara juga diperiksa kami nggak ngerti ya, karena itu kewenangan penyidik,” tuturnya.

    Masih kata Eko yang pernah menjabat Camat Singosari itu, dirinya juga tidak tahu menahu inti masalah terkait vaksin PMK.

    “Saya nggak tahu masalahnya dimana, karena ini kan masih klarifikasi, baru nanti,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Eko menambahkan, sampai hari ini, pelaksanaan vaksin PMK masih tetap berjalan. Khususnya vaksin boster kedua.

    “Kalau total jumlah vaksin PMK sampai sekarang belum bisa menghitung ya, tapi perkiraan ya sudah ratusan ribu vaksin, sesuai jumlah ternak yang ada. Kalau sapi perah bahkan sudah selesai, bahkan sudah boster juga, sekarang vaksin PMK boster kedua,” pungkas Eko. [yog/but]

  • DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    Malang (beritajatim.com) –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin berjanji akan menelusuri dugaan korupi vaksinasi penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan, Kabupaten Malang.

    Menurut Sodikul, pihaknya tidak mengetahui berapa besaran anggaran program vaksinasi PMK. “Kalau besaran anggaran program vaksinasi PMK itu kami tidak tahu. Apabila memang ada dugaan korupsi honor petugas vaksinasi PMK, mungkin nanti bisa kita tanyakan langsung pada petugas vaksin dilapangan. Kita akan telusuri dari sini,” tegas Sodikul, Selasa (10/10/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Politisi Parta NasDem itu menjelaskan, sepengetahuan dirinya, program vaksinasi PMK sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Juli tahun 2022 lalu. Sodikul yang juga seorang peternak sapi itu membeberkan, ada ribuan ekor sapi yang mati ketika wabah PMK melanda Kabupaten Malang tahun 2022 lalu.

    “Sewaktu wabah PMK sapi yang mati kurang lebih 10.000 ekor sapi. Itu tersebar di 3 Kecamatan. Mulai kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon. Sapi yang mati mulai usia muda sampai dewasa,” ujarnya.

    Dengan banyaknya sapi yang mati ketika itu, Sodikul berupaya mencegah wabah merebak dengan meminta bantuan ke Dirjen agar dilakukan vaksinasi PMK. Tujuannya, untuk menghambat dan mencegah wabah PMK.

    Namun setelah pelaksanaan vaksinasi PMK, pendataan bagi peternak sapi tidak berjalan linier. “Ketika itu pendataan vaksin PMK tidak linier, tidak sesuai fakta. Saat itu saya bahkan turun langsung bersama PLT Dinas Peternakan Pak Nurcahyo, dokter hewannya pak Aris. Turun sama saya, soalnya waktu itu di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, sehari sapi mati bisa mencapai 300 ekor. Kita lakukan update terus, ada satgas juga di desa, mereka melaporkan dan memantau seluruh peternak sapi waktu itu,” tutur Sodikul.

    Dengan fakta itu, Sodikul bilang tidak mengetahui apabila ada anggaran khusus menangani vaksin PMK. “Kalau soal honor bagi petugas vaksin PMK kami tidak memonitor, kalau memang ada anggaran untuk per tindakan penanganannya, coba nanti kita telusuri. Kita panggil beberapa orang petugas vaksin PMK, akan kita tanyakan,” tegas Sodikul.

    Sodikul menambahkan, pelaksanaan vaksinasi PMK melibatkan koperasi koperasi yang memiliki peternakan sapi. Termasuk koperasi sapi perah SAE Pujon dan koperasi sumber makmur Ngantang. “Intinya program vaksin PMK ini dari Pusat. Turun ke Propinsi, kalau besaran anggaran kami tidak tahu. Hanya bentuk ribuan vaksin saja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kawasan Kecamatan Pujon dengan 10 Desa, Kecamatan Kasembon dengan 6 Desa dan Kecamatan Ngantang dengan 13 Desa, adalah daerah dengan kematian jumlah hewan ternak sapi tertinggi saat wabah PMK melanda. Selebihnya, ada di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir. Dimana sapi jenis pedaging, banyak yang mati.

    Atas perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang perihal dugaan korupsi vaksinasi PMK. (yog/ted)

  • Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam tragedi carok massal antara pemuda Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Aparat sebelumnya telah mengamankan satu orang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan 4 tersangka. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, nama dan alamat para tersangka masih belum dipublikasikan.

    “Empat orang yang ditetapkan tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin (9/10/2023).

    Sujianto juga menjelaskan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    “Kemungkinan tersangka bisa bertambah, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban luka karena senjata tajam hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    BACA JUGA:

    Sejak Carok Massal Bangkalan, FR Tak Pernah Masuk Kantor DPRD

    Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa carok massal. Dugaan kuat penyebabnya perempuan atau motif asmara.

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa. Di antaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian atau carok massal itu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 3 Oktober 2023,” pungkasnya. [sar/but]

  • Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV membantah lokasi penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti terjadi di propertinya. Statment ini berbeda dengan penjelasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat rilis penetapan tersamgka Ronald Tannur. Selain membantah penjelasan polisi, Blackhole KTV juga membantah hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait perizinan dasar yang belum lengkap.

    Kepada awak media, Legal Permanen Blackhole KTV Sudiman Sidabuke dan Komisaris Judistira Setiadji kompak ‘cuci tangan’ terkait penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti, Rabu (4/10/2023) kemarin.

    Mereka berdua mengatakan bahwa berbagai penganiayaan seperti penendangan, pemukulan dengan botol Tequila sebanyak dua kali dan bantingan dilakukan di dalam lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. “Peristiwa penganiayaan parahnya diluar properti dari Blackhole KTV,” ujar Judistira Setiadji.

    Setiadji juga menjelaskan, bahwa dari rekaman CCTV yang berada di lorong, tidak ada sentuhan fisik yang berlebihan. Pasangan Ronald Tannur dan Dini Sera Affrianti tampak baik-baik saja. Setiadji juga menegaskan ada pihak security yang melihat.

    “Terbukti juga di CCTV kita bahwa selama pelaku dan korban ini di wilayah kita, tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” imbuhnya.

    Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke, (kanan)
    Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri) saat diwawancarai awak media.

    Statment Setiadji yang mengatakan bahwa selama di lorong tidak ada sentuhan fisik yang berlebih berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilisnya pada Jumat (06/10/2023) kemarin. Pasma mengatakan, bahwa ada Security Blackhole KTV yang melihat Ronald Tannur Cekcok saat menuju lift. Dalam Cekcok itu, Ronald mengakui bahwa ia menendang kaki kanan dari Dini Sera Affrianti sampai jatuh dan posisinya duduk.

    “Setelah posisi duduk, saudara GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol Tequila,” kata Pasma menerangkan.

    Sementara, Sudiman Sidabuke memberikan pesan bahwa Blackhole KTV adalah korban dari peristiwa penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Sama seperti Komisaris Blackhole KTV, Sudiman menegaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi di properti Blackhole KTV.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ia juga menyinggung dan membantah hasil dari Hearing DPRD Kota Surabaya yang diselenggarakan pada Jumat (6/10/2023). Perlu diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan bahwa Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    Perizinan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. IMB yang digunakan oleh Blackhole KTV peruntukannya untuk apartemen dan Hotel bukan untuk tempat hiburan dan Karaoke. “Dari segi perizinan, semua kami lengkap,” kata Sidabuke.

    Dari peristiwa penganiayaan ini, Blackhole KTV telah menentang dua lembaga negara. Pertama, mereka menolak hasil pemeriksaan polisi terkait lokasi penganiayaan berat terhadap Dini Sera dengan menyebut tidak ada penganiayaan selama di wilayah Blackhole KTV.

    Kedua, mereka juga menolak rekomendasi dari Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menutup sementara usahanya sambil melengkapi izin. Bahkan, mereka juga menolak hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya yang menyebut Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    BACA JUGA:
    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur hak-hak konsumen agar tidak dirugikan setelah membeli jasa/barang. dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Said Sutomo menambahkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan UUPK pasal 8. Dalam pasal itu, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

    Selain itu juga diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    BACA JUGA:
    Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Apabila terjadi pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan serta kewajiban pelaku usaha, maka pengurus usaha bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga 12 Milliar.

    “Aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo. [ang/suf]

  • Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Manajemen Blackhole KTV menyebut tidak ada penganiayaan meski ada tamu yang meninggal dunia. Pernyataan ini berkebalikan dengan keterangan polisi yang menyatakan terdapat penganiayaan terhadap Dini Sera Affrianti oleh Ronald Tannur sejak di dalam ruangan karaoke

    Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji mengatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi di properti yang ia kelola. Hal itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lorong-lorong antar room.

    Namun, dia tidak menampik Dini Sera Affrianti dan Ronald Tannur adalah tamu Blackhole KTV. Keduanya menyewa room 7 untuk karaoke bersama teman-temannya.

    “Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023).

    Ia mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. Ia menyebut penganiayaan dan tendangan terjadi di dalam lift, bukan di dalam room. Termasuk pemukulan di bagian kepala belakang korban oleh Ronald Tannur yang menggunakan botol tequila.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

    “Penganiayaan terjadi bukan di wilayah kita. Jangan sampai ada asumsi bahwa lift itu menjadi wilayah properti Blackhole, tidak. Tetapi lift itu adalah properti daripada mall. Peristiwa pemukulan dan sebagainya tidak terjadi di wilayah kita,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengacara dari Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi di room atau di wilayah properti mereka. Bahkan tidak ada security dari Blackhole KTV yang turun ke basement parkiran karena mereka menganggap tidak ada masalah.

    “Tidak ada, yang kita lihat tidak ada dan yang kita saksikan tidak ada (penganiayaan di room),” tegasnya.

    Keterangan yang disampaikan pihak Blackhole KTV berbeda dengan yang diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV didapati bahwa selama berjalan di lorong-lorong Blackhole KTV, keduanya saling cekcok. Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan Ronald saling adu argumen.

    Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:
    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Diberitakan sebelumnya, Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Ketua Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera usai party telah menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (5/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. [ang/beq]

  • Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban penganiayaan di Blackhole KTV akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam usai membuat kesimpulan dan berstatmen bohong di media.

    Perlu diketahui, Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.

    Kuasa hukum korban Penganiayaan di Blackhole KTV, Dimas Yemahura mengatakan bahwa ia menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di tubuh Dini. Padahal luka lebam di sekujur tubuh bisa disaksikan dengan mata telanjang. Selain luka lebam, juga ada bekas injakan ban di tangan kanan Dini.

    “Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil otopsi,” ujar Dimas.

    Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati Sampang Segera Berakhir

    Dimas menjelaskan bahwa terduga pelaku RT sempat membuat aduan dengan keterangan bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung. RT juga merekayasa cerita seolah-olah tidak ada penganiayaan dan pacarnya tewas karena serangan jantung yang diakibatkan asam lambung.

    “Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” imbuh Dimas.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke propam.

    Sementara itu, Iptu Samikan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saat ini kasus penganiayaan di Blackhole KTV sudah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ia tidak menjelaskan terkait statmentnya yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan dan Dini meninggal karena asam lambung.

    “Sekarang sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya semua. Sudah diambil alih, ke Pak Kasat Reskrim saja, Mas,” katanya.

    Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Aksi ‘Stop Bullying’

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Dini (29) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Iya benar mas. Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Baca Juga: Menyusut 70 Persen, BHS: Pemerintah Harus Selamatkan Sumber Air Brantas!

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya. (ang/ian)

  • Pengunjung Tewas, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Tutup Sementara Blackhole KTV

    Pengunjung Tewas, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Tutup Sementara Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara diskotik Blackhole KTV. Hal ini imbas pengunjung Blackhole KTV yang tewas dengan luka lebam pada, Rabu (410/2023) malam.

    Dia menduga dengan kejadian ini manajemen Blackhole KTV tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait dengan dukungan terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung.

    “Saya meminta kepada Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan langkah langkah pro aktif dengan memberikan sangsi penutupan sementara lokasi RHU tersebut,” kata Arif Fathoni kepada beritajatim.com, Kamis (5/10/2023).

    Toni sapaan lekatnya meminta aparat penegak hukum menindak pelaku pembunuhan tersebut dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, prinsip dari negara hukum adalah semua sama dimuka hukum.

    “Sehingga tercipta keadilan ditengah masyarakat,” ujar politisi Golkar ini.

    Disisi lain, Toni juga mendorong Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk membekukan ijin sementara terkait dengan ijin edar alkohol Blackhole KTV. Sehingga, lanjutnya, manajemen bisa melakukan pembenahan terkait standar keamananan.

    “Ini untuk kebaikan bersama agar kejadian penganiayaan berujung pembuhunan ini tidak terulang dikemudian hari,” kata politisi berlatar belakang jurnalis ini.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni.[foto/ademasrio].

    Sebelumnya diberitakan, Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV.

    Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi-jadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen.

    Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas.

    Sampai saat berita ini ditulis, tim dokter forensik masih melakukan otopsi pada jenazah Andini.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono pun berjanji akan segera merilis kronologi lengkap kepada masyarakat.

    “Besok ya akan kami rilis lengkap. Kan masih pemeriksaan dokter juga ada 17 saksi termasuk R masih kami periksa,” tutup pengganti AKBP Mirzal Maulana ini. (adv)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Gresik harus lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Pasalnya, berbagai aksi penipuan kian marak terjadi dengan modus beragam, salah satunya dengan akun palsu. Parahnya, para pelaku tidak ragu mencatut nama pejabat Forkopimda di Kabupaten Gresik untuk meyakinkan korban.

    Kasus penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang kerap menimpa masyarakat. Bahkan, Satreskrim Polres Gresik mencatat terdapat 300 lebih laporan yang sudah masuk.

    “Modus paling banyak kasus jual beli online, korban kerap terperdaya dengan harga yang relatif murah dibanding harga di pasaran,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (3/10/2023).

    Baca Juga: Hari Terakhir, Bawaslu Malang Sebut 66 Caleg Belum Lengkapi Persyaratan

    Perwira pertama Polri itu menambahkan,
    modus lainnya yakni lowongan pekerjaan, bantuan modal, hingga meminta sumbangan untuk merawat keluarga. Tidak jarang pula para pelaku menggunakan nama pejabat instansi di wilayah Kabupaten Gresik. Mulai dari Bupati, Pimpinan DPRD, hingga jajaran organisasi perangkat daerah.

    “Sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mengaku sebagai teman dekat ataupun pejabat yang memiliki jabatan tinggi,” imbuhnya.

    Aldhino mengatakan, peristiwa serupa juga pernah dialaminya, pelaku menggunakan foto dan identitas pribadi untuk menipu korban.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    “Sempat ada yang percaya, beruntung segera diklarifikasi. Untungnya tidak sampai menimbulkan kerugian material,” katanya.

    Para oknum penipu juga terus berupaya meyakinkan korban. Dengan memulai sebuah percakapan yang terdengar akrab. “Seolah-olah berinteraksi dengan orang yang dimaksud. Padahal itu hanyalah salah satu upaya untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

    Agar kasus penipuan tidak terjadi lagi. Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada. Saat mendapat pesan asing yang bersifat meminta, memaksa dan hal aneh lainnya segera melapor.

    Baca Juga: Tandingkan 4 Cabang Lomba, UM Jadi Tuan Rumah LPTK Cup XXI 2023

    “Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan nomor telepon yang mengatasnamakan seseorang. Pastikan terlebih dulu kebenarannya terutama saat mendapat pesan dari nomor yang baru dikenal,” tandas Aldhino. (dny/ian)

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]

  • Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejadian perkelahian antar kelompok pemuda menggegerkan beberapa titik di Kabupaten Ponorogo pada Sabtu (30/9) malam lalu. Kejadian tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Ponorogo.

    Awalnya, satu orang pelaku perkelahian berhasil diamankan, setelah tercatat dalam rekaman CCTV saat melakukan aksi tersebut. Dari penangkapan satu pelaku itu, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya 6 terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Hingga saat ini ada 7 terduga pelaku perkelahian yang berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Masih Layak Pakai, Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Gagal Dilelang

    Niko sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa 7 orang terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terduga pelaku akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

    “Masih bisa berpotensi bertambah,” katanya.

    Para terduga pelaku ini mayoritas adalah anak di bawah umur dan berdomisili di Ponorogo. Niko menyampaikan bahwa upaya penangkapan terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sejalan dengan perkembangan penyelidikan.

    Hingga saat ini, sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan kejadian perkelahian ini kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Ponorogo.

    Baca Juga: Seminggu Menjabat, Pj Bupati Pasuruan Diberi 3 PR Oleh Ketua DPRD

    “Sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan ke kepolisian. Arahnya ini penganiayaan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya peristiwa tawuran sejumlah pemuda di Kabupaten Ponorogo, menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Sejumlah video amatir yang direkam oleh masyarakat viral di sejumlah akun medsos bumi reog. Bahkan video yang menampilkan keributan di tengah jalan itu, juga merekam seorang remaja yang menjadi korban penganiayaan. (end/ian)