Kementrian Lembaga: DPRD

  • Transfer Pusat Anjlok Rp313 Miliar, Pendapatan Daerah Blitar Diproyeksi Turun 11,43%

    Transfer Pusat Anjlok Rp313 Miliar, Pendapatan Daerah Blitar Diproyeksi Turun 11,43%

    Blitar (beritajatim.com) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dipastikan akan menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada tahun anggaran 2026.

    Dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/11/2025) malam, Bupati Blitar, Rijanto mengumumkan bahwa total pendapatan daerah diproyeksikan turun drastis hingga 11,43 persen.

    Total proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Blitar untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2,31 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dan kecil jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,60 triliun.

    Bupati Rijanto menjelaskan, biang keladi utama dari penurunan ini adalah berkurangnya transfer dana dari Pemerintah Pusat. Sehingga proyeksi pendapatan Kabupaten Blitar pada tahun 2026 mendatang ikut terkoreksi.

    “Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar 15,27 persen atau sekitar Rp 313 miliar,” ungkap Rijanto dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

    Meskipun transfer pusat berkurang signifikan, terdapat kabar baik dari sektor internal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar justru menunjukkan kenaikan sebesar 2,66 persen, mencapai total Rp 573 miliar.

    Hal ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan pendapatan mandiri daerah mulai membuahkan hasil. Namun, demi menjaga stabilitas fiskal, Bupati menekankan kehati-hatian dalam mengatur keuangan daerah.

    “Dengan adanya kondisi ini, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur belanja dan pembiayaan karena penurunan transfer pusat berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah,” tegasnya.

    Sejalan dengan penurunan pendapatan, total belanja daerah juga ikut dipangkas, direncanakan sebesar Rp 2,35 triliun atau turun 11,33 persen dibandingkan tahun 2025. Kebijakan belanja tahun 2026 akan difokuskan untuk menjaga program prioritas tetap berjalan efektif, khususnya di sektor-sektor kunci yakni pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, ketertiban umum, serta peningkatan pelayanan publik.

    Dari sisi pembiayaan, Pemkab Blitar merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 47,5 miliar, yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan menjaga stabilitas fiskal. Rijanto berharap sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif (DPRD) dapat terus terjalin agar program pembangunan di tengah keterbatasan anggaran tahun 2026 ini tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Blitar. (owi/ted)

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    FAJAR.CO.ID, RIAU — Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjadi orang tangkap tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sosok pejabat yang tergolong masih muda.

    Betapa tidak, pada 21 November mendatang, dia baru akan merayakan ulang tahunnya yang ke-45 tahun.

    Sayangnya, sebelum genap 45 tahun tersebut, dia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau.

    Abdul Wahid diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai Gubernur Riau melalui Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.

    Pada Pilkada lalu, dia berpasangan dengan SF Harianto sebagai wakil gubernur. Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Wahid memiliki rekam jejak panjang di dunia politik.

    Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Riau II, serta anggota DPRD Riau selama dua periode, yakni sejak 2009 hingga 2019.

    Politikus kelahiran 21 November 1980 itu mewakili Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

    Harta kekayaan Abdul Wahid yang menjabat Gubernur Riau baru beberapa bulan ini, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar untuk periodik 2023.

    Harta ini sudah dikurangi dengan utangnya yang mencapai Rp1,5 miliar. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan LHKPN ini, Abdul Wahid banyak memiliki tanah dan bangunan yang bernilai Rp4,9 miliar yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Provinsi Riau seperti di Kampar, Pekanbaru, Indragiri Hilir.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

    Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

    Magetan (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PKB DPRD Magetan, Nur Wakhid, resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan isu pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di lembaga legislatif tersebut.

    Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan adanya dua perkara yang telah terdaftar atas nama penggugat Nur Wakhid.

    “Untuk perkara nomor 34, penggugatnya adalah Nur Wakhid dengan tergugat Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan. Agenda sidang pertama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB,” terang Deddi, Senin (3/11/2025).

    Majelis hakim pada perkara nomor 34 diketuai oleh Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan Cesar Antonio Munthe, S.H., M.H., dan Sartika Dewi Hapsari, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai hakim anggota.

    Selain itu, Deddi juga mencatat perkara kedua dengan nomor 35 yang diajukan oleh Nur Wakhid. “Perkara nomor 35 penggugatnya sama, Nur Wakhid. Namun tergugatnya adalah Ketua dan Sekretaris DPC Partai PKB Magetan sebagai tergugat I dan II. Sidang perdana juga digelar pada hari yang sama, Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00 WIB,” tambahnya.

    Untuk perkara tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Rintis Candra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., dan Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H.

    Langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid muncul di tengah isu internal PKB Magetan terkait rencana PAW terhadap dirinya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia akan digantikan usai dinamika politik di tubuh partai. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Magetan maupun pengurus DPC PKB mengenai proses maupun alasan rencana PAW tersebut. PN Magetan memastikan kedua gugatan telah terdaftar dan akan disidangkan sesuai jadwal. [fiq/kun]

  • Mujadalah Kiai Kampung Bahas Krisis Air dan Kesejahteraan Petani Tengger

    Mujadalah Kiai Kampung Bahas Krisis Air dan Kesejahteraan Petani Tengger

    Probolinggo (beritajatim.com) – Forum Mujadalah Kiai Kampung (MKK) kembali digelar di Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga Suku Tengger ini menjadi ajang menyampaikan keluh kesah masyarakat petani di kawasan lereng Gunung Bromo, terutama soal kesulitan air dan kesejahteraan ekonomi.

    Pendiri MKK, Najib Salim Atamimi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kerja sama antar daerah untuk mencari solusi permanen atas persoalan air di wilayah Tengger.

    “Di Ranu Kumbolo itu ada air yang tumpah ke sungai, mengalir ke enam desa di sini. Kami sedang berkomunikasi dengan pihak Lumajang untuk kesejahteraan masyarakat Tengger, agar bisa menyalurkan air bersihnya ke wilayah sini,” ujarnya.

    Najib menegaskan, pembangunan ekonomi seharusnya menyentuh wilayah pedesaan, bukan hanya perkotaan. Salah satunya dengan membangun pasar desa agar hasil pertanian bisa dipasarkan langsung.

    “Presiden mana pun membangun bukan di kota, tapi di desa. Karena di kota sudah banyak investor, sementara di desa masih minim. Kami akan mencari lokasi terbaik dan mengupayakan investasi dari dana CSR untuk membangun market hasil pertanian di kawasan enam desa ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI, dr. Ferry Julianto, memberikan apresiasi terhadap gerakan MKK yang digagas masyarakat Tengger.

    “Kami membahas bagaimana menjadikan enam desa di wilayah Tengger ini sebagai model koperasi desa Qur’an Merah Putih. Program ini bisa menjadi contoh nasional dalam tata kelola koperasi berbasis masyarakat,” kata Ferry.

    Ia menegaskan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta DPRD dan pemerintah daerah Probolinggo-Lumajang untuk mempercepat penyelesaian krisis air di kawasan tersebut.

    Selain itu, enam koperasi desa di kawasan Tengger juga akan dikirim untuk belajar ke Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey, Jawa Barat, guna mempelajari pengelolaan produk hortikultura yang bernilai tinggi.

    “Kualitas sayur-mayur di Tengger ini luar biasa, tapi belum dikelola optimal. Kami ingin jadikan ini model pengembangan koperasi desa berbasis hasil pertanian,” jelas Ferry.

    Ferry juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memetakan ribuan bidang tanah desa yang akan dijadikan lokasi pembangunan fasilitas ekonomi berbasis koperasi. Diharapkan pada Maret 2026, proyek tersebut sudah dapat beroperasi.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ngadas menuturkan bahwa warganya telah lama menghadapi kesulitan air bersih, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.

    “Sejak zaman kemerdekaan kami sulit air. Dulu warga mengambil dari sungai, lalu dibuat penampungan, tapi masih kurang. Kalau musim hujan kami tidak bisa memanfaatkannya. Semoga dengan bantuan pemerintah, masalah air di Bromo segera teratasi,” katanya.

    Ia menambahkan, jika pasokan air bisa stabil, masyarakat bisa menanam sepanjang tahun dan tidak hanya satu kali panen.

    “Kalau musim panas, petani banyak menganggur. Dengan adanya air, kami bisa tetap bekerja, menyiram tanaman sayur seperti gubis dan lainnya,” imbuhnya.

    Forum mujadalah ini diakhiri dengan doa bersama dan komitmen bersama antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di kawasan Tengger. [ada/but]

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan untuk tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025), yang menandai langkah awal sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

    Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan Propemperda merupakan dasar penting untuk merancang kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.

    “Kami ingin setiap perda nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum,” ujar Samsul, Senin (3/11/2025).

    Dari total 27 Raperda yang telah disetujui, sembilan berasal dari inisiatif DPRD dan 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut Samsul, komposisi ini menunjukkan adanya kolaborasi kuat antara dua lembaga pemerintahan tersebut.

    “Dengan adanya kombinasi ini, kami berharap regulasi yang lahir bisa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di Pasuruan,” katanya.

    Beberapa Raperda inisiatif DPRD menyoroti isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanggulangan narkoba, pengelolaan sampah, perlindungan usaha mikro dan koperasi, serta pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan pasar rakyat.

    “Isu-isu ini tidak bisa diabaikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan publik dengan solusi berbasis kebijakan yang tepat sasaran,” tegas Samsul.

    Sementara itu, dari pihak eksekutif, 18 Raperda usulan pemerintah daerah meliputi bidang penting seperti penguatan investasi, tata ruang, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tiga di antaranya bersifat wajib, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.

    Samsul menilai, regulasi yang diajukan pemerintah daerah akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

    “Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujarnya.

    Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda.

    “Kami membuka ruang partisipasi publik secara luas, karena perda yang baik lahir dari masukan rakyat,” pungkas Samsul. [ada/beq]

  • Respons putusan MK, Saleh Daulay: PAN beri ruang perempuan di AKD DPR

    Respons putusan MK, Saleh Daulay: PAN beri ruang perempuan di AKD DPR

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya selalu memberikan ruang bagi perempuan untuk menempati posisi strategis di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

    Saleh menyampaikan hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan komposisi anggota maupun pimpinan AKD mengakomodasi keterwakilan perempuan.

    “Di pimpinan fraksi PAN, ketua dan bendahara kami adalah perempuan, [yakni] Putri Zulkifli Hasan dan Widya Pratiwi. Keduanya sangat kompeten. Sejauh ini, seluruh urusan fraksi dikerjakan dengan baik,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Putri Zulkifli Hasan juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XII yang mengurusi bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, imbuh dia, kader PAN lainnya, Desy Ratnasari, dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Dan banyak anggota perempuan fraksi PAN yang dipercaya menjadi kapoksi (ketua kelompok fraksi) di berbagai komisi,” ujar Saleh Daulay.

    “Sejauh ini, para srikandi PAN tersebut bekerja dengan baik. Mereka selalu memberikan laporan yang sangat baik kepada fraksi secara reguler. Bahkan, dalam beberapa isu tertentu, mereka justru menginisiasi program khusus dalam menunjang komisi dan kerja-kerja pemerintah,” sambung dia.

    Dia mengatakan fraksi PAN setuju dengan putusan MK tersebut. Ia berharap seluruh fraksi di DPR akan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat itu, sekaligus berlomba menjaring calon anggota legislatif (aleg) perempuan yang berkualitas.

    “Selain jumlahnya, partai-partai juga harus memikirkan agar para aleg perempuannya bisa menjadi pimpinan di AKD dimulai dari rekrutmen, pelatihan, pembinaan, dan penempatan. Semua proses itu harus benar-benar dilaksanakan secara baik agar kualitas dan hasil kerja DPR semakin bagus dan berorientasi bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Sejalan dengan pertimbangan hukum MK, Saleh mengatakan partai harus memikirkan agar perempuan diberi kesempatan untuk menjadi pimpinan di fraksi masing-masing. Hal ini mengingat keputusan penting dan strategis dibicarakan lintas pimpinan fraksi.

    “Kalau perempuan yang memimpin, otomatis seluruh kepentingan dan kebijakan yang diambil akan berorientasi pada gender dan pemberdayaan perempuan. Ini tidak mudah, tetapi harus dilaksanakan. Fraksi PAN dengan senang hati telah memulainya,” ujar dia.

    Di samping itu, dia mengatakan perempuan turut memiliki kepentingan di berbagai komisi. Oleh sebab itu, ia mendorong semua fraksi memperhatikan keterwakilan perempuan di semua komisi, sebagaimana yang diamanatkan MK.

    “Perlu dipertegas bahwa dimana pun dan kapan pun, perempuan harus mendapat tempat yang baik dan terhormat. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Bahkan, sangat banyak perempuan yang secara kualitas di atas laki-laki,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi VII DPR RI.

    Sebelumnya, Kamis (30/10), MK mengabulkan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

    MK memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.

    AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

    Dalam hal ini, MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bursa Calon Ketua PDI Perjuangan Kota Makassar, William-Suhada Bersaing Ketat

    Bursa Calon Ketua PDI Perjuangan Kota Makassar, William-Suhada Bersaing Ketat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Persaingan bursa calon ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar cukup ketat. Delapan nama sudah dipanggil DPP dan mengikuti proses penjaringan.

    Masing-masing Ketua DPC PDIP Makassar Andi Suhada Sappaile, Anggota DPRD Makassar William Laurin, Mesakh Raymond Rantepadang, Andi Tenri Uji, juga bendahara DPC PDIP Makassar Andi Nabila.

    Kemudian ada juga Ketua Bappilu DPD PDIP Sulsel Risfayanti Muin, Anggota DPRD Sulsel Fadli Ananda, juga Sekretaris sayap partai, Taruna Merah Putih, Hidayat Nur Wahid.

    “Ada delapan nama yang sudah ikut penjaringan di DPP. Itu usulan dari PAC. Kalau urutannya, saya tidak bisa sampaikan siapa yang paling banyak sampai sedikit, yang jelas satu PAC itu bisa mengusulkan tiga nama,” kata informan FAJAR.

    Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam proses keputusannya nanti, DPP memiliki kewenangan penuh. Sehingga, pemilik usungan terbanyak tidak serta merta terpilih menjadi ketua.

    “Pemilik dukungan terbanyak tidak otomatis terpilih menjadi ketua. Semua akan tetap dikembalikan ke DPP yang menentukan, tapi tidak keluar dari nama-nama yang ikut penjaringan,” jelasnya.

    Dia juga menyampaikan, pemilihan akan dilakukan langsung di lokasi Konferda dan Konfercab. DPP akan menunjuk ketua formatur bersama dua pendamping yang akan menjadi pengurus.

    “Nanti di konferda dan Konfercab ada pemilihan, pembentukan struktur, dan langsung pelantikan. Ini pimpinan DPP yang memimpin dan melantik pengurus baru. Ketua terpilih didampingi masing-masing dua nama yang ikut penjaringan. Dua ini pasti jadi pengurus tapi posisinya tergantung ketua formatur ditempatkan di mana,” terangnya.

  • Skandal Nikah Siri DPRD Blitar, PDIP Jatim : Anak Tak Boleh Jadi Korban

    Skandal Nikah Siri DPRD Blitar, PDIP Jatim : Anak Tak Boleh Jadi Korban

    Blitar (beritajatim.com) – Skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDIP akhirnya mendapat perhatian serius dari tingkat provinsi. Wakil Bidang DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi “Kanang” Sulistyono, turun tangan dan menegaskan bahwa solusi kemanusiaan harus didahulukan.

    Alih-alih berbicara sanksi politik, Kanang justru mendesak agar proses mediasi segera dilakukan untuk menemukan “titik temu”, terutama demi nasib sang anak. Kanang pun meminta agar media terus dilakukan hingga ketemu solusi bagi keduanya.

    “Saya sudah koordinasi dengan bapak bupati (Blitar). Maka yang kita minta adalah mediasi. Bagaimana mediasi ini bisa menemukan titik temu, maka itu akan lebih baik ketika keduanya menemukan titik temu,” tegas Kanang, Senin (3/10/2025).

    Kanang, yang dikenal sebagai politisi senior PDIP, memberikan pernyataan menyejukkan. Menurutnya, dalam kasus ini, anak adalah pihak yang tidak boleh dirugikan, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.

    “Perkawinan siri dan anak tidak bisa dipersengketakan seperti itu. Apakah itu anak kandung atau bukan, anak tidak boleh jadi korban,” tandasnya.

    DPD PDIP Jatim mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan fokus pada kebutuhan vital sang anak dan ibu.

    “Maka titik temu ini adalah duduk bersama. Perlunya anak apa, perlunya istri apa, serta perlunya yang bersangkutan (anggota dewan) apa,” jelas Kanang.

    Permasalahan ini mencuat ke publik setelah RD (30), warga Ponggok, berani melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. RD mengaku telah dinikahi secara siri oleh anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022, yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa.

    Dari pernikahan di bawah tangan itu, lahir seorang anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun. Namun, menurut pengakuan RD, setelah melahirkan, ia merasa tak dinafkahi dan ditelantarkan oleh sang anggota dewan yang disebut lari dari tanggung jawab.

    RD kini menuntut pertanggungjawaban dan kejelasan status hukum untuk anaknya. Menanggapi alotnya kasus ini, Kanang meminta semua pihak terkait untuk tidak menyerah dalam mencari solusi damai melalui musyawarah.

    “Pokoknya jangan lelah mediasi ini. Ini akan terus (dilakukan),” pungkasnya. [owi/beq]