Kementrian Lembaga: DPRD

  • Relokasi Pasar Tumpah Blitar Tak Solutif, Cuma Geser Macet

    Relokasi Pasar Tumpah Blitar Tak Solutif, Cuma Geser Macet

    Blitar (beritajatim.com) – Relokasi Pasar Tumpah Kota Blitar ternyata tidak solutif menyelesaikan masalah, terutama soal kemacetan dan kawasan kumuh. Relokasi itu hanya bisa menggeser kemacetan dan kawasan kumuh yang biasa terjadi di Jalan Anggrek Kota Blitar ke lokasi baru.

    Bahkan di Jalan Kaca Piring yang kini jadi lokasi baru Pasar Tumpah Kota Blitar muncul kawasan kumuh baru. Sepanjang jalan tersebut kini banyak lapak-lapak semi permanen yang tak sedap dipandang mata.

    Tentu hal ini menjadi gambaran bahwa relokasi yang dilakukan Pemkot Blitar hanya memindahkan permasalahan kemacetan dan wilayah kumuh ke tempat yang lain.

    “Jadi gini permasalahan pedagang ini meraka ini kita akui biar jualannya cepat habis dia mencoba cari tempat yang strategis. Kalau seperti itu kita mau gimana lagi,” kata Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Rabu (22/5/2024).

    Terkait hal itu, DPRD Kota Blitar mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya pedagang pasti mencari lokasi yang mudah dijangkau pembeli agar dagangnya cepat habis.

    Sehingga para pedagang tersebut mendirikan lapak-lapak semi permanen di pinggir jalan. Kondisi itu tentu menimbulkan pemandangan tidak sedap dan daerah kumuh baru.

    “Sah-sah saja tapi itu, tapi kalau di luar area pasar kita bisa apa? Ini bukan wewenang kita,” imbuhnya.

    Kondisi ini pun perlu di atasi bersama. DPRD Kota Blitar dan Disperindag Kota Blitar pun harus duduk bersama dengan pedagang untuk mencari permasalahan tersebut.

    Sejauh ini memang relokasi Pasar Tumpah Kota Blitar masih menimbulkan polemik di internal pedagang. Selain lokasinya dianggap tidak strategis, masih banyak pedagang yang belum mendapatkan lapak.

    Terakhir DPRD dan Disperindag Kota Blitar mengusulkan 3 solusi. Namun solusi itu masih akan ditawarkan ke pedagang. [owi/beq]

  • Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Sampang (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,Senin (20/5/2024).

    Dalam aksinya, mereka membawa poster dan replika keranda mayat. Kamaluddin Harun, koordinator lapangan mengatakan, larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi mengancam kebebasan pers.

    “Dengan tegas kami menolak RUU Penyiaran. Selain itu penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers,” katanya di depan gedung DPRD Sampang.

    Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran secara nyata membatasi kerja jurnalistik. Oleh sebab itu pihaknya berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran itu.

    “Larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran jelas membungkam karya jurnalistik yang berkualitas,” imbuhnya.

    Menanggapi demo para wartawan tersebut, Ketua DPRD Sampang H.Aulia Rahman menyepakati apa yang disampaikan oleh para jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran. “Kami mendukung kawan-kawan jurnalis untuk menolak RUU penyiaran karena mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

    Pihaknya juga berjanji akan komitmen untuk membawa surat dan petisi para jurnalis ke DPR-RI. “Kami akan mengawal keinginan teman-teman jurnalis hingga ke pusat,” janjinya. [sar/suf]

  • Ini 3 Nama Bacawali Kota Mojokerto yang Daftar ke PDI-Perjuangan

    Ini 3 Nama Bacawali Kota Mojokerto yang Daftar ke PDI-Perjuangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejauh ini, sudah ada tiga nama yang mendaftar sebagai Bakal Calon Wali (bacawali) Kota Mojokerto melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).  Ketiganya yakni petahana Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, RM Bramastyo Kusumonegoro dan Rachmawati Peni Sutantri.

    Ketua panitia seleksi bacawali dan wakil wali kota Mojokerto, Judha Purwanto mengatakan, jika dari ketiga nama tersebut yang sudah melengkapi administrasi pendaftaran ada dua orang, sementara satu orang kurang melengkapi foto. Namun ia enggran menjelaskan satu nama yang belum melengkapi foto tersebut.

    “Ada tiga nama yang mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, RM Bramastyo Kusumonegoro dan Rachmawati Peni Sutantri. Syarat administrasi sudah lengkap, hanya satu yang kurang foto. Terkait rekomendasi, DPC hanya melakukan penjaringan dan yang berhak nantinya memutuskan dari DPP,” ungkapnya, Senin (20/5/2024).

    Sementara itu, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo menyatakan, sebelum ditutup pada 20 Mei 2024, diharapkan semakin banyak tokoh-tokoh potensial yang mengikuti penjaringan Bakal Calon Wali Kota Mojokerto 2024. Baik dari kader internal, eksternal, maupun nonpartai lainnya.

    “Karena kami sifatnya menjaring putra-putri terbaik yang akan maju di (Pilwali) Kota Mojokerto, maka semua akan kita fasilitasi,” tegasnya.

    DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto sendiri telah membuka pendaftaran untuk kandidat akan diusung sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto 2024-2029, terbuka untuk masyarakat umum. Pendaftaran dan pengembalian formulir dimulai tanggal 30 April – 20 Mei 2024.

    Pendaftaran dan pengembalian formulir

    di kantor DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto Jalan Raya Tropodo H – 3, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terhitung pendaftaran berlangsung selama 21 hari. Sedangkan untuk waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB. Syarat pendaftaran hanya fotocopy KTP, ijazah terakhir terlegalisir.

    Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-Perjuangan Kota Mojokerto berhasil meraup suara terbanyak dan mendapatkan jatah lima kursi di DPRD Kota Mojokerto. Sementara kursi di parlemen Kota Mojokerto sendiri ada 25 kursi. [tin/aje]

  • 7 Partai Non Parlemen Deklarasikan Petahana Wali Kota Mojokerto Jadi Bacawali

    7 Partai Non Parlemen Deklarasikan Petahana Wali Kota Mojokerto Jadi Bacawali

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh partai politik (parpol) non parlemen mencalonkan petahana Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari sebagai Bakal Calon Wali Kota Mojokerto. Tujuh parpol non parlemen tersebut mendeklarasikan Ning Ita (sapaan akrab, red) menjadi Bakal Calon Wali Kota Mojokerto 2024-2029, Minggu (19/5/2024).

    Tujuh partai non parlemen tersebut yakni Partai Hanura, Perindo, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Gelora, Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Deklarasi digelar di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Mojokerto Jalan Taman Siswa, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan.

    Parpol non parlemen ini berjanji memasok suara dukungannya untuk memenangkan Ning Ita di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 27 November 2024 mendatang. Tujuh parpol non parlemen di Kota Mojokerto ini siap mendukung dan memenangkan Ning Ita sebagai Wali Kota Mojokerto 2024-2029.

    Ketua DPD Perindo Kota Mojokerto, Muhtadi mengatakan, awalnya jika DPD Perindo Kota Mojokerto berkomunikasi dengan seluruh Ketua partai non parlemen dan berinisiatif untuk bisa melihat potensi-potensi calon yang sudah muncul di Kota Mojokerto. Salah satunya petahana Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

    “Dari hasil komunikasi tersebut menilai bahwa keberhasilan Ning Ita selama 5 tahun itu bisa dirasakan dan tentu banyak kesamaan visi misi. Ning Ita merupakan Wali Kota Mojokerto petahana yang sukses membangun Kota Mojokerto baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun insfratruktur, selama 5 tahun memimpin Kota Mojokerto,” ungkapnya.

    Dari dasar tersebut, lanjut Mudtadi, tujuh parpol non parlemen di Kota Mojokerto mendeklarasikan petahana Wali Kota Mojokerto untuk maju Pilkada Mojokerto 2024 untuk kali kedua. Tujuannya tidak lain yakni agar bisa meneruskan program pembangunan di kota Mojokerto yang belum terwujud. Dari tujuh partai non parlemen tersebut jika di presentase ada sekitar 4.700 suara.

    “Atau setara dengan dua kursi DPRD Kota Mojokerto. Dengan suara tersebut, kami akan mengawal perjalanan Ning ita baik mulai proses pendaftaran, pergerakan turun di masyarakat sampai menjadi Wali Kota kembali,” katanya.

    Sementara itu, Bakal Calon Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengungkapkan rasa syukurnya karena ia menilai hal tersebut merupakan sebuah anugerah dalam perjalanan kontestasi politik untuk Pilkada 2024 di Kota Mojokerto. Ia mengaku sedang berkomunikasi dengan secara intens dengan seluruh parpol yang ada di parlemen dan juga parpol non parlemen.

    “Dimana saat ini kami sedang berkomunikasi secara intens dengan seluruh partai-partai politik yang ada di parlemen, kami berterima kasih kepada parpol non parlemen yang telah memberikan keikhlasan dan kesukarelaan untuk mendukung saya untuk maju lagi di Pilkada kota Mojokerto 2024 ini,” ujarnya.

    Ia memaknai ini menjadi sebuah gerakan perjuangan bersama membangun Kota Mojokerto agar kemajuan dan kesejahteraannya dapat tercapai. Karena lanjutnya, semakin banyak yang ikut berkontribusi maka tentu capaian atas indikator-indikator yang ditetapkan di dalam program-program besar yang akan diusung akan lebih cepat terwujud

    “Semakin banyak yang ikut berkontribusi maka tentu capaian atas indikator-indikator dalam program cepat terwujud,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Pamekasan (beritajatim.com) – Jurnalis Pamekasan menilai Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, membungkam kebebasan pers sekaligus menjadi alarm berbahaya bagi pers di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Mohammad Khairul Umam, saat berorasi dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jum’at (17/5/2024).

    Terlebih RUU tersebut merupakan salah satu upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Apalagi terdapat beberapa poin yang menjadi atensi dari kalangan insan pers, khususnya di Pamekasan, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

    Termasuk juga Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dialihkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik yang selama ini ditangani Dewan Pers, justru akan dialihkan dan ditangani KPI. Bahkan kondisi tersebut dinilai sarat akan kepentingan.

    “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkap jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dari itu pihaknya meminta wakil rakyat di wilayah setempat, agar segera meneruskan tuntutan insan pers. “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah jurnalis dari berbagai komunitas di Pamekasan menolak Rencana Undang-Undang Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers.

    Penolakan tersebut dilakukan dalam aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jumat (17/5/2024).

    Bahkan koordinator aksi, Mohammad Khairul Umam menilai jika RUU sebagai upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, serta Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik akan ditangani KPI yang selama ini ditangani Dewan Pers. “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkapnya.

    “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” sambung jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dalam aksi tersebut, para insan pers juga menunggu konfirmasi langsung dari wakil rakyat, sehingga Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto berjanji segara meneruskan tuntutan jurnalis ke DPR RI.

    “Kebetulan anggota (DPRD Pamekasan) yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan dari rekan-rekan akan segera kami antarkan ke Jakarta,” pungkasnya. [pin/ian]

  • PWI, AJI, IJTI Hingga PFI Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Malang

    PWI, AJI, IJTI Hingga PFI Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan pekerja media di Malang Raya yang tergabung dalam lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, PFI dan pers mahasiswa menggelar aksi damai menolak Revisi UU Penyiaran. Demo digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat, (17/5/2024).

    Mereka menolak RUU Penyiaran karena dianggap mengekang kebebasan pers. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers tidak boleh dibatasi. Sebab, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi.

    “Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.

    Ketua AJI Malang, Benni Indo menyebut, larangan penayangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.

    “Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni Indo.

    Sedangkan, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan mengatakan, setelah menggelar aksi mereka akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” ujar Tiawan. (luc/kun)

  • Puluhan Wartawan Jember Demo Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

    Puluhan Wartawan Jember Demo Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

    Jember (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berunjuk rasa di bundaran depan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024) malam.

    Mereka menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang memberangus praktik jurnalisme investigatif. Para jurnalis dari berbagai media massa ini menganggap RUU Penyiaran mengancam demokrasi di Indonesia.

    Mereka melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol protes. “Jalan mundur ini menyimbolkan bahwa kebebasan pers yang sudah berjalan 25 tahun sejak disahkannya UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tidak akan ada artinya jika RUU ini disahkan,” kata Mahfudz Sunarji, koordinator aksi.

    “Ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang membatasi kebebasan pers. Itu jadi poin utama. Kita harus tolak. Jangan biarkan RUU ini disahkan,” kata Mahfudz

    Mahfud menambahkan, beberapa pasal juga memberangus peran Dewan Pers. “Perannya digantikan lembaga lain yang melakukan koreksi dan penyelesaian sengketa pers. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

    Sementara itu, Imam Nawawi, jurnalis salah satu media massa daring, mencurigai adanya operasi kekuasaan yang bertujuan memberangus kebebasan pers. “Revisi UU Penyiaran terang-terangan menyusupkan kepentingan kekuasaan untuk mengendalikan pers,” katanya.

    “Kekuasaan sepertinya merasa terganggu dengan pemberitaan investigasi. Jadi mereka perlu mengekang pers lewat revisi UU Penyiaran, dan menghambat pers menginvestigasi skandal pejabat,” kata lelaki berkepala licin ini. [wir]

  • Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

    Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan jurnalis menggelar demonstrasi menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Revisi RUU tersebut yang saat ini berjalan di DPR RI dinilai membatasi kebebasan pers. 

    Para jurnalis dalam aksinya menyampaikan orasi tentang larangan peliputan investigasi yang tercantum dalam RUU Penyiaran. Mereka menilai larangan ini akan membungkam kinerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.

    Ketua koordinator aksi, Hendri Sulfianto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk membela profesi jurnalis yang terancam oleh RUU Penyiaran.

    “Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” kata Hendri.

    Para jurnalis juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa RUU Penyiaran akan secara perlahan membatasi ruang gerak jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini termasuk pembatasan peliputan investigasi yang seringkali menjadi sorotan penting bagi masyarakat.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang menemui para jurnalis dalam aksi unjuk rasa ini menyatakan dukungannya terhadap penolakan RUU Penyiaran.

    “Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalistik Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Dion, sapaan akrabnya.

    Usai berdialog dengan para jurnalis, DPRD Pasuruan menerima surat penolakan RUU Penyiaran yang akan disampaikan kepada DPR RI.

    Aksi unjuk rasa ini menunjukkan komitmen jurnalis di Pasuruan untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak konstitusional mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik. [ada/beq]

  • Relokasi Pasar Tumpah Blitar Carut Marut, DPRD Panggil Disperindag

    Relokasi Pasar Tumpah Blitar Carut Marut, DPRD Panggil Disperindag

    Blitar (beritajatim.com) – Langkah relokasi Pasar Tumpah Templek yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar menuai protes dari ratusan pedagang. Sebanyak 260 pedagang Pasar Tumpah menolak lokasi yang dijadikan tempat relokasi.

    Hal itu dilakukan, lantaran tempat relokasi dianggap kurang strategis dan terlalu sempit. Menurut pedagang, setiap lapak hanya diberi jatah luasan 1 X 1,5 meter. Itu pun beralaskan tanah bukan paving.

    Kini usai 1 pekan menempati lokasi relokasi, 260 pedagang Pasar Tumpah pun protes ke DPRD Kota Blitar. Mereka meminta Pemkot Blitar mencarikan tempat relokasi yang layak.

    Menanggapi protes pedagang tersebut, DPRD Kota Blitar pun akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar. Disperindag Kota Blitar akan dimintai klarifikasi soal hal itu.

    “Besok dinas akan panggil kita kroscek dan kita mintai selama 7 hari pemindahan dari barat ke timur ini prosesnya bagaimana, yang penting antara pedagang dan dinas ini bisa saling koordinasi,” ungkap Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar.

    Pemkot Blitar sendiri memang telah melakukan relokasi Pasar Tumpah pada tanggal 8 Mei 2024 lalu. Lokasi Pasar Tumpah yang sebelumnya berada di jalan Anggrek dipindahkan ke sebelah timur Pasar Templek.

    Dimana lokasi baru ini merupakan bekas bangunan lama Pasar Templek Yang telah diratakan. Tempat ini anggap para pedagang terlalu sempit untuk menampung hampir 300 pedagang.

    Dengan kondisi itu pada pembeli kesulitan masuk ke dalam lokasi Pasar Tumpah yang baru. Akibatnya omzet pedagang pun anjlok hingga 50 persen lebih setiap harinya.

    Para pedagang pun meminta agar Pemkot Blitar mencarikan opsi tempat lain, salah satunya di halaman Pasar Legi. Kalau tidak pedagang meminta agar mereka dikembalikan ke tempat semula yakni jalan Anggrek.

    “Kalau di Jalan Anggrek ini itu nanti akan timbul masalah baru, kalau sekarang penertiban ini sudah bisa dilakukan terus akhirnya kembali lagi ini kan gak akan baik insyaallah tidak mungkin. Sekarang yang harus kita pikirkan adalah solusinya,” tegasnya.

    Para pedagang pun kini menanti solusi apa yang akan diberikan oleh DPRD dan Disperindag Kota Blitar. Mereka pun siap ikut dan patuh semua aturan jika pihak-pihak terkait benar-benar mencarikan solusi atas permasalahan yang ditimbulkan dari relokasi ini. [owi/aje]