Kementrian Lembaga: DPRD

  • KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 19 saksi penerima dana hibah pokmas DPRD Jatim yang bermasalah diperiksa KPK hari ini, Rabu (21/8/2024). Pemeriksaan berlangsung di dua ruang berbeda, yaitu di Ruang Gelar Perkara Satreskrim dan Ruang Command Center Polres Gresik.

    Semua saksi yang menjalani pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Mereka langsung bergegas menuju ke ruangan pemeriksaan.

    Para saksi sebagian besar dari Kecamatan Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean Gresik. Tidak ada satupun yang berkenan memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini.

    Pantauan beritajatim.com, sampai saat ini pemeriksaan terhadap 19 saksi masih berlangsung. Pemeriksaan ini berkaitan dana hibah pokmas DPRD Jatim yang dikorupsi.

    Secara bergantian semua saksi diperiksa satu per satu. Mereka juga membawa berkas yang dijadikan satu di dalam map.

    Sebelumnya, beberapa penyidik KPK sudah berada di Mapolres Gresik sejak pagi. Mereka meminjam tempat untuk memeriksa 19 saksi dugaan korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim.

    Kedatangan KPK tersebut, membuat ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan dijaga ketat aparat. Akses pintu masuk maupun keluar dijaga ketat supaya tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. [dny/beq]

  • KPK Mampir ke Polres Gresik, Ada Apa? 

    KPK Mampir ke Polres Gresik, Ada Apa? 

    Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampir di Polres Gresik pada Rabu (21/8/2024). Beredar info lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di wilayah Gresik.

    Ada tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam, masing-masing dengan pelat nomor N 1287 ACB, W 1165 O, dan W 1266 ZY terparkir halaman Mapolres Gresik di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Belum diketahui berapa jumlah anggota KPK yang sedang melakukan pemeriksaan.

    Pantauan di lapangan saat ini, sejumlah anggota KPK masih melakukan pemeriksaan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim dan Command Center Polres Gresik.

    Dua ruangan tersebut dijaga ketat oleh anggota polisi yang berjaga. Media pun dilarang mengambil foto di ruangan yang dijadikan tempat pemeriksaan.

    Kasie Humas Polres Gresik Iptu Wiwit AP tidak berkomentar banyak soal kedatangan KPK.

    “Saya kurang tahu perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK,” katanya, Rabu (21/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan KPK ini untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dugaan dana hibah pokmas yang dikorupsi melibatkan oknum DPRD Jatim. Ada sejumlah saksi yang sampai saat ini diperiksa oleh KPK. [dny/beq]

  • Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan menjelang akhir masa jabatan. Seorang anggota dewan dari Fraksi PPP, Moch. Adisetiawan F, melaporkan petinggi partainya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan gaji.

    Adi, yang merupakan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Padahal, menurutnya, gaji tersebut seharusnya sudah dicairkan.

    “Saya merasa dirugikan dan merasa terzalimi. Ini bukan masalah nominal, tapi lebih kepada masalah etika,” tegas Adi.

    Adi menduga bahwa gaji yang seharusnya ia terima telah digelapkan oleh Ketua Fraksi PPP, Saefulloh. Ia juga menduga adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini.

    “Saya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal, namun tidak ada titik temu,” ungkap Adi.

    Kasus ini semakin menarik karena tidak hanya melibatkan Adi, namun juga dua anggota DPRD PAW lainnya yang mengalami nasib serupa.

    Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Habibullah, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan memberikan komentar.

    Kasus kini ditangani oleh pihak kepolisian. Adi berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (ada/but)

  • Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). Terdapat 617 orang yang memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

    “Pertama kami ucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Semoga peringatan hari kemerdekaan tahun ini dapat semakin mengobarkan semangat kita semua. Untuk meraih masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan momen ini juga perlu diperingati dengan berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan. Perjuangan para pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan, keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan. Lebih dari perjuangan para pahlawan, kemerdekaan Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur ini tentunya tentu menjadi milik masyarakat, tidak terkecuali warga binaan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    “Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh. Diharapkan segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan, diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental, spiritual, serta sosial saat kembali ke masyarakat.

    “Ke depan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat. Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bentuk kerja keras jajaran Lapas Kelas IIA Kediri. Senantiasa memegang teguh integritas, berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk mewujudkan pelayanan yang optimal. Diharapkan ke depan Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan, menjalankan tugas pembinaan dengan optimal, menjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan warga binaan. Serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menambahkan dari 617 orang yang meraih remisi, dengan rincian. Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang. Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider.

    Dalam acara ini, juga diberikan piagam penghargaan kepada Kelurahan Ngronggo atas Komitmen dan Peran Serta dalam Upaya P4GN. Demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Penghargaan ini dari Kepala BNN RI.

    Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Komandan Brigif 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Komandan Yonif 521 Letkol Inf Rahadyan Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten CPM Purwanto, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 terus bergulir.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pemprov Jatim, tepatnya di Ruang Biro Kesra Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

    Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Machfud Fauzi melihat bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan berkembang ke depan nanti. Mengingat, masih diperlukannya banyak alat bukti.

    “Saya melihatnya ini adalah proses yang dilakukan KPK untuk memperdalam apa yang terjadi dengan di Jawa Timur. Jadi, sifatnya memperdalam,” kata Agus dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (16/8/2024).

    Agus mengatakan, hasil yang sejauh ini didapatkan oleh KPK dalam pengungkapan kasus dana hibah DPRD Jatim masih memerlukan pengembangan untuk lebih memperdalam pengusutan kasus ini.

    “Hal yang sementara ini terlihat itu belum selesai. Maksudnya, alat-alat buktinya masih belum begitu sempurna dan memang perlu ada pengembangan. Jadi, ini masih panjang, tentu juga bisa berkembang,” ujarnya.

    KPK telah membenarkan adanya penggeledahan Ruang Biro Kesra di Gedung Setdaprov Jatim. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022.

    “Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Kalau sudah selesai (penggeledahan), nanti kita update lagi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com.

    Dari pantauan, sejumlah petugas anti rasuah mendatangi lantai 5 Gedung Setdaprov Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim. Usai giat, petugas berhasil membawa satu buah koper berwarna merah. [ipl/ted]

  • KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

    KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Saat meninggalkan lokasi, petugas membawa satu koper berwarna merah.

    Kegiatan KPK di Jatim ini merupakan pengembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dugaan kuat, penggeledahan itu dilakukan petugas KPK di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim.

    Menyikapi itu, Pengamat Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya Gatut Priyowidodo PhD menyebut bahwa ada kemungkinan KPK memang tengah memperluas area pemeriksaan untuk pengumpulan bukti-bukti.

    “KPK bisa jadi kali ini sedang memperluas area pemeriksaan untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang valid dan terverifikasi, terkait kasus yang pernah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak beberapa waktu yang lalu,” kata Gatut, Jumat (16/8/2024).

    Menurutnya, KPK selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 6 huruf (e) yakni melakukan monitor pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

    “Jadi, jika KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor di Pemprov Jatim, tentunya harus dilkaitkan dalam konteks itu,” jelas lulusan S3 Universiti Utara Malaysia tersebut.

    Legislatif dan eksekutif, lanjut dosen Komunikasi Politik UK Petra Surabaya itu, merupakan institusi yang berbeda. Hanya saja, dalam implementasi tugas, keduanya saling berkaitan.

    “DPRD Provinsi Jatim dan pemerintahan Jatim sebetulnya intitusi yang berbeda. Namun dalam implementasi tugas saling berkaitan. DPRD Jatim sebagai pengawas eksekutif, tentu sangat paham apa-apa yang menjadi ranah pengawasannya,” terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Dari situ, petugas berhasil membawa satu koper berwarna merah.

    Diketahui pula, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jatim. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jatim. [ipl/kun]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Laporan terhadap Lukman Edy juga berlangsung di Kota Kediri. Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB itu dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid mengatakan, ada enam poin statemen Lukman Edy yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah merugikan.

    “Pak Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mewa dalam mengelola partai. Memecat tanpa alasan, misalnya begitu,” ungkap Oing Abdul Muid usai melapor ke Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).

    Politisi senior yang akrab disapa Gus Muid itu menambahkan, statemen berisi hoax tersebut disampaikan terlapor saat berada di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media massa menjadi produk berita.

    “Memang lokusnya ada di Kantor PBNU. Tetapi kita baca berita itu disini. Sehingga kita melaporkan disini. Berdasarkan statemen di media yang beredar,” imbuh anggota DPRD Kota Kediri ini.

    Saat membuat laporan, Gus Muid didampingi oleh dua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono serta sejumlah pengurus DPC PKB Kota Kediri. Dia juga membawa barang bukti berupa print berita di media dan video-video rekaman statamen Lukman Edy.

    “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan nanti tindaklanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tutup Gus Muid. [nm/suf]

  • PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang Undang-undang ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai,” ungkapnya.

    Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Moiokerto ini, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah diantarkan ke Polres Mojokerto.

    “PKB dituduh tidak transparan dan tidak akutanbel dalam hal keuangan. Sebelumnya sudah kami ketahui Bersama, laporan Banpol, Pileg, Pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK atau audit independen. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres,” pungkasnya. [tin/suf]