Kementrian Lembaga: DPRD

  • Gibran Akan Antar Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Solo

    Gibran Akan Antar Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Solo

    Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hari ini akan datang ke Kantor DPRD Kota Solo untuk mengantarkan surat pengunduran diri. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat ditemui disela kegiatannya di Solo Technopark, Selasa (16/7).

    “Hari ini jam 14.00 WIB saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD (Kota Solo) untuk mengantarkan surat pengunduran diri beliau,” kata Teguh.

    Namun Teguh enggan menjelaskan terkait dengan prosesnya seperti apa. Dirinya meminta agar langsung menanyakan ke DPRD Kota Solo terkait dengan tahapan teknis pengunduran diri ini.

    “Silahkan nanti ke kantor DPRD saja, termasuk nanti setelah itu masalah proses, silahkan ke DPRD,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan Gibran terkait dengan hal ini, Teguh enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nggak ada pertanyaan ya,” ujarnya sembari enggan menjawab pertanyaan awak media.

    Dirinya juga bergeming saat ditanya mengenai koordinasi dengan PDIP sebagai partai pengusung pasangan Gibran-Teguh dalam Pilkada 2020 lalu.

    “Mengko wae (nanti saja). Ndak salah,” ujarnya.

     

    13

  • DPRD serahkan kebijakan gratis Rusun Pasar Rumput ke pemerintah

    DPRD serahkan kebijakan gratis Rusun Pasar Rumput ke pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta menyerahkan kebijakan gratis biaya sewa Rumah Susun Pasar Rumput selama setahun untuk warga terdampak kebakaran di Manggarai kepada pemerintah.

    “Kami sangat mendukung semua layanan pemerintah yang bagus. Kami dukung walaupun nanti pembicaraan teknisnya saya serahkan kepada eksekutif,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Meskipun ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan teknis, dia berharap kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyepakati usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggratiskan Rusun Pasar Rumput selama setahun para korban kebakaran Manggarai, Jakarta Selatan.

    “Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas kami agar bisa menghuni rusun. Tercatat ada 450 korban kebakaran yang akan menghuni rusun secara gratis selama satu tahun ke depan,” ungkap Teguh.

    “Semoga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera di Rusun ini,” ujar Teguh.

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembebasan biaya sewa Rusun Pasar Rumput selama setahun untuk korban kebakaran Manggarai demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga terdampak kebakaran.

    “Kami bersinergi memaksimalkan aset-aset yang ada. Kita fokus saja ke depan. Saya berterima kasih atas koordinasi dengan Pak Gubernur yang sangat luar biasa,” ungkap Maruarar.

    Tito menyebutkan, kebijakan ini diprioritaskan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah. Dia berharap kebijakan ini dapat tepat sasaran.

    Untuk itu, Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mencegah potensi unit rusun gratis tersebut disewakan kembali kepada orang lain.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gibran Mundur! | Politik

    Gibran Mundur! | Politik

    Solo, Gatra.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tmenyerahkan surat mundur ke DPRD Kota Solo, Selasa (16/7). Saat penyerahan surat pengunduran diri ini, Gibran didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

    Gibran tiba di Kantor DPRD Kota Solo sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang beriringan dengan Teguh Prakosa dengan menggunakan mobil dinas masing-masing.

    Turun dari mobil, Gibran disambut oleh Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. Mereka kemudian masuk ke ruang Pimpinan DPRD. Di ruangan tersebut sudah hadir tiga Wakil Ketua DPRD, Achmad Sapari, Taufiqurrahman dan Sugeng Riyanto. Hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kinkin Sultanul Hakim.

    Pertemuan ini berlangsung tertutup selama hampir satu jam. Dalam pertemuan ini Gibran membawa surat pengunduran diri yang akan diserahkan ke pimpinan DPRD. Usai pertemuan berakhir Gibran menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri karena alasan mempersiapkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang pelantikan.

    ”Saya mohon doanya semoga semua dilancarkan. Terima kasih sekali lagi pada semua pihak yang sudah mengawal program-program pemerintah di tiga tahun terakhir. Saya mohon izin pamit, mohon maaf bila selama ini ada salah,” kata Gibran.

    Setelah penyerahan surat ini, Gibran langsung membereskan ruang kerjanya dan rumah dinas Loji Gandrung. Sehingga ke depannya bisa segera ditempati Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisinya.

    ”Untuk surat pengunduran dirinya sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti oleh Pak ketua DPRD, kemudian ke Provinsi (Pemprov Jateng) dan ke Kemendagri,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah pengunduran diri ini merupakan arahan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, Gibran mengatakan bahwa dirinya sudah berpamitan dengan sejumlah pihak. Di antaranya Gubernur Pj Jawa Tengah Nana Sudjana, Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Mendagri Tito Karnavian. Gibran pun menegaskan bahwa dirinya sudah menjalankan semua prosedur yang telah ditentukan.

    Gibran pun menekankan bahwa setelah surat pengunduran diri diserahkan, maka dirinya sudah tidak beraktivitas lagi di Balai Kota Solo. Gibran pun tak menunggu surat keputusan (SK) dari Kemendagri.

    ”Intinya ini sudah diproses, nanti dijeda waktu selama menunggu SK, saya masih ikut mengawal pekerjaan yang ada di Kota Solo. Tapi tanda tangan resmi berakhir siang ini. Sudah tidak ada pekerjaan besar yang akan dilakukan. Habis ini kami langsung bersih-bersih. Tapi saya masih di Solo sampai SK turun,” ujarnya.

    131

  • Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    GELORA.CO – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto Lallo menyatakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. 

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. 

    Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?. Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

    Rudi yang juga berlatarbelakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.

    Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi,” kata Rudi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek Megapolitan 30 Oktober 2024

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ade Sukron prihatin atas ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
    “Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Ade mengatakan, lembaganya sangat menghormati proses penegakan hukum terhadap Soleman yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
    Namun, kata Ade, pihaknya juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah atau 
    presumption of innocence.
    “Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip
    presumption of innocence,
    ” jelas politikus Partai Golkar itu.
    Dengan ditetapkannya Soleman sebagai tersangka, Ade memastikan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan.
    “Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuh dia.
    Ade pun berharap, Soleman diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ini.
    Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).
    Setelah melalui proses pemeriksaan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.
    “Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
    Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang Megapolitan 30 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
    Penahanan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
    “Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan tersangka terkait suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
    “SL ini penerima suap. Kalau yang pemberinya sudah kita proses dan kita tahan,” ucap Dwi.
    Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap
                        Megapolitan

    3 Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap Megapolitan

    Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sehari setelah dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
    Pada Senin (28/10/2024), Soleman menjalani prosesi pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bersama tiga legislator lainnya.
    Sehari berikutnya atau Selasa (29/10/2024), ia ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Usai menjalani pemeriksaan, politikus PDI-P itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. 
    “Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Soleman diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    “Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

    Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” tegasnya.

    Rencana Demo Buruh Besok

    Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

    “Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

    Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.

     

  • Pilkada Boyolali, PSI Berikan Surat Tugas kepada Agus Irawan

    Pilkada Boyolali, PSI Berikan Surat Tugas kepada Agus Irawan

    Solo, Gatra.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan dukungan pada adik eks ajudan Joko Widodo, Agus Irawan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali. Dukungan diberikan oleh Kaesang dalam bentuk surat tugas.

    Surat tugas ini diserahkan secara langsung oleh Kaesang kepada Agus Irawan di sela-sela peresmian Kantor DPD PSI Kota Solo, Minggu (21/7). Sebagai informasi, Agus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kota Solo yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo. Dia merupakan adik kandung dari eks ajudan Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Devid Yunanto.

    ”Terima kasih karena Mas Agus yang berkenan hadir untuk menerima surat tugas dari PSI untuk menjadi calon Bupati Boyolali. Harus menang ya Mas, tidak ada kata kalah. Meskipun PSI di sana [Boyolali] kecil, saya yakin yang kecil biasanya yang menang,” ujar Kaesang.

    Kaesang juga menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Tri Mardiyanto karena menduduki jabatan sebagai Ketua DPD PSI Kota Solo. Tri menggantikan ketua sebelumnya, Antonius Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PSI Jawa Tengah. Selain itu, Kaesang juga meresmikan kantor DPD PSI Kota Solo di Jalan Letjen Suprapto Nomor 65 Sumber, Banjarsari, Solo.

    Terkait surat tugas yang diberikan PSI, Agus Irawan mengatakan, siap menjalankan amanat dari PSI untuk berkomunikasi masif dengan partai-partai lainnya di Boyolali.

    ”Kami akan menjalankan amanat ini dengan masif berkomunikasi dengan parpol-parpol di Boyolali. Utamanya yang memiliki kursi di DPRD Boyolali,” ujarnya.

    Agus memastikan dukungan dari Kaesang ini bisa berdampak bagi kemenangan di Pilkada Boyolali. Ia menilai dukungan dari PSI ini menambah semangatnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada di Boyolali. Ia optimistis bisa membawa Boyolali menjadi lebih baik.

    ”Dengan bantuan teman-teman, termasuk teman-teman PSI di Boyolali, tentunya saya yakin bisa, meskipun saat ini PSI belum punya kursi di DPRD Boyolali,” katanya.

    Agus juga mengklaim bahwa di Pilkada Boyolali ini, dirinya juga telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra, Golkar, dan PKB.

    31

  • zoom-inViral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai Kolase Tribun Jateng A- A+ (Kiri) Pak Son guru SDN 1 Wonosobo dilaporkan MC Ayu Sondakh ke polisi usai dituding pukul wajah anaknya. TRIBUNNEWS.COM, Wonosobo – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga. “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Hasil Mediasi Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut. “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya. BERITA REKOMENDASI Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus – TribunnewsTribunnews.com Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat – TribunnewsTribunnews.com Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal – TribunnewsTribunnews.com Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya – TribunnewsTribunnews.com PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi – TribunnewsTribunnews.com Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini – TribunnewsTribunnews.com Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini – TribunnewsTribunnews.com Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah

    zoom-inViral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai Kolase Tribun Jateng A- A+ (Kiri) Pak Son guru SDN 1 Wonosobo dilaporkan MC Ayu Sondakh ke polisi usai dituding pukul wajah anaknya. TRIBUNNEWS.COM, Wonosobo – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga. “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Hasil Mediasi Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut. “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya. BERITA REKOMENDASI Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus – TribunnewsTribunnews.com Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat – TribunnewsTribunnews.com Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal – TribunnewsTribunnews.com Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya – TribunnewsTribunnews.com PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi – TribunnewsTribunnews.com Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini – TribunnewsTribunnews.com Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini – TribunnewsTribunnews.com Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah

    GELORA.CO  – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai.

    Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut.

    Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga.

    “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu.

    Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

    Hasil Mediasi

    Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut.

    “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

    Kesepakatan bersama telah dibuat dan akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.

    Ayu Sondakh menyatakan kesanggupannya untuk mencabut laporan tersebut.

    “Setelah masalah ini selesai, otomatis laporan kita cabut,” katanya.

    Marsono menjelaskan bahwa ia hanya melerai anak pelapor yang berebut bola.

    “Bukan perkelahian, hanya perebutan bola. Saya melerai untuk keselamatan siswa,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menyakiti.

    “Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai tidak ada,” tambahnya.

    Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, dengan lebih dari 7.000 orang membagikan cerita Instagram terkait insiden tersebut.

    Kini, dengan adanya penyelesaian damai, diharapkan situasi di SDN 1 Wonosobo dapat kembali kondusif