Kementrian Lembaga: DPRD

  • Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

    Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik termasuk penyelenggaraan pemilu. Terkait ini, Doli mengusulkan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) politik dengan metode Omnibus Law.

    Hal itu disampaikan Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu berisi agenda penyusunan Prolegnas 2025-2029.

    “Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu alasan konsepsional, alasan empirik, dan alasan berdasarkan pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa memang kita harus segera menyempurnakan sistem politik termasuk di dalamnya sistem pemilu,” kata Doli.

    Doli kemudian mengungkit kritikan terhadap penyelenggaraan pemilu yang masih meninggalkan persoalan. Menurut dia, gelaran pemilu dapat disempurnakan dengan regulasi yang dipaketkan seperti Omnibus Law.

    “Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli.

    “Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara Omnibus Law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu,” lanjutnya.

    “Kalau yang dulu saya menganggap, kami (Komisi II DPR periode 2019-2024) itu ada 8 (UU) itu kan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahannya,” kata Doli kepada wartawan.

    Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

    (fca/taa)

  • Ditinggal PKB, Gerindra Isi Koalisi Kebersamaan

    Ditinggal PKB, Gerindra Isi Koalisi Kebersamaan

    Karanganyar, Gatra.com- Trio parpol menengah Kabupaten Karanganyar, Jateng kini lengkap dengan bergabungnya Partai Gerindra di Koalisi Kebersamaan. Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hengkang dari koalisi ini.

    Tiga parpol di Koalisi Kebersamaan bertujuan memenangkan Pilbup Karanganyar melalui koalisi partai pemilik kursi pas-pasan di DPRD Karanganyar. Tiga parpol pembentuk New Koalisi Kebersamaan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sebanyak 12 kursi gabungan ketiganya mampu mengusung calon bupati wakil bupati. Ketua DPC Partai Gerindra Adhe Eliana membenarkan bahwa partainya bergabung ke Koalisi Kebersamaan.

    Adhe mengatakan gabungnya Partai Gerindra ke Koalisi Kebersamaan karena melihat perkembangan dinamika politik Karanganyar mendekati Pilkada yang akan digelar 27 November nanti.

    “Kami melihat perkembangan politik setiap detiknya. Kami melihat kesamaan visi, pendapat dan rasional dalam menentukan langkah politik,” kata Adhe, Sabtu (13/7).

    Adhe mengatakan Gerindra, PAN dan PKS akan menjadi satu dalam wadah Koalisi Kebersamaan untuk memenangkan pertarungan Pilkada Karanganyar nanti.

    Sekretaris DPD PKS Karanganyar, Darwanto mengatakan bergabungnya Partai Gerindra dalam Koalisi Kebersamaan akan menguatkan posisi koalisi poros tengah di Pilkada nanti. Dia mengatakan Koalisi Kebersamaan dibentuk dengan latarbelakang mewakili aspirasi partai menengah.

    Dimana partai menengah memiliki perasaan dan keinginan sama menuju Karanganyar adil, makmur dan sejahtera, sehingga diperlukan percepatan melalui koalisi tersebut.

    “Kami punya kesamaan visi dan kesepahaman sehingga menyatukan partai menengah dalam satu koalisi. Jadi tidak ada iming-iming materi, tapi lebih ingin menampilkan politik yang saling menghargai dan menghormati. Bukan pada siapa partai suara besar dan kecil. Tapi kita sama sejajar,” kata dia.

    Saat ini, Darwanto mengatakan Koalisi Kebersamaan masih berharap PKB kembali ke koalisi tersebut. Apalagi awal terbentuk Koalisi Kebersamaan, PKB ada disana. PKS, PAN dan Gerindra tetap akan menunggu PKB. Karena itu komunikasi politik antar pimpinan partai di Koalisi Kebersamaan masih terus dilakukan dan dihadiri PKB.

    Terkait dengan cabup dan cawabup yang akan diusung Koalisi Kebersamaan, dia mengatakan semuanya masih menunggu rekomendasi DPP.

    265

  • Kisah Kristina Balagaize, Penjaga Warisan Bahasa Malind Merauke

    Kisah Kristina Balagaize, Penjaga Warisan Bahasa Malind Merauke

    Melihat kondisi ini, Mama Kristina berjuang untuk mempertahankan Bahasa Malind. Upaya yang dilakukan sangat beragam, mulai dari mengajar bahasa Malind di Sekolah Alam Paradise yang dilakukannya setiap Sabtu sore.

    Anak didiknya beragam, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Tak hanya itu saja, Kristina bersama kelompoknya di sekolah Alam Paradise Merauke telah menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Malind untuk dijadikan buku saku dan telah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Merauke.

    “Saya berharap, dengan buku saku yang kami bagikan ke sekolah, para generasi milenial hingga Gen Z, bisa menggunakan bahasa Malind dalam percakapan sehari-hari. Atau paling tidak mereka memahami bahasa ibu tersebut,” kata perempuan yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar ini.

    Sebab saat ini, anak muda di Merauke sudah sangat sulit ditemui yang mampu menggunakan bahasa Malind dalam percakapan setiap harinya. “Kebanyakan milenial menganggap bahasa Malind tidak populer, kuno bahkan milenial gengsi menggunakan bahasa Malind,” jelasnya.

    Beruntung, Pemda Kabupaten Merauke bersama DPRD setempat memiliki perjuangan yang sama dengan Mama Kristina dalam menjaga bahasa Malind agar tak punah.“Perda tentang perlindungan sastra dan bahasa daerah sudah disahkan tahun ini. Kami berharap, pemerintahan dan semua pihak dapat menyelamatkan bahasa Malind dari kepunahan,” ujarnya.

    Upaya lainnya yang terus dilakukan oleh Kristina adalah ingin memperbanyak lagu-lagu berbahasa Malind yang bisa dinyanyikan di tengah masyarakat atau lingkungan pemerintahan maupun di sekolah, sebelum atau sesudah memulai aktivitasnya.

    “Termasuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga bahasa ini agar tak punah. Kerja sama dengan pemerintah, akademisi, LSM hingga para pihak. Sebab di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, termasuk untuk melestarikan bahasa daerah,” katanya.

    Sejumlah upaya tersebut, lambat laun membuahkan hasil. Saat ini, sekolah-sekolah di Merauke telah mengajarkan bahasa Malind pada muatan lokal (mulok) untuk pengenalan bahasa Malind dari tingkat sekolah dasar.

    “Namahgra mbyame, ta ndasambie, nok ke mbya make, tikasibie”(Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi. Terima kasih sudah berjuang bersama untuk melestarikan bahasa Malind).

  • Gibran Siapkan Proses Mundur sebagai Wali Kota, Pemkot Solo Konsultasi ke Kemendagri

    Gibran Siapkan Proses Mundur sebagai Wali Kota, Pemkot Solo Konsultasi ke Kemendagri

    Solo, Gatra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono menyatakan bahwa Pemkot Solo sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana mundurnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo usai terpilih sebagai Wakil Presiden. Konsultasi tersebut dilakukan pada Jumat (12/7).

    ”Saya belum tahu. Beliau mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana, kami belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri, Jumat pekan lalu,” katanya pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (15/7).

    Sesuai aturan, wali kota harus mengirimkan surat ke DPRD untuk mundur. Proses dilanjutkan ke gubernur lalu Kementerian Dalam Negeri. Untuk Solo, proses tersebut melalui DPRD Solo dan Gubernur Jawa Tengah.

    ”Kalau sudah turun (Surat Keputusan Mendagri), nanti Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Solo,” katanya.

    Setelah ada SK Mendagri, DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

    Proses pengunduran diri membutuhkan waktu sekitar 20 hari sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Jadi belum (mundur saat ini). Dalam hal ini tidak ada aturan harus mundur berapa hari sebelum pelantikan (sebagai wapres). Sampai hari H dilantik wapres masih boleh (menjabat sebagai wali kota). Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai Wali Kota Solo gugur,” jelasnya.

    Dia menambahkan, saat konsultasi tersebut pihaknya bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Setelah konsultasi itu pun belum ada arahan dari Gibran tentang rencana mundur.

    “Belum ada arahan beliau lagi. Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota secara lisan. Sudah diberi informasi Kemendagri, saya catat, kita laporkan Pak Wali, yang jelas belum ada resmi (mundur). Nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” tandasnya.

    18

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Legislator DKI dukung wacana kenaikan TKD PNS

    Legislator DKI dukung wacana kenaikan TKD PNS

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mendukung wacana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi DKI Jakarta.

    “Saya sangat mendukung kenaikan TKD para PNS/PPPK DKI Jakarta. Bahkan, dari tahun 2019 sudah tidak ada kenaikan TKD yang dirasakan para pegawai,” kata Lukmanul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Usulan kenaikan TKD itu, kata dia, sempat tercermin dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta saat membahas rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Lukman meyakini, kenaikan TKD ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat agar lebih maksimal bekerja dan efisien.

    Menurut dia, TKD para PNS Pemprov DKI Jakarta dipotong 50 persen untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2020.

    “Sementara 25 persennya lagi ditunda pembayarannya karena dialihkan untuk darurat penanganan COVID-19,” kata Lukmanul.

    Dengan Rancangan APBD (RAPBD) Jakarta 2025 yang cukup besar hingga Rp 91 triliun itu, dia meyakini peningkatan kesejahteraan pegawai dapat diakomodir pada tahun mendatang.

    Hal itu lantaran berkaitan untuk meningkatkan semangat pelayanan pegawai dari tingkat kelurahan sampai hingga eselon 1.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPRD DKI bahas revisi Perda MRT pekan depan

    DPRD DKI bahas revisi Perda MRT pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta menjadwalkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) pada pekan depan.

    Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi perda tersebut sangat diperlukan agar PT MRT Jakarta bisa mengembangkan jalur MRT.

    “Pembicaraan kami seputar perda yang disajikan untuk direvisi agar mereka bisa mengembangkan bisnisnya,” ujar Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Melalui pembahasan secara maraton, Bapemperda menargetkan revisi perda tersebut rampung pada akhir November 2024.

    Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, urgensi pengajuan revisi Perda Nomor 9 tahun 2018 sebab perda yang pertama untuk mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota.

    Sementara pemerintah, menilai perlunya memperluas jaringan MRT untuk mencakup perjalanan masyarakat dan belum terwadahi
    perda yang lama. “Ini baik perjalanan dari Jakarta ke daerah-daerah penyangga maupun juga sebaliknya,” katanya.

    Rute-rute ini termasuk jalur-jalur yang terhubung dengan tempat-tempat wisata, seperti pengembangan jaringan dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat (Medan Satria-Tomang).

    “Rute ini belum terwadahi oleh perda yang lama. Sekarang direvisi supaya bisa diwadahi (ada payung hukum) di perda yang baru,” kata Tuhiyat.

    Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah merampungkan pembangunan terowongan bagian selatan (southbound) yang menghubungkan Stasiun Glodok dan Kota pada Senin, (28/10).

    Ini merupakan terowongan yang nantinya menjadi jalur kereta menuju ke arah selatan atau Lebak Bulus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Pemenangan RIDO ungkap RK bakal temui Presiden Prabowo

    Tim Pemenangan RIDO ungkap RK bakal temui Presiden Prabowo

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pilkada DKI Jakarta 2024

    Tim Pemenangan RIDO ungkap RK bakal temui Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 21:44 WIB

    Elshinta.com – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil akan menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco di DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (28/10).

    “Saya dapat informasi tadi dari Bang RK katanya beliau dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Pak Presiden Prabowo untuk makan siang dan atau berdiskusi,” ujar Baco.

    Hal itu dikatakan Baco di sela acara konsolidasi 800 Ketua Partai KIM Plus Tingkat Kecamatan. Turut hadir Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil untuk memberi pengarahan kepada para relawan dan simpatisan RIDO.

    Meski demikian, Baco tak menjelaskan detail topik yang akan dibahas oleh Presiden Prabowo dan RK. Kata Baco, RK sangat menyambut baik rencana pertemuan itu, dan berharap bisa menghasilkan diskusi yang baik untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024.

    “Kita dengar bahwa kita tahu bersama bahwa kan yang mengendorse Pak Ridwan Kamil pertama kali itu kan partai Gerindra yang, Ketua Umumnya itu adalah Pak Prabowo atau Presiden terpilih hari ini,” tuturnya.

    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Golkar ini berharap, koordinasi itu bisa menjadi bukti bahwa RK memiliki kedekatan dan hubungan yang sangat baik dengan Presiden Prabowo. Dia berharap, pertemuan nanti bisa mematahkan paradigma bahwa, Prabowo mendukung Cagub DKI Jakarta Pramono Anung, yang sempat menemui Prabowo di rumahnya di Kartanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

    “Ya senang sekali dengarnya melihat beberapa macam isu yang beredar bahwa pihak sana (paslon Pramono-Rano) malah lebih mendekat kepada Pak Presiden. Itu saja yang kami bisa sampaikan,” imbuhnya.

    Dalam momen itu, Baco juga mengancam bakal mempidanakan pihak yang nekat merusak atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye ini. Sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi penjara selama dua tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

    Baco mengaku, telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyikapi adanya perusakan APK RIDO. Dia menegaskan, telah mendapat keluhan itu dari RK di Markas Tim Pemenangan RIDO, di DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa merusak APK itu pidana. Jadi kalau kami dapati, yang pasti kami akan laporkan itu sesuai dengan aturan, laporannya tentunya ke Bawaslu,” tegasnya.

    Baco mengaku, sempat mengelus dada soal adanya APK RIDO yang dirusak atau dicopot orang tak dikenal. Meski tak menjelaskan lokasi APK itu, tapi Baco memerintahkan kepada relawan RIDO agar tak membalasnya dengan merusak APK kandidat lain.

    “Kami tidak akan membalas dengan merusak APK orang lain, cuma kami juga tidak mau menyerah. Kalau mereka rusak ya kami InsyaAllah pasang lagi,” jelasnya.

    Menurut dia, sekitar 800 Ketua Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tingkat Kecamatan yang mendukung pasangan RIDO Pilkada akan pasang badan. Mereka bakal kembali memasang APK yang rusak atau copot dengan yang baru. 

    “Kalau mereka copot atau hilang InsyaAllah tim di seluruh kelurahan dari 16 partai ini akan siap merazia dan memperbaiki dan InsyaAllah kami bisa produksi dan pasang lagi sampai Pemilu, biar yang nyopotinnya bosan,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

    Tidak hanya Ketua Partai KIM Plus Tingkat Kecamatan, Baco juga berencana membentuk konsolidasi tingkat kota. Harapannya, seluruh ceruk suara yang potensial bisa dirangkul untuk memilih RIDO.

    “Har ini kurang lebih 800 orang yang hadir ketua-ketua di kecamatan, nanti kami akan bikin lagi di tingkat kota/kabupaten masing-masing yang akan menghadirkan para Ketua Kelurahan dan Koordinator RW,” jelasnya.

    Sementara itu Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil telah menyiapkan puluhan ribu APK untuk dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengimbangi banyaknya APK kandidat lain di Pilkada Jakarta 2024.

    “Jadi kita itu sebetulnya banyak pak, cuma banyak yang dijahili juga. Tapi kita nggak boleh menyerah, setuju?,” ujar Ridwan Kamil di hadapan ratusan Ketua Partai KIM Plus Kecamatan.

    Mantan Gubernur Jawa Barat itu meminta kepada relawan dan simpatisan yang hadir agar tidak pantang menyerah. Jika APK dicopot, mereka bisa memasangnya kembali tanpa harus membalas perbuatan itu kepada kandidat lain.

    “Maju terus pantang mundur, kalau dicopot kita pasang lagi, dicopot, pasang lagi dan seterusnya, karena Allah selalu bersama orang-orang yang pemberani,” jelas RK.

    Selain itu, RK juga menekankan tingkat pemilih di klaster pensiunan dan lansia harus dipertebal. Dia meminta agar para relawan, simpatisan dan mesin partai partai lainnya untuk rajin melakukan serangan darat secara door to door.

    “Kita semua di golongan InsyaAllah unggul, tapi di golongan lansia, golongan pensiunan itu masih kurang tebalnya. Jadi sampaikan program-program yang berhubungan dengan kebutuhan mereka,” imbuhnya.

    Jika hal itu bisa dikondisikan oleh seluruh Pimpinan Partai tingkat Kecamatan, RK yakin akan menjadi penguat bagi kemenangan RIDO. Dia juga berpesan kepada para ketua partai untuk siap terjun langsung ke masyarakat usai menghadiri acara tersebut.

    “Kepada Ibu-ibu tentu sekolah gratis dari sekolah swasta dan negeri, itu juga program unggulan kita, tolong disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gibran Akan Antar Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Solo

    Gibran Akan Antar Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Solo

    Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hari ini akan datang ke Kantor DPRD Kota Solo untuk mengantarkan surat pengunduran diri. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat ditemui disela kegiatannya di Solo Technopark, Selasa (16/7).

    “Hari ini jam 14.00 WIB saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD (Kota Solo) untuk mengantarkan surat pengunduran diri beliau,” kata Teguh.

    Namun Teguh enggan menjelaskan terkait dengan prosesnya seperti apa. Dirinya meminta agar langsung menanyakan ke DPRD Kota Solo terkait dengan tahapan teknis pengunduran diri ini.

    “Silahkan nanti ke kantor DPRD saja, termasuk nanti setelah itu masalah proses, silahkan ke DPRD,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan Gibran terkait dengan hal ini, Teguh enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nggak ada pertanyaan ya,” ujarnya sembari enggan menjawab pertanyaan awak media.

    Dirinya juga bergeming saat ditanya mengenai koordinasi dengan PDIP sebagai partai pengusung pasangan Gibran-Teguh dalam Pilkada 2020 lalu.

    “Mengko wae (nanti saja). Ndak salah,” ujarnya.

     

    13

  • DPRD serahkan kebijakan gratis Rusun Pasar Rumput ke pemerintah

    DPRD serahkan kebijakan gratis Rusun Pasar Rumput ke pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta menyerahkan kebijakan gratis biaya sewa Rumah Susun Pasar Rumput selama setahun untuk warga terdampak kebakaran di Manggarai kepada pemerintah.

    “Kami sangat mendukung semua layanan pemerintah yang bagus. Kami dukung walaupun nanti pembicaraan teknisnya saya serahkan kepada eksekutif,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Meskipun ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan teknis, dia berharap kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyepakati usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggratiskan Rusun Pasar Rumput selama setahun para korban kebakaran Manggarai, Jakarta Selatan.

    “Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas kami agar bisa menghuni rusun. Tercatat ada 450 korban kebakaran yang akan menghuni rusun secara gratis selama satu tahun ke depan,” ungkap Teguh.

    “Semoga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera di Rusun ini,” ujar Teguh.

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembebasan biaya sewa Rusun Pasar Rumput selama setahun untuk korban kebakaran Manggarai demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga terdampak kebakaran.

    “Kami bersinergi memaksimalkan aset-aset yang ada. Kita fokus saja ke depan. Saya berterima kasih atas koordinasi dengan Pak Gubernur yang sangat luar biasa,” ungkap Maruarar.

    Tito menyebutkan, kebijakan ini diprioritaskan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah. Dia berharap kebijakan ini dapat tepat sasaran.

    Untuk itu, Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mencegah potensi unit rusun gratis tersebut disewakan kembali kepada orang lain.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024