Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Gresik Luncurkan JDIH dan e-Asmara: Aspirasi Kini Tak Perlu Surat, Cukup Klik

    DPRD Gresik Luncurkan JDIH dan e-Asmara: Aspirasi Kini Tak Perlu Surat, Cukup Klik

    Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, DPRD Gresik meluncurkan dua layanan digital baru, yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta e-Asmara (Kamis Aspirasi), Kamis (6/11/2025).

    Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan bahwa kedua layanan ini merupakan langkah konkret untuk mempermudah akses publik terhadap informasi hukum daerah. Melalui JDIH, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap berbagai produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (Perda), keputusan DPRD, hingga risalah sidang dan hasil rapat.

    “Adanya JDIH, masyarakat bisa mengetahui dan mengakses seluruh produk hukum yang telah disahkan secara mudah, cepat, dan terbuka. Ini juga menjadi wadah bagi kami untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan peraturan yang ada,” katanya.

    Selain menyediakan akses digital melalui situs resmi JDIH DPRD Gresik, pihaknya juga membuka layanan e-Asmara atau Kamis Aspirasi, sebagai inovasi layanan publik untuk menampung aduan dan keluhan masyarakat secara digital.

    Aplikasi tersebut dapat menjadi sarana bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, baik terkait pelayanan publik maupun berbagai permasalahan masyarakat. “Kedua layanan itu tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sebagai media komunikasi dua arah antara dewan dan warga,” ungkap Syahrul.

    Masih menurut M. Syahrul Munir, kehadiran JDIH dan e-Asmara akan semakin mempermudah pelayanan karena seluruh aspirasi maupun aduan masyarakat kini terdokumentasi dalam sistem digitalisasi. Dengan demikian, proses penanganannya bisa lebih cepat dan transparan.

    “Selama ini pengaduannya harus berkirim surat dulu baru diproses di tiap komisi sesuai permasalahannya. Namun dengan sistem digitalisasi, masyarakat setiap saat bisa menyampaikan aspirasinya,” paparnya.

    Terkait peluncuran layanan ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifudin, menuturkan bahwa pihaknya berharap masyarakat lebih aktif menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terhadap produk hukum yang berlaku, termasuk melalui platform e-Asmara. “Fungsi kami di legislasi menampung aduan dan bisa memantau langsung melalui dua sistem layanan digitalisasi ini,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu Regional 6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Sejumlah pekerja honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuntut agar mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
    Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, di kantor dewan, Kamis (6/11/2025).
    Agung Prabowo, perwakilan paguyuban pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan mandiri, terdapat 160 tenaga honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
    Dari jumlah itu, 75 orang sudah diberhentikan sejak Mei 2025.
    Menurut Agung, sebagian besar tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 pada pertengahan 2025 karena pada 2024 mereka pernah mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), meskipun tidak lolos.
    “Saat mendaftar itu kami tidak mendapat sosialisasi (soal konsekuensi seleksi CPNS) Kepegawaian maupun instansi masing-masing,” ungkapnya.
    Agung, yang bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang, meminta Komisi I DPRD mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menerbitkan regulasi pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu.
    Perihal tidak adanya sosialisasi mengenai konsekuensi pendaftaran CPNS 2024 turut dikeluhkan Lufanda, mantan pekerja honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yang dipecat pada 30 Juni 2025.
    “Ada miskomunikasi,” cetusnya.
    Lufanda juga mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terlebih dengan adanya batas usia pelamar.
    Sementara itu, Eko Susilo, pegawai honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, mengkritik minimnya komunikasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.
    Ia menuturkan tidak mengetahui adanya seleksi PPPK tahap 1 pada 2024, dan baru mengikuti tahap 2 pada 2025, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah administratif.
    “Saya ini seperti anak tiri di kabupaten, tapi di pusat tidak diakui,” ujar Eko.
    Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke masing-masing instansi terkait ketentuan seleksi aparatur sipil negara (ASN), termasuk konsekuensi mendaftar CPNS.
    “Pengadaan tenaga ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
    Ari menyebut, BKPPD telah mengusulkan 2.456 pekerja honorer menjadi PPPK paruh waktu.
    “Sembilan di antaranya mengundurkan diri. Jadi, sekarang ada 2.447,” ujar dia.
    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi tenaga honorer agar bisa diakomodasi dalam kebijakan dan regulasi kepegawaian.
    “Kita akan menghadap (ke Kemenpan RB) hari Kamis, 13 November 2025,” cetusnya di hadapan belasan tenaga honorer.
    Sholeh menambahkan, Komisi I DPRD akan membawa empat perwakilan tenaga honorer serta pejabat BKPPD Kabupaten Magelang dalam pertemuan tersebut. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 November 2025

    Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela Bandung 6 November 2025

    Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, disegel warga sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.
    Penyegelan dilakukan warga dengan memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat”.
    Aksi itu dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan
    penyelewengan dana desa
    .
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, mengatakan bahwa karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
    “Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela, kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama,” ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).
    Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet, tetapi ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.
    Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025) untuk mencari solusi terbaik.
    Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa
    Pemda Indramayu
    sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.
    Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.
    “Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana,” terangnya.
    Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 383 juta.
    Pemda Indramayu pun memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Rajudin dari jabatan
    Kuwu Desa Sukaslamet
    pada 3 Agustus 2025.
    Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.
    Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa.
    “Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.
    Di sisi lain, untuk mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi, seperti melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.
    “Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut,” ujar dia.
    Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
    “Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya,” ujar dia.
    Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.
    “Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok

    DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) bukan melarang aktivitas merokok, tetapi pembatasan untuk para perokok, terutama di lingkungan pendidikan.

    Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

    “Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis.

    Namun demikian, kata Khoirudin, berjualan rokok tetap diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan dan kafe.

    Sebab, menurut Khoirudin, jangan sampai kegiatan merokok para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain. “Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya,” kata Khoirudin.

    Sebelumnya, Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.

    Tak hanya itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

    Menurut Farah, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

    Setelah rampung di tingkat pansus, lanjut Farah, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.

    Kendati demikian, Farah menyebutkan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

    Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA — Abdul Wahid kini resmi menjadi Gubernur Riau yang keempat tersandung kasus korupsi. Hal ini menambah daftar kasus rasuah yang dilakukan Kepala Daerah Provinsi Riau.

    Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M.Nursalam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025) terkait kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “Kami menyampaikan rasa keprihatinan kita bersama. Sebab, upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, ” kata Wakil Ketua Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Sebelum Abdul Wahid, KPK juga mencatat tiga Gubernur Riau yang melakukan tindak pidana korupsi, berikut rinciannya:

    1. Saleh Djasit 

    Saleh merupakan Gubernur Riau periode 1998-2003 yang perdana melakukan tindak pidana korupsi terkait mark-up pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran menjadi Rp15,2 miliar. Uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2003.

    Proses hukum berlangsung pada tahun 2007 sampai 2008. Politikus Golkar itu terbukti merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

    Dia merupakan purnawirawan perwira TNI AD dengan pangkat akhir Letnan Jenderal. Dia juga pernah menjadi Danrem dan Pangkostrad.

    2. Rusli Zainal

    Rusli Zainal menjabat dua kali periode sejak 2003 hingga 2013. Kader Partai Golkar ini melakukan korupsi terkait gratifikasi untuk menerbitkan izin pemanfaatan hutan tanaman industri kepada 12 perusahaan.

    Kasus kedua adalah suap proyek pembangunan infrastruktur untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, adapun atas kedua perkara tersebut negara rugi Rp265 miliar.

    Sebelum menjadi gubernur, Rusli pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir (1991-2001) dan setelahnya menjadi Bupati hingga 2003.

    3. Annas Maamun

    Gubernur Riau periode 2014-2019 melakukan korupsi suap dan gratifikasi terkait alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau. Dia menerima suap dari pengusaha agar merubah kebijakan status lahan perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

    Kasus yang terjadi pada 2014 tak lama dari dirinya dilantik sebagai Kepala Provinsi Riau. Pada tahun 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

    Namun Annas memperoleh Grasi dari Presiden ke-7 Jokowi pada tahun 2019. Meski begitu, pada 2022, Annas kembali terjerat ditangkap KPK karena kasus suap anggota DPRD Riau terkait pengesahan APBD 2014-2015. Dia divonis 1 tahun penjara. 

    Annas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir periode 1999-2004 kemudian menjadi Bupati Rokan Hilir sampai 2014.

  • Koperasi Merah Putih Bojonegoro Desak DPRD Turun Tangan Atasi Krisis Pendanaan

    Koperasi Merah Putih Bojonegoro Desak DPRD Turun Tangan Atasi Krisis Pendanaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Bojonegoro mendesak DPRD setempat untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan pendanaan yang mengancam keberlangsungan koperasi. Tanpa kejelasan dukungan finansial, koperasi-koperasi ini khawatir tak bisa terus beroperasi.

    Desakan tersebut disampaikan langsung perwakilan KDMP dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Bojonegoro, Rabu (5/11/2025). Mereka membawa delapan tuntutan konkret yang dinilai penting agar koperasi tidak hanya berhenti pada tataran wacana.

    Juru Bicara KDMP se-Bojonegoro, Sugianto, menegaskan bahwa koperasi-koperasi ini merupakan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat yang seharusnya mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah. “Salah satu tugas DPRD adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Inilah aspirasi kami,” ujarnya.

    Delapan tuntutan tersebut meliputi:

    Dukungan Alokasi CSR — KDMP meminta agar Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, baik daerah maupun swasta, dapat dialokasikan untuk permodalan dan pemberdayaan anggota koperasi.
    Penyertaan Modal APBD — Mereka mengusulkan adanya alokasi dana penyertaan modal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Kredit Bunga Rendah — KDMP mendesak DPRD melobi bank-bank Himbara agar menurunkan suku bunga kredit produktif menjadi sekitar 3–4 persen, lebih rendah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai 6 persen.
    Dukungan ASN — Pemerintah diharapkan memberikan dukungan moral dan menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di KDMP yang sudah beroperasi.
    Kemitraan Strategis — KDMP meminta dibentuk Nota Kesepahaman (MoU) khusus dengan program Badan Gizi Nasional (BGN) atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Hak Prioritas — Pemberian hak istimewa dalam penyediaan barang dan jasa dengan mitra-mitra strategis.
    Kelonggaran Administrasi — Mereka berharap hasil pengecekan SLIK OJK atau BI terhadap pengurus dan pengawas koperasi tidak menjadi hambatan, mengingat sistem koperasi berbeda dengan usaha perorangan.
    Pengawasan Berkala — DPRD diminta melakukan monitoring dan evaluasi rutin agar KDMP tetap berjalan sesuai regulasi.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah realistis. Ia menekankan bahwa dana CSR merupakan program sosial yang sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan, sementara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki prioritas program sendiri.

    “Meski demikian, kami berharap masukan ini dapat ditindaklanjuti,” kata Lasuri.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak selalu mengetahui besaran anggaran CSR perusahaan di wilayahnya. Karena itu, ia mengusulkan agar DPRD menjadwalkan audiensi bersama perusahaan-perusahaan di Bojonegoro yang berpotensi memberikan CSR.

    “Ini catatan untuk berbagi. Pengentasan kemiskinan harus berjalan, dan KDMP juga harus bisa berjalan. Untuk penyertaan modal langsung ke KDMP, mekanismenya hanya bisa melalui BUMD dengan Perda, dan prosesnya lama,” tegas politisi PAN tersebut. [lus/beq]

  • Paska Pengepungan Polsek, 1 SSK Brimob Polda Jatim Dikirim ke Kangean Sumenep

    Paska Pengepungan Polsek, 1 SSK Brimob Polda Jatim Dikirim ke Kangean Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK) pasukan Brimob Polda Jawa Timur atau 67 personel digeser ke Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

    Pergeseran pasukan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim pada Rabu malam (05/11/25) tersebut guna menjaga stabilitas keamanan pasca terjadinya aksi massa di wilayah Pulau Kangean.

    “Kehadiran Brimob di wilayah Kangean itu untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif pasca aksi anarkis yang terjadi Selasa malam. Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan Brimob,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.

    Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta tetap waspada selama bertugas di lapangan. “Segala tindakan agar satu komando terhadap Danki Brimob. Jaga kehormatan dan nama baik institusi, serta pastikan Mako Polsek Kangean tetap aman dari potensi gangguan,” tandasnya.

    Pada Selasa (04/11/2025), terjadi aksi massa di Pulau Kangean. Peristiwa itu berawal.ketika aparat keamanan menangkap sejumlah nelayan, karena diduga menjadi provokator dalam aksi pengusiran kapal induk milik KEI yang melakukan uji seismik di perairan Kangean. Para nelayan itu informasinya juga membawa senjata tajam saat berada di laut.

    Kabar penangkapan nelayan itu diduga kuat menjadi pemicu kemarahan warga. Mereka mendatangi Polsek Kangean. Namun setelah dijelaskan bahwa nelayan yang ditangkap itu sudah dilepaskan, warga berangsur meninggalkan Polsek.

    Tiba-tiba, tanpa dikomando, masyarakat berbalik dan bergerak ke sebuah waterpark dan mess milik salah satu anggota DPRD Sumenep, kemudian memecahkan kaca bagian depan dan melakukan pembakaran. Anggota DPRD pemilik water park itu dinilai mendukung uji seismik KEI. Padahal di sisi lain, survei seismik itu mendapat penolakan sebagian warga Pulau Kangean.

    Water park dan mess tersebut selama ini ditempati pihak ketiga yang melaksanakan survei seismik KEI. Kerugian material akibat terbakarnya water park dan mess tersebut ditaksir mencapai Rp 1 milyar. (tem/ted)

  • 34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 34 lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Gresik menerima dana hibah. Program yang digelontorkan pemerintah daerah setempat merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebelum pencairan hibah, 34 lembaga keagamaan dan ormas tersebut menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” tegas Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (5/11/2025).

    Selain penandatanganan NPHD, peserta juga mendapat pengarahan teknis terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dana, dan pelaporan pertanggungjawaban dengan pendampingan aparat pengawasan internal serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    “Jangan sampai peruntukan dana hibah disalahgunakan atau tidak tepat penggunaannya,” ungkap Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik.

    Sementara itu, Wabup Gresik dr. Asluchul Alif menuturkan bahwa hibah daerah merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan. “Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Kami akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tuturnya.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik tersebut menambahkan pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah, baik dari sisi laporan administrasi maupun penggunaannya. “Tolong jangan disalahgunakan supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. [dny/kun]

  • Nekat Blokir Jalan Pantura, Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Jadi Tersangka

    Nekat Blokir Jalan Pantura, Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Jadi Tersangka

    Liputan6.com, Jakarta Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47) jadi tersangka pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana, saat demo yang mewarnai sidang paripurna Hak Angket DPRD Pati.

    Aksi keduanya dipicu lantaran kecewa hasil sidang paripurna tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Keduanya kemudian menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura.

    Aksi pemblokiran jalan Pantura menyebabkan kemacetan selama 15 menit. Parahnya lagi, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.

    “Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Rabu (5/11/2025).

    Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil milik pelaku. Antara lain mobil Ford Ranger K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

    Keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman ketiga pasal berlapis ini dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

    Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan.

    “Pasal 169 KUHP diterapkan, karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. Dan Pasal 192 KUHP diterapkan, karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.

    Selanjutnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

    Aryanto menegaskan, Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

    “Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum,” tukas Artanto.