Kementrian Lembaga: DPRD

  • Fraksi Demokrat DPRD Minta Dana Operasional Dasawisma Naik di APBD Jakarta 2025 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Fraksi Demokrat DPRD Minta Dana Operasional Dasawisma Naik di APBD Jakarta 2025 Megapolitan 12 November 2024

    Fraksi Demokrat DPRD Minta Dana Operasional Dasawisma Naik di APBD Jakarta 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Provinsi
    Jakarta
    Ali Muhammad Johan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikkan dana operasional
    dasawisma
    , juru pemantau jentik (jumantik), kader Posyandu, dan kader PKK.
    Ali berharap, dana operasional kader dasawisma hingga jumantik yang membantu sosialisai program Pemprov itu dinaikkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
    “Kami mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kajian terkait peningkatan dana operasional untuk kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu dan kader PKK,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
    Usulan kenaikan dana opersional dasawisma hingga jumantik ini telah lama diperjuangkan oleh Fraksi Demokrat DPRD Jakarta.
    Pasalnya, kerja para dasawisma di lapangan tidak sebanding dengan upah yang mereka terima dari Pemprov Jakarta.
    “Kinerja mereka telah memberi kontribusi penting untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Mereka lelah melayani masyarakat secara door to door,” imbuhnya.
    Ali menuturkan, tenaga para dasawisma patut dihargai. Mereka secara rutin memberikan penyuluhan kesehatan hingga menyosialisasikan program Pemprov Jakarta.
    “Kinerja mereka sangat penting, sebagai garda terdepan dalam membantu Kelurahan untuk penyuluhan dan pencegahan penyakit
    endemic
    , dan
    stunting
    ,” tutur dia.
    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, dana operasional dasawisma hingga jumantik telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
    “Dapat disampaikan bahwa pemberian uang operasional atau honorarium berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Teguh.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Hari ini, KPK memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

    Mereka adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB), BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), MF (Anggota DPRD Provinsi jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024), SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah. [hen/but]

  • DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah titipan dari pihak manapun.

    Dia mengemukakan revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tentang penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, sehingga bukan revisi secara keseluruhan.

    Hal ini dia sampaikan kala dirinya usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” katanya.

    Paling tidak, lanjut dia, supaya ke depannya saat pemilihan seperti Pilkada tidak ada celah cacat hukum. Karena nantinya akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKi Jakarta. 

    Begitupun dengan dapil para anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh sebab itu, katanya, revisinya hanya terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.

    “Supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia membantah revisi Undang-Undang ini bukan dibuat untuk kepentingan Pilkada semata. Justru ini direvisi agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan baik.

    Politikus Golkar ini turut menyebut dalam revisi ini tidak ada kepastian pembahasan tentang teknis Pilkada terkait apakah hanya satu putaran atau tidak. 

    Adies juga menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang DKJ yang menjadi usul inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan, karena khawatir kalau sudah pencoblosan akan ada gugatan terhadap UU tersebut.

    “Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas,” pungkasnya.

  • Rocky Gerung: Besok Andi Seto Usung Dialektika Melawan Retorika

    Rocky Gerung: Besok Andi Seto Usung Dialektika Melawan Retorika

    Hal itu juga membuktikan sosok Andi Seto yang pernah menjabat Bupati Sinjai, serta Rezki sebagai Anggota DPRD Sulsel membidangi masalah penganggaran dan perempuan, bisa menguasai panggung debat besok.

    “Ajang debat adalah momentum berdialektika, perlu menonjolkan gagasan yang berbobot, berbasis data. Masyarakat perlu diyakinkan melalui bukti nyata serta visi yang jelas untuk kemajuan Makassar,” ujar Rocky Gerung.

    Juru bicara tim Seto-Rezki, Mustagfir Sabri menekankan pentingnya menjadikan debat kedua ini sebagai ajang adu gagasan yang konkret bagi pasangan calon.

    Menurut Moses-sapaan akrabnya, pihaknya tak ada persiapan khusus secara teknis debat. Ia hanya berharap jagoannya bisa tampil memukau dengan pemahaman mendalam atas tema debat yang diusung.

    Apalagi, lanjut Moses, tambahan dukungan dari sosok berpengaruh seperti Rocky, pasangan Seto-Rezki diproyeksikan mampu tampil lebih kuat dan menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang layak untuk membawa Kota Makassar ke arah yang lebih baik.

    “Ajang debat nanti ini kan bagaimana menghadirkan gagasan yang nyata dan terukur. Kami ingin masyarakat Makassar yakin bahwa Seto-Rezki mampu menghadirkan perubahan,” ujar Moses.

    Dalam pertemuan tersebut di salah satu Hotel di Makassar, baik Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi terlihat memperdalam visi misinya menjelang debat kedua Pilwalkot Makassar.

    Dengan fokus pada pemahaman mendalam dan penguatan visi misi, Seto-Rezki siap menghadirkan solusi nyata dan gagasan konkret terkait berbagai tema strategis yang menjadi isu krusial bagi Kota Makassar.

  • DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Nasional 12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR
    RI
    Adies Kadir
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.
    Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
    Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.
    Begitu juga terhadap daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ.
    “Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies.
    Politikus Partai Golkar ini pun menampik anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat Pilkada Jakarta 2024 tak perlu digelar 2 putaran ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen.
    Ia memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi
    UU DKJ
    . Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
    “Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tsb. Jadi tidak kemana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” kata Adies.
    “Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
    Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU DKJ sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.
    Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Sebut Banyak Warga Jakarta yang Belum Punya Hunian Layak Megapolitan 11 November 2024

    DPRD Sebut Banyak Warga Jakarta yang Belum Punya Hunian Layak

    Megapolitan

    11 November 2024

  • HUT Ke-417 Kota Makassar: Impian, Capaian, dan Harapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2024

    HUT Ke-417 Kota Makassar: Impian, Capaian, dan Harapan Regional 12 November 2024

    HUT Ke-417 Kota Makassar: Impian, Capaian, dan Harapan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kota Makassar merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-417 dengan tema “Makassar Tangguh, Sejahtera, dan Bahagia”, Sabtu (9/11/2024).
    Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota (Walkot) Makassar Andi Arwin Azis memaparkan makna tersirat dari tema HUT ke-417 Kota Makassar tentang impian, capaian dan harapan.
    “Makassar tangguh, menggambarkan semangat juang dan ketahanan yang telah ditunjukkan masyarakat dalam menghadapi tantangan dan memulihkan diri dari bencana,” ujarnya.
    Dia mengatakan itu dalam peringatan yang digelar di Tribun Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu.
    Andi mengatakan, semangat itu tercermin dalam berbagai inovasi dan kolaborasi yang terus dilakukan demi kemajuan kota.
    Makassar sejahtera mencerminkan keinginan untuk meningkatkan
    kualitas hidup
    masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau, akses pendidikan yang berkualitas, serta peningkatan pendapatan per kapita untuk membangun masa depan yang lebih baik.
    Kemudian, Makassar bahagia menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh kebahagiaan bagi setiap warganya.
    Dia memaparkan, capaian tersebut juga dibuktikan dengan dinobatkannya Kota Makassar sebagai salah satu kota paling bahagia di dunia. 
    Predikat tersebut diperoleh dari hasil penelitian lembaga riset asal Inggris, Institute Quality of Life.
    Kota Makassar menjadi satu-satunya kota dari Indonesia yang masuk ke daftar Happy City Index dan menduduki peringkat 234 dari 250 dengan kategori Bronze Kota Bahagia di dunia pada 2024.
    Lebih lanjut, Andi mengatakan, angka 417 bukan bilangan kecil bagi sebuah kota. Bagi Makassar, hal ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan.
    “Peringatan HUT ke-417 Kota Makassar menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan setahun terakhir,” ujarnya.
    Dia menyebutkan, evaluasi yang komprehensif berguna untuk mengidentifikasi tantangan dan keberhasilan yang dihadapi sehingga dapat menyusun strategi pembangunan yang lebih efektif.
    Andi juga menyampaikan, momen itu tidak hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga sebagai titik tolak untuk merancang program dan kegiatan pembangunan yang lebih baik di masa depan.
    Seluruh rangkaian pelaksanaan
    HUT Kota Makassar
    dilaksanakan secara sederhana serta diwarnai dengan sentuhan budaya dan adat.
    Konsep perayaan itu diharapkan dapat mengembalikan kejayaan budaya di tengah arus globalisasi.
    HUT ke-417 Kota Makassar dihadiri Pj Gubernur Sulsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Ketua DPRD Prov Sulsel, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, wali kota dan wakil wali kota, serta sekda pada masanya. 
    Perwakilan negara negara sahabat, seperti Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Konsulat Malaysia, dan Konsulat Kroasia. 
    Hadir pula rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan kantor perwakilan kementerian, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, penyandang disabilitas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Wartawan Blitar Kubur Kartu Pers di DPRD, Tuntut Penghapusan RUU Penyiaran

    Wartawan Blitar Kubur Kartu Pers di DPRD, Tuntut Penghapusan RUU Penyiaran