Kementrian Lembaga: DPRD

  • Solopos Hari Ini : Balas Patukan Sang Gagak! – Espos.id

    Solopos Hari Ini : Balas Patukan Sang Gagak! – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Koran Solopos edisi Sabtu (16/11/2024).

    Esposin, SOLO—Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (16/11/2024), mengangkat headline tentang Indonesia tetap harus mengakui kalah kelas dari Samurai Biru Jepang setelah takluk dengan skor 0-4 dari Jepang pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Diberitakan Solopos hari ini, keempat gol Jepang tercipta lewat bu­nuh diri Justin Hubner (35’), Takumi Mi­­namino (40’), Hidemasa Morita (49’) dan Yukinari Sugawara (69’). Kekalahan da­ri Jepang membuat Indonesia kini ber­ada di dasar klasemen Grup C dengan koleksi tiga poin dari lima pertandingan. Sementara Jepang kokoh bertengger di puncak klasemen dengan 13 poin dari lima laga.

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    Meski dua kali kalah, peluang Indone­sia untuk lolos ke babak keempat kualifi­kasi belum tertutup. Pasalnya, jarak poin In­done­sia dengan peringkat kedua Austra­lia hanya tiga angka. Apalagi, In­donesia masih me­nyisakan tiga pertandingan kandang lagi yang berpotensi meraup sembilan poin.

    Timnas Jepang, yang berperingkat 15 dunia FIFA, menunjukkan kelasnya sejak menit pertama. Diperkuat pemain-pemain ternama seperti Wataru Endo (Liverpool), Takumi Minamino (AS Monaco), Kaoru Mitoma (Brighton and Hove Albion) dan Daichi Kamada (Crystal Palace), tim Jepang yang berlogo burung mitologi gagak berkaki tiga Yatagarasu mengurung pertahanan Indonesia untuk mendapatkan gol.

    Akan tetapi, pertahanan yang penuh disiplin membuat Jepang tidak mudah merangsek masuk ke kotak penalti skuad Garuda. Anak-anak asuh pelatih Shin Tae-yong sempat memiliki peluang emas pada menit kesembilan saat penyerang Ragnar Oratmangoen tinggal berhadapan satu lawan satu dengan kiper Jepang Zion Suzuki, tetapi situasi itu gagal menghadirkan gol.

    Beban Administratif Guru akan Dikurangi

    SOLO—Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa beban administratif yang ditanggung guru akan dikurangi. Dengan begitu guru punya lebih banyak waktu mempersiapkan bahan ajar serta menjalankan tugas sebagai pendidikan dengan lebih baik dan lebih fokus.

    Hal itu diungkapkan Atip di hadapan lebih dari 15.000 guru di Jawa Tengah (Jateng) yang mengikuti Festival Transformasi Pendidikan di Stadion Manahan Solo, Jumat (15/11/2023) malam. Dia mengaku menerima banyak masukan dari para guru tentang admistrasi yang terlalu membebani guru di sekolah sehingga tidak maksimal dalam mengajar.

    “Agar menjadi guru yang kompeten, setelah mendengar aspirasi, salah satunya kami akan mengurangi beban administrasi yang dirasakan guru,” katanya disambut tepuk tangan belasan ribu guru yang hadir.

    Pilih Sewa atau Beli Rumah?

    Perusahaan manajemen properti co-living, Cove, mengungkapkan adanya pergeseran tren membeli rumah pada anak muda, Generasi Z, dan milenial. Country Director of Investment Cove, Rizky Kusumo, menyatakan berdasarkan sejumlah riset diketahui saat ini terdapat pergeseran usia ketika seseorang ingin membeli rumah sendiri.

    “Kalau di Baby Boomers itu trennya beli rumah di usia 20-an awal, milenial dan Gen Z ini bergeser jadi ke usia awal 30-an,” ujar Rizky, dalam diskusi media pada Selasa (12/11/2024), seperti dikutip Bisnis.com.

    Dikutip dari data Kementerian PUPR, sebesar 52% dari Gen z ingin punya rumah sendiri tapi hanya mampu beli yang di bawah Rp400 juta. Sedangkan dari kelompok milenial, terdapat 81 juta milenial sampai saat ini belum punya rumah sendiri. Hal ini juga yang membuat penjualan rumah secara umum di Indonesia terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

    Menyiapkan Fondasi agar Warga Senior Sejahtera

    BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menjamin kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) atau warga senior, termasuk kesempatan bekerja pada usia pensiun.

    Raperda tersebut untuk menjamin kesejahteraan warga senior seiring jumlah mereka yang semakin banyak. DPRD Kabupaten Boyolali mengusulkan raperda tentang kesejahteraan warga senior itu bersamaan dengan raperda tentang pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan sumber daya air pada Rabu (13/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali, Wahyono, menjelaskan alasan pengusulan raperda tentang kesejahteraan warga lansia karena sebagai warga negara Indonesia mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.

    Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Sabtu (16/11/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.espos.id. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Espos.id yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Espos.id tanpa gangguan iklan.

    Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pemprov Jakarta Bantah Pelantikan Pejabat Terkait Pembagian Bansos Jelang Pilkada
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 November 2024

    Pemprov Jakarta Bantah Pelantikan Pejabat Terkait Pembagian Bansos Jelang Pilkada Megapolitan 15 November 2024

    Pemprov Jakarta Bantah Pelantikan Pejabat Terkait Pembagian Bansos Jelang Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memastikan tak ada faktor yang bersifat pribadi dan transaksional dalam pelantikan 305 pejabat
    Pemprov Jakarta
    .
    Menurut dia, para pejabat itu telah melewati proses seleksi yang ketat serta melalui persetujuan sesuai kompetensi dan pengalaman.
    Proses ini dimulai sejak awal Agustus 2024 yang diajukan Pj Gubernur Jakarta sebelumnya, Heru Budi Hartono, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
    Teguh mengatakan, proses seleksi tidak instan. Dia memastikan seleksi telah dilakukan sesuai
    standard operating procedur
    (SOP).
    “Tidak ada faktor
    like
    dan
    dislike,
    tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya,” kata dia.
    Teguh menuturkan, pelantikan 305 pejabat administrator, pengawas dan ketua subkelompok (kasubkel) sudah melalui proses yang lama dengan melihat kebutuhan mendesak.
    “Pengangkatan, pemberhentian, mutasi maupun promosi merupakan suatu sisi kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi pejabat serta telah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Teguh.
    “Jadi, bukan suatu proses instan melainkan sesuai SOP dan kewenangan,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Fraksi PDI-P, Dwi Rio Sambodo menyebut, pelantikan 305 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jakarta dicurigai berkaitan dengan politisasi bantuan sosial (bansos).
    Pasalnya, pelantikan para pejabat Pemprov itu digelar menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
    “Jika demikian, ada dugaan kuat hal ini berkaitan dengan motif politisasi pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga untuk Pilkada Jakarta 2024 mendatang,” ujar Dwi Rio, Jumat.
    Dwi Rio menuturkan, berdasarkan aturan, disebutkan bahwa mutasi tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri merupakan tindak pidana.
    Aturan itu juga merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    “Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat,” imbuh dia.
    Larangan kepala daerah merotasi anak buahnya menjelang Pilkada itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
    Ada dua pasal, yakni Pasal 71 ayat (2) dan 162 ayat (3) dalam undang-undang tersebut yang melarang setiap kepala daerah merotasi pejabat menjelang pelaksanaan kontestasi politik daerah, termasuk di Jakarta.
    Pasal 71 ayat (2) berbunyi,
    “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggatian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.
    “Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan,” kata Sakhroji.
    Sementara itu, Pasal 162 ayat (3) berbunyi,
    “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.
    Dengan demikian, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi pidana, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Pasal 190 berbunyi
    “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang

    PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang

    Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

    PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 November 2024 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – DPC PDIP Kota Malang menengarai dugaan adanya ketidaknetralan aparatur baik ASN, TNI dan Polri jelang pilihan wali kota Malang pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

    Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan hal itu mulai nampak dari adanya pertemuan dan pemanggilan sejumlah pihak termasuk penyelenggara pemilu.

    “Dari laporan ketidaknetralan tersebut telah nampak apalagi jelang pilkada seperti saat ini,” kata Made Riandiana di Kantor DPC PDIP Kota Malang usai menggelar konsolidasi tertutup pemenangan calon Gubernur dan Wakilnya Risma-Gus Han dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, HC- Ganis Rumpoko, Kamis (14/11/2024).

    Ditambahkan Made, tentu saja menghadapi hal itu pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap tempur dengan upaya serta dugaan adanya ketidaknetralan ASN, TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu.

    “Apalagi kita dapat info yang valid kalau ada OPD/instansi yang diminta memenangkan paslon tertentu,” imbuhnya.

    Disinggung soal elaktabilitas, Made menyatakan kalau elaktabilitas PDIP bersifat tertutup.

    “Ada 3 istilah elektabilitas di PDIP yaitu menang mutlak, tempur dan kalah. Dan untuk Pilwakot Malang, PDIP berada di posisi tempur artinya siap untuk menang dan itu disiapkan dengan memberikan pembekalan mulai 17-18 Nopember dimana ada 2.500 saksi yang akan disebar ke TPS di Kota Malang yang siap dalam Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang,” jelas Made Riandiana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (15/11).

    Untuk itu DPP, DPD PDIP telah menyiapkan pengapu kemenangan calon  dimana Achmad Basarah dan Dewanti Rumpoko sebagai pengampu wilayah Kota Malang. Sedangkan Ketua DPC sebagai ketua tim pemenangan dibantu anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Merayakan 681 Tahun Desa Tanggari, ADT Soroti Kejayaan Warisan Leluhur – Page 3

    Merayakan 681 Tahun Desa Tanggari, ADT Soroti Kejayaan Warisan Leluhur – Page 3

    Dalam kesempatan itu, ADT juga memberikan janji politiknya. Jika terpilih pada pemilu mendatang, ia berkomitmen untuk segera merealisasikan pembangunan jembatan di desa tersebut. “Kalau saya diberi kesempatan nanti terpilih pada pemilu, saya bisa jamin untuk pembuatan jembatan disini bisa segera terealisasi,” tegasnya.

    ADT mengajak masyarakat Desa Tanggari untuk meneladani semangat para leluhur yang telah mewariskan desa dari generasi ke generasi. Ia menekankan pentingnya menjaga desa agar tetap lestari dan berkembang, tidak hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan.

    “Desa yang kita tinggal saat ini juga akan menjadi desa bagi anak-anak dan cucu kita hingga beberapa ratus tahun ke depan. Jadi kita harus kelola dengan baik, tidak boleh merusak lingkungan serta segala sifat yang merusak lainnya,” pesannya.

    Di akhir sambutannya, ADT mengucapkan selamat ulang tahun untuk Desa Tanggari. “Mari kita berdoa supaya desa ini lebih maju, sukses, dan masyarakatnya hidup aman, damai, dan tentram,” tutupnya.

    Alfred Denny Tuejeh (ADT) menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Tanggari yang ke-681 @ 2024 merdeka.com

    Adapun, rangkaian acara ini diawali dengan Ibadah Syukur yang dipimpin Khadim Pdt. Wildat Rintjap, M.Th., Wakil FKUB Minahasa Utara. Dilanjutkan, Doa Pengutusan oleh Pendeta dan Pelayan Khusus serta Tokoh-Tokoh Agama Desa Tanggari, Penyerahan Bantuan kepada UMKM, Penyerahan BLT oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta acara kebersamaan.

    Turut hadir, Pjs Bupati Minahasa Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian Minahasa Utara Wangke Karundeng, mewakili Kapolres Minahasa Utara Wakapolsek Airmadidi Ipda Steven Taco, Manager PLN Pembangkitan Minahasa Muhaimin, ⁠Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Nontje Maramis, Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, Kepala Puskesmas Airmadidi dr Debby Luntungan, ⁠Hukum Tua Desa Tanggari Oscar Nelwan, Manager PLTA Tanggari, ⁠Perangkat Desa, Tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh-tokoh agama, Tokoh-tokoh adat, ⁠BPD, mantan-mantan Hukum Tua dan seluruh masyarakat desa Tanggari.

  • Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor luncurkan buku Emansipasi

    Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor luncurkan buku Emansipasi

     Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Yunita Mustika Putri meluncurkan buku bertajuk Emansipasi, akronim dari E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Kabuoaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor luncurkan buku Emansipasi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 15 November 2024 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Yunita Mustika Putri meluncurkan buku bertajuk Emansipasi, akronim dari E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Kabuoaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Yunita menjelaskan, buku ini merupakan hasil Rancangan Proyek Perubahan (RPP) dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). Selain buku, Yunita juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD.

    Menurut Yunita, buku ini merupakan sebuah sarana untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Anggota DPRD. Sehingga DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai harapan masyarakat.

    “Buku ini tidak hanya merupakan pedoman teknis, tetapi juga sebuah wujud dari semangat pembaruan dan peningkatan kapasitas bagi Anggota DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD,” kata Yunita.

    Tiga fungsi tersebut yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Ia berharap, buku ini dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan fungsi DPRD yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. Terlebih, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.

    Sementara Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Melaksanakan Fungsi DPRD, dibuat untuk mengoptimalkan fungsi DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
     
    “Ruang lingkup dalam Rancangan Peraturan Bupati ini adalah fasilitasi Sekretariat DPRD terhadap DPRD dalam fungsi perda, anggaran dan pengawasan,” kata Yunita.
     
    Peraturan ini juga merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa Sekretariat DPRD memiliki kapasitas dan dukungan memadai untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.

    Sumber : Antara

  • Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah Nasional 15 November 2024

    Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SEOLAH
    tak ada hentinya, masyarakat terus disuguhkan terungkapnya berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Begitu seringnya, masyarakat jadi permisif dengan persoalan korupsi.
    Realitas ini tentu sangat memprihatinkan. Kita seperti terus berkubang pada situasi yang jelas-jelas sangat tidak menguntungkan. Membuat sejumlah daerah, progres pembangunannya lambat atau bahkan cenderung stagnan.
    Terus maraknya kasus
    korupsi
    mengonfirmasi bahwa korupsi adalah persoalan mendasar, tidak saja struktural, kultural, tapi juga personal.
    Persoalan struktur karena nyata-nyata telah melekat pada sistem pemerintahan, termasuk juga partai politik, institusi kepolisian dan militer, hingga aparatur penegak hukum.
    Sementara persoalan kultur karena ada kelaziman kolektif yang telah diterima menjadi kebiasaan dalam masyarakat di berbagai lingkungan sosial.
    Sedangkan persoalan personal karena mentalitas korupsi yang hampir menyatu dalam kepribadian masyarakat pada umumnya, bahkan yang ‘lurus’ dianggap aneh, atau istilah sekarang ‘agak lain’.
    Ketika kondisinya telah kronis seperti ini, ketika penyimpangan dalam bentuk korupsi sudah sistematis, dan merusak semua sektor di berbagai tingkat, termasuk lembaga pengawasan, pertanyaan yang muncul kemudian adalah dari mana memulai pemberantasan korupsi?
    Secara teori, tentu saja ada berbagai pendekatan dan upaya dalam melawan korupsi, di antaranya pendekatan hukum (
    law enforcement
    ), pendekatan politik (
    goodwill
    ), dan pendekatan secara kultur.
    Apapun pilihan atau cara dan pendekatan yang digunakan, yang pasti, dalam melawan korupsi, harus dilakukan secara komprehensif dan sungguh-sungguh. Tidak pula tebang pilih atau tajam ke bawah, tumpul ke atas.
    Tak dimungkiri, dengan adanya desentralisasi kewenangan fiskal ke daerah pascaditerapkannya otonomi daerah, pelaku dan locus korupsi yang sebelumnya lebih terpusat di Jakarta, kini menyebar ke seluruh daerah.
    Meningkatnya kewenangan penguasa di daerah ternyata tidak diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah daerah secara profesional maupun proporsional.
    Padahal, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula potensi korupsi yang bisa terjadi.
    Seperti ungkapan populer dari Lord Acton “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
    Korupsi
    dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.
    Makin menguatnya kekuasaan politik, baik eksekutif maupun legislatif di daerah yang tidak berjalan paralel dengan kemampuan profesional, semakin membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri dan kelompok.
    Di sinilah persoalannya, karena telah membudaya dan sistematik, maka kebijakan pemberantasan korupsi yang bersifat parsial dan tambal-sulam tentu tidak bisa diandalkan.
    Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan manajemen pemerintah (pemerintah daerah) yang terbuka dengan sistem akuntabel dan bisa menjamin asas pertanggungjawaban kepada publik. Dalam konteks tersebut, otonomi daerah sejatinya memungkinkan hal itu dilaksanakan.
    Begitu pula dalam proses pengambilan kebijakan di berbagai bidang terutama yang berkaitan langsung dengan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran haruslah selalu melibatkan publik, baik itu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
    Artinya, pemberantasan korupsi mesti dalam satu paket dengan penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan
    good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, keadilan, efisiensi, efektivitas dan partisipasi). Semua menjadi kesatuan gerak.
    Perang melawan korupsi sistemik harus menjadi agenda perubahan yang lebih luas, yakni bagian dari upaya membenahi administrasi pemerintah, upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan reformasi birokrasi, hingga meningkatkan partisipasi masyarakat sipil (
    civil society
    ) dalam pengambilan kebijakan publik.
    Singkat kata, gerakan antikorupsi mesti berjalan bersama dengan upaya reformasi sistem yang rentan bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan. Tidak parsial.
    Seperti yang kerap kita saksikan di berbagai daerah, sejauh ini belum terlihat ada komitmen yang sungguh-sungguh, nir kemauan politik, ketiadaan sinergitas (
    check and balance
    ) antara eksekutif (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota), legislatif (DPRD).
    Aparat penegak hukum (kejaksaan, kehakiman dan kepolisian di daerah) juga belum mampu menunjukan kineja maksimal. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, ada saja yang terlibat mafia kasus atau jual beli pasal.
    Di sisi lain kalangan organisasi masyarakat sipil (LSM, Ormas, akademisi kampus, gerakan mahasiswa, pers, tokoh masyarakat dan agama) masih ‘happy’ pada agenda masing-masing.
    Alih-alih menjadi bagian dari arus besar dalam pemberantasan korupsi, belakangan muncul fenomena ‘pasang badan’ atau menjadi tameng untuk membela orang-orang yang sedang dalam proses hukum atau kasus korupsi.
    Dengan menjadi semacam corong untuk merasionalisasi atau mengklarifikasi tindakan orang-orang yang sedang dibidik dalam pusaran kasus penyalahgunaan kekuasaan (korupsi).
    Kondisi ini tentu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi. Dampaknya, begitu banyak potensi dan indikasi korupsi nyatanya berbanding terbalik dengan kualitas pencegahan maupun penanganannya.
    Menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di berbagai daerah masih jauh panggang dari api. Komitmen antikorupsi sekadar slogan.
    Realitas ini harusnya dapat menyadarkan kita. Saatnya seluruh komponen masyarakat bangkit dan mengambil sikap dan peran strategis.
    Terutama organisasi masyarakat sipil, perlu lebih berperan aktif dan konstruktif termasuk lewat sosialisasi secara masif guna mengefektifkan serta memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.
    Antara lain dengan terus mendorong pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif, yang dipilih secara langsung dapat menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kemudian turut memberi kontrol memadai terhadap jalannya pemerintahan.
    Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengawal setiap proses terkait dengan pemberantasan korupsi, terutama yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
    Sebentar lagi akan ada siklus pergantian kepemimpinan daerah, melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di berbagai tingkatan (provinsi, kabupaten/kota).
    Para kandidat yang ikut dalam pemilihan, di antaranya juga adalah pejabat dan mantan pejabat publik, termasuk dari kalangan birokrat atau pensiunan. Mereka masing-masing tentu memiliki rekam jejak, ada yang positif atau berprestasi, banyak pula yang gagal.
    Di sinilah butuh kecermatan rakyat sebagai pemilih. Para kandidat yang punya reputasi buruk, tidak memiliki kapasitas, minus integritas dan kemampuan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, apalagi terindikasi atau terkait kasus korupsi, mesti diwaspadai.
    Mereka yang suka menumpuk harta dengan menilep dana publik adalah contoh kandidat tak bernurani. Pantas dihukum dengan tidak memilih mereka dalam Pilkada.
    Masyarakat juga mesti mencermati politisi birokrat atau yang berasal dari kalangan pejabat publik yang terbukti kerap menggunakan instrumen birokrasi sebagai mesin untuk meriah dan melanggengkan kekuasaannya, itu korupsi politik.
    Mereka yang menggunakan mesin birokrasi untuk kepentingan pribadi adalah cermin kandidat pejabat publik yang tega mengkhianati rakyat.
    Mereka yang tak becus menggunakan kekuasaan saat kekuasaan itu dipercayakan kepada mereka, tak pantas dipilih kembali menjadi pemimpin rakyat.
    Kandidat yang suka menghalalkan segala cara (apalagi dengan korupsi) demi meloloskan ambisi politik-nya, adalah politisi busuk yang tentu saja patut dihindari dan dipinggirkan.
    Dalam momentum seperti Pilkada, rakyat-lah yang berhak memberi dan menarik kembali kekuasaan dari siapapun tergantung pada bagaimana kekuasaan itu digunakan dan diarahkan.
    Kalau kekuasaan digunakan dan diarahkan semata-mata untuk kepentingan rakyat, itulah substansi demokrasi.
    Namun jika kekuasaan dipakai untuk menimbun kekayaan dan membohongi banyak orang, barangkali kekuasaan dalam diri seseorang harus dicegah dan diberikan kepada yang lebih pantas untuk memimpin.
    Dalam Pilkada nanti, rakyat memiliki kewenangan penuh untuk itu. Artinya, di bilik suara saat pencoblosan tanggal 27 November nanti, adalah momentum bagi publik untuk menghukum politisi gagal dan memilih kandidat yang berpotensi menjalankan kepemimpinan dengan lebih baik.
    Dengan begitu, masyarakat pemilih sejatinya telah ikut memberikan kontribusi terhadap hadirnya pemerintahan yang baik, sesuatu yang penting bagi upaya pemberantasan korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus HIV/AIDS di Gorontalo Naik, Anggaran Pencegahan Justru Turun

    Kasus HIV/AIDS di Gorontalo Naik, Anggaran Pencegahan Justru Turun

    Liputan6.com, Gorontalo – Peningkatan kasus HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Hamzah Muslimin, menyampaikan keprihatinannya atas ketidaksesuaian antara melonjaknya kasus dan berkurangnya anggaran pencegahan HIV/AIDS. Hamzah Muslimin mengungkapkan, meski kasus HIV/AIDS mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun, anggaran untuk penanganan justru menurun drastis.

    “Data tahun 2021 hingga 2023 menunjukkan peningkatan kasus. Namun, ironisnya, anggaran pencegahan malah berkurang. Padahal, perda terkait sudah ada. Ini menunjukkan ketidakselarasan antara kebutuhan dan realisasi anggaran,” ujar Hamzah usai rapat kerja, Senin (11/11/2024).

    Hamzah menyoroti bahwa penurunan anggaran bisa berdampak serius terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, lonjakan kasus dari 2023 ke 2024 menuntut anggaran yang lebih besar untuk mendukung langkah-langkah preventif dan penanganan. “Lonjakan kasus ini sangat tinggi, terutama di Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo. Justru di saat seperti ini, anggaran pencegahan yang dikurangi akan memperburuk situasi,” kata Hamzah.

    Hamzah juga menekankan, fokus pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai penularan HIV/AIDS yang mayoritas terjadi melalui praktik hubungan seks sesama jenis serta perilaku penyimpangan seksual (LGBT). Ia menyarankan agar ada komunikasi intensif antara pemerintah, dinas kesehatan, dan masyarakat dalam memberi pemahaman yang lebih baik terkait LGBT sebagai salah satu upaya pencegahan. “Dinas Kesehatan dan pemerintah harus lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pencegahan lebih efektif,” lanjut Hamzah.

    DPRD Gorontalo, melalui Komisi IV, mendukung penuh peningkatan anggaran untuk penanganan HIV/AIDS agar upaya pencegahan dan pengobatan lebih maksimal. Hamzah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk menekan angka penularan di masa depan. “Dengan anggaran yang lebih besar dan sinergi antar instansi, diharapkan angka kasus HIV/AIDS di Gorontalo bisa ditekan. Kita tidak ingin kasus ini terus meningkat,” ujar Hamzah.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membagikan alat kontrasepsi atau kondom kepada wanita penjaja seksual. Hal itu dilakukan demi memutus rantai penularan HIV/AIDS.

  • Bicara di Kampanye Akbar, Fahira Idris Sebut Ridwan Kamil Bakal Jual Saham Bir PT Delta Djakarta 

    Bicara di Kampanye Akbar, Fahira Idris Sebut Ridwan Kamil Bakal Jual Saham Bir PT Delta Djakarta 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG – Senator asal Jakarta Fahira Idris menyebut, Calon Gubernur Ridwan Kamil bakal menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta yang dimiliki Pemprov DKI bila terpilih sebagai Gubernur Jakarta.

    Hal ini disampaikan Fahira saat bicara di kampanye akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Hal ini pun disebutnya membuat dirinya kagum dengan sosok eks Gubernur Jawa Barat tersebut.

    “Ada satu hal yang membuat saya kagum dengan pak Ridwan Kamil dan pak Suswono. Tapi hari ini saya tambah kagum lagi,” ucapnya di depan ribuan pendukung RIDO, Kamis (14/11/2024).

    “Karena apa? Beliau menyebut, di 100 hari pertama beliau, beliau akan menutup pabrik miras PT Delta Djakarta,” sambungnya.

    Pernyataan ini pun kemudian disambut sorak-sorai pendukung paslon nomor urut 1 itu yang sudah memadati Lapangan Cendrawasih.

    Ketua Umum Organisasi Massa (Ormas) Bang Japar ini pun kemudian mengajak masyarakat mencoblos pasangan Ridwan Kamil-Suswono di tanggal 27 November mendatang.

    Sehingga penjualan saham produsen bir Anker itu benar-benar bisa dijalankan.

    “Kita dukung beliau. Insyaallah beliau programnya lebih baik lagi,” tuturnya.

    Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25 persen saham PT Delta Djakarta.

    Di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali ingin melepas saham perusahaan tersebut.

    Namun, keinginan Anies selalu mentah di tangan Ketua DPRD DKI Jakarta saat itu, yaitu Prasetyo Edi Marsudi.

    Pras bersikeras tak mau melepas saham PT Delta Djakarta lantaran selama ini selalu memberikan pemasukan dari dividen yang diberikan.

    Di tahun 2024 ini, PT Delta Djakarta menyumbang pemasukan dari dividen sebesar Rp 68 miliar lebih.

    Angka ini menempatkan PT Delta Djakarta menjadi perusahaan ketiga yang memberikan pemasukan terbesar bagi Pemprov DKI di tahun 2024 ini.

    Perusahaan produsen bir itu hanya kalah dari BUMD Bank DKI dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bawaslu Kota Bekasi pastikan kesiapan pengawasan Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi pastikan kesiapan pengawasan Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi pastikan kesiapan pengawasan Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Chairunnisa Marzoeki memaparkan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada Kota Bekasi 2024 kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Ia menyebut, dalam pertemuan bersama Komisi I menanyakan persiapan Bawaslu dan KPU Kota Bekasi menghadapi Pilkada mendatang, termasuk evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Hari ini kami diundang Komisi I. Mereka menanyakan persiapan Pilkada, termasuk evaluasi Pemilu 2024. Kami menjelaskan kerawanan-kerawanan dalam Pilkada, aturan kampanye, hari tenang, dan pemungutan suara,” kata Nisa, Rabu (13/11/2024).

    Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Bekasi menekankan ke Bawaslu tentang pentingnya sinergitas antara Bawaslu dan KPU untuk mencegah terulangnya permasalahan seperti kekurangan surat suara dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Pemilu 2024.

    “Mereka mengharapkan sinergitas, tidak ada lagi kekurangan surat suara atau PSL di Pemilu 2024.  Mereka juga memastikan penyelenggara di bawah tidak berpihak, benar-benar profesional,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (14/11). 

    Ia menyebut, Bawaslu Kota Bekasi telah mempersiapkan 3.673 pengawas TPS untuk memastikan pengawasan yang efektif, terutama di TPS-TPS rawan. “Pengawasan akan difokuskan pada pencegahan politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan suara,” ujar Nisa.

    Terkait rendahnya partisipasi pemilih, Chairunnisa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak politik warga negara.

    Meskipun tidak ada sanksi bagi pemilih yang tidak datang, Bawaslu berharap partai politik dan anggota dewan turut berperan dalam meningkatkan pendidikan politik masyarakat.

    “Kalau partisipasi pemilih rendah, itu soal hak pilih mereka. Kita tidak bisa menghukum yang tidak datang. Tapi kami berharap partai politik dan anggota dewan juga melakukan pendidikan politik kepada pemilih,” ujarnya.

    Kesiapan penuh KPU, Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk memastikan ketersediaan logistik dan mendorong partisipasi masyarakat.

    “Bawaslu sendiri berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan menyeluruh untuk memastikan Pilkada Kota Bekasi 2024 berjalan lancar dan demokratis,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Fraksi PDIP imbau DKI tunda bansos sesuai arahan Mendagri

    Fraksi PDIP imbau DKI tunda bansos sesuai arahan Mendagri

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penundaan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

    “Menteri Dalam Negeri sudah mengatakan untuk memberhentikan pembagian sembako sampai dengan Pilkada. Maka jangan coba-coba Pemerintah DKI untuk melakukan pembagian sembako,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta pada Kamis.

    Pantas menilai, masyarakat Jakarta sudah cerdas sehingga tidak tergoda dengan adanya pembagian sembako menjelang Pilkada DKI Jakarta.

    Dia pun mengimbau agar warga berpikir jernih dalam menentukan pilihan dan jangan sampai pembagian sembako merubah arah pilihannya dalam Pilkada nanti.

    “Karena itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak tergoda dengan politisasi melalui pembagian sembako yang bersembunyi di balik penguatan kesejahteraan sosial,” kata Pantas.

    Baca juga: Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024
    Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada

    Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pemberhentian sementara penyaluran bansos hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

    “Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat misalnya terkait dengan masalah bansos (bantuan sosial). Bansos merupakan titik rawan kalau dilakukan pada saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” kata Teguh.

    Teguh pun menegaskan, untuk daerah yang tidak memiliki urgensi, misalnya, terkena bencana, maka pemberian bansos akan ditunda hingga Pilkada usai.

    Kendati demikian, Teguh juga memastikan hal itu dilakukan tanpa mengurangi perhatian kepada masyarakat, terlebih bagi yang membutuhkan.

    “Instrumen terkait kesehatan, kesejahteraan di DKI Jakarta sudah cukup banyak. Mudah-mudahan DKI Jakarta ke depan tidak mengalami bencana, maka pembagiannya (bansos) akan kami tunda,” kata Teguh.
    Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta
    Baca juga: Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024