Kementrian Lembaga: DPRD

  • Seto Berkomitmen Bangun Dermaga dan Energi Terbarukan untuk Warga Pulau

    Seto Berkomitmen Bangun Dermaga dan Energi Terbarukan untuk Warga Pulau

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Calon Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa, menyatakan komitmennya untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Makassar, termasuk bagi masyarakat kepulauan. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Pulau Lae-lae dan Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Selasa (19/11/2024).

    Didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Erick Horas, kunjungan Andi Seto disambut antusias oleh ratusan warga. Momen tersebut dimanfaatkan warga untuk berfoto dan bersalaman dengan mantan Bupati Sinjai itu.

    Dalam orasinya, Andi Seto menegaskan pentingnya menghapus kesenjangan antara wilayah daratan dan kepulauan. Ia berjanji memastikan seluruh warga Makassar merasakan manfaat dari program pemerintah kota, baik dalam hal infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan.

    “Kami tidak ingin ada lagi kesenjangan antara wilayah daratan dan kepulauan. Semua warga Makassar berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” ujar Seto.

    Salah satu prioritasnya adalah pembangunan dermaga yang sangat dibutuhkan warga pulau, khususnya nelayan. Menurutnya, dermaga merupakan fasilitas vital untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

    “Di sini ada dermaga? Tidak ada, ya? Kami berkomitmen untuk menghadirkan dermaga bagi warga di sini. Ada anggota dewan bersama kita, nanti ini akan dikomunikasikan,” ucap Seto, disambut tepuk tangan warga.

    Selain dermaga, Andi Seto juga menyoroti kebutuhan air bersih yang menjadi permasalahan utama warga pulau. Saat ini, masyarakat bergantung pada mata air dan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPRD Kota Bandung Kritisi Kolam Retensi Gedebage, Evaluasi Drainase Diperlukan

    DPRD Kota Bandung Kritisi Kolam Retensi Gedebage, Evaluasi Drainase Diperlukan

    JABAR EKSPRES — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yoel Yosaphat, mengkritisi efektivitas kolam retensi Gedebage dalam mengatasi banjir di wilayah tersebut.

    Menurutnya, meskipun kolam retensi dapat mengurangi volume air di kawasan Bandung Timur, namun keberadaannya belum optimal dalam mencegah banjir, terutama saat hujan deras.

    “Banjir Gedebage nggak beres sama retensi, kalau menurut saya, retensi itu bisa berguna tapi tidak optimal. Jadi hanya mengurangi air di kawasan Bandung timur. Volume air di sana pun terlalu banyak,” ungkap Yoel kepada Jabar Ekspres, Selasa (19/11).

    BACA JUGA: Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

    Lantas dirinya pun mendorong Pemkot Bandung untuk mengevaluasi pembangunan sistem drainase di wilayah tersebut. Apabila belum juga teratasi, pada akhirnya masalah banjir yang kerap berdampak pada jalan utama Bypass Sorkarno-Hatta itupun, menjelma bak penyakit kambuhan.

    “Jadi perlu evaluasi drainase di sana. Apakah berjalan baik atau tidak? Karena di daerah Gedebage dan sekitarnya. Tiap hujan besar langganan banjir dan aliran banjir tidak segera dialirkan baik ke kolam retensi maupun ke sungai,” tegas Yoel.

    Yoel menambahkan bahwa meskipun kolam retensi di Gedebage dapat menampung sebagian air hujan, namun sistem drainase yang ada masih belum memadai untuk mengalirkan air secara efektif.

    BACA JUGA: Dinilai Membahayakan, Pengembang Galian Kabel Ditegur Pemkot Bandung

    Hal tersebut menyebabkan kawasan Gedebage dan sekitarnya kerap kali terendam banjir setiap kali hujan deras turun. “Ini perlu dikaji lagi soal drainase sistem di daerah sana, juga kalau retensi mengurangi, tapi tidak menjadi solusi sepenuhnya,” pungkasnya.

  • DPRD Kota Bandung Soroti Masalah Lubang Galian Kabel

    DPRD Kota Bandung Soroti Masalah Lubang Galian Kabel

    JABAR EKSPRES — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti masalah lubang galian kabel yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Proyek galian kabel dilakukan PT Bandung Infra Investama (BII) untuk tujuan penataan kota dan estetika.

    Namun, realitanya, kini proyek tersebut menuai kritik dari anggota DPRD. Pihaknya menilai bahwa pekerjaan tersebut kurang terkoordinasi dengan baik, sehingga merugikan masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyayangkan kondisi galian yang justru jauh dari estetika dan merugikan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mesti lebih serius agar permasalahan ini tidak terulang lagi.

    “Galian kabelnya, kan, untuk kerapihan estetika kota. Kalau hasilnya (jelek) harus (langsung) tanya kontraktornya,” jawabnya singkat kepada Jabar Ekspres, Selasa (19/11).

    BACA JUGA:Dinilai Membahayakan, Pengembang Galian Kabel Ditegur Pemkot Bandung

    Menurutnya, proyek tersebut sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan keindahan kota, namun ia menekankan bahwa kualitas pengerjaan dan pemeliharaan pasca-galian menjadi masalah yang perlu diperbaiki.

    Sementara itu, anggota DPRD dari Komisi C, Yoel Yosaphat, juga memberikan pandangannya mengenai proyek ini. Terdapat dua hal dampak yang diberikan terhadap masyarakat.

    Yoel menyatakan, sebetulnya proyek galian kabel bertujuan baik untuk menurunkan kabel udara dan menjadikannya lebih tertata di bawah tanah, demi estetika kota yang lebih indah.

    Kendati demikian, dirinya mengingatkan pentingnya kecepatan pengerjaan dan pemeliharaan agar tidak menimbulkan masalah baru. “PR-nya adalah memastikan ini dilakukan cepat dan tidak menjadi macet. Lalu juga dipastikan jalannya bagus lagi,” pintanya.

    “Karena ada kejadian tidak rata dan rawan kecelakaan. Saya harap ini bisa diselesaikan dengan cepat dan sudah beres ditutup jalannya jadi bagus lagi,” pungkasnya.

  • Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak

    Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Tim advokat dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring di Jakarta mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membuka kembali kasus yang pernah diadukannya pada 2021 lalu. Pengaduan masyarakat (dumas) itu terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Siak.

    Untuk membuka kasus itu, Rupina mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru yang telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

    “Kami mengajukan kembali atas dumas tahun 2021, pada saat itu dinyatakan tidak merupakan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Hari ini kami minta bantuan hukum kepada polda agar mohon diatensi untuk kapolda. Ini untuk kepentingan masyarakat Siak dan ditinjau kembali atas pengaduan kami,” kata Rupina kepada wartawan, seusai menyerahkan bukti ke Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (19/11/2024).

    Dijelaskan Rupina, pihaknya melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan atas penggunaan gelar. Adapun bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni surat dari Kopertis wilayah empat Bandung.

    “Universitas tersebut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung,” beber Rupina.

    Selain itu, pihaknya juga mengantongi surat pernyataan resmi dari Kemendikbud. “Jadi kita sudah serahkan semua bukti kita hari ini yang sebelumnya tidak ada dan dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.

    Dia menduga, oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah palsu. “Atas dugaan tersebut, kami melakukan investigasi ke wilayah Bandung terhadap data-data yang kita dapatkan, maka kita lakukan pengecekan ke wilayah Bandung,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, jika memang benar ditemukan adanya bukti baru, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa atau tidaknya kasus tersebut dibuka kembali dan dimulainya penyelidikan baru.

    “Untuk novum (bukti) baru dari ijazah itu, direktur reserse kriminal umum belum menerima novum baru itu. Misalkan nanti ada novum baru, penyidik akan meneliti novum barunya itu apakah bersesuaian dengan penyidikan yang kemarin dilaksanakan,” katanya.

    Jika sesuai, ujarnya, nanti digelar perkara. “Kalau digelar perkara disepakati novum tersebut bisa diterima untuk menjadi bukti baru, nanti kasusnya akan dibuka kembali, dilaksanakan lidik kembali,” beber Kombes Anom Karabianto.

    Tim advokat Rupina Br Sembiring memperlihatlan sejumlah bukti baru yang diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau, terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Siak, Selasa 19 November 2024.
     

  • DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024

    DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    , menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
    UU DKJ
    ).
    “Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
    Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta.
    “Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya.
    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam.
    Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara.
    “Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
    Seluruh peserta rapat menjawab “setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70.
    Gubernur hasil
    Pilkada Jakarta
    2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ.
    Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ.
    Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
    Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan.
    PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini.
    Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    Dicecar Soal Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Hobinya Sederhanakan Istilah Megapolitan 19 November 2024

    Dicecar Soal Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Hobinya Sederhanakan Istilah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon gubernur Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil
    menilai rivalnya,
    Pramono Anung
    , terlalu menyederhanakan pernyataannya terkait wacana pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara.
    “Ya, Mas Pram 03 hobinya menyederhanakan istilahnya sehingga membingungkan masyarakat, menurut saya, sehingga menjadi ramai, karena sepotong-sepotong,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024).
    Ridwan menegaskan, pernyataan Pramono pada debat ketiga Pilkada tidak lengkap sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
    Dia menjelaskan, rencana pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara bukan hanya bicara soal gedung ikonik Balai Kota saja. Tetapi juga soal pemindahan pusat pemerintahan secara keseluruhan.
    “Kalau simbol Balai Kotanya belum tentu (dipindah). Tapi, pusat pemerintahan, dinas-dinas, dan lain-lain, idenya itu. Jadi, jangan disederhanakan omongin Balai kotanya,” lanjut dia.
    Ridwan mengatakan, pemindahan pusat pemerintahan ini dilakukan karena saat ini semua kegiatan terpusat di Jakarta Pusat sehingga menimbulkan kemacetan.
    “Supaya jangka panjang tidak macet akibat ketidakadilan tata ruang, makanya kita kurangi beban di Jakarta Pusat,” imbuh Ridwan.
    Mantan Gubernur Jawa Barat ini berkeinginan untuk mengumpulkan dinas-dinas dan BUMD yang gedungnya tersebar di seluruh Jakarta untuk berkumpul di satu tempat, yaitu di Ancol, Jakarta Utara.
    “Nah, ada gagasan di Jakarta Utara yang memang ada hak membangun 200 hektar di Ancol itu. Itu bisa dibangun kayak SCBD, tapi pusat pemerintahan,” kata Ridwan lagi.
    Selain membangun pusat pemerintahan, kawasan di Jakarta Utara ini juga akan dilengkapi dengan hunian untuk warga.
    Ridwan mempertanyakan alasan Pramono menolak gagasannya ini.
    Padahal, dalam debat, Pramono juga menyebutkan ingin membangun hunian di atas gedung pemerintahan dan lahan BUMD.
    “Lah, ini saya sediakan gagasan memperbanyak aset-aset untuk membuat hunian malah ditolak idenya. Kan berarti Mas Pram enggak konsisten,” kata Ridwan.
    Kendati demikian, Ridwan mengaku gagasan pemindahan pusat pemerintahan ke Jakarta Utara ini perlu diskusi lebih lanjut.
    Salah satunya dengan pihak DPRD.
    “Dan, semua harus didialogkan. Kan enggak mungkin pindah tanpa persetujuan DPRD. Jadi, ini mungkin gagasan-gagasan yang sifatnya harus dimatangkan,” imbuh dia lagi.
    Diberitakan, calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, mempertanyakan urgensi pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara yang dicanangkan oleh cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK).
    Pertanyaan itu, Pramono sampaikan di debat ketiga
    Pilkada Jakarta
    yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, malam ini, Minggu (17/11/2024).
    “Pasangan nomor urut 1 menyampaikan bahwa akan memindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara. Apakah ini memang perlu dipindahkan atau justru bagian dari imajinasi yang dihadirkan oleh pasangan nomor urut 1?” tanya Pramono.
    Pramono juga menyampaikan, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Nantinya, akan banyak sekali gedung-gedung pemerintahan yang akan menjadi kewenangan pemerintah Jakarta.
    Untuk itu, Pramono mempertanyakan urgensi pemindahan Balaikota ke Jakarta Utara.
    Menjawab pertanyaan itu, Ridwan Kamil mengatakan, pembangunan IKN berawal dari imajinasi.
    “IKN itu datang dari imajinasi oleh sebuah keputusan mahal, keputusan politik pindah ke sana menjadi IKN. Hari ini kebetulan saya kurator di sana,” ujar Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S), Selasa (19/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan pihak tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika yang bersangkutan hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Belum diketahui pukul berapa Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S) datang ke KPK untuk memenuhi panggilan terkait kasus suap proyek.

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pelestarian Budaya Bali, Ranperda Perlindungan Ogoh-ogoh Resmi Diusulkan

    Pelestarian Budaya Bali, Ranperda Perlindungan Ogoh-ogoh Resmi Diusulkan

    Denpasar: Pemerintah Kota(Pemkot) Denpasar secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
     
    Melansir ANTARA, Pjs Wali Kota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin, 19 November 2024, menjelaskan Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.

    Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Di samping itu, kata dia, dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan Ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.

    Namun, sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk diperbaharui pengaturannya.

    Dia menjelaskan Ogoh-Ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini juga memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
     

    Tetapi, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.

    “Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat,” kata dia.

    Selain itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.

    Dewa Mahendra mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan dan jalur pawai.

    Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.

    “Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra.

    Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.

    Pihaknya berharap Ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.

    Denpasar: Pemerintah Kota(Pemkot) Denpasar secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
     

    Melansir ANTARA, Pjs Wali Kota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin, 19 November 2024, menjelaskan Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.

    Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Di samping itu, kata dia, dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan Ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.
     
    Namun, sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk diperbaharui pengaturannya.
     
    Dia menjelaskan Ogoh-Ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini juga memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
     

    Tetapi, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
    “Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat,” kata dia.
     
    Selain itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.
     
    Dewa Mahendra mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan dan jalur pawai.
     
    Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
     
    “Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra.
     
    Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
     
    Pihaknya berharap Ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MEL)