Kementrian Lembaga: DPRD

  • 3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya muncul gugatan dari Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. 

    Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB. Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

    Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

    Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

    Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

    Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

    Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

    Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

    Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

    “Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.

    Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

    Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

    “Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

    Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK. 

    “Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur. 

  • Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    Profil Koster-Giri Unggul Real Count Atas Mulia-PAS dalam Pilgub Bali 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Pilgub Bali 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yakni nomor urut 01, Made Muliawan Arya – Putu Agus (Mulia-PAS), kemudian nomor urut 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).

    Berdasarkan data yang diunggah di laman https://data-pemilu.pages.dev/gubernur yang diklaim mengacu pada real count KPU di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.

    Tercatat, Koster-Giri unggul dengan raihan 61,46 persen suara. Sementara, paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) mengumpulkan 38,54 persen suara.

    Mulia-PAS diusung oleh delapan partai politik yaitu PAN, PSI, PKN, Demokrat, NasDem, PKS, Golkar, hingga Gerindra.

    Sementara itu, paslon nomor urut kedua Koster-Giri mendapatkan dukungan dari sekitar delapan partai politik di antaranya adalah Partai Ummat, PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Partai Gelora Indonesia, PKB, Partai Buruh, dan PBB.

    Profil Wayan Koster

    Sebelumnya I Wayan Koster merupakan gubernur Bali periode 2018-2023 menggantikan I Made Mangku Pastika yang telah menjabat selama dua periode. 

    Menguti Kompas.com, Koster dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan sudah belasan tahun berkiprah sebagai anggota DPR-RI di Senayan. 

    Ia juga pernah berkecimpung di dunia pendidikan dengan menjadi peneliti hingga dosen di berbagai universitas negeri maupun swasta sebelum terjun ke dunia politik.

    Bernama lengkap Dr Ir Wayan Koster, lahir di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, pada 20 Oktober 1962 

    Mempunyai istri bernama Ni Luh Putu Putri Suastini dan dua anak yang Bernama Ni Putu Dhita Pertiwi dan Ni Made Wibhuti 

    Riwayat Pendidikan 

    SD Nomor 1 Sembiran Tahun 1975 

    SMP Bhaktiyasa Tahun 1978 

    SMA Negeri 1 Singaraja Tahun 1981 

    S1, Institut Teknologi Bandung Tahun 1987 

    S2, STIE International Golden Institute Jakarta Tahun 1995 

    S3, Universitas Negeri Jakarta Tahun 1999 

    Riwayat Pekerjaan 

    Tenaga Peneliti Balitbang Depdikbud Tahun 1988-1994 

    Dosen Tidak Tetap Tahun 1992-2004 di STIE Perbanas Jakarta, UPH Tangerang, Universitas Tarumanegara, Universitas Negeri Jakarta 

    Anggota DPR RI Periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 

    Gubernur Bali Tahun 2018-2023 

    Profil I Nyoman Giri Prasta

    I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, lahir pada 19 Maret 1972.

    Mengutip Wikipedia, ia adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bupati Badung yang menjabat pada periode 2016–2021 dan 2021–2024, dan Wakil Gubernur Bali terpilih pada tahun 2024.

    Dia dilantik pada 17 Februari 2016 oleh Gubernur I Made Mangku Pastika di Wisma Sabha, Renon, Denpasar. 

    Ia maju kembali pada putaran kedua sebagai calon Bupati Badung pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung tahun 2020 berpasangan dengan I Ketut Suiasa melawan kotak kosong.

    Pendidikan
    SDN 1 Pelaga (1978-1984)
    SMPN 1 Pelaga (1984-1987)
    SMAN Abiansemal (1988-1991)
    S1 Ilmu Administrasi Negara di STISIP Margarana, Tabanan (2010-2013)

    Organisasi
    Kepala Badiklatcab PDI Perjuangan Badung (2005-2010)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2010-2015)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2015-2020)
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Badung (2020-2024)

    Pekerjaan
    Anggota DPRD Badung (2004-2009)
    Anggota DPRD Badung (2009-2011)
    Ketua DPRD Badung (2011-2014)
    Ketua DPRD Badung (2014-2015)
    Bupati Kabupaten Badung (2015-2020)

  • Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    ERA.id – Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024) mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada disebabkan berbagai faktor.

    Dia menyoroti masih ada warga yang telah meninggal, namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian banyak warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    ‘Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan KTP Elektronik. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” ujarnya.

    Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi hasil Pilkada ini cenderung kecil. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi di beberapa TPS yang rendah hingga di bawah 25 persen.

    Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir, tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen. “Kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” kata Basri Baco.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu mendesak KPU DKI untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah. Bentuk tanggung jawabnya dengan menggelar PSU di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

    “Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta. PSU dilakukan di TPS yang ada warga melaporkan kepada Bawaslu dan TPS yang partisipasinya di bawah 40 persen,” katanya.

    Secara total, lanjut dia, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen dan angka ini terendah sepanjang sejarah Pemilu. Pada Pilpres 14 Februari 2024, tingkat partisipasinya justru tinggi hingga 80 persen lebih.

    “Kalau dilakukan PSU, maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” kata dia.

    Tim Pemenangan RIDO juga berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.

    Mereka meyakini pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.

    Basri Baco meyakini, Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka, bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.

    “Hasil ‘real count’ internal, 100 persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK,” katanya.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).

  • Legislator soroti soal rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada

    Legislator soroti soal rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada

    Kami minta penjelasan mengenai upaya-upaya yang dilakukan KPUD untuk meningkatkan partisipasi Pemilih di DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

    Ali menilai anjloknya partisipasi pemilih itu menjadi ancaman bagi demokrasi. Sehingga, dia mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta segera melakukan evaluasi secara komprehensif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Jakarta

    Belakangan banyak pihak mempertanyakan apakah anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, pernyataan, ataupun pertanyaan terkait pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan lain apakah hak imunitas tersebut termasuk juga imunitas untuk mengabaikan etika dalam kehidupan bermasyarakat?

    Khusus soal isu imunitas anggota DPR, kami perlu tegaskan bahwa anggota DPR memang memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara garis besar berbunyi ” anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan”.

    Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Justru karena itulah anggota DPR harus menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat dalam koridor etika, jauh dari tuduhan tidak berdasar. MKD sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR.

    Hal tersebut juga merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28J ayat (1) konstitusi kita yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    MKD adalah benteng penjaga imunitas anggota DPR. Anggota DPR yang dianggap melanggar etika dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan atau sikap politik diperiksa di MKD dan karenanya tidak diperlukan lagi diperiksa di institusi penegak hukum.

    Kita berharap untuk periode ini seluruh anggota di DPR yang bisa memposisikan dirinya sebagai pengawas jalannya pemerinatahan dengan baik. Sikap kritis harus selalu dimunculkan, disertai dengan alternatif-alternatif penyelesaian masalah sehingga makna legislatif benar-benar terwujud.

    By Nazarudin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

    (maa/maa)

  • Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.

    Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis kemarin menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

    “Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,” kata Kombes Anom.

    Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.

    Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini. “Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana,” tutur Kombes Anom.

    Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dipanggil pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.

    Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    “Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya,” ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.

    Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.

  • Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

    Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

    Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

    Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

    Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

    Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

    Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

    “Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

    Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

    “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.

    Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

    Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

    Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

    Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

    “Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.

    Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

    “Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, ‘Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” ungkap Rokiman.

    Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai. Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

    “Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.

    Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 5Rp0 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

    Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

    Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

    La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

    “Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.

    Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

    Saat masih menjabat Kapolsek Baito, Ipda MI, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

    MI juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta. 

    “Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” katanya ketika dihubungi Tribun Sultra, Rabu, (23/10/2024). 

    Di sisi lain, Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

    “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

    Permintaan Rp2 juta

    Selain disebut dimintai uang Rp50 juta, Supriyani juga dimintai Rp2 juta. Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

    Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan hal tersebut.

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” kata Andre.

    Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara. Kata Andre, uang tersebut diminta supaya kliennya tidak ditahan.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” katanya.

    Namun, Supriyani menjelaskan, tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

    Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) (Tribun Sultra)

    Tujuh polisi diperiksa

    Sebanyak tujuh polisi kemudian diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap dugaan upaya pemerasan terhadap Supriyani.

    Ketujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ipda IM dan Aipda AM dicopot

    Setelah diduga melanggar kode etik, Ipda IM dan Aipda AM dicopot. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).

    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

    Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

    “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

    Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

    “Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

    Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kapolri sampai turun tangan

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

    Listyo bahkan “turun gunung” guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

    “Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya,” ujar Listyo   saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya.

    Ipda IM dan Aipda AM terbukti meminta uang

    Ipda MI dan Aipda AM menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

    Dalam sidang itu dinyatakan bahwa Supriyani terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

    “Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

    “Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut,” ujar Iis.

    “Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta,” katanya. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

    Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

    “Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

    Dia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

    “Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” ujar Sholeh.

    Sementara itu, menurut pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

    “Yang Rp50 juta itu tidak ada,” kata Sholeh.

    Ipda IM dan Aipda AM disanksi

    Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

    Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

    Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

    Kombes Sholeh mengatakan kedua polisi itu mulai menjalani patsus, Senin (9/12/2024).

    “Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja,” kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

    Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

    “Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres.”

    “Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya.”

    Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

    Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

    “Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus,” kata Sholeh.

    (Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Laode Ari/Desi Triana)

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

     

  • Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polisi memeriksa selebgram Hana Hanifah terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan, ada dugaan selebgram Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi sejak November 2021.

    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam korupsi uang negara tersebut.

    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom dikutip dari Kompas.com.

    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.

    Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.

    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (5/12/2024). 

    Pemeriksaan Hana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. 

    Hana Hanifah memakai baju hitam lengan panjang dan celana jeans panjang serta berhijab motif petak-petak. 

    Artis Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

    Saat ditemui awak media, Hana Hanifah berusaha mengelak dan enggan memberikan komentar. 

    “Maaf ya,” ucap Hana sambil berjalan menuju ruangan penyidik Subdit Tipikor. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. 

    “Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu,” kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan.

    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.

    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.

    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.

    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.

    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

     

  • Pilbup Malang 2024 Usai, Ketua KPU Sampaikan Maaf dan Terimakasih

    Pilbup Malang 2024 Usai, Ketua KPU Sampaikan Maaf dan Terimakasih

    Malang (beritajatim.com)– Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024 telah rampung. Paslon nomer urut 1 Sanusi dan Lathifah Shohib, memenangi kontestasi dengan meraih 782.356 suara.

    Sementara pasangan calon nomer urut 2 Gunawan dan Umar Usman (GUS) meraih 399.144 suara. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah meminta maaf apabila selama masa tahapan kampanye, dirinya mewakili seluruh jajaran komisioner KPU selama bertugas jika ada salah kata maupun perbuatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang.

    “Mohon maaf apabila kami ada salah kata dan perbuatan. Terimakasih juga kami ucapkan pada seluruh komisioner dan staf KPU yang bertugas hingga tingkat TPS. Terimakasih Bawaslu dan seluruh petugasnya hingga tingkat TPS,” ungkap Fatah, Jumat (6/12/2024).

    Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh petugas pemungutan suara baik tingkat desa, kelurahan hingga pada hari penghitungan suara di 4 ribu lebih TPS hingga masuk rekapitulasi pada tingkat kecamatan.

    “Terimakasih buat kawan kawan KPPS, PPK, petugas TPS, Panwascam. Apresiasi kami juga buat seluruh saksi masing masing pasangan calon. Saksi pada rekapitulasi final di DPRD Kabupaten Malang, terimakasih atas dedikasi dan kerjasamanya hingga proses rekapitulasi suara berjalan lancar tanpa hambatan,” tegas Fatah.

    Menurut Fatah, pihaknya angkat topi dengan seluruh saksi yang dengan legawa, menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU.

    “Terimakasih untuk para saksi masing masing paslon, yang dengan lapang dada menerima hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tanpa ada yang keberatan. Sekali lagi terimakasih,” tambah Askari, Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang.

    Terakhir, Fatah mewakili seluruh Komisioner KPU Kabupaten Malang yang bertugas, juga memberikan apresiasi tinggi untuk seluruh jajaran Kepolisian Resor Malang dan Kodim 0818 Malang-Batu dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berperan aktif mengamankan jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Malang secara aman dan kondusif.

    “Terimakasih pak Kapolres, pak Dandim dan pak Kajari turut mensukseskan Pilbup Malang 2024 yang damai tanpa permusuhan,” kata Fatah.

    Fatah juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi seluruh tim kampanye maupun relawan masing masing pasangan calon yang tetap menjaga persaudaraan meski berbeda pilihan.

    “Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024, apabila ada kekeliruan maupun kesalahan selama kami bertugas mohon di maafkan. Sekali lagi terimakasih,” Fatah mengakhiri.

    Mereka kemudian mengucapkan terimakasih kepada Forkominda, Kapolres, Kodim 0818 Malang Batu, Bawaslu Kabupaten Malang beserta Panwaslu, PKD, dan PTPS se Kabupaten Malang, PPK, PPS dan KPPS Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik, Pemantau Pemilu, Tim Sukses masing-masing Paslon dan Ketua dan Anggota Partai Politik se Kabupaten Malang. [yog/aje]