Kementrian Lembaga: DPRD

  • Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
    Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
    Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
    Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
    “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator minta DKI persiapkan lima langkah konkret antisipasi banjir

    Legislator minta DKI persiapkan lima langkah konkret antisipasi banjir

    Pedagang sayur menarik gerobaknya melintasi banjir rob di Muara Angke, Jakarta, Senin (2/12/2024). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan banjir pesisir atau rob di Jakarta pada 28 November hingga 6 Desember 2024 yang disebabkan adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan baru. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah

    Legislator minta DKI persiapkan lima langkah konkret antisipasi banjir
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 10:49 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan lima langkah konkret sebagai kesiapsiagaan dalam mengantisipasi banjir di musim hujan ini.

    “Saya meminta Pemprov Jakarta untuk lebih proaktif dan cepat dalam menghadapi potensi bencana tersebut,” kata Kenneth di Jakarta, Sabtu.

    Hal ini disampaikannya menanggapi prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yakni musim hujan saat ini disertai fenomena La Nina membuat curah hujan meningkat hingga 20 persen dari normalnya.

    “Koordinasi yang lebih baik, peningkatan infrastruktur dan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah-langkah penting dalam mengurangi dampak banjir yang dapat merugikan banyak pihak,” katanya.

    Fenomena itu bisa berdampak pada skenario terburuk curah hujan yang ekstrem hingga banjir bandang seperti yang pernah terjadi di Jakarta pada 2020.

    Dengan kesiapsiagaan yang baik diharapkan Jakarta dapat mengurangi risiko banjir dan memastikan keselamatan warganya.

    “Ada beberapa saran konkret kepada Pemprov Jakarta dalam rangka mengantisipasi potensi bencana banjir di musim hujan ini,” ujar Kenneth.

    Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh infrastruktur drainase berfungsi maksimal dengan melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin.

    Pemprov juga diharapkan dapat melakukan pengerukan lumpur di sungai atau kali di Jakarta serta mempercepat normalisasi sungai dan saluran air agar mampu menampung volume air yang tinggi.

    Kedua, Pemprov Jakarta perlu memastikan sistem peringatan dini berjalan efektif dan cepat tersampaikan ke masyarakat. Simulasi evakuasi untuk masyarakat juga perlu diperkuat sehingga warga yang tinggal di kawasan rawan banjir bisa dengan cepat bergerak menuju tempat aman.

    Ketiga, Pemprov perlu memaksimalkan kapasitas pompa air dan memastikan operasionalnya berjalan lancar. Hal ini penting untuk menghindari genangan air di wilayah-wilayah yang rawan banjir.

    Keempat, Pemprov juga diminta untuk menggencarkan kampanye edukasi kepada masyarakat terkait cara-cara mitigasi banjir yang sederhana namun efektif, seperti menjaga kebersihan saluran air dan mengurangi pembuangan sampah sembarangan.

    Kelima, Pemprov Jakarta perlu untuk melibatkan sektor swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat dalam berbagai program mitigasi banjir. Pendekatan kolaboratif ini akan memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

    Langkah-langkah mitigasi BPBD DKI Jakarta seharusnya bisa berjalan lebih efektif dalam menghadapi bencana, khususnya banjir dan angin kencang.

    Ke depannya, kata dia, penting untuk terus memperkuat koordinasi antar instansi, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan memanfaatkan teknologi untuk pemantauan dan respons bencana yang lebih cepat.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama BMKG akan melakukan rekayasa cuaca hingga akhir tahun 2024 guna mengantisipasi potensi curah hujan yang diprediksi tinggi pada akhir tahun.

    Rekayasa cuaca akan dilakukan untuk pertengahan sampai akhir tahun. Hal ini sedang dijajaki dan akan dibicarakan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    “Tentu saja dengan BMKG juga terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk rekayasa cuaca,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

    Sumber : Antara

  • Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional Megapolitan 7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024). 
    Gugatan ini didasari atas pandangan mereka yang melihat pelaksanaan pilkada tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi serta peranannya masing-masing.
    Pasalnya, Gerindra menyebut terdapat 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat tim relawan atau masyarakat umum tidak diusut tegas Bawaslu.
    Laporan-laporan itu mencakup beberapa di antaranya adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya.
    “Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Dan juga (ditemukan) domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ujar Munathsir. 
    Pihaknya juga mendata ada 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
    “Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir.
    Menurut KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. 
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Presiden Prabowo Subianto
    meneken Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    Beleid ini mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    “Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi keputusan UU tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024). 
    Adapun UU ini ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024.
    Berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
    Keputusan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
    Dalam pertimbangan UU ini disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ. 
    Perubahan ini dilakukan lantaran keputusan pemindahan Ibu Kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Tangkapan layar – Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 11:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

    Sumber : Antara

  • Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    loading…

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

    Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran menuturkan masalah serius yang terjadi di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

    Berdasarkan data diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ujar Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut dia, rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU maupun Bawaslu.

    “Maka itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

    Maulana menyesalkan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu maupun Bawaslu. “Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ungkapnya.

    Sekadar informasi, sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

    Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.

    (jon)

  • Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    ERA.id – Anggota DPRD Sumenep, BEI (Bambang Eko Iswanto), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penggerebekan di rumahnya pada Rabu (4/12). Politisi PPP itu terbukti mengedarkan sabu di daerah pemilihannya (dapil).

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan BEI ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, sekira pukul 16.30 WIB. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang tersangka, ES dan KA.

    “Kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang, yakni ES dan KA, yang sedang pesta sabu di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Henri, melalui keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari penggeledahan itu, kata Henri, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap. Kedua tersanka ini mengaku membeli narkoba itu dari edaran BEI.  

    Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa. Kemudian menemukan barang bukti narkotika.

    BEI yang merupakan politisi PPP pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat ditunjukkan oleh petugas.  

    “Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa poket plastik klip berisi sabu dengan rincian berat yang bervariasi serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Henri.

    Polisi pun menetapkan tersangka, BEI Anggota DPRD Sumenep menjadi penjual atau pengedar sabu di wilayah pemilihnya yakni Dapil 1, Sumenep, Madura, Jatim.

    BEI pun diancam hukuman berat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebesar 10 miliar rupiah ditambah 1/3 dari denda tersebut,” pungkasnya.

  • Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dilansir Antara.

    Dari informasi yang dihimpun para saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hadi, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, Staf Komersial PT Marktel Ridwan Permana, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung Yohannes Situmorang, Sukmara PNS Pemkot Bandung, dan Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12/2024).

    Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Bandung Smart City

    Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

    Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

    Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan cctv dan layanan internet di program Bandung Smart City.

  • Ramai di Medsos, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Ramai di Medsos, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Tanpa diduga, korban mendapatkan tawaran dari oknum anggota DPRD tersebut untuk karaoke.

    Kemudian korban pun bercerita dalam unggahannya, secara tiba-tiba oknum anggota DPRD tersebut menarik tangan korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan sekat yang ada di gedung DPRD.

    “Tapi tiba-tiba pembicaraan malah mengarah ke ngajakin karaoke. Disitu situasi sudah mulai aneh. Karwna tatapan dia ke aku mulai ga biasa. Terus dia narik temen ku ke arah ruangan yang ada sekat. Aku gatau apa yang terjadi disitu, karena aku sama satu nunggu di depan,” tulisnya.

    “Setelah temenku, dia (oknum anggota DPRD) tiba-tina nyuruh aku buat ikut ke tempat tadi. Narik paksa dan langsung (melakukan pelecehan) Aku spontan nolak dan berontak. Tapi aku ga smpt rekam apapun,” lanjut dalam unggahannya.

    Diketahui dari unggahan korban terduga pelaku pelecehan merupakan seorang politisi dari salah satu partai besar. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari DPRD Kabupaten Cirebon.

  • IAS, Adnan, dan Appi Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel Gantikan Taufan Pawe, Siapa Jago?

    IAS, Adnan, dan Appi Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel Gantikan Taufan Pawe, Siapa Jago?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepemimpinan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah komando Taufan Pawe disinyalir bakal dievaluasi DPP. Bocoran itu disampaikan Politisi Senior Golkar Nurdin Halid.

    Hal itu merujuk pada hasil yang diperoleh Golkar di Pemilu 2024 ini. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, partai Golkar kehilangan kursi ketua DPRD di beberapa Kabupaten/kota. Seperti DPRD Sulsel, DPRD Luwu Utara, DPRD Maros dan DPRD Palopo.

    Bukan hanya itu ada sekitar 8 kader Golkar yang tumbang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kemarin.

    Mereka adalah Ketua Golkar Parepare Erna Rasyid, Ketua Golkar Sinjai Andi Kartini Ottong, Ketua Golkar Pinrang Usman Marham, Ketua Golkar Enrekang Muh Irpan, Ketua Golkar Tana Toraja Victor Datuan Batara, Ketua Golkar Toraja Utara Yohanis Bassang, serta Ketua Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso.

    “Jadi semuanya harus dievaluasi terhadap kegagalan yang tidak bisa kita pertahanan,” tegas Nurdin Halid di Makassar, Jumat (6/12/2024).

    Sehingga kata wakil ketua Komisi VI DPR RI itu, pengurus Golkar yang baru nanti harus segera membicarakan 4 tahun depan, apa strategi apa yang dia akan lakukan agar Golkar kembali berjaya di Sulsel.

    “Pengurus yang baru nanti harus membicarakan 4 tahun ke depan, agar pemilu 2029 kita bisa merebut kembali ketua DPRD dan memperbanyak ke terpilih di Pilkada,” jelasnya.

    Menurut Nurdin, hasil pada Pemilu 2024 mencerminkan kualitas kepemimpinan partai di daerah.

    “Hasil Pemilu dan Pilkada adalah cerminan dari sejauh mana mesin partai berjalan efektif. Jika ada kekurangan, ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Golkar di Sulsel,” kata Nurdin Halid.