Kementrian Lembaga: DPRD

  • Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

  • Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai pertemuan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam. Foto/Tim Media Prabowo

    JAKARTA Partai Gerindra sudah bersiap mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini tegas disampaikan tak berselang lama dari pertemuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta.

    Sikap Pilkada Jakarta disampaikan resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Sabtu (7/12/2024) sore. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan gugatan ke MK.

    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam konferensi pers.

    Menurut Munatshir, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara. Berdasarkan data tim internal, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

    Masalah kedua adalah 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Sukses maupun masyarakat umum.

    “Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” sambungnya.

    Tak Lama Setelah Jokowi Temui PrabowoLangkah Gerindra yang bersiap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK disampaikan setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam konferensi pers setelah pertemuan, Prabowo mengaku mengundang Jokowi untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara. “Jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta saya undang makan (malam),” kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Undangan makan malam tersebut, kata Prabowo, untuk membalas kebaikan Jokowi yang telah mengundang Ketua Umum Partai Gerindra makan di Solo beberapa waktu lalu.

    “Saya pernah rumah beliau di Solo saya undang sekarang ke Kertanegara,” kata Prabowo. Prabowo tampak ditemani oleh putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (abd)

  • Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (7/12/2024). Berita kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang menandakan tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait Presiden Prabowo yang resmi menandatangani undang-undang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi anggota kehormatan Partai Golkar, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024, hingga Jokowi yang diminati partai lain untuk bergabung setelah keluar dari PDIP.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Kalah dari Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dipastikan kalah pada Pilgub Banten 2024. Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%.

    Sementara itu, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih. Demikian hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang dilakukan KPU Banten pada Sabtu (7/12/2024).

    Partisipasi pemilih pada Pilgub Banten 2024 mencapai 66,05%. Angka tersebut meningkat dibanding pada Pilkada Banten 2017 sebesar 62,02%. Kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi juga menandakan tumbangnya Dinasti Atut yang telah mendominasi politik Banten selama beberapa dekade terakhir.

    2. Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ. Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    3. Golkar Tegaskan Jokowi Anggota Kehormatan Partai Bukan Kader
    Selain berita tumbangnya Dinasti Atut, isu politik lainnya yang juga menjadi perbincangan hangat yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota kehormatan Partai Golkar. Menurut Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty, Jokowi bukan kader Golkar tetapi anggota kehormatan.

    Menurut Derek, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA). Pihaknya menilai Jokowi telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    Derek mengatakan, selain Jokowi, hal serupa juga berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, Golkar juga mendukung keduanya pada Pilpres 2024.

    4. Resmi, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Pilgub Jateng 2024 
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen secara resmi ditetapkan sebagai pemenang pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPU Jateng.

    Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara. Paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

    Penduduk Jateng yang menggunakan hak pilih pada Pilgub Jateng, Rabu (27/11/2024) mencapai 20.788.777 orang. Hasil rekapitulasi suara tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Jateng yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi paslon dan Bawaslu Jawa Tengah.

    5. Budi Arie: Semua Partai Siap Menampung Jokowi
    PDI Perjuangan secara resmi telah menyatakan Jokowi sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu. Meski dinyatakan sudah tidak lagi menjadi kader PDIP, ternyata Jokowi diminati banyak partai untuk bergabung.

    Ketua Projo Budi Arie Setiadi mengatakan banyak partai yang mau menampung Jokowi setelah resmi dipecat PDI Perjuangan. Budi mengaku tidak membicarakan politik sama sekali saat menemani Jokowi.

    Mengenai pertemuan Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/12/2024) malam, Budi menilai itu adalah hal yang bagus. Apalagi, mantan presiden dan presiden yang menjabat masih akrab.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024.

  • Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B mengutip Antara.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

  • KRONOLOGI Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lecehkan SPG Rokok Elektrik, Korban Baru Kerja 4 Hari – Halaman all

    KRONOLOGI Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lecehkan SPG Rokok Elektrik, Korban Baru Kerja 4 Hari – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ (51) diduga lakukan pelecehan seorang sales promotion girl rokok elektrik berinisial I.

    Kasus itu mencuat usai korban menceritakan dugaan pelecehan melalui di akun X miliknya, @Calliopealto pada Jumat (6/12/2024). 

    Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Cirebon. 

    Peristiwa itu terjadi setelah salat Jumat (6/12/2024) pukul 13.00 WIB. 

    Korban I awalnya menawarkan rokok elektrik kepada anggota DPRD Cirebon tersebut. 

    MJ lalu meminta korban dan dua rekannya ke gedung DPRD setempat. 

    Saat berada di ruangan fraksi tempat MJ bekerja, MJ mengajak korban karaoke. 

    Lalu, MJ menarik korban ke sebuah ruangan yang disekat dan di sana lah terjadi pelecehan seksual. 

    “Mereka diajak masuk gedung terhormat, perwakilan rakyat. Di situlah pelecehan terjadi. Saksi-saksinya ada, dari rekan klien kami,” kata salah satu kuasa hukum korban, Yudia Alamsyach. 

    Korban di akun media sosial X, korban menuding MJ telah mencium dirinya secara paksa.

    Unggahan korban langsung viral dengan lebih dari 3,5 juta tayangan dan ribuan komentar dukungan. 

    “Saya spontan menolak dan berontak, tapi nggak sempat merekam apapun,” tulis korban dalam unggahannya.

    Setelah melaporkan kejadian ini ke Polresta Cirebon, pihak korban juga akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Cirebon. 

    “Sambil berjalan pemeriksaan-pemeriksaan, nanti kami layangkan surat bukan hanya ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, melainkan juga ke instansi terkait untuk minta perlindungan ke klien kami dan memohon keadilan,” kata Yudia. 

    Pihaknya memohon maaf apabila informasi yang beredar terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh MJ membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

    “Akan tetapi, izinkan kami memprosesnya terlebih dahulu secara obyektif dan bertanggung jawab,” kata Handarujati. 

    Hingga Sabtu (7/12/2024) malam, cuitan itu telah ditayangkan lebih dari 4,8 juta kali dengan lebih dari 10.000 cuitan ulang. 

    Unggahan ini pun meraup 47.000 simbol suka dari warganet. 

    Korban mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak termasuk salah satunya dari tempat kerjanya. 

    “Kalau kondisi klien kami ada intimidasi, karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada awak media selepas melapor.

    Ia menjelaskan, intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk EO tempat korban bekerja, yang meminta unggahan terkait insiden pelecehan tersebut dihapus.

    “Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand.”

    “Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Menurut Yudia, tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis korban, terlebih karena kasus tersebut melibatkan anggota DPRD. 

     “Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.

    I mengaku ada yang minta postingan  minta diedit (karena) terkait bawa nama brand.

    “Sejauh ini, ada yang minta (cuitan) diedit, di-take down (hapus),” ucap I. 

    Namun, I, yang diketahui baru bekerja empat hari, menolak permintaan itu. 

    Ia meyakini unggahannya sudah sesuai fakta. 

    Sejumlah pihak tak dikenal menghubunginya via media sosial dan telepon. 

    Namun, I enggan meresponnya lantaran tidak dikenal.

    Yudia Alamsyach menambahkan tidak merinci identitas pihak yang diduga mengintimidasi I. 

    “Kami memberikan perlindungan hukum karena korban berhadapannya dengan pejabat. Makanya, kami protect (melindungi) klien kami untuk tidak komunikasi keluar karena masalah ini,” pungkasnya. 

    Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama karena pelaku diduga kader Partai Demokrat.

    Dalam unggahannya, korban menyebutkan inisial pelaku dan menunjukkan gambar pelaku mengenakan jas almamater partai tersebut.

    “Insyaallah, mudah-mudahan pihak kepolisian cepat tanggap agar perkara ini tidak menjadi bola liar.”

    “Perilaku anggota dewan ini sudah tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat,” ucap Yudia.

    Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar korban mendapatkan keadilan atas dugaan pelecehan yang dialaminya. 

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan akan menindaklanjuti laporan tersebut mamun ia belum bisa berkomentar banyak lantaran baru mendapatkan laporan. 

    Partai Demokrat angkat bicara terkait kabar kadernya yang diduga tersandung kasus pelecehan. 

    Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat M Handarujati Kalamullah mengakui bahwa MJ anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Cirebon. 

    Pihaknya akan menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual itu oleh MJ agar mendapat informasi utuh. 

    “Kami memastikan, upaya investigasi yang akan kami lakukan bersifat obyektif dan hasil dari tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke publik sebagai salah satu wujud transparansi,” katanya melalui keterangant tertulis. 

  • Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Mahmud Jawa Anggota DPRD Cirebon Ancam Lapor Balik

    Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Mahmud Jawa Anggota DPRD Cirebon Ancam Lapor Balik

    GELORA.CO – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa membantah keras tudingan yang disampaikan korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

    Bahkan, Mahmud Jawa menyatakan akan melakukan perlawanan hukum hingga melaporkan balik korban yang menuduhnya melalukan pelecehan seksual.

    “Saya tidak merasa melakukan dari apa yang dituduhkan,” ungkapnya kepada media di Cirebon, Sabtu (7/12/2024).

    Mahmud mengaku merasa dirugikan atas unggahan yang dilakukan wanita tersebut di media sosial X yang sudah dilihat mencapai 4 juta mata.

    “Jelas merasa dirugikan, karena muka dan tuduhan ke saya itu diposting di media sosial,” sambungnya.

    Ditempat yang sama, Wawan Hermawan Kuasa hukum Mahmud Jawa menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia pun membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Kami akan melakukan pembelaan dan bisa saja melaporkan balik atas tuduan tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut harus diuji secara hukum. Karena unggahan yang dilakukan oleh pelapor sudah mencoreng nama baik kliennya tersebut.

    “Apa yang dituliskan dalam unggahan itu tidak pernah terjadi. Ini harus diuji secara hukum. Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya, begitu juga partai, yang tidak terkait dengan kasus ini,” ujar Wawan.

    Sekadar diketahui, pada Sabtu (7/12) sore, wanita berinisial II (27) secara resmi melaporkan MJ ke Polresta Cirebon atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ kepada dirinya.

  • DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kini resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Itu setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan dan ketentuan terkait.

    Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024. Sesuai dengan bunyi aturan yang ditekan oleh Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Di antaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ.

    “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.

    Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD. Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ. Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

    “Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata pertimbangan tersebut. (jpg)

  • Rakerda, PKS Jombang Siap Kawal Pemerintahan Warsubi-Salman Lima Tahun ke Depan

    Rakerda, PKS Jombang Siap Kawal Pemerintahan Warsubi-Salman Lima Tahun ke Depan

    Jombang (beritajatim.com) – PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kabupaten Jombang siap mengawal pemerintahan H Warsubi-KH Salmanudin Yazid atau WarSa hingga lima tahun ke depan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD PKS Jombang Didik Darmadi saat Rakerda (Rapat Kerja Daerah) yang bertempat di salah satu hotel di kota santri, Sabtu (7/12/2024). “Rakerda ini merupakan bagian penguatan program-program PKS yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melayani Masyarakat,” ujar Didik.

    Alumnus UB (Universitas Brawijaya) ini menegaskan bahwa dukungan PKS Jombang terhadap Warsa bukan sebatas di awal Pilkada. Namun pihaknya ikut mengawal dalam perjalanan pemerintah Warsubi-Gus Salman hingga lima tahun ke depan.

    “Karena itu terkait wacana mutasi jabatan oleh Pj Bupati Jombang, kami turut menolak bersama anggota dewan lainnya. Karena rencana tersebut tidak tepat,” ujar Didik Darmadi.

    Didik kemudian membeber dua alasan penolakan itu. Pertama, menghormati suara 515.880 masyarakat setara dengan 74,88% yang memilih Warsa. Kedua, Pj Bupati Jombang seharusnya tidak mencederai etika publik.

    “Bila Pj Bupati Jombang bersikeras melakukan mutasi sebelum pelantikan bupati terpilih, maka kami melalui Fraksi PKS akan menggunakan hak konstitusional di DPRD Jombang,” tegasnya.

    Sementara itu Warsubi dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam membangun Jombang lebih baik, tidak cukup sendiri namun perlu kolaborasi. Nah, salah satu mitra kolaborasi membangun Jombang itu adalah PKS.

    “Setidaknya ada tiga poin membangun Jombang. Pertama memberantas kebodohan yaitu terkait pendidikan, kedua memberantas kemiskinan dan ketiga memberikan pelayanan kesehatan,” kata Cabup Jombang yang memenangkan Pilkada serentak 27 November 2024 ini.

    Rekerda ini juga dihadiri sejumlah pengurus PKS lainnya. Yakni, Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan, Staf Jatijaya Rochmad Abidin, BPD 8 Muhammad Nur Salim, KD D8 Ahmad Fathoni, serta Ketua MPD Suharmono.

    Kemudian, Badan Pengurus Harian DPD PKS Jombang meliputi Ketua Didik Darmadi, Sekretaris Muhammad Arifin, Bendahara Faiza, Wakil DED Safari, juga anggota DPRD Jombang dari PKS, Muhamad Said dan M. Thoyib Faizin.

    Hadir pula seluruh pengurus DPD (Dewan Pengurus Daerah), para Ketua dan Sekretaris DPC Se- Kabupaten Jombang serta kader pelopor. [suf]

  • Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Megapolitan 7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
    Gerindra
    , Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
    Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
    “Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
    Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
    “Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
    Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
    Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
    Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
    “Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
    Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
    1. Jakarta Pusat 24 kasus
    2. Jakarta Barat 14 kasus
    3. Jakarta Utara 40 kasus
    4. Jakarta Timur 80 kasus
    5. Jakarta Selatan 9 kasus
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
    Pilkada Jakarta
    adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Mulai Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Anggota DPRD Ini Tekankan Pentingnya Terima Pilkada Jakarta 1 Putaran

    KPU Mulai Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Anggota DPRD Ini Tekankan Pentingnya Terima Pilkada Jakarta 1 Putaran

    loading…

    Hasil penghitungan suara sementara di tingkat Kota/Kabupaten menghasilkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Foto: Ist

    JAKARTA – KPU Jakarta mulai melakukan penghitungan rekapitulasi suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Sampai saat ini hasil penghitungan sementara di tingkat Kota/Kabupaten menghasilkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Di tempat kedua ada pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,4 persen, kemudian di posisi juru kunci ada pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.229 suara atau 10,53 persen.

    Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP Hilda Kusuma Dewi menyatakan hasil tersebut merupakan data faktual. “Berdasarkan hasil penghitungan rekapitulasi tingkat kota dari KPU Jakarta yang bersifat faktual, Mas Pram dan Bang Doel sudah mendapatkan persentase 50,07% yang artinya menang satu putaran,” ujarnya.

    Anggota DPRD Jakarta dari Dapil IX Jakarta Barat (Cengkareng, Kalideres,Tambora) ini juga berkomitmen mengawal penghitungan suara hingga tingkat provinsi. “Sebagai kader dan Anggota DPRD Fraksi PDIP saya mengajak masyarakat, mari kita bersama mengawal perolehan suara Mas Pram dan Bang Doel di tingkat provinsi hingga resmi ditetapkan KPU Jakarta,” katanya.

    Hilda juga tak mengambil pusing pernyataan Tim Pemenangan RIDO yang berencana menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Semuanya sudah ada aturan hukum, kita hormati keputusan mereka, biar kita fokus mengawal suara kemenangan Mas Pram-Bang Doel 50,07% yang artinya menang satu putaran,” ucap Hilda.

    Diketahui, penghitungan tingkat Kota Jakarta Barat pasangan Pramono-Rano mendapatkan kemenangan dengan meraup 500.738 suara atau 50,22%.

    (jon)