Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Taufan Pawe Ikut Perintah Bahlil

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Taufan Pawe Ikut Perintah Bahlil

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wacana evalusi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berbasis Parlementer, turut serta digaungkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Taufan Pawe, saat ditemui wartawan di Kota Makassar, Selasa 17 Desember 2024.

    Taufan Pawe, mengatakan, kebijakan evaluasi Pilkada di Indonesia ini dimulai setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia prihatin dengan kondisi Pilkada serentak yang digelar pada 2024, sehingga dia memerintahkan untuk dilakukan evaluasi terhadap Proses Pilkada serentak tersebut.

    “Memang ada wacana dari Ketum Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap Proses Pilkada setelah melihat Pilkada serentak 2024 kemarin, dan tentunya sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, jika memang arahnya dievaluasi maka tentunya kita akan sejalan dan mengikuti pengarahan tersebut,” katanya.

    Mantan Wali Kota Parepare dua Periode tersebut, menganggap Kebijakan tersebut sah-sah saja dilaksanakan selama regulasi yang dibuat khusus untuk Pilkada tersebut.

    “Yang terpenting menurut saya kajian dan pendalaman naskah akademik sehingga apa yang diwacanakan bisa sesuai dengan ekspektasi kita, karena semua ini butuh kajian dan pendalaman dalam hal naskah akademik,” terang dia.

    Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini juga berpendapat untuk tahap pertama sendiri perlu dilakukan percobaan tingkat provinsi, dimana nantinya gubernur itu akan dipilih melalui Anggota DPRD Provinsi.

    “Kita lakukan tahap awal ini pada pemilihan gubernur dulu, setelah nantinya ada hasil untuk itu baru kita lakukan evaluasi untuk dilakukan selanjutnya seperti apa pikiran lagi terkait langkah untuk kabupaten kota, tapi tentunya harus ada evaluasi di tingkat pilgub terlebih dahulu,” ucapnya.

  • Puluhan Sapi di Tempurejo Jember Terjangkit PMK di Musim Hujan, Banyak Diantaranya Mati

    Puluhan Sapi di Tempurejo Jember Terjangkit PMK di Musim Hujan, Banyak Diantaranya Mati

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Puluhan sapi di Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, Jawa Timur terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK). 

    Penyakit yang menimpa puluhan ternak di kawasan Jember selatan tersebut, terjadi sejak memasuki musim penghujan akhir-akhir ini.

    Alif Rifki, Dokter Hewan Puskesmas Tempurejo mengungkapkan kejadian tersebut bermula, adanya sapi milik peternak di Dusun Mandiku Desa Sidodadi sakit selama dua hari kemudian mati.

    “Ketika mati, ternak tersebut langsung dikubur. Setelah beberapa hari pasca kejadian itu. Ternyata ternak milik tetangganya tertular dengan penyakit yang sama,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, ada sebanyak 50 ekor lebih sapi milik peternak desa setempat terjangkit penyakit kuku dan mulut bahkan 25 ternak diantaranya mati.

    Setelah dicek oleh petugas kesehatan hewan, kata dia, gejala penyakit itu bermula sapi ini tidak mau makan dan mulutnya mengeluarkan alir liur berlebihan.

    “Mengeluarkan busa di mulut dan hidung. Kemudian di telapak kakinya ada bercak warna putih. Seperti gejala PMK dan mulutnya seperti terkena sariawan,” ulas Alif.

    Sapi yang mati ketika terjangkit penyakit itu. Kata Alif, rata-rata peternaknya kurang telaten merawat ternaknya, serta tidak memperhatikan kebersihan kandang.

    “Kalau peternaknya telaten dan mau menyuapi sapinya, jangan sampai tidak mau makan. Insyallah dua hingga tiga hari sudah enakkan sapinya,” ucapnya.

    Dibandingkan kasus PMK 2022, Alif mengungkapkan tingkat keganasan penyakit ini lebih tinggi sekarang bahkan risiko kematiannya sangat besar.

    “Kayaknya virusnya sudah bermutasi. Cuma tingkat penularannya lebih rendah ketimbang yang dulu. Hanya saja tingkat kematiannya lebih tinggi tahun ini ketimbang yang dahulu,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Alif mengungkapkan rata-rata sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku ini sebelumnya belum menerima suntikan vaksin. Sebab ternak ini tergolong baru.

    “Sapi anakan, yang baru menjadi dara dan pejantan dan baru berumur 1 tahun hingga 1,5 tahun kebanyakan itu. Kalau yang sudah ter-vaksin, insyallah aman,” imbuhnya.

    Petugas kesehatan hewan di kawasan Kecamatan Tempurejo. Kata dia, saat ini hanya bisa memberikan edukasi kepada peternak agar melakukan langkah antisipasi.

    “Dengan menjaga kebersihan kandang, mengatur pola makan sapi. Dan kalau sapinya ada gejala PMK untuk segera memanggil petugas kesehatan hewan setempat agar segera mendapatkan penanganan,” imbuh Alif.

    Sementara di Kecamatan Ambulu Jember, dikabarkan terdapat enam sapi yang dilaporkan terpapar penyakit kuku dan mulut. Rata-rata ternak ini juga belum menerima vaksin.

    “Empat sapi di Desa Sumberejo, dan dua sapi di Desa Pontang. Rata-rata dipelihara oleh peternak-peternak baru,” kata Rencong Dwi Putra, dokter hewan Puskesmas Ambulu.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, munculnya penyakit kuku dan mulut terhadap sapi tersebut dipicu faktor perubahan iklim dan cuaca.

    “Seperti kita ketahui, akhir-akhir ini hujan terjadi terus menerus di Jember hingga terjadi genangan. Ditambah lagi kebersihan kandang yang kurang maksimal, khususnya tempat pembuangan limbah kotoran sapi,” tanggapnya.

    Candra mengaku bersama Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember, masih mendalami jenis penyakit kuku dan mulut yang menyerang sapi tersebut.

    “Guna mencari solusi atas kasus ini. Supaya masyarakat tenang dan ternaknya tetap sehat. Agar pasokan daging menjelang Natal dan tahun baru tetap terjaga,” ucap Legislator Fraksi PDIP ini.

  • Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin memandang agar Pilkada tetap bersifat langsung seperti saat ini, tetapi juga harus tetap melakukan penerapan sesuai kaidah ilmu (rekayasa) agar menghindari dampak berlebih (ekses negatif) dari Pilkada langsung itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung adalah dengan memisahkan waktu pelaksanaan antara Pemilu Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

    Hal ini, kata dia, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang menyatakan bahwa Pilkada juga merupakan sama-sama rezim Pemilu.

    “Karena itu, Pemilu Lokal [Pilkada] dilakukan serentak dengan cara memilih DPRD tingkat kabupaten/kota beserta dengan kepala daerahnya. Setelah itu, setidaknya setahun setelahnya, diselenggarakan Pilkada di level provinsi untuk memilih DPRD Provinsi beserta gubernur di masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Senin (16/12/2024).

    Kemudian setelah itu, lanjutnya, bisa menyelenggarakan Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilihan DPR RI, DPD RI, dan Presiden serta Wakil Presiden RI.

    “Kenapa? Karena DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan gubernur, kabupaten/kota, itu kan pemerintahan daerah, local government. Harus kita pisah, jangan jadikan satu lagi. Karena ada keputusan MK yang memberikan enam model keserentakan Pemilu yang bisa ditawarkan,” tutur Politikus Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Zulfikar juga menuturkan rekayasa untuk mencegah ekses negatif berikutnya adalah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah sebuah kewajiban, bukan lagi hanya sekadar hak saja.

    Ditambahkan dia, termasuk juga metode kampanye dalam Pilkada haruslah disusun dengan mengutamakan dialog dan tatap muka. Kemudian, imbuhnya, kampanye akbar yang mengundang munculnya money politics pun harus dikurangi pula.

    “Kampanye yang terbatas lah, terbatas. Lalu Alat Peraga Kampanye [APK] juga harus dikurangi lah. Kan ada medsos kita ini, ada media online, pakai itu aja. Lalu jangan lagi ngasih Merchandise-merchandiseitu lho,” kata Zulfikar.

    Di samping itu, jebolan Fisipol UGM ini turut mengimbau jangan hanya terfokus dengan pengkajian model pemilu saja, tetapi juga yang terpenting adalah aktor politik itu sendiri harus berubah guna memperbaiki demokrasi. 

    “Partai-partai, paslon-paslon juga harus berubah, ajak pemilih untuk berubah. Karena kan kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Itu lah,” pungkasnya. 

  • Video Mesum Diduga Libatkan Pimpinan DPRD Gunungkidul, BK DPRD Turun Tangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Video Mesum Diduga Libatkan Pimpinan DPRD Gunungkidul, BK DPRD Turun Tangan Regional 17 Desember 2024

    Video Mesum Diduga Libatkan Pimpinan DPRD Gunungkidul, BK DPRD Turun Tangan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah
    video mesum
    yang diduga melibatkan HN, salah satu pimpinan
    DPRD Gunungkidul
    , DI Yogyakarta, telah ditindaklanjuti secara internal oleh pihak DPRD.
    Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian, terkait penyebaran video tersebut.
    Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyatakan bahwa ia telah menugaskan Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi.
    “Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi,” ujar Endang saat ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, pada Selasa (17/12/2024).
    Endang menjelaskan, jika HN terbukti tidak bersalah, namanya akan direhabilitasi dalam rapat paripurna.
    Namun, jika terbukti bersalah, HN akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.
    Sanksi yang mungkin dijatuhkan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD.
    Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa pemberhentian HN sebagai anggota DPRD atau pimpinan DPRD merupakan wewenang dari partai.
    Hingga saat ini, HN masih beraktivitas seperti biasa.
    “Pemberhentian sebagai anggota Dewan kewenangan partai. HN masih beraktivitas, soalnya juga belum ada keputusan apapun,” tambahnya.
    Endang juga mengonfirmasi bahwa HN telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
    “HN juga sudah lapor polisi,” ucapnya.
    Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.
    “Masih penyidikan,” kata Mirza.
    Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit 02 detik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga HN sedang melakukan video call dengan seorang wanita.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lamongan Jadikan Hakordia sebagai Momentum Cegah Korupsi

    Pemkab Lamongan Jadikan Hakordia sebagai Momentum Cegah Korupsi

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menjadikan peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, sebagai mokentum untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi, dengan mengimplementasikan seluruh langkah rencana aksi.

    Hal tersebut dituturkan oleh Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf, saat memimpin apel KORPRI dalam rangka peringatan Hakordia 2024 dan Bela Negara 2024, di halaman Pemkab Lamongan, Selasa (17/12/2024).

    “Momentum ini kita teguhkan untuk berantas korupsi. Dalam pemberantasan korupsi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terukur. Melalui rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi,” tutur Kiai Rouf.

    Apel peringatan Hakordia 2024 dan Bela Negara 2024, di halaman Pemkab Lamongan, Selasa (17/12/2024).

    Kiai Rouf memaparkan, pencegahan korupsi terukur telah dilakukan oleh Pemkab Lamongan. Di antaranya adalah rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah disusun sebagai indikator monitoring center for prevention (MCP) pada 8 area intervensi.

    Kedelapan area intervensi tersebut antara lain area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan area optimalisasi pajak.

    “Nilai MCP Kabupaten Lamongan per tanggal 16 Desember 2024 sebesar 86. Peningkatan nilai tersebut terus kita upayakan agar MCP Kabupaten Lamongan dapat mencapai nilai sesuai dengan komitmen dengan KPK RI,” kata kiai Rouf.

    Adapaun komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil SPI 2023, dalam bentuk rencana aksi serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi tersebut setiap tribulan.

    Apel peringatan Hakordia 2024 dan Bela Negara 2024, di halaman Pemkab Lamongan, Selasa (17/12/2024).

    Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Lamongan tahun 2023 sebesar 80, 41. Angka tersebut berada pada kategori terjaga dan berada pada peringkat 3 Jawa Timur.

    Tidak hanya itu, pada unit pelayanan publik yang berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)di Kabupaten Lamongan terus bertambah. Sampai dengan tahun 2024, terdapat 10 unit kerja pelayanan publik di Kabupaten Lamongan berpredikat wilayah bebas dari korupsi.

    “Alhamdulillah seluruh upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Lamongan berhasil. Pada kepatuhan pelaporan LKHPN eksekutif dan legislatif tahun 2023 telah 100% dan diumumkan lengkap. untuk tahun 2024 Saya minta agar semua pejabat, anggota DPRD dan personil wajib Lapor LKHPN mempersiapkan pelaporannya,” ungkap Pak Rouf.

    Selain itu, Kota Soto juga gencar melakukan sosialisasi media pelaporan atau pengaduan masyarakat melalui SP4N lapor!, lapor Pak Yes, lapor WBS, website, maupun surat elektronik lainnya. (fak/but)

  • Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dishub Siapkan 10 Kapal Distribusikan Pangan ke Kepulauan Seribu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

    Dishub Siapkan 10 Kapal Distribusikan Pangan ke Kepulauan Seribu Megapolitan 17 Desember 2024

    Dishub Siapkan 10 Kapal Distribusikan Pangan ke Kepulauan Seribu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta menyiapkan 10 kapal operasional untuk distribusi pasokan pangan ke Kepulauan Seribu.
    Kadishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, opersional kapal mulai dibuka kembali untuk memberikan pasokan pangan bagi warga Kepulauan Seribu.
    “Kami sudah siapkan total sebanyak 10 unit kapal, dan tentu kesepuluhannya ini bisa operasional sesuai dengan cuaca yang disampaikan prakiraan cuaca yang disampaikan oleh teman-teman BMKG,” kata Syafrin saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
    Pada tiga hari sebelumnya, kapal operasional distribusi pangan Dishub sempat tidak beroperasi akibat cuaca buruk dan banjir rob Kepulauan Seribu.
    “Iya, kemarin itu tiga hari tidak opersional,” ujar Syafrin.
    Layanan kapal dihentikan sementara karena terjadi gelombang tinggi hingga 2,4 meter yang membahayakan awak kapal maupun penumpang.
    “Dari hasil pantauan itu terjadi tinggi gelombang sampai dengan 2,5 meter dan tentu ini sangat membahayakan penumpang,” tutur dia.
    Dishub mengantisipasi insiden kapal karam terulang kembali seperti di Kapal KM Bintang Muara 4 yang hendak bermuara ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, akibat mesin bocor saat berada di perairan Pulau Karang Beras.
    “Ini juga dari aspek keselamatan itu bisa kami penuhi dengan memperhatikan selamatan penumpang dan atau barang yang akan ke Pulau Seribu,” imbuh Syafrin.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Yuke Yurike menyampaikan, warga Kepulauan Seribu tengah kesulitan mendapat pasokan pangan akibat banjir rob atau pasang air laut.
    Banjir rob yang melanda Kepulauan Seribu selama beberapa hari ini telah menggenangi 70 persen dataran Pulau Seribu.
    Akibatnya, pasongan makanan yang didatangkan dari luar pulau terganggu akibat cuaca buruk.
    “Hampir 70 persen wilayah di kepulauan seribu terendam rob. Pasokan makanan ke wilayah Kepulauan Seribu terganggu akibat cuaca yang buruk,” papar Yuke dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
    Masyarakat di Kepulauan Seribu kesulitan untuk mendapatkan bahan makanan karena kapal Dinas Perhubungan juga tak bisa beroperasi.
    “Maka jalan satu-satunya untuk mengatasi kekurangan pasokan pangan ini dengan kapal tradisional milik masyarakat setempat,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir rob, tanggul laut Jakarta dinilai perlu diperbaiki

    Banjir rob, tanggul laut Jakarta dinilai perlu diperbaiki

    banyak tanggul-tanggul di sepanjang garis pantai itu jebol

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menilai bahwa harus ada perbaikan terhadap tanggul laut rusak di pesisir Jakarta untuk meminimalkan dampak banjir rob pada kawasan itu.

    Menurut dia, banjir rob di Jakarta ini terjadi biasanya ketika permukaan air laut meningkat. Fenomena ini sering terjadi selama musim hujan atau pada saat pasang tinggi, terutama di daerah-daerah yang berada di sepanjang pantai utara Jakarta, seperti Ancol, Muara Baru dan Pluit.

    Ia menyatakan bahwa penanganan banjir rob membutuhkan kombinasi pendekatan untuk melindungi masyarakat serta mengurangi dampaknya.

    Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya pembangunan ataupun perbaikan infrastruktur fisik, seperti pembangunan tanggul laut yang saat ini sedang dikerjakan pada proyek Giant Sea Wall sebagai bagian dari National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

    Kemudian lanjut Kent, harus dilakukan juga perbaikan tanggul-tanggul di sepanjang garis pantai untuk mencegah rembesan atau kebocoran air laut.

    Ia juga meminta Pemprov DKI harus memastikan saluran drainase kota tetap bersih dan berfungsi dengan baik untuk mengalirkan air, baik dari pasang laut maupun hujan.

    Selain itu, untuk penanganan jangka pendek, kata Kent, kapasitas rumah pompa air perlu di tingkatkan dan dipersiapkan untuk mengalirkan air yang menggenang kembali ke laut atau saluran drainase yang memadai secara maksimal.

    Selain itu, mitigasi bencana pada saat terjadinya rob dan peningkatan edukasi kepada masyarakat.

    “Evakuasi masyarakat yang tinggal di daerah terkena dampak ke tempat yang lebih aman dan berikan informasi tentang jadwal pasang surut air laut serta langkah mitigasi mandiri, seperti peringatan dini dan langkah-langkah evakuasi,” ujarnya.

    “Bisa juga rekayasa tata ruang dengan melarang pembangunan di zona rentan banjir rob dan rancang ulang permukiman untuk meminimalkan risiko,” katanya.

    Pemerintah, menurut Kent, harus menyediakan dana dan skema kebijakan untuk pembangunan infrastruktur dalam penanganan banjir rob di pesisir utara Jakarta serta memperkuat koordinasi pihak terkait dalam penanganan banjir rob dan mengintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah.

    Sebelumnya, penurunan tanah dan kenaikan permukaan air laut serta perubahan iklim menjadi tantangan dalam mengatasi banjir rob di Jakarta.

    “Tantangan dalam penanganan banjir rob di Jakarta itu penurunan tanah (land subsidence) akibat pengambilan air tanah yang berlebihan sehingga memperburuk dampak banjir rob,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan.

    Kemudian, kenaikan permukaan laut dan perubahan iklim juga menjadi tantangan dalam mengatasi banjir rob di Jakarta.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus PEN Situbondo

    KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus PEN Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (KPK) terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap EPJ (PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo), S (Wiraswasta), DAS (Wiraswasta), IW (Swasta), TBH (Swasta), dan T (Anggota/Mantan Anggota DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memeriksa Ketua Pokja 2021, yakni berinisial KK, MR, DA, dan ZA. Tessa tidak menjelaskan identitas rinci para saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan terhadap para saki. “Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa.

    Sebelumnya, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    KPK disebut-sebut telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. [kun]