Kementrian Lembaga: DPRD

  • Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Liputan6.com, Lampung – Dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satu tersangka adalah Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.

    Selain Supriyati, tersangka lainnya adalah Akhmad Sahrudin, yang diduga berperan sebagai penerbit ijazah. Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    “Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (17/12/2024).

    Donny menjelaskan, kedua tersangka belum ditahan karena memenuhi sejumlah pertimbangan. Mereka dinilai tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Kedua tersangka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” katanya.

    Meski begitu, pihaknya tetap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” singkatnya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut. 

    “Ada 16 saksi yang telah kami mintai keterangannya. Saksi itu mulai dari perangkat sekolah dan peserta didik,” sebutnya. 

    Polda Lampung memastikan penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.

    “Penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin yang setatusnya sudah menjadi tersangka,” kata Donny.

    Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

    Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

    Ijazah palsu yang digunakan Supriyati adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    Dokumen tersebut diduga dipalsukan tanpa mengikuti prosedur pendidikan yang sah sesuai undang-undang. Bahkan, data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

     

     

     

  • Baleg Tunggu Usulan Resmi soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Baleg Tunggu Usulan Resmi soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu usulan resmi terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dilempar Presiden Prabowo Subianto.

    Bob menjelaskan usulan resmi tersebut bisa saja diinisiasi oleh pihak Pemerintah atau DPR. Namun, Ia mengatakan belum ada usulan resmi yang masuk.

    “Pokoknya inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari Pemerintah, tetapi hari-hari ini kan di Baleg belum ada gambaran atau arahan yang masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Di sisi lain, Bob menegaskan rencana revisi undang-undang paket politik belum akan dilakukan pada 2025. Sebab, kata dia, revisi undang-undang paket politik tak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025.

    “Revisi UU politik itu sekarang ada prioritas ada yang jangka menengah, sampai hari undang undang politik belum ada yang prioritas,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Bob enggan menanggapi lebih lanjut terkait pandangan yang mengemuka ihwal wacana kepala daerah dipilih DPRD dinilai mengebiri demokrasi.

    Ia mengklaim Baleg akan berupaya melibatkan partisipasi publik dalam melakukan pembahasan wacana tersebut jika telah diusulkan.

    “Silakan saja kalau ada pandangan. Baleg itu melihatnya nanti kalaupun ada pembahasan terhadap pembahasan UU politik tersebut diperlukan pembahasan meaningful partisipasi publik kita juga akan dengar FGD-FGD atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sebelumnya, wacana tersebut dilempar oleh Prabowo saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12).

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    (mab/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    “Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Penyesuaian Anggaran Lem Aibon dan Pulpen Pemprov Jakarta

    Penyesuaian Anggaran Lem Aibon dan Pulpen Pemprov Jakarta

    JAKARTA, (VOI.id) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan menyesuaikan anggaran pengadaan lem aibon Rp82 miliar hingga pulpen senilai Rp124 miliar karena anggaran tersebut masih sementara.

    “Anggaran itu juga disusun Suku Dinas dan itu adalah sementara. Nanti semuanya akan kita sesuaikan dengan hasil dari masing-masing sekolah yang tentu untuk proses penyesuaian,” ucap pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dilansir Antara, Rabu 30 Oktober.

    Penyesuaian tersebut, kata Syaefuloh, akan disampaikan kepada Komisi E dalam rapat rencana Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan berharap tidak ada kekeliruan anggaran saat pembahasan.

    “Kami sudah siapkan bahan untuk revisinya. Insya Allah kami hari ini sampaikan ke DPRD untuk kita kemudian kita sesuaikan, mengikuti tahapan,” ucap Saefuloh.

    Sementara itu, rencana pembelian unit komputer sebesar Rp121 miliar dibatalkan. Para siswa bisa memanfaatkan komputer yang tersedia di sekolah lain saat ujian.

    “Itu ada di Dinas Pendidikan, awalnya diperuntukkan untuk membantu dan memperlancar proses ujian berbasis komputer. Kemudian, dalam rangka efisiensi, kami mencoba membuat beragam alternatif,” katanya.

    Artinya, lanjut dia, pada saat ujian adik-adik SMK, bisa menggunakan komputer-komputer SMA sehingga dicoba untuk ditunda.

    Sebelumnya, PSI menyoroti anggaran lem aibon senilai Rp82 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

    Dinas Pendidikan DKI lalu menyebut ada salah ketik. Lalu anggaran pulpen Rp124 miliar juga jadi pertanyaan PSI.

    “Selain anggaran lem aibon tersebut, Fraksi PSI Jakarta juga menemukan adanya usulan anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur,” kata anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana.

    Selain itu, 7.313 unit komputer dengan harga Rp121 miliar di Dinas Pendidikan dan beberapa unit peladen senilai Rp66 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

  • Dipecat dari PDIP, Bobby Nasution Sebut Sudah Jadi Kader Partai Gerindra

    Dipecat dari PDIP, Bobby Nasution Sebut Sudah Jadi Kader Partai Gerindra

    Medan, Beritasatu.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution buka suara perihal pemecatan yang dilakukan PDIP terhadap dirinya. Bobby Nasution menegaskan, dirinya sudah menjadi bagian dari kader Partai Gerindra.

    Bobby Nasution bersikap santai dan tersenyum saat dikonfirmasi soal pemecatan dirinya dari PDIP. Menantu Jokowi itu menyebut, agar isu politik dibahas di lain waktu. Pasalnya, Bobby Nasution mengaku, hubungannya dengan PDIP baik-baik saja.

    “Bahas politik nanti saja, ya,” ucap Bobby Nasution kepada awak media saat menghadiri Silaturahmi Forkopimda Sumut dalam rangka sinergitas persiapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (17/12/2024).

    Bobby Nasution mengatakan, ia sudah menjadi bagian dari Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto. Meski sudah dipecat dari PDIP, tetapi Bobby Nasution masih menjalin silaturahmi dengan kader-kader PDIP.

    “Saya sudah kader Gerindra dari kemarin-kemarin. Saya jadi kader itu bukan dari sekarang ini,” tegasnya.

    “Hubungan saya dengan PDIP baik. Malah tadi duduk bersampingan dengan anggota DPRD Medan dari PDIP,” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).

    Komarudin Watubun turut didampingi jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, ketua bidang kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, pada 16 Desember 2024, saya mendapat perintah dari ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP partai mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang terkena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambungnya.

    Komarudin mengumumkan, menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga dipecat sebagai kader PDIP. Dia mengatakan, pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

  • Nomor Whatsapp Wakil Ketua DPRD Bangkalan Kena Hack

    Nomor Whatsapp Wakil Ketua DPRD Bangkalan Kena Hack

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi peretasan nomer Whatsapp dialami oleh Effendi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan.

    Zein, salah satu korban mengaku sempat dihubungi oleh nomor whatsapp milik Effendi. Di dalam pesan tersebut, penipu meminta transfer uang sejumlah Rp 5 juta. “Awalnya saya respon karena saya kira memang pak Effendi,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

    Namun kecurigaan Zein muncul usai nomor tersebut meminta transfer uang ke rekening bukan atas nama Effendi. Melainkan nama lain yakni Diego Haykal. “Dari situ saya curiga kalau pesan itu bukan dikirim langsung oleh pak Effendi,” imbuhnya.

    Ia lalu menghubungi salah satu kerabat Effendi, Mahmud. Dari situlah diketahui bahwa nomor milik Effendi disalahgunakan oleh orang tak dikenal. “Untung saya belum sempat ngirim uangnya, ternyata nomornya di hack,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu kerabat Effendi, Mahmud mengaku jika nomor tersebut telah disalahgunakan oleh orang lain. “Jika ada nomor yang mengatasnamakan Waka DPRD Bangkalan, Effendi dan minta transfer uang, itu bukan dari bapak Effendi sendiri,” tandasnya. [sar/kun]

  • Kota Kediri Tuan Rumah Rakerda Kejaksaan Tinggi Jatim

    Kota Kediri Tuan Rumah Rakerda Kejaksaan Tinggi Jatim

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bangga Kota Kediri menjadi tuan rumah Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu diungkapkan dalam Welcome Dinner Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Acara berlangsung di Kebon Rodjo.

    “Selamat datang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Mia Amiati beserta jajaran. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Kediri untuk menjadi tuan rumah Rakerda ini. Selamat menikmati suasana Kota Kediri semoga Bapak Ibu nyaman dan bahagia di hati,” ujarnya.

    Zanariah mengatakan jalannya pemerintahan tidak lepas dari unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Korps Adhiyaksa sebagai salah satu penyelenggara yudikatif di Indonesia berperan penting dalam pembangunan. Selama ini kolaborasi telah berjalan dengan baik antara Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    “Saya sampaikan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin baik selama ini khususnya dalam wadah Forkopimda. Termasuk dalam pendampingan proyek strategis Kota Kediri. Pendampingan ini sangat penting bagi kami untuk memastikan setiap proyek yang kami laksanakan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.

    Pj Wali Kota Kediri menambahkan dengan hadirnya Bandara Internasional Dhaha tentu membawa multiplier effect baik di Kota dan Kabupaten Kediri. Termasuk mendatangkan potensi wisatawan untuk mengeksplor berbagai potensi yang dimiliki. Sebagai wilayah hub Kota Kediri memang tidak banyak memiliki wisata alam. Namun Kota dan Kabupaten Kediri bisa saling melengkapi.

    Melihat peluang ini tentu harus didukung dari berbagai aspek. Salah satunya melakukan perbaikan infrastruktur guna mewujudkan akses melakukan perbaikan infrastruktur. Guna mewujudkan akses mobilitas yang semakin mudah, dengan begitu akan membawa dampak positif untuk melesatkan perekonomian daerah.

    “Saya berharap melalui Rakerda ini sinergi antara Kejaksaan dan Pemda dalam Forkopimda dapat semakin solid. Saya yakin dengan eratnya kerjasama kita akan semakin banyak lagi capaian yang dapat kita raih untuk kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.

    Turut hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul.

    Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri Kediri Asep Koswara, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta LHKPN terbaru H Harno, S.E. Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada 2024.

    Pasangan H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ menang berdasarkan hasil hitung suara Pilkada Rembang 2024.

    Harno-Hanies merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

    Dalam Pilkada Rembang 2024, terdapat dua pasangan calon.

    Paslon nomor urut 1: Vivit Dinarini Atnasari, S.Farm., Apt – Zaimul Umam NS (Vivit-Umam)

    Paslon nomor urut 2: H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Harno-Hanies).

    Dalam pengumuman tersebut, Harno-Hanies menang dengan perolehan 222.801 suara.

    Berikut LHKPN H Harno, S.E. berdasarkan laporan LHKPN 16 Juli 2024:

    BIDANG : EKSEKUTIF

    LEMBAGA : KPUD (CALON KEPALA DAERAH)

    UNIT KERJA : PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : HARNO

    2. Jabatan : CALON BUPATI

    3. NHK : 536245

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 60.960.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/60 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. Tanah Seluas 4527 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2970 m2/150 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 591 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 1405 m2/230 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 904 m2/130 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 580 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 1081 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    9. Tanah Seluas 6814 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 942 m2/120 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 635 m2/110 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/150 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    14. Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/150 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/120 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 848 m2/120 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    17. Tanah dan Bangunan Seluas 3669 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    18. Tanah Seluas 3820 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    19. Tanah dan Bangunan Seluas 5435 m2/500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    20. Tanah Seluas 4378 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

    21. Tanah dan Bangunan Seluas 13073 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    22. Tanah Seluas 7208 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 9539 m2/800 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    24. Tanah Seluas 1914 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    25. Tanah Seluas 191 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    26. Tanah dan Bangunan Seluas 8118 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    27. Tanah dan Bangunan Seluas 4131 m2/2500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    28. Tanah Seluas 5485 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    29. Tanah dan Bangunan Seluas 1305 m2/200 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    30. Tanah Seluas 615 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    31. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    32. Tanah Seluas 3530 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    33. Tanah dan Bangunan Seluas 4933 m2/1600 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    34. Tanah Seluas 2265 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    35. Tanah Seluas 2200 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    36. Tanah dan Bangunan Seluas 6879 m2/1291 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    37. Tanah Seluas 2036 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    38. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    39. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    40. Tanah Seluas 1528 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    41. Tanah Seluas 6055 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    42. Tanah Seluas 477 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    43. Tanah dan Bangunan Seluas 2170 m2/366 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    44. Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/70 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    45. Tanah Seluas 15210 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    46. Tanah Seluas 670 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    47. Tanah Seluas 1974 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    48. Tanah Seluas 1083 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    49. Tanah Seluas 2904 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    50. Tanah Seluas 3381 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    51. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    52. Tanah Seluas 1806 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    53. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/250 m2 di KAB / KOTA PURWOREJO, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    54. Tanah Seluas 3234 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    55. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    56. Tanah Seluas 332 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    57. Tanah Seluas 4430 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    58. Tanah dan Bangunan Seluas 1073 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    59. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    60. Tanah dan Bangunan Seluas 1126 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    61. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    62. Tanah Seluas 370 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    63. Tanah Seluas 6035 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    64. Tanah dan Bangunan Seluas 645 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    65. Tanah Seluas 1910 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    66. Tanah Seluas 9337 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    67. Tanah Seluas 1169 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    68. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    69. Tanah Seluas 9145 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    70. Tanah Seluas 745 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    71. Tanah Seluas 2566 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    72. Tanah Seluas 8392 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    73. Tanah dan Bangunan Seluas 3280 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    74. Tanah dan Bangunan Seluas 4140 m2/3000 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    75. Tanah Seluas 1690 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    76. Tanah Seluas 4346 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000

    77. Tanah Seluas 3473 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    78. Tanah Seluas 3367 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    79. Tanah Seluas 2560 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    80. Tanah Seluas 2764 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    81. Tanah Seluas 3042 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    82. Tanah Seluas 827 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    83. Tanah Seluas 2055 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    84. Tanah Seluas 4079 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

    85. Tanah dan Bangunan Seluas 470 m2/230 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    86. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    87. Tanah Seluas 3027 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.165.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

    2. MOTOR, PIAGGIO VESPA LX IGET 125 3V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

    3. MOTOR, HONDA A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    4. MOBIL, HONDA ACCORD CP2 2.4 VTI-L AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    5. MOTOR, HONDA F1CO2N28LO A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    6. MOBIL, BMW X7 XDRIVE401 G07 CKD A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    7. MOBIL, SUZUKI 6G5VX (4X4) A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    8. KAPAL LAUT/PERAHU, – KAPAL Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. 13.450.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.005.793.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. 42.569.000.000

    Sub Total Rp. 133.149.793.264

    III. HUTANG Rp. 5.000.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 128.149.793.264

    Profil H Harno, S.E.

    Harno dikenal sebagai tokoh politik berpengalaman dengan karier panjang di legislatif Kabupaten Rembang.

    Lahir di Grobogan pada 12 Desember 1965, ia telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Rembang, yaitu pada 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

    Harno memutuskan mengundurkan diri pada tahun 2020 untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Rembang.

    Riwayat Organisasi :       

    – Kader partai Demokrat masuk tahun 2007 dan tahun keluar 2013

    – Ketua DPAC Kecamatan Pamotan, tahun masuk 2013 dan tahun keluar 2017

    – Ketua DPC Kabupaten Rembang, tahun masuk 2017 hingga sekarang

    – Sumbangsih untuk Masyarakat Kabupaten Rembang. (*)

  • DPRD Surabaya Sidak di Serambi Ampel, Cari Solusi untuk SWK Sepi

    DPRD Surabaya Sidak di Serambi Ampel, Cari Solusi untuk SWK Sepi

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Serambi Ampel, salah satu sentra wisata kuliner yang baru saja direvitalisasi. Dalam sidak tersebut, Budi Leksono didampingi oleh Camat Semampir M. Yunus dan Ketua Tim Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Doni Prasetyanto.

    Meskipun kondisi fisik sentra tersebut terlihat bagus, mereka menemukan kenyataan yang mengecewakan sentra tersebut tampak sepi pengunjung.

    Budi Leksono mengungkapkan, revitalisasi yang dilakukan di Serambi Ampel seharusnya bisa menjadi pemicu peningkatan perekonomian di kawasan tersebut, namun kenyataannya tidak demikian.

    “Kondisi di sini bagus, tetapi sangat sepi. Padahal, kawasan ini baru saja direvitalisasi, seharusnya sudah ada dampak yang lebih terasa,” ujar politisi PDIP ini, Selasa (17/12/2024).

    Buleks sapaan lekatnya menambahkan bahwa revitalisasi fisik saja tidak cukup untuk menarik minat pengunjung. Dibutuhkan pendekatan yang lebih holistik, termasuk strategi pemasaran yang lebih baik serta inovasi dalam menarik perhatian masyarakat.

    Untuk itu, bersama dengan Camat Semampir M. Yunus dan Dinkopdag Surabaya, Buleks berusaha mencari solusi yang tepat. Salah satu usulan yang muncul adalah melibatkan perusahaan-perusahaan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk turut berkontribusi.

    “Kami berharap perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR bisa membantu kawasan ini, misalnya dengan menyediakan mural atau modifikasi lainnya yang bisa menarik lebih banyak perhatian,” tuturnya.

    Selain itu, untuk menambah daya tarik, Buleks juga menyarankan agar suasana di Serambi Ampel lebih hidup dengan menghadirkan musisi jalanan dengan gitar akustik, menciptakan suasana yang lebih santai dan nyaman bagi pengunjung.

    “Musisi jalanan bisa membawa suasana baru yang tidak terlalu mengganggu dan tetap menjaga karakter asli Ampel yang sederhana dan tidak berlebihan,” katanya.

    Dia juga menekankan perlunya pengembangan strategi promosi yang lebih intensif agar masyarakat luas mengetahui keberadaan Serambi Ampel. Hal ini, menurut dia diharapkan dapat memberikan suasana baru dan lebih menarik bagi pengunjung. “Revitalisasi bukan hanya soal fisik, tapi juga soal bagaimana menarik orang untuk datang dan menikmati fasilitas yang ada,” tegasnya.[asg/kun]