Kementrian Lembaga: DPRD

  • PT JIEP resmi jadi Perseroda Jakarta

    PT JIEP resmi jadi Perseroda Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) resmi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas perseroan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 53,06 persen saham.

    JIEP resmi menyandang titel Perseroda setelah disahkannya Peraturan Daerah Pendirian PT JIEP (Perseroda) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP (Perseroda) oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta, Senin (23/12).

    “Akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemprov Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham pengendali,” kata Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Sejak awal berdiri, PT JIEP merupakan badan usaha di bidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung yang dimiliki oleh pemerintah pusat lewat PT Danareksa (Persero).

    Saat itu, Danareksa dan Pemprov DKI masing-masing memiliki 50 persen saham yang membuat pengelola kawasan industri itu tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD.

    Lewat aksi penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov DKI Jakarta saat ini memegang 53,06 persen saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.

    “Ini jadi hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya,” katanya.

    Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, aksi penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai tahun 2016 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Berdasarkan hasil laporan tersebut, BPK RI menyampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat langkah yang signifikan untuk memperjelas penetapan status PT JIEP tergolong BUMD atau BUMN,” ungkap Nasruddin.

    Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD termuat dalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    PT JIEP saat ini mengelola 433 hektare Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur yang telah dihuni oleh lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional.

    Melalui rencana strategis pengembangan kawasan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah Jakarta, kawasan industri ini diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian Jakarta melalui penyerapan investasi di sektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pasar Pasrepan Pasuruan Dibangun 2026, Anggaran Perencanaan Rp400 Juta

    Pasar Pasrepan Pasuruan Dibangun 2026, Anggaran Perencanaan Rp400 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan Pasar Pasrepan yang terbakar hebat pada Senin (9/9/2024) akan dibangun kembali pada 2026. Ini lantaran rencana pembangunan tersebut tidak masuk dalam perancangan APBD 2025.

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial mengatakan untuk tahun 2025, Pemkab Pasuruan hanya akan melakukan perancangan.

    “Untuk pembangunannya kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2026. Tahun ini tidak ada pembangunan Pasar Pasrepan,” jelasnya,

    Meski begitu Danial mengatakan meski tidak ada pembangunan, Pemkab Pasuruan telah menggelontorkan dana ratusan juta. Setidaknya ada sekitar Rp400 juta digelontorkan untuk perencanaan.

    “Tapi kemarin waktu pembahasan dengan dinas terkait sudah menyiapkan setidaknya Rp400 juta untuk melakukan perencanaan dan ded perencanaannya. Pelaksanaan pembangunannya sendiri nanti ikut langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

    Diketahui pasar Pasrepan sendiri terbakar pada bagian sisi selatan yang mengakibatkan puluhan kios terbakar hangus. Hingga saat ini pihak kepolisian juga masih belum memberikan keterangan terkait penyebab kebakarannya.

    Tak hanya itu para pedagang juga mengalami banyak kerugian hingga ratusan juta. Hal ini dikarenakan beberapa barang dagangannya yang sedang berada di dalam kios turut terbakar. [ada/beq]

  • Parkir Berlangganan Bangkalan Dihentikan, DPRD Panggil Dishub

    Parkir Berlangganan Bangkalan Dihentikan, DPRD Panggil Dishub

    Bangkalan (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Bangkalan memanggil Dinas Perhubungan. Pemanggilan usai munculnya kebijakan pemberhentian parkir berlangganan.

    Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim mengaku menyesalkan adanya kebijakan itu. Menurutnya, seluruh kebijakan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.

    “Sebelum menerapkan kebijakan baru, seharusnya ada kajian atau study banding dengan kota lain,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Hakim juga mengatakan kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya diterapkan telah melalui kajian yang matang. Ia menyayangkan adanya pemberhentian kebijakan itu tanpa kajian ulang.

    Pihaknya juga meminta agar Dishub Bangkalan melaksanakan sejumlah kebijakan dengan maksimal. Di antaranya yakni memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir konvensional dan meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat.

    “Lalu adanya parkir liar juga harus dirangkul agar pendapatan disana juga bisa masuk ke PAD,”imbuhnya.

    Ia juga meminta Dishub memaksimalkan kinerjanya untuk melakukan pemantauan lebih intensif. Agar, pendapatan dari sektor parkir untuk daerah bisa berjalan maksimal.

    “Dan negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengganggu sistem parkir agar kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. [sar/but]

  • Buntut Polisi Arogan Banting Warga di Ambon, Wakapolsek Dicopot Hingga Kapolda Maluku Dipanggil DPRD – Halaman all

    Buntut Polisi Arogan Banting Warga di Ambon, Wakapolsek Dicopot Hingga Kapolda Maluku Dipanggil DPRD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Rizal Serang, menjadi korban penganiayaan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024) sore.

    Video aksi arogan oknum polisi tersebut pun viral di media sosial.

    Dalam video, terlihat kejadian bermula ketika Rizal Serang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan. 

    Namun, niatnya tersebut terhalang seorang oknum anggota polisi.

    Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar.

    Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. 

    Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat. 

    Seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal. 

    Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

    Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

    Tindakan brutal oknum polisi ini tentu saja menimbulkan kecaman dari masyarakat.

    Kasus tersebut pun dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

    “Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

    Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

    “Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

    Sementara itu, berdasarkan penuturan polisi, peristiwa bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

    Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan dengan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

    Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.

    Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.

    Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.

    Tiga anggota polisi yang terlibat kekerasan tersebut kini mendekam di tahanan.

    Mereka di antaranya Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD

    “Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay.

    Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

    Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

    “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” ucapnya.

    Wakapolsek Dicopot

    Bukan hanya 3 oknum polisi saja yang di tahan.

    Buntut kejadian tersebut, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatannya. 

    “Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” kata Kombes Driyano Andri Ibrahim di Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

    Lebih lanjut, Driyano menyampaikan bahwa pimpinan unit lainnya, termasukKapolsek dan Wakapolsek akan dievaluasi menyeluruh. 

    “Pimpinan unit Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi,” ujarnya. 

    Sementara oknum polisi lainnya, Kapolresta akan memastikan penanganan terhadap kasus, dilakukan secara tegas dan transparan.

    “Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Akan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penanganannya juga transparan dan terbuka. Masyarakat juga dipersilahkan mengawal proses ini,” ucapnya

    Ia menegaskan bahwa asas profesionalitas dan keadilan menjadi dasar utama dalam menangani kasus ini. 

    “Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya. 

    Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalah prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika. 

    “Institusi kepolisian adalah institusi yang mulia. Besar harapan masyarakat, diberikan kepada kita kepolisian untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Untuk anggota-anggota lainnya menjadikan pembelajaran ini yang sudah terjadi berulang-ulang kali,” ujarnya. 

    Polda Maluku Didemo dan Kapolda Akan Dipanggil DPRD

    Buntut kasus polisi aniaya warga sipil tersebut ratusan orang yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

    Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan diproses hukum hingga tuntas. 

    Irfan Matdoan seorang orator menyebut, aksi tersebut dilakukan untuk meminta Kapolda Maluku mencopot tiga oknum polisi yang mencedarai institusi polri.

    “Kami hadir di sini untuk meminta kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian,” ujarya saat diwawancarai Tribunambon.com, Senin (23/12/2024).

    Ia turut menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus diadili dengan seadil adilnya

    “Jadi ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional, jadi kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu,” tambahnya.

    Irfan mewakili orator lain berharap, Kepolisian Daerah Maluku segera mencopot tiga oknum polisi dengan tidak terhormat.

    “Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sangsi, bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua DPRD Maluku Muhammad Fauzan Renwarin mengatakan DPRD telah menyediakan surat pemanggilan kepada pimpinan Polda Maluku untuk membahas persoalan tersebut.

    Kata dia, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti sebelum aksi tersebut digelar.

    Pasalnya, kejadian yang melibat tiga oknum anggota kepolisian itu telah ramai diperbincangkan publik melalui vidio singkat yang  beredar.

    “Sebenarnya, kami sudah merencanakan agenda pembahasan terkait peristiwa yang menjadi tuntutan kalian semua, namun karena menjelang natal, jadi kami tunda di tanggal 30 ini,” ujarnya.

    Lanjutnya, pemanggilan terhadap Kepolisian belum dilakukan lantaran besok sudah hari besar Keagamaan.

    “Kami sudah siapkan surat pemanggilan untuk para pimpinan dari aparat kepolisian, hanya saja belum dilayangkan karena sementara masih dalam suasana hari besar keagamaan,” tambahnya.

    Fauzan menegaskan pihaknya sepakat untuk bertindak tegas menangani persoalan tersebut. 

    “Tanggal 30 nanti, kami harap kehadiran kalian di RDP, supaya sama-sama kita tuntaskan masalah ini,” tegasnya.

    Ia berharap peristiwa seperi itu tidak terulang untuk menjunjung tinggi slogan presisi yang menjadi slogan Polri.

    “Dengan adanya dukungan teman-teman semua disini, kita harus pastikan agar kejadian seperti ini tak terulang lagi, supaya polri bisa bisa dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

    (Tribunambon.com/ Haliyudin Ulima/ Maula Pelu/ Jenderal Louis MR)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kapolda Maluku Bakal Dipanggil DPRD, Buntut Anggotanya Smackdown Warga

  • Mohammad Farid Fad: Merabuk Civil Courage

    Mohammad Farid Fad: Merabuk Civil Courage

    Merabuk Civil Courage
    Oleh: Mohammad Farid Fad, MSi
    Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo
    SELEPAS riuh pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 oleh KPU, publik mulai menunggu kinerja dan menagih janji para pemenang kontestasi. Tak peduli apakah betul-betul memenangkan pertarungan melawan kontestan ataukah sekedar memusuhi kotak kosong. Terkhusus yang kalah, dalam kompetisi adalah hal yang lumrah.
    Di lain kesempatan, Presiden Prabowo mulai mempertimbangkan soal reformulasi mekanisme pemilihan, yakni mengembalikan skema pemilihan lewat DPRD. Selain terkait efisiensi untuk menekan pengeluaran anggaran, juga menimbang ongkos politiknya yang tinggi.
    Terlepas dari itu, yang harus disadari, data dari Freedom House menunjukkan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 (2019) menjadi 57 (2024). Dalam Pemilu, masyarakat kita dinilai hanya suka selebrasinya namun abai dengan rasionalitas demokrasi. Padahal gramatika demokrasi adalah otentisitas kehendak umum (volonte generale) yang dilandasi rasionalitas publik.
    Nilai demokrasi mengalami resesi akut sebab dimaknai hanya persoalan angka survey elektabilitas. Pencitraan bisa mudah dipoles oleh dengusan para pengendors. Endorsement public figure menjadi madu elektoral. Tak pelak indicator numerikal menjadi urgen. Jumlah follower menjadi penentu “harga” diri. Tak segan dana segar digelontorkan sebagai pemenuhan hajat mendulang citra.
    Suara Parau
    Ruang publik yang semestinya penuh riuh kontestasi ide dan nilai menjadi wacana omon-omon janji yang hampa makna. Hal ini diperparah dengan ketimpangan kekayaan yang hanya dipegang oleh segelintir orang telah menciptakan privilege dan dapat dipergunakan sebagai sumber daya politik. Mereka bisa saja cawe-cawe turut memengaruhi proses pembuatan kebijakan politik agar sejalan dengan kepentingannya (state capture).
    Rumusannya sederhana, asal oligarki politik berkehendak, soal eksekusi semua mudah diatur. Sebaliknya, bila tidak berkenan, segenting apapun pertimbangannya akan tersingkir dengan pasti.
    Suara-suara kritis semakin lama semakin parau. Ditimbun oleh isu-isu ad hoc yang diorkrestasi hingga siap berganti tema setiap saat. Kepekaan publik kian hari kian kebal rasa. Sensifitas kemanusiaan makin lama makin kebas.
    Sipil Berdaya
    Di antara kekuatan ekstra-parlemen yang bisa diharapkan ialah jejaring warga yang berdaya dengan menggalakkan civil courage. Hal ini bisa terjadi bila publik mulai bergerak meninggalkan kursi nyaman sebagai penonton demokrasi sembari mulai mengintervensi ruang publik dan menyatakan pendiriannya secara lugas dan otonom. Disinilah peran NU dan Muhammadiyah sebagai dinamo penggeraknya.
    Tentu civil society berdaya yang dimaksud disini bukanlah seperti System der Bedurfnisse (Hegel) serta bukan preferensi nilai milik Walzer ataupun konsep asosiasi bebas warga dalam ruang publik-nya Habermas.
    Bila meminjam logika Gramsci, bisa atau tidak terbentuknya masyarakat sipil yang berdaya sangat bergantung pada tersedianya ruang pertarungan ide atau gagasan.
    Oleh sebab itu, ekosistem ini dapat tumbuh subur bila ranah percakapan sehari-hari tak jauh dari komunikasi politik sebagai bagian dari partisipasi warga. Di ruang-ruang social inilah civil courage perlu dipupuk secara aktif dan progresif. Akibatnya, daya kritis dan kreatif masyarakat akan terbuka dengan sendirinya.
    Masyarakat yang terbaik (al-ijtima al-fadhil), menurut Al-Farabi, ialah masyarakat yang hidup bekerjasama dan saling membantu untuk mencapai kebahagiaan, baik dunia maupun akhirat. Partisipasi rakyat juga menjadi elemen penting dalam pemikirannya.
    Ia meyakini bahwa negara yang ideal (al-madinah al-fadhilah) bukan hanya institusi politik, tetapi juga ruang etis di mana individu dapat mengembangkan diri secara utuh, baik secara intelektual, moral, maupun spiritual demi kesejahteraan bersama. Menurutnya setiap individu memiliki peran sesuai kapasitasnya untuk berkontribusi dan bekerjasama dalam mewujudkan kebahagiaan kolektif.
    Sokongan Media
    Selain itu, salah satu instrumen demokrasi yang tak kalah penting adalah kekuatan media yang informatif dan independen. Jangan sampai media terpuruk seperti zaman Orde Baru yang mengerang dalam takut. Hanya menjadi perpanjangan tangan penguasa yang menjadikan informasi sebagai alat penggiringan opini publik.
    Media yang sewajarnya sebagai ruang publik yang obyektif, bila disandera oleh kepentingan-kepentingan tertentu, bisa-bisa kehilangan independensinya. Ruang publik bisa terkikis, kemudian lapuk.
    Perlu direnungkan bersama: berapa banyak durasi dan eksemplar info yang Anda konsumsi setiap hari? Bukankah sepatutnya berisi informasi-informasi kontemplatif yang sarat makna dan layak didiskusikan? Mengapa bersalin rupa menjadi kabar-kabar kriminal berlimpah yang hanya menimbulkan fobia dan menyajikan derita korban?
    Independensi
    Tak dipungkiri, info-info kriminalitas memang perlu dan bernilai berita, namun apa kedalaman fungsi, makna dan nilai guna info tersebut dalam peningkatan kualitas manusia ketika didialogkan ataupun diperdebatkan. Yang terjadi adalah the death of meaning.
    Memilih sikap netral, independen dan obyektif dalam menghadapi potensi tekanan politik merupakan sebuah kemewahan tersendiri bagi media belakangan ini. Jean Baudrillard dalam In the Shadow of the Silent Majorities (2007) menggambarkannya sebagai fenomena hiperrealitas, dunia kesemuan yang sengaja menyembunyikan atau mendistorsi citra realitas sesungguhnya.
    Tak keliru bila yang terjadi adalah menelurkan kesadaran semu (false consciousness) politik semata. Bila tidak segera diantisipasi, maka akan mengakibatkan pemutarbalikan semiotika dan semantika politik. Dimana setiap fragmen nilai-nilai luhur dalam politik menjadi lenyap tak berbekas, terjerembab dalam kedangkalan.
    Tentu hal ini perlu diingatkan sejak dini agar demokrasi kita tak hanya berhenti pada tataran prosedural, namun naik kelas menjadi demokrasi substansial. Disebabkan kehendak Tuhan (vox Dei) yang adiluhung tak bisa hanya ditera berdasar indikator numerikal belaka tanpa penghayatan rasionalitas publik. Wallahu a’lam bis shawab. (*)

  • DPRD Jakarta sahkan empat raperda jadi perda air limbah hingga MRT

    DPRD Jakarta sahkan empat raperda jadi perda air limbah hingga MRT

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda terkait pengelolaan air limbah domestik, pendirian dan penyertaan modal PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) serta tentang Moda Raya Terpadu (MRT).

    “Setelah raperda ini disetujui, maka harapan kami Penjabat Gubernur bisa memperhatikan saran, masukan dan harapan yang telah disampaikan anggota,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan bahwa empat raperda yang disahkan yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pendirian Perseroan Terbatas serata Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta.

    “Apakah raperda ini disetujui?,” kata Khoirudin serta dijawab anggota dewan setuju.

    Setelah itu, disusul dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.

    Khoirudin mengatakan bahwa ketika pembukaan rapat paripurna, persetujuan peraturan daerah, harus memenuhi kourum yaitu 70 orang dari total jumlah anggota DPRD Jakarta yaitu 106 orang.

    “Rapat diskors hingga pukul 17.15 WIB, karena baru ada 60 orang anggota,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPRD Surabaya Kritik Keras KAI Terkait Sengketa Lahan

    DPRD Surabaya Kritik Keras KAI Terkait Sengketa Lahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Surabaya melayangkan kritik tajam kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa lahan di Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Senin (23/12/2024), DPRD menyoroti tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT KAI terhadap warga yang lahan mereka masih dalam proses hukum.

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai PT KAI telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan PT KAI tidak relevan dengan kasus sengketa yang terjadi.

    “PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi di atas lahan sengketa. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Aning.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, turut mengecam tindakan PT KAI yang diduga melakukan pengambilalihan paksa lahan di Jalan Penataran 7, Surabaya. Menurut Eri, PT KAI mengabaikan keputusan pengadilan dan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.

    “PT KAI mengabaikan prosedur hukum, termasuk keputusan pengadilan dan keterlibatan jurusita. Tidak bisa ada eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah,” tegas Eri.

    Ia mendesak PT KAI untuk segera memulihkan hak warga yang terdampak serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan. DPRD, katanya, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Imam Syafi’i, salah satu warga yang terdampak, melayangkan protes keras atas tindakan PT KAI. Ia merasa dirugikan akibat pengambilalihan lahan yang masih dalam proses hukum.

    “Kami masih dalam proses hukum, tapi PT KAI bertindak seolah-olah mereka di atas hukum. Ini jelas tindakan main hakim sendiri,” keluh Imam.

    Komisi C DPRD Surabaya memberikan tenggat waktu tiga hari kerja bagi PT KAI Daop 8 untuk berkomunikasi dengan pimpinan mereka dan melaporkan hasilnya. Jika tidak ada solusi konkret dalam waktu tersebut, DPRD berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

    “Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengutamakan musyawarah sebagai solusi,” tambah Aning.

    DPRD juga menyatakan akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan warga,” tutup Aning. [asg/beq]

  • Gus Qowim Hadiri Refleksi Akhir Tahun Pemuda se-Kota Kediri

    Gus Qowim Hadiri Refleksi Akhir Tahun Pemuda se-Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri menggelar refleksi akhir tahun pemuda Se-Kota Kediri. Acara mengambil tema Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah : Inovasi dan Sinergi Menuju Kediri Mapan dan Berdaya Saing.

    Mengambil tempat di Kantor BKPSDM. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Calon Wakil Wali Kota Kediri terpilih KH. Qowimuddin Thoha (Gus Qowim).

    Ketua KNPI Kota Kediri, Mujidul Ibad mengatakan bila dalam refleksi selama periode satu tahun 2024 masih banyak kekurangan dan akan dilakukan pembenahan dan peningkatan agar organisasi bisa menciptakan pemuda yang lebih optimal.

    Menurut Ibad, bila seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang hampir mencapai 50 dengan berbagai macam latar belakang tersebut bisa bersatu maka bisa membuat kesejahteraan dan pembangunan di Kota Kediri

    “Jadi kami sengaja mengundang sejumlah OPD, harapannya kedepan biar bisa berkolaborasi untuk meningkatkan sejumlah UMKM, dan entrepreneur muda,” katanya, pada Senin 23 Desember 2024.

    Apalagi, secara tidak langsung kontribusi dari berbagai OKP tersebut bisa melahirkan para pemimpin, entrepreneur, dan pemuda yang solutif untuk bisa terjun di masyarakat dalam mengambil peran.

    Berbagai pelatihan pun telah dilaksanakan, sebut saja pelatihan untuk digital marketing, desain produk dan foto dengan peserta UMKM se-Kota Kediri, pelatihan pembuatan minyak wangi dan masih banyak lagi dengan harapan bisa memupuk jiwa wirausaha bagi para pemuda.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus yang turut hadir mengapresiasi langkah yang diambil KNPI Kota Kediri sebab memiliki peran untuk membawahi organisasi pemuda.

    Disinggung terkait Perda Kepemudaan, Kak Edo sapaanya menyebut bila hal tersebut melalui mekanisme pembahasan setelah diajukan.

    “Bukan pembahasan di perdanya, namun pembahasan apakah perda tersebut bisa diterima untuk diajukan menjadi perda atau tidak. Kan melalui mekanisme yang ada baik di eksekutif maupun di legislatifnya. Harapannya adalah tentunya kalau itu menjadikan kebaikan ya kenapa tidak,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Presiden Prabowo Wacanakan Pilkada Dipilih DPRD, Pakar Hukum: seperti Zaman Orba

    Presiden Prabowo Wacanakan Pilkada Dipilih DPRD, Pakar Hukum: seperti Zaman Orba

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang memberikan pandangannya terhadap wacana tersebut.

    Menurut Satria, sistem Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru, mengingat sistem serupa pernah diterapkan pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang juga merupakan mertua Prabowo. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada memerlukan evaluasi mendalam.

    Satria menyoroti pentingnya mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap memakan biaya besar dan belum tentu efektif.

    “Khawatirnya, ide ini muncul bukan dari perspektif Presiden Prabowo, tetapi dari posisi beliau sebagai ketua partai yang mungkin merasa dirugikan akibat kekalahan di beberapa daerah strategis, seperti DKI Jakarta,” ujarnya.

    Prabowo disebut membandingkan sistem Indonesia dengan negara-negara parlementer seperti Malaysia, India, dan Singapura. Namun, Satria menilai perbandingan ini tidak tepat karena Indonesia menganut sistem demokrasi langsung yang berbeda dari sistem parlementer.

    “Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu hasil reformasi yang memperkuat otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung merupakan pencapaian penting era reformasi.

  • DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah diskors kurang lebih satu jam, rapat paripurna
    DPRD Jakarta
    bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait pengesahan empat
    Raperda
    kembali digelar di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , rapat paripurna untuk mengesahkan empat Raperda ini dimulai kembali pada pukul 17.15 WIB usai satu jam diskors akibat tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat ini berkahir sekitar puku 17.45 WIB.
    Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan,
    raperda
    tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, telah disetujui.
    “Untuk menjadi peraturan daerah maka raperda tersebut akan diserahkan untuk penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Khoirudin dalam rapat, Senin.
    Setelahnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama pimpinan DPRD Provinsi Jakarta menandatangani berita acara terkait pengesahan empat raperda tersebut.
    Disusul dengan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Teguh Setyabudi.
    Dalam pidatonya, Teguh mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
    “Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif,” ujar Teguh.
    Sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Jakarta terkait pengesahan empat Raperda diskors satu jam karena tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Pengamatan Kompas.com, mulanya, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrial, melakukan interupsi. Ia meminta Ketua DPRD Khoirudin membacakan daftar anggota dewan yang hadir dalam rapat ini.
    “PKS hadir 12 dari 18, PDIP 9 dari 15, Partai Gerindra 11 dari 14, Partai Nasdem 9 dari 11, Golkar 9 dari 10, PKB 4 dari 10, PAN 8 dari 10, Demokrat-Perindo 7 dari 9, PSI 4 dari 8. Total 73, jadi 70 persen,” ujar Khoirudin dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Sesuai dengan tata tertib, anggota dewan harus diabsen dengan kehadiran fisik, bukan sesuai absen yang telah ditandatangani.
    Khoirudin lalu memutuskan untuk meminta setiap anggota dari seluruh fraksi untuk berdiri agar dapat dihitung sesuai kehadiran fisik.
    “PKS 12 dari 18, PDIP 7 dari 15, Gerindra 9 dari 14, Nasdem-PPP 6, Golkar 9, PKB 1, PAN 6, Demokrat-Perindo 5 dari 10, dan PSI 2 dari 8,” kata dia.
    Melihat jumlah anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan, kekosongan harus segera diisi sesuai dengan tata tertib.
    “Mohon bantuannya semua teman-teman fraksi untuk menghadirkan anggotanya,” ucap dia.
    Khoirudin lalu mengatakan, jumlah anggota dewan yang hadir masih kurang 10 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna diskors selama satu jam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.