Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pria di Palembang Dituduh Curi HP oleh Oknum Dokter, Ngaku Dicaci dan Dihina di Depan Umum – Halaman all

    Pria di Palembang Dituduh Curi HP oleh Oknum Dokter, Ngaku Dicaci dan Dihina di Depan Umum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hermanto (50), seorang pria yang dituduh mencuri handphone (HP) oleh oknum dokter di Palembang, Sumatra Selatan mengaku mengalami penghinaan dan cacian dalam insiden tersebut.

    Kasus ini menjadi viral setelah Hermanto mengungkapkan pengalamannya di media sosial.

    Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

    Hermanto sedang dalam perjalanan untuk membeli durian pesanan adiknya yang akan diantar ke Rumah Makan Pindang Musi Rawas di Jalan Angkatan 45.

    Saat di jalan, ia menemukan sebuah HP tergeletak dan memutuskan untuk membawanya sambil menunggu pemiliknya menghubungi.

    “Saya mau beli durian ke pasar titipan adik, terus diminta diantar ke Pindang Musi Rawas,” ujar Hermanto.

    Sesampainya di rumah makan, ia meminta karyawan untuk mengangkat telepon dari pemilik HP tersebut.

    Namun, saat pemiliknya tiba, Hermanto malah dicaci maki dan dituduh sebagai pencuri.

    “Saya bilang kalau yang punya handphone menelpon, angkat dan bilang saya menemukan HP-nya. Namun, belum selesai kami bicara, dia datang. Saya dicaci-maki, dan dihina. Dia menuduh saya maling,” jelas Hermanto.

    Merasa malu dan tertekan dengan tuduhan tersebut, Hermanto mengusir oknum dokter yang datang berempat ke rumah makan.

    “Karena posisi rumah makan waktu itu ramai, saya usir dia,” tambahnya.

    Hermanto kini menunggu iktikad baik dari oknum dokter tersebut untuk meminta maaf.

    “Kami tunggu 1×24 jam, tapi sudah lewat. Paling tidak hari ini harus ada permintaan maaf dari yang bersangkutan,” tegasnya.

    Kasus ini menarik perhatian anggota DPRD Kota Palembang, Mgs H Syaiful Padli, yang turun tangan untuk mengawal proses penyelesaian.

    Bahkan Kadinkes bakal langsung berkoordinasi meminta keterangan Kepala Puskesmas 23 Ilir Palembang.

    “Jadi benar ada japri (DM) kami, dan sekarang kami menunggu hasil dari Kadis dari penjelasan Kepala Puskesmas terkait hal tersebut,” terangnya.

    Syaiful berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengganggu pelayanan Puskesmas di masa mendatang.

    “Intinya kita tidak ingin hal ini mengganggu pelayanan Puskesmas,” tegasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Sikap Dukung Megawati Kembali Pimpin Partai

    DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Sikap Dukung Megawati Kembali Pimpin Partai

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lombok Timur menegaskan sikap untuk terus mendukung Megawati Soekarnoputri kembali memegang tongkat komando kepemimpinan di partai berlambang banteng moncong putih tersebut. 

    “DPC partai, PAC dan ranting sepakat untuk mendukung penuh untuk Megawati Soekarnoputri untuk kembali memimpin PDIP pada kongres pada 2025 mendatang,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Sukro  dalam keterangan resminya pada Kamis (26/11/2024).

    DPC PDIP Lombok Timur akan mengawal dan turut menyukseskan agenda kongres partai tersebut. “DPC Partai akan mengawal dan mengamankan keberlangsungan, kelancaran kongres partai tahun 2025,” terang Sukro.

    Selain itu, Ahmad Sukro menuturkan sebagai kader yang berada di garis depan perjuangan, mereka siap melawan dan pasang badan terhadap kelompok-kelompok eksternal yang berupaya merongrong dan mengganggu keutuhan partai.

    “Kami seluruh kader PDIP di Lombok Timur yakni fraksi di DPRD, pengurus anak cabang (PAC), dan ranting akan melawan antek-antek yang berupaya merongrong kewibawaan partai,” katanya.

    Sukro mengaku, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya DPP PDIP melawan upaya kriminalisasi terhadap partai, terutama dalam kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Terkait dengan kondisi dinamika politik nasional terkait dengan kriminalisasi terhadap sekjen partai, maka DPC Partai akan mengawal dan mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh DPP partai,” ujarnya.

  • Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta punya perjalanan cukup panjang menyoal penamaan dan statusnya, terhitung sejak abad ke-14, kala masih bernama Sunda Kelapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran.

    Di antara nama-nama dan status yang pernah melekat pada kota ini, Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi salah satu yang paling dikenal karena disandang cukup lama oleh Jakarta, tercatat sejak tahun 1961.

    Lalu, setelah lebih dari 40 tahun, Kota Jakarta pun bersiap diganti statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penggantian tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada 15 Februari 2022.

    Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin dalam lawatannya ke Shanghai, Tiongkok pada 19 September 2023 menyinggung terkait penamaan DKJ ini, sekaligus membahas sekilas tentang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU itu memuat konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

    Pembahasan RUU DKJ menjadi konsekuensi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sembari pembahasan RUU berjalan, tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan RUU DKJ pun dibentuk.

    Di sela pembahasan itu, nama Daerah Khusus Ekonomi Jakarta muncul. Ini dikatakan menjadi pilihan nama baru selain DKJ.

    Hampir tiga bulan berselang, yakni pada 4 Desember 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkatan selanjutnya, dan sehari setelahnya DPR RI melalui rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

    Berganti tahun, DPR RI pada 28 Maret 2024 mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

    Semester pertama tahun 2024, atau tepatnya Kamis, 25 April 2024 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta ditandatangani oleh Presiden (saat itu Joko Widodo).

    Penandatanganan ini dengan pertimbangan bahwa perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

    Mendagri Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

    Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kekhususan pemerintahan yang dimaksud yaitu terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    UU tersebut juga mengatur kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Lalu, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi DKJ.

    Selain itu, Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

    Sayangnya, UU tersebut belum dapat berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

    Dalam perjalanannya, bahkan belum berusia setahun, hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 ternyata dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur (nama) jabatan dan status pemerintahan di Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN. Atas alasan itu, Baleg DPR merancang perubahan atas undang-undang tersebut.

    Pada Selasa, 19 November 2024, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.

    Perubahan ini terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur (nama) jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Ini diperlukan guna menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Dengan begitu, jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan revisi UU DKJ dilakukan untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.

    Pada bulan yang sama atau tepatnya 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada 2024.

    Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    Lalu bagaimana dengan status Jakarta? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden Prabowo menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota.

    Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani keppres tersebut apabila infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbangun dengan baik.

    Jadi, setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Adapun pembangunan infrastruktur bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Merujuk data per 30 Oktober lalu, progres rata-rata pembangunan Ibu Kota Nusantara mencapai 87 persen.

    Hingga penghujung tahun ini, bahkan jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta pun masih menyandang DKI. Pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD juga masih menyematkan DKI bukannya DKJ.

    Halaman selanjutnya: Kekhususan Jakarta

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mak Rini Kalah di Pilbup Blitar, PAC PKB Blitar Mulai Teriak Kepanasan

    Mak Rini Kalah di Pilbup Blitar, PAC PKB Blitar Mulai Teriak Kepanasan

    Blitar (beritajatim.com) – Kekalahan Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar ternyata berbuntut panjang. Usai Mak Rini gagal memperpanjang kepemimpinannya selama 2 periode, kini sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB mulai berteriak.

    Sejauh sudah ada 3 PAC PKB yang berteriak tidak puas atas kepemimpinan Mak Rini sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Ketiga PAC PKB yang menyatakan ketidak puasan terhadap kinerja Rini Syarifah adalah PAC Selopuro, PAC Gandusari dan PAC Wlingi.

    Wakil Ketua PAC Selopuro mengaku mendapatkan keluhan Isnadi mendapatkan keluhan dari ketua ranting PKB. Mereka mempertanyakan nasib PKB usai sang Ketua DPC yakni Rini Syarifah tumbang di Pilbup Blitar kemarin. “Kami wakil ketua PAC PKB kecamatan Selopuro juga mendapat keluhan dari beberapa ketua ranting PKB yang mengeluhkan, apakah kedepan PKB Blitar masih dipercaya orang ?,” Ucap Isnadi, Kamis (26/12/2024).

    Pertanyaan itu bukan tanya sebab, menurut Isnadi ada sesuatu yang mengganjal di PKB Blitar selama kepemimpinan Rini Syarifah. Bahkan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Blitar itu menilai Rini Syarifah kurang cakap dalam menjalankan manajemen kepartaian. “Sebuah organisasi untuk menanamkan kepercayaan kepada publik menggunakan cara nya masing-masing, cara itu biasa disebut manajemen. Saat ini kami merasakan manajemen yg diterapkan DPC PKB Blitar periode ini absurd sekali,” bebernya.

    PAC Selopuro pun menuntut adanya perbaikan dan keterbukaan dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Blitar. Pihaknya juga meminta agar semua pihak menyingkirkan ego kelompok di internal PKB.

    “Perasaan kelompok – kelompok di manajemen DPC PKB kabupaten Blitar harus diakhiri, karena perasaan ini pada saat-saat kondisi kritis masih muncul di kepengurusan DPC, hal ini memicu terjadinya barisan sakit hati yg bisa memicu kontraproduktif dalam membangun PKB kabupaten Blitar,” tegasnya.

    Ketua PAC PKB Kecamatan Gandusari Muhtasori juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya selama ini Rini Syarifah tidak pernah memimpin rapat atau mengadakan pertemuan dengan pengurus baik di tingkat PAC ataupun Rantin PKB Kabupaten Blitar, padahal ia berstatus Ketua DPC.

    Menurut Muhtasori, selama ini yang memimpin rapat ataupun pertemuan diwakili oleh Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i. Pengurus PKB dibawah DPC menilai Rini Syarifah tidak pernah benar-benar hadir untuk membawa kemajuan untuk PKB Kabupaten Blitar. “Ibaratnya sampai hari ini, rental mobil rusak baru dikembalikan tanpa tanggung jawab,” tegas Muhtasori.

    Hingga saat ini, belum ada komunikasi dengan Pengurus PAC pasca kekalahan Rini Syarifah dalam Pilkada Kabupaten Blitar pada 27 November lalu. Ini bertolak belakang dengan keinginan pengurus PAC yang menginginkan penjelasan dari pucuk pimpinan PKB Kabupaten Blitar terkait kekalahan dalam Pilkada 2024. “Sampai hari ini, kita ingin dipanggil dan dikumpulkan, apapun hasilnya. Kita tidak menuntut apa-apa karena hasilnya juga seperti itu,” ungkapnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua PAC PKB Kecamatan Wlingi, Sayudi. Menurutnya, Rini Syarifah kurang dalam usaha membesarkan partai. Selain jarang mengadakan pertemuan juga minimnya akses komunikasi dengan pucuk pimpinan PKB.

    Kesibukan sebagai Bupati Blitar, Mak Rini dinilai hanya sibuk dengan jabatannya. Sementara sebagai politikus Mak Rini dinilai kurang piawai. Ini terbukti tidak ada komunikasi yang jelas ke pengurus pasca kekalahan dalam Pilkada Kabupaten Blitar. “Belum ada tanggapan sama sekali, yang jelas kami menahan sakit ini,” ungkapnya.

    Sayudi menilai Mak Rini kurang meluangkan waktu untuk memimpin PKB Kabupaten Blitar. Ia akan melihat pasca tidak menjabat sebagai Bupati Blitar ini, akankan Rini Syarifah memiliki gairah untuk mengobati luka para pengurusnya setelah kekalahan dalam Pilkada. “Kita akan lihat, setelah ini, setelah tidak menjabat sebagai Bupati Blitar, harusnya Mak Rini merubah dan mencari solusi untuk meredam ke bawah baik PAC dan Ranting PKB,” tegasnya. (owi/kun)

  • LSI Denny JA: Publik Dukung 7 Program Prabowo, tapi Tolak Pilkada Dipilih DPRD – Page 3

    LSI Denny JA: Publik Dukung 7 Program Prabowo, tapi Tolak Pilkada Dipilih DPRD – Page 3

    Denny menyarankan, Pemerintahan Prabowo fokus pada pelaksanaan program yang telah mendapat dukungan positif. Selain itu, meningkatkan transparansi, pastikan semua program memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk menghindari penyimpangan.

    Denny mengimbau, Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.

    Diingatkan, pada tahun 2014, upaya Pilkada dipilih DPRD pernah dicoba, tapi akhirnya dibatalkan Presiden SBY. Survei opini publik saat itu menunjukkan lebih dari 80 persen rakyat menolak haknya memilih langsung pemimpin dicabut.

    Denny mewanti-wanti, potensi merosotnya dukungan publik kepada Prabowo akibat isu Pilkada oleh DPRD adalah harga yang terlalu mahal.

    “Rakyat banyak akan mudah sekali membalikkan dukungannya. Prabowo, untuk aneka program besarnya, apalagi di tahun pertama, perlu dukungan publik. Prabowo potensial dikenang sekelas dengan pemimpin legenda Asia, seperti Mahathir, Deng Xiaoping, dan Lee Kuan Yew, jika ia tidak membuat kebijakan yang dianggap berlawanan dengan semangat reformasi,” pesannya.

    Sekadar informasi, LSI Denny JA menggunakan pendekatan analisis isi komputasional. Metode ini mampu mendeteksi topik dan sentimen publik berdasarkan kata kunci spesifik terkait setiap program. Data diolah menggunakan aplikasi LSI INTERNET, alat analisis yang dirancang untuk menggali opini publik di ruang digital.

    Dalam penilaian sentimen, dipilih sentimen positif dan sentimen negatif saja. Yang netral tak disertakan. Penelitian dilakukan selama satu bulan, dari 20 November hingga 20 Desember 2024.

    Informasi dikumpulkan dari platform digital, termasuk: media sosial (Twitter, TikTok, Facebook), media online (news, blogs, videos, web), forum diskusi, dan podcast. Riset juga dilengkapi dengan analisa kualitatif berdasarkan analisa pendapat ahli.

  • Dua PMI Asal Malang Meninggal Dunia, DPRD Soroti Sistem Perlindungan

    Dua PMI Asal Malang Meninggal Dunia, DPRD Soroti Sistem Perlindungan

    Malang (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang meninggal dunia pada Desember 2024. Salah satunya adalah Irianto (29), warga Pakisaji, yang meninggal akibat sakit di Korea Selatan. Jenazah Irianto tiba di rumah duka di Pakisaji pada Kamis (26/12/2024) pukul 05.13 WIB.

    Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Andi, menjelaskan kronologi kematian Irianto. Almarhum tiba di Korea Selatan pada Selasa (17/12/2024) melalui program re-entry. Saat dijemput pihak perusahaan, Irianto mengeluh tidak enak badan. Kondisinya memburuk pada Rabu (18/12/2024) sore, hingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Jeonbuk National University Hospital. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.00 waktu setempat.

    Ahmad Andi menyoroti lamanya proses pemulangan jenazah yang memakan waktu hingga sembilan hari. “Irianto meninggal pada 18 Desember, namun jenazah baru tiba di rumah duka hari ini, Kamis 26 Desember 2024. Ini menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    Selain itu, Ahmad Andi meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk memperketat pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI sebelum keberangkatan.

    “Jika pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan ketat, kasus seperti ini mungkin bisa dihindari. Apalagi, Irianto meninggal sehari setelah tiba di Korea, belum sempat bekerja, dan tidak mendapat perlindungan asuransi,” jelasnya.

    Ahmad Andi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada kasus serupa. Seorang PMI perempuan asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Selatan, meninggal dunia di Singapura tiga minggu lalu.

    Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi sistem pengiriman PMI agar keselamatan dan kesejahteraan mereka lebih terjamin. “Perlindungan PMI harus menjadi prioritas, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tutupnya. [yog/beq]

  • Masih Jabat Bupati Blitar, Ke Mana Mak Rini Usai Kalah di Pilkada?

    Masih Jabat Bupati Blitar, Ke Mana Mak Rini Usai Kalah di Pilkada?

    Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Blitar saat ini bertanya-tanya ke mana Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini usai Pilkada 2024 kemarin. Mak Rini seolah hilang dan jarang sekali menghadiri acara, bahkan rapat.

    Beberapa bulan sebelum Pilkada lalu, Mak Rini sangat rajin menghadiri berbagai kegiatan baik kedinasan maupun undangan dari masyarakat. Namun usai kekalahan di Pilkada 2024 kemarin, Mak Rini seolah hilang.

    Padahal Mak Rini masih aktif menjabat sebagai Bupati Blitar hingga Februari 2025 mendatang. Tentu hal itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak dan mayoritas masyarakat Kabupaten Blitar.

    “Meskipun kalah seharusnya kan tetap menghadiri kegiatan, kami juga menyadari perbedaan sebelum dan sesudah menjabat, seperti hilang Mak Rini,” tanya Ridwan, warga Kademangan Kabupaten Blitar, Kamis (26/12/2024).

    Masyarakat pun berharap Mak Rini tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Blitar meski dirinya gagal melanjutkan kepemimpinannya selama 2 periode. Kehadiran Mak Rini masih sangat dinanti di akhir-akhir masa jabatannya.

    “Mungkin beliau ada kegiatan lain yang tidak dipublish tapi tentunya sebagai rakyat kami ingin kehadiran Bupati Blitar di berbagai acara meskipun ini akhir masa jabatannya,” ungkap Dwi, warga Wates, Kabupaten Blitar.

    Terkait hal itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi berharap Mak Rini tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Blitar. Pria yang akrab disapa Kuwat tersebut berharap Mak Rini tetap profesional menjalankan tugasnya sebagai Bupati Blitar.

    “Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Blitar, saya cuma mengharap di sisa waktu yang ada karena ini memang bupati ini masih ranah beliau (Mak Rini) seharusnya tetap menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hari hari biasanya,” harap Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

    Terakhir Mak Rini menghadiri acara DPRD Kabupaten Blitar adalah saat rapat kesepakatan R-APBD 2025. Diketahui rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2024 kemarin.

    Setelah itu, DPRD Kabupaten Blitar belum ada lagi rapat dengan Bupati Blitar. Namun meski belum ada pertemuan lagi dengan Bupati Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menyebut bahwa komunikasi antar lembaga tetap berjalan lancar.

    “Harapan kami memang hari ini Mak Rini masih resmi Bupati Blitar ya harusnya tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan biasa,” tandasnya. [owi/beq]

  • Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi. “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Tabel. Anggaran Pilkada

    Tahun
    Jumlah daerah
    Anggaran (Triliiun)

    2015
    269
    7,1

    2017
    101
    7,9

    2018
    171
    9,1

    2020
    270
    15,4

    2024
    514
    37,43

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

    Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai masih rendahnya keseriusan dan komitmen para elit dan stakeholders partai politik (parpol) dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas.

    Dia menilai bahwa sejauh ini atau secara umum skema atau format kontestasi politik. Mulai dari pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada seharusnya bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis.

    Menurutnya, selama ini format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan lika politik transaksional dalam pengertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada.

    “Hampir tidak ada perdebatan serius tentang agenda para calon pemimpin bagi masa depan daerah dan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan para kandidat kepala daerah dalam memajukan daerahnya,” pungkas Siti.

    Hemat Anggaran?

    Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman pun menilai bahwa evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.  “Pada 2024, biaya Pilkada mencapai Rp36,61 triliun, dengan anggaran utama untuk logistik, pengamanan, dan operasional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, dengan mengganti mekanisme pemilihan, seperti melalui DPRD atau penggabungan pemilu nasional dan daerah, maka Negara mampu melakukan penghematan hingga 30% atau setara Rp10—12 triliun per siklus.

    “Hal ini akan mengurangi tekanan fiskal, terutama dalam konteks belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun pada 2025,” imbuhnya

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah dapat berhemat melalui reformasi subsidi energi. Dengan anggaran Rp525 triliun, subsidi berbasis target langsung kepada masyarakat miskin dapat mengurangi pemborosan hingga puluhan triliun.

    Bahkan, kata Rizal, Efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja pegawai dengan digitalisasi dan optimalisasi sumber daya, yang berpotensi menghemat 5—10%. Pengelolaan dana transfer daerah (DAU/DBH) yang lebih ketat dapat mengurangi inefisiensi sebesar 2—5% dari alokasi.

    Strategi penghematan ini harus disertai pengawasan ketat dan reformasi struktural untuk memastikan dana dialokasikan pada prioritas pembangunan, seperti infrastruktur strategis dan pengentasan kemiskinan.

    Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi fiskal tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi fokus utama APBN 2025.

  • APBD Magetan 2024 Defisit Rp135 Miliar, Bakal Ditutup Pakai SiLPA?

    APBD Magetan 2024 Defisit Rp135 Miliar, Bakal Ditutup Pakai SiLPA?

    Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Ruang Banggar, Selasa (24/12/2024). Agenda tersebut membahas tindak lanjut evaluasi APBD 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menyampaikan meskipun tidak ada hal yang terlalu krusial dalam evaluasi tersebut, penyelarasan tetap perlu dilakukan dengan semua pihak terkait.

    “Kami telah memastikan bahwa APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp 135 miliar,” ungkap Suratno usai rapat.

    Defisit tersebut muncul dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan 2024, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun. Untuk menutupi kekurangan ini, Pemkab Magetan berencana mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024.

    “Meski begitu, perhitungan terhadap Silpa belum sepenuhnya rampung. Kami masih menunggu estimasi akhir untuk menutupi defisit APBD 2024,” tambahnya.

    Suratno juga menyoroti belanja pegawai sebagai salah satu penyumbang utama beban anggaran. Oleh sebab itu, pihaknya meminta adanya pencermatan lebih lanjut terhadap pengeluaran di sektor ini untuk memastikan data yang lebih akurat.

    “Kami berharap, hasil akhir dari Silpa 2024 bisa sepenuhnya menutup defisit yang ada. Dalam rapat, belanja pegawai menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Kami menilai, diperlukan evaluasi tahunan yang lebih terperinci untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efisien,” pungkasnya.

    Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih baik, sehingga defisit APBD di tahun mendatang bisa diminimalkan. [fiq/aje]

  • Mencuat Wacana Koridor 1 TransJakarta Dihapus, PD: Jangan Sulitkan Warga

    Mencuat Wacana Koridor 1 TransJakarta Dihapus, PD: Jangan Sulitkan Warga

    Jakarta

    Muncul wacana TransJakarta koridor 1 Blok M-Kota dihapus. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Mujiyono mengatakan wacana itu tentu harus dikaji agar masyarakat tak merasa disulitkan.

    “Perlu ada kajian mendalam mengenai perilaku pemilihan moda transportasi di jalur Blok M-Tanah Abang tersebut. Jangan sampai malah menyusahkan mobilitas warga di jalur tersebut,” kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

    Mujiyono bahkan mengusulkan jalur tersebut baiknya hanya dilalui transportasi publik. Hal itu agar masyarakat mau tak mau harus beralih dari kendaraan pribadi.

    “Menurut hemat saya, idealnya jalur yg padat tersebut nantinya hanya dilalui oleh transportasi publik baik bus maupun MRT,” katanya.

    “Dengan tersedianya lebih banyak alternatif moda transportasi di jalur tersebut maka tentunya keinginan publik melakukan switching dari kendaraan pribadi ke transportasi publik akan lebih mudah. Banyak pilihan moda transportasi justru menurut saya baik karena preferensi masing-masing orang berbeda,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mujiyono juga mendorong Pemprov DKJ untuk mencari cara untuk membujuk masyarakat beralih ke transportasi publik. Salah satunya yakni membuat transportasi publik yang aman dan nyaman.

    Kadishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rute TransJakarta Koridor 1 Blok M-Kota yang bersinggungan dengan rute MRT Lebak Bulus-Kota akan dihapus pada 2029. Penghapusan rute tersebut dilakukan untuk efisiensi pengelolaan dana public service obligation (PSO) atau subsidi.

    “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memiliki rencana induk transportasi Jakarta sehingga harus ada efisiensi pengelolaan dana PSO (public service obligation),” kata Syafrin kepada wartawan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (21/12).

    Karena itu, keputusan rerouting atau mengubah rute jadi pilihan agar TransJakarta dan MRT tidak bersinggungan. Proyek MRT Fase 2 A masih dalam tahap pengerjaan.

    “Koridor Blok M-Kota ini akan dilakukan rerouting, tetapi menunggu setelah selesai pembangunan MRT Fase 2A dan MRT operasional full sampai dengan ke Kota,” ungkapnya.

    (azh/gbr)