Kementrian Lembaga: DPRD

  • Lakukan Pencemaran Bau, Pengolahan Kotoran Peternakan Ayam di Blitar Ditutup

    Lakukan Pencemaran Bau, Pengolahan Kotoran Peternakan Ayam di Blitar Ditutup

    Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencemaran bau busuk yang ditimbulkan oleh peternakan ayam petelur di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Blitar.

    DPRD memanggil pihak peternakan dan perwakilan masyarakat yang terdampak untuk mediasi, guna mencari solusi atas keluhan yang sudah berlangsung lebih dari setahun.

    Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Blitar mengambil sikap tegas. Pihak peternakan diminta untuk menutup sementara unit pengolahan kotoran ayam yang berada di dekat kandang, yang selama ini menjadi sumber utama bau busuk. Sementara itu, pengoperasian kandang ayam tetap berjalan normal.

    Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menyampaikan bahwa pihak peternakan tidak bisa lagi mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah bau tersebut. Menurutnya, perusahaan diberikan tenggat waktu satu pekan untuk menutup mesin pengolahan kotoran ayam.

    “Hari ini kita sudah klarifikasi ke perusahaan bahwa mereka tidak bisa serta merta menutup pengolahan kotoran ayam itu karena mereka masih mengupayakan alat agar mesin itu tidak menimbulkan bau. Alat itu didatangkan dari China dan Korea, tapi warga tidak terima karena sampai kapan alat ini datang,” ujar Anik Wahjuningsih pada Kamis (13/11/2025).

    DPRD Kabupaten Blitar juga menagih janji perusahaan untuk segera merealisasikan komitmennya dalam mengatasi polusi udara. Selain penutupan unit pengolahan limbah sementara, perusahaan diminta untuk mengatasi dampak pencemaran yang sudah lama mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

    Pihak DPRD pun meminta pengoperasian unit pengolahan kotoran ayam dihentikan sementara sampai alat yang dijanjikan datang dan terbukti mampu mengatasi bau tersebut. Langkah ini diambil untuk memenuhi harapan masyarakat yang sudah tidak ingin mengorbankan kesehatan mereka akibat pencemaran udara yang terjadi.

    “Keputusan ini diambil karena warga tadi ditanya mau diberi kompensasi uang ternyata tidak, mereka jawab bau yang dihirup oleh hidung ini tidak bisa ditutup oleh uang,” imbuh Anik.

    Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut. Ternyata, izin usaha peternakan tersebut masih dalam proses dan belum rampung sepenuhnya. Hal ini menjadi sorotan DPRD karena izin usaha yang belum lengkap mencerminkan ketidaksesuaian antara janji perusahaan dan kenyataan di lapangan.

    “Kalau terkait izin sampai hari ini belum lengkap, kita sebenarnya merasa diremehkan karena kita 4 bulan yang lalu sudah sidak ke sana. Kami minta agar izin segera diurus tapi mereka bilang 1 bulan saja beres, tapi nyatanya sampai hari ini kita tanya dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ternyata itu belum lengkap,” ungkap Anik.

    Sebelumnya, ratusan warga di Desa Ngaringan sudah lama mengeluhkan dampak dari bau busuk yang menyengat dan wabah lalat yang diduga kuat berasal dari aktivitas peternakan ayam tersebut. Warga mengaku kondisi kesehatan mereka mulai terganggu akibat polusi udara yang tak kunjung teratasi.

    “Kondisi ini sekitar satu tahunan, bukan hanya udara tapi juga lalat yang banyak,” ungkap Agus, salah satu warga setempat. Agus menambahkan bahwa bau busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam tersebut tercium hingga radius 1 kilometer, sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga, mulai dari makan hingga beristirahat.

    Warga mengungkapkan harapannya agar perusahaan segera menutup unit pengolahan kotoran ayam untuk mengurangi dampak pencemaran yang telah berlangsung lama. Mereka berharap masalah ini segera teratasi agar kesehatan dan kenyamanan mereka bisa kembali pulih. [owi/suf]

  • Ini kata Pasar Jaya terkait hak usaha di Pasar Pramuka

    Ini kata Pasar Jaya terkait hak usaha di Pasar Pramuka

    Jakarta (ANTARA) – Perumda (PD) Pasar Jaya menyampaikan bahwa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka, Jakarta Timur telah berakhir sejak Mei 2024.

    “Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda (PD) Pasar Jaya Agus Himawan di Jakarta, Kamis.

    Agus mengatakan, pihaknya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI.

    Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

    Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025 dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.

    Agus menjelaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

    Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

    “Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” kata Agus.

    Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

    Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan dan keberpihakan kepada pedagang.

    “Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” jelas Agus.

    Hal itu karena, lanjut Agus, ia ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

    Adapun dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan oleh pengelola pasar, harga sewa kios mencapai Rp425 juta untuk lantai bawah dan Rp370 juta untuk lantai satu dengan masa sewa selama 20 tahun.

    Biaya tersebut harus dicicil oleh pedagang selama 18 bulan atau sekitar Rp25 juta per bulan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Ungkap Pekerjaan Lamban di TPA Bestari Kota Probolinggo, DLH Klaim Tepat Waktu

    DPRD Ungkap Pekerjaan Lamban di TPA Bestari Kota Probolinggo, DLH Klaim Tepat Waktu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek pembangunan hanggar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bestari, Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, kembali disorot DPRD Kota Probolinggo. Komisi III turun langsung ke lokasi, Kamis (13/11/2025), setelah melihat progres pengerjaan yang dinilai lamban.

    Proyek senilai Rp1,99 miliar yang dikerjakan CV Ika Mulya Cipta Mandiri itu tinggal menyisakan 10 hari masa kontrak, tepatnya hingga 26 November 2025. Namun di lapangan, pekerjaan fisik masih jauh dari kata tuntas.

    Anggota Komisi III DPRD, Robet Riyanto, tak menutupi kekhawatirannya. Ia menilai pekerjaan tersebut terancam molor dari jadwal.

    “Kalau melihat kondisi sekarang, kecil kemungkinan bisa selesai tepat waktu. Tapi DLH tetap yakin bisa menuntaskan. Kami hargai keyakinan itu, tapi realitanya di lapangan masih banyak yang tertinggal,” tegas Robet.

    Robet menilai proyek ini krusial karena terkait langsung dengan pengelolaan sampah di Kota Probolinggo. “Kalau hanggar ini tak selesai, otomatis sistem penanganan sampah akan terganggu,” ujarnya.

    Sementara Ketua Komisi III DPRD, Muchlas Kurniawan, menyebut sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan pekan lalu. Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal agar proyek tak terhenti di tengah jalan.

    “Limit waktunya tinggal sepuluh hari. Dari DLH bilang bisa selesai, tapi kami ingin bukti nyata. Material harus sudah siap, jangan hanya janji,” tegas Muchlas.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari, tetap optimistis proyek bisa selesai tepat waktu. Ia menyebutkan sebagian besar anggaran terserap pada pekerjaan pengecoran yang kini sedang dikebut.

    “Hanggar ini akan digunakan untuk menempatkan mesin RDF yang mengubah sampah jadi bahan bakar semen. Pekerjaan sempat lambat di awal, tapi sekarang sudah kami percepat. Semua saran Komisi III sudah kami tindaklanjuti,” jelasnya.

    Meski begitu, Komisi III menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat. Proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar ini menjadi sorotan karena dinilai strategis bagi masa depan pengelolaan sampah Kota Probolinggo. (ada/but)

  • Setahun, Warga Ngaringan Blitar Alami Teror Bau Busuk dan Lalat dari Peternakan Ayam

    Setahun, Warga Ngaringan Blitar Alami Teror Bau Busuk dan Lalat dari Peternakan Ayam

    Blitar (beritajatim.com) – Ratusan warga di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tak lagi bisa menahan kesabaran. Selama lebih dari satu tahun, mereka terpaksa hidup di tengah kepungan bau busuk menyengat dan wabah lalat yang diduga kuat berasal dari sebuah peternakan ayam petelur di wilayahnya.

    Warga kini mengeluhkan kondisi kesehatan yang mulai terganggu akibat pencemaran udara yang tak kunjung teratasi tersebut. Salah satu warga, Agus, menjelaskan bahwa biang keladi dari polusi udara ini adalah aktivitas pengolahan kotoran ayam.

    Diketahui peternakan tersebut melakukan pengolahan kotoran ayam. Proses pengolahan kotoran ayam inilah yang menimbulkan bau dan mencemari udara di lingkungan sekitar.

    “Kondisi ini sekitar satu tahunan, bukan hanya udara tapi juga lalat yang banyak,” ungkap Agus pada Kamis (13/11/2025).

    Menurut Agus, selama itu pula warga terus mengeluhkan adanya pencemaran bau yang sangat mengganggu. Aktivitas warga, mulai dari makan hingga beristirahat, menjadi tidak nyaman akibat aroma tak sedap dan invasi lalat yang masuk ke permukiman.

    Agus menegaskan, dampak pencemaran ini sangat luas. Bau busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam itu bahkan tercium hingga radius 1 kilometer.

    “Kondisi ini sangat mengganggu kondisi kesehatan. Kami sudah tidak tahan lagi, kami berharap pengolahan kotoran ayam itu ditutup,” keluhnya.

    Masyarakat merasa keluhan selama 1 tahun ini tidak didengar oleh perusahaan maupun pemerintah Kabupaten Blitar. Atas dasar itulah kesabaran warga kini telah habis.

    Kini mereka kompak mengadu ke DPRD Kabupaten Blitar untuk memanggil sejumlah pihak agar mencarikan solusi atas permasalahan ini. Warga menuntut tindakan tegas agar aktivitas yang menjadi sumber polusi itu segera dihentikan.

    “Bahkan yang jarak 5 meter dari lokasi bisa dibayangkan seperti apa kondisinya itu kan kandang ayam cukup besar dengan kapasitas besar,” tegas Agus, mewakili suara warga lainnya.

    Warga berharap keluhan yang sudah berlangsung lama ini segera ditanggapi oleh pemilik peternakan dan pihak berwenang, sebelum dampak kesehatan dan lingkungan di Desa Ngaringan menjadi semakin parah. [owi/beq]

  • Sudah 80 Persen, DPRD Surabaya Targetkan Raperda Pengendalian Banjir Rampung Akhir November

    Sudah 80 Persen, DPRD Surabaya Targetkan Raperda Pengendalian Banjir Rampung Akhir November

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, memastikan pembahasan aturan tersebut telah mencapai lebih dari 80 persen dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Dia menegaskan, tinggal satu pasal krusial yang masih dibahas, yakni terkait sanksi pelanggaran.

    “Pembahasan perda ini sudah lebih dari 80 persen, tinggal membahas soal sanksi. Target kami bulan ini bisa selesai,” ujar Aning di DPRD Surabaya, Kamis (13/11/2025).

    Aning menjelaskan, meski Pemkot Surabaya telah memiliki Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) sejak 2018, rencana induk tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, keberadaan perda ini dianggap penting agar rekomendasi teknis pengendalian banjir benar-benar memiliki daya paksa.

    “Kalau SDMP kan mau dipakai mau tidak kan tidak ada penegakan perda. Makanya supaya dipakai harus ada wujud hukumnya. Wujud hukumnya apa? Perda,” katanya.

    Menurut Aning, penguatan aspek sanksi menjadi salah satu fokus agar aturan yang disusun tidak hanya normatif, tetapi aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan lapangan. Dia memastikan seluruh substansi materi sudah hampir final dan siap masuk tahap penyempurnaan akhir.

    “Bentuk sanksinya masih kita bahas, karena kita ingin semua substansinya benar-benar berguna bagi warga. Nanti di bagian sanksi akan kita kuatkan lagi,” jelas politisi PKS ini.

    Aning optimistis perda ini akan menjadi pijakan kuat bagi pengendalian banjir di Surabaya, terutama terkait pembangunan saluran, bozem, dan area resapan air. Dia menyebut seluruh pasal yang telah disepakati sudah mengarah pada penguatan tata kelola drainase kota pahlawan.

    Dalam pembahasan pansus sebelumnya, muncul usulan kewajiban penyediaan area tampung air hujan untuk setiap pembangunan baru, merespons tingginya limpasan air akibat alih fungsi lahan. Usulan dari tenaga ahli ITS, Ismail Saud, itu kemudian disepakati sementara, dengan ketentuan pengembang wajib menyediakan minimal 1 persen area tampungan dari total lahan.

    Angka tersebut masih akan disesuaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, namun pansus memastikan ketentuan area tampung air akan menjadi pasal wajib. DPRD ingin memastikan setiap pembangunan tidak menambah beban saluran kota, sekaligus mendorong pengendalian banjir yang lebih sistematis dan berbasis kawasan.

    “Insya Allah harapannya November ini selesai. Karena seluruh pasal substansinya sudah tepat untuk pengendalian banjir di Kota Surabaya,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Kuasa hukum anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, yakni Sumadi, resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Magetan Nanang Zainudin ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.

    Laporan tersebut dibuat pada Rabu (12/11/2025), usai persidangan di Pengadilan Negeri Magetan.

    Dalam surat laporannya, Sumadi menuding kedua pengurus DPC PKB itu telah melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan surat yang dianggap belum sah untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya, Nur Wakhid.

    “Dilaporkan hari Rabu, habis sidang itu. Terkait penipuan. Penipuan kepadanya (Nur Wakhid). Mereka menggunakan sarana surat yang dianggap belum sah,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Kuasa hukum itu juga menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Polres Magetan dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

    “Sudah, sudah diterima. Barang buktinya juga sudah diserahkan,” tambahnya.

    Laporan ini menjadi babak baru dalam polemik PAW Nur Wakhid dari kursi DPRD Kabupaten Magetan yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, persoalan serupa juga telah berlanjut ke ranah hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Magetan.

    Hingga berita ini ditulis, pihak DPC PKB Magetan maupun para terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. [fiq/ted]

  • Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut, absensi berulang dapat berimplikasi serius bagi jabatan anggota DPRD.

    “Jika seorang anggota enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan resmi, bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Fadli.

    Menurut  Fadli dari Badan Kehormatan Dewan akan menjalankan prosedur sesuai aturan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

    “Kami belum menerima surat resmi terkait alasan ketidakhadiran Pak Hendra. Namun informasi yang kami peroleh, beliau sedang mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.

    BK, akan memulai tahapan klarifikasi agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai mekanisme.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Djoko Mulyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara internal.

    “Kami akan mengikuti mekanisme yang ada di dewan. Setelah itu, kami juga akan melakukan klarifikasi langsung kepada Pak Hendra terkait alasan ketidakhadiran beliau,” ujar Djoko.

    Saat disinggung mengenai kondisi kesehatan Hendra Asman, Djoko mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

    “Ini juga yang akan kami pastikan. Nanti kami cari tahu kondisi terkini beliau,” ujarnya. 

  • Tolak Subsidi Pangan Dipotong 370 Miliar, Fraksi PSI Walkout dari Rapat Paripurna DPRD Jakarta

    Tolak Subsidi Pangan Dipotong 370 Miliar, Fraksi PSI Walkout dari Rapat Paripurna DPRD Jakarta

    Penolakan serupa datang dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, yang mengungkapkan bahwa sejak awal, subsidi pangan hanya mampu menjangkau sebagian kecil masyarakat miskin.

    “Dari anggaran Rp1,02 triliun di tahun 2025, ternyata hanya sekitar 31,85% penerima manfaat yang benar-benar mendapatkan pangan subsidi. Jika sekarang dipotong lagi Rp370 miliar, maka yang terlayani akan semakin sedikit,” jelas Francine.

    Menurut Francine, pemangkasan tersebut membuat anggaran subsidi pangan turun menjadi Rp655 miliar pada RAPBD 2026. Ia khawatir kebijakan itu justru memperlebar kesenjangan akses terhadap pangan murah di Jakarta.

    “Tolong ini benar-benar dipertimbangkan. Karena ketika kami reses, kami banyak menerima aduan dan keberatan dari masyarakat yang kesulitan mengakses pangan subsidi,” tegasnya.

    Francine juga menyinggung persoalan sistem daring (online) yang digunakan warga untuk mendaftar dan mengakses pangan bersubsidi. Ia menduga terbatasnya kuota bukan hanya masalah teknis, melainkan mencerminkan keterbatasan kapasitas anggaran Pemprov DKI.

    “Selama ini masyarakat kesulitan mengakses pangan subsidi. Walaupun sudah dibuat antrian online, tapi dalam waktu lima menit saja kuota sudah habis. Jangan-jangan ini dipersulit karena anggarannya memang terbatas,” ujarnya.

     

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
    Pemberian rehabilitasi itu dilakukan
    Prabowo
    usai bertemu dengan dua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, dini hari.
    Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
    Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal dan Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
    Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.
    Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Bahkan, Prasetyo mengungkapkan, kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara itu juga telah dibahas selama satu minggu terakhir.
    Hingga akhirnya, dia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI. Kemudian, kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujarnya.
    Setelah mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden, Dasco mengungkapkan, nama baik Rasnal dan Abdul Muis otomatis dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” kata Dasco.
    Pernyataan senada disampai Prasetyo Hadi. Menurut dia, dengan pemberian rehabilitasi hukum, Istana berharap Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik dan haknya.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Dia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
    “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” katanya lagi.
    Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sebab, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018.
    Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis pada 10 November /2025.
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Genjot Literasi Hukum, Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan detikJatim Awards

    Genjot Literasi Hukum, Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan detikJatim Awards

    Jakarta

    Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih penghargaan di ajang bergengsi detikJatim Awards 2025. Adapun penghargaan yang diterima langsung oleh Wali Kota Ika Puspitasari yakni Anugrah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Kategori Penguatan Literasi Hukum dan Keuangan.

    Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas beragam program inovatif seperti memberikan pendampingan hukum gratis, literasi keuangan, edukasi bagi generasi muda demi masyarakat yang lebih mandiri, dan sadar hukum bagi masyarakat.

    Tidak hanya itu, layanan Konsultasi Hukum Gratis milik Pemkot Mojokerto juga dinilai telah meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat. Program itu dinilai mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

    Program itu menekankan pentingnya wawasan hukum bagi masyarakat demi mencegah potensi permasalahan hukum yang akan dialami.

    Program lain terkait literasi hukum adalah sinergi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Politeknik Negeri Jakarta untuk meningkatkan literasi hukum keluarga bagi anggota Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA).

    Dalam hal literasi keuangan bagi masyarakat, Pemkot Mojokerto melalui program kerja sama Dinsos P3A bersama Politeknik Negeri Jakarta juga memberikan literasi tentang keuangan bagi anggota Forum PUSPA di Mojokerto.

    detikJatim kembali menghadirkan detikJatim Awards 2025 yang merupakan ajang penghargaan untuk tokoh masyarakat hingga pelaku bisnis dan instansi pemerintah karena memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Jawa Timur.

    Tahun ini, pemberian penghargaan digelar di Grand Mercure Malang Mirama, Kota Malang, pada Rabu 5 November 2025. Anugerah detikJatim Awards 2025 diberikan kepada individu, komunitas, instansi pemerintahan, kampus, DPRD, BUMD, dan perusahaan swasta.

    (ega/ega)