Kementrian Lembaga: DPRD

  • Blitar Belum Punya Rumdis Wabup, Beky Bakal ‘Numpang’ di Wisma Moeradi

    Blitar Belum Punya Rumdis Wabup, Beky Bakal ‘Numpang’ di Wisma Moeradi

    Blitar (Beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Terpilih, Beky Herdihansah bakal ‘numpang’ di Wisma Moeradi usai dilantik nanti. Kondisi tersebut terjadi lantaran hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati.

    Juru Bicara Tim Transisi Pasangan Rijanto-Beky, Miftakhul Huda menjelaskan, Beky Herdihansah bakal menempati Wisma Moeradi sebagai rumah dinasnya. Bangunan yang lumayang tua itu akan digunakan Beky untuk beristirahat usai menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Blitar.

    “Tapi bukan menjadi tempat tinggal, hanya sebagai tempat transit saat mulai bertugas,” ungkap Huda, Senin (6/1/2025).

    Huda menjelaskan bahwa Beky memilih menggunakan Wisma Moeradi untuk rumah dinas karena pertimbangan dekat dengan Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Lokasi Wisma Moeradi juga strategis untuk menjamu tamu-tamu wakil bupati.

    “Mudah dijangkau tamu-tamu Pak Wabup, ketika datang dan akan menemuinya,” jelasnya.

    Beky sebenarnya tidak mempermasalahkan soal Wisma Moeradi. Namun kondisi ini tentu cukup ironis, dengan kemampuan anggaran APBD yang mencapai Rp2,5 triliun tapi Pemkab Blitar tidak bisa membangun rumdis untuk Wabup Blitar.

    Oleh karena itu, salah satu program pada masa pemerintahan Bupati Rijanto dan Wabup Blitar Beky nanti, adalah pembangunan rumdin Wabup Blitar.

    “Infonya sudah pernah dianggarkan sebelum Covid-19 lalu, tapi kemudian terkena refocusing jadi dibatalkan,” ungkap Huda.

    Adapun Wisma Moeradi, peruntukan sebenarnya adalah wisma tamu milik Pemkab Blitar. Kondisi bangunannya sudah cukup tua, bahkan sudah seharusnya direhab.

    Oleh karena Huda menegaskan pihaknya mendesak Pemkab Blitar, secepatnya membangun rumdis wabup.

    “Nanti akan dibicarakan bersama tim anggaran pemkab, agar bisa mulai dibangun pada tahun 2025 ini. Meski tidak bisa penuh dengan anggaran 2025, bisa diselesaikan tahun berikutnya,” tegas Huda yang juga Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PAN ini.

    Sebelumnya, Wisma Moeradi juga sempat digunakan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat pemimpin pada periode 2021-2023 lalu. Sebelum mengundurkan diri pada September 2023, karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai PAN. Beberapa hari lalu, Wabup Blitar Terpilih, Beky Herdihansah juga sempat melihat kondisi Wisma Moeradi dan melengkapi sarana pendukung sebagai rumdin. [owi/beq]

  • DPRD Surabaya Kritik Layanan Darurat 112: Lambat Respon, Nyawa Melayang

    DPRD Surabaya Kritik Layanan Darurat 112: Lambat Respon, Nyawa Melayang

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya melontarkan kritik keras terhadap layanan darurat Call Center 112 yang dinilai lambat merespons panggilan warga. Insiden tragis yang menewaskan Shinta Iryani (43), korban tabrak lari di Jalan Diponegoro pada Minggu (5/1/2025) pukul 04.00 WIB, menjadi bukti lemahnya sistem layanan darurat di Kota Surabaya.

    Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyebut kinerja layanan 112 masih jauh dari harapan. Ia menilai kecepatan dan kesiapan layanan darurat yang seharusnya menjadi prioritas justru sering mengecewakan warga.

    “Harusnya 112 itu tidak boleh mbambet (lambat) 24 jam. Kapanpun waktunya warga mengadu, menelepon itu harus siap sedia,” tegas Azhar Kahfi saat dihubungi.

    Tragedi ini juga mengungkap keluhan keluarga korban terhadap lambannya respons dari Call Center 112. Zaky Ardiansyah (19), putra Shinta, mengungkapkan bahwa ia sudah mencoba menghubungi layanan darurat segera setelah ibunya mengalami luka parah di kepala. Namun, keterlambatan penanganan membuat nyawa ibunya tidak terselamatkan.

    “Kami sangat prihatin mendengar kesulitan keluarga korban dalam mendapatkan bantuan. Ini menunjukkan ada celah besar dalam sistem kita,” ujar Kahfi.

    Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan darurat ini. Selain memperbaiki sistem, penambahan personel juga dinilai sangat diperlukan agar layanan benar-benar dapat siaga 24 jam tanpa terkendala.

    “Sistem harus dibenahi, dan personel kalau dirasa kurang perlu ditambah untuk setiap saat siap siaga,” tambahnya.

    Selain itu, Kahfi juga meminta tindakan tegas terhadap pelaku balap liar yang menjadi penyebab utama insiden ini. Ia menilai balap liar tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga masyarakat umum yang menjadi korban.

    “Ini bukan hanya soal layanan darurat, tapi juga soal ketertiban dan keselamatan masyarakat. Balap liar harus dihentikan karena sudah memakan korban jiwa,” tegasnya. [asg/beq]

  • Undangan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Jakarta Siap Diantar Langsung ke RK di Bandung

    Undangan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Jakarta Siap Diantar Langsung ke RK di Bandung

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku dirinya berencana mengantarkan secara langsung undangan penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pilkada 2024 kepada Ridwan Kamil.

    RK diundang dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Pramono Anung-Rano Karno. Wahyu akan mengantar undangan langsung ke kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.

    “Kebetulan hari ini sebenernya janjian ke Bandung, tapi mungkin ada update lebih lanjut dari Pak RK,” kata Wahyu ditemui di kediaman Pramono, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Januari.

    Hari ini, Wahyu dan beberapa Komisioner KPU datang langsung ke kediaman Pramono untuk menyampaikan undangan kegiatan paslon terpilih Pilkada 2024.

    Hanya saja, saat ini Wahyu belum bisa memastikan kapan penetapan paslon terpilih diselenggarakan.

    Mengingat tanggal pasti penetapan paslon belum jelas, Wahyu merasa harus menyampaikan informasi itu sendiri kepada Pramono sebagai cagub terpilih yang kelak akan dilantik.

    “Kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengkonfirmasi penetapan calon terpilih. Nah hal ini juga kami lakukan kepada calon yang lain yang mau ya, yang mau menerima,” ungkap Wahyu.

    “Tapi kalau ada segera kepastian tanggal penetapan pasti, nanti akan kami sampaikan kepada publik, ya,” tambahnya.

    Selain itu, undangan juga akan diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Ketua DPRD DKI, Kapolda Metro Jaya, Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta, dan Kepala BIN DKI Jakarta.

    Melanjutkan, Komisioner KPU DKI Doddy Wijaya mengaku sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari KPU RI mengenai penetapan paslon terpilih. Namun, paling lambat penetapan akan digelar pada Kamis, 9 Januari.

    “Paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak,” tutur Dody.

    KPU Jakarta sebelumnya menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Bang Doel sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak. Keputusan diambil lewat rapat pleno terbuka pada, Minggu, 8 Desember 2024.

    Pasangan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara.

    Untuk posisi akhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendapat perolehan 459.230 suara.

    Adapun perolehan seluruh suara sah jumlahnya 4.360.629. Seluruh suara sah dan tidak sah 4.724.393. Sementara jumlah pengguna hak pilih mencapai 4.724.393 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 8.214.007.

  • DPRD Jepara Sebut Pemkab Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar Program Makan Bergizi Gratis

    DPRD Jepara Sebut Pemkab Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar Program Makan Bergizi Gratis

    TRIBUNJATEN.COM, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis baru sebesar Rp20 miliar. 

    Demikian yang disampaikan, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna kepada Tribunjateng, Senin (6/1/2025).

    Dia menjelaakan bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2025. 

    Namun dari hasil penghitungan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp100 miliar. 

    “Di Jepara ini baru menyiapkan anggaran Rp20 miliar pada post belanja tidak terduga. Kalau diestimasikan dari hasil koordinasi dengan Bappeda, kalau hanya SD-SMP saja anggarannya butuh Rp100 miliar, sehingga kami kurang Rp80 miliar,” kata Agus.

    Untuk kekurangan anggaran kata dia, hingga saat ini DPRD maupun Pemkab Jepara belum dilakukan pembahasan lebih lanjut. 

    Menurutnya pihaknya masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    “Kami masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat, karena khawatirnya nanti perencanaan yang kita lakukan tidak sesuai, padahal kita memiliki pos-pos belanja yang masuk skala prioritas,” ucapnya.

    Selain itu, sebagai persiapan DPRD Jepara sebelumnya juga melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri pada Minggu, (15/12/2024) lalu untuk  berkonsultasi terkait petunjuk teknis dan penganggaran program makan bergizi gratis. 

    Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025, pemerintah daerah sudah diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran untuk program tersebut. 

    “Tapi dari hasil konsultasi kemarin Kemendagri belum bisa memberikan penjelasan secara teknis. Misalnya berapa kewajiban Pemda untuk menyediakan anggaran, cakupannya meliputi apa saja, per paketnya berapa, belum ada kejelasan,” katanya. 

    DPRD sebelumnya juga melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman pada Jumat, (20/12/2024). 

    Kabupaten tersebut dipilih karena telah menyiapkan anggaran sebesar 9 persen dari APBD 2025 dengan nilai sebesar Rp115 miliar. (Ito)

  • Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?

    Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?

    Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?
    Akademisi dan Mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada. Konsultan komunikasi politik di Menjangan Institut. Bersama akademisi dan praktisi di Bali konsen terkait demokrasi, kebijakan publik dan pemberdayaan pemuda.
    SEBERAPA
    loyalkah para pemimpin daerah kepada rakyat jika kelak ia terpilih langsung oleh DPRD? Pada akhirnya, siapa yang menjadi tuan bagi para gubernur/wali kota/bupati, rakyat atau wakil rakyat?
    Dua pertanyaan reflektif ini sangat penting dijawab sekaligus direnungkan oleh elite dan partai politik di negeri ini jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada di tangan DPRD.
    Jalur
    Pilkada lewat DPRD
    kini menjadi diskursus, pascagagasan Presiden Prabowo Subianto bersua saat puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar mengenai mahalnya ongkos politik Pilkada (
    Kompas
    , 16/12/2024).
    Ide ini sesungguhnya lagu lama yang kembali diputar di ruang publik. Tepatnya pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang salah satunya membahas soal mekanisme Pilkada secara tidak langsung, yakni dilakukan melalui DPRD.
    Suara parlemen mayoritas kala itu memberikan dukungan agar Pilkada digelar jalur DPRD. Namun, tak berselang lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menganulir dengan menerbitkan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
    Bisa dibayangkan, jika Pemerintahan hari ini menghendaki Pilkada tersebut, pemilihan pemimpin di daerah kembali berlanjut di tangan DPRD. Konsekuensinya, jelas calon penguasa di daerah sarat dengan kompromistis.
    Tidak ada diskursus politik yang bermakna. Tidak ada kritik atas program dari calon kepada daerah karena semuanya “dikondisikan” langsung oleh DPRD, meskipun program dan janji politik tak rasional.
    Pada akhirnya, masyarakat akan menerima pilihan calon pemimpin di daerah sesuai dengan selera dan pilihan DPRD. Meskipun hati nurani rakyat berbeda dengan wakil rakyat yang memilih. Ini sangat dilema.
    Selain itu, ada gap antara pemimpin di daerah dengan rakyatnya. Karena pemilihan dilakukan menggunakan jalur wakil rakyat, pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton.
    Tidak ada tanggung jawab moril dari rakyat untuk mengontrol kebijakan karena seutuhnya diserahkan kepada DPRD.
    Apa jadinya jika para gubernur/wali kota/bupati “berselingkuh” dengan DPRD untuk memuluskan program atau proyek tertentu yang tidak bermanfaat untuk publik. Apakah ini yang kita inginkan?
    Jika proses Pilkada di daerah ditaksir akan semakin murah dan efektif melalui DPRD, apakah ada jaminan?
    Sesungguhnya, Pilkada melalui DPRD tidak kalah dinamisnya dengan
    Pilkada Langsung
    , di mana rakyat menjadi penentu.
    Untuk meyakinkan para DPRD memilih para calon pemimpin di daerah, apakah cukup dengan program dan janji-janji politik atau program mercusuar untuk menarik simpati wakil rakyat?
    Anggaplah janji-jani politik itu diamini oleh DPRD dan bersedia memilih, apakah program yang ditawarkan kepada DPRD bermanfaat dan berdampak bagi rakyat? Atau hanya sejalan dengan agenda DPRD dan elit partai semata?
    Saya kira, pemilihan dengan menggunakan jalur DPRD akan lebih alot dan tidak bisa dilepaskan dari praktik transaksional (
    money politic
    ).
    Kesepakatan antar elite untuk memuluskan calon kepada daerah dilakukan di ruang sunyi, tertutup dan tak transparan sesungguhnya mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
    Kekuasaan Pemerintah yang sebelumnya berorientasi pusat mengalamai perubahan pesat pasca-Reformasi 1998 dan seiring munculnya tuntutan desentralisasi. Hal ini kemudian menjadi pertanda dimulainya pemilihan Pilkada Langsung.
    Hal ini juga dipengaruhi atas kondisi DPRD dan para calon bupati/wali kota/gubernur kerapkali “bersekongkol” yang berimbas pada korupsi dan rendahnya transparasi yang pada akhirnya menjadi pemilihan kepada daerah sarat dengan politik uang.
    Hal ini terjadi karena DPRD yang memilih secara langsung kepala daerah. Fenomena ini kemudian memunculkan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pilkada tidak langsung.
    Desakan untuk mengubah UU No. 22/1999 berganti menjadi UU No. 32/2004 yang mengatur Pilkada secara langsung di Indonesia.
    Perubahan aturan ini kemudian menghadirkan oase dalam suksesi kepemimpinan di daerah. Rakyat memiliki ekpektasi besar karena secara langsung tanpa intervensi langsung Pemerintah Pusat bisa menentukan siapa yang akan memimpin di daerah.
    Kehadiran pemimpin lokal melalui proses Pilkada Langsung juga menawarkan aspek-aspek yang lebuh substansial.
    Pertama, kapasitas. Aspek ini sangat krusial menentukan efektivitas kepemimpinan dalam mengelola Pemerintahan dan melayani masyarakat.
    Kapasitas ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas kepemimpinan.
    Seperti menguasi persoalan di daerah, kemampuan manajerial, mengambil keputusan yang tepat, integritas dan memiliki visi misi yang jelas.
    Kedua, kapabilitas. Seorang calon pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan bahwa ia mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, membawa kemajuan bagi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Ketiga, Akseptabilitas. Kepala daerah adalah jabatan politis, sosoknya harus memiliki daya penerimaan yang cukup tinggi dari para stakeholder maupun masyarakat secara luas. Ia harus bisa diterima di semua golongan dan lapisan, tanpa terkecuali.
    Nilai-nilai inilah yang menjadi indikator kepala daerah yang selama ini diharapkan melahirkan pemimpinan lokal yang bermanfaat dan berdampak luas.
    Karena bagi rakyat, memilih langsung berarti berpartisipasi secara nyata, menentukan sendiri calon yang pantas dan layak.
    Rakyat mengetahui jejak rekam dan prestasi sang calon pemimpin. Lantas, bagaimana jika semua proses Pilkada diambil alih oleh DPRD?
    Apakah pilihan wakil rakyat bisa merepresentasikan ekpektasi rakyat secara luas atau malah sebaliknya hanya sekadar kepentingan elite dan partai politik semata?
    Jangan sampai rakyat disodorkan pemimpin seperti membeli kucing dalam karung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Blitar Belum Mulai Makan Bergizi Gratis, Katering Diminta Waspada Penipuan

    Blitar Belum Mulai Makan Bergizi Gratis, Katering Diminta Waspada Penipuan

    Blitar (beritajatim.com) – Kabupaten Blitar belum mulai menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin (6/1/2025), seperti jadwal yang ditetapkan secara nasional. Para pengusaha katering pun diminta waspada akan adanya upaya penipuan mengatasnamakan program tersebut.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Supriadi pun meminta kepada seluruh pengusaha katering agar lebih berhati-hati. Pasalnya pada momen-momen saat ini, lagi marak penipuan berkedok program makan siang gratis.

    “Imbauan kita masyarakat terutama hati-hati memang dalam situasi seperti ini memang ada beberapa oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya dengar ada masyarakat yang sudah tertipu modus penipuan program makan bergizi gratis ini,” ucap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Senin (6/01/2025).

    Sejauh ini belum ada laporan kasus soal penipuan tender program makan bergizi gratis. Namun demikian DPRD Kabupaten Blitar tetap mengimbau kepada masyarakat utamanya pengusaha katering untuk lebih waspada program makan bergizi gratis.

    “Imbauan kami agar masyarakat hati-hati kalau program itu resmi maka kan akan ada sosialisasi dan sebagainya, jadi jangan mudah percaya,” tegasnya.

    Untuk diketahui, pada 6 Januari 2025 ini Sebanyak 190 lokasi dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia siap melaksanakan program Makan Bergizi Gratis.

    Informasi yang dihimpun dari Badan Gizi Nasional (BGN), dari 190 SPPG itu, 29 SPPG di antaranya berada di Provinsi Jawa Timur, 36 SPPG di Jawa Tengah, 55 SPPG di Jawa Barat, 3 SPPG di DIY, 5 SPPG di DKI Jakarta, 3 SPPG di Banten, dan 1 SPPG di Bali.

    Sementara di Provinsi Jawa Timur, dari sebanyak 38 kabupaten dan kota diketahui baru 22 daerah yang siap melaksanakan program MBG pada 6 Januari 2025. Untuk di wilayah eks Karesidenan Kediri, program MBG pada 6 Januari 2025 baru dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

    Diketahui ada dua SPPG atau dapur umum di Kabupaten Tulungagung, yakni di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Kalidawir. Sedangkan untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Nganjuk belum melaksanakan program MBG pada 6 Januari 2025. [owi/beq]

  • PMK dan Pupuk Subsidi Jadi Atensi DPRD Pamekasan

    PMK dan Pupuk Subsidi Jadi Atensi DPRD Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan pupuk bersubsidi menjadi atensi Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, bersama mitra kerja terkait.

    Atensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Komisi 2 DPRD Pamekasan, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, di Gedung Wakil Rakyat Jl Kabupaten 107 Pamekasan, beberapa waktu lalu.

    “Dalam rapat koordinasi bersama DKPP, banyak hal yang kami koordinasikan, beberapa di antaranya poin tentang banyaknya sapi sakit mendadak hingga pupuk bersubsidi,” kata salah satu anggota Komisi 2 DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, Senin (6/1/2025).

    Poin pertama berkenan dengan temuan yang diduga PMK yang mulai meresahkan masyarakat, khususnya para peternak maupun pemilik sapi. “Dengan adanya temuan ini, segera lakukan proteksi dengan pemberian vaksin PMK maupun penyemprotan disinfektan,” ungkapnya.

    “Terlebih ada temuan 19 ekor sapi di Pamekasan, justru disembelih paksa karena sakit, diduga akibat PMK yang mulai menjangkit ternak. Hal ini tentu mulai meresahkan masyarakat,” sambung legislator muda Partai Demokrat Pamekasan.

    Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta DKPP agar lebih memudahkan dalam peningkatan swasembada pangan. “Komisi 2 meminta DKPP agar pasar hewan yang ada dikembangkan sebagai pasar hewan terpadu, termasuk melakukan perencanaan seluruh Puskeswan berada di pasar hewan sebagai upaya menjaga dan memastikan kesehatan hewan,” pintanya.

    “Karena itu kami juga berencana memfasilitasi pembahasan pasar hewan terpadu dengan melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, yakni OPD pengelola pasar maupun OPD pengelola limbah atau sampah pasar,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pupuk subsidi juga tidak lepas dari pembahasan dalam rapat koordinasi mitra kerja. “Serapan pupuk subsidi pada 2024, tidak mencapai 100 persen karena ada beberapa permasalahan, di antaranya mundurnya masa hujan sekitar 32 hari,” jelasnya.

    “Termasuk juga ada beberapa kios yang tidak melakukan tebus pupuk karena petani tidak melakukan tebus beli pupuk subsidi, hal itu terjadi karena banyak petani yang belum melakukan beli tebus karena baru tanam padi,” sambung Tabri.

    Bahasan lainnya juga berkenaan dengan alokasi pupuk 2025 yang mengalami penurunan dibanding sebelumnya. “Alokasi pupuk bersubsidi 2025 turun dibanding 2024, atas kondisi ini DKPP masih terus mendalami alasan dari Pemprov Jatim,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • KPUD Jakarta Undang Semua Kandidat dan Parpol untuk Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Januari 2025

    KPUD Jakarta Undang Semua Kandidat dan Parpol untuk Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih Megapolitan 5 Januari 2025

    KPUD Jakarta Undang Semua Kandidat dan Parpol untuk Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta akan mengundang semua calon gubernur (
    cagub
    ) dan wakil gubernur (cawagub) dalam acara
    penetapan gubernur
    terpilih.
    Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.
    “Iya, jadi diundang pertama semua pasangan calon,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat diwawancarai di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, (5/1/2025).
    Selain pasangan calon,
    KPUD Jakarta
    juga akan mengundang partai politik pengusung dan tim pemenangan.
    Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta juga akan diundang untuk menerima keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon.
    “Juga kami undang DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menerima keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon,” ujar Dody.
    Dody belum mengungkapkan lokasi acara penetapan tersebut.
    Namun, ia menyebutkan kemungkinan acara akan diselenggarakan di luar kantor KPUD Jakarta.
    “Nanti tempatnya akan kami sampaikan. Kemungkinan di luar kantor ya karena perundangan cukup banyak,” ucap Dody.
    KPUD Jakarta sudah menyebar undangan kepada para pasangan calon.
    Salah satunya,
    Pramono Anung
    , yang dikunjungi hari ini.
    “Kenapa kami harus datang langsung, karena kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengkonfirmasi penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).