Kementrian Lembaga: DPRD

  • Siapa Maria Lestari? Ikut Disebut-sebut dalam Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Tengah Dalami – Halaman all

    Siapa Maria Lestari? Ikut Disebut-sebut dalam Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Tengah Dalami – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto  (HK) ternyata tidak hanya berencana  memuluskan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto hendak mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Baca selengkapnya dalam berita : Terungkap, Bukan Cuma Harun Masiku, Hasto Turut Urus PAW Caleg PDIP Dapil 1 Kalbar

    Maria Lestari, politisi PDIP

    Modusnya Mirip Harun Masiku

    Pada 5 Agustus 2024 lalu, KPK menegaskan tengah mendalami modus pergantian anggota DPR dari PDIP lewat pemeriksaan eks Caleg Alexius Akim.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatra Selatan I.

    “Penyidik mendalami modus yang mirip HM dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

    Alexius Akim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Setelah diperiksa, Alexius Akim bingung kenapa dia dicoret dari proses pelantikan sebagai anggota DPR pada tahun 2019.

    Di tahun 2019, Alexius diketahui merupakan caleg DPR dari Dapil Kalimantan Barat I. Ia mendapat 38.750 suara.

    Namun PDIP memecat Alexius. Posisinya digantikan Maria Lestari yang memperoleh 33.006 suara.

    Tak jelas alasan pemecatan Alexius. Namun imbas dari pemecatan tersebut ia gagal duduk di DPR RI.

    Baca berita selengkapnya : Periksa Alexius Akim, KPK Dalami Modus Mirip Perkara Harun Masiku yang Terjadi di Dapil Kalbar

    Lalu Siapa Maria Lestari?

    Dikutip dari Tribun Pontianak,  Maria Lestari merupakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1 periode 2019-2024.

    Pada pemilu 2019, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriad suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022.

    Maria Lestari memulai karir politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

    Banyak yang belum tahu, Maria Lestari memulai pekerjaan awal ialah sebagai admin pajak beberapa perusahaan.

    Berikut profilnya

    Nama : Maria Lestari, S.Pd
    Tempat Lahir, Tanggal Lahir : Kota Pontianak, 31 Desember 1981
    Nama Suami : Herculanus Heriadi
    Jumlah Anak : Dua

    Riwayat Pendidikan

    – SD Susker Tahun: 1990 – 1995

    – SMP Abdi Wacana Tahun: 1996 – 1998

    – SMA, SMA Perintis Pembangunan. Tahun: 1999 – 2001

    – S1 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia , Univ Kejuangan 45. Tahun: 2006 – 2010

    Riwayat Pekerjaan

    – PT Alam Lening , Sebagai: Admin Pajak Tahun: 2006 – 2008

    – PT Sanbe Farma, Sebagai: Admin Pajak. Tahun: 2004 – 2006

    – PT SKR , Sebagai: Admin Pajak Tahun: 2002 – 2004

    – Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2014-2019

    – Anggota DPR RI 2019-sekarang

    Riwayat Organisasi

    – TP PKK KAB Landak, Sebagai: Ketua PKK. Tahun: 2017 – 2022

    – Dekranasda, Sebagai: Ketua Dekranasda Kab Landak . Tahun: 2017 – 2022

    – KPPI, Sebagai: Dewan Kehormatan Tahun: 2017 – 2022

    – Pospera, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2017 – 2022

    – DAD Kalbar, Sebagai: Anggota. Tahun: 2017 – 2022

    – PDIP, Sebagai: Wakil Sekertaris Bid Internal. Tahun: 2015 – 2020

    – TP PKK Landak, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2011 – 2016

    – Gerakan Organisasi Wanita, Sebagai: Ketua Gow Landak. Tahun: 2011 – 2016

    – PAUD, Sebagai: DPD Kalbar/ Ketua PAUD Kab Landak.

     

     

  • Buruh Sritex pamit DPRD Sukoharjo bakal mengadukan nasib ke Presiden Prabowo

    Buruh Sritex pamit DPRD Sukoharjo bakal mengadukan nasib ke Presiden Prabowo

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Buruh Sritex pamit DPRD Sukoharjo bakal mengadukan nasib ke Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 20:14 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan buruh pabrik tekstil PT Sritex  pamit dan meminta dukungan pada DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah menuju ke Jakarta untuk berunjuk rasa. Para pekerja Sritex berencana menyampaikan kegelisahan dan nasib pekerjaan mereka pada pemerintah dengan turun ke jalan. Tujuannya adalah bertemu dan menyampaikan langsung pada Presiden Prabowo Subiyanto.

    Ketua serikat pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan, putusan pailit yang menimpa pabrik semakin mempersulit gerak buruh yang menggantungkan pendapatan dari Sritex. Bahan produksi kosong berdampak pada berhentinya mesin. Otomatis operator mesin dan pekerja tidak memiliki beban pekerjaan yang artinya secara tidak langsung buruh juga berhenti.

    Kondisi tersebut menimbulkan keresahan terhadap nasib buruh kedepannya, apabila kasus hukum tidak segera selesai maka tidak ada solusi yang bisa menjamin buruh tetap bekerja.

    “Putusan pailit menyulitkan perusahaan dan kami yang bekerja di Sritex,” kata Slamet seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (7/1).

    Slamet menjelaskan, kondisi tersebut akhirnya memaksa buruh turut mengupayakan nasib pabrik dengan mengadu ke pemerintah. Sebelum berangkat, para pekerja ini juga meminta agar DPRD dan pemerintah daerah memediasi pihak urator dan hakim Pengadilan Niaga Semarang duduk bersama dengan menejemen perusahaan, mengupayakan penyelematan ribuan buruh Sritex dari PHK besar-besaran.

    “Mohon kami dibantu,” ujarnya.

    Aksi pekerja Sritex ke Jakarta untuk mengadukan nasib pada pemerintah pusat menjadi harapan satu-satunya setelah upaya penyelematan gagal dilakukan perusahaan. Setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semanang pada Bulan Oktober 2024 lalu, perusahaan mengajukan banding pembatalan putusan pailit pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sayangnya kasasi di tolak.

    Dalam proses upaya hukum tersebut, utusan presiden yakni wakil menteri tenaga kerja tercatat dua kali mendatangi Sritex. Buruh dan menejemen juga menggelar beberapa kali doa istoghosah. Dan saat ini, langkah terakhir penyelamatan perusahaan tengah dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gantikan Mak Rini, KPU Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Besok

    Gantikan Mak Rini, KPU Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Besok

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar bakal menetapkan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati (wabup) Blitar terpilih untuk periode 2025-2030 pada Kamis (9/1/2025) besok.

    Rijanto bakal ditetapkan sebagai Bupati Blitar yang baru menggantikan Mak Rini yang tumbang di Pilkada 2024 kemarin.

    Begitu pula dengan Beky Herdihansah yang juga akan ditetapkan sebagai Wabup Blitar menggantikan Rahmat Santoso yang sebelumnya mundur dari jabatannya.

    Penetapan Bupati dan Wabup Blitar yang baru ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI No. 24/PL.02.7-SD/06/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

    “KPU Kabupaten Blitar akan melaksanakan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari kamis, 09 Januari 2025 bertempat pukul 13:00 WIB,” ungkap Ibrahim Mukti, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Rabu (8/01/2025).

    Rijanto-Beky memang telah memenangkan Pilkada 2024. Pasangan yang diusung oleh PDIP, Nasdem dan PAN tersebut mampu menumbangkan calon petahana yakni Rini Syarifah atau Mak Rini. Diketahui Rijanto-Beky mampu unggul jauh dengan perolehan 504.655 suara.

    Dengan perolehan suara itu maka Rijanto pun resmi merebut kursi Bupati Blitar dari Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Rijanto pun akan menjadi pemimpin Kabupaten Blitar selama 5 tahun mendatang.

    “Kegiatan tersebut berupa rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati blitar, acara tersebut akan dihadiri oleh forkopimda, DPRD Kabupaten Blitar,” tegasnya.

    Kini patut dinanti, seperti apa kepemimpinan Rijanto-Beky Herdihansah. Apakah keduanya mampu membawa perubahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar atau justru sama saja dengan pemimpin sebelumnya yakni Rini Syarifah. (owi/ted)

  • Blitar Hanya Anggarkan Rp2,5 M, Makan Bergizi Gratis Bisa Jalan?

    Blitar Hanya Anggarkan Rp2,5 M, Makan Bergizi Gratis Bisa Jalan?

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hanya menganggarkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk program makan bergizi gratis. Anggaran tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah sekolah dan siswa di Kabupaten Blitar.

    Diketahui Kabupaten Blitar memiliki 634 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Selain itu ada 49 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang ada di Kabupaten Blitar. Untuk tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kabupaten Blitar total memiliki 22 sekolah.

    Tentu dengan jumlah sekolah tersebut masih menjadi pertanyaan, apakah dana yang dicadangkan dan siapkan Pemkab Blitar tersebut mencukupi untuk menjalankan program makan bergizi gratis?. Terkait hal itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto pun angkat bicara mengapa Pemkab Blitar hanya mencadangkan anggaran Rp,2.5 miliar rupiah untuk program makan bergizi gratis.

    “Kami menyiapkan anggaran Rp2,5 miliar dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) tentu ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat namun untuk estimasinya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya,” ungkap Kurdi, Rabu (8/1/2025).

    Dana yang disiapkan untuk program makan bergizi gratis ini berasal belanja tidak terduga (BTT). Pemkab Blitar pun yakin akan ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program makan bergizi gratis.

    Sehingga untuk sementara waktu Pemkab Blitar menganggarkan dana sebesar Rp2,5 miliar. Besaran anggaran untuk program makan bergizi gratis ini pun sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Blitar.

    “Karena ini merupakan program dari pemerintah pusat makan Pemkab Blitar tentu sifatnya hanya memberi dukungan lebih lengkapnya ditunggu saja regulasinya yang akan segera terbit,” tegasnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto. Menurutnya Pemkab Blitar hanya menerima petunjuk dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

    Dalam regulasi itu, pemda hanya diminta untuk menganggarkan program MBG tersebut. Namun untuk estimasi anggaran secara lengkap dan penerapan belum ada sampai sekarang. Menurutnya daerah yang sudah melaksanakan program MBG ini langsung dikomandoi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Maka dari itu, panitia terkait kegiatan itu dari Pemkab Blitar sendiri juga belum dibentuk. Padahal, daerah lain sudah melakukan ancang-ancang hingga ada yang sudah uji coba kegiatan tersebut. Tentu kejelasan pelaksanaan MBG ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

    “Memang, BGN sudah mempersiapkan ratusan dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di seluruh daerah tanah air. Namun, Kabupaten Blitar belum termasuk untuk tahap pertama ini. Tentu program makan bergizi gratis ini dilakukan secara bertahap,” ungkap Rully. [owi/beq]

  • Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur
    presidential threshold 
    meski telah dihapus oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Yusril menyatakan, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait
    presidential threshold
    akan dilaksanakan.
    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus
    presidential threshold
    .
    Ia juga memastikan, pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini menekankan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan
    binding
    dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril berpandangan, ambang batas pencalonan presiden sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, ambang batas pencalonan presiden 
    Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
    Namun, menurut Yusril, ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni ambang batas pencalonan presiden.
    Ia mengatakan, rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
    Namun, Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” ujarnya.
    Yusril tidak memungkiri, keinginan untuk kembali menghidupkan
    presidential threshold
    setelah adanya putusan MK, bisa saja disahkan oleh DPR.
    Namun, ia yakin MK bakal kembali membatalkan
    presidential threshold
    apabila aturan itu diterapkan lagi.
    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” ucap Yusril.
    Diketahui, MK telah megnhapus ambang batas pencalonan presiden karena ketentuan itu dinilai membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.
    Lewat putusan ini, MK membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi syarat 
    presidential threshold
    .
    Akan tetapi, MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta ABG Bejat Lecehkan Bocah di Toilet Masjid Jakarta Selatan Tak Kapok Setelah Aksi Pertama

    5 Fakta ABG Bejat Lecehkan Bocah di Toilet Masjid Jakarta Selatan Tak Kapok Setelah Aksi Pertama

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak lima fakta ABG pria berinisial RA (14) diduga melecehkan tetangganya sendiri bocah perempuan (5) di toilet masjid kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/2025).

    Korban sampai menangis gara-gara kemaluannya sakit. 

    Sedangkan pelaku kembali melakukan aksi serupa di sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi pelecehan pertama.

    TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah perempuan itu:

    1. Kronologi

    Peristiwa pelecehan seksual itu berawal saat pelaku, korban dan kakaknya sedang bermain di kawasan Pancoran.

    Tak lama, korban ingin buang air kecil. Korban pun menuju toilet masjid, namun pelaku mengikutinya dari belakang.

    “Di situ anak kecil itu kepengen pipis, ke toilet. Kemudian ini (pelaku) anak yang berumur 14 tahun mengikuti,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

    Pelaku lalu mengunci pintu toilet tersebut dan mencabuli korban. 

    Peristiwa itu diketahui kakak korban yang melihat saat pelaku mengikuti adiknya dari belakang.

    “Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur 8 tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia,” ujar Nurma.
     
    Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

    Kemudian, ayah korban melaporkan peristiwa pelecehan itu pada malam harinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Hubungan Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK dengan EK (46) Ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan. Dua Lokasi Jadi saksi bisu.

    2. Tak Kapok

    Aksi bejat ABG Pria berinisial RA (14) itu tidak hanya sekali.

    Setelah mencabuli korban di toilet masjid, pelaku kembali melakukan aksi serupa di sebuah gang yang tak jauh dari TKP pertama.

    “Ada gang kecil, itupun dia (pelaku) melakukan hal yang tidak baik lagi di gang kecil itu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Selasa (7/1/2025).

    3. Korban Jalani Visum

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjelaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendampingi korban untuk menjalani visum.

    Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan ini.

    “Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban. Hasil visum sudah dikumpulkan ke penyidik,” ujar Nurma.

    4. Tangis Korban

    Pelaku yang merupakan ABG pria berinisial RA (14) melakukan aksi bejatnya di toilet masjid di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/2025).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, korban menangis karena menahan sakit di kemaluannya.

    “Dia (korban) menangis karena memang dia merasa ada yang sakit di bagian vitalnya,” kata Nurma, Selasa (7/1/2025).

    Nurma mengungkapkan, KR menangis dan mengadukan dugaan pencabulan yang dialami ke orangtuanya.

    Orangtua korban lalu memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi untuk itu, anak tersebut lapor ke orangtuanya bahwa dia sudah terjadi terhadap dirinya dilakukan oleh anak yang dikenalnya, atau tetangganya sendiri,” ungkap Nurma.

    5. Pengakuan Marbot Masjid

    ABG pria berinisial RA (14) yang diduga mencabuli bocah perempuan, KR (5), dikenal sebagai sosok yang rajin beribadah.

    RA mencabuli korban di toilet masjid kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/2025).

    “Setiap hari (ibadah di masjid), rajin dia (pelaku),” kata marbot masjid berinisial Y (62) kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/1/2025).

    Y mengaku kaget dan kecewa ketika mendengar kabar bahwa RA telah mencabuli korban yang sehari-hari menjadi teman bermainnya.

    “Ya kecewa juga sama tuh anak, kok bisa begitu. Padahal setiap hari dia main berdua, bareng-bareng mainnya. Selalu ramai-ramai,” ungkap Yayan.

    Di sisi lain, Yayan mengaku tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Ia juga tidak mendengar teriakan permintaan tolong dari korban.

    “Kalau teriak-teriak nggak tahu ya. Saya setiap hari di rumah sih enggak kedengaran apa-apa,” ujar dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Perda sekolah gratis di Jakarta ditargetkan selesai akhir Januari

    Perda sekolah gratis di Jakarta ditargetkan selesai akhir Januari

    Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)

    Perda sekolah gratis di Jakarta ditargetkan selesai akhir Januari
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 17:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 ini.

    “Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan perda tersebut tengah terus dikebut karena program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru. Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi, tujuannya, supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal.

    “Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan,” tuturnya.

    Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat. Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

    “Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

    “Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun),” kata Ima Kamis (7/11).

    Tapi, kata dia, ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku.

    “Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah,” katanya.

    Ima menyebutkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh pihak orang tua siswa. Misalnya, untuk membayar cicilan motor atau untuk hal lainnya di luar keperluan sekolah siswa.

    Sumber : Antara

  • Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita – Halaman all

    Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meminta hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada penetapan tersangka perkara suap. 

    Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025). 

    “Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan kabur tidak jelas,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.

    Lanjutnya dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. 

    “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomer 124 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pra-peradilan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPK. 

    Kemudian pihak KPK juga meminta penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga memiliki kekuatan mengikat. 

    “Empat menyatakan surat perintah penyidikan no.103 tanggal 11 Juli 2024 terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu selalu tersangka adalah sah. Dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum KPK.

    Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum. Serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

    “Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya. 

    Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.

     

  • Fenomena Kewarganegaraan Ganda di Surabaya, DPRD: Nasionalisme Rendah

    Fenomena Kewarganegaraan Ganda di Surabaya, DPRD: Nasionalisme Rendah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut urgensi pendataan warga Surabaya yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Menurutnya, langkah ini untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi kota serta memperkuat rasa nasionalisme warga.

    Yona menambahkan pendataan ini tidak hanya penting untuk mengetahui komposisi penduduk berdasarkan indikator seperti usia dan jenis kelamin, tetapi juga untuk memastikan kejelasan status kewarganegaraan warga. Hal ini dinilai berpotensi mencegah dampak negatif yang bisa merugikan masyarakat Surabaya secara keseluruhan.

    “Warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini sudah bisa dipastikan rasa nasionalisnya rendah. Akan semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian,” ujar Yona, di DPRD Surabaya, Selasa (7/1/2025).

    Lebih lanjut, Yona menyebut aturan perundang-undangan yang sudah jelas mengatur bahwa warga negara dengan status kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya saat menginjak usia 21 tahun. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana aturan ini diterapkan di tingkat lokal, khususnya di Surabaya.

    “Pertanyaannya, mereka yang telah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun itu apakah sudah menentukan pilihan dengan cara menghapus salah satu status kewarganegaraannya? Ini yang harus mulai ditelusuri,” jelasnya.

    Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa nasionalisme warga adalah aspek penting dalam membangun kedaulatan bangsa. Tidak hanya di bidang pertahanan, tetapi juga untuk memastikan stabilitas ekonomi. Berdasarkan diskusinya dengan Dispendukcapil Surabaya, jumlah warga yang memiliki kewarganegaraan ganda ternyata cukup signifikan, mencapai ribuan.

    “Saya sudah ngobrol panjang soal ini dengan salah satu pejabat di lingkup Dispendukcapil Kota Surabaya, yang mengakui jika ternyata warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda jumlahnya cukup besar, bisa mencapai ribuan,” ujarnya.

    Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung Dispendukcapil dalam pendataan ini. Kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi, dianggap sebagai langkah strategis untuk berbagi data demi menjaga kedaulatan negara.

    “Saat ini sedang dilakukan pooling data, insyaallah dalam waktu dekat kami akan bisa mendapatkan datanya yang kongkrit dari Dispendukcapil. Baru kemudian bergerak,” pungkasnya. [asg/but]

  • Sebut Pembahasan, Regulasi Swasta Sekolah Gratis Ditargetkan Rampung Akhir Januari

    Sebut Pembahasan, Regulasi Swasta Sekolah Gratis Ditargetkan Rampung Akhir Januari

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – DPRD DKI Jakarta bakal mengebut pembahasan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal program sekolah swasta gratis.

    Pasalnya, program tersebut direncanakan bakal diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli mendatang.

    Sehingga, regulasi yang mengatur soal hak, kewajiban, dan sanksi harus sudah diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

    “Sekarang yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar perda tentang pendidikan bisa kita selesaikan di akhir Januari ini,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin  saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

    Politikus senior PKS ini bilang, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan program sekolah swasta gratis berjalan maksimal.

    “Kalau tidak didukung perda, kami khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan untik segera memulai pembahasan.

    Sebab, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu yang semakin sempit ini, khususnya terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus, serta sekolah swasta gratis.

    “Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Sehingga kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya