Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pemkot Jakbar diminta selesaikan permasalahan pembangunan krematorium

    Pemkot Jakbar diminta selesaikan permasalahan pembangunan krematorium

    Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat, untuk menyelesaikan polemik pembangunan krematorium dengan warga setempat agar bisa secepatnya menemui titik temu.

    “Kami beri waktu untuk berdialog kembali, supaya ada titik temu,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua di Jakarta, Senin, saat menerima audiensi warga Kelurahan Tegal Alur, Kalideres dan Cengkareng Barat terkait pembangunan krematorium itu.

    Menurut dia, permasalahan antara warga dan Pemerintah Kota Jakarta Barat, perlu diselesaikan dengan cara yang baik, karena keduanya mempunyai argumentasi masing-masing.

    Untuk itu, permasalahan tersebut lanjut Inggard, kedua belah pihak untuk berkoordinasi lebih lanjut dan meninjau kembali pembangunan krematorium tersebut.

    Apalagi kata Inggard, regulasi yang dijadikan dasar pembangunan mengalami perubahan karena dampak Omnibus Law.

    Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tegal Alur Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon mengatakan bahwa pembangunan krematorium atau rumah pembakaran mayat tersebut berada pada lingkungan padat penduduk.

    Bahkan kata Temon, warga tak dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi pendirian gedung krematorium tersebut. Karena itu, warga keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan Pendirian Bangunan dan Gedung (SK-PBG) 317306-21122023-005.

    Menurut Temon, pembangunan krematorium yang dekat dengan permukiman padat penduduk akan berdampak negatif bagi warga.

    “Kami dari warga sekitar menolak keras pembangunan krematorium, karena akan berdampak pada lingkungan sekitar,” kata dia.

    Menanggapi usulan warga, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat Heru Sunawan memastikan bahwa pembangunan krematorium telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

    Ia juga menyatakan, dokumen yang masuk telah sesuai dengan peraturan dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan warga.

    “Surat pernyataan warga ada dan itu digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka dan secara prinsip kegiatan ini boleh,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyakit Mulut dan Kuku di Jombang Tembus 536 Kasus, Dewan Desak Pemkab Segera Antisipasi

    Penyakit Mulut dan Kuku di Jombang Tembus 536 Kasus, Dewan Desak Pemkab Segera Antisipasi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi di Kabupaten Jombang terus menunjukkan peningkatan signifikan.

    Berdasarkan data terbaru dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, hingga 13 Januari 2025 tercatat 536 kasus PMK, dengan rincian 23 sapi mati, 65 ekor disembelih paksa, 193 ekor dinyatakan sembuh, dan 254 ekor masih dalam kondisi sakit.

    Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Anas Burhani, meminta pemerintah kabupaten segera mengambil langkah antisipasi untuk mencegah tingginya angka kematian sapi akibat PMK.

    “Jangan sampai setiap hari kematian hewan karena kasus PMK ini terus berlanjut,” ujar Anas Burhani, Senin (13/1/2025).

    Menurut Anas, kasus PMK yang terus meningkat menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Peternakan sebelumnya sempat kehabisan stok vaksin PMK.

    Oleh karena itu, jika dinas terkait mengajukan anggaran untuk penanganan kasus ini, termasuk pengadaan vaksin, DPRD akan mendukung penuh. “Kami akan mendorong agar segera direalisasikan,” tegas Anas Burhani.

    Namun, Anas juga mempertanyakan kurangnya langkah antisipasi rutin oleh pemerintah daerah. “Mengapa tidak ada antisipasi-antisipasi, sehingga anggaran kok mesti minta. Apakah tidak ada ploting anggaran untuk pengadaan vaksin di 2024 kemarin,” kritiknya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Mochamad Saleh, menjelaskan pihaknya sedang mengajukan anggaran pengadaan vaksin melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Penjabat (Pj) Bupati Jombang. “Sesuai kebutuhan,” ujarnya singkat.

    Terkait penutupan pasar hewan untuk mengendalikan penyebaran PMK, Saleh menyebut pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB). “Kami belum melakukan penutupan (pasar hewan),” pungkasnya. [suf]

  • Dua Kades di Magetan Didemo Warga, DPRD Bakal Panggil DPMD

    Dua Kades di Magetan Didemo Warga, DPRD Bakal Panggil DPMD

    Magetan (beritajatim.com) – Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyatakan pihaknya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu mendatang untuk membahas persoalan di Desa Malang dan Desa Mategal.

    Hal ini dilakukan sebagai respons atas aksi demonstrasi warga di kedua desa tersebut. Warga kedua desa itu menuntut kades mundur.

    Menurut Didik, langkah ini penting untuk menyikapi aksi demo yang terjadi, mengingat potensi kejadian serupa bisa saja terulang di desa lain jika akar masalahnya tidak ditemukan dan diselesaikan dengan baik.

    “Kita harus memahami apa yang menjadi akar persoalannya sehingga tidak memicu aksi yang sama di desa-desa lain. Jangan sampai persoalan yang tidak substantif justru menimbulkan gejolak sosial di banyak desa,” ujarnya, Senin (13/1/2025)

    Didik menjelaskan, hearing ini bertujuan untuk menggali latar belakang permasalahan yang memicu aksi demonstrasi, apakah disebabkan oleh kinerja kepala desa, pelanggaran tertentu, atau sekadar dinamika politik desa.

    Dia juga menyoroti adanya potensi konflik antara pendukung kepala desa terpilih dan yang tidak terpilih, yang sering kali memengaruhi stabilitas sosial di tingkat desa.

    “Kami ingin mengetahui secara pasti apakah ini murni masalah kinerja kepala desa, pelanggaran aturan, atau hanya persoalan suka dan tidak suka akibat dinamika politik di desa. Hearing ini diharapkan dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya,” tambahnya.

    Melalui hearing ini, Komisi A DPRD Magetan berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Didik menekankan pentingnya pendekatan hukum, perbaikan tata kelola pemerintahan desa, dan penguatan nilai-nilai sosial masyarakat.

    “Jika akar permasalahan sudah ditemukan, kami berharap tidak ada lagi aksi-aksi seperti ini di masa depan. Aksi demo memang merupakan hak masyarakat, tetapi itu seharusnya menjadi alternatif terakhir jika mekanisme penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,” jelasnya.

    Didik juga mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam pemerintahan desa adalah kearifan lokal dan musyawarah mufakat. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama demi menjaga harmoni di masyarakat desa. [fiq/beq]

  • Dua Korban Longsor di Tiban Koperasi Batam Masih dalam Pencarian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Januari 2025

    Dua Korban Longsor di Tiban Koperasi Batam Masih dalam Pencarian Regional 13 Januari 2025

    Dua Korban Longsor di Tiban Koperasi Batam Masih dalam Pencarian
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Pencarian dua korban
    longsor
    di Perumahan Tiban Koperasi, Tiban Baru, Sekupang,
    Batam
    , Kepulauan Riau, masih berlangsung hingga Senin (13/1/2025) pukul 11.00 WIB.
    Musibah longsor yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.40 WIB itu menimpa pasangan suami istri Doni Aprianto dan Linda Lucinta yang masih belum ditemukan.
    Pantauan di lokasi menunjukkan tim Basarnas, bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam, mengerahkan satu unit alat berat untuk mempermudah pencarian. Selain itu, unit K-9 dari Kepolisian turut diterjunkan.
    “Total ada sembilan korban di Blok S, lima selamat dan sudah dirawat di RSBP, dua ditemukan meninggal dunia, dan dua masih dalam proses pencarian,” kata Ketua RT 04, Heriawan, di lokasi kejadian.
    Proses pencarian baru dimulai sekitar pukul 03.00 WIB karena hujan deras yang menghambat upaya awal. Heriawan menjelaskan, longsor terjadi akibat patahan bukit di belakang Blok S yang menimpa lima rumah warga. Tiga di antaranya mengalami kerusakan berat dan tertimbun tanah.
    Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat hujan deras yang melanda Batam selama empat hari terakhir.
    “Belajar dari kejadian hari ini, Pemkot telah menyiagakan personel tanggap bencana. Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban,” ujar Amsakar di lokasi, Senin pagi.
    Amsakar juga meminta warga di daerah rawan bencana untuk sementara mengungsi ke tempat aman, mengingat prediksi BMKG bahwa hujan di Batam masih akan berlangsung hingga satu minggu ke depan.
    Pemkot Batam menginstruksikan perangkat RT/RW untuk mengaktifkan posko jaga di wilayah rawan bencana demi mempercepat koordinasi dengan tim tanggap darurat. “Segera hubungi kami, baik Pak Kapolres, Pak Dandim, maupun rekan-rekan di DPRD Batam, agar korban dapat diminimalkan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD DKI gelar paripurna untuk penetapan gubernur dan wagub terpilih

    DPRD DKI gelar paripurna untuk penetapan gubernur dan wagub terpilih

    Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih sebelum selanjutnya diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

    “Untuk paripurna digelar esok (14/1). Berbarengan dengan penutupan dan pembukaan masa sidang,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani di Jakarta, Senin, saat rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemprov Jakarta.

    Menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yaitu Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel tidak akan dihadirkan pada rapat paripurna, karena itu sifatnya hanya pengumuman oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menjelaskan setelah pengumuman tersebut disampaikan pada rapat paripurna, maka selanjutnya DPRD Jakarta akan menyerahkan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

    “Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU. Untuk pelantikan di Istana,” kata Rani.

    Rani menambahkan DPRD Jakarta siap bekerja sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk membangun Jakarta lebih baik lagi.

    “Harapannya ke depan bisa lebih baik, terutama program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1).

    Pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata dan diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

    Pada kesempatan yang sama Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, mekanisme setelah diterima DPRD DKI Jakarta, berkas itu selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    Kemudian pengesahan atau pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.

    “Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memuluskan jalan bagi sebagain pihak yang ingin mengubah sistem pemilu. Golkar dan Gerindra mulai mendorong wacana tentang ‘penguatan demokrasi’ pasca putusan melalui amandemen UU Pemilu. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, misalnya, secara eksplisit menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Prabowo memang sedang mendorong supaya pilkada langsung diganti dengan sistem representasi melalui parlemen. Hanya saja, wacana itu menuai polemik karena akan ‘merampas’ hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. 

    Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya belum lama ini. 

    Senada dengan Golkar, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga menegaskan, Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Menurutnya, Gerindra sepenuhnya sadar bahwa putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budi.

    Masuk Omnibus Law Politik?

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.

    “Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati

    Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.

    “Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.

    Menteri Sudah Berembuk

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” katanya.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.

  • Terpilih Jadi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati Gelar Tasyakuran

    Terpilih Jadi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati Gelar Tasyakuran

    Kediri (beritajatim.com) – Vinanda Prameswati merayakan tasyakuran atas terpilihnya sebagai Wali Kota Kediri periode 2025-2030. Acara ini berlangsung di Perumahan Jenggolo Indah 1, Kelurahan Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Minggu malam 12 Januari 2025 itu dengan dihadiri oleh para pejabat, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

    Vinanda Prameswati, yang akan menjabat bersama Gus Qowimmudin sebagai Wakil Wali Kota, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat dalam Pilwali 2024. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh agama, anggota dewan, serta tokoh masyarakat lainnya.

    Tujuan dari acara ini adalah untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan rasa persaudaraan, serta memperkuat nilai-nilai ukhuwah islamiyah.

    Vinanda Prameswati menyatakan harapannya agar melalui kegiatan pengajian dan tasyakuran ini, dapat diperkuat sinergi untuk memajukan Kota Kediri lebih baik lagi.

    “Ini merupakan rasa bentuk syukur kami atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, karena memilih kami sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kediri pada Pilwali 2024 lalu. Ada banyak tamu undangan yang hadir diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota dewan, ketua partai serta beberapa eleman masyarakat lainya,” terang Vinanda Prameswati.

    Wali Kota Kediri terpillih Vinanda Prameswati mengadakan tasyakuran

    Sejumlah pejabat hadir diantaranya, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil ketua DPRD Sudjono Teguh Wijaya beserta anggota dewan lainya.

    Sementara dari perwakilan pejabat Pemkot Kediri turut hadir Seketaris Daerah Bagus Alit didampingi sejumlah Kepala Dinas serta piranti perangkat Kelurahan dan Kecamatan.

    Lulusan S2 Kenotariatan Universitas Airlangga itu berharap dengan adanya kegiatan pengajian sekaligus tasyakuran ini, dapat mempererat tali silaturahmi dan rasa persaudaraan, serta memperkuat rasa ukuwah islamiyah.

    “Kita berdua memohon doa restu ,memohon doa restu baik kepada masyarakat, forkopimda, tokoh agama, serta seluruh ketua organisasi. Mari kita bersama sama bersinergi mewujudkan kota kediri lebih mapan. Kalau kompak saya percaya kota Kediri bisa lebih maju lagi,” harapnya.

    Gus Qowim juga menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan masyarakat, serta berharap agar mereka dapat melanjutkan kepemimpinan dengan penuh keikhlasan dan taat kepada Allah SWT.

    Sementara itu Dony Kurniawan selaku ketua tim pemenangan, ikut menjelaskan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari mbak Vinanda untuk mengucapkan rasa hormat dan rasa syukur atas ditetapkanya pasangan Vinanda Prameswati – Gus Qowim sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kediri terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kota Kediri.

    “Semoga melalui kegiatan pengajian malam ini mbak Vinanda Prameswati -Gus Qowim nantinya diberikan kelancaran saat menjabat selama periode 2025-2030,” kata Dony Kurniawan.

    Turut memberikan sambutan Seketaris Daerah Pemkot Kediri Bagus Alit mengatakan jika dirinya mewakili atas nama pemerintah kota Kediri mengucapkan selamat atas terpilihnya Vinanda Prameswati – Gus Qowim sebagai Walikota Kediri dan Wakil Walikota Kediri.

    “Semoga terpilihnya walikota dan wakil walikota baru nantinya bisa membawa harapan kepada masyarakat semua .Semoga kota Kediri dengan kepemimpinan mbak Vinanda – Gus Qowim dapat menjadikan masyarakat adil makmur dan sejahtera. Dengan kepemimpinan beliau berdua dapat menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat Kota Kediri,” ucapnya.

    Acara dilanjutkan dengan ceramah dari KH Abdul Hamid Abdul Qadir dan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua PCNU Kota Kediri, KH Abu Bakar Abdul Jalil atau Gus Ab.

    Melalui momentum ini, diharapkan bahwa kepemimpinan Vinanda Prameswati dan Gus Qowim dapat membawa harapan baru bagi masyarakat Kota Kediri menuju keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang lebih baik. [nm/aje]

  • Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari satu di antara tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. 

    Total aset yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    Sayangnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak mengungkap identitas tersangka yang aset propertinya disita oleh penyidik.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

    “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Tessa.

    Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan,
    kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Alasan Politisi PDIP di Riau Pekanbaru Beri Nama Jokowi untuk Anak Ketiganya – Halaman all

    Alasan Politisi PDIP di Riau Pekanbaru Beri Nama Jokowi untuk Anak Ketiganya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang bayi di Riau, Pekanbaru yang lahir pada Sabtu (11/1/2025) diberi nama Jokowi.

    Bayi ini tuai sorotan karena merupakan anak ketiga dari Politisi PDIP Perjuangan yang juga 
    mantan ketua PWNU Riau, Rusli Ahmad.

    Sempat hilang sejak Pemilihan Umum lalu yang menyatakan dukungan kepada Paslon Prabowo-Gibran, kini Rusli Ahmad muncul dengan kelahiran putra ketiganya.

    Nama yang diberikannya kepada putranya ini adalah nama Presiden RI ke tujuh Joko Widodo.

    Bahkan uniknya, ia sudah mempersiapkan pada saat kelahiran anaknya dengan mencetak baju bertuliskan “Jokowi bin Rusli Ahmad”.

    Adapun alasan Rusli memberi nama anaknya Jokowi karena menurutnya sosok Presiden RI ke tujuh tersebut menjadi inspirasi bagi dirinya dan masyarakat dari bawah yang tidak punya keluarga petinggi namun bisa memimpin bangsa ini.

    “Beliau sosok inspirasi, tidak punya keluarga dari polisi dan pejabat, tapi beliau bisa menjadi Presiden, inilah yang menginspirasi kita semuanya,” ujar Rusli.

    Ia memberikan nama kepada anaknya agar kelaknya bisa menjadi doa’ untuk menjadi pemimpin dimasa yang akan datang.

    “Semangat ini juga lah yang akan saya tanamkan pada anak saya Jokowi sejak kecil ini,” ujar Rusli Ahmad.

    Sosok Rusli Ahmad 

    Rusli Ahmad dikenal sebagai politisi dari PDI Perjuangan, sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD Riau dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Riau 3 Rokan Hulu.

    Di PDI Perjuangan, Rusli Ahmad juga sempat menjadi ketua Banteng Muda Indonesia (BMI).

    Selain itu Rusli Ahmad juga sempat menjabat sebagai ketua PWNU di masa kepemimpinan Said Aqil Siradj dan menjadi ketua Santri Tani NU pusat.

    Sebagai politisi dan tokoh masyarakat di Provinsi Riau, Rusli Ahmad juga banyak dikenal sebagai yang vokal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)