Kementrian Lembaga: DPRD

  • Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo yang disorot karena merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Provinsi Jatim masa bakti 2020-2025, bersedia mengundurkan diri.

    “Kalau aturannya memang seperti itu, saya secara legowo bersedia mundur dari PMI Jatim, sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Saya akan menyampaikan kepada Ketua PMI Jatim, Pak Imam Utomo,” kata Rasiyo yang menghubungi beritajatim.com, Selasa (14/1/2025) sore.

    Koordinator Parliament Watch Jatim, Umar Sholahuddin mengapresiasi sikap tersebut.

    “Menurut saya, jika aturannya jelas dan tegas seperti itu, tidak ada alasan apapun bagi Pak Rasiyo untuk untuk tidak melepas jabatan di PMI. Lebih baik Pak Rasiyo memang legowo dan taat aturan dengan mengundurkan diri. Ini juga untuk kebaikan yang bersangkutan dan institusi PMI, serta nama baik DPRD Jatim. Ini karena jika Pak Rasiyo dengan jabatannya mendapatkan insentif dari PMI, yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, akan menimbulkan double account en income,” tukas Umar yang juga Wakil Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

    Diberitakan sebelumnya, Rasiyo menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan sejak 2020. Sedangkan, Rasiyo dilantik sebagai anggota DPRD Jatim sejak 31 Agustus 2024. Sebelum menjadi anggota dewan, Rasiyo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim era Gubernur Soekarwo.

    Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pasal 350 ayat (1) huruf c memuat larangan bagi anggota dewan untuk merangkap jabatan.

    Bunyinya, (1). Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

    a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

    b. Hakim pada badan peradilan atau;

    c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    PMI Jatim merupakan badan yang bersumber dari APBD Jatim. (tok/ted)

  • Atasi Masalah Rumah Susun, DPRD Surabaya Dorong Perda P3SRS

    Atasi Masalah Rumah Susun, DPRD Surabaya Dorong Perda P3SRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persatuan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

    Baktiono menilai perda ini penting untuk mengatasi permasalahan yang kerap muncul di rumah susun atau apartemen di Kota Pahlawan, mulai dari pengelolaan fasilitas hingga hak penghuni.

    “Persoalan rumah susun ini sangat krusial dan perlu perhatian serius dari pemerintah. Apalagi di kota besar seperti Surabaya, dimana banyak penghuni apartemen yang belum memiliki wadah atau organisasi yang mengatur mereka dengan baik. Oleh karena itu, P3SRS harus dibentuk dan diatur dalam peraturan daerah,” kata Baktiono, Selasa (14/1/2025).

    Baktiono mencatat sejumlah keluhan dari penghuni rumah susun, termasuk dominasi pengelolaan oleh pengusaha apartemen yang kerap mempersulit hak penghuni. Masalah seperti tarif PDAM yang tinggi, pengelolaan listrik tidak langsung oleh PLN, dan isu sertifikasi menjadi keluhan utama yang memerlukan solusi melalui regulasi.

    “Seharusnya, pengelolaan seperti ini bisa dikuasai oleh negara, bukan hanya oleh pengusaha apartemen. Itu sebabnya kami menginginkan perda yang mengatur P3SRS agar ada keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas-fasilitas bersama di apartemen, seperti tanah bersama, parkir, hingga masalah keamanan dan kebersihan,” tegas Baktiono.

    Dalam rancangannya, dia juga mengusulkan agar pemerintah kota terlibat aktif melalui dinas-dinas terkait untuk mendukung pengelolaan bersama. Usulan ini termasuk membangun pos pelayanan warga apartemen, mengatur struktur RT/RW, serta mengelola tarif fasilitas yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Keamanan dan kebersihan di rumah susun harus dijamin oleh pemerintah. Kami mengusulkan agar dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman untuk ikut terlibat dalam perawatan bersama dengan penghuni,” ujarnya.

    Politisi PDIP ini berharap perda ini dapat segera diinisiasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif dari penghuni apartemen. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan yang selama ini terjadi.

    “Ini adalah tugas pemerintah untuk mengatur dan melayani warganya, bukan dibiarkan begitu saja diatur oleh pengusaha apartemen. Kami akan terus mendorong pembentukan perda ini demi kenyamanan dan keamanan warga rumah susun di Surabaya,” pungkasnya. [adv/ads/but]

  • Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

    Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025). 

    Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Membebankan biaya perkara nihil,” kata hakim.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

    Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).

    Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang. 

    Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar. 

  • DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

    DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 resmi berakhir setelah pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, DPRD Kabupaten Pasuruan kini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghitung secara pasti serapan anggaran selama tahapan pilkada berlangsung.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dari total anggaran hibah sebesar Rp75 miliar yang diberikan pemerintah daerah, masih tersisa Rp9,6 miliar. Ia menegaskan bahwa KPU harus mulai melaporkan realisasi penggunaan anggaran setelah tahapan pilkada selesai.

    “Masuk tahun 2025 ini, KPU masih memiliki beberapa kegiatan yang membutuhkan anggaran, seperti perjalanan dinas. Namun, kegiatan tersebut harus benar-benar relevan,” kata Rudi dalam rapat dengar pendapat dengan KPU pada 13 Januari 2025.

    Rudi menilai sejumlah kegiatan yang direncanakan KPU cenderung kurang krusial, mengingat Kabupaten Pasuruan bukan termasuk daerah yang hasil pilkadanya disengketakan. Penetapan pasangan bupati terpilih pun telah dilakukan.

    “Tahapan puncak pilkada sudah selesai. Jadi, apa lagi yang mau diambil dari anggaran itu? Kecuali untuk pembayaran honor badan adhoc yang memang masih perlu dilakukan,” tambah Rudi, legislator dari PKB.

    Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Moh. Rois, mengungkapkan bahwa serapan anggaran selama 2024 telah mencapai 87 persen. Sisanya akan digunakan pada Januari hingga Februari 2025, termasuk untuk evaluasi, operasional PPK dan PPS.

    “Kegiatan kami masih berjalan di awal tahun ini karena tahapan pilkada memang bersifat multiyears, berbeda dengan perangkat daerah lain yang anggarannya dihitung per tahun,” ujar Rois.

    Ia menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran di KPU disesuaikan dengan kebutuhan tahapan pemilihan, bukan berdasarkan tahun anggaran. Hal ini menjadi pembeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja berdasarkan periode satu tahun anggaran. (ada/but)

  • Jalan Rusak Berat, Pemerintah Tawarkan Skema KPBU kepada PT Imasco Asiatic di Jember

    Jalan Rusak Berat, Pemerintah Tawarkan Skema KPBU kepada PT Imasco Asiatic di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah menawarkan skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) kepada PT Imasco Asiatic, pabrik semen investasi dari China, di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    KPBU adalah mekanisme pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Mekanisme ini solusi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur publik, terutama ketika anggaran pembangunan terbatas.

    Tawaran KPBU muncul dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Rambipuji-Puger dan Kecamatan Jombang-Puger, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (13/1/2025).

    Selama ini sejumlah ruas jalan di Jember rusak gara-gara dilewati truk dari dan menuju PT Imasco Asiatic. Bahkan, gara-gara jalan yang berlubang tersebut, sejumlah kecelakaan maut terjadi. Sebagian adalah kecelakaan tunggal karena pengemudi sepeda motor terjatuh.

    Konflik muncul antara Imasco dengan warga setempat. Bahkan terakhir pada 8-11 Januari 2025, warga memblokade jalan di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, agar truk-truk yang melebihi kelas jalan tidak bisa keluar-masuk PT Imasco.

    Pemprov Jatim sudah menggelontorkan anggaran perbaikan jalan setiap tahun di kawasan Jember bagian selatan. Namun karena berkali-kali dilewati truk yang mengangkut tonase melebih jalan kelas III, kerusakan infrastruktur jalan pun tak terhindarkan dalam jangka pendek. Sementara anggaran Pemprov Jatim tak cukup memadai untuk melakukan perbaikan jalan terus-menerus.

    “Provinsi Jawa Timur tidak lepas tangan dalam hal perbaikan jalan. Insyaallah pada 2025 ini sudah kami anggarkan Rp 52 miliar dana untuk memperbaiki jalan,” kata Asisten II Pemprov Jatim Joko Irianto.

    Rencananya, dana Rp 30 miliar untuk menangani total 5,71 kilometer jalan, yakni 1,95 kilometer ruas jalan Kasiyan Kecamatan Puger, ruas jalan Balung-Rambipuji dengan panjang 0,4 kilometer, dan ruas jalan Kasiyan-Balung dengan panjang 3,3 kilometer.

    Sementara itu Rp 22 miliar digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan yang rusak berat sepanjang 6,78 kilometer di batas Kecamatan Kencong-Kabupaten Lumajang, Kencong-Kasiyan, Kasiyan-Puger, Kasiyan-Balung, dan Balung-Rambipuji.

    “Kegiatan tadi saat ini sedang dalam proses pelelangan, yang dimulai pada tanggal 1 dan nanti Insyaallah pada 28 Februari itu sudah kontrak. Semoga itu berjalan lancar tanpa ada hambatan dalam prosesnya, sehingga bisa langsung dilaksanakan secepatnya,” kata Joko.

    Pemprov Jatim juga sudah menyurati Kementerian Pekerjaan Umum untuk meminta bantuan anggaran pada 8 Januari 2025. “Mudah-mudahan, kita doakan semoga berhasil. Saya juga perintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk mengawal,” kata Joko.

    Joko berharap pihak swasta berpartisipasi iku menangani dengan program KPBU. “Dengan skema KPBU ini, diharapkan swasta akan menangani dahulu dan nanti akan dibayar pemerintah. Pemerintah Provinsi Jatim siap bekerja sama dengan Imasco. Imasco bisa membantu dalam skema KPBU,” katanya.

    KPBU akan menguntungkan semua pihak. Pembangunan jalan bisa berlangsung baik. “Imasco yang berkepentingan dengan jalan ini juga bisa aman. Kami siap untuk membayar dengan sistem KPBU ini,” kata Joko.

    Bupati Jember Hendy Siswanto meminta Imasco menyambut baik skema KPBU yang ditawarkan Pemprov Jatim. “Itu tidak minta duit ke Imasco. Untung. Pemprov bayar. KPBU itu untungnya banyak. Nanti pemerintah provinsi yang akan mengawal ke pusat dengan persetujuan DPRD tentunya,” katanya.

    KPBU membutuhkan persetujuan dari Menteri Keuangan. “Tapi usulannya dari daerah, karena uangnya akan diambilkan dari anggaran dana Provinsi Jawa Timur untuk bertahap membayarnya, meskipun itu persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri PUPR,” kata Hendy.

    Hendy berharap, dengan skema KPBU ini, maka keinginannya untuk membeton jalan yang dilintasi truk-truk semen dari dan menuju Imasco bisa terlaksana. Pembetonan jalan dinilainya solusi konret untuk mengatasi kerusakan jalan dalam waktu jangka panjang.

    Ketiadaan anggaran Pemprov Jatim bisa diatasi dengan skema KPBU. Imasco bisa membiayai dulu pembetonan jalan untuk kemudian akan diganti biayanya oleh pemerintah.

    Sementara itu selama proses pembentonan, Hendy menyarankan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Bina Marga Jatim rutin memperbaiki jalan-jalan rusak yang belum dibeton. Imasco juga diminta sementara waktu menggunakan sistem angkutan stockpile untuk meringankan beban jalan selama proses pembentonan tersebut.

    Dukungan agar Imasco menerima tawaran skema KPBU meluncur pula dari Satib, anggota DPRD Jatim dari Gerindra. “Ini peluang yang luar biasa bagus yang bisa ditangkap Imasco. Karena nanti KPBU ini yang teken kontrak adalah Imasco dengan Pemerintah Provinsi. Jadi Imasco yang mengerjakan semua, dengan Pemprov berkomitmen mulai mengangsur pada tahun ke berapa,” katanya.

    KPBU menguntungkan Imasco secara bisnis juga, karena bisa menjual semen ke pekerjaan sendiri. “Ini akan lebih bagus,” kata Satib.

    Menanggapi hal itu, Fendi, perwakilan dari PT Imasco, mengaku belum mendalami skema KPBU yang ditawarkan pemerintah. “Jujur kami belum melihat bagaimana cara kerjasamanya, dan itu kalau memang win-win solution, pasti kami akan kerjakan. Kami dari swasta belum pernah berkerjasama dengan skema KPBU. Jadi perlu pendalaman,” katanya.

    Fendi minta waktu berkomunikasi dengan jajaran pimpinan Imasco. “Teknisnya pasti sangat banyak. Jadi tidak bisa ngomong KPBU dan langsung bisa jalan, tanda tangan sekarang. Pasti ada teknisnya juga,” katanya.

    Sementara untuk sistem stockpile, Fendi mengatakan, tidak mungkin dilakukan. “Dari segi cost sudah pasti sangat tinggi, karena adanya bongkar muat beberapa kali. Manajemen pernah membahas, dan memang tidak mungkin,” katanya.

    Akhirnya, Imasco lebih memilih membantu perbaikan jalan yang rusak. “Kalau misalnya tim gerak cepat (Dinas PU Bina Marga Jatim) masih kurang, Imasco siap membantu tim tersebut. Kami juga bisa buat tim khusus Imasco. Itu bisa kami lakukan dalam waktu dekat, sehingga walau dilewati truk, jalan itu tetap mulus,” kata Fendi.

    Fendi mempersilakan warga mengontak tim Imasco untuk memperbaiki jalan berlubang, terutama di lima kilometer pertama radius dari pintu masuk pabrik hingga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger. “Kalau 50 kilometer kami juga tidak sanggup, karena terlalu besar,” katanya.

    Hendy meminta Imasco berkoordinasi dengan tim dari Dinas PU Bina Marga Jatim alih-alih membentuk tim kecil. “Membuat jalan tidak sembarang mengaspal. Kalau tim dari PU Provinsi kurang, kami tim ada dari PU Bina Marga Jember. Banyak tenaga yang bisa direkrut. Jangan mengambil personel asal-asalan,” katanya.

    Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjo juga menolak bantuan tim dari Imasco. Dia tak ingin perbaikan jalan yang dikerjakan Imasco berbenturan dengan pekerjaan Pemprov Jatim, karena berpotensi menjadi temuan Inspektorat. Hadi menyarankan Imasco menyediakan anggaran saja untuk kemudian diintegrasikan dengan program perbaikan jalan Dinas PU Bina Marga Jatim.

    “Saya mendukung Pak Hadi. Karena ini aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka tidak bisa serta-merta kita langsung mengerjakan. Karena ini kaitan dengan aset, nanti ada temuan dari Inspektorat,” kata Satib. [wir]

  • Fenomena Koin Jagat, Pj Gubernur Jakarta Ancam Takedown Aplikasi jika Banyak Negatifnya

    Fenomena Koin Jagat, Pj Gubernur Jakarta Ancam Takedown Aplikasi jika Banyak Negatifnya

    loading…

    Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengancam akan men-takedown aplikasi koin jagat jika dinilai banyak negatifnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengancam akan men-takedown aplikasi koin jagat jika dinilai banyak negatifnya. Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lalu meminta Dinas Kominfotik Jakarta untuk melakukan evaluasi perihal fenomena berburu koin jagat.

    “Pastinya ada beberapa variable. Kalau memang lebih banyak dampak negatifnya, mudah-mudahan juga bisa di-takedown,” kata Teguh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Baca Juga

    Dia mengimbau pihak terkait memberikan edukasi dan sosialisasi terutama ke kalangan Gen Z agar lebih bijak dalam memainkan game koin jagat.

    “Tentunya juga butuh beberapa pihak untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Gen Z untuk betul-betul lebih bijak dalam menggunakan atau memainkan game koin jagat,” ujarnya.

    Teguh juga berharap masyarakat yang memainkan koin jagat tetap menjaga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) supaya tidak rusak.

    “Kami sangat berharap dan mengimbau seluruh warga yang memainkan koin jagat hendaknya betul-betul dapat memelihara, menjaga fasos dan fasum karena ini dibangun untuk kepentingan publik. Jangan sampai malah rusak,” ucap Teguh.

    (jon)

  • Ketua Harian DPP PKB Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis

    Ketua Harian DPP PKB Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah dan keluarga prasejahtera.

    Program ini dilaksanakan serentak di lima sekolah perwakilan, yakni TK Yasporbi, SD Taquma, SMPN 13 Surabaya, SMAN 10 Surabaya, dan SMK PGRI 1 Surabaya, dengan target pelaksanaan selama satu tahun penuh.

    Ketua Harian DPP PKB, Ais Shafiyah Asfar, mengapresiasi langkah ini dan menilai program tersebut sebagai wujud upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

    Menurutnya, program ini memberikan solusi terhadap permasalahan gizi yang berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan.

    “Masalah gizi bukan hanya soal kesehatan, tapi juga masa depan. Anak-anak yang kekurangan gizi sulit berkonsentrasi di sekolah, sulit mencapai potensi terbaiknya. Program ini hadir untuk memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi generasi emas,” ujar Ais, Selasa (14/1/2025).

    Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sekitar 41 persen anak sekolah di Indonesia pergi ke sekolah dalam keadaan lapar, sementara 58 persen memiliki pola makan yang tidak sehat. Tantangan ini juga dirasakan di Surabaya, sehingga program MBG diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi pendidikan maupun kesehatan anak-anak.

    Program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga mendukung ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat dalam penyediaan bahan pangan berbasis lokal.

    “Ini bukan hanya soal memberi makan anak-anak, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang mendukung. Dengan melibatkan masyarakat, kita membantu anak-anak kita sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tambah Ais yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

    Ais menambahkan inspirasi program ini juga merujuk pada keberhasilan inisiatif serupa di tingkat nasional dan global. Di tingkat nasional, program seperti PMTAS sejak 1997 hingga Progas yang didukung World Food Programme (WFP) sejak 2017 telah terbukti meningkatkan kehadiran siswa, menurunkan angka putus sekolah, dan memperbaiki prestasi akademik.

    Sementara di tingkat global, India berhasil menjangkau lebih dari 120 juta anak dengan program makan siang gratis berkat dukungan hukum yang kuat.

    Ais juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya memastikan akses makanan bergizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk menjawab permasalahan gizi sekaligus membangun kualitas hidup bangsa.

    “Saya apresiasi betul Bapak Presiden Prabowo bersama dengan para menko dan menterinya, beliau dapat merumuskan dan menjalankan program yang luar biasa ini. Maju terus Indonesiaku!” tegasnya. [asg/but]

  • Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

    Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menuai sorotan karena masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2025. Hingga saat ini, Rasiyo belum mengundurkan diri dari posisi tersebut, meskipun aturan melarang rangkap jabatan bagi anggota dewan.

    Rasiyo menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim sejak 2020. Sementara itu, ia resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim pada 31 Agustus 2024. Sebelum terjun ke legislatif, Rasiyo memiliki karier panjang di pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim di era Gubernur Soekarwo.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 350 ayat (1) huruf c secara tegas melarang anggota DPRD provinsi untuk merangkap jabatan.

    Pasal tersebut menyebutkan: (1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

    a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    b. Hakim pada badan peradilan; atau
    c. Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    PMI Jatim, sebagai lembaga yang menerima anggaran dari APBD, termasuk dalam kategori badan yang disebut dalam undang-undang tersebut.

    Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025), mengonfirmasi bahwa Rasiyo masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim. Ia menegaskan bahwa PMI Jatim tidak memiliki kewenangan untuk meminta Rasiyo mundur, karena hal tersebut diatur dalam UU legislatif.

    “Posisi kami bukan pada wewenang meminta yang bersangkutan Pak Rasiyo untuk mengundurkan diri atau segera mundur dari PMI Jatim. Tapi, larangan itu ada di UU legislatif yang mengaturnya, dan bukan aturan di PMI Jatim. Silakan ditanyakan kepada Pak Rasiyo langsung. Jadi, keputusan ada di Pak Rasiyo,” jelas Edi.

    Sementara itu, Rasiyo mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku, meskipun ia menyatakan masih menunggu Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Jatim untuk menyelesaikan hal ini. “Kalau aturannya (seperti itu), ya ikut aturan, cuma saya menunggu Musprov PMI Jatim dulu. Ini karena kedudukannya sebagai penasihat (Sekretaris Dewan Kehormatan),” ujar Rasiyo singkat. [tok/beq]

  • Paripurna DPRD DKI Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    Paripurna DPRD DKI Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

    loading…

    DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat hari ini.

    Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah; Basri Baco; dan Rany Maulani. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi; Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali; Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dan pejabat lainnya

    “Pada hari ini Selasa (14/1/2025) melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami umumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07% dari total suara sah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Pilkada Jakarta 2024,” kata Khoirudin, Selasa (14/1/2025)

    Namun, Pramono-Doel tidak hadir dalam rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih tersebut. Dikabarkan Pramono sedang berada di luar kota dan Rano Karno sedang menunaikan ibadah umroh. “Pramono sedang di luar kota dan Rano Karno sedang umroh sudah konfirmasi. Tidak wajib hadir karena sifatnya hanya proses pengumuman saja,” ucapnya.

    Khoirudin mengatakan DPRD DKI akan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

    “Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk melaporkan penetapan saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030,” ungkapnya.

    (cip)

  • Berkas Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Disinggung hasil pemeriksaan yang telah berlangsung, Donny belum memberikan keterangan secara gamblang. Menurutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan materi penyidikan.

    “Ini materi sidik,” singkatnya.

    Kemudian, ditanya soal adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menilai, hal itu tak menutup kemungkinan. “Iya, karena proses sidik masih terus berjalan,” jelasnya.

    Meski demikian, kedua tersangka pemalsuan ijazah tersebut sampai dengan saat ini belum ditahan oleh polisi. Alasannya karena bersifat kooperatif dan tidak melarikan diri.

    “Benar kedua tersangka belum dilakukan penahanan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan domisili serta pekerjaannya jelas,” ungkap Donny.

    Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

    Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

    Polisi menjerat Supriyati dan Akhmad Sahrudin dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP.