Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Blitar Tak Hadirkan Rijanto-Beky saat Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Mengapa?

    DPRD Blitar Tak Hadirkan Rijanto-Beky saat Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Mengapa?

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih, Rijanto-Beky Herdihansah tidak dihadirkan dalam rapat paripurna pengumuman hasil penetapan oleh DPRD Kabupaten Blitar. Dalam rapat paripurna penetapan tersebut tidak nampak sosok Rijanto-Beky.

    Terkait hal itu DPRD Kabupaten Blitar angkat bicara. Menurut DPRD Kabupaten Blitar pihaknya memang tidak mengundang Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih yakni Rijanto-Beky Herdihansah.

    “Pasangan Bupati dan Wabup terpilih tidak kami undang,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, Jumat (17/1/2024).

    Tidak diundangnya Rijanto-Beky dalam penetapan Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh DPRD ini terasa cukup aneh. Pasalnya Rijanto-Beky adalah orang yang ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar namun keduanya justru tidak diundang.

    Jika melihat daerah samping seperti Kota Kediri, Wali Kota-Wakil Wali Kota Kediri terpilih yakni Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha juga diundang oleh DPRD Kota Kediri. Keduanya pun juga hadir dalam rapat paripurna penetapan wali kota terpilih yang digelar oleh DPRD.

    Namun kepada di Kabupaten Blitar, Bupati-Wakil Bupati Blitar tidak dipilih. Menurut DPRD Kabupaten Blitar pihaknya memang sengaja hanya mengundang Forkopimda saja sedangkan kedua calon tersebut memang sengaja tidak diundang.

    “Paripurna ini kami hanya mengundang Bupati, Forkopimda dan Anggota dewan saja,” terangnya.

    Saat Rijanto-Beky tidak ada, justru Rini Syarifah hadir dalam acara tersebut. Namun kehadiran Rini Syarifah ini bukan sebagai pasangan calon, melainkan Bupati Blitar.

    Kehadiran Rini Syarifah dan tidak diundangnya Rijanto-Beky ini pun menimbulkan asumsi di masyarakat. Bahwa kedua tokoh tersebut memang tidak ingin duduk dalam satu forum bersama usai Pilkada 2025 kemarin.

    Namun asumsi itu, langsung dibantah oleh DPRD Kabupaten Blitar. Menurut DPRD Kabupaten Blitar asumsi itu tidak benar, dan hubungan antara keduanya baik-baik saja.

    “Saya rasa baik-baik saja,” tegasnya. [owi/beq]

  • Gurunya Dipolisikan karena Hukum Siswa Duduk di Lantai, Yayasan: Biar Waktu yang Menjawab – Halaman all

    Gurunya Dipolisikan karena Hukum Siswa Duduk di Lantai, Yayasan: Biar Waktu yang Menjawab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus murid SD di Kota Medan, Sumatra Utara yang dihukum duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.

    Haryati, guru yang menghukum murid untuk duduk di lantai pun dipolisikan oleh orang tua siswa, Kamelia.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari orang tua siswa.

    “Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini),” ujar Ahmad Parlindungan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

    Ia menuturkan, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memulihkan psikologi para guru di SD Abdi Sukma.

    Ahmad menuturkan bahwa banyak guru yang merasa tertekan meskipun tidak terlibat.

    “Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan bahwa sejak berdiri pada 1963, sekolahnya dibangun untuk memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Bahkan ia menuturkan bahwa gaji guru yang mengabdi di sekolah tersebut tak lebih dari Rp600 ribu.

    “Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial.”

    “Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp380 ribu sampai Rp600 ribu,”

    “Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab,” katanya.

    Meski begitu, ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Haryati merupakan kesalahan pribadi.

    Haryati juga sudah diskorsing oleh pihak sekolah.

    Sebelumya, Haryati mengaku menghukum muridnya karena belum bayar SPP.

    Meski begitu, ia menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menzalami muridnya.

    Ia juga mengatakan telah menimbang hukuman apa yang pantas sebelum memberikan hukuman.

    “Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP.”

    “Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orang tuanya untuk datang ke sekolah,” jelasnya dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan di ruang guru SD Swasta Abdi Sukma, pada, Senin (12/1/2025) kemarin.

    Mengutip Tribun Medan, dua siswa yang dihukum untuk duduk di lantai mengikuti perintahnya untuk tak berangkat sekolah sebelum ambil rapot.

    “Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran.”

    “Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan,” jelasnya.

    Sebelum menghukum siswanya untuk duduk di lantai, ia sempat berpikir untuk menyuruh murid berinisial M (10) tersebut pulang ke rumah.

    “Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan,” jelasnya.

    Haryati pun akhirnya memutuskan untuk menghukum muridnya duduk di lantai.

    “Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar,” jelasnya.

    Ia juga mengaku dua siswa lainnya duduk di lantai pada 7-8 Januari 2025 tidak masuk sekolah.

    “Dua siswa (yang nunggak SPP dan duduk di lantai pada hari pertama itu) tidak masuk lagi,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wali Kelas Akui Hukum Siswa SD Duduk di Lantai karena Tunggak SPP : Sudah Banyak Pertimbangan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Anisa Rahmadani)(Kompas.com, Rahmat Utomo)

  • Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    JABAR EKSPRES – Pemerintah bakal membuat aturan terkait pembatasan medsos pada anak. Hal itu disambut baik Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari.

    Zaini mengungkapkan, pihaknya termasuk yang mendukung terkait rencana besar itu. “Saya mendukung, itu juga untuk perlindungan terhadap anak,” cetusnya.

    Pria yang juga Anggota Komisi V itu melanjutkan, pembatasan itu bisa menjadi salah satu filter terkait derasnya arus informasi yang dikonsumsi anak saat ini.

    Arus informasi kian deras, tentu bisa juga berisi konten yang negatif atau yang masih belum pantas bagi anak.

    “Makanya pembatasan itu kami sambut baik, tinggal ditunggu regulasi teknisnya seperti apa,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Dukung Pemajuan Kebudayaan, Fraksi PPP DPRD Sambut Baik Wacana Pembukaan Gedung Pakuan oleh Dedi Mulyadi

    Zaini berharap implementasi dari kebijakan itu bisa dilakukan dengan tidak terlalu kaku. Perlu sosialisasi dan edukasi secara bertahap. “Jangan kaku atau sampai harus di hukum jika ada anak yang kedapatan sembunyi – sembunyi,” cetusnya.

    Wacana terkait pembatasan penggunaan media sosial oleh anak itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid beberapa waktu lalu.

    Aturan teknis itu tengah disusun dan dikaji. Termasuk dibicarakan dengan pihak legislatif.

    Kebijakan pembatasan itu belajar dari Australia yang telah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan media sosial. Semangatnya adalah untuk melindungi anak – anak juga.

    Saat ini era teknologi kian berkembang. Arus informasi juga kian pesat. Termasuk media sosial. Hal itu memiliki sisi positif, tapi juga bisa menjadi senjata yang melukai jika tidak digunakan dengan bijak.

    BACA JUGA: Fraksi PPP Sambut Hangat Libur Sekolah Selama Ramadan, Perlu Rutinitas Produktif

    Banyak hal negatif terjadi pada anak karena penggunaan media sosial. Misalnya kecanduan judi online, hingga jadi sasaran predator anak karena perkenalan melalui medsos.(son)

  • Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

    Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

    JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah menuntaskan persoalan honorer di tahun 2024 belum berjalan mulus. Proses seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga kelar.

    Alhasil, masih banyak honorer yang belum terakomodir karena terbatasnya formasi. Hal ini pun tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Selain pegawai honorer, status PPPK paruh waktu di Bandung Barat juga masih semrawut. Kondisi ini jelas membuat ribuan honorer dan ratusan PPPK paruh waktu di KBB semakin gelisah.

    Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi mengaku bakal melalukan evaluasi baik itu menyangkut pegawai honorer maupun pada sistem penggajian terhadap PPPK paruh waktu.

    “Sebelumnya kami jajaran Komisi I sudah membahas hal ini dengan BKPSDM, mulai dari pegawai honorer hingga PPPK paruh waktu. Kami mendorong Pemkab Bandung Barat agar menata kepegawaian yang sehat. Terutama bagi pegawai paruh waktu secara aturan belum terakomodir,” ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

    BACA JUGA: Aksi Seribu Honorer Satpol PP di Bandung, Soroti Gaji dan Hak yang belum Terpenuhi

    Menurutnya, hingga saat ini PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai aturan.

    Padahal sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.

    “Terkait H2 inikan belum terselesaikan masih menyisakan PR. Ini kan pekerja paruh waktu sekitar 244 orang yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan di tahun ini BKPSDM bisa menyelesaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Ia menambahkan, selain aturan bagi pekerja paruh waktu, pihaknya juga berencana bakal meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024 terkait pegawai honorer.

    BACA JUGA: 3.106 Tenaga Honorer Satpol PP Jabar Belum Terakomodir, FKBPPPN Tuntut Kepastian

    “Kita akan lakukan kajian, dan Perbup menyangkut pegawai honorer kita akan usulkan ke pimpinan untuk dilakukan peninjauan ulang,” katanya.

  • Wakil Ketua DPRD DKI sayangkan trotoar yang dipakai lahan parkir VIP

    Wakil Ketua DPRD DKI sayangkan trotoar yang dipakai lahan parkir VIP

    ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino menyayangkan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.

    “Saya sangat menyayangkan jika fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Wibi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, trotoar adalah hak dasar pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apalagi jika melibatkan pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan.

    Dia menilai perubahan fungsi trotoar menjadi parkir VIP mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan ruang publik.

    Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta segera bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa pandang bulu.

    Wibi mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Jika trotoar bisa dengan mudah dijadikan tempat parkir VIP tanpa adanya sanksi yang jelas.

    “Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta,” kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu.

    Dia pun akan meminta transparansi terkait pengelolaan dan pengawasan fasilitas publik ini, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.

    Wibi menegaskan, trotoar bukan hanya sekadar jalur bagi pejalan kaki, tetapi juga simbol kota yang ramah dan adil bagi semua warganya.

    “Saya mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan memastikan aturan ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik,” tuturnya.

    Diketahui, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi yang berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.

    Dari video yang diunggah akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki tampak trotoar di sepanjang jalan Wolter Mongisidi berubah menjadi tempat parkir, lengkap dengan petugas keamanan.

    Tak hanya dipenuhi oleh sepeda motor, trotoar tersebut juga menjadi lokasi parkir mobil, khususnya di depan restoran dan tempat makan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk menghapus nomenklatur Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2026.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis.

    Dalam pernyataannya, Nanang menjelaskan bahwa penghapusan Bansos, terutama yang bersifat konsumtif, dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi APBD Ciamis.
    Ia berpendapat bahwa alokasi dana hibah Pemkab kepada sejumlah organisasi sebaiknya dihentikan agar tidak membebani anggaran daerah.

    “Biarkan mereka bekerja sendiri, mandiri untuk menghidupkan organisasinya. Mampu tidak mereka berjalan tanpa Bansos APBD,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Program MBG di Ciamis, Pemerintah Diharapkan Ganti Kerugian UMKM

    Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang menegaskan bahwa organisasi Pramuka masih dapat beroperasi dengan mengandalkan iuran dari para anggotanya, tanpa bergantung pada dana Bansos dari pemerintah.

    Usulan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Hendra Sukarman, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, menyatakan bahwa dihapusnya Bansos diharapkan dapat membuat postulat APBD Ciamis lebih sehat. Ia menekankan perlunya moratorium pada mata anggaran penyaluran Bansos.

    “Setiap ormas atau lembaga yang terbiasa mendapatkan Bansos Pemkab diharapkan dapat mendanai organisasinya secara swadaya dengan memberdayakan anggotanya,” tambahnya.

    Menanggapi usulan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyambut baik rencana penghapusan nomenklatur Bansos jika hal itu memang menguntungkan pemerintah. “Kenapa tidak, jika perlu dihapus, ya kita hapus saja untuk efisiensi APBD,” tegasnya.

    BACA JUGA: 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H Andang Firman, menjelaskan bahwa dalam usulan Ketua DPRD terdapat kata ‘bisa’ atau ‘dapat’ dihapuskan, bukan ‘harus’ atau ‘wajib’.

    Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan apakah Bansos akan dihapus atau tidak. “Kita lihat dulu hasil kajian atau evaluasinya dan disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (CEP)

  • Viral Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Bantuan Prabowo, Disekap-Disiksa di Myanmar

    Viral Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Bantuan Prabowo, Disekap-Disiksa di Myanmar

    GELORA.CO  – Rekaman video memperlihatkan empat warga negara Indonesia (WNI) memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk segera dipulangkan ke Indonesia dari Myanmar viral di media sosial. Mereka mengaku disekap dan disiksa selama 2 tahun di Myanmar.

    Satu di antara kempat WNI tersebut yakni Robi’in, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Dia dilaporkan berangkat ke Myanmar pada September 2023.

    Di sisi lain, Asep menjelaskan kondisi konflik dan ketidakstabilan keamanan yang terjadi di Myanmar merupakan tantangan signifikan dalam proses pemulangan.

    “Wilayah tersebut merupakan daerah konflik dan situasi di sana sangat dinamis. Kami berusaha sekuat tenaga bersama pihak berwenang, termasuk KBRI dan Kepolisian untuk memulangkan mereka secepat mungkin,” ucapnya.

    Sebelumnya, mantan anggota DPRD Indramayu, Robi’in diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia pun sempat mengirimkan pesan minta tolong secara diam-diam melalui pesan singkat.

    Pesan itu dikirim Robi’in kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu. Dalam pesan itu, Robi’in mengaku disekap di perbatasan Thailand-Myanmar. 

    Selain disekap, di sana dia juga mengalami penyiksaan. Robi’in merupakan warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Informasi yang diperoleh, Robi’in berangkat untuk mengadu nasib pada September 2023. Belakangan Robi’in justru menjadi korban TPPO

  • KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Nasional 17 Januari 2025

    KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) siap menghadapi sidang
    praperadilan
    melawan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    , yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.
    Alwin merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau
    Mbak Ita
    , yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
    “Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut.
    Ia juga yakin penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik kepada Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
    “KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar dia.
    Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.
    Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut.
    Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal di ruang sidang.
    Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
    Dengan, penetapan status tersangka Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.
    KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru PPPK Paruh Waktu Gruduk DPRD Tulungagung, Minta Gaji Lebih Layak

    Guru PPPK Paruh Waktu Gruduk DPRD Tulungagung, Minta Gaji Lebih Layak

    Tulungagung (beritajatim.com) – Perwakilan Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung mendatangi DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib mereka yang masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu atau R 3.

    Mereka menolak status tersebut karena tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah menambah besaran gajinya. Selama ini mereka hanya menerima bayaran mulai Rp 100 ribu hingga RP 350 ribu per bulan.

    Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan kedatangan mereka ini untuk melakukan hearing dengan Komisi A dan perwakilan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut mereka menolak status PPPK paruh waktu.

    Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang mereka terima.

    “Kami menolak status PPPK paruh waktu. Karena kami hanya mendapatkan gaji Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujarnya.

    Terdapat sekitar 1.300 guru honorer dengan status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK mereka tidak mendapat formasi. Mereka meminta pemerintah memberikan tambahan gaji.

    Jika keinginan tersebt tidak diakomodir, para guru akan melakukan mogok mengajar. “Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKSDM Tulungagung, Soeroto menjelaskan, akan mengakomodir usulan dan aspirasi guru berstatus PPPK paruh waktu ke BKN Provinsi Jatim. Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat.

    Mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK paruh waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024.

    “Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu,” pungkasnya. [nm/aje]

  • PDIP DKI Pastikan Program Sarapan Gratis Tak Tumpang Tindih dengan MBG

    PDIP DKI Pastikan Program Sarapan Gratis Tak Tumpang Tindih dengan MBG

    Jakarta

    Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung penuh program sarapan gratis yang digagas gubernur dan wagub terpilih Pramono Anung-Rano Karno. Pihaknya memastikan program tersebut tidak akan tumpang tindih dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang saat ini tengah berjalan.

    “PSG (program sarapan gratis) adalah bagian dari pendukung program MBG, jadi bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih program,” kata Sekretaris F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

    Rio menjelaskan Pramono-Rano bakal menggunakan metode yang berbeda dengan program MBG, di mana program tersebut bakal berbentuk subsidi kepada sekolah. Nantinya, sekolah diminta bekerja sama dengan UMKM hingga kantin.

    “Karena Pemerintah Mas Pram-Bang Doel memberikan fasilitasi untuk program sarapan dengan mekanisme atau menggunakan metode yang berbeda dengan MBG karena mengutamakan kemandirian sekolah, Pemprov Jakarta akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, dan nanti sekolah pun akan diminta untuk bekerjasama dan melibatkan unsur dalam ruang lingkup sekolah dan sekitarnya, baik itu UMKM di sekitar sekolah, kantin sekolah, maupun komite sekolah,” terangnya.

    Rio menyampaikan, fraksi PDIP juga mendukung sepenuhnya gagasan memulai sarapan gratis dari wilayah padat penduduk dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, sudah semestinya kalangan masyarakat tersebut menjadi prioritas awal.

    “Kemudian akan dilanjutkan untuk seluruh pelajar di Jakarta,” tambahnya.

    “Jakarta dianggap memiliki kemampuan anggaran untuk dialokasikan kepada dedicated program (program unggulan) seperti program sarapan gratis ini, diketahui APBD Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 91,34 Triliun, belum lagi jika dielaborasi dengan potensi Corporate Social Responsibility (CSR),” ucap Rio.

    Meski begitu, PDIP mendorong supaya dibangun sistem pengawasan komprehensif selama program sarapan gratis bergulir. Rio juga mengusulkan supaya menu-menu sarapan gratis mengutamakan masakan khas Betawi.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengatakan akan mendukung program sarapan gratis yang digagas Pramono Anung-Rano Karno. Pemprov Jakarta menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk program itu.

    “Pada waktu penyusunan RAPBD tahun 2025, walaupun belum ada arahan khusus, kami kemudian ada bagian di dalam BTT itu yang untuk alokasikan untuk dukungan-dukungan tertentu. Kalau BTT kan bisa lah dengan pergeseran anggaran, nah itu kita siapkan,” kata Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/1).

    “Jadi andai kata nanti memang akan ada program sarapan gratis atau subsidi atau bagaimana caranya gitu kan bisa,” lanjutnya.

    Meski begitu, Teguh belum mengetahui mekanisme dari program sarapan gratis itu. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Transisi Pramono-Rano.

    “Saya belum tahu persis bentuknya, itu tentu saja ada beberapa pos-pos yang bisa disiapkan. Nantinya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi, secara teknisnya kita akan sampaikan,” ujarnya.

    Sementara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut program sarapan gratis untuk anak sekolah ditargetkan berjalan pada tahun ini. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas sekolah di wilayah kumuh Jakarta.

    “Target kita akan direalisasikan di tahun ini. Sama seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), perlu kesiapan, kita coba secara parsial, kita plotting lokasi, mungkin lokasi prioritasnya di kawasan RW kumuh, menyesuaikan kemampuan kita,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/1).

    (taa/eva)