Kementrian Lembaga: DPRD

  • Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

    Kedua BUMD yang dirubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.

    Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas dirubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

    “Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT. Jatim Grha Utama dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” kata Adhy.

    Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka core bussiness pada perusahaan tersebut juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.

    Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM.

    “Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khusunya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan Koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    “Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj. Gub yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi iktiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Tak Hanya Pantau RTH dan Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Sumedang Fokus Awasi Privatisasi Air oleh Industri

    Tak Hanya Pantau RTH dan Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Sumedang Fokus Awasi Privatisasi Air oleh Industri

    JABAR EKSPRES – Privatisasi air yang dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan industri, perlu menjadi perhatian pemerintah guna tidak diambil secara berlebihan.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara fokus kepada industri-industri untuk evaluasi dan pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran, termasuk soroti privatisasi air.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang sempat melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi beberapa industri.

    Adapun pabrik yang sudah dikunjungi tersebut, tepatnya berada di Kawasan Industri wilayah Jatinangor-Cimanggung, yakni PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), PT Kahatex dan PT Kaldu Sari Nabati (Karina).

    “Kami memang akan konsentrasi mengenai masalah-masalah di industri yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, bukan hanya tiga pabrik saja seperti yang telah kami lakukan kemarin,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Senin (20/1).

    BACA JUGA: Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Sonia menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah keluhan masyarakat baik temuan pelanggaran aturan maupun keberadaan industri yang dinilai menyulitkan kewilayahan sekitar.

    Oleh sebab itu, menurutnya pengawasan terhadap industri yang telah berdiri perlu dilakukan tanpa terkecuali alias tidak sebatas yang ada di Sumedang wilayah Barat saja.

    “Akan tetapi, kami juga akan melakukan pengawasan atau inspeksi ke seluruh industri-industri yang ada di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.

    Melalui hasil pengawasan yang dilakukannya pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, Sonia menilai, kondisi di lapangan cukup beragam permasalahan yang perlu jadi perhatian.

    BACA JUGA: ABSM Kabupaten Sumedang Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Program Pensiun dan Tuntut Keadilan Upah

    “Dengan berbagai macam permasalahan dan sudah dibuatkan notulensi, tentunya menjadi bahan laporan kami dan akan kami tembuskan ke dinas-dinas terkait,” bebernya.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mempunyai kekuatan dengan jalankan undang-undang otonomi daerahnya untuk jaga kawasan.

    Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan tertuang juga pada Undang-Undang nomor 23 tahun 20014, tentang Otonomi Daerah.

    Melansir peraturan yang dimaksudkan, dinarasikan bahwa otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk memajukan daerah masing-masing.

  • Respons Anggota DPRD Jabar, Penertiban Tambang Ilegal Perlu Perhatikan Nasib Pekerja Lokal

    Respons Anggota DPRD Jabar, Penertiban Tambang Ilegal Perlu Perhatikan Nasib Pekerja Lokal

    JABAR EKSPRES – Sejumlah Anggota DPRD Jabar turut merespon langkah agresif Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi dalam penertiban tambang ilegal. Penertiban itu perlu memperhatikan nasib dan kesejahteraan warga lokal.

    Anggota Komisi IV DPRD Jabar Samsul Hidayat berpendapat, secara prinsip ia setuju dengan penertiban yang dilakukan. Namun dalam langkah penertiban itu perlu dilakukan evaluasi lebih serius.

    Samsul menguraikan, tidak sedikit aktivitas pertambangan di daerah justru jadi sumber kehidupan masyarakat. Itu mulai dari penambangnya sendiri, maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar tambang. “Kami setuju dengan penertiban, tapi harus ada evaluasi mendalam terkait dampak dari langkah tersebut,” terangnya, Senin (20/1)

    Politikus dapil Kabupaten Bogor itu melanjutkan, langkah penertiban memang positif dalam upaya pelestarian lingkungan. Namun di satu sisi juga memperhatikan dampak terhadap ekonomi warga yang selama ini bergantung pada tambang. “Jangan sampai malah di satu sisi memiskinkan warga juga,” cetusnya.

    Politikus Golkar itu menyarankan agar Pemprov lebih jeli dalam melakukan evaluasi izin pertambangan. Evaluasi itu perlu memperhatikan berbagai aspek. Misalnya dari sisi kelayakan tambang. “Misal ada 10 tambang di titik tertentu tapi yang layak hanya 2 maka dimerger saja. Evaluasi dengan terjun ke lapangan menjadi penting,” bebernya.

    Evaluasi itu juga menyangkut pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan. Misal jika kegiatan tambang melibatkan banyak warga lokal maka nasib warga patut diperhatikan. Pemprov perli menyiapkan alternatif kegiatan lain bagi warga untuk bertahan hidup. “Tapi kalau tambang cenderung eksploitatif dan tidak banyak mensejahterakan warga ya sikat,” tegasnya.

    Menurut Samsul, pemerintah harus bijak dalam mengambil sikap. Aspek menjaga kelestarian lingkungan patut diperhatikan tapi juga tidak mengabaikan nasib dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

    Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sempat murka. Hal itu terkait temuan tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Subang. Dedi sampai terjun langsung ke lokasi tambang tersebut. Selain itu, Dedi juga ikut hadir dalam rapat khusus terkait tambang itu bersama sejumlah pejabat Pemprov Jabar. Mulai dari sekda, Kepala Dinas ESDM, Kepala Satpol PP, dan pemerintah daerah. Iapun kembali menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi tambang ilegal itu.(son)

  • Mirza-Jihan Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

    Mirza-Jihan Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Wakil Gubernur terpilih, Jihan Nurlela, menunjukkan kepedulian mereka terhadap warga terdampak banjir di Bandar Lampung. Pada Minggu malam (19/1/2025), Mirza mengunjungi lokasi banjir di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, didampingi Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, jajaran Fraksi Partai Gerindra, Camat setempat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

    Selama kunjungannya, Mirza berdialog dengan warga terdampak, termasuk mengunjungi lansia yang sakit. Ia juga menyusuri rumah-rumah yang masih terendam banjir setinggi sepinggang orang dewasa sambil membagikan makan malam kepada masyarakat yang membutuhkan. Mirza, yang hadir bersama istri, Purnawa Wulan Sari, menyampaikan komitmen untuk memberikan bantuan nyata. 

    Ia menyerahkan sejumlah bantuan, seperti sebuah excavator untuk membersihkan saluran air yang tersumbat sampah. Truk pengangkut sampah untuk mempercepat proses pembersihan limbah. Pakaian, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya bagi warga terdampak. “Saya bersama tim akan memastikan penanganan banjir dilakukan secara cepat dan tuntas. Solusi jangka panjang juga menjadi prioritas kami agar masalah ini tidak terus berulang,” kata Mirza.

    Di sisi lain, Jihan Nurlela, juga melakukan kunjungan ke lokasi banjir di Kota Karang, Teluk Betung Barat. Jihan membawa bantuan berupa sembako, seperti beras, minyak goreng, matras, biskuit, dan kebutuhan lainnya. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan bantuan yang dibutuhkan sekaligus mendengarkan masukan terkait penanganan banjir ke depannya,” ungkap Jihan.

  • KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025 – Halaman all

    KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk enam bulan ke depan.

    Politikus PDI Perjuangan itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa cegah untuk Mbak Ita telah berlaku sejak 10 Januari 2025.

    “Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Ini adalah pencegahan keluar negeri yang kedua bagi Mbak Ita. 

    Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.

    KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).

    Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

    Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

    Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin turut menggugat status tersangka KPK.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Tessa.

  • Ini Alasan Polres Ngawi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dokter Gigi

    Ini Alasan Polres Ngawi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dokter Gigi

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi telah resmi menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sofyan (28), warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Surat tersebut terkait dugaan kasus malapraktik dokter gigi yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Nira pada 27 April 2024, yang tak lain adalah istri Davin.

    Penghentian penyelidikan ini memicu protes keluarga korban dan sejumlah warga. Massa yang tidak menerima hal itu menggeruduk kantor DPRD Ngawi pada Kamis (16/01/2025) lalu.

    Kendati demikian, Polres Ngawi mengaku menghentikan penyelidikan setelah Polres Ngawi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta terkait insiden tersebut. Hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah sesuai dengan standar praktik keprofesian.

    “Prosedur yang dilaksanakan telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pada Senin (19/1/2025).

    Dasar Hukum Penghentian Penyelidikan
    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan wajib mengikuti prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu syaratnya adalah adanya rekomendasi dari MDP.

    “MDP Pusat memiliki kewenangan penuh untuk menilai standar atau SOP dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 UU Kesehatan. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi MDP Pusat,” jelas AKP Joshua.

    Upaya Hukum Keluarga Korban
    Di sisi lain, Bibih Haryadi, kuasa hukum keluarga Nira, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan penghentian kasus tersebut. Langkah ini dilakukan demi mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh dokter gigi terlapor.

    “Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Nira,” tegas Bibih Haryadi. [fiq/but]

  • Warga Berharap Anggota DPRD Jakarta dari Perindo Bisa Realisasikan Kebutuhan Pemuda

    Warga Berharap Anggota DPRD Jakarta dari Perindo Bisa Realisasikan Kebutuhan Pemuda

    loading…

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo Dina Masyusin (kanan) bersama tokoh masyarakat di Rawa Buaya, Sahroni usai Sosialisasi Perda Kepemudaan di Rawa Buaya RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/1/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan yang digelar oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo Dina Masyusin di Rawa Buaya RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para pemuda. Salah seorang tokoh masyarakat di Rawa Buaya RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat, Sahroni berharap wakil rakyat dari Perindo bisa merealisasikan seluruh masukan masyarakat.

    “Terutama tentang materi yang disampaikan, karena memang suatu masyarakat pemuda akan menjadi penggerak. Jika pemudanya baik, insyaAllah ke depan, maka masyarakat akan tertata dengan baik,” kata Sahroni saat ditemui di lokasi, Minggu (19/1/2025).

    Dengan adanya sosialisasi Perda Kepemudaan, ia berharap seluruh pemuda bisa lebih terarah untuk menjalani kehidupan. “Dengan yang disampaikan berkaitan dengan pembinaan, pembinaan itu yang sangat diharapkan oleh pemuda-pemuda kami, remaja-remaja kami, di mana mereka agar lebih tertata, terarah dalam menghadapi kehidupan seperti sekarang ini,” katanya.

    Karena itu, Sahroni berharap seluruh masukan dan keluhan yang sudah disampaikan kepada politikus Partai Perindo Dina Masyusin bisa terealisasi. “Karena memang itu adalah kebutuhan urgen di lingkungan kami. Kami sangat membutuhkan apa yang tadi disampaikan. Mudah-mudahan bisa terealisasi dengan cepat, sehingga dapat terlaksana dan berjalan. Dan kebutuhan remaja di lingkungan kami sudah terpenuhi,” katanya.

    Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Dina Masyusin mengaku banyak menerima masukan tentang bagaimana memberdayakan pemuda agar tidak terjerumus hal-hal negatif, seperti tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.

    “Banyak sekali masukan-masukan tentang kepemudaan terkait dengan bagaimana memberdayakan pemuda supaya pemuda tidak menyalahgunakan, tidak terjangkit atau ikut-ikutan hal-hal yang negatif, contoh tawuran, contoh narkoba,” katanya.

    Tak hanya masukan, ia juga mengaku menerima keluhan dari pemuda terkait fasilitas serta sarana dan prasarana di wilayah tersebut. “Banyak sekali keluhannya terkait bagaimana fasilitas yang belum ada, bagaimana dengan diperlukan pelatihan-pelatihan yang harus dilakukan supaya kepemudaan di DKI Jakarta bisa jauh lebih baik sesuai dengan harapan pemerintah,” katanya.

    “Di antaranya pelatihan. Lapangan sepak bola belum ada gawangnya, gawangnya baru ada bambu, terus sarana-prasarananya belum lengkap,” katanya.

    Dia menambahkan, rencananya dia akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kemudian akan disampaikan langsung ke pihak terkait. “Jadi yang menjadi keluhan atau keinginan daripada masyarakat, coba kita sortir, kita akomodir, dan kita akan sampaikan supaya itu diwujudkan. Sampaikan ke mana? Kepada dinas-dinas terkait,” katanya.

    (abd)

  • Anggota DPRD Jakarta dari Perindo Gelar Sosialiasi Kepemudaan di Cengkareng Jakbar

    Anggota DPRD Jakarta dari Perindo Gelar Sosialiasi Kepemudaan di Cengkareng Jakbar

    loading…

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Dina Masyusin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Rawa Buaya RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo , Dina Masyusin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Rawa Buaya RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku banyak menerima masukan dari warga tentang kepemudaan.

    “Hari ini kita sosialisasi Perda tentang Kepemudaan. Hari ini kami datang ke wilayah, ke masyarakat, untuk menyosialisasikan Perda yang ada di DKI Jakarta kepada masyarakat,” kata Dina saat ditemui di lokasi, Minggu (19/1/2025).

    Dina mengaku banyak menerima masukan tentang bagaimana memberdayakan pemuda sehingga tidak terjerumus hal-hal negatif seperti tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.

    “Banyak sekali masukan-masukan tentang kepemudaan terkait dengan bagaimana memberdayakan pemuda supaya pemuda tidak menyalahgunakan, tidak terjangkit atau ikut-ikutan hal-hal yang negatif, contoh tawuran, contoh narkoba,” ujarnya.

    Tak hanya masukan, Masyusin juga mengaku menerima keluhan dari pemuda mulai dari fasilitas, pelatihan hingga sarana dan prasarana di wilayah tersebut.

    “Banyak sekali keluhannya terkait bagaimana fasilitas yang belum ada, bagaimana dengan diperlukan pelatihan-pelatihan yang harus dilakukan supaya kepemudaan di DKI Jakarta bisa jauh lebih baik sesuai dengan harapan pemerintah,” ungkapnya.

    “Di antaranya pelatihan. Lapangan sepak bola belum ada gawangnya, gawangnya baru ada bambu, terus sarana-prasarananya belum lengkap,” katanya.

    Dina Masyusin akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kemudian akan disampaikan langsung ke pihak terkait. “Jadi yang menjadi keluhan atau keinginan daripada masyarakat, coba kita sortir, kita akomodir, dan kita akan sampaikan supaya itu diwujudkan. Sampaikan ke mana? kepada dinas-dinas terkait,” katanya.

    (abd)

  • Ketua DPRD Kudus, Masan: Program MBG Harus Dikawal dan Didukung Penuh Pemerintah Daerah

    Ketua DPRD Kudus, Masan: Program MBG Harus Dikawal dan Didukung Penuh Pemerintah Daerah

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H. Masan menegaskan, program makan bergizi gratis (MBG) yang digencarkan pemerintah pusat harus didukung penuh oleh pemerintah daerah. Baik dalam segi pelaksanaan, pengawasan, hingga penganggaran.

    Kata dia, MBG di setiap daerah dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Artinya, pemerintah daerah sudah mulai menjalankan tugasnya dalam hal pendampingan, supaya program tersebut tepat sasaran dan berjalan sebagaimana mestinya.

    Sebagai Ketua DPRD, H. Masan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus sangat siap mendukung jalannya program MBG. Terlebih MBG di Kota Kretek sudah digulirkan sejak 13 Januari 2025 menyasar 3.263 pelajar dari 17 sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Mejobo melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ponpes Nashrul Ummah.

    “Tugas pemerintah daerah melakukan pendampingan, kami (Pemerintah Kabupaten Kudus) melakukan persiapan terkait segala sesuatunya yang mendukung program MBG. Selain anggaran sudah disiapkan, juga kami akan hitung terkait sejauh mana kebutuhan anggaran bisa menjangkau program,” terangnya, Minggu (19/1/2025).

    Lebih lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (DPRD) Kudus bakal melakukan pemetaan anggaran lebuh lanjut melalui APBD Perubahan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

    Mengingat pelaksanaan MBG di Kabupaten Kudus baru saja dimulai, masih membutuhkan lebih dari 80 SPPG untuk memenuhi jumlah sasaran yang telah ditentukan. Mulai dari pelajar jenjang pendidikan KB, Paud, TK, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, ibu hamil, ibu menyusui, dan juga balita.

    “Nanti pembahasan perubahan APBD dipercepat mulai Maret sudah proses. Nanti kelihatan kebutuhan anggaran di Kudus untuk pendampingan MBG. Ini program nasional, kita dukung penuh,” tegasnya.

    DPRD juga berkoordinasi dengan kepala daerah, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) terkait langkah-langkah lebih lanjut dalam mendukung program MBG. Termasuk menyiapkan lokasi-lokasi yang diproyeksikan bisa dijadikan sebagai dapur MBG atau SPPG.

    Menyasar bangunan sekolah dasar yang sudah tidak terpakai dampak program regrouping. Dengan harapan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kudus.

    “Sembari menyiapkan calon tempat SPPG lainnya, yang sudah berjalan juga harus dipantau, diawasi, dan dievaluasi. Mana yang kurang diperbaiki dan dilengkapi, misalnya penyesuaian porsi nasi dan jenis olahan lauk bisa disesuaikan antara pelajar KB, Paud, dan TK dengan pelajar SD, SMP, dan SMA. Sasaran anak Paud bisa disesuaikan jenis lauknya, kalau bisa yang tanpa tulang atau duri,” jelasnya.

    Pemerintah daerah juga bertugas memastikan kebutuhan bahan baku MBG tercukupi. Karena distribusi menu MBG berlangsung setiap hari, dimungkinkan akan terus bertambah jumlah sasarannya secara bertahap.

    Sementara itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Pesantren Nashrul Ummah Kudus sudah mulai menjalankan tugasnya sebagai pelaksana program MBG di Kota Kretek.

    Di dalamnya terdiri dari kepala SPPG, wakil kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, asisten lapangan, didukung 46 SDM lainnya.

    Terdiri dari bidang persiapan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, pemorsian, pengemasan, distribusi, petugas kebersihan, dan pencuci alat makan.

    Dalam proses pengadaan bahan baku dilakukan melalui satu pintu yang dikelola oleh koperasi Pondok Pesantren Nashrul Ummah

    Distribusi logistik menggunakan sarana angkutan inventarisasi milik pondok pesantren Nashrul Ummah. (Sam)

     

  • Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan

    Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

    “Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan. Namun secara umum, poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

    Ia menjelaskan bahwa dari teori perundang-undangan khususnya hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

    Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

    “Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

    Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

    Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.

    “Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan,” papar Bang Kent.

    Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

    Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

    Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”

    Permintaan izin ASN untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

    Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

    “KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi,” katanya.

    Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.

    Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

    “Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini,” katanya.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025