Kementrian Lembaga: DPRD

  • DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

    DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Surabaya yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Temuan ini menyeret kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove, masuk Desa Segoro, Kecamatan Tambak, Sidoarjo di mana terdapat HGB seluas 656 hektare.

    “Kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).

    Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang. “Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDIP ini.

    Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup. Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

    “Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

    Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. “Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni.[asg/kun]

  • Fraksi PDIP Beri Catatan Penting Sebelum Stadion Kanjuruhan Diresmikan

    Fraksi PDIP Beri Catatan Penting Sebelum Stadion Kanjuruhan Diresmikan

    Malang (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menuangkan sejumlah catatan penting setelah Stadion Kanjuruhan rampung direnovasi.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Komisi III yang salah satunya, membidangi infrastruktur untuk melakukan inspeksi di Stadion Kanjuruhan. Memeriksa bangunan serta kelayakan secara menyeluruh.

    “Kebetulan karena Ketua Komisi III yang membidangi infrastruktur, dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagai Ketua Fraksi, juga Sekretaris Komisi Satu yang menjadi mitra Dispora, saya akan minta Bu Tantri dan Pak Redam Guruh (Ketua Komisi III, Dan Sekretaris Komisi I, Tantri Bararoh, dan Redam Guruh red) untuk melaksanakan sidak di Stadion Kanjuruhan,” tegas Abdul Qodir, Selasa (21/1/2025).

    Abdul Qodir yang juga anggota Komisi III juga menyampaikan, berbicara soal Stadion Kanjuruhan memang tidak bisa lepas dari rasa traumatis yang tersimpan dalam memori masyarakat atas prahara 1 Oktober 2022 silam. Namun, sebagai wakil rakyat, pihaknya tetap memiliki tanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur dan pengelolahan aset, dalam hal ini Stadion Kanjuruhan, yang renovasinya menggunakan uang rakyat.

    “Selaku wakil rakyat, Komisi III dan Komisi I DPRD wajib mendapat penjelasan dan mengetahui langsung, apakah stadion yang pembangunannya menggunakan uang rakyat tersebut sudah sesuai perencanaan,” ujarnya.

    Pria yang akrab di sapa Cak Adeng itu menjelaskan, pihaknya bakal melihat dari dekat seperti apa kualitas infrastrukturnya, bagaimana dengan aspek keselamatan suporter, pemain, crew dan lain-lain.

    Selebihnya, lanjut Cak Adeng, adakah aspek ekonomi. “Apakah rasa keadilan sudah terfasilitasi dan lain sebagainya, juga terkait tanggung jawab pengelolaan kedepannya. Itu penting dilakukan, sebab selama ini Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten malang nyaris tak pernah dilibatkan soal renovasi dan rencana pengelolaan Stadion Kanjuruhan tersebut, sedari perencanaan sampai sekarang sudah mau diresmikan,” bebernya.

    Lebih lanjut, saat ditanya apakah selama ini eksekutif selalu berkoordinasi dengan Komisi III dan Komisi I terkait progres renovasi Stadion Kanjuruhan, Cak Adeng lebih cenderung mengungkapkan kekecewaannya.

    “Koordinasi opo, lah wong dengan ajudan Bupati saja Komisi III dan Komisi I kalah cepat, di TikTok, Stadion Kanjuruhan itu sudah di spill ajudan Bupati, lah Komisi III gak pernah diajak bicara, bahkan saat kunjungan Menteri PU kemarin pun gak ada dari Komisi III yang diundang, gak tahu kenapa tanya saja kepada mereka,” tutur pria asal Kecamatan Dau ini.

    Cak Adeng pun menyayangkan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan legislatif, terutama Komisi III dan Komisi I, terkait renovasi dan pengelolaan Stadion Kanjuruhan itu. Apalagi, setelah hampir rampung direnovasi beberapa waktu lalu, Stadion Kanjuruhan sempat menuai kritikan pedas dari warganet di jagat media sosial.

    “Ya patut disayangkan saja, sebab dalam sistem pemerintahan demokrasi, DPRD itu bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan, wajibnya saling menghargai dan menghormati sebagai mitra setrategis,” ucapnya.

    Cak Adeng menambahkan, sebelum Stadion Kanjuruhan diresmikan, pihaknya mewanti-wanti agar dilaksanakan inspeksi terlebih dahulu. Termasuk keberadaan para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di area Stadion Kanjuruhan harus mendapat kepastian fasilitas.

    “Sebelum diresmikan, saya akan minta Ketua Komisi III dan Komisi I bersurat kepada Ketua DPRD untuk melaksanakan kegiatan sidak ke Stadion Kanjuruhan. Jika ada masyarakat, utamanya para pelaku UMKM, yang sebelumnya buka stan di sana, jika ada yang perlu disampaikan kepada kami, Fraksi PDI Perjuangan siap menghimpun aspirasi tersebut,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya diguncang dengan kabar mengejutkan tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan laut, tepatnya di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Fenomena ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial.

    Data dan Koordinat HGB
    Informasi ini diungkapkan melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, yang menyebutkan bahwa HGB tersebut tercatat pada situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Tiga titik koordinat yang diungkap adalah:

    7.342163°S, 112.844088°E
    7.355131°S, 112.840010°E
    7.354179°S, 112.841929°E

    Data ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang, mengingat laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Tanggapan Ahli dan Pemerintah
    Reno Eza Mahendra, peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, menyebut temuan ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Eri mendorong penerapan prinsip green economy dan blue economy untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, terutama ekosistem mangrove di kawasan Pamurbaya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan pemberian HGB tersebut. Ia menilai penerbitan HGB tanpa dasar yang sah merupakan tindakan cacat prosedur. “Jika tidak ada bangunan fisik, HGB tidak boleh diterbitkan,” tegas Fathoni.

    Dampak Lingkungan dan Sosial
    Eri menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, termasuk risiko abrasi dan hilangnya ekosistem mangrove. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang mendukung ekonomi masyarakat nelayan.

    Langkah Selanjutnya
    DPRD Surabaya mendesak investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik penerbitan HGB di atas laut ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Polda Jawa Timur diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna mencegah eksploitasi lebih lanjut terhadap ruang publik. [asg/beq]

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

  • Kondisi Jalan Bagus di Gresik Hanya 70,74 Persen

    Kondisi Jalan Bagus di Gresik Hanya 70,74 Persen

    Gresik (beritajatim.com) – Hingga saat ini, kondisi jalan kabupaten di Gresik yang masuk kategori bagus atau mantap baru mencapai 70,74 persen dari total 400,75 kilometer. Meski terus diupayakan, status jalan ini mengalami fluktuasi akibat kerusakan yang terjadi setiap tahun.

    Kondisi ini memicu kritik dari Komisi III DPRD Gresik, terutama terkait sulitnya mencapai target jalan mantap 100 persen. Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian metode pekerjaan dengan kondisi lapangan.

    Kritik DPRD Gresik

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyoroti pentingnya perencanaan matang sebelum perbaikan jalan dilakukan. Ia menekankan perlunya kajian terhadap struktur tanah agar hasil pekerjaan lebih tahan lama.

    “Perbaikan jalan di wilayah selatan, utara, maupun tengah tidak bisa disamakan. Perlu ada kajian struktur tanah terlebih dahulu untuk mencegah kerusakan dini,” ujar Hamdi, Senin (20/1/2025).

    Hamdi juga menjelaskan bahwa kontur tanah berpengaruh besar terhadap pemilihan material jalan. Misalnya, di area tambak atau sawah dengan tanah yang bergerak, beton lebih cocok digunakan karena lebih tahan lama dibandingkan aspal.

    “Struktur aspal dalam kondisi beban jalan normal bisa bertahan 3-4 tahun. Namun, jika tidak sesuai dengan kontur tanah dan beban kendaraan, aspal hanya bertahan satu tahun. Sementara beton bisa bertahan hingga 25 tahun dan lebih mudah perawatannya,” jelasnya.

    Anggaran dan Pekerjaan Jalan 2025

    Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, Eddy Pancoro, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pekerjaan jalan tahun 2025 sebesar Rp 100 miliar.

    “Dari total anggaran tersebut, akan digunakan untuk 12 pekerjaan dengan struktur beton dan 11 ruas jalan dengan struktur aspal. Proses lelang pekerjaan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu,” ungkap Eddy.

    Meski demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan persentase jalan mantap di Gresik. Perencanaan yang matang dan pemilihan material yang sesuai menjadi kunci keberhasilan perbaikan jalan di berbagai wilayah. [dny/but]

     

     

  • DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

    DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

    loading…

    Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian). Foto: Ist

    JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo meminta Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian). Belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya pada tahun 2025.

    Apalagi sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi di tahun 2023 untung Rp1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.

    Untuk tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen. Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih masih dapat diperdebatkan.

    Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan yaitu Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

    ”Dengan banyaknya pro dan kontra saat ini ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” ujar Francine seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia di DPRD Jakarta, belum lama ini.

    Secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab, PAM Jaya adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati tarif air bersih saja. Jadi terkait tarif itu harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih.

    Sebenarnya kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 730 tahun 2024 itu terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.

    ”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik,” ujar pegiat Jakarta Ramah Hewan ini.

    Sehingga, tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata dikenakan tarif batas atas pemakaian lebih dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.

  • Kerusakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Makin Parah, Rehab Terganjal SE Kemenkeu

    Kerusakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Makin Parah, Rehab Terganjal SE Kemenkeu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kerusakan pada beberapa ruangan di DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan, terutama karena perbaikannya masih tertunda akibat surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunda proses pengadaan barang dan jasa.

    Beberapa ruangan di lantai dua gedung DPRD mengalami kerusakan cukup parah, dengan dinding yang mengelupas akibat rembesan air hujan yang masuk melalui celah atap.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi gedung dewan yang dinilai sudah tidak layak. “Ya tadi setelah dilihat memang masih banyak yang rusak. Bahkan beberapa dinding di lantai dua itu mengelupas semua. Karena air hujan yang masuk lewat sela-sela atap,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

    Selain masalah ruangan yang rusak, fasilitas di dalam ruang rapat DPRD juga mengalami kendala. Mikrofon yang seharusnya digunakan untuk mendukung jalannya diskusi sering tidak berfungsi dengan baik. Beberapa kali dalam rapat, pembicara mengalami kesulitan karena mikrofon tidak menyala.

    Samsul menambahkan bahwa pembangunan kembali gedung lantai dua masih tertunda karena surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar proses pengadaan barang dan jasa ditunda.

    “Masih belum tahu kapan akan direalisasikan rehab gedung yang ada di atas. Karena menurut surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, agar menunda dulu proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

    Rencana perbaikan gedung DPRD ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp800 juta yang akan diambil dari dana transfer daerah. Namun, dengan adanya penundaan anggaran, realisasi proyek ini masih belum dapat dipastikan. [ada/suf]

  • Tunas Indonesia Raya gelar rapat pra kongres ke IV di Bali 

    Tunas Indonesia Raya gelar rapat pra kongres ke IV di Bali 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Tunas Indonesia Raya gelar rapat pra kongres ke IV di Bali 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam hal ini melalui salah satu organisasinya yaitu Tunas Indonesia Raya (TIDAR) menggelar berbagai agenda kegiatan selama di berada Bali dari 17 hingga 19 Januari 2025.

    Salah satu agenda utamanya adalah menggelar agenda Rapat Pra – Kongres ke IG yang berlangsung di Hotel Merusaka, kawasan ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu pada 18 Januari 2025.

    Selain itu, TIDAR juga menggelar kegiatan lainnya diantaranya seperti bersih-bersih di Pantai Padma yang melibatkan siswa Sekoalh Dasar (SD) dan juga sekaligus menggelar kegiatan sosialisasi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    “Rapat Pra – Kongres TIDAR (Tunas Indonesia Raya) yang ke IV di Bali dihadiri peserta dari 42 DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dari 38 Provinsi,” kata Satrio Rama Widyowicaksono selaku Ketua OC Pra Kongres Tidar ke IV di Bali, Sabtu (18/1). 

    Sementara itu, Aryo Djojohadikusumo selaku pendiri dan sekaligus Ketua Dewan Pembina TIDAR keoada wartawan mengatakan menurut rencana agenda Rapat Kongres TIDAR akan digelar pada April 2025 mendatang namun hingga saat untuk sementara masih belum ditentukan dimana lokasinya karena masih menunggu hasil Rapat Pra – Komgres ke IV.

    “TIDAR dalam kesempatan ini juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam 5 tahun ke depan,” kata Aryo Djojohadikusumo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (20/1).

    Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) TIDAR yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa setiap kegiatan TIDAR harus merakyat dan menjangkau seluruh pemuda di daerahnya masing-masing.

    “Setiap musim itu ada orangnya dan setiap orang itu ada musimnya. TIDAR sudah ada di semua provinsi dan TIDAR juga telah terbentuk di empat (4) negara,” kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

    Ia juga menambahkan bahwa sudah banyak kader TIDAR  yang berhasil terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Selain itu juga ada kader TIDAR yang terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan ada pula yang terpilih menjadi kepala daerah, seperti bupati hingga wakil wali kota.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) pada tanggal 22 Januari 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    “Iya nanti, tanggal 22 [Januari 2025] dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR,” jelas Bima ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, mantan Walikota Bogor itu menegaskan bahwa rencana pelantikan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpes), yakni pada 7 Februari 2025. 

    “Ya sementara ini Perpresnya belum berubah,” tutur Bima.

    Bima kemudian menjelaskan bahwa pembahasan pelantikan tersebut tak hanya dibahas bersama DPR, melainkan bersama dengan DKPP, KPU dan Bawaslu. 

    Dia juga berharap terdapat kesepakatan keputusan dalam pembahasan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) kemungkinan akan dilantik pada 7 Februari 2025.  

    Hal tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna Pengumuman Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

    “Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari [2025] kecuali ada keputusan baru,” tuturnya di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).  

    Khoirudin menuturkan bahwa pihaknya akan bersurat ke presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan perwakilan pelantikan.

    Kendati demikian, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa lokasi pelantikan Pramono-Rano belum ditentukan dan menanti informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.  

    “Di Jakarta pastinya ya, saya belum tahu. Tapi nanti kan yang melantik Pak Presiden,” ujarnya. 

  • Pedagang Kantin Merugi Imbas MBG, Pemprov Kalteng Janji Bakal Evaluasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    Pedagang Kantin Merugi Imbas MBG, Pemprov Kalteng Janji Bakal Evaluasi Regional 20 Januari 2025

    Pedagang Kantin Merugi Imbas MBG, Pemprov Kalteng Janji Bakal Evaluasi
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com 
    – MBG telah dilaksanakan di 16 sekolah yang ada di ibu kota provinsi setempat, Kota
    Palangka Raya
    .
    Pedagang kantin
    merupakan kelompok yang dirugikan selama program makan bergizi gratis (MBG) berjalan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
    Namun,
    pedagang kantin
    di sejumlah sekolah merasakan penurunan pendapatan hingga 50 persen sejak hadirnya program tersebut.
    Hal itu terjadi lantaran para pelajar enggan berbelanja di kantin karena sudah mendapat konsumsi MBG.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap keluhan tersebut.
    Saat ini, berbagai kritik dan saran dari masyarakat atas program ini masih pihaknya himpun.
    Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
    Tak hanya bagi subjek sasaran MBG seperti pelajar, melainkan juga pihak terkait yang turut terdampak dari adanya program tersebut.
    “Ini menjadi bahan evaluasi kami, makanya kami berharap semoga program ini bisa memberikan efek multiplayer kepada para pelaku usaha,” ungkap Edy kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (20/1/2025).
    Edy berharap agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.
    Pihaknya masih menyerap berbagai keluhan yang disampaikan selama program ini berjalan.
    Menanggapi ide terkait pelibatan pedagang kantin dalam produksi MBG, Edy menyatakan bahwa pihaknya masih menghimpun data dari lapangan.
    “Ini sedang dihimpun data-datanya dari lapangan, sedang dibuat, sedang dikumpulkan, nanti ini menjadi bahan evaluasi,” tutur Edy.
    Sebelumnya, menanggapi ide pelibatan pedagang kantin untuk turut memproduksi MBG, Pemerintah Kota Palangka Raya menyarankan agar pedagang kantin membentuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
    Jika memungkinkan, kelompok UMKM ini nantinya dapat bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk produksi MBG.
    “Saya rasa aturan penyediaan MBG ini sudah ramah terhadap UMKM, namun tetap ikuti tahapan sesuai mekanisme yang tertera dalam petunjuk teknis (juknis) nantinya,” ungkap Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
    Perihal bagaimana mekanisme pedagang yang membentuk kelompok UMKM ini bisa turut memproduksi MBG, Arbert menyebutkan terdapat juknis yang dikeluarkan oleh BGN untuk alur pendaftaran itu.
    “Ikuti juknis agar UMKM terdaftar dan membentuk kelompok UMKM,” imbuh dia.
    Namun, Arbert belum dapat membeberkan mekanisme rinci pendaftaran kelompok UMKM yang ingin ikut memproduksi MBG tersebut. Sebab, saat ini BGN masih mempersiapkan teknis mekanisme itu. Juknis pendaftaran tersebut pun belum keluar.
    “Secara teknis BGN yang atur, nantinya kita tunggu saja juknis lebih rinci nantinya yang dikeluarkan oleh BGN,” tutur Arbert.
    Menurut Arbert, peluang kerja sama produksi MBG ini dapat menjadi kesempatan bagi pedagang kantin di Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, dia meminta agar pedagang bersabar lebih dulu, sembari menunggu informasi terbaru dari BGN perihal teknis kerja sama tersebut.
    “Tetap berpikir positif, semangat, dan ikuti tahapan penyelenggaraan MBG ini terus, supaya tidak ketinggalan informasi penting,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.