Kementrian Lembaga: DPRD

  • Meninggal, KPK Ungkap Kasus Kusnadi Bisa Dihentikan Tapi 20 TSK Lain Lanjut

    Meninggal, KPK Ungkap Kasus Kusnadi Bisa Dihentikan Tapi 20 TSK Lain Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Kusnadi bisa dihentikan lantaran Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut meninggal dunia. Tetapi, penyidikan untuk 20 tersangka (TSK) lain tetap dilanjutkan.

    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut dia, penghentian penyidikan atas dasar meninggalnya tersangka diatur dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Podana Korupsi (KPK).

    “Jika sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia. Sedangkan, untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujar Budi saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/12/2025).

    Seperti diketahui, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Kabar meninggalnya politikus yang juga Mantan Ketua PDIP Jatim tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan kerabat terdekat. Kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam, membenarkan kabar duka tersebut saat dihubungi.

    “Iya Benar Mas. Pak Kusnadi klien kami meninggal pukul 14.01 WIB di RS,” ujar Adam saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/12/2025).

    Kusnadi meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menderita penyakit kanker kelenjar getah bening (limfoma) dan autoimun, yang menyebabkan ia menjalani kemoterapi rutin dan membutuhkan perawatan intensif.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, jenazah Kusnadi akan dimakamkan di TPU Sedati, Sidoarjo. Sebelumnya, jenazah akan disholatkan di Masjid Baitulsalam, Jl. Pondok Asri, Tani Tambak, Pepe, Kec. Sedati. Rumah Duka ada di Pondok sedati Asri, GC-14 RT.022 RW.010 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. [tok/beq]

  • Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya Digeledah Tim Penyidik KPK

    Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya Digeledah Tim Penyidik KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa, 16 Desember 2025. 

    Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

    “Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Dalam penggeledahan ini kata Budi, tim penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Bupati Ardito Wijaya.

    “Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Ardito; Anton Wibowo (ANW), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Dalam perkara ini, setelah dilantik sebagai bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung pada e-katalog. Perusahaan yang dimenangkan merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.

    Untuk melancarkan pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW), Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan SKPD terkait. Dari Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton mengkondisikan pemenang proyek agar dimenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket proyek dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton.

    Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. 

  • Said Abdullah: Konferda–Konfercab PDIP Jatim Tentukan Suksesi dan Program Strategis Gen Z–Alpha

    Said Abdullah: Konferda–Konfercab PDIP Jatim Tentukan Suksesi dan Program Strategis Gen Z–Alpha

    Surabaya (beritajatim.com) – PDI Perjuangan Jawa Timur bersiap menggelar konferensi daerah dan konferensi cabang secara serentak pada 20–21 Desember 2025 di Surabaya. Agenda ini menjadi momentum penting bagi partai untuk menuntaskan masa kepengurusan lama sekaligus menentukan arah kepemimpinan dan program strategis ke depan.

    Konferda dan konfercab ini dirancang sebagai ruang konsolidasi organisasi sekaligus suksesi kepemimpinan yang berpijak pada mekanisme demokrasi dua arah. Prosesnya menggabungkan usulan berjenjang dari struktur partai dengan kewenangan DPP untuk menetapkan unsur ketua, sekretaris, dan bendahara di tingkat DPC dan DPD.

    “Konferda dan konfercab serentak ini bukan hanya soal pergantian kepemimpinan, tetapi juga menentukan agenda kerja partai yang relevan dengan tantangan Jawa Timur ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, Selasa (16/12/2025).

    Said menjelaskan, Jawa Timur memiliki posisi strategis dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa dan sekitar 70 persen berada pada usia produktif. Potensi tersebut, menurut dia, harus dikelola dengan kebijakan yang tepat agar tidak berubah menjadi beban demografi.

    “Kunci membangun Jawa Timur ada pada pendidikan yang lebih inklusif dan terhubung dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

    Meski angka partisipasi murni SMA di Jawa Timur telah mencapai 96 persen, Said menilai capaian itu belum cukup. Lulusan SMA masih membutuhkan akses ke pendidikan tinggi dan penguatan keterampilan profesional agar siap bersaing.

    “Anak-anak Gen Z dan Gen Alpha harus bisa mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah yang mahal. Ini yang terus kami dorong melalui DPRD dan kepala daerah, baik lewat APBD maupun kerja sama dengan badan usaha,” jelas dia.

    Sejalan dengan itu, PDI Perjuangan Jawa Timur akan menginisiasi pembentukan Youth Venture Fund (YVF) sebagai akses permodalan bagi generasi muda. Program ini ditargetkan melahirkan 50.000 startup baru hingga 2030 untuk mempercepat kemandirian ekonomi anak muda.

    “YVF kami rancang agar anak muda bisa mendapatkan modal tanpa jaminan fisik, sehingga kreativitas dan inovasi mereka bisa tumbuh,” kata Said.

    Pengembangan ekonomi kreatif dan produk budaya berbasis inovasi juga masuk dalam agenda strategis partai. PDI Perjuangan Jawa Timur menyiapkan penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan T-shaped skills, serta transformasi produk budaya menjadi ekspor digital dengan target menembus pasar internasional pada 2030.

    “Kekuatan Gen Z dan Gen Alpha sebagai generasi digital harus diberi ruang agar produk budaya kita punya daya saing global,” ujarnya.

    Di sektor industri, Said menyebut pertumbuhan manufaktur menjadi kunci perluasan lapangan kerja dan penguatan kelas menengah. Dengan dorongan industri hilir yang lebih masif, Jawa Timur diharapkan mampu menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

    “Seluruh agenda strategis ini akan diputuskan di rakerda dan rakercab. Kami ingin kerja politik yang terukur, konkret, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka menyelimuti kancah politik Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Kabar meninggalnya Mantan Ketua PDIP Jatim tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan kerabat terdekat. Kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam, membenarkan kabar duka tersebut saat dihubungi.

    “Iya Benar Mas. Pak Kusnadi klien kami meninggal pukul 14.01 WIB di RS,” ujar Adam saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/12/2025).

    Kusnadi meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menderita penyakit kanker kelenjar getah bening (limfoma) dan autoimun, yang menyebabkan ia menjalani kemoterapi rutin dan membutuhkan perawatan intensif.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, jenazah Kusnadi akan dimakamkan di TPU Sedati, Sidoarjo.

    Kusnadi adalah seorang politiksu PDIP yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Pria kelahiran 7 Desember 1958 ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

    Pada tahun 1986, Kusnadi menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan tahun 1995 lulus S-2 Universitas Gadjah Mada. Dikenal sebagai politikus yang merakyat, karir politik Kusnadi berujung antiklimaks ketika perkara dana hibah menyeret namanya setelah Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) terlebih dulu terjerat perkara ini. [tok/beq]

  • 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK yang berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025), menjadi penanda dimulainya pengabdian para ASN baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan melaporkan, dari total 1.119 PPPK yang menerima SK, terdapat dua formasi utama. Rinciannya meliputi 38 orang dari formasi guru dan mayoritas sebanyak 1.081 orang dari formasi tenaga teknis. Seluruh PPPK ini akan segera ditempatkan pada perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

    Sambutan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, menekankan bahwa pengangkatan ini harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur. Rasa syukur tersebut harus diimplementasikan melalui kinerja dan pengabdian yang profesional.

    “Sebagai implementasi rasa syukur itu, sebagai ASN saudara dapat mewujudkannya dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ujar Sekda Welly Kristianto.

    Sekda Welly menambahkan, PPPK yang baru dilantik mengemban peran strategis sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi total pada kepentingan masyarakat.

    “Sebagai pelayan publik, saudara dituntut memberikan pelayanan terbaik yang akurat, tepat, mudah, murah, dan sederhana kepada masyarakat yang dilayani,” tegasnya.

    Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan beserta anggota Komisi A, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momen ini diharapkan menjadi penguatan komitmen seluruh ASN dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Magetan. [fiq/beq]

  • 1
                    
                        Hidup dari Gunungan Sampah Bantargebang, Andi Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Limbah Plastik
                        Megapolitan

    1 Hidup dari Gunungan Sampah Bantargebang, Andi Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Limbah Plastik Megapolitan

    Hidup dari Gunungan Sampah Bantargebang, Andi Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Limbah Plastik
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bergelut dengan sampah kerap dipandang sebagai pekerjaan yang menjijikkan bagi sebagian orang.
    Namun, bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sampah justru menjadi sumber penghidupan sekaligus harapan ekonomi.
    Ribuan warga menggantungkan hidup di TPST Bantargebang, yang kini kondisinya semakin membeludak dan telah melampaui kapasitas. Tumpukan sampah yang menggunung itu seolah berubah menjadi “rezeki” bagi sebagian warga yang bersedia mengolahnya.
    Salah satunya adalah Andi (34), seorang pengepul limbah plastik yang telah bertahun-tahun mencari nafkah dari sisa-sisa sampah di Bantargebang.
    Pekerjaan sebagai pengepul limbah plastik membuat Andi mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
    “Sukanya kalau keuntungan lebih dari ekspetasi kami, itu bulan kemarin Rp 30 juta per bulan,” jelas Andi ketika diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Usaha
    pengepulan limbah plastik
    yang digeluti Andi merupakan usaha turun-temurun yang telah berdiri sejak 1996. Pada awalnya, ayah Andi berprofesi sebagai pemulung yang setiap hari mengais rezeki di gunungan
    sampah Bantargebang
    .
    Pengalaman bertahun-tahun sebagai pemulung membuat ayah Andi menyadari bahwa limbah plastik memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Sejak saat itu, ia memutuskan beralih menjadi pengepul limbah plastik.
    Usaha tersebut dikenal dengan nama “
    Lapak Bos Min
    ”.
    Seiring bertambahnya usia, sang ayah kemudian menyerahkan pengelolaan usaha pengepulan limbah plastik itu kepada Andi, yang hingga kini terus menjalankannya.
    Andi menjelaskan, sistem kerja usahanya dimulai dengan membeli limbah plastik dari para pemulung yang bekerja di area TPST Bantargebang.
    “Kami beli ada yang Rp 450 perak sampai Rp 700 itu biaya angkut dan sortir tanggungan saya, mereka (pemulung) hanya cari,” jelas Andi.
    Setelah dibeli, limbah plastik tersebut dibawa ke lapak pengepulan milik Andi yang berada tepat di samping TPST Bantargebang.
    Setibanya di lapak, limbah plastik dimasukkan ke dalam bak plastik berukuran besar untuk dicuci terlebih dahulu.
    Setelah proses pencucian, limbah plastik kemudian disortir berdasarkan jenisnya sebelum akhirnya dijemur hingga kering.
    “Kalau di sini jenis plastik yang banyak
    Polypropylene
    (PP), HDPE-
    High-Density Polyethylene
    (HD),
    Polyethylene
    (PE), dan plastik sablon warna,” ujar Andi.
    Setelah disortir dan dijemur, limbah plastik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam berukuran besar untuk dijual ke distributor.
    Setiap jenis plastik memiliki harga jual yang berbeda. Plastik jenis PE dijual dengan kisaran harga Rp 3.000–6.000 per kilogram, plastik sablon atau berwarna Rp 4.000 per kilogram, PP Rp 2.000 per kilogram, dan HD sekitar Rp 1.300 per kilogram.
    Harga tersebut berlaku untuk limbah plastik yang sudah dalam kondisi bersih dan kering sehingga siap diolah oleh distributor.
    Sebagian distributor memanfaatkan limbah plastik itu untuk diperbarui agar dapat digunakan kembali. Sementara itu, lainnya mendaur ulang plastik menjadi berbagai produk, seperti kursi, palet, dan barang lainnya.
    Tak hanya mendatangkan keuntungan secara ekonomi, Andi menilai usaha pengepulan limbah plastik juga berkontribusi dalam mengurangi beban sampah di TPST Bantargebang.
    “Kalau semua jenis plastik sekitar 3 – 4 ton bisa saya kumpulin dalam satu hari,” ungkap Andi.
    Hal ini menjadi penting mengingat plastik merupakan jenis sampah yang sangat sulit terurai dan harus dikelola dengan baik agar tidak terus menumpuk di Bantargebang.
    Selain membantu mengurangi beban sampah, usaha pengepulan limbah plastik milik Andi juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Saat ini, Andi mempekerjakan tujuh orang karyawan yang terdiri dari ibu rumah tangga dan pemuda setempat.
    “Kalau buat sortir sekarang ada tujuh orang. Ibu-ibu ada dua, sisanya pemuda yang malas cari kerja di luar,” tutur Andi.
    Para ibu rumah tangga yang bertugas menyortir limbah plastik menerima upah sekitar Rp 85.000 per hari. Sementara para pemuda yang membantu mengangkat, menyortir, dan mencuci limbah plastik dibayar sekitar Rp 100.000 per hari.
    Salah satu karyawan Andi, Surheni (36), mengaku bersyukur bisa bekerja meskipun penghasilannya tergolong pas-pasan.
    “Rp 85.000 itu harian, sebenarnya enggak cukup, cuma dicukup-cukupin aja. Namanya orang susah, kalau butuh ya harus beli beras, beli kebutuhan pokok,” tutur Surheni.
    Ia mengaku terpaksa bekerja sebagai penyortir limbah plastik karena penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
    Surheni telah bekerja selama dua tahun di lapak pengepulan limbah plastik milik Andi. Menjalani profesi sebagai penyortir limbah plastik, menurut dia, bukanlah hal yang mudah dan penuh dengan suka duka.
    Sukanya, ia bisa mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, Surheni menilai pekerjaannya cukup mulia karena ikut membantu mengurangi limbah plastik yang menumpuk di Bantargebang.
    Namun, duka yang dirasakannya adalah risiko kesehatan akibat bau sampah dari TPST Bantargebang.
    “Pernah sakit karena sampah tapi paling sehari atau dua hari. Biasanya flu dan sakit kepala.
    Alhamdulillah
    enggak yang parah,” jelas dia.
    Kendati demikian, Surheni mengaku tidak terlalu khawatir dengan dampak bau sampah terhadap kesehatannya.
    Menurut dia, aroma menyengat dari Bantargebang sudah tidak lagi mengganggu indera penciumannya.
    Meski warga sekitar Bantargebang telah terbiasa dengan bau sampah, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele.
    Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, mengingatkan bahwa paparan gas metana dari sampah berpotensi merusak paru-paru.
    “Tapi, yang jelas ketika dia terpapar dengan sampah, gas metana, segala macem, itu tentu yang akan terganggu adalah paru-parunya,” ucap Ari.
    Paparan gas metana secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami penyakit paru obstruktif kronis.
    Kondisi tersebut akan semakin memburuk apabila individu memiliki alergi atau hipertensi, yang dapat memicu munculnya asma.
    Menggunungnya sampah di Bantargebang tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan khusus. Tanpa upaya konkret, usia TPST Bantargebang diperkirakan tidak akan bertahan lama, mengingat fasilitas ini telah beroperasi sejak 1996.
    Pakar Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa menilai, salah satu cara memperpanjang usia TPST Bantargebang adalah dengan mengurangi beban sampah yang masuk.
    “Kemudian, strategi memperpanjang tentu saja agar TPST itu terus dapat menampung sampah tentu saja yang pertama kita harus lihat dari hulunya, bagaimana mengurangi 7.000 ton per hari itu yang masuk ke Bantar Gebang,” ungkap Mahawan.
    Pengurangan beban tersebut dapat dilakukan dengan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang telah dipilah kemudian dapat diolah melalui metode 3R (
    Reduce, Reuse,
    dan
    Recycle)
    .
    Dengan pemilahan dan penerapan 3R, jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang diyakini akan berkurang secara signifikan.
    Praktik inilah yang selama ini dilakukan Andi dan para karyawannya dengan memilah limbah plastik yang masih memiliki nilai ekonomi.
    Selain memberi manfaat ekonomi, usaha tersebut turut membantu mengurangi volume sampah di Bantargebang.
    Mahawan menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan sampah yang terus menggunung.
    “Saya kira dengan regulasi yang ada pun pelaksanaannya kita arahkan untuk menjaga agar berapa pun jumlah sampah itu bisa seimbang dengan pemrosesannya,” kata dia.
    Menurut Mahawan, regulasi yang telah dibuat juga harus diikuti dengan implementasi yang konsisten serta dukungan dari DPRD dan gubernur.
    Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menyatakan persoalan Bantargebang telah lama menjadi perhatian legislatif.
    “Persoalan Bantargebang menjadi permasalahan yang selalu menjadi perhatian kami di DPRD DKI Jakarta. Namun, akar permasalahannya terletak di jumlah sampah yang dihasilkan oleh Jakarta,” ungkap Bun.
    Ia menyebutkan, berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2019, lebih dari 1.300 truk mengangkut lebih dari 7.000 ton sampah dari Jakarta ke Bantargebang setiap hari.
    Kondisi tersebut membuat tumpukan sampah di Bantargebang kian meninggi hingga setara gedung 16 lantai.
    DPRD DKI Jakarta menilai, tumpukan sampah setinggi itu berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk longsor yang dapat membahayakan pekerja dan warga sekitar.
    “Perihal ini, kami meminta Pemprov DKI untuk memonitor ketahanan tanggul-tanggul yang dibangun di sekitar Bantar Gebang. Semua bagiannya harus dicek secara berkala,” tutur Bun.
    Ia menegaskan, apabila ditemukan keretakan atau kerusakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera melakukan perbaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana Bandung 16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara menilai, kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan sebagai langkah yang diperlukan untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor.
    Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
    “Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” kata Iswara saat ditemui di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin (15/12/2025) malam.
    Iswara menjelaskan, setelah Pergub tersebut, gubernur menerbitkan sejumlah surat edaran pada 13 dan 14 Desember.
    Mulai dari penghentian sementara
    izin perumahan
    di Bandung Raya hingga diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat.
    Seiring meningkatnya curah hujan dan kejadian banjir serta longsor, kebijakan tersebut kemudian diperluas dengan menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, dan destinasi wisata di kawasan rawan
    bencana

    “Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat,” katanya.
    Menurut Iswara, DPRD Jabar sebelumnya juga telah mendorong agar pemerintah provinsi menerapkan moratorium izin pembangunan untuk memberi ruang kajian bersama pemerintah kabupaten/kota.
    “Apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya. Di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” terangnya.
    Ia menilai tahapan tersebut penting dilakukan sebelum izin pembangunan kembali dibuka.
    “Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di
    DPRD Jawa Barat
    mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur,” tutur Iswara.
    DPRD Jabar juga berencana mendorong agar kebijakan terkait perlindungan lingkungan tersebut diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), mengingat kedudukan surat edaran berada di bawah Pergub dan Perda.
    “Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar,” pungkas Iswara.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 
    Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. 
    Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
    Gubernur Jawa Barat
    Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menerangkan, alasan memperluas kebijakan tersebut adalah karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja. 
    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabel Optik Semrawut Bahayakan Warga, DPRD Pasuruan Ancam Potong Paksa Jaringan Ilegal

    Kabel Optik Semrawut Bahayakan Warga, DPRD Pasuruan Ancam Potong Paksa Jaringan Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan ultimatum keras terhadap penyedia layanan telekomunikasi (provider) terkait maraknya jaringan kabel optik yang terpasang semrawut di berbagai ruas jalan. Parlemen mengancam akan mengerahkan Satpol PP untuk memutus paksa kabel-kabel yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak segera dibenahi.

    Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan provider internet. Langkah pemanggilan ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai kondisi kabel menjuntai dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola jelas, yang selain merusak estetika juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti banyaknya tiang kabel yang berdiri tanpa izin resmi di lahan milik pemerintah daerah maupun desa. Ia menegaskan bahwa praktik pemasangan infrastruktur yang asal-asalan ini tidak bisa ditoleransi selamanya.

    “Pemerintah akan melakukan sosialisasi karena yang dilakukan provider ini salah,” ujar Rudi di sela-sela rapat.

    Politisi yang akrab disapa Rudi ini memperingatkan bahwa jika imbauan perbaikan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan represif di lapangan.

    “Kalau tetap membandel, saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya,” tegasnya.

    Senada dengan Rudi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyoroti aspek tata ruang. Menurutnya, keberadaan tiang provider sering kali memakan bahu jalan sehingga mengganggu rencana pengembangan infrastruktur daerah.

    “Jangan sampai ketika ada pelebaran jalan justru terkendala karena tiang kabel,” kata Yusuf.

    Rapat tersebut juga mengungkap akar masalah dari kekacauan ini. Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, mengakui bahwa kekosongan regulasi menjadi kendala utama dalam penertiban.

    “Saat ini belum ada aturan sewa lahan dan sewa tiang, sehingga banyak kabel menempel di tiang PJU, PLN, dan Telkom,” ungkap Ridwan.

    Merespons tekanan dari legislatif, perwakilan provider Lamdanet Prigen, Heri, menyampaikan keberatannya jika tindakan pemutusan kabel dilakukan secara serta-merta. Ia meminta adanya tenggang waktu bagi para pengusaha untuk melakukan penataan.

    “Beri kami waktu untuk berbenah karena biaya penataan ulang jaringan sangat mahal,” tutur Heri.

    Rudi Hartono menambahkan, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memetakan masalah yang dihadapi kedua belah pihak. DPRD berkomitmen untuk segera menyusun payung hukum yang jelas guna menata infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Pasuruan.

    “Ke depan akan kami siapkan regulasinya agar tidak semrawut,” ucap Rudi. [ada/beq]

  • Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember Darurat Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air pada Malam Hari

    Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, darurat banjir. Ratusan rumah terendam luapan air sungai, Senin (15/12/2025) malam. Selain itu ada jembatan yang jebol diterpa air bah.

    Hujan berintensitas tinggi mengguyur Jember diiringi tiupan angin kencang sejak pukul 12.50 WIB. Sebuah pohon tumbang menimpa kabel listrik yang menyebabkan kemacetan di Jalan Ahmad Tani, Kelurahan Keparihan, Kecamatan Kaliwates.

    Kawasan pusat kota dikepung banjir. Polisi terpaksa menutup sementara jalan yang melewati jembatan Jalan Sumatra. “Di Jalan Sumatera, puluhan rumah terendam. Sebagian teras belakang rumah yang difungsikan sebagai dapur warga juga hanyut terbawa air,” kata David Handoko Seto, Komandan Baret Rescue.

    Sementara itu tiga rumah di Jalan Wahid Hasyim juga terendam banjir. Sebuah jembatan di Kecamatan Pakusari dan jembatan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, jebol diterpa air sungai yang meluap deras.

    Wahyu Prayudi Nugroho, seorang anggota DPRD Kabupaten Jember, mengatakan, sebuah rumah di dekat Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Patrang, tergerus air. “Kondisi air sudah agak turun. Semoga tidak ada hujan lagi. Sekarang warga sedang membersihkan sisa-sisa banjir,” katanya.

    Masih di kawasan kota, sedikitnya 41 rumah di Jalan Ciliwung terendam air lumpur. “Tingginya kurang lebih dua meter,” kata Martin Rachmanto, warga Jember.

    Hingga berita ini ditulis, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama para relawan sedang bekerja keras untuk membantu warga yang menjadi korban banjir.

    David Handoko Seto, komandan Baret Rexcue, mengatakan, hujan deras menyebabkan debit air Sungai Bedadung dan Kali Jompo meningkat. “Kami belum bisa melaporkan detail, karena memang hasil asesmen per jam ini masih sedang berjalan. Namun ada ratusan rumah terdampak di kota, termasuk di tempat mantan Bupati Hendy Siswanto,” katanya.

    David mencatat banjir terjadi di Kampung Kopian dan kawasan Gladak Kembar yang terletak di pusat kota juga terkena banjir. ”

    Menurut David, BPBD sudah mendirikan tiga tenda untuk pengungsian warga. Dinas Sosial juga sudah menyediakan nasi bungkus. “Insyaallah besok akan dilakukan pengerahan personel baik dari TNI, Polri, BPBD maupun teman-teman relawan untuk melaksanakan kerja bakti bersih-bersih,” katanya.

    David meminta warga untuk berhati-hati dan tetap waspada selama musim hujan. “Arus sungai masih sangat besar dan masuk ke rumah-rumah warga. Bahkan sebagian bangunan jebol termasuk musala,” katanya. [wir]

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)