Kementrian Lembaga: DPRD

  • Jangan Sampai Salah Jalan, ARA: Hanya Satu Kiblat di Pemerintahan Appi!

    Jangan Sampai Salah Jalan, ARA: Hanya Satu Kiblat di Pemerintahan Appi!

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), hingga akhir masa jabatan pada 2025-2030.

    Pernyataan ini disampaikan ARA di ruang podcastnya, To The Point, di Jl Faisal, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (24/1/2025).

    ARA menegaskan bahwa dalam Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Appi, tidak ada istilah “dua matahari.”

    Menurutnya, pemerintahan harus berjalan dengan satu arah yang jelas dan satu pemimpin yang tegas.

    “Semua pihak, baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun OPD, harus kompak dan mengikuti satu arahan, yaitu wali kota terpilih (Appi),” tegas ARA.

    “Hanya ada satu kiblat dalam pemerintahan ini, dan jika ada yang mencoba mengalihkan arah, itu sudah tersesat. Jangan sampai anda tersesat di jalan yang tidak jelas,” tambah ARA.

    Oleh karena itu, mantan anggota DPRD Makassar tiga periode itu menjelaskan, Partai Demokrat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan visi-misi, dan program kerja MULIA berjalan dengan lancar dan sukses.

    Menurutnya, pengawalan ini sangat penting agar setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota dapat memenuhi harapan masyarakat Makassar.

    “Sebagai partai pengusung, saya harus tertib mengawal beliau (Appi) sampai akhir masa jabatan Wali Kota Makassar periode 2025-2030,” kata ARA.

    Dikatakan ARA, ini adalah tanggung jawab besarnya dan akan bekerja keras mendukung jalannya pemerintahan.

  • DPRD Jateng Dorong Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dengan Kolaborasi Antar Lembaga

    DPRD Jateng Dorong Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dengan Kolaborasi Antar Lembaga

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, menegaskan pentingnya percepatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya. 

    Menurutnya, kolaborasi antar lembaga dan instansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan ini.

    “Untuk masalah kemiskinan, semua pihak perlu saling berkoordinasi. Jika semua itu bisa dilakukan, terutama oleh kepala daerah, maka upaya tersebut tidak membutuhkan waktu lama,” ujar Sumanto, Jumat (24/1/2025).

    Upaya ini didukung oleh berbagai program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah, seperti yang diungkapkan oleh Perwakilan BPK RI Jateng, Karyadi. 

    Ia menyebutkan meski ada banyak program penanggulangan kemiskinan, kejelasan mengenai lokasi kantong kemiskinan dan tujuan program masih menjadi tantangan.

    “Banyak program yang berjalan, tetapi perlu kejelasan apakah program tersebut fokus pada penanggulangan kemiskinan atau peningkatan pendapatan. Indikator kemiskinan juga perlu dikaji kembali agar sasarannya lebih terfokus,” terang Karyadi beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng, Emma Rahmawati, menjelaskan Pemprov Jateng memiliki tiga tugas utama dalam menanggulangi kemiskinan. 

    Tugas tersebut meliputi mengurangi beban masyarakat miskin melalui bantuan sosial dan pendidikan, meningkatkan pendapatan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengurangi kantong kemiskinan.

    Emma juga menyoroti pentingnya akses air bersih, yang menjadi salah satu masalah utama masyarakat miskin. 

    “Dampaknya ke sektor kesehatan sangat besar, seperti kasus stunting. Untuk itu, verifikasi faktual di lapangan sangat penting, dan ini melibatkan perangkat desa untuk mendata langsung,” imbuhnya.

  • Bakal Dilantik Prabowo Sebagai Bupati Blitar, Rijanto Bangga

    Bakal Dilantik Prabowo Sebagai Bupati Blitar, Rijanto Bangga

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar pada 6 Februari 2025 mendatang. Rencananya pelantikan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Rijanto pun mengaku terhormat, jika pelantikan dirinya benar dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Tentu hal itu menjadi kado indah dan istimewa, bagi Rijanto usai perjuangannya di Pilkada Blitar 2024 kemarin.

    “Wah kalau dilantik Presiden bagus sekali itu, sangat membanggakan. Apalagi katanya (pelantikan) di Ibu Kota Negara,” ungkap Rijanto, Kamis (23/1/2025).

    Meski demikian, Rijanto mengaku belum mendapat informasi resmi terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo. Dirinya baru mengetahui informasi tersebut sebatas dari media dan beberapa koleganya yang menghubungi.

    “Ya kita sudah tahu adanya informasi tersebut tapi undangan resminya kita masih belum menerimanya. Kita masih menunggu,” ungkapnya.

    Rijanto menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati terpilih Beky Herdihansah selalu siap kapanpun dilantik. Sebab dirinya sudah tidak sabar untuk segera bekerja demi Kabupaten Blitar yang lebih baik.

    Sebelumnya, Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat keputusan soal waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

    Pelantikan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar pun akan dilakukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini rencananya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    “Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/1/2025).

    Rijanto-Beky Herdihansah sendiri bakal menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN dan Nasdem tersebut bakal melanjutkan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.

    Dalam prosesnya, langkah Rijanto-Beky menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar terbilang mudah karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan oleh sang rival Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Sang petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa dan menerima kekalahan, tanpa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itulah yang membuat proses pelantikan Rijanto-Beky bisa dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025 mendatang tanpa harus tertunda akibat adanya persidangan gugatan MK.

    “Kalau sesuai surat itu pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta,” tegasnya. [owi/beq]

  • Liburan ke Rusia Sebelum Dilantik jadi Wabup Blitar, Beky Cari Apa ?

    Liburan ke Rusia Sebelum Dilantik jadi Wabup Blitar, Beky Cari Apa ?

    Blitar (beritajatim.com) – Rijanto-Beky Herdihansah bakal segera dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Blitar periode 2025-2030. Jika sesuai rencana Rijanto-Beky akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

    Alih-alih mempersiapkan diri menjadi Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah justru sedang asyik berlibur ke Rusia. Kegiatan liburan Beky Herdihansah tersebut diunggah di akun media sosial pribadinya pada Kamis (23/01/2025) kemarin.

    Dalam caption unggahan videonya, Beky liburannya ke Rusia ini bukan hanya sekedar untuk refreshing semata. Namun juga untuk mencari inspirasi yang bisa diduplikasi dari negara Rusia untuk Kabupaten Blitar.

    “Perjalanan ini saya lakukan selain untuk berlibur sekaligus mencari inspirasi hal-hal yang mungkin bisa diduplikasi dari Rusia, sebelum pelantikan menjadi Wakil Bupati Blitar yang insyallah akan dilaksanakan tanggal 06 Februari 2025 mendatang,” tulis Beky dalam akun media sosial Instagram pribadinya.

    Beky tidak sendiri, politisi berambut biru itu terlihat ditemani oleh sang istri dan anaknya. Terlihat saat membagikan video liburannya, Beky masih berada di bandara Qatar.

    “Saya bersama keluarga sedang melakukan perjalanan ke Rusia dan sedang transit di bandar udara Qatar,” imbuhnya.

    Pria yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut seakan ingin mengungkapkan bahwa berlibur dengan keluarga untuk saat ini menjadi hal yang penting bagi dirinya. Sebelum nantinya ia akan fokus untuk mengurus dan memajukan Kabupaten Blitar bersama Rijanto.

    “Menikmati saat-saat berkumpul bersama keluarga dengan berlibur sebelum nantinya waktu saya akan terforsir untuk mengurusi pembangunan di Kabupaten Blitar. Mohon doanya semoga perjalanan saya lancar tanpa hambatan sampai kembali ke tanah air. Amin,” tandasnya.

    Pasangan Rijanto-Beky sendiri bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar pun akan dilakukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini rencananya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    “Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/01/2025).

    Rijanto-Beky Herdihansah sendiri bakal menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN dan Nasdem tersebut bakal melanjutkan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.

    Dalam prosesnya, langkah Rijanto-Beky menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar terbilang mudah karena tidak ada gugatan sengketa yang diajukan oleh sang rival Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

    Sang petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa dan menerima kekalahan, tanpa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang membuat proses pelantikan Rijanto-Beky bisa dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025 mendatang tanpa harus tertunda akibat adanya persidangan gugatan MK.

    “Kalau sesuai surat itu pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta,” tegasnya. (Owi)

  • Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Wakil Ketua DPR RI menanggapi usulan pembatasan penggunaan medsos bagi anak hingga produksi alutsista lokal.

    1. DPR dalami lebih jauh pembatasan medsos bagi anak agar tak kontroversi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait usulan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak menimbulkan kontroversi.

    “Sebelum berkomentar lebih lanjut, kami akan lebih memilih untuk lebih mendalami dengan komisi teknis terkait karena hal pembatasan-pembatasan dalam ber-socmed (social media) ini juga akan menimbulkan kontroversi, yang kalau kami tidak tepat dalam kemudian menerapkan (kebijakan)-nya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. DPRD Surabaya bentuk panitia khusus penanggulangan banjir

    DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna sebagai langkah awal dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk pengendalian dan penanggulangan banjir.

    Pembahasan rancangan regulasi itu merupakan inisiatif para wakil rakyat, meneruskan gagasan yang digulirkan pada periode lalu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Kemhan sambut kolaborasi RI-Prancis genjot produksi alutsista lokal

    Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kolaborasi antara perusahaan swasta bidang kendaraan armor asal Indonesia dan Prancis guna menggenjot produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri yang akan digunakan oleh TNI.

    Dua perusahaan swasta yakni PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) asal Indonesia dan Texelis asal Prancis meluncurkan kendaraan lapis baja P2 Tiger APC 4×4 yang telah dikembangkan secara khusus untuk memenuhi permintaan TNI Angkatan Darat.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Mensesneg pastikan K/L dukung instruksi efisiensi anggaran

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan semua kementerian dan lembaga (K/L) mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran.

    “Enggak ada yang tidak berkenan, karena ini kan sebagai sebuah semangat kebersamaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DPR pastikan pengusulan RUU Minerba “full” masukan dari masyarakat

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    Menurut dia, Badan Legislasi sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj Wali Kota Malang Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2026, Ini Targetnya

    Pj Wali Kota Malang Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2026, Ini Targetnya

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya transformasi ekonomi inklusif sebagai strategi utama dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Malang 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar sebagai tahap awal penyusunan RKPD.

    “Agar kita mencapai pembangunan yang inklusif dan penguatan transformasi – tentunya kita harus melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya,” ungkap Iwan.

    Iwan menjelaskan bahwa transformasi ekonomi inklusif memiliki tiga prinsip utama, yaitu pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan strategis RPD Jawa Timur 2025-2026 dan Rancangan Awal RPJMN 2025-2029.

    Transformasi ini mencakup pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan diiringi penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan, serta perluasan akses dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Bagaimana kita memberikan akses dan kesempatan yang luas kepada masyarakat dengan berpedoman memberikan keadilan. Kemudian meningkatkan kesejahteraan, bahkan mengurangi kesenjangan antar kelompok maupun wilayah,” jelasnya.

    Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai elemen, seperti jajaran OPD Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, akademisi, dan komunitas. Dengan tema “Penguatan Transformasi Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global,” forum ini menjadi wadah komunikasi interaktif antara pemangku kepentingan pembangunan di Kota Malang.

    Iwan juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia berkualitas sebagai kunci menghadapi tantangan global. “Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas akan menciptakan tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan global. Pertumbuhan ekonomi yang merata akan memberikan peluang usaha yang adil bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

    Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kemandirian fiskal dan infrastruktur memadai adalah fondasi utama untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif dan kesejahteraan masyarakat. [luc/ian]

  • Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim Penyidik Polres Sumenep menyerahkan Bambang Eko Iswanto (46) alias BEI, anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai tersangka kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

    “Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, maka kami menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (23/01/2025).

    Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pasca berkas dinyatakan P-21, tahap berikutnya adalah P2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Hari ini penyidik Polres telah menyelesaikan tahap P2. Saat ini tersangka berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Proses berikutnya nanti persiapan persidangan untuk berkas perkara narkoba dengan tersangka saudara BEI, anggota DPRD Sumenep,” terangnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (04/12/2024) Satreskoba Polres Sumenep menangkap BEI di rumahnya karena terbukti menyimpan sabu. BEI tercatat sebagai anggota DPRD aktif, meski di KTP, status BEI masih tertulis sebagai kepala desa.

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BEI, didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

    Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam.

    Penangkapan BEI berawal dari penangkapan ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BEI. (tem/ian)

  • Niat Efisiensi, Pengajuan APBD Jakarta 2020 Malah Naik

    Niat Efisiensi, Pengajuan APBD Jakarta 2020 Malah Naik

    JAKARTA – Rancangan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI tahun 2020 telah selesai dibahas pada tiap Komisi di DPRD bersama Pemprov DKI. 

    Setelah dibahas, ternyata penganggaran DKI yang diusulkan melonjak jadi Rp97 triliun. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI mengajukan pagu anggaran dalam KUA-PPAS sebesar Rp89,44 triliun per tanggal 23 Oktober. Nominal itu merupakan pengefisiensi dari pengajuan anggaran paling awal sebesar Rp95 triliun. 

    Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menganggap pertambahan anggaran ini adalah hal yang wajar. Dia tak mau menganggap bahwa pencermatan anggaran bersama kelima Komisi di DPRD tak berjalan efektif. 

    “Saya rasa itu dinamika pembahasan, itu biasa. Naik turun, prioritas tidak prioritas, itu hal biasa,” kata Saefullah di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November. 

    Yang jadi masalah, berdasarkan hitungan rencana penerimaan keuangan di tahun 2020, Pemprov DKI hanya akan menerima pendapatan sebesar Rp87 triliun. Itu artinya, ada defisit pengajuan anggaran sebesar Rp10 triliun. 

    Berdasarkan data yang diterima dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, ada sejumlah mata anggaran belanja yang membengkak. 

    Pembengkakan itu berada pada anggaran untuk menyubsidi premi 5,1 juta warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Balai Kota DKI Jakarta (Diah Ayu Wardhany/VOI)

    Anggaran awal yang diusulkan sebesar Rp1,4 triliun untuk subsidi tersebut. Namun, Pemprov DKI kemudian mengusulkan tambahan anggaran Rp1,16 triliun dan totalnya menjadi Rp2,5 triliun karena naiknya iuran BPJS Kesehatan secara nasional mulai 2020.

    Kemudian, pembengkakan anggaran lain adalah gaji untuk tenaga penyedia jasa lain perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI mengikuti kenaikan upah minumum provinsi (UMP). Totalnya, ada kenaikan gaji PJLP sebesar Rp451 miliar. 

    Tak hanya itu, ada juga kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang ditanggung Pemprov DKI sebesar Rp 275,99 miliar.

    Untuk penyesuaian anggaran yang defisit ini, Saefullah bilang Pemprov DKI dan DPRD harus mengurangi sejumlah mata anggaran yang bakal dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) sebelum mengesahkan rancangan APBD. 

    “Cara menguranginya adalah dibahas di Badan Anggaran. Bagaimana cara mengurangi Rp10 triliun itu, mana yang harus dihapus, mana yang dikurangi, mana yang merupakan prioritas nasional, mana yg merupakan prioritas daerah, dan mana yang merupakan program wajib,” jelas Saefullah. 

    Masalah defisit ini baru ketahuan jelang batas waktu pengesahan APBD pada 30 November. Batas waktu ini ditentukan oleh aturan Kementerian Dalam Negeri. Itu artinya, DKI hanya punya 9 hari untuk mengejar penyisiran anggaran di Banggar, pengesahan rancangan APBD (RAPBD), penyisiran ulang RAPBD hingga penetapan APBD DKI 2020.

    Rapat pembahasan anggaran di salah satu Komisi DPRD (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik merasa tak yakin pihaknya bisa mengejar pembahasan anggaran hingga final dalam waktu setipis ini. Kata dia, DPRD perlu waktu untuk melakukan pengurangan pada program dirasa bukan prioritas. 

    Oleh karenanya, DPRD menyurati Kemendagri untuk meminta perpanjangan waktu sekitar setengah bulan. Karena, menurutnya Kemendagri baru mengevaluasi pada 15 Desember. 

    “Kita sudah minta waktu, Depdagri punya waktu minimal 15 Desember melakukan evaluasi seluruh Indonesia. jadi perlu ada waktu. Tahun lalu kita (membahas anggaran)juga sampai Desember,” ungkap Taufik. 

  • Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris. 

    Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam. 

    Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik,” tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul ‘Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi’, pada 2015 silam.

    Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.

    Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.

    Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain. 

    “Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu,” Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.

    Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. “Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris,” jelasnya. 

    Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. “Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu,” kata Zuhro.

    Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. “Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif,” pungkasnya. 

    Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang. 

    “Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.

    Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. “Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU.”

    Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan dalam acara #RakornasPusatDanForkopimda2019#SinergiIndonesiaMaju#5PrioritasPembangunan#LimaVisiIndonesiaMaju#Kemendagri#Infokemendagri#BersamaIndonesiaMaju pic.twitter.com/LulQgcgD1m

    — Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) November 13, 2019

    Praktik Pilkada Asimetris

    Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.

    – DKI Jakarta

    Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur. 

    Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD. 

    – Aceh

    Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

    Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. 

    – Yogyakarta

    Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.

    Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

  • Warga Keluhkan Pencemaran TPA Supit Urang, DPRD Kota Malang Desak Pengelola

    Warga Keluhkan Pencemaran TPA Supit Urang, DPRD Kota Malang Desak Pengelola

    Malang (beritajatim.com) – Warga di Desa Jedong dan Desa Pandan Landung, Kabupaten Malang mengeluhkan dampak lingkungan dari TPA Supit Urang. Keluhkan itu direspons oleh Komisi C DPRD Kota Malang dengan meninjau langsung ke lokasi.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqim mengatakan sebagai TPA percontohan nasional. TPA Supit Urang harus memperhatikan dampak lingkungan mulai dari udara, air hingga pelayanan kesehatan. Apalagi TPA Supit Urang sudah menggunakan teknologi dalam pengolahannya.

    “Mereka menyampaikan beberapa keluhan yang selama ini menjadi masalah di desa mereka. Yaitu persoalan pencemaran air, pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan. Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi keberhasilan teknologi, modernisasi dan lainnya. Tapi juga perlu melihat secara utuh bagaimana TPA ini berjalan,” ujar Anas, Kamis, (23/1/2025).

    DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang berkoordinasi dengan Pemkab Malang dalam mengatasi persoalan ini. Karena TPA Supit Urang berada di perbatasan, maka komunikasi antar Pemda perlu terjalin dengan baik.

    “Jangan sampai karena hanya karena terbentur batas wilayah, lalu kita menutup mata atas persoalan persoalan yang terjadi di kawasan sekitar Supit Urang,” ujar Anas.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menduga polusi udara yang dirasakan warga kemungkinan tidak berasal dari TPA. Saat ini TPA Supit Urang memiliki luas sekitar 32 hektare dengan timbunan sampah mencapai 778 ton dengan lalu lalang 582 ton sampah masuk per hari.

    “Limbah cair dari sampah sampah di TPA Supit Urang sudah diolah dalam 3 tahapan dan saya pastikan dinyatakan aman. Karena juga ada uji lab. Jadi kami pastikan baunya berkurang. Persoalannya, setelah kami identifikasi bahwa di sebelah TPA ini ada peternakan ayam yang besar, hampir 13 hektar. Jadi baunya dari sana,” ujar Rahman. (luc/ian)