Kementrian Lembaga: DPRD

  • Kades Bondowoso Tak Bisa Lagi Sembarangan Pecat Perangkat Desa

    Kades Bondowoso Tak Bisa Lagi Sembarangan Pecat Perangkat Desa

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala desa di Kabupaten Bondowoso bakal menghadapi aturan lebih ketat dalam memberhentikan perangkat desanya. Langkah ini diambil menyusul beberapa kasus kontroversial terkait pemecatan perangkat desa oleh kepala desa terpilih setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

    Sejumlah oknum kepala desa yang memenangkan Pilkades diketahui melakukan “pembersihan” terhadap perangkat desa yang diduga tidak memberikan dukungan kepadanya. Mereka yang diberhentikan kemudian digantikan oleh pendukung sang kades terpilih.

    Fenomena ini terjadi karena proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa selama ini cukup mudah, hanya memerlukan rekomendasi dari camat.

    Namun, pada tahun 2025, muncul wacana bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Bondowoso harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati terlebih dahulu.

    “Itu agar tidak mudah dan seenaknya pemerintah desa memberhentikan perangkat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir kepada beritajatim.com, ditulis Kamis (29/1/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa tahun 2025. Regulasi ini juga sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Di Raperda nanti juga direkomendasi Bupati. Itu sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Sesuai regulasi,” tuturnya.

    Legislator PKB ini menilai bahwa dengan adanya syarat wajib rekomendasi dari Bupati, maka proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak lagi dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

    “Targetnya, biar kepala desa tidak dengan seenaknya memberhentikan perangkat desa yang tidak mendukung. Karena pengalaman pasca Pilkades pasti terjadi seperti itu,” ujarnya.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan perangkat desa di Bondowoso dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan politik dari kepala desa terpilih setelah Pilkades. [awi/beq]

  • Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso, DPRD Dorong Efisiensi Anggaran dengan Pemusatan TPS

    Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso, DPRD Dorong Efisiensi Anggaran dengan Pemusatan TPS

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kabupaten Bondowoso akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. Dalam rangka efisiensi anggaran, berbagai langkah tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, salah satunya adalah pemusatan tempat pemungutan suara (TPS) hanya di kantor desa, sebagaimana yang diterapkan sebelum pandemi Covid-19.

    Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengungkapkan wacana tersebut dalam keterangannya kepada beritajatim.com pada Rabu (29/1/2025).

    Diketahui, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini mencapai Rp2,1 miliar. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto terus mendorong kebijakan efisiensi anggaran dalam berbagai aspek pemerintahan.

    “Bagaimana kemudian juga anggaran Pilkades dilakukan efisiensi,” kata H. Ahmad Dhafir saat ditemui di Wisma Ketua DPRD Bondowoso.

    Sebelumnya, pendirian banyak TPS dalam pemilihan kepala desa diterapkan saat pandemi Covid-19 guna mendukung kebijakan jaga jarak untuk mencegah penularan virus. Namun, di periode-periode sebelum pandemi, pemungutan suara hanya dilakukan di satu TPS di balai desa.

    “Periode-periode sebelumnya sebelum Covid, itu hanya 1 TPS di balai desa,” terang legislator PKB tersebut.

    Selain bertujuan untuk menghemat anggaran, pemusatan TPS ke kantor desa juga dianggap dapat mengurangi potensi gesekan sosial pasca-Pilkades. Ahmad Dhafir menilai bahwa distribusi suara yang terbuka di tingkat dusun kerap memicu ketegangan politik di masyarakat.

    “Biasanya tidak dibantu atau kalau ada bantuan-bantuan tidak diberi,” ucap wakil rakyat asal Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan.

    Jika hanya ada satu TPS di kantor desa, maka akan sulit bagi kepala desa terpilih untuk mengidentifikasi masyarakat dusun mana yang tidak mendukungnya. Hal ini dinilai dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih aman dan kondusif.

    “Di saat 1 TPS tidak diketahui siapa yang memilih si A dan si B, maka itu menciptakan situasi aman, nyaman, tentram bagi masyarakat,” urainya.

    Menurut Dhafir, di Kabupaten Bondowoso banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap kepala desa yang pilih kasih setelah terpilih.

    “Saat dia menjabat masih memusuhi orang-orang yang tidak mendukung. Mau minta tanda tangan kemudian tidak diurus. Bahkan ditinggal pergi dan sebagainya,” beber Dhafir.

    Ia menegaskan bahwa setelah terpilih, seorang kepala desa harus mengayomi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.

    “Bukan terbatas hanya pada pendukungnya saja. Tapi seluruh rakyatnya,” tegasnya. [awi/beq]

  • Kronologi Siswi SMKN di Palu Nyaris Dikeluarkan dari Sekolah karena Protes Biaya Kursus Rp250 Ribu – Halaman all

    Kronologi Siswi SMKN di Palu Nyaris Dikeluarkan dari Sekolah karena Protes Biaya Kursus Rp250 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALU – Gara-gara protes biaya kursus bahasa Inggris Rp250 ribu, Alya Anggriani, siswi SMKN 2 Kota Palu nyaris dikeluarkan dari sekolah.

    Awalnya pihak sekolah telah men-DO siswi itu, namun setelah melapor ke Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah dan diadakan pertemuan, Alya tidak jadi dikeluarkan.

    Namun pihak sekolah mencopot Alya dari jabatan sebagai Ketua OSIS di SMKN 2 Kota Palu.

    Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

    Alya bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

    Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

    Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

    Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

    Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS karena menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

    Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

    Pada 14 Januari 2025, orangtua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

    Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

    Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

    “Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, pulang dari sekolah, saya langsung ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK,” tuturnya.

    “Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan,” imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

    “Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain.”

    “Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sekolah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan,” beber Alya Anggraini. 

    Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

    “Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan,” ucap Alya Anggraini.

    Melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

    “Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa,” ujar Alya Anggraini.

    “Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah.

    Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa,” ujar Alya Anggraini.

    Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

    Menurut Loddy Surentu, pihaknya menonaktifkan sebagai Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari. (Tribun Medan/Randy P.F Hutagaol)

  • DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025

    DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bondowoso meminta pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar akhir tahun 2025.

    Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.

    Di antaranya Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati dan Desa Locare di Kecamatan Curahdami; Desa Gayam, Desa Gayam Lor dan Desa Penang di Kecamatan Botolinggo; Desa Cindogo, Desa Mrawan dan Desa Wonokusumo di Kecamatan Tapen.

    Kemudian Desa Patemon dan Desa Ardisaeng di Kecamatan Pakem; Desa Sukowono dan Desa Mangli di Kecamatan Pujer; Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh di Kecamatan Wringin;

    Selanjutnya Desa Pecalongan dan Desa Kerang di Kecamatan Sukosari; Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Darusollah; Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari dan Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan.

    Wacana yang beredar, pelaksanaan di pertengahan tahun 2025. Anggaran yang disiapkan Pemkab Bondowoso kisaran Rp 2,1 miliar.

    Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyarankan gelaran Pilkades serentak pada akhir tahun. Sedangkan pelantikan ideal pada Desember 2025.

    Ada beberapa hal yang mendasari. Rujukan utamanya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana Pilkades dilaksanakan serentak sehari dalam satu kabupaten.

    “Tidak boleh bulan 6 (Juni) ada Pilkades, bulan 10 (Oktober) ada Pilkades, bulan 12 (Desember) ada Pilkades, enggak. Tapi satu tahun serentak sehari,” kata H. Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com, Rabu (29/1/2025).

    Pelaksanaan Pilkades pun harus dilandasi aturan hukum berupa Peraturan Daerah. Di sisi lain, naskah revisi Perda berkaitan dengan Pemdes belum masuk ke program legislasi daerah (prolegda) tahun 2025. Yang penyerahan ke DPRD pada akhir tahun 2024 lalu.

    “Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.

    Oleh sebab itu, pelaksanaan Pilkades di akhir tahun dinilai sangat ideal. Terlebih, puluhan kades sempat diundang Kejari Bondowoso beberapa waktu lalu. Penyebabnya, punya kewajiban mengembalikan lebih bayar anggaran DD dan ADD ke negara.

    “Pengalaman masa pemerintahan pak Amin (Amin Said Husni) dan masa pemerintahan pak Mas’ud, tidak sedikit kades terpilih dilantik pada pertengahan tahun. Maka dia bertanggungjawab terhadap anggaran di tahun pelantikan,” urainya.

    Contoh apabila kades dilantik Juli tahun 2025, maka yang bersangkutan sudah bertanggungjawab terhadap sisa penggunaan APBDes dari Juli hingga Desember tahun 2025.

    Ironinya, jika incumbent kalah dalam Pilkades yang digelar pertengahan tahun dan ia masih memiliki kewajiban pelaksanaan anggaran.

    Beberapa kades incumbent gagal tak mau bertanggungjawab atas kewajibannya tersebut. Ia sengaja menyerahkan kewajibannya pada kades terpilih di sisa penggunaan anggaran.

    “Sedangkan jika kades dilantik Desember, maka kades incumbent yang gagal jadi lagi pun sudah tuntas melaksanaan penggunaan anggaran setahun. Sedangkan kades yang baru akan fokus pada penggunaan anggaran tahun 2026 sejak Januari,” ulas Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

    Pelaksaan Pilkades serentak di akhir tahun 2025 pun dinilainya bakal memberi situasi aman dan nyaman bagi kepala desa terpilih. (awi/ted)

  • Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

    Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera akan dilaporkan ke MKD DPR oleh simpatisan Partai Gelora pada Kamis (30/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR oleh simpatisan Partai Gelora pada Kamis (30/1/2025). Pelaporan Mardani karena dianggap telah mengolok-olok Partai Gelora dalam forum Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    “InsyaAllah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,” kata simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Eneng meminta agar MKD DPR memecat Mardani dari jabatan Ketua BKSAP DPR. Pasalnya, kata dia, Mardani secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.

    “Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai ‘Nol Koma,” tutur Ika.

    “Sekarang dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada Selasa (21/1/2025),” imbuhnya.

    Ika menganggap Mardani Ali Sera telah merendahkan DPR seklaigus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP.

    “Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,” ujar Ika Haryati.

    Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut.

    “Acara ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,” terang Ika.

    Untuk diketahui, pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina. Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, “PKS jangan dekatin ke Gelora,” ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh.

    Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. “Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,” kata Ika.

    (abd)

  • Suksesi PAN Sulsel, Sosok Chaidir Syam Menguat Gantikan Ashabul Kahfi

    Suksesi PAN Sulsel, Sosok Chaidir Syam Menguat Gantikan Ashabul Kahfi

    “Selain itu, popularitas Chaidir Syam tidak hanya terbatas di Maros, tetapi juga di Sulawesi Selatan. Sebagai kepala daerah dan ketua partai, ia memiliki kedekatan yang erat dengan kader dan simpatisan PAN dari tingkat pusat hingga daerah. Jika terpilih, ia diyakini mampu membawa PAN Sulsel semakin berjaya, serta menjadi faktor “coattail effect” yang bisa memperkuat elektabilitas partai,” lanjutnya.

    Lukman melanjutkan, salah satu kunci keberhasilan dalam memimpin partai adalah memiliki jejaring politik yang kuat. Menurutnya, Chaidir Syam dikenal memiliki hubungan harmonis dengan elite PAN di tingkat pusat maupun daerah.

    Ia juga memiliki relasi yang baik dengan tokoh politik lokal dan nasional, yang dapat menjadi modal strategis dalam memperkuat posisi PAN Sulsel.

    “Di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua DPD PAN Maros, PAN berhasil mencetak lonjakan perolehan kursi di DPRD Maros, dari yang sebelumnya biasa-biasa saja menjadi 12 kursi, sekaligus merebut kembali posisi Ketua DPRD Maros,” ungkapnya.

    Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi bukti kemampuannya dalam membangun strategi politik yang efektif. Jika terpilih, ia diyakini mampu mengoptimalkan elektoral PAN Sulsel di wilayah-wilayah yang masih lemah.

    Yang lebih menarik, kata dia, kehadiran Chaidir Syam sebagai figur muda yang potensial bisa menjadi angin segar bagi PAN Sulsel.

    “Regenerasi kepemimpinan menjadi penting agar partai tidak terjebak dalam fenomena gerontokrasi, di mana dominasi kepemimpinan yang terlalu lama bisa mengurangi daya tarik PAN di kalangan pemilih muda,” sebutnya.

  • Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan jabatan kepala sekolah non definitif di Kabupaten Malang masih amburadul. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk bisa melakukan pelantikan.

    Hal ini pun menyisakan tanda tanya, termasuk di tataran wakil rakyat. Namun yang pasti, para legislator telah bekerja ekstra keras untuk mencari solusi perihal banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana itu.

    Bermula dari surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang yang dikirimkan oleh penggiat pendidikan, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, persoalan jabatan kepala sekolah itu kemudian mencuat. Tembusan surat dari Pusdek itu juga diterima oleh Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

    Dewan lalu mengambil sikap dan melaksanakan rapat dengan Plh. Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, tak terkecuali Dinas Pendidikan, ditambah Badan Pengawas Pemilu.

    “Dalam rapat bersama tersebut kami menggali pemikiran eksekutif, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, mengapa banyak sekolah yang dijabat Plt. Dari penjelasan yang kami dapat, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati untuk diangkat dan ditetapkan pada jabatan yang kosong. Namun disposisi dari Bupati tak kunjung turun. Usut punya usut, Bupati tidak berkenan melaksanakan pelantikan mengingat terganjal oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 dan 5,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, Rabu (29/1/2025).

    Abdul Qodir menilai situasi tersebut cukup ‘darurat’, juga adanya desakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Malang memilih melakukan jemput bola. Abdul Qodir bilang, pihaknya enggan persoalan jabatan kepala sekolah jadi debatable, karena beda tafsir antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bawaslu.

    “Sehingga dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem tawarkan solusi, meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Walaupun Kepala Dinas Pendidikan awalnya menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional tak perlu meminta ijin Mendagri, namun saya sampaikan bahwa masalah ini terganjal oleh Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

    Menurut Abdul Qodir yang juga duduk di Komisi III, dalam mengambil sebuah kebijakan, semua aturan hukum harus dipedomani, tak bisa hanya mengambil salah satu sebagai cantolan. Sehingga dalam RDP beberapa waktu lalu, disepakati untuk meminta ijin kepada Mendagri.

    “Tanggal 15 Januari 2025 lalu, surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari Mendagri turun, isinya adalah memberikan persetujuan tertulis,” tegasnya.

    Yang jadi pertanyaan saat ini, mengapa pelantikan tak kunjung dilakukan? Padahal, dalam surat yang dimaksud Abdul Qodir tersebut sudah sangat terang dijelaskan pada poin 4, bahwa memerintahkan Pj. Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk segera menyampaikan kepada Bupati Malang, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi apabila sampai hari ini belum dilaksanakan itu surat Mendagri, saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Kadisdik. Padahal itu ditutup dengan instruksi penekanan ‘Segera’ dilaksanakan, ada kebutuhan masyarakat, saranapun sudah dibuka, tapi belum juga dilaksanakan ada apa,” ucap Cak Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

    Lebih lanjut Adeng menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihaknya memilih berprasangka baik. “Saya hanya bisa berprasangka baik saja, mungkin Kadisdik masih melaksanakan sholat istikharah untuk satu persatu dari 300 nama yang diusulkan,” tuturnya.

    Tidak sampai di situ, Abdul Qodir mengingatkan supaya Bupati juga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

    “Ada hal yang perlu saya ingatkan kepada Bupati bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, yang seharusnya menjadi anugerah buat anak anak Bangsa, karena itu adalah implementatif dari amanah Konstitusi alinea ke 4, tidak akan berjalan maksimal jika kepala dinasnya kurang progresif,” pungkasnya. (yog/kun)

  • DPRD Surabaya Sesalkan Pembongkaran Sepihak di Tambak Medokan Ayu

    DPRD Surabaya Sesalkan Pembongkaran Sepihak di Tambak Medokan Ayu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan yang terjadi di kawasan Tambak Medokan Ayu, Surabaya, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Menurutnya, pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan sangat disayangkan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Fathoni langsung mendatangi lokasi sengketa pada Rabu (29/1/2025) untuk mendekati kedua pihak yang terlibat, yakni Uswatun Khasanah dan Permadi. “Ya, InsyaAllah ada jalan keluar yang baik. Warga Surabaya ini kan selalu menyelesaikan masalah dengan duduk bersama dan musyawarah,” ujar Fathoni.

    Selain itu, Toni juga menyebut masalah kewenangan dalam penegakan aturan. Dia menegaskan bahwa hanya Satpol PP Kota Surabaya yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

    “Secara aturan tidak dibenarkan seorang warga atau individu melakukan kewenangan untuk menjalankan sanksi dari sebuah aturan. Kewenangan penegakan Perda dan Perwali merupakan kewenangan absolut Satpol PP Kota Surabaya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Toni menyoroti proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, izin tersebut seharusnya ditunda jika masih ada sengketa di atas lahan yang bersangkutan.

    “Kami akan meminta klarifikasi ke Pemkot Surabaya, utamanya Cipta Karya, untuk mengkaji kembali IMB yang diterbitkan karena ada dugaan kesalahan prosedur penerbitan,” tegas Toni, yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Mengenai penyelesaian sengketa, Toni memberikan tenggat waktu dua minggu agar kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi secara musyawarah.

    “Kami memberikan waktu dua minggu bagi warga yang bersengketa untuk duduk bersama dan menyelesaikan konflik ini secara musyawarah,” ujarnya.

    Toni juga mengkritik keras tindakan Permadi yang melakukan pembongkaran rumah Uswatun Khasanah tanpa prosedur yang sah. “Tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Ibarat pepatah ini adalah Homo Homini Lupus. Artinya, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,” pungkas Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

    Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan Uswatun Khasanah yang rumahnya dibongkar secara sepihak.

    Dalam video tersebut, Uswatun dengan wajah memelas mengadu kepada Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas perlakuan yang ia terima, mengingat pembongkaran rumahnya dilakukan oleh individu dan bukan atas keputusan pengadilan.[asg/kun]

  • Perusahaan milik Keuskupan Maumere gusur ratusan rumah warga adat – ‘Kami tidak menyangka gereja bisa melakukan ini’ – Halaman all

    Perusahaan milik Keuskupan Maumere gusur ratusan rumah warga adat – ‘Kami tidak menyangka gereja bisa melakukan ini’ – Halaman all

    Ratusan keluarga dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, memilih tetap tinggal di antara puing-puing reruntuhan bangunan yang hancur digusur PT Kristus Raja Maumere pada pekan lalu.

    Mereka mendirikan ‘rumah darurat’ yang terbuat dari seng dan beratap terpal demi mempertahankan tanah ulayat mereka.

    “Kami tetap bertahan di rumah yang sudah digusur ini, kami bertahan, karena kami punya tanah hak ulayat, kami tidak takut apabila ada preman yang kembali datang,” ujar Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi.

    Penggusuran ini merupakan buntut dari konflik lahan yang berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat adat dengan perusahaan milik Keuskupan Maumere.

    Direktur Utama PT Kristus Raja Maumere, Romo Epy Rimo, menyebut penggusuran itu sebagai ‘pembersihan’ sebab pihaknya sudah mengantongi hak mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa.

    Upaya ‘pembersihan’ itu, klaimnya, akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

    Menanggapi persoalan ini Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Marten Jenarut, mengatakan prinsip bisnis dalam gereja harus tetap dalam kerangka mendukung marwah gereja sebagai lembaga keagamaan.

    “Pada prinsipnya ajaran sosial gereja menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan sosial, solidaritas, martabat manusia, dan keutuhan ciptaan,” papar Romo Marten.

    ‘Kami kaget gereja bisa melakukan ini’

    Jejak penggusuran yang terjadi di Desa Nangahale pada Selasa (22/01) lalu masih terasa menyakitkan bagi ratusan keluarga dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai.

    Rumah yang mereka bangun dengan hasil jerih payah selama bertahun-tahun porak-poranda digilas ekskavator tanpa ampun.

    Begitu pula kebun yang menjadi sumber hidup mereka.

    Kepala Suku Soge Natarmage, Ignasius Nasi, menceritakan ratusan warga—yang kebanyakan para ibu—sempat mengadang alat berat yang hendak merobohkan rumah-rumah mereka.

    Mereka mencegat ekskavator sambil berteriak: “Inikah perbuatan orang kudus?”

    Ketika Negara dan Tokoh Agama sudah melukai hati rakyat, Pada siapa lagi rakyat mengadu?

    Umat nasrani dan kristen di NTT sedang bersedih.

    Tapi apa daya, jumlah dan kekuatan mereka kalah jauh.

    Sebab tak hanya alat berat yang didatangkan, ada pula ratusan orang yang diduga dari PT Kristus Raja Maumere memakai ikat kepala sambil membawa parang, palu, dan linggis.

    Segerombolan orang itu memaksa warga keluar dari rumah dan mengambil paksa hasil kebun.

    Menurut Ignasius, aparat dari TNI-Polri serta Satpol PP juga berada di lokasi untuk mengawal proses penggusuran.

    Sepekan setelah kejadian itu, ratusan keluarga masih bertahan di lokasi yang sama, tapi kali ini di antara puing-puing rumah yang luluh lantak.

    Mereka mendirikan ‘rumah darurat’ yang terbuat dari seng dan beratap terpal demi mempertahankan tanah ulayat mereka.

    “Kami tetap berada di rumah yang sudah digusur ini, kami tetap bertahan karena kami punya tanah hak ulayat, kami tidak pernah takut apabila ada preman yang kembali datang,” ucap Ignasius.

    Ketika BBC News Indonesia ke sana, sejumlah warga dengan muka hampa sedang mengais barang-barang yang masih bisa dipakai, sebagian lagi sedang memasak, dan yang lain duduk dengan kepala menunduk di dekat rumah yang telah runtuh.

    Ignasius berkata ratusan keluarga ini sudah tinggal di lokasi eks HGU tersebut sejak 2014. Persisnya ketika kontrak HGU yang dimiliki Keuskupan Agung Ende berakhir.

    Sebab mereka meyakini tanah ini adalah warisan leluhur mereka.

    “Tanah ini… tanah warisan leluhur dari turun-temurun, sehingga kami kembali tinggal di sini,” jelas Ignasius.

    Di lahan yang terletak di Desa Nangahale ini lah mereka lantas mendirikan rumah-rumah dan berkebun.

    Total ada 150 kepala keluarga yang sebagian besar bekerja sebagai petani.

    Konflik muncul kala PT Kristus Raja Maumere—perusahaan milik Keuskupan Maumere—hendak melanjutkan kontrak HGU di tanah tersebut.

    Sependek ingatan Ignasius, sejak Desember tahun 2023 setidaknya sudah ada tiga kali upaya penggusuran dan semuanya terjadi perlawanan.

    Penggusuran yang terakhir pada pekan lalu adalah puncak kekecewaan mereka.

    Imbasnya hubungan warga dengan gereja, jadi renggang. Bahkan masyarakat setempat tidak nyaman untuk beribadah di gereja.

    Ada perasaan sesal dan sakit hati karena “Yesus Kristus tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti ini,” tutur Ignasius.

    “Kami tidak menyangka, kami kaget pihak gereja bisa melakukan ini. Bangunan rumah kami rusak, tanaman rusak, dan sumur air ditutup semua.”

    “Saat ini kami pun belum bisa ke gereja, tapi kami tidak bisa lepas dengan agama.”

    Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka, John Bala, mengatakan penggusuran pekan lalu itu sebetulnya terjadi di beberapa lokasi: dua rumah di Utan Wair, seratus lebih unit di Pedan, Desa Nangahale dan lima lainnya di Wair Hek, Desa Likong Gete.

    Jika dijumlahkan maka ada 450 jiwa yang terdampak.

    Bagaimana silsilah tanah ini?

    John Bala, Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka, menuturkan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai sudah mendiami wilayah di Desa Nangahale dan sekitarnya jauh sebelum kolonial Belanda menguasai tanah tersebut pada 1912.

    Itu dibuktikan dari beberapa dokumen sejarah gereja Katolik di NTT dan Maumere.

    Dokumen itu menyebutkan ada tiga stasi utama dalam Misi Dominikan di wilayah Maumere yakni Sikka, Paga, dan Krowe.

    Dalam peta Stasi Misi dari zaman Dominikan yang dibuat oleh B.J.J. Visser, stasi Krowe ditempatkan di sekitar Nangahale –yang sekarang adalah lokasi konflik HGU dengan PT Kristus Raja Maumere.

    “Jadi ada keyakinan bahwa itu tanah leluhur suku Soge dan Goban Runut,” ujar John Bala kepada BBC News Indonesia, Senin (27/01).

    “Dan semestinya mereka mendapatkan tanah itu sebagai kewajiban negara untuk melayani kepentingan masyarakat adat dan petani yang tidak bertanah,” sambungnya.

    John kemudian merujuk pada dokumen permohonan pembaruan HGU yang diajukan oleh PT Kristus Raja Maumere tertanggal 3 November 2013.

    Katanya tertulis di situ, pada 1912 keluar surat keputusan dari pemerintah kolonial Belanda yang memberikan izin kepada perusahaan Amsterdam Soenda Compagny—yang berada di Amsterdam—untuk usaha penanaman kapas dan kelapa seluas 1.438 hektare.

    Tetapi perusahaan ini dilaporkan terus merugi gara-gara perkebunan kapasnya sering dibakar oleh rakyat.

    Karena kondisi demikian, pada 1926 perkebunan tersebut dijual oleh perusahaan Belanda kepada Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden atau Keuskupan Agung Ende senilai 22.500 gulden.

    Perjanjian jual beli dibuat dengan akte penyerahan tanggal 10 Mei 1926 di hadapan Assisten Residen van Flores, Karel Christian van Haaster.

    Selanjutnya pada 1956, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan kepada pemerintah swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi seluas 783 hektare di Nangahale dengan alasan: telah diduduki dan diusahakan oleh rakyat.

    Tapi sisanya, tetap dikelola oleh Keuskupan Agung Ende.

    Pascakemerdekaan, sesuai aturan UU Pokok Agraria, pemerintah menetapkan perkebunan itu sebagai Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan nomor 4/HGU/89 tertanggal 5 Januari 1989.

    Keuskupan Agung Ende lantas mengajukan permohonan HGU atas tanah perkebunan Nangahale seluas 879 hektare, dan dikabulkan.

    Penerima HGU ini adalah perusahaan bentukan Keuskupan Agung Ende, yakni PT Perkebunan Kelapa Diag (Dioses Agung Ende) dengan jangka waktu selama 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2013.

    Ketika Keuskupan Maumere berpisah dari Keuskupan Agung Ende, konsesi HGU PT Perkebunan Kelapa Diag diserahkan kepada PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) yang dinaungi oleh Keuskupan Maumere.

    Pada 2013—sebelum berakhirnya masa HGU PT Diag—PT Kristus Raja Maumere mengajukan permohonan pembaharuan HGU ke Kementerian ATR/BPN.

    Tapi, usulan itu ditunda karena ada keberatan dari masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang mengeklaim telah menduduki tanah tersebut.

    “Dari silsilah itu jelas tanah HGU PT Kristus Raja Maumere berasal dari tanah milik masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut. Tanah ini diambil oleh kolonial Belanda kemudian disewakan kepada perusahaan kolonial Belanda,” kata John.

    “Hingga seterusnya dijual kepada misi gereja Katolik ketika itu.”

    “Waktu itu yang berlaku hukum kolonial Belanda yang sama sekali tidak mengakui hak-hak masyarakat adat.”

    Perjuangan merebut tanah adat

    Perjalanan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai merebut kembali tanah mereka tidak muncul tiba-tiba.

    Sejak 1912 tercatat sudah ada perlawanan.

    Lalu pada Agustus 2000, masyarakat adat Soge Natarmage yang berada di Utan Wair melakukan reclaiming tanah HGU di Nangahale.

    Dan sebulan setelahnya, terjadi penangkapan terhadap tujuh orang warga karena dituduh mencuri asam di lokasi HGU. Namun beberapa hari kemudian dibebaskan atas desakan masyarakat dan LSM.

    Tahun-tahun setelahnya, masyarakat adat Soge Natarmage bergabung dengan Suku Tana Ai dan komunitas lainnya untuk melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Kabupaten Sikka.

    Mereka juga tak gentar atas larangan pemda maupun keuskupan yang melarang pembukaan ladang di dalam kawasan HGU.

    Pada November 2015, perwakilan masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut berangkat ke Jakarta untuk menemui pejabat Kementerian ATR/BPN. Niat mereka hendak mengadukan nasib serta menuntut hak-hak sebagai penduduk asli.

    Perjalanan lima hari itu dengan biaya sendiri, kata John Bala.

    Sesampainya di Jakarta, mereka ditemani sejumlah LSM bertemu pihak kementerian. Pejabat kementerian menyampaikan permohonan pembaharuan HGU PT Kristus Raja Maumere akan ditinjau ulang.

    Kementerian, klaim John, juga memerintahkan Kepala Kantor BPN Provinsi NTT untuk melakukan penelitian ulang tanah bekas HGU yang dimohonkan PT Kristus Raja Maumere.

    Serta, meminta perwakilan masyarakat adat kembali berdialog dengan perusahaan.

    “Tapi dialog itu tidak pernah dilakukan sampai ada penerbitan konsesi HGU,” ujar John.

    Namun perlawanan masyarakat adat tak berhenti.

    Berkali-kali mereka mencegat aparat dan Satpol PP untuk melakukan pengukuran dan penanaman pilar tanda batas oleh PT Kristus Raja Maumere bersama pegawai kementerian ATR/BPN di lokasi.

    Mereka juga menghalangi pegawai BPN NTT yang hendak melakukan pemeriksaan tanah sebagai syarat keluarnya HGU.

    Meskipun penerbitan HGU baru untuk PT Kristus Raja Maumere akhirnya tetap keluar pada 20 Juli 2023 seluas 325,682 hektare.

    Dan pada 29 Juli 2024, masyarakat melakukan perlawanan atas pembersihan lahan dengan cara merusak plang yang bertuliskan ‘Tanah ini Milik PT Krisrama, Keuskupan Maumere’.

    Atas aksi itu, delapan orang dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini di Pengadilan Negeri Maumere.

    Sialnya, ungkap John, di persidangan yang berlangsung pada Selasa (22/01) dengan agenda pembacaan eksepsi delapan terdakwa, perusahaan menggusur rumah-rumah warga.

    “Perlawanan [mencegah penggusuran] itu agak terlambat karena sebagian besar warga datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan,” ujar John.

    “Jadi perlawanan mencegah itu baru bisa dilakukan sore hari, ketika mereka pulang ke kampung yang jaraknya 30 kilometer.”

    Sementara yang tersisa di kampung, sambungnya, hanya orang tua, para istri, dan anak-anak.

    Apa langkah yang akan ditempuh warga?

    Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai, klaim John Bala, menilai penerbitan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama di Nangahale “cacat secara administrasi” karena tidak memenuhi syarat.

    “Syarat terbit HGU baru itu kan tanah harus berstatus clean and clear, artinya tanah itu tidak boleh ada konflik atau keberatan dari pihak lain. Ini keberatan masyarakat dianggap bukan konflik?” ujarnya.

    Atas dasar itulah, lanjut John, warga akan tetap bertahan di lokasi sembari menempuh langkah-langkah berikutnya.

    Salah satunya, mengajukan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN atas penerbitan SK HGU kepada PT Krisrama.

    Pijakan keberatan tersebut merujuk pada diktum keenam dalam SK itu yang menyatakan “apabila di atas tanah yang diberikan HGU terdapat permasalahan, penguasaan, dan atau kepemilikan pihak lain di kemudian hari maka PT Krisrama wajib menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku”.

    Lalu, diktum sepuluh menyebutkan “pejabat yang berwenang bisa mencabut izin HGU apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam diktum keenam”.

    Untuk membuktikan adanya persoalan dalam HGU, kata John, mereka akan membeberkan segala peristiwa yang terjadi. Termasuk upaya penggusuran yang belakangan terjadi.

    “Gusur atau pembersihan itu tidak ada dalam mekanisme peraturan yang berlaku. Penggusuran bisa dilakukan setelah ada perintah eksplisit dari pengadilan setelah proses perdata.”

    “Jadi enggak bisa gusur hanya karena sudah diberikan pengumuman di gereja, pengumuman oleh pemda, dan somasi.”

    Ia berharap dengan bukti-bukti tersebut, pemerintah mencabut SK HGU.

    Adapun upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat sembari mengumpulkan data-data di lapangan.

    Apa kata perusahaan dan KWI?

    Direktur Utama PT Kristus Raja Maumere, Romo Epy Rimo, menyebut penggusuran itu sebagai ‘pembersihan’ sebab pihaknya sudah mengantongi hak untuk mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa seluas 325 hektare yang ditandai dengan penerbitan sepuluh sertifikat tanah eks HGU.

    Karenanya, kata dia, upaya ‘pembersihan’ itu akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

    “Kemudian ada satu poin yang perlu kami lakukan adalah pembersihan lokasi untuk kami buat peremajaan kembali, karena kelapa-kelapa yang ada pada kami sekarang itu, usianya sudah usut…”

    “Karena itu perlu ada peremajaan sesuai dengan bagian dari rencana strategi pendapatan hak untuk kami melakukan mengembangkan kembali bisnis perkebunan kelapa,” papar Romo Epy.

    Direktur PT Pelaksana PT Kristus Raja Maumere, Romo Robertus Yan Faroka, juga membuat klaim bahwa ‘pembersihan’ ini telah melalui prosedur yang berlaku.

    Proses tersebut dimulai dari pengumuman di gereja, pengumuman oleh pemda, pendekatan perorangan, dan somasi hukum.

    Tapi sejumlah warga yang disebutnya ‘okupan’ mengabaikan imbauan-imbauan tersebut. Beberapa warga, katanya, secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka.

    “Yang diviralkan kemarin hanya segelintir orang yang diminta bertahan oleh beberapa LSM dan aktor intelektual untuk kepentingan diri mereka sendiri,” ucapnya seperti dilansir Tempo.co.

    Merespons persoalan konflik lahan ini, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyarankan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai mengajukan gugatan hukum ke pengadilan jika merasa lahan HGU yang diberikan kepada PT Kristus Raja Maumere atau Krisrama cacat administrasi.

    Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau KWI, Romo Marten Jenarut, mengatakan opsi lain yang bisa dilakukan warga adalah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan HGU tersebut.

    Namun dalam perkara ini, ia seakan menyiratkan bahwa KWI tidak memiliki kewenangan apa pun.

    “KWI bukan atasannya Keuskupan Maumere atau Keuskupan Maumere bukan subordinasi dari KWI. KWI hanya menjadi koordinator program-program tingkat keuskupan di seluruh Indonesia…”

    “Pihak-pihak yang terkait masalah ini adalah PT Krisrama dengan beberapa masyarakat adat. Bentuk-bentuk pilihan penyelesaian masalah selalu diawali dengan dialog dan musyawarah,” ucap Romo Marten Jenarut kepada BBC News Indonesia (27/01).

    Kendati demikian dia mengatakan prinsip bisnis dalam gereja harus tetap dalam kerangka mendukung marwah gereja sebagai lembaga keagamaan.

    “Pada prinsipnya ajaran sosial gereja menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan sosial, solidaritas, martabat manusia, dan keutuhan ciptaan,” papar Romo Marten.

    Sementara itu, Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi, berharap pemerintah berpihak pada masyarakat adat, bukan gereja atau perusahaan. Sebab tugas negara, katanya, sebagai pengayom yang memberikan perlindungan kepada warganya.

  • DPRD Surabaya Dukung Efisiensi Anggaran, Teknologi dan Inovasi Jadi Solusi Efektif

    DPRD Surabaya Dukung Efisiensi Anggaran, Teknologi dan Inovasi Jadi Solusi Efektif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Azhar Kahfi memberikan tanggapan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi belanja APBN dan APBD. Kahfi menegaskan bahwa meskipun efisiensi anggaran diperlukan, kebijakan ini harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

    Menurut Kahfi, penting untuk tidak hanya fokus pada penghematan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa sektor-sektor yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan, tetap mendapatkan perhatian yang layak.

    “Kami mendukung langkah efisiensi ini, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, seperti kesehatan dan pendidikan, tetap mendapatkan kualitas perhatian,” ungkap Kahfi saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, Kahfi menyebutkan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan bijak dan tidak sekadar melihat angka. Setiap pemotongan anggaran, menurutnya, harus terukur dan mempertimbangkan dampaknya terhadap program yang sedang berjalan.

    “Efisiensi harus dilakukan dengan bijak dan tidak hanya melihat angka, tetapi juga dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas politisi Gerindra ini.

    Kahfi juga menyebut pentingnya inovasi dan strategi baru dalam menjalankan efisiensi belanja. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan, lanjutnya, dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

    “Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan dapat menjadi solusi efektif untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan biaya yang lebih efisien,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kahfi menekankan bahwa pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi hal krusial dalam memastikan efisiensi anggaran. Dengan memperkuat kapasitas SDM, diharapkan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.

    “Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM juga krusial. Dengan demikian, kita dapat mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada publik,” tambahnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kahfi mengingatkan pentingnya evaluasi berkala dan transparansi anggaran untuk menjaga akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. “Evaluasi dan transparansi anggaran tetap harus dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan dengan tepat sasaran dan akuntabel,” tandasnya.[asg/kun]