Kementrian Lembaga: DPRD

  • Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Tito menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK. 

    Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    Kini, Tito menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan MK untuk memastikan hasil putusan dismissal pekan depan bisa segera diunggah di situs resmi lembaga. Hal itu supaya DPRD bisa segera mengusulkan gubernur, bupati maupun wali kota terpilih. 

    Koordinasi juga dilakukan dengan MK, KPU dan Bawaslu untuk menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa dan hasil dismissal. 

    “Saya udah koordinasi sebenarnya per telepon dengan Ketua KPU dan pimpinan lain, sanggup satu hari setelah diputuskan. Bahkan ada yang mengatakan kalau di-upload hari itu, hari itu juga [ditetapkan, red],” papar Tito. 

  • Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

    Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

    Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

    “Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

    Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

    Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

    Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi Nasional 31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta
    pelantikan kepala daerah
    yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
    Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
    Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
    Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
    Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
    “Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
    Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakarta Dilanda Banjir, Ketua DPRD Minta Dinas Sumber Daya Air Lakukan Evaluasi – Page 3

    Jakarta Dilanda Banjir, Ketua DPRD Minta Dinas Sumber Daya Air Lakukan Evaluasi – Page 3

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi meninjau warga terdampak banjir yang mengungsi di Rusunawa Embrio Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis 30 Januari 2025. Total ada 977 warga yang mengungsi di rusunawa akibat banjir.

    Teguh memastikan, warga yang mengungsi dapat dipenuhi kebutuhan dasarnya. Diketahui, banjir yang melanda Jakarta disebabkan oleh hujan yang terjadi sejak Selasa, 28 Januari 2025.

    Teguh menyampaikan, warga yang terdampak banjir tersebut berasal dari Rukun Warga (RW) 04, Semper Barat. Dia bilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah memberikan bantuan berupa makanan siap saji, matras, kasur lipat, family kit, dan pakaian anak.

    “Berkat sinergi semua pihak, berbagai bantuan bisa diterima langsung oleh masyarakat, dan mereka sampaikan terima kasih ke Pemprov dan Pemkot Jakarta Utara serta pihak lainnya,” kata Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Teguh, ada pula posko kesehatan dari Puskesmas Cilincing yang bersiaga untuk memastikan kondisi kesehatan para pengungsi.

    “Mereka minta ke kami, pascabanjir surut, dapat dibantu alat kebersihan, serta prasarana dan sarana yang lain. Kita juga bagikan seragam untuk anak sekolah, itu yang mereka minta,” ujar Teguh.

    Lebih lanjut, menurut Teguh, sebagai langkah antisipatif menghadapi hujan ekstrem di Jakarta, Pemprov bakal melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

    “Kalau berdasarkan data BMKG, hari ini hujan sedang-lebat. Hari ini kami masih belum melakukan OMC, tapi ke depan, kami sudah petakan untuk melakukan OMC apabila dipandang perlu,” kata Pj Gubernur Jakarta.

  • Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Pemerintah dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    “Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

    Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.

    Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.

    Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.

      

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal" Nasional 31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan “Dismissal”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal
    pelantikan kepala daerah
    kini tergantung pada kecepatan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.
    “Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-
    upload
    hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya),” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.
    “Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam
    website
    mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu,” kata Tito.
    Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
    Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.
    Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Dibawa ke Polres Metro Depok – Page 3

    Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Dibawa ke Polres Metro Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok menangkap dan membawa oknum anggota DPRD Kota Depok berinsial RK, tersangka dugaan perbuatan asusila. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, RK berada di Polres Metro Depok sekitar pukul 13.30 WIB.

    RK datang menggunakan baju kaos biru, celana panjang hitam, dan menggunakan sendal di kawal petugas kepolisian.

    RK tampak mengikuti sejumlah instruksi kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada poli kesehatan Polres Metro Depok. Dia tampak menjalani tes urine dan sejumlah tes kesehatan lainnya di bawah pengawasan anggota Polres Metro Depok.

    Selama menjalani kesehatan dan bertemu awak media, RK tidak banyak bicara dan memilih mengikuti instruksi kepolisian. Hingga kini Polres Metro Depok belum dapat memberikan keterangan terkait penahanan RK, usai memenangkan praperadilan soal penetapan tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

    Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.

    “Jadi prapidnya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” ujar Eswin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).

    Melalui sidang praperadilan, PN Depok mengesahkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok tersebut. RK ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap korban di bawah umur.

    “Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ucap Eswin.

  • 1
                    
                        Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK
                        Nasional

    1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional

    Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengumumkan,
    pelantikan kepala daerah
    yang tak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
    Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
    dismissal
    untuk 310 sengketa hasil
    Pilkada 2024
    .
    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
    dismissal
    ,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
    Putusan
    dismissal
    ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
    Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
    dismissal
    .
    Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
    upload
    (hasil putusan
    dismissal
    ),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
    Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
    Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demi Efisiensi, DPRD Jakarta Pangkas Anggaran Studi Banding dan Perjalanan Luar Negeri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Januari 2025

    Demi Efisiensi, DPRD Jakarta Pangkas Anggaran Studi Banding dan Perjalanan Luar Negeri Megapolitan 31 Januari 2025

    Demi Efisiensi, DPRD Jakarta Pangkas Anggaran Studi Banding dan Perjalanan Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta memutuskan untuk memangkas sejumlah anggaran, termasuk untuk konsumsi rapat, studi banding, dan berbagai acara seremonial.
    Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
    “Yang dipangkas tadi ya makan minum, rapat-rapat, studi banding, acara-acara seremonial itu kami pangkas,” ujar Ketua
    DPRD Jakarta
    Khoirudin, Jumat (31/1/2025).
    Khoirudin menjelaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri juga akan dikurangi.
    Namun, perjalanan yang bertujuan untuk evaluasi program dan peningkatan kapasitas melalui kursus singkat (
    short course
    ) tetap diperbolehkan.
    “Jadi tidak boleh studi banding. Kami larang juga. Dalam rangka mengevaluasi program, dalam rangka menuntut ilmu,
    short course
    yang ada di luar negeri, itu yang dibolehkan,” ungkapnya.
    Meskipun ada
    pemangkasan anggaran
    di berbagai sektor, Khoirudin menegaskan, anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terpengaruh.
    “Pemerintah ini ada untuk melayani masyarakat. Jadi itu kayak pendidikan, tidak boleh dipangkas. Kesehatan, karena itu kebutuhan dasar tidak boleh dipangkas,” tegasnya.
    Selain DPRD Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga berencana melakukan pemangkasan anggaran untuk sejumlah kegiatan sebagai respons terhadap Inpres Presiden Prabowo.
    Menurut Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, beberapa pos anggaran yang akan dihemat mencakup perjalanan dinas dan kegiatan rapat.
    “Alokasi anggaran yang akan dihemat ini masih dipetakan. Apakah itu dari perjalanan dinas (perdin) atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya,” kata dia.
    Untuk merealisasikan pemangkasan anggaran ini, turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 saat ini sedang dirancang dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) yang sudah disusun drafnya.
    “Insya Allah
    , semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” ungkap Teguh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Buka Opsi Uji Coba Program Sekolah Gratis Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Januari 2025

    DPRD Buka Opsi Uji Coba Program Sekolah Gratis Jakarta Megapolitan 31 Januari 2025

    DPRD Buka Opsi Uji Coba Program Sekolah Gratis Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jakarta tengah berupaya mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait program
    sekolah gratis
    untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.
    Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan, jika program ini belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh, akan dilakukan uji coba atau 
    piloting
    terlebih dahulu.
    “Sekarang kita sedang kebut, sedang kejar bagaimana Perda-nya bisa selesai, sesuai dengan kebutuhan untuk bisa dilaksanakan sekolah gratis,” ucap Khoirudin di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Khoirudin menekankan, Perda ini sangat penting sebagai payung hukum agar program sekolah gratis berjalan tepat sasaran.
    Skema
    piloting
     atau uji coba juga penting untuk menguji efektivitas kebijakan sebelum diimplementasikan di seluruh sekolah Jakarta.
    “Paling tidak ada
    piloting
    . Biar kita bisa melihat di mana sih letak kekurangan, kelebihan, bisa kita pelajari,” kata dia.
    Khoirudin juga mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, terutama terkait daftar sekolah yang akan dijadikan percontohan.
    DPRD Jakarta berjanji terus mengawal penyusunan Perda sekolah gratis ini agar bisa segera selesai dan diterapkan secara maksimal.
    “Tapi kita coba kejar semaksimal mungkin agar Perda pendidikannya bisa segera selesai, sekarang masih proses,” ungkap Khoirudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.