Kementrian Lembaga: DPRD

  • Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

    Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

    “Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, MK menerbitkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

    Setelah putusan dismissal keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Tito pun memperkirakan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu,” kata Tito.

    Namun dia menegaskan, terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

    Dia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

    Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

    Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito.

  • Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
     
    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
     
    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
     
    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
     
    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
     
    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan Nasional 31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025.
    Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela
    (dismissal)
    yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.
    “Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-
    upload
    ,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.
    “Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak
    strong
    supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.
    Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan
    dismissal
    dibacakan.
    Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil
    dismissal
    telah diserahkan.
    Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
    “Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.
    Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
    Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa
    Pilkada Serentak 2024
    yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
    Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan
    dismissal
    MK.
    Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
    Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Santai Pelantikannya Ditunda: Pemerintah Jakarta Harus Tunduk

    Pramono Santai Pelantikannya Ditunda: Pemerintah Jakarta Harus Tunduk

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menanggapi perihal penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Sebagai pemimpin daerah, Pramono menegaskan mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    “Ya pokoknya saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat.”

    “Karena saya membuat Undang-Undang. Sehingga demgan demikian ada 152 kata hubungan pemerintah pusat dan daerah itu kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono ditemui di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025). 

    Karenanya, Pramono mengaku tak masalah perihal penundaan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jakarta.

    “Mau kapan pun saya monggo, gitu,” kata Pram.

    Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak berperkara di Mahkamah Konstitusi termasuk Jakarta yang awalnya direncanakan pada 6 Februari mendatang menjadi 18 dan 20 Februari 2025.

    Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga telah memastikan penundaan pelantikan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030.

    Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, pasangan Pram-Rano kemudian dijadwalkan akan memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarra.

    “Terkait jadwal pidato gubernur terpilih itu setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kami sepakati antara tanggal 18-20 Februari. Menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Politikus senior PKS ini pun berharap, setelah dilantik pasangan Pram-Rano bisa langsung bekerja menjalankan program-program strategisnya untuk membangun Jakarta.

    “Beliau bukan orang baru, beliau orang birokrasi, beliau sudah matang di politik. Jadi, beliau sudah bisa langsung running,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    TRIBUNJATENG.COM,TEGAL – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Evaluasi Peran Serta Stakeholder dalam Kesuksesan Pemilihan 2024 di Hotel Premiere Tegal, Jumat (31/1/2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Lanal Tegal, DPRD Kota Tegal dan unsur lainnya. 

    Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal berjalan sukses dan aman. 

    Hal itu berkat peran serta stakeholder yang bersama-sama berupaya agar pemilihan berlangsung aman, lancar dan tanpa kendala serta sengketa apapun.

    Bawaslu pun di setiap tahapan pemilihan, selalu hadir untuk melakukan fungsi pengawasan, pencegahan maupun penindakan pelanggaran. 

    Termasuk mendorong pengawasan partisipatif dari tingkat masyarakat. 

    “Secara keseluruhan, semua berjalan dengan baik dan masyarakat Kota Tegal khususnya sudah cerdas dan bijak,” ujarnya. 

    Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, suksesnya Pilkada merupakan upaya bersama. 

    Meskipun dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

    Tetapi ia menilai, tanpa dukungan stakeholder maka akan terasa berat.

    “Inilah pentingnya sinergitas dan soliditas yang telah terbangun. Harapannya ini akan terus melekat untuk menghadapi pemilihan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengapresiasi, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal bejalan sukses, aman dan lancar. 

    Bahkan tidak ada permasalahan seperti sengketa. 

    Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa setiap pelaksanaan tahapannya juga berjalan dengan baik dan lancar.

    “Mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada Bawaslu maupun KPU. Karena telah menyukseskan Pilkada, bahkan tanpa masalah atau sengketa apapun,” jelasnya. (fba)

  • Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2025-2030 yakni Maeshal Rasid-Intan Nurul Hikmah direncanakan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 6 Februari 2025.

    “Melihat hasil keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi II kemarin, Kepala Daerah Kabupaten Tangerang terpilih akan dilantik di IKN,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Jumat.

    Ia mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak dengan gubernur dan wakil gubenur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati terpilih se-Indonesia. Menurutnya, dengan tidak adanya pengajuan gugatan dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi membuat KPU dapat lebih cepat melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024.

    “Kami sudah melakukan penetapan terhadap pemenang Pilkada 2024 setelah menerima surat dari KPU RI dalam kurun waktu tiga hari,” kata dia.

    Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini telah merampungkan seluruh tahapan dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang. Terlebih berkas penetapan pemenang pilkada tersebut telah diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri guna dilaksanakan proses pelantikan.

    “KPU Kabupaten Tangerang secara teknis dan tahapan sudah selesai, karena kewajiban kami menetapkan calon terpilih dan menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Tangerang sudah dilaksanakan,” tuturnya.

    “Dan satu hari setelah penetapan,  kami berkewajiban mengusulkan calon kepala daerah terpilih tersebut ke DPRD untuk selanjutnya kewenangan ada di pihak DPRD dan juga Kemendagri,” tambahnya.

    Diketahui, pasangan Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tangerang dengan total perolehan suara sebanyak 995.486 suara. Hal itu diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Kabupaten Tangerang di salah satu Hotel di Kecamatan Curug, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Hasil penetapan rekapitulasi terdapat total suara sah 1.528.186 dan 62.472 suara tidak sah. Dengan rincian, pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah 995.486 dan Mad Romli-Irvansyah 472.155 suara, kemudian disusul paslon Zulkarnain-Lerru sebanyak 60.544 suara.

    Sumber : Antara

  • Ketua DPRD Jateng perkuat sinergi dengan awak media

    Ketua DPRD Jateng perkuat sinergi dengan awak media

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Ketua DPRD Jateng perkuat sinergi dengan awak media
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, bertemu dengan awak media dari Solo, Karanganyar, dan Sragen dalam sebuah diskusi di RM Joglo Karanganyar, Kamis (30/1/2025). Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara DPRD dan insan pers, sekaligus menjadi ajang berbagi pengalaman serta gagasan.

    Dalam acara yang dipandu wartawan nasional bertugas di Kota Solo, Rudi Hartono, sejumlah wartawan senior dan Ketua PWI Solo turut hadir. Sumanto, yang dikenal dekat dengan media, menyampaikan apresiasi terhadap peran jurnalis dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.

    Menurut Sumanto, tantangan utama media saat ini adalah persaingan dengan media sosial yang menyajikan informasi serba cepat, namun belum tentu akurat. “Dulu, profesi wartawan sangat menjanjikan, bahkan banyak yang diangkat sebagai PNS, tapi sekarang tantangannya berbeda karena masyarakat lebih mengandalkan gadget untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

    Ia berharap awak media tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan berita yang berkualitas dan terus melakukan inovasi agar tetap relevan. “Forum seperti ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tapi juga harus menghasilkan gagasan baru demi kemajuan dunia jurnalistik,” tambahnya.

    Dalam sesi tanya jawab, Sumanto menekankan pentingnya keterbukaan dalam politik anggaran. “Masyarakat bisa mengakses dan mengunduh seluruh informasi terkait anggaran DPRD,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Jumat (31/1). 

    Sementara itu, Ketua PWI Solo, Anas Syahirul, mengingatkan bahwa wartawan harus bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyoroti pentingnya edukasi bagi insan pers agar tetap menghasilkan karya jurnalistik yang benar dan berkualitas di tengah arus informasi digital yang semakin deras.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen, Anggota DPRD DKI dari PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut – Halaman all

    Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen, Anggota DPRD DKI dari PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

    Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.

    “Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” tegasnya, Kamis (30/1/2025).

    Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini.  

    Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). 

    Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

    “Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine. 

    Masih menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.

    “Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” ungkapnya.

    Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.

    Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. 

    “Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut, “ ujar Francine.  (Eko Sutriyanto)

  • Pramono Singgung ‘Work From Anywhere’ Tanggapi Usulan Soal 4 Hari Kerja di Jakarta

    Pramono Singgung ‘Work From Anywhere’ Tanggapi Usulan Soal 4 Hari Kerja di Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, buka suara mengenai usulan yang dilontarkan anggota tim transisi, Nirwono Joga mengenai wacana empat hari kerja.

    “Dalam kesempatan ini, saya juga ingin meluruskan hal yang belum dan masih menjadi debatable. 

    Memang salah seorang anggota tim transisi pernah menyampaikan mengenai masa kerja yang empat hari,” kata Pramono saat syukuran kemenangan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).

    Pramono menegaskan bahwa usulan itu belum menjadi keputusan yang akan diterapkannya saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    “Saya ingin meluruskan bahwa itu belum menjadi keputusan. Sehingga kerja masih selama lima hari,” kata Pramono.

    Kendati begitu, Pramono menginginkan bisa menerapkan sistem kerja work from anywhere atau fleksibel dari mana saja.

    Pramono mengatakan, hal itu sebagaimana yang pernah diterapkannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

     “Tetapi kami akan mendorong apa yang disebut dengan work from anywhere seperti yang selama ini saya lakukan ketika saya menjadi Sekretaris Kabinet,” kata Pramono.

    Sebelumnya, usulan empat hari kerja itu disampaikan Nirwono Joga saat diskusi bersama Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta.

    Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah juga telah mengklarifikasi terkait hal tersebut.

    Ima menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berasal dari tim transisi kendati Nirwono Joga memang bagian dalam tim tersebut.

    Namun, Ima menyebut usulan itu merupakan pandangan pribadi Nirwono Joga selaku Pakar Tata Kota yang disampaikannya dalam diskusi bersama Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta.

    “Kami di Tim Transisi Pramono-Rano tidak pernah membahas ataupun mengusulkan kebijakan empat hari kerja. 

    Pandangan tersebut adalah hasil diskusi akademis yang disampaikan oleh Pak Nirwono Joga sebagai seorang pakar tata kota, bukan sebagai anggota tim transisi,” ujar Ima kepada media, Kamis (22/1/2025).

    Menurut Ima, usulan itu sebaiknya dipahami sebagai gagasan akademis yang ditujukan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

    Wanita yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jakarta itu menegaskan bahwa tim transisi memiliki agenda yang lebih spesifik, yaitu memastikan peralihan kepemimpinan berjalan lancar dan menyiapkan program-program prioritas yang dapat langsung dieksekusi setelah Pramono Anung dan Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

    “Program prioritas kami mencakup isu-isu mendesak seperti penanganan banjir, transportasi publik, dan peningkatan kualitas layanan publik,” kata Ima.

    Kendati begitu, Ima mengapresiasi pandangan Nirwono Joga yang menyebut bahwa usulan ini telah diterapkan di beberapa negara maju untuk meningkatkan kesehatan mental dan produktivitas masyarakat.

    “Saya melihat usulan ini menarik untuk dibahas lebih lanjut oleh seluruh stakeholder, tetapi tentu memerlukan kajian yang komprehensif dan melihat konteks Jakarta.

    Untuk saat ini, kami tegaskan kembali bahwa itu bukan bagian dari agenda tim transisi Pramono-Rano,” ujar Ima.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Jombang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan.

    Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa rapat pembahasan telah dilakukan pada 22 Januari 2025 bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan RKPP RI. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelantikan pejabat daerah.

    “Untuk pelantikan masih dibahas. Terkait hasil pemilihan yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan KPU ke provinsi,” ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (31/1/2025).

    Zakiyatul juga menambahkan bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur hal tersebut.

    KPU Kabupaten Tuban masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu aturan maupun Perpres terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan,” ujar Zakiyatul. Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban telah berkoordinasi intens dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.

    Selain itu, KPU telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen persiapan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Tuban, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Terkait regulasi, kami masih menunggu,” pungkas Zakiyatul. [ayu/suf]