Kementrian Lembaga: DPRD

  • Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Februari 2025

    Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif Regional 1 Februari 2025

    Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan
    Bangka Belitung
    mengumumkan kebijakan penggratisan
    bea mutasi
    bagi kendaraan bermotor yang masuk dari luar provinsi.
    Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pembayaran pajak tahunan.
    “Pelat luar yang mutasi nanti tidak lagi dikenakan biaya,” ujar Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Fery Afriyanto, dalam rapat di DPRD, Jumat (31/1/2025).
    Fery menjelaskan bahwa selama ini banyak kendaraan dengan pelat nomor luar yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
    Oleh karena itu, para pemilik kendaraan tersebut diimbau untuk segera menggunakan pelat BN agar proses pelayanan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah.
    Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas kantor Samsat serta layanan
    drive thru
    yang berlokasi di kompleks kantor gubernur Bangka Belitung.
    “Selama ini banyak pengguna pelat kendaraan luar daerah yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung menjadi potensi yang luput,” jelas Fery.


    Selain penggratisan bea mutasi, pemerintah juga menghapus penerapan pajak progresif.

    Pajak progresif
    juga tidak diberlakukan lagi. Satu Kartu Keluarga yang memiliki dua kendaraan tidak lagi dikenakan pajak progresif,” ungkap Fery.
    Sebelumnya, semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, semakin besar pula biaya pajak yang harus dibayar.
    “Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, pada program relaksasi pajak kendaraan dengan penghapusan denda yang berlangsung pada periode November hingga Desember 2024, Pemerintah Provinsi berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 42,5 miliar.
    Pendapatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban defisit anggaran serta mendanai dua pemilihan kepala daerah ulang yang akan digelar pada Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Februari 2025

    Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli Regional 1 Februari 2025

    Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli
    Tim Redaksi
    BERAU, KOMPAS.com
    – Warga
    Pulau Maratua
    , Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menghadapi krisis layanan kesehatan setelah tidak adanya dokter di Puskesmas setempat sejak pertengahan Januari 2025.
    Ketiadaan tenaga medis ini membuat masyarakat harus menempuh perjalanan laut selama tiga jam ke Tanjung Redeb untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih lanjut.
    Warga Kecewa, Tak Ada Dokter di Pulau Berpenduduk 3.500 Jiwa
    Salah satu
    warga Maratua
    , Eeng, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini.
    “Itu ya sangat miris sekali. Dengan jumlah penduduk sebanyak ini, tidak ada dokter. Coba bayangkan, kalau sakit, kita harus dirujuk ke Tanjung Redeb, naik speed boat melewati gelombang selama tiga jam. Belum lagi kalau kondisi laut tidak mendukung,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
    Eeng juga menceritakan pengalaman pribadinya saat harus membawa pasien ke rumah sakit.
    “Kemarin saya telpon ke rumah sakit umum, alhamdulillah masih bisa dibantu dengan ambulans setelah kami sampai di Tanjung Redeb. Tapi tetap saja, bayangkan kalau ada kondisi darurat yang butuh penanganan cepat,” katanya.
    Menurutnya, sejak 15 Januari 2025, tidak ada lagi dokter yang bertugas di Puskesmas Maratua.
    “Dulu ada dokter umum dan dokter gizi, sekarang tidak ada sama sekali. Puskesmas tidak berani mengeluarkan obat karena tidak ada dokter,” ungkapnya.
    Eeng mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menempatkan dokter PNS di Maratua, mengingat wilayah ini merupakan destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan.
    “Kalau wisatawan sakit, mereka mau lari ke mana? Kami akhirnya menyarankan wisatawan untuk membawa obat sendiri kalau berkunjung ke Maratua,” tambahnya.
    Pihak Puskesmas: Regulasi Baru Jadi Kendala
    Kepala Puskesmas Maratua, Surian, mengakui bahwa pihaknya menghadapi kendala besar dalam penyediaan tenaga medis.
    “Kontrak tenaga dokter kami berakhir pada 31 Desember 2024, dan untuk melanjutkannya, kami membutuhkan Surat Keputusan (SK) baru dari Pemerintah Kabupaten Berau. Namun, ada regulasi terbaru yang melarang pengangkatan dokter non-ASN di Pulau Maratua,” jelas Surian, Sabtu (1/2/2025).
    Saat ini, Puskesmas Maratua memiliki satu puskesmas induk dan tiga puskesmas pembantu yang tersebar di empat kampung. Namun, tanpa dokter, tenaga medis yang tersedia sangat terbatas.
    “Di setiap puskesmas pembantu, hanya ada satu perawat dan satu bidan. Kami memang memiliki UGD 24 jam dan layanan rawat inap, tapi dengan ketiadaan dokter, kami mengalami keterbatasan dalam menangani pasien,” ungkapnya.
    Akses Transportasi yang Terbatas
    Surian menjelaskan bahwa rujukan pasien ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb terkendala akses transportasi yang sulit.
    “Satu-satunya akses utama kami adalah jalur laut, yang memakan waktu sekitar tiga jam. Jalur udara memang ada, tetapi hanya tersedia seminggu sekali dengan kapasitas 12 kursi. Itu pun tidak selalu bisa dimanfaatkan untuk rujukan pasien,” terangnya.
    Pihak Puskesmas Maratua telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan DPRD Berau untuk mencari solusi.
    “Kami ini wilayah terpencil, berbatasan langsung dengan negara lain. Kami berharap pemerintah bisa segera mencari solusi agar tenaga medis bisa tersedia di Maratua,” tutup Surian.
    Harapan Warga: Jangan Tunggu Ada Korban
    Eeng berharap pemerintah segera bertindak sebelum ada korban jiwa akibat keterbatasan layanan medis ini.
    “Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak. Jangan sampai ada ‘pahlawan kesiangan’ yang baru ribut setelah ada kejadian,” tegasnya.
    Warga dan tenaga kesehatan di Maratua kini hanya bisa berharap agar dokter segera dikirim ke daerah mereka, sebelum situasi semakin memburuk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pelantikannya Diundur, Pramono: Mau Kapan Pun Saya Monggo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

    Jadwal Pelantikannya Diundur, Pramono: Mau Kapan Pun Saya Monggo Megapolitan 1 Februari 2025

    Jadwal Pelantikannya Diundur, Pramono: Mau Kapan Pun Saya Monggo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta terpilih,
    Pramono Anung
    mengaku siap kapan pun akan dilantik meski pelantikannya diundur.
    “Mau kapan pun saya monggo, gitu,” ucap Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).
    Pramono tak mau terlalu ambil pusing terkait jadwal pelantikannya yang diundur. Ia mengaku tunduk terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
    “Ya, pokoknya saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada Pemerintah Pusat karena saya yang membuat Undang-Undang,” terang Pramono.
    Pramono mengatakan, dalam Undang-Undang ada 152 kata ‘hubungan’ antara pemerintah pusat dan daerah, yang mana kewenangan untuk mengatur ada di pemerintah pusat.
    Hubungan yang dimaksud juga termasuk pengaturan jadwal pelantikan kepala daerah.
    “Termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat,” tutur Pramono.
    Untuk diketahui,
    pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta
    yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2024 diundur ke rentang tanggal 18-20 Februari 2025.
    Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, dalam rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
    “Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20,” ucap Khoirudin.
    Khoirudin menduga perubahan jadwal ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah di Indonesia.
    Menurut dia, sekitar 200 Pilkada yang bersengketa akan selesai dan pelantikan kepala daerah di Indonesia akan dilakukan secara serentak.
    “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan. Asumsi barangkali,” kata Khoirudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Karangan Bunga Jelang Pemberian Gelar Kehormatan Betawi Pram-Rano

    Banjir Karangan Bunga Jelang Pemberian Gelar Kehormatan Betawi Pram-Rano

    GELORA.CO -Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2024, Pramono Anung-Rano Karno akan mendapat gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi.

    Gelar tersebut akan diberikan di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025. Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sejumlah masyarakat telah berkumpul di depan aula pesantren.

    Beberapa pemuda dan bapak-bapak, tampak mengenakan pakaian khas adat betawi, yaitu baju koko dilengkapi peci hitam dan mengalungkan kain sarung di leher.

    Sebagian lainnya mengenakan beskap hitam lengkap dengan peci dan berkain sarung. Selain itu, juga tampak santriwan mengenakan pakaian serba hitam dengan bawahan sarung serta mengenakan peci hitam.

    Sementara dari kalangan ibu-ibu menggunakan pakaian khas betawi, yaitu kebaya tunik dan kain lengkap dengan kerudung.

    Menariknya, terdapat puluhan karangan bunga yang berjejer di halaman parkir depan Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra. Yang paling mentereng, terdapat karangan bunga dari Menteri Investasi Rosan Roeslani.

    Selain itu, juga terdapat karangan bunga dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fahira Idris; Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta, Judistira Hermawan; hingga Fraksi PAN DKI Jakarta.

    Sejumlah tokoh betawi juga mengirimkan karangan bunga seperti Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung; Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar; Sekretaris Jenderal Dewan Adat Bamus Betawi, Yudi M Syukur; hingga Ketua Paguyuban Bhayangkara Betawi, Kompol Awaludin Kanur.

  • Ranwal RKPD 2026, Program Prioritas Kota Pekalongan Dilanjutkan

    Ranwal RKPD 2026, Program Prioritas Kota Pekalongan Dilanjutkan

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan forum konsultasi publik rancangan awal (Ranwal) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Pekalongan tahun 2026, di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan.

    Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, tujuan forum ini yaitu untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya masyarakat.

    Penyusunan RKPD kali ini sangat penting karena, berlangsung di masa transisi pemerintahan yang memerlukan dokumen perencanaan yang jelas dan terarah.

    “Ini adalah wadah strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Semua masukan, yang dihasilkan akan dituangkan ke dalam dokumen RKPD tahun 2026,” kata Mas Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).

    Mas Aaf menjelaskan, RKPD tahun 2026 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Ia berharap program-program prioritas yang telah ditetapkan pada RKPD tahun 2025 dapat dilanjutkan dan diperkuat.

    Ia menyebutkan, untuk pekerjaan fisik yang sudah terealisasi di tahun 2024 di antaranya pembangunan dan rehab fisik stasiun pompa Pabean, penataan kawasan Kampung Bugisan sebagai upaya peremajaan kawasan kumuh, peningkatan Jalan Ir Sutami, Jalan Jlamprang, dan jalan-jalan lainnya, peningkatan kapasitas drainase, dan sebagainya.

    Sementara, untuk rencana pekerjaan fisik di tahun 2025 ini di antaranya peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro, peningkatan Jalan Parkit, Jalan Samudra, Jalan Tunas, Jalan Cempaka, Jalan Labuan, pembangunan pagar kios dan kios Pasar Banjarsari, rehab Pasar Banyurip, drainase perum Gama Permai dan Kampung Baru, normalisasi dan perbaikan plat deker drainase.

    “Selain itu, ada peningkatan pengelolaan sampah, penanganan kawasan permukiman kumuh peningkatan sarpras pendidikan mulai PAUD hingga SMP, pembangunan dan rehab gedung kantor dan kelurahan,” imbuhnya.

    Pelaksanaan forum ini diharapkan, dapat menjadi media pembentukan komitment seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menerangkan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap apa yang menjadi program-program prioritas Pemkot Pekalongan kepada masyarakat, serta penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang bisa diterjemahkan dengan program dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD selaku wakil rakyat.

    “Ada beberapa hal yang ditekankan, di antaranya terkait TPA Degayu yang sudah overload. Selain itu di sektor kesehatan, kami berharap pelayanan kesehatan khususnya program Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan JKN bisa semakin maksimal, untuk sektor pendidikan, penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu bisa lebih diperhatikan dalam hal pemenuhan hak pendidikan dan kebutuhan yang layak,” ucap Azmi.

    Azmi mengakui, memang banyak usulan dari masyarakat yang disampaikan ke DPRD, namun dengan keterbatasan anggaran, maka usulan tersebut nantinya akan tetap diupayakan secara bertahap.

    “Kami harus menyusun prioritasnya, dan tetap akan diupayakan bisa terealisasi. Ke depan yang menjadi prioritas tentu, bagaimana pasca lebaran nanti pedagang bisa segera pindah ke Pasar Banjarsari yang baru dan ruas Jalan Patiunus, Pasar Sorogenen serta Alun-Alun bisa lebih tertata rapi,” tambahnya. (Dro)

  • Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Tuban Panggil Pengelola Glamour Karaoke

    Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Tuban Panggil Pengelola Glamour Karaoke

    Tuban (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam Glamour Karaoke dan Cafe yang terletak di Jalan Pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Pihak DPRD diduga telah menemukan bukti pelanggaran dengan membuka jam operasional melebihi ketentuan yang berlaku, yakni hingga pukul 03.00 dini hari, sementara aturan yang ada menetapkan sampai pukul 01.00 WIB.

    Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengungkapkan bahwa pengelola Glamour Tuban telah melakukan pelanggaran tersebut.

    “Ini jelas-jelas menyalahi aturan jam operasional. Apa yang saya sampaikan kemarin bahwa saya sering kali melihat jam operasional karaoke sampe jam 3 dini hari,” ujar Fahmi Fikroni pada Jumat (31/1/2025).

    Keributan yang terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 di tempat karaoke terbesar di Tuban ini menambah sorotan. Tidak hanya melanggar jam operasional, keributan yang terjadi di area bar karaoke mengganggu ketertiban umum, terlebih saat peristiwa tersebut berlanjut hingga ke area parkir. Temuan tersebut mendorong DPRD Tuban untuk segera mengambil tindakan.

    Dalam upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Tuban berencana memanggil pihak pengelola Glamour Karaoke dan melakukan sidak guna menindaklanjuti peredaran miras yang dijual di tempat hiburan malam itu.

    “Sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti hal ini,” ungkap Fahmi Fikroni.

    Wakil DPRD Tuban, Muhammad Miyadi, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi. Ia mendesak agar Satpol PP Tuban dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.

    “Pihak pengelola yang membuka jam operasional melebihi ketentuan sudah barang tentu menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Miyadi.

    Sementara itu, peristiwa keributan yang terjadi di dalam area karaoke muncul dari bentrokan antara dua kelompok pemuda yang saling bersenggolan di area bar. Insiden tersebut kemudian meluas ke area parkir Glamour, meskipun hingga saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Tuban terkait kejadian tersebut.

    “Belum ada laporan masuk ke kami,” tutur AKP Dimas Robin Alexander. [ayu/beq]

  • Suwarso Resmi Gantikan Ronny Wahyono di DPRD Pacitan Lewat PAW

    Suwarso Resmi Gantikan Ronny Wahyono di DPRD Pacitan Lewat PAW

    Pacitan (beritajatim.com) – Suwarso resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pacitan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ronny Wahyono, yang mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Pacitan 2024. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan digelar di Gedung DPRD Pacitan pada Jumat (31/1) malam, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi.

    Suwarso, yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024, sebelumnya berada di urutan keenam perolehan suara partainya di daerah pemilihan Tulakan-Kebonagung. Dengan raihan 2.546 suara, Ia berhak menggantikan Ronny Wahyono sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pacitan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suwarso saat mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Ketua DPRD.

    Pergantian ini didasarkan pada PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, Ronny Wahyono, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Pacitan pada 22 Agustus lalu, harus melepas jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024.

    Pelantikan Suwarso sebagai anggota DPRD Pacitan, menandai berakhirnya keanggotaan Ronny Wahyono di legislatif. Selain mengundurkan diri, Ronny juga dikabarkan telah dicabut status keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat.

    Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Pacitan. Dengan bergabungnya Suwarso, Partai Demokrat tetap mempertahankan komposisi kursinya di DPRD Pacitan untuk masa jabatan 2024-2029. Dia berada di komisi 3 yang diketuai Anung Dwi Ristanto.

    Usai pelantikan, Warso mengaku sangat bersyukur cita-cita dan perjuangannya di Pemilihan Legislatif (pileg) tahun 2024 lalu, bisa membuahkan hasil dan bisa duduk di gedung dewan.

    “Ya sangat senang seperti dapat durian runtuh, karena perjuangan yang panjang,” pungkasnya. [end/beq]

  • Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan Nasional 1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana
    pelantikan kepala daerah
    non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    .
    Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
    Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
    Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan
    dismissal
    ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
    Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan
    dismissal
    “Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
    Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
    Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
    dismissal
    . Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” ucapnya.
    Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
    Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
    “Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak,” imbuhnya.
    Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan
    dismissal
    .
    “Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito.
    Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
    Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
    “Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
    Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan
    dismissal
     yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
    Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
    Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan
    dismissal
    setelah dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengelola KEK Kura Kura Bali serap aspirasi warga Desa Serangan 

    Pengelola KEK Kura Kura Bali serap aspirasi warga Desa Serangan 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pengelola KEK Kura Kura Bali serap aspirasi warga Desa Serangan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 17:32 WIB

    Elshinta.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya angkat bicara untuk menanggapi berbagai isu dan pemberitaan di media sosial maupun media massa yang berkembang di masyarakat, khususnya soal warga masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

    Salah satunya munculnya isu perubahan nama Pantai Serangan yang di google map namanya menjadi Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves). Selain itu juga membahas terkait adanya isu perubahan nama Jalan Pulau Serangan menjadi Jalan Kura Kura Bali.

    Komisaris Utama PT. BTID, Tantowi Yahya beserta jajaran manajemen dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pihaknya siap mendengar dan menerima berbagai aspirasi serta masukan dari warga masyarakat. 

    Ia berjanji secepatnya akan melakukan evaluasi terkait adanya sejumlah masukan dan  aspirasi masyarakat  Meurutnya dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyampaikan hasil kebijakan tentang masa depan pengelolaan KEK Kura Kura Bali secara transparan. 

    Hal itu disampaikan Tantowi dalam acara rapat dengar pendapat umum yang membahas tentang PT. BTID KEK Kura Kura Bali. Acara ini juga dihadiri Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta bersama Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama.

    Kemudian juga dihadiri Anggota DPD RI dari perwakilan daerah Bali, Ni Luh Jelantik dan Amggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat Yoe. Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat yang selama ini tinggal di Desa Serangan.

    Pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan dan bersifat terbuka itu juga diliput oleh para awak media cetak maupun elektronik. Acara tersebut berlangsung sekitar 4 jam di Gedung UID Bali Campus, KEK Kura Kura Bali.

    Dalam pertemuan itu, Tantowi dengan tegas juga membantah tudingan terkait adanya isu pembatasan aktivitas warga masyarakat yang ingin memancing ikan dan beribadah di sejumlah Pura yang ada di dalam KEK Kura Kura Bali.

    “Isu (KEK Kura Kura Bali)  ini terus digoreng dan kalau tidak diberikan penjelasan oleh yang menyediakan mandat, oleh pengelola, isu ini akan terus menjadi liar,” kata Tantowi Yahya, Kamis (30/1). 

    Ia juga menyikapi adanya pemberitaan yang viral terkait tudingan bahwa PT.  BTID seolah-olah dinarasikan akan menguasai Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove. Menurut Tantowi, pihaknya menyadari betul bahwa tanyanya Tahura itu bukankah milik PT. BTID. 

    Karena di dalam KEK Kura Kura Bali juga terdapat lahan tanaman mangrove seluas 30 hektar yang merupaksm milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

    “Kita (PT. BTID) itu hanya diberikan hak untuk mengelola kawasan (Mangrove) tersebut, bukan bermaksud untuk menguasai,” tegasnya 

    Tantowi juga menyatakan bahwa Surf Surf by The Waves itu hanyalah merupakan titik koordinat dari bangunan yang ada di dalam KEK Kura Kura Bali.

    “Sekali lagi bukan kami yang bikin, bukan kami lari dari tanggungjawab, faktanya nama Pantai Serangan itu masih ada disitu dan tetap menjadi nama,” terangnya. 

    Sementara itu terkait penggunaan nama Jalan Pulau Serangan menjadi Jalan Kura Kura Bali, Tantowi mengatakam bahwa pihaknya akan secepatnya mencabut nama jalan itu dan mengembalikan namanya seperti semula.

    “Kalau soal nama Jalan Kura Kura Bali itu hanya bersifat sementara. Karena saat itu untuk memudahkan delegasi WWF (World Water Forum) datang ke Kura Kura Bali supaya gampang. Tapi setelah ini, atas usul bapak akan saya cabut lah,” tuturnya.

    Sedangkan terkait masalah adanya pelampung di tengah laut itu, Tantowi dengan tegas juga membantah adanya anggapan kalau pelanpung itu seolah-olah dinarasikan untuk menghalangi nelayan yang akan melaut atau mencari ikan di laut. 

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta juga sempat menyampaikan beberapa aspirasi dan masukan kepada pihak manajemen  PT. BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.

    Ia sempat mempertanyakan sejumlah klausul yang sebelumnya pernah disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perwakilan masyarakat Desa Serangan sepertinya ada yang belum dipenuhi oleh PT. BTID.

    Menuruthya, PT. BTID berjanji akan membangun kanal dan menjanjikan akan ada jembatan untuk akses lalu lintas kapal nelayan melaut. Namun sampai saat ini jembatan itu belum direalisasikan.

    “Sekarang seberapa hektar yang sudah siap. semoga prinsip kita sama, laut adalah wilayah publik dan bapak tidak punya sertifikat kawasan di atas laut,” kata Nyoman Parta seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (31/1). 

    Ia juga mempertanyakan apakah PT BTID juga menjanjikan lahan parkir untuk umat yang bersembahyang di Pura Sakenan seluas 4 hektar.

    Sementara itu, Head of Communication PT BTID Zakki Hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak perbah merubah nama itu di google map. Menuruthya, nama yang dirujuk oleh pemberitaan yang beredar merupakan titik lokasi saat World Water Forum (WWF) 2024.

    “Surf Surf by the Waves itu dibuat oleh panitia penyelenggara world water forum, itu untuk kebutuhan QR Code para tamu undangan kenegaraan dan duta besar,” kata Zakki

    Ia mengatakan, saat berlangsung WWF 2024 lalu, panitia membutuhkan QR Code untuk dengan titik lokasi acara menggunakan titik dari Google Map. Menurutnya, titik tersebut mengarah di lokasi acara kegiatan dan bukan di pantai.

    “Itu kan mereka 3.000 orang undangan. Jadi mereka mengirimkan QR Code itu kepada para undangan dari mancanegara,” tegasnya. 

    Namun, setelah acara berakhir, ternyata pihak panitia WWF tidak ada yang mencabut titik penanda yang sebelumnya pernah disematkan di Google Map.

    “Biar bagaimana, Google itu kan pakai domain, siapa saja memang bisa pasang titik dan nama di situ, tapi bisa juga lapor ke google untuk mencabut titik tersebut,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini Zakki juga menegaskan, berbagai isu dan polemik pemberitaan di sejumlah media massa itu tidaklah benar.

    “Jadi saya tegaskan Pantai Serangan tidak berubah namanya dan nama Pantai Serangan tetap ada di Google Map,” tambahnya. 

    Ia menambahkan, PT. BTID selalu terbuka jika ada pemangku kepentingan yang akan datang untuk meninjau Pantai Serangan, terutama yang berada di dalam area KEK Kura Kura Bali.

    “BTID sebagai pengelola (KEK) Kura-Kura Bali menjunjung tinggi aturan dan adat istiadat Bali. Jadi jika ada masukan atau usulan hal-hal yang bisa diperbaiki atau dibikin lebih baik tentu saja kami terima,” pungkas Zakki.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

    Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur Megapolitan 1 Februari 2025

    Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Anak Agung, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (30/1/2025).
    “Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas PN Depok, Andry Eswin kepada wartawan, dilansir dari
    Wartakotalive.com
    , Sabtu (1/2/2025).
    Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok 2024-2029 itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik, yakni pihak kepolisian.
    Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka Rudy.
    “(Penahan) Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak,” kata Eswin.
    “Di sini kita (PN Depok) hanya mengadili,” sambungnya.
    Eswin menambahkan, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka sudah tepat.
    “Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
    Meskipun pihak Rudy mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian, Eswin menegaskan perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
    “Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
    “Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” sambungnya.
    Usai permohonan praperadilannya ditolak, Rudy ditangkap dan ditahan aparat Polres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).
    Rudy digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi pada Jumat sore.
    “Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Kristianus Zendrato saat dikonfirmasi.
    Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan RK, anggota DPRD Depok 2024-2029 sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditahan.
    “Iya, benar (sudah ditahan), RK sudah penetapan sebagai tersangka,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2025).
    Santy menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    “Pasal 82 UU PPA, yakni pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Santy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.