Kementrian Lembaga: DPRD

  • SBY Kumpulkan Tokoh Penting, Bahas Masa Depan Pariwisata Kampung Kelahiran Pacitan

    SBY Kumpulkan Tokoh Penting, Bahas Masa Depan Pariwisata Kampung Kelahiran Pacitan

    Pacitan (Beritajatim.com) – Pengembangan pariwisata di Kabupaten Pacitan menjadi topik utama, dalam diskusi yang digelar di kediaman Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas Bogor.

    Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), bersama Bupati Pacitan dan jajaran OPD berdialog dengan sejumlah tokoh nasional guna mendorong kemajuan sektor pariwisata kampung kelahiran SBY yang dikenal sebagai Paradise of Java itu.

    ASB mengungkapkan bahwa Pacitan memiliki potensi wisata luar biasa, namun membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat.

    “Alhamdulillah, posisi Pacitan sangat beruntung. Kita punya relasi yang kuat dengan kementerian terkait untuk pengembangan objek wisata. Peran Bapak SBY juga begitu mendukung pariwisata Pacitan,” kata Arif, ditulis Senin (03/01/2025).

    Dalam diskusi tersebut, SBY memberikan berbagai arahan strategis untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata di Kabupaten Pacitan. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi peningkatan infrastruktur, promosi destinasi, serta pemberdayaan masyarakat lokal, agar sektor wisata mampu menjadi penggerak ekonomi daerah. Sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah juga menjadi faktor kunci, termasuk keterlibatan sektor swasta sebagai investor.

    “Kami optimis wisata Pacitan akan menjadi kekuatan ekonomi daerah,” lanjut ASB.

    Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam pertemuan ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Anggota DPR RI Dapil 7 Edhie Baskoro Yudhoyono, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta Staf Khusus Kemenparekraf Renanda Bachtar.

    Selain diskusi, para tokoh juga diajak melihat karya seni lukis yang dibuat oleh SBY. Sementara itu, jajaran pejabat daerah yang mendampingi Bupati Pacitan meliputi Sekda Heru Wiwoho, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khemal Pandu Pratikna, dan beberapa kepala dinas termasuk kepala Disparbudpora Pacitan.

    Diskusi ini diharapkan bisa menjadi solusi, karena jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Pacitan terus menurun, dan belum pulih pasca pandemi.

    Hal itu diakui Kepala Bidang Pemasaran Disparbudpora Pacitan, Rakhmad Adi Mandego. Ia menuturkan diperlukan strategi pemasaran yang lebih efektif untuk menarik kembali wisatawan.

    “Penurunan jumlah ini menjadi tantangan bagi sektor pariwisata Pacitan. Kita perlu inovasi promosi yang lebih kuat agar Pacitan kembali menjadi destinasi favorit,” ujar Rakhmad.

    Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan tokoh nasional, Pacitan diharapkan bisa mempercepat pengembangan sektor pariwisatanya dan meningkatkan daya tarik bagi wisatawan domestik maupun internasional. (end/ian)

  • Pendamping Desa di Jember Perlu Dievaluasi, Jangan Terafiliasi Parpol

    Pendamping Desa di Jember Perlu Dievaluasi, Jangan Terafiliasi Parpol

    Jember (beritajatim.com) – Pendamping desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu dievaluasi. Proses rekrutmennya tidak boleh berdasarkan afiliasi politik kepartaian.

    Demikian benang merah rapat dengar pendapat Komisi A dengan Komite Informasi Masyarakat (KIM), di gedung DPRD Jember, Senin (3/2/2025). Rapat ini diikuti juga oleh Inspektur Inspektorat Jember Ratno Sembada Cahyadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya.

    Rapat bertolak dari informasi adanya pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang tidak transparan. “Banyak kepala desa yang terjerat hukum karena pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Temuan banyak,” kata Koordinator KIM Miftahul Rachman.

    Kendati ada penggunaan dana desa yang tidak tepat, Rachman tidak mau terburu-buru menuduh adanya niat jahat. “Bisa saja itu terjadi karena memang sumber daya manusia aparatur pemerintah desa kurang. Bisa jadi sumber daya manusianya tidak berkapasitas dan berkompeten. Tinggal kita benahi,” katanya.

    Penyimpangan pengelolaan keuangan di desa hanya bisa dicegah dengan transparansi informasi publik. “Ini pintu masyarakat untuk terlibat dalam proses itu, dan ini dibenarkan dalam Undang-Undang Desa,” kata Rachman.

    Lebih jauh lagi, Rachman menyebut persoalan penggunaan dana desa ini tak lepas dari peran pendamping desa. “Kami mendesak dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh pendamping desa yang ada, apalagi ini mendekati masa rekrutmen pendamping desa,” kata Rachman.

    Rachman juga mendesak perekrutan pendamping desa oleh pemerintah dilepaskan dari kepentingan afiliasi politik tertentu. Perekrutan berdasarkan afiliasi dan preferensi politik tidak membuat anggaran negara efektif digunakan masyarakat.

    Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengakui banyaknya indikasi penyelewenangan dana desa sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal oleh pendamping desa. Namun banyak dinamika di lapangan yang membuat pendamping desa kesulitan menjalankan tugas.

    “Kepala desa punya legitimasi kuat di masyarakat, sehingga ketika pendamping desa harus menjadi filter, sesuatu yang salah bisa dianggap samar, bisa salah, bisa benar,” kata Alfan.

    Apalagi, pendamping desa di Jember tengah mengalami kekurangan sumber daya manusia. “Jadi kami meminta dinas terkait agar rekrutmen pendamping desa harus betul-betul sesuai dengan kemampuannya,” kata Alfan.

    Selain itu pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) juga penting. “Selama ini yang jadi ketua BUMDes kadang kala orang yang tidak jelas kapasitas dan kompetensinya. Kami memberikan solusi kepada DPMD agar rekrutmen pengurus BUMDes harus diisi orang-orang yang punya inisiatif ke depan untuk mengelola dana desa melalui BUMDes ini tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfan.

    Langkah pertama yang harus dilakukan Pemkab Jember saat ini adalah mengupayakan sistem informasi pengelolaan DD dan ADD bisa terbuka. “Ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Alfan.

    Komisi A meminta DPMD jember untuk menginstruksikan kepada pemerintah desa agar menyampaikan informasi melalui PPID. “Selain itu perlu ada pembinaan kepada kepala desa dan pendamping desa agar hal-hal yang bisa menyebabkan kesalahan pemahaman di masyarakat bisa diminimalkan,” kata Alfan.

    Dalam rapat itu, ada kesepakatan antara organisasi non pemerintah dan semua pihak yang berwenang mengawasi pelaksanaan DD dan ADD tanpa berupaya mencari-cari kesalahan.

    “Keterbukaan informasi publik adalah sarana agar DD dan ADD bisa dilaksanakan maksimal, sehingga tujuan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pencegahan stunting, dan lainnya bisa berjalan baik,” kata Alfan.

    Alfan yakin ada penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD selama ini. “Tapi mekanisme penanganannya kan juga kurang transparan, sehingga penegakannya seolah-olah tumpul. Tapi kami tidak melihat sisi itu. Kami ke depannya ingin agar pelaksanaan ADD dan DD bisa tepat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

    Komisi A akan lebih evaluatif dalam mengawasi pelaksanaan DD dan ADD. “Tapi ketika ada hal-hal yang mumgkin terindikasi kuat adanya pelanggaran, kami bicarakan bersama dengan pihak yang berkompeten,” kata Alfan.

    Miftahul Rachman mengingatkan kembali iIndikator keberhasilan pelaksanaan dana desa dan pendampingannya, yakni kemiskinan, stunting, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan partisipasi publik.

    Faktanya, lanjut Rachman, isu kemiskinan, stunting, dan pengangguran masih menguat. Begitu juga angka tengkes (stunting) yang masih tinggi. “Pertumbuhan ekonomi bergerak di situ-situ saja. Oleh karena itu, kami mendesak ruang publik dibuka untuk mendapatkan informasi tentang pemanfaatan dana desa,” katanya. [wir]

  • Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya… Megapolitan 3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Rudy Kurniawan sempat mengajukan praperadilan sebelum akhirnya ditahan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
    Penahanan Rudy dilakukan tepat setelah praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
    Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengungkapkan, isi gugatan praperadilan Rudy secara garis besar menyoroti dua hal sebagai berikut:
    1. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon
    2. Mencabut status tersangka pemohon
    Dua permohonan tersebut didasari dari rasa keberatan Rudy terhadap termohon, dalam hal ini penyidik yang dianggap tidak sesuai.
    “Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, surat
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” ucap Eswin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Selain itu, Rudy juga menyatakan keberatan atas terbitnya surat penetapan tersangka dengan register No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim. Ia menganggap surat itu tidak berdasarkan hukum.
    “Dan oleh karenanya, penetapan
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” terang Eswin.
    “(RK) juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” imbuhnya.
    Namun, setelah melalui proses pertimbangan, hakim menolak pengajuan praperadilan Rudy.
    “Hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan RK, karena menurut hakim, walaupun telah terjadi perdamaian, ini merupakan delik umum,” jelas Eswin.
    Putusan itu dilihat dari termohon yang telah mematuhi Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
    Oleh karena itu, Rudy kini telah ditahan sementara di balik jeruji Polsek Pancoran Mas.
    Sebelumnya, Rudy Kurniawan diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
    Arya menyampaikan, terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada Selasa (3/9/2024).
    Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
    “Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Arya.
    Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demonstran Tolak Pembatasan Truk yang Lintasi Jalan Kelas III Pemprov Jatim di Jember

    Demonstran Tolak Pembatasan Truk yang Lintasi Jalan Kelas III Pemprov Jatim di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Bersatu, yang terdiri atas pelaku usaha truk dan pengusaha mikro kecil menengah, menolak pembatasan akses jalan kelas III sepanjang Kecamatan Puger hingga Rambipuji.

    Mereka ingin akses jalan Kecamatan Puger-Rambipuji tidak dibatasi hanya untuk truk yang mengangkut barang di bawah 15 ton. Samsul Rizal, koordinator aksi, mempertanyakan pembatasan yang dilakukan pemerintah, menyusul aksi protes warga terhadap kerusakan jalan di sana.

    “Kami meminta akses jalan harus dibuka. Itu jalan umum. Bukan jalan pribadi. Tidak ada pembatasan. Kenapa ada suatu pembatasan, sehingga pelaku UMKM sangat dirugikan. Penghasilannya sangat menurun,” kata Samsul, usai bertemu dengan Komisi C DPRD Jember, di gedung parlemen, Senin (3/2/2025).

    Samsul menuntut keadilan. “Kami juga masyarakat Jember. Apapun saya harus berupaya. Akses itu jalan umum, jalan provinsi, bukan jalan perorangan,” katanya.

    Sebelum menemui Komisi C, Samsul bersama ratusan pengunjuk rasa sempat mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Jember di Jalan Sudarman. Mereka ingin menemui Bupati Hendy Siswanto untuk menyampaikan protes.

    Namun keinginan itu gagal terpenuhi. Hendy tidak berada di kantor. “Seharusnya beliau datang menjumpai kami, karena saat penutupan ada Haji Hendy. Sekarang beliau tidak hadir. Beliau mengelak. Seharusnya walau (masa jabatannya) tinggal hitungan hari, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap tuntutan kami,” kata Samsul.

    Samsul yakin akses jalan untuk semua kendaraan yang mengangkut beban di atas 15 ton bisa dibuka jika Hendy hadir. Pasalnya, keputusan untuk membatasi tonase muatan barang yang diangkut truk muncul dalam rapat koordinasi yang dipimpin Hendy di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (13/1/2025) sore.

    Rapat koordinasi yang membahas masalah jalan rusak milik pemerintah provinsi di jalur Kecamatan Rambipuji hingga Kecamatan Puger dan Kecamatan Jombang hingga Kecamatan Puger ini diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi, Jatim, Kepolisian Resor Jember, DPRD Jember, DPRD Jatim, dan TNI Komando Distrik Militer 0824.

    Rapat koordinasi itu menelurkan sembilan poin kesepakatan, di antaranya hanya memperkenankan kendaraan dump truck dengan kapasitas maksimal 15 ton melintasi jalan kelas III di Puger-Rambipuji. Pasalnya selama ini jalan tersebut rusak berat karena dilintasi truk bermuatan puluhan ton dari dan menuju pabrik semen Imasco di Kecamatan Puger.

    Samsul mengaku tidak diundang dalam pertemuan itu. “Seandainya datang, saya pertanyakan,” katanya.

    Namun bukankah yang dibatasi hanya truk yang mengangkut barang di atas 15 ton? “Begini, terkait yang memenuhi kapasitas atau tidak, ini kan jalan umum. Maksud kami tidak ada pembatasan,” kata Samsul.

    Sementara itu, di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Bersatu, Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto mengatakan, hasil rapat koordinasi di Pendapa Wahyawibawagraha bukan hasil kesepakatan forum. “Anda bisa lihat file-nya tidak ada satu pun pihak yang menandatangani itu sebagai satu kesepakatan, termasuk kami DPRD Jember. Yang ada hanya kesimpulan rapat yang dipimpin bupati,” katanya.

    “Karena kami berpikir, kalau itu betul-betul disepakati dan diberlakukan, maka yang akan menerima dampaknya bukan cuma Imasco. Saya jamin masyarakat sekitar Puger tidak bisa beli bensin atau solar, karena truk BBM itu bobotnya lebih dari 35 ton. Kemudian tidak ada truk Bulog yang tidak gandeng,” kata David.

    Oleh sebab itu, David memilih bersikap pasif dalam rapat itu. “Karena memang ada multiplier effect yang ditimbulkan ketika kita melakukan penutupan jalan pada saat itu. Walau saat itu rapat koordinasi juga dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi dan sebagainya, tapi memang menurut kami harus dikaji,” katanya.

    Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perhubungan Jember sudah berdiskusi dengan Dinas Perhubungan Jatim tentang rencana kelaikan jalan. “Jalan di situ memang harus naik kelas, dari kelas III mungkin jadi jalan Kelas I,” kata David.

    Dinas PU Bina Marga Jatim juga telah mengalokasikan anggaran Rp 52 miliar untuk ruas jalan Kasiyan-Kencong dan Jember-Rambipuji. “Walau belum cukup, kami mendorong agar itu segera dilaksanakan segera di awal tahun,” kata David.

    David mengatakan, Komisi C sedang berusaha jalan di Puger-Rambipuji yang saat ini rusak agar diperbaiki. “Kami tidak main-main. Besok siang kami Komisi C akan diterima Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim jam seebelas siang. Mudah-mudahan besok akan ada pencerahan,” katanya.

    David menegaskan, investasi harus tetap berjalan. “Namun demikian investasi juga harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Pemkab, pemerintah provinsi, dan pusat harus turun di situ karena ada pajak daerah,” katanya.

    Samsul mengaku lega mendengar pemaparan David. “Namun sangat saya sayangkan, kenapa setelah kami melakukan aksi damai, baru disampaikan. Padahal hampir satu bulan penutupannya (pembatasan angkutan). Kok baru kali ini menyampaikan Dewan membantu kami, seakan-akan bupati yang salah,” katanya.

    “Seharusnya kalau sudah tidak ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, tolong tunjukkan. Tidak harus kami menunjukkan aksi,” kata Samsul.

    Samsul menuntut DPRD Jember membuat keputusan soal pembukaan akses jalan Puger-Rambipuji untuk semua truk tanpa pembatasan tonase angkutan. “Bahwa Dewan siap mendukung kami untuk membnka jalan, entah tanggal berapa, tanpa harus menunggu anggaran. Memang benar secara hukum harus menunggu anggaran, tapi sebagai Dewan harus bersuara juga,” katanya.

    Menurut di Cahyo Purnomo, anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, para wakil rakyat sudah berusaha memastikan agar anggaran Rp 52 miliar segera bisa dieksekusi oleh Pemprov Jatim. Selain memikirkan warga yang dirugikan oleh kerusakan jalan, Komisi C juga memikirkan para sopir truk yang sempat diblokade warga pada awal Januari 2025. “Kami mendorong percepatan agar teman-teman tidak dirugikan,” katanya.

    Edi meminta dukungan dari masyarakat Jember. “Besok kami ke Dinas PU Bina Marga, mendorong Pemprov melakukan perawatan, kalau perlu tiap hari dirawat. Jangan sampai ada jalan yang bolong,” katanya.

    Edi meminta agar tak ada syak wasangka terhadap Komisi C. “Kami berada di tengah-tengah, memikirkan kepentingan masyarakat semua. Pengguna jalan perlu diperhatikan, masyarakat sekitar perlu diperhatikan semua,” katanya.

    Sementara Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo menyesalkan tidak diterimanya para pengunjuk rasa yang menuntut pembukaan akses jalan ini oleh bupati. “Semestinya bupati juga bisa menerima,” katanya.

    Komisi C akan menyampaikan usulan Aliansi Masyarakat Bersatu untuk membuka pembatasan akses jalan Puger-Rambipuji untuk semua truk ke Dinas Perhubungan Jatim. “Kalau perlu kami sampaikan ke Penjabat Gubernur untuk membuka akses itu, karena (hasil pertemuan di pendapa pada 13 Januari 2025) kemarin bukan kesepakatan, tapi kesimpulan,” kata Ardi.

    Ardi mengaku ingin menjaga agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat yang mendukung pembatasan akses jalan dan yang menolak. “Dalam kesimpulan (pada 13 Januari 2925) tidak ada batas waktu, sehingga kalau masyarakat ingin membuka, bisa saja,” katanya. [wir]

  • DPRD Surabaya: MBG jadi tuas ekonomi dan lahirkan generasi unggul

    DPRD Surabaya: MBG jadi tuas ekonomi dan lahirkan generasi unggul

    Surabaya (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyebut jika program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Surabaya sebagai pemutar tuas ekonomi dan melahirkan generasi unggul, sehingga pelaksanaan program tersebut perlu didukung.

    Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Kota Surabaya, Senin mengatakan sejauh ini pelaksanaannya minim hambatan dan cenderung tak ada keluhan yang berarti.

    “Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk beberapa sekolah di Surabaya sebagai uji coba pelaksanaan MBG pada Senin (13/1) bulan lalu. Terdapat beberapa sekolah perwakilan tiap jenjang mulai dari TK, SD, SMP, serta SMA/SMK. Total siswa yang masuk dalam uji coba tersebut adalah 6.159 anak,” paparnya.

    Berlangsung lebih dari seminggu, uji coba tersebut diketahui dilaksanakan tanpa hambatan dan keluhan berarti. Dalam program itu, para siswa mendapatkan menu makanan empat sehat lima sempurna. Mulai dari nasi, sayuran, ayam, buah, dan susu. Menu tersebut telah disesuaikan dan diawasi oleh BGN.

    Ia mengatakan, program MBG tersebut memiliki banyak fungsi. Pertama, membangun sumber daya manusia (SDM) jangka panjang untuk membentuk generasi unggul. Sehingga mampu menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan maksimal. Selain itu, adanya MBG juga mampu memutus disparitas kecukupan gizi terhadap seluruh anak di Indonesia.

    “Program ini juga menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi di seluruh kabupaten dan kota. Syaratnya, beberapa unsur penting harus dilibatkan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

    Unsur penting tersebut yakni UMKM setempat di sekitar sekolah berada, sehingga bisa memotong biaya distribusi. Dengan biaya distribusi yang minim, maka keuntungan penyedia bahan dan jasa akan lebih tinggi. Tentunya, tanpa mengurangi kebutuhan gizi dan nutrisi pada tiap porsinya. Selain itu, kantin sekolah juga harus dilibatkan.

    “Ini untuk memutar pertumbuhan ekonomi. Sehingga UMKM setempat dan kantin sekolah mesti dilibatkan. Karena jika hanya melibatkan layanan katering besar, maka ekonomi hanya akan berputar di lingkup makro,” imbuhnya.

    Beberapa harapan terus dilambungkan Fathoni agar kelangsungan MBG ke depan senantiasa berjalan lancar.

    “Di tahap uji coba ini, pemerintah memang harus lebih banyak mendengar. Baik dari kalangan siswa maupun pengamat gizi dari masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

    Meski keseluruhan pelaksanaan uji coba MBG di-handle oleh BGN, Fathoni mendorong Pemkot Surabaya untuk senantiasa proaktif dalam mengawasi prosesnya. Terlebih, Pemkot sudah berpengalaman dalam program permakanan. Sehingga, sudah memiliki database terkait UMKM setempat penyedia makanan.

    “Jadi nanti Pemkot bisa memperkirakan UMKM terdekat dari sekolah sebagai penyedia makanannya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi bakal merata,” ucapnya.

    Dilanjutkan Fahtoni, BGN dan Pemkot perlu berkolaborasi agar kelancaran MBG ke depan terus tercapai. Kolaborasi tersebut juga diperlukan untuk mengawasi makanan. Baik saat pengecekan kualitas, higienitas, hingga pengolahannya.

    Fathoni memastikan, dewan bakal mendukung program tersebut. Terlebih, tujuannya untuk membentuk generasi unggul dan memutar pertumbuhan ekonomi. Bahkan, Pemkot dan DPRD telah menyiapkan anggaran Rp1,1 triliun untuk mendukung MBG.

    “Saya berharap, ke depan, program ini berjalan lancar dan memberikan multiple effect yang baik di semua lini,” harapnya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahmad Muzani: Kajian Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Masih Berlangsung di MPR

    Ahmad Muzani: Kajian Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Masih Berlangsung di MPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku tengah mengkaji untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

    Dia mengatakan bahwa lembaganya tersebut bakal mendalami wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kala memberikan sambutan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Partai Golkar itu. 

    “Di MPR, kajian itu lagi dilakukan. Saya belum baca, belum lagi dalam,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025).

    Tak hanya di MPR, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra itu pun mengamini bahwa dalam tubuh organisasinya itu juga sedang mempelajari upaya pelaksanaan pemilihan pemimpin daerah dari DPRD nantinya. 

    “Iya, sama. Kajian di Gerindra juga sedang terus dilakukan, pendalaman terhadap hal itu,” pungkas Muzani.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.

     “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi.

  • Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang Nasional 3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    mengatakan, tugas dan pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan tindakan pemotongan insentif pegawai negeri Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang seperti yang didalilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    “Sejatinya pelaksanaan upah pungut (insentif pegawai) atau tambahan penghasilan tidak ada relevansinya dengan jabatan pemohon selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang lingkup tugasnya di bidang pembangunan, meliputi, Bina Marga dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di sidang
    praperadilan
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Erna mengatakan, Alwin dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang juga tidak berkaitan dengan insentif pegawai negeri.
    “Dalam kedudukan pemohon sebagai ketua TP PKK yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga pun tidak memiliki benang merah dengan perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
    Menurut dia, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang juga sebatas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan usaha para anggota dan pengrajin.
    Bantahan keterlibatan ini secara khusus untuk tuduhan pemotongan pembayaran insentif pegawai negeri atas capaian pemungutan retribusi daerah.
    Sementara itu, dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa tidak disebutkan dalam permohonan ini.
    Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
    “(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
    Suami Wali Kota Semarang
    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan, penetapan tersangka pada dirinya tidak sah karena dilakukan ketika penyidikan berlangsung.
    Heri mengatakan, Alwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) nomor 104 tertanggal 11 Juli 2024.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
    Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.
    Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    JABAR EKSPRES – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), terkait surat edaran percepatan penyerahan ijaazah saat ini tengah jadi perhatian dan perbincangan publik.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dinilai berpotensi mengundang kegaduhan dan anarkis.

    Bagaimana tidak, kebijakan pembebasan ijazah tersebut, alih-alih menjadi solusi justru mengundang kegaduhan di lapangan. Sekolah-sekolah, khususnya swasta, menjadi sasaran kemarahan publik.

    “Mereka digeruduk, dimaki-maki, diviralkan di media sosial sebagai institusi yang tidak berperikemanusiaan karena dianggap ‘menahan’ ijazah,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/2).

    Maulana menerangkan, sekolah swasta berbeda dengan negeri yang memiliki dukungan anggaran lebih kuat, sehingga dari segi biaya operasional kegiatan belajar mengajar (KBM) pun tentu tidak bisa diamapak.

    “Lalu bagaimana dengan sekolah swasta yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada biaya pendidikan dari peserta didik? Apakah mereka harus dikorbankan hanya karena kebijakan populis yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan?,” terangnya.

    Menurut laporan Forum SMK se-Jawa Barat, total tunggakan biaya ijazah ini mencapai angka fantastis, sekira mencapai Rp722 miliar.

    BACA JUGA: Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Baru

    Itupun baru dari sekolah SMK yang ada di 14 Kabupaten/kota, belum SMA, dan apalagi jika dijumlahkan secara kumulatif keseluruhan se-Jawa Barat.

    Maulana mempertanyakan, dari mana anggaran sebesar itu akan ditutup oleh Disdik Jabar. Kalau pun pemerintah Jawa Barat berniat menanggungnya, tentu semua akan bersyukur.

    “Namun, mari kita realistis, baru-baru ini saja pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran. Bukankah ini kontradiktif?,” ucapnya.

    Ironisnya, ujar Maulana, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi memberikan dua opsi terhadap sekolah swasta yang sampai saat ini masih merasa keberatan.

    Pertama, pemerintah daerah akan melanjutkan penyaluran bantuan dana untuk sekolah, melalui Bantuan Pendidikan Umum Universal (BPMU) sebagaimana yang sudah berjalan.

    Sedangkan opsi yang kedua, pemerintah akan menyetop penyaluran dana untuk sekolah, dialihkan kepada beasiswa masyarakat miskin.

  • Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Baru

    Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Baru

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah kembali menyoroti isu tentang pengambilan ijazah yang diminta untuk segera diserahkan oleh sekolah kepada orangtua siswa.

    Diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran, terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

    “Isu ini mencuat di tengah keresahan masyarakat terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/2).

    Menurut Maulana, sepintas kebijakan tersebut tampak mulia dan berpihak pada masyarakat kecil, namun jika ditelaah lebih dalam, arahan Disdik Jabar dinilai terjebak dalam euforia populisme.

    BACA JUGA: Soal Pembayaran Tunggakan Ijazah, Audiensi Komisi V DPRD Jabar dengan Sekolah Swasta Masih Buntu

    “Ini justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru, khususnya bagi sekolah swasta. Bahkan, mengundang potensi anarkisme dalam sistem pendidikan kita,” ucapnya.

    Kebijakan Populis yang Tidak Bijak

    Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, populisme dalam konteks ini adalah upaya menghadirkan kebijakan yang tampak pro-rakyat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

    Kebijakan pembebasan ijazah digaungkan oleh pemerintah sebagai solusi instan atas ketidakmampuan sebagian orangtua membayar biaya pendidikan.

    “Akan tetapi, apakah semata-mata memutuskan rantai kewajiban finansial tanpa solusi struktural benar-benar menjadi jawaban?,” terang Maulana.

    BACA JUGA: Gedung DPRD Bandung Barat Bakal Ditempati Secara Bertahap

    Dia menegaskan, ijazah bukan sekadar selembar kertas melainkan representasi dari proses pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia, fasilitas dan biaya operasional.

    Oleh karenanya, menurut Maulana menghapus kewajiban administratif tanpa memperhitungkan bagaimana institusi pendidikan bertahan, justru akan menimbulkan ketimpangan baru.

    “Sekolah akan kehilangan pendapatan penting yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Akhirnya, siapa yang dirugikan? Para siswa itu sendiri,” tegasnya.

    Ketidakjelasan Data: Siapa yang Benar-Benar Tidak Mampu?

    Maulana berujar, terkait surat edaran Disdik Jabar yang menjadi perhatian publik itu, ada yang luput dari kebijakan pemerintah.

    BACA JUGA: Gedung DPRD Bandung Barat Bakal Ditempati Secara Bertahap

  • Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan

    Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan

    Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengalami perubahan menjadi Rp500-750 ribu per bulan dan tidak lagi diterima sekaligus per semester sebesar Rp9 juta.

    “Nantinya akan ditetapkan dengan besaran yang fix (pasti). Ini berkaitan dengan biaya personal. Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

    Kemudian, lanjut Sarjoko, besaran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa juga akan menyesuaikan dengan besaran UKT yang berlaku pada program studi dan universitas masing-masing. Sehingga, besaran KJMU yang diterima tidak seluruhnya sama.

    “Namun tetap kita batasi. UKT tertinggi tetap Rp9 juta. Kalau misalnya UKT-nya hanya Rp4.500.000, nanti yang bersangkutan menerima biaya personalnya yang tadi, berapa per bulan, kemudian ditambah UKT-nya,” kata Sarjoko.

    Di sisi lain, pihaknya juga akan mengubah sistem kontrak terhadap mahasiswa penerima KJMU. Dulunya, penerima KJMU selalu mendaftar secara berulang setiap semester, tetapi nantinya mereka mendaftar ulang cukup satu kali setahun.

    Meskipun demikian, Sarjoko menjelaskan proses evaluasi tetap akan dilakukan secara per semester. Tujuannya agar dapat melihat syarat ketentuannya masih perlu atau tidak.

    “Karena ini menjadi aspek penting bagaimana kita bisa menyalurkan bantuan ini agar selalu tepat sasaran,” kata Sarjoko.

    Bersamaan dengan itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang akan di lakukan terkait pendaftaran KJMU. Disdik akan membuka pendaftaran KJMU pada 10-21 Maret 2025.

    Setelah itu, proses pemadanan data dan verifikasi direncanakan akan dilakukan tanggal 12-31 Maret 2025.

    “Kemudian kita siapkan proses verbal terkait dengan penetapan dan besaran KJMU dengan keputusan Gubernur pada bulan April 2025, dan pencairan dana KJMU semester 1 tahun 2025 ini akan kita rencanakan di minggu pertama bulan Mei 2025,” jelas Sarjoko.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025