Kementrian Lembaga: DPRD

  • KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Rapat pleno ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 2024,” kata Aang.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” imbuhnya.

    Setelah itu, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan ke DPRD Jatim. “Dijadwalkan besok pukul 10.00 sebelum Jumatan ke DPRD Jatim,” tuturnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. [tok/aje]

  • KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dilakukan sejak 5 Februari hingga hari ini.

    “Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Afif mengatakan usai ditetapkan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD. Afif menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal rampung hari ini.

    “Iya (target rampung hari ini),” ujar dia.

    “Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” sambungnya.

    Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 perkara, sebanyak 40 perkara lanjut pembuktian.

    “Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).

    Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

    “Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPRD Jatim: Pemkab Magetan Harus Lindungi Pedagang Sayur Ethek dari Kriminalisasi

    DPRD Jatim: Pemkab Magetan Harus Lindungi Pedagang Sayur Ethek dari Kriminalisasi

    Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan harus melindungi pedagang sayur ethek atau keliling seperti “Ethek Lawu” dari upaya kriminalisasi hanya karena persaingan usaha.

    Deni menekankan pedagang ethek yang keliling memiliki peran besar dalam perekonomian rakyat, khususnya bagi masyarakat pedesaan yang sangat bergantung pada keberadaan mereka.

    Oleh karena itu, dia meminta Pemkab Magetan segera mencari solusi agar konflik yang berujung ke ranah hukum seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

    “Pedagang sayur keliling ini bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang mencari nafkah dengan cara halal justru dipersulit dengan gugatan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” tegas Deni, Kamis (6/2/2025).

    Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar Pemkab Magetan segera turun tangan untuk memediasi konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Menurutnya, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menciptakan preseden buruk bagi pedagang keliling lainnya di daerah lain.

    “Pemerintah daerah harus proaktif. Jangan sampai konflik ini semakin membesar hanya karena kurangnya aturan yang jelas soal perdagangan pedagang keliling. Perlu ada regulasi yang adil bagi semua pihak, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.

    Selain itu, Deni mengungkapkan bahwa polemik ini juga mencerminkan lemahnya kebijakan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Menurutnya, pemerintah harus segera membuat aturan yang memastikan harmonisasi antara pedagang keliling dan pedagang tetap, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Deni: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Rakyat Kecil

    Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp540 juta yang diajukan oleh penggugat terhadap dua pedagang keliling, Deni menilai angka tersebut tidak masuk akal dan harus dikaji ulang oleh aparat hukum. Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan kepentingan pedagang kecil dan memastikan keadilan ditegakkan.

    “Kita harus memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada regulasi yang belum jelas, pemerintah daerah harus segera turun tangan, bukan justru membiarkan rakyat kecil bertarung sendiri di pengadilan,” tegasnya.

    Deni juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis dialog dalam menyelesaikan konflik ekonomi seperti ini. Menurutnya, mediasi yang melibatkan semua pihak, termasuk pedagang tetap, pedagang keliling, pemerintah desa, serta asosiasi perdagangan, harus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

    “Harus ada win-win solution. Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dizalimi, baik itu pedagang tetap maupun pedagang keliling. Tapi yang jelas, rakyat kecil yang berusaha mencari nafkah jangan sampai menjadi korban,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara penggugat dan tergugat masih berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan. [asg/beq]

  • Tantangan Pelayanan Masyarakat Makin Berat, ASN Semarang Ikuti Sertifikasi Kehumasan dan Public Speaking

    Tantangan Pelayanan Masyarakat Makin Berat, ASN Semarang Ikuti Sertifikasi Kehumasan dan Public Speaking

    Semarang (beritajatim.com) – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewakili 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang mengikuti pelatihan intensif dan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk meningkatkan keterampilan komunikasi mereka.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam bidang Public Speaking dan Kehumasan agar dapat melayani masyarakat dengan lebih profesional dan efektif.

    Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dilaksanakan di Balai Diklat BKPP Kota Semarang, yang berlokasi di Jalan Fatmawati No.73a, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

    Dra. Novianingtyastuti, MM, Psikolog, Direktur PT Magnet Solusi Integra, mengungkapkan bahwa pelatihan ini penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara ASN dan publik. “

    “ASN tidak hanya bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan, tetapi juga berperan penting dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat,” ungkapnya.

    Pelatihan ini difasilitasi oleh dua praktisi komunikasi berpengalaman yakni Olpie Puspitasari, S.S., seorang pakar public speaking, dan Nugroho Agung Prasetyo, S.Sos., M.Si., seorang praktisi Public Relations dan Komunikasi Media.

    Pada hari pertama, peserta diberikan pelatihan tentang teknik Public Speaking, termasuk tips dan strategi komunikasi publik yang efektif, serta simulasi langsung yang mengajak peserta menjadi penanggung jawab acara atau MC.

    Pada hari kedua, pelatihan berfokus pada Media Kehumasan. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, S.Pt., M.Si., turut memberikan pembekalan mengenai pentingnya komunikasi publik. “Pelatihan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam melayani masyarakat secara lebih profesional,” kata Ali.

    Sementara hari terakhir, peserta mengikuti ujian sertifikasi BNSP. Sebanyak 25 peserta mengikuti ujian untuk skema Public Speaking, sementara 15 lainnya mengikuti skema Pelaksanaan Media Kehumasan. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam membangun citra pemerintah yang kredibel dan transparan.

    Salah satu peserta, Nur Faizah dari Bagian Kompimpro Kota Semarang, mengungkapkan apresiasinya, “Pelatihan ini membuat kami lebih percaya diri dan memahami strategi komunikasi yang lebih efektif.”

    Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa ASN memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik. “Kami berharap ASN dapat mengelola informasi dengan profesional, sehingga tercipta opini publik yang positif tentang Pemerintah Kota Semarang,” ujarnya.

    Dengan pelatihan dan sertifikasi BNSP ini, ASN Kota Semarang diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan komunikasi di era digital dan semakin memperkuat pelayanan publik yang berkualitas. [aje]

  • Pemkot Malang Mulai Terapkan Program Efisiensi Perjalanan Dinas, Bisa Pangkas Rp 46 Miliar

    Pemkot Malang Mulai Terapkan Program Efisiensi Perjalanan Dinas, Bisa Pangkas Rp 46 Miliar

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan program efisiensi.

    Program ini merupakan tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu menjelaskan, berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan, program efisiensi dari perjalanan dinas bisa memangkas angka Rp 46 miliar.

    Angka itu merupakan separuh atau 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran perjalanan dinas.

    Berdasarkan hasil penyisiran yang telah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang di semua perangkat daerah setempat, didapati hasil anggaran untuk perjalanan dinas sekitar Rp 92 miliar.

    Anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas merupakan kategori yang akan dipangkas penggunaannya.

    “Pak sekda sudah menginstruksikan untuk membuat surat edaran mengenai efisiensi terhadap pengurangan perjalanan dinas. Suratnya sudah berproses di bagian hukum,” kata Dwi, Rabu (5/2/2025).

    Apabila nantinya masih dirasa kurang, maka Sekretaris Daerah Kota Malang juga sudah memerintahkan supaya kembali menelisik pos anggaran mana saja yang bisa diminimalkan.

    “Ini kami masih melihat perjalanan dinas,” ucap Dwi.

    Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah digulirkan, maka nantinya besaran anggaran yang terkena pemangkasan akan dituangkan di dalam regulasi khusus dan selanjutnya dilaporkan kepada DPRD Kota Malang.

    “Melalui peraturan mendahului ini nanti bisa terpetakan dan bisa diubah langsung, misalnya dana transfer daerah akan berkurang sekian,” ujarnya.

    Dwi menuturkan, pada pekan ini pihaknya akan melakukan pembahasan detail melalui forum bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui detail pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.

    Rencananya, rapat akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

  • Pj Wali Kota Kediri: Kecantikan Tak Sekadar Penampilan Namun Energi Positif

    Pj Wali Kota Kediri: Kecantikan Tak Sekadar Penampilan Namun Energi Positif

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, menghadiri acara Kediri Beauty Fest 2025 yang digelar di Atrium Kediri Town Square pada Rabu (5/2/2025). Acara ini berlangsung mulai 5 hingga 9 Februari 2025 dan menghadirkan 20 booth beragam produk kecantikan serta treatment yang dapat dikunjungi masyarakat.

    “Acara ini menjadi wadah tepat untuk mengedukasi masyarakat dalam merawat diri dan memilih produk kecantikan yang aman. Sehingga masyarakat tidak lagi mencoba sana-sini untuk menemukan yang pas,” ujar Zanariah.

    Zanariah menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sudah tidak asing lagi dengan perawatan wajah dan tubuh, berkat masifnya informasi dari media sosial dan beauty influencer. Hal ini mempengaruhi standar kecantikan yang berkembang di masyarakat, baik dalam bentuk kulit bersih, glowing, atau yang lebih natural dengan fokus pada kesehatan.

    “Selaras dengan temanya Unlocking The Beauty Secret, saya ingin mengingatkan pentingnya literasi kecantikan dan kesehatan. Kecantikan sejati bukan hanya tentang penampilan luar tetapi juga tentang bagaimana kita membangun kesehatan, kepercayaan diri, serta membangun energi positif bagi sekitar,” jelasnya.

    Pj Wali Kota Kediri menambahkan bahwa dalam acara ini akan dibahas berbagai aspek kecantikan, mulai dari perawatan kulit yang aman, teknik makeup yang sesuai, hingga pola hidup sehat yang menunjang kecantikan dari dalam.

    Ia berharap acara ini tidak hanya menjadi ajang berbagi tren kecantikan tetapi juga menginspirasi masyarakat Kediri untuk lebih percaya diri dan produktif. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu cermat dalam memilih produk kecantikan dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

    “Selamat dan sukses untuk acara ini. Bagi masyarakat, silakan datang dan berbelanja,” imbuhnya.

    Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Firdaus, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri Ria Purbiati, perwakilan Forkopimda, Direktur Jawa Pos Radar Kediri Kurniawan Muhammad, serta tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Harian Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Wisnu Wardhana (WW) bersilaturahmi ke kediaman Dewan Penasihat Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil, Mat Mochtar.

    Kunjungan WW ini dilakukan pascaputusan sela MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Dalam pertemuan tersebut, Mat Mochtar mengapresiasi kedatangan WW ke kediamannya. Dengan silaturahmi ini, menunjukkan sudah tidak ada perbedaan di kedua kubu usai Pilgub Jatim 2024.

    Mat Mochtar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung putusan MK dan penetapan Khofifah-Emil untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih makmur dan maju.

    “Masyarakat yang sebelumnya beda pilihan pada Pilgub 27 November 2024, saat ini waktunya bersatu untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di Jawa Timur,” kata Mat Mochtar.

    Dia mengaku optimistis di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur mampu menunjukkan masyarakatnya guyub, rukun dan bersatu demi kemaslahatan bersama.

    “Buang rasa benci. Kini waktunya gotong royong untuk membangun Jatim lebih baik dan maju,” tuturnya.

    Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mengakhiri adanya perbedaan selama Pilgub Jawa Timur dan kembali bersatu untuk kepentingan Jawa Timur.

    “Silaturahmi ini menghilangkan segala perbedaan selama terjadi pelaksanaan Pilgub Jawa Timur. Sudah saatnya semua kembali bersatu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Wisnu Wardhana.

    Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat ini ber-KTA PDIP tersebut mengatakan, keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans merupakan keputusan final, dimana dengan keputusan tersebut artinya secara resmi pemenangnya adalah Khofifah-Emil.

    “Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi memikirkan pilgub, karena sudah selesai. Marilah saling melebur diri menjadi satu bersatu padu dan bekerja secara profesional untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil,” pungkasnya.  [tok/aje]

  • Polemik Anggaran Rehabilitasi Sekolah dan Formula E

    Polemik Anggaran Rehabilitasi Sekolah dan Formula E

    JAKARTA – Anggaran rehabilitasi sekolah Jakarta untuk tahun 2020 dipangkas Dinas Pendidikan sebesar Rp455,4 miliar. Fraksi PSI DPRD DKI menuding, pemangkasan ini dilakukan demi memasukkan biaya penyelenggaraan Formula E pada 2020.

    “Ironisnya, penambahan anggaran Formula E justru mengorbankan kegiatan-kegiatan yang sangat dibutuhkan rakyat,” kata Idris di Gedung DPRD DKI, Rabu, 13 November.

    Pemprov DKI membantah tudingan ini. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat bilang, anggaran ini berubah setelah dilakukan koreksi.

    Kata dia, rehabilitasi total gedung sekolah dalam rancangan KUA-PPAS awalnya diusulkan sebesar Rp2,57 triliun untuk 105 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan serta penelitian teknis berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, terjadi penurunan jumlah sekolah yang direhabilitasi menjadi 86 lokasi, serta penurunan anggaran yang diajukan. 

    Jadi, pemangkasan anggaran tersebut bukan karena dialihkan untuk Formula E.

    “Kami menyampaikan usulan penyesuaian jumlah dan anggaran gedung sekolah yang direhabilitasi menjadi 86 lokasi dengan nilai sebesar Rp2,11 triliun atau terkoreksi sebesar Rp455,4 miliar,” ucap Syaefuloh. 

    Dia menambahkan, meskipun ada pemangkasan anggaran rehabilitasi sekolah, tapi ada penambahan anggaran untuk pembangunan unit sekolah baru SMK sebesar Rp163,3 miliar dan pembangunan ruang kelas baru SMK sebesar Rp113,3 miliar. 

    Namun, penambahan anggaran gedung SMK tidak sebesar nominal anggaean rehabilitasi sekolah yang dipangkas. “Penambahan seluruhnya sebesar Rp276,6,” tutur dia. 

    Lebih lanjut, Syaefuloh bilang seluruh usulan penyesuaian anggaran, baik penebalan maupun pengurangan tersebut telah disampaikan dan dibahas bersama dengan legislatif pada saat pembahasan di forum Komisi.

  • Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Persetujuan bersama APBD Jember 2025 yang memproyeksikan akumulasi belanja sebesar Rp Rp 4,648 triliun itu ditandatangani DPRD dan Penjabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).

    Sampai berita ini ditulis, Rabu (5/2/2025), Pemkab Jember belum melaksanakan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta pemerintah daerah menunda proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersuimber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.

    Namun belum lagi APBD Jember dilaksanakan, ada kemungkinan jadwal perubahan anggaran yang biasanya dilaksanakan pada Agustus-September dipercepat, menyusul rasionalisasi anggaran yang dilaksanakan pemerintah pusat.

    Potensi percepatan ini diakui Penjabat Sekretaris Daerah Arief Tjahjono. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi anggaran harus diikuti Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, Pemkab Jember masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

    “Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Jember akan menyesuaikan petunjuk yang ada, karena pada dasarnya APBD adalah produk politik. Tidak bisa hanya eksekutif yang mengeksekusi atau legislatif saja yang menetapkan,” kata Arief.

    Setiap perubahan yang terjadi dari kondisi awal APBD harus diketahui DPRD Jember. “Karena itu bukan hanya kepentingan eksekutif, tapi juga kepentingan legislatif. Di sana ada hak-hak konstituen beliau,” kata Arief.

    APBD adalah produk peraturan daerah dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat, antara lain berupa dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau.

    Bagaimana prioritas perubahan alokasi anggaran nantinya? “Prioritas tidak berprinsip pada adil dan merata. Tapi kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Arief.

    Selaim memperhatikan RPJPD dan RPJMD, Perubahan APBD Jember harus memperhatikan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kebijakan daerah tidak boleh lepas, harus linier. Kalau kita melihat pidato kenegaraan Pak Presiden, ada dua prioritas, MBG dan swasembada pangan atau pertanian,” kata Arief.

    “Apalagi Jember dengan 86 ribu hektare lahan pertaniannya, nomor tiga se-Indonesia. Tugas kita adalah mempertahankan 86 ribu hektare lahan pertanian kita dan meningkatkan produktivitas,” kata Arief.

    Di lain pihak, ada program tiga juta rumah. “Kita atur bagaimana program tiga juta rumah dari pemerintah pusat ridak mengganggu LSD dan LP2B, karena keduanya juga program pemerintah pusat,” kata Arief.

    Menanggapi potensi percepatan Perubahan APBD Jember, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharao TAPD segera melakukan langkah konkret menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi tersebut.

    “Ini karena APBN telah mengalami penyesuaian, dalam arti pengurangan anggaran. Setidaknya untuk tingkat kabupaten, kita harus bisa menyesuaikan langkah yang telah diinstruksikan Presiden,” kata Dhafir.

    Dhafir berpendapat penyelarasan dan penyesuaian tersebut bukan Perubahan APBD. “Kalau Perubahan APBD tetap mengikuti siklus perjalanan mekanisme yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya. APBD awal harus dilaksanakan dahulu dan diketahui serapan anggarannya dalam tahun berjalan, baru kemudian dilakukan perubahan pada Agustus-September,” katanya.

    Dalam Perubahan APBD, sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya bisa dihitung dan dimasukkan untuk membiayai program atau subprogram maupun kegiatan masing-masing OPD.[wir]

  • MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar Surabaya 5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon kepala daerah
    Bambang Rianto
    -Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) pada Rabu (5/2/2025) malam.
    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
    “Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
    Pada poin pertama, majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
    “Pertama, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
    Amar putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30 WIB dan mencakup putusan atas permohonan sengketa dari 11 paslon yang berbeda, termasuk paslon Bambang-Bayu dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Blitar.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Arsul Sani, majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
    “Maka eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
    Ia menambahkan bahwa eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan oleh majelis hakim MK, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPU Kota Blitar telah menetapkan bahwa paslon
    Ibin-Elim
    unggul dalam perolehan suara atas paslon Bambang-Bayu dengan selisih lebih dari 6.000 suara.
    Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), KPU mencatat paslon Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen).
    Sementara itu paslon Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dengan suara tidak sah sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).
    Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen.
    Paslon nomor urut 1, Bambang-Bayu, diusung koalisi partai politik yang menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
    Sementara itu, paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
    Ibin-Elim akan menjadi wali kota dan wakil wali kota Blitar pertama setelah reformasi 1998 di mana pemenang tidak diusung PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.