Kementrian Lembaga: DPRD

  • Ketua DPRD Bogor Akan Serahkan Berkas Hasil Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ketua DPRD Bogor Akan Serahkan Berkas Hasil Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    JABAR EKSPRES  – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan bahwa berkas hasil rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis (6/2).

    Hal ini setelah Sastra mengikuti pertemuan virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta agar berkas tersebut segera dikirimkan, mengingat banyaknya daerah yang juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.

    “Mungkin besok langsung dikirim. Kemarin dalam pertemuan Zoom, Kemendagri meminta agar kami segera mengirimkan berkas tersebut karena banyaknya kabupaten dan kota yang melakukan pemilihan serentak,” ujar Sastra di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (5/2).

    Ia menambahkan bahwa berkas akan dikirimkan melalui Pemprov Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri.

    BACA JUGA; Ketua DPRD Bogor Minta Pemkab dan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    “Sebelum hasil rapat ini selesai, kami akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.

    Meski ada ketentuan bahwa KPU dan DPRD memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan berkas, Sastra menegaskan pentingnya untuk segera mengirimkan berkas agar mendapat prioritas.

    “Walaupun ada waktu tiga hari, kami ingin mengirimkan secepatnya agar tidak tertunda dan mendapat nomor antrian yang pertama,” jelasnya.

    Sastra juga mengonfirmasi bahwa kepala daerah terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, akan ikut dalam pelantikan serentak pada 20 Februari di Istana Negara, Jakarta.

    Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2).

  • Catchment Area 80 Persen di Luar Kota Bandung

    Catchment Area 80 Persen di Luar Kota Bandung

    JABAR EKSPRES – Peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage nyatanya belum mampu menyelesaiakan permasalahan banjir cileuncang di wilayah tersebut. Diakui Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Didi Ruswandi, masih terdapat total 17 ribu kubik air yang harus diselesaikan imbas luapan Sungai Cipamulihan dan Sub DAS Cinambo.

    “Nah, kita butuh berarti 2 lagi se-kapasitas ini ya (kolam retensi Pasar Gedebage). Karena ini kan lewat perhitungan kita masih ada total genangan sebanyak 17 ribu kubik,” kata Didi, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, sulitnya mengatasi permasalahan banjir di wilayah Gedebage, kata dia, berkenaan dengan 80 persen catchment area atau daerah tangkapan air yang berada di luar Kota Bandung. Sehingga, hal ini membutuhkan koordinasi baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

    BACA JUGA:Atasi Banjir Gedebage, DSDABM Kota Bandung Ungkap Ini Mekanisme Penyelesaiannya!

    “Kan ini 80 persen catchment area Chinambo ini di luar kota Bandung ya. Jadi faktor dominan yang memungkinkan banjir itu di atas, di luar Kota Bandung. Jadi logikanya memang Gedebage harus banyak tampungan,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, terkait penyelesaian banjir ini harus menjadi fokus wali kota dan wakil wali kota terpilih dan dukungan anggarannya juga tentu harus diperhatikan.

    “Jangan sampai semangat untuk menyelesaikan banjir ini luar biasa, tapi anggarannya kecil. Kami di DPRD siap berkolaborasi apalagi untuk menyelesaikan masalah di Kota Bandung,” ujar Andri Rusmana.

    BACA JUGA:Kolam Retensi Tidak Menjawab Masalah Banjir Gedebage?

    Dalam menangani masalah banjir tersebut, kata dia, Kota Bandung membutuhkan blue print dan kebijakan terkait saluran air dari hulu ke hilir karena hingga saat ini hal tersebut belum dimiliki oleh Pemkot Bandung.

    “Sampai hari kita masih belum memilikinya, bagaimana kita mau menyelesaikan. Tapi pada hari ini semangat DSDABM, semangat Pemerintah Kota Bandung harus diapresiasi,” katanya.

    Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan Pemkot Bandung ke depan karena masalah banjir ini tidak hanya harus diselesaikan di hilir saja, tapi harus dari hulu. Sehingga, perlu ada komunikasi lintas daerah antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

  • Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan atau penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan terindikasi mencemari udara sekitar.

    Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang krusial, di antaranya izin terkait bangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan yang belum terpenuhi. “Karena perizinan gedung juga belum ada, dan perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi,” ujar Arief, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro setelah PT Sata Tec terbukti beroperasi diam-diam setelah sudah menerima teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Satpol-PP bersama pihak terkait menilai perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang berlaku. “Termasuk izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.

    Selain itu, peraturan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mengatur jarak pendirian industri tembakau dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga menjadi perhatian. Arief memastikan bahwa peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan kelayakan operasional pabrik tersebut.

    Meski perusahaan ditutup sementara, Arief menegaskan bahwa PT Sata Tec Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. “Kalau segala persyaratan perizinan sudah dipenuhi, kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

    Sementara itu, Nur Hidayat, perwakilan manajemen PT Sata Tec, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perizinan yang belum selesai. Namun, menurutnya proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kami akan jalankan prosedur untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. Proses industri memang memerlukan waktu untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Walaupun produksi dihentikan sementara, kegiatan pergudangan masih diperbolehkan selama proses perbaikan izin berlangsung. Sementara diketahui, dalam penutupan ini, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [lus/kun]

  • Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

    Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

    Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

    “Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

    Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

    Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]

  • Soroti Pengelolaan Tata Ruang dan Pembangunan di Kota Bandung, Dewan: Jangan Asal-asalan!

    Soroti Pengelolaan Tata Ruang dan Pembangunan di Kota Bandung, Dewan: Jangan Asal-asalan!

    JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung soroti soal kualitas tata ruang Kota Kembang yang belum alami progres secara signifikan. Saat ini, dari total luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi, luas RTH-nya adalah 2.048,97 hektare atau baru sebesar 12,25 persen.

    Padahal, apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.

    Maka dari itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa berfokus pada penyesuaian tata ruang guna menyentuh regulasi tersebut.

    BACA JUGA:FK3I Jabar Tantang Gubernur Terpilih Tegakkan Aturan Lingkungan dan Selesaikan Masalah Tata Ruang KBU

    “Kita beberapa kali kemarin, termasuk kita ekspos dengan beberapa dinas, gitu ya. Kita ingin memastikan bahwasannya kita sepakat tataruang kita, ruang terbuka hijau kita, di Bandung ini semakin hari semakin berkurang, bukan bertambah gitu kan, seperti itu,” katanya kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Diakuinya, Hal ini berkenaan dengan kurangnya pengawasan dalam hal pemberian izin pembangunan. Bahkan pihaknya pernah menemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

    “Kita senantiasa mewanti-wanti ke teman-teman OPD, ke pemerintah Kota Bandung. Jadi jangan mudah memberikan izin,” ujarnya.

    “Jangan sampai misalkan asal-asalan. Pernah saya lihat ada salah satu perumahan di Buana Cigi, di Buah Batu, itu tidak ada sistem drainasenya. Ada perumahan, tidak ada drainasenya,” tambahnya.

    BACA JUGA:Hari Tata Ruang, Menteri Nusron Tekankan Penyelesaian One Map Policy dan One Spatial Planning Policy untuk Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

    Untuk itu, pengawalan regulasi penting dilakukan oleh Pemkot Bandung guna tak terjadinya dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas tersebut. Terlebih Bandung Timur yang dijadikan proyek perencanaan pembangunan kota yang tertuang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Jadi jangan sampai lepas tangan begitu aja, disepakati begitu saja. Jadi harus diperketat. Ini harus diperketat terkait dengan perizinan,” ungkapnya.

    Maka dari itu, dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa menindak tegas apabila ditemukan pembangunan yang cacat secara prosedural.

  • Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, langsung bersiap merealisasikan janji politik mereka. Setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (5/2/2025) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menggelar Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2025), dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2021-2025 serta pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

    Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, menegaskan bahwa setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih ke Gubernur Jawa Timur.

    “Hari ini kita usulkan ke tingkat provinsi, agar pemerintahan bisa tetap jalan dengan segera. Kemudian dilanjutkan ke Mendagri untuk ditetapkan menjadi bupati dan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025,” kata Freddy.

    Yuhronur Efendi mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pelantikan. Pria yang akrab disapa Pak Yes itu lebih memilih fokus dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan program kerja periode keduanya sebagai Bupati Lamongan.

    “Saya akan segera membuat RPJMD. Dalam RPJMD itu nanti ada program-program yang menjadi prioritas kami yang kita sampaikan pada saat kampanye kemarin,” kata Pak Yes.

    Pada kesempatan yang sama, Pak Yes juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai-partai di luar koalisi, untuk bersatu membangun Lamongan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

    “Setelah saya dan Mas Dirham dilantik menjadi bupati dan wabup periode 2025-2030, saya mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersama-sama lagi. Ubur-ubur ikan lele, mari kita melebur untuk Lamongan le,” ujarnya. [fak/beq]

  • Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam zona merah, yang menandakan kerentanan terhadap praktik korupsi.

    Skor Pemkab Bojonegoro sebesar 72,86 menempatkannya di urutan ke-21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Skor ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Bojonegoro masih jauh dari memadai. Skor tersebut seperti diunggah dalam platform JAGA yang dikembangkan oleh KPK.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Rokib, menyoroti kegagalan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam mengelola keuangan daerah. Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas seharusnya memiliki tata kelola keuangan yang baik.

    “Dana yang diterima dari pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH, sangat besar. Jika pengelolaannya buruk, potensi korupsi sangat tinggi,” ujar mantan jurnalis Koran Sindo tersebut, Kamis (6/2/2025).

    Rokib menambahkan, APBD Bojonegoro tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp8 triliun seharusnya dikelola dengan optimal, mengingat latar belakang Adriyanto sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Pak Adriyanto memiliki pengalaman di bidang keuangan. Seharusnya beliau mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Bojonegoro menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan keuangan daerah. Rokib menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bojonegoro untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Menanggapi hasil SPI tersebut, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengakui bahwa tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi. “Hasil survei ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola keuangan,” ujar Adriyanto melalui pesan WhatsApp dalam kesempatannya.

    Untuk diketahui, platform “JAGA” yang dikembangkan KPK, sebagai sarana transparansi dan pencegahan korupsi, mencatat skor 0-72,9 sebagai zona merah, 72-77,9 zona kuning, dan 78-100 zona hijau. Hasil survei ini dapat diakses publik melalui laman jaga.id atau aplikasi Jaga di Play Store dan App Store. [lus]

  • Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.

    Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.

    Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.

    Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.

    “Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.

    Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.

    Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.

    “Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.

    Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

    Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]

  • Komisi III Dukung Revitalisasi Alun-alun Banjar dan Mesjid Agung

    Komisi III Dukung Revitalisasi Alun-alun Banjar dan Mesjid Agung

    JABAR EKSPRES – Ketua Komisi lll DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan mengapresiasi langkah Pemkot Banjar, dalam hal ini Wali Kota Banjar terpilih, Sudarsono, yang berencana akan melakukan rehabilitasi Masjid Agung dan revitalisasi Alun-alun Kota Banjar dari Anggaran Provinsi Jawa Barat.

    “Rencana penataan dan pengembangan wajah Kota Banjar merupakan langkah maju yang sangat positif. Sejak periode sebelumnya, kami telah memberikan berbagai masukan terkait pengelolaan aset dan penampilan kota. Harapan kami adalah agar semua pihak terkait, termasuk yayasan, para sesepuh pendiri masjid, serta wakif atau pihak yang memberikan hibah tanah, dilibatkan dalam proses ini,” kata Cecep, melalui pesan tertulis kepada Jabar Ekspres, Kamis (6/2/2025).

    Menurut dia, keterkaitan sejumlah pihak dalam hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, terutama terkait kepemilikan aset, seperti yang kabarnya terjadi pada sebagian tanah Masjid Agung yang dimiliki oleh salah satu ormas atau individu.

    “Penting bagi kita untuk menyelesaikan masalah ini agar penataan aset dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Penataan merupakan kewajiban pemerintah kota, baik dalam hal pengelolaan aset maupun proses pembangunan. Kami berharap alun-alun dapat berfungsi sebagai wadah yang mendukung pencarian mata pencaharian masyarakat kota. Oleh karena itu, regulasi dan tatanan yang ada perlu diperbaiki agar baik pedagang maupun wisatawan dapat merasa nyaman,” ungkapnya.

    BACA JUGA:Masjid Agung dan Alun-Alun Banjar akan Dipercantik, Sudarsono: Kita Selesaikan Dulu Persoalan Asetnya 

    Masjid Agung Kota Banjar tidak hanya sekadar bangunan, melainkan juga merupakan simbol budaya dan keberagaman masyarakat. Pengelolaan masjid harus mencerminkan keragaman yang ada, sehingga setiap lapisan masyarakat merasa bahwa Masjid Agung adalah milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara kolektif. Tempat ini harus berfungsi sebagai sarana untuk mempersatukan seluruh keberagaman yang ada di masyarakat.

    “Kita dapat membangun pola hubungan yang lebih harmonis melalui masjid. Selain itu, aset lainnya seperti PUSDAI, taman-taman kota, dan desa juga perlu ditata ulang. Semua ini merupakan bagian dari wajah dan ukuran budaya masyarakat yang harus diperhatikan,” tambahnya.

  • Yona Bagus Widyatmoko: Gerindra Jangan Jumawa, Harus Terus Berjuang untuk Rakyat

    Yona Bagus Widyatmoko: Gerindra Jangan Jumawa, Harus Terus Berjuang untuk Rakyat

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra yang mengusung tema “Berjuang Tiada Akhir” bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk merefleksikan perjuangan partai.

    Yona menegaskan bahwa kemenangan politik bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menunaikan janji-janji politik kepada rakyat.

    Menurutnya, perjuangan Gerindra harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mengurangi kebodohan, kemiskinan, dan pengangguran, serta memastikan akses kesehatan yang lebih baik dan pemerataan pembangunan.

    Baginya, kemenangan dalam Pemilu 2024 harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras, bukan sekadar ajang euforia.

    “Perjuangan kita tidak boleh berhenti hanya karena kemenangan dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menunaikan janji politik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Yona, Kamis (6/2/2025).

    Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga mengingatkan seluruh kader Gerindra di Surabaya untuk tetap rendah hati dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, kemenangan tidak boleh membuat partai terlena, justru harus semakin mawas diri dan menjaga integritas.

    “Jangan jemawa, jangan terlalu euforia. Kita harus tetap membumi bersama rakyat, menjaga martabat dan nama baik Partai Gerindra. Konsistensi dalam perjuangan adalah kunci utama,” tambahnya.

    Gerindra Surabaya Melesat di Pemilu 2024

    Yona juga mengakui bahwa pencapaian Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 di Surabaya cukup menggembirakan. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Gerindra mencatatkan peningkatan signifikan dengan meraih 8 kursi di DPRD Surabaya, naik 60% dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 5 kursi.

    Sementara dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Gerindra sukses meraih 992.304 suara di Surabaya, membuktikan kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai berlambang burung garuda ini.

    Pada Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang didukung Gerindra juga meraih kemenangan mutlak dengan 83,20% suara, mengalahkan kotak kosong. Hasil ini, menurut Yona, adalah bukti kepercayaan masyarakat terhadap Gerindra sebagai bagian dari koalisi pemerintahan daerah.

    Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian ini harus diiringi dengan kerja nyata. Sebagai partai dengan basis pendukung yang terus berkembang, Yona berharap seluruh kader tetap menjaga martabat dan nama baik partai.

    “Setiap kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten bekerja demi kepentingan rakyat,” katanya.

    “Masyarakat memberikan mandat kepada kita, dan mandat ini harus dijawab dengan kerja keras, bukan sekadar retorika. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan justru disia-siakan,” tambah Yona.

    Yona juga mengajak seluruh kader untuk menjadikan HUT ke-17 Gerindra sebagai momentum memperkuat komitmen kepada rakyat.

    “Gerindra lahir untuk berjuang, dan perjuangan ini tidak boleh ada akhirnya. Setiap kader harus terus bergerak, bekerja, dan membuktikan bahwa kita adalah bagian dari solusi bagi rakyat,” pungkasnya.[asg/aje]