Kementrian Lembaga: DPRD

  • Danny, Appi, dan Aliyah Saling Rangkul: Politik Ibarat Panggung, Semua Orang Menonton Kita

    Danny, Appi, dan Aliyah Saling Rangkul: Politik Ibarat Panggung, Semua Orang Menonton Kita

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, merangkul Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, di gedung DPRD Makassar, Sabtu (8/2/2025).

    Itu setelah dua rapat Paripurna DPRD Kota Makassar terlaksana. Pertama Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota Makassar Periode 2021-2025. Kemudian Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Masa Kabatan Tahun 2025-2030 siang tadi.

    Ketiga tokoh politik itu hadir di kesempatan tersebut. Setelah paripurna, ketiganya mulanya bersalam-salaman dengan hadirin.

    Beberapa waktu berselang, Danny, Munafri Arifuddin atau Appi, dan Aliyah bertatap muka di sela-sela hadirin. Mereka lalu saling bersalaman, kemudian merangkul satu sama lain.

    Saat itu, para jurnalis dan hadirin memotret momen tersebut. Ketiganya tampak sumringah.

    Danny, dalam sambutannya di paripurna itu mengucap selamat kepada keduanya. 

    “Selamat kepada Bapak Haji Munafri Arifuddin dan Hajjah Aliyah Mustika Ilham sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih,” kata Danny.

    Wali Kota Makassar dua periode itu mengajak seluruh pihak. Agar mendoakan keduanya sebagai wali kota dan wakil kota terpilih.

    “Mari kita doakan beliau agar jauh lebih baik dari apa yang kita kerjakan hari ini,” ucapnya.

    Danny mengungkapkan, politik adalah panggung terbuka. Masyarakat dari lokal hingga internasional menyaksikannya.

    “Politik ibarat panggung, semua orang menonton kita,” imbuhnya.

    Dengan diumumkannya pemberhentian Danny Pomanto sebagai wali kota. Kemudian diumumkannya Appi sebagai wali kota, masa jabatan Danny akan berakhir otomatis pada 20 Februari 2025.

  • Kokohkan Struktur Partai, NasDem Sulsel Gelar Bimtek dan Pendidikan Politik

    Kokohkan Struktur Partai, NasDem Sulsel Gelar Bimtek dan Pendidikan Politik

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Partai Nasdem terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur internal partai dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan pendidikan politik bagi para pengurus dan kader di tingkat wilayah dan daerah.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mengokohkan pemahaman kader terhadap ideologi, nilai-nilai perjuangan, serta strategi politik Partai NasDem dalam menghadapi dinamika perpolitikan nasional dan daerah.

    Bimtek ini digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, selama tiga hari, 7-9 Februari 2025.

    Tidak hanya diikuti oleh jajaran pengurus DPW, kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

    Legislator Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa bimtek ini menjadi momentum penting untuk mengonsolidasikan seluruh kader Partai NasDem di Sulawesi Selatan.

    “Kegiatan ini bukan sekadar bimtek biasa, tetapi menjadi ajang konsolidasi bagi seluruh kader untuk memperkuat barisan dalam menghadapi tantangan politik ke depan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap visi, misi, dan ideologi partai, para kader dapat semakin solid dan siap dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian,” ujarnya.

    Menurut Odhika, pendidikan politik yang diberikan dalam bimtek ini juga bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi kepada para kader.

  • Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir 20 Februari 2025, Appi Jabat Walkot Makassar hingga 2030

    Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir 20 Februari 2025, Appi Jabat Walkot Makassar hingga 2030

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Masa jabatan Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar akan berakhir per 20 Februari 2025. Bakal diganti Wali Kota terpilih Munafri Arifuddin.

    Itu diterapkan melalui Paripurna DPRD Kota Makassar tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota Makassar Periode 2021-2025.

    Diikuti Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Masa Kabatan Tahun 2025-2030.

    Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar. Pada Sabtu, 8 Februari 2025.

    Di dalam rapat tersebut, disebut Munafri Arifuddin atau Appi sebagai wali Kota Makassar. Kemudian Aliyah Mustika Ilham sebagai wakil.

    “Satu, Munafri Arifuddin sebagai Wali Kota Makassar. Dua, Aliyah Mustika Ilham sebagai Wakil Wali Kota Makassar, kata Sekretaris Dewan DPRD Makassar, Muhammad Dahyal membacakan keputusan rapat.

    Dengan diumumkannya pemberhentian Danny Pomanto sebagai wali kota. Kemudian diumumkannya Appi sebagai wali kota, masa jabatan Danny akan berakhir otomatis pada 20 Februari 2025.

    Di hari itu, Appi dan Aliyah akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota. Bersamaan dengan sejumlah kepala daerah terpilih lainnya.
    (Arya/Fajar)

  • DPRD Surabaya Desak Evaluasi Pengemudi Suroboyo Bus: Tak Bisa Ikut SOP, Pecat Saja

    DPRD Surabaya Desak Evaluasi Pengemudi Suroboyo Bus: Tak Bisa Ikut SOP, Pecat Saja

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengemudi Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Evaluasi ini diperlukan menyusul banyaknya laporan dari warga mengenai perilaku mengemudi yang berbahaya dan tidak sesuai aturan lalu lintas.

    “Saya banyak mendapat aduan dari warga tentang perilaku mengemudi yang tidak baik dan cenderung membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Josiah, Sabtu (8/2/2025).

    Selain membahayakan pengguna jalan, beberapa laporan juga menyebutkan bahwa penumpang bus turut menjadi korban akibat tindakan sembrono pengemudi. Josiah mencontohkan kejadian yang dialami seorang wanita yang terjatuh ketika mengejar Suroboyo Bus yang tidak berhenti di halte.

    “Bukan hanya pengguna jalan, penumpang bus pun pernah menjadi korban. Seorang wanita sampai terjungkal ketika mengejar bus yang tidak berhenti di bus stop. Ketika itu saya juga senang naik bus tersebut,” ungkap politisi PSI ini.

    Dari berbagai aduan yang masuk, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengemudi adalah memotong jalur dan salah jalur. Josiah menilai hal ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    “Demi keamanan dan kenyamanan penumpang serta pengguna jalan, pengemudi perlu diberikan pelatihan berkendara yang baik dan benar serta etika berkendara. Jika tidak bisa mengikuti SOP, ya pecat saja,” tegas Josiah.

    Untuk meningkatkan pengawasan, Josiah juga mengusulkan pemasangan stiker berukuran besar di body bus, seperti yang digunakan oleh kendaraan angkutan swasta. Dengan adanya stiker ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan ke hotline resmi yang tersedia.

    “Body Suroboyo Bus perlu diberi stiker besar seperti kendaraan angkutan swasta. Jika pengemudi ugal-ugalan, silakan hubungi hotline yang tersedia. Dan untuk membuktikan aduan, Dishub bisa cek CCTV di dalam bus,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Ima Mahdiah: Ada Pengelola Apartemen Bebankan Tarif PAM ke Penghuni, padahal Dicampur Air Tanah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Ima Mahdiah: Ada Pengelola Apartemen Bebankan Tarif PAM ke Penghuni, padahal Dicampur Air Tanah Megapolitan 8 Februari 2025

    Ima Mahdiah: Ada Pengelola Apartemen Bebankan Tarif PAM ke Penghuni, padahal Dicampur Air Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPRD Jakarta mendesak aparat terkait untuk menertibkan oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang diduga menggunakan air tanah tetapi membebankan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuni.
    Pasalnya, banyak pengelola apartemen di Jakarta yang mencampur penggunaan air tanah dengan pasokan dari PAM Jaya, namun tetap menerapkan tarif air sesuai ketentuan PAM Jaya.
    “Ternyata banyak P3SRS, apartemen, dan lain sebagainya yang setengahnya mengambil air dari PAM dan setengahnya dari air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya ditertibkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta,
    Ima Mahdiah
    , dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
    Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan insiden ini kepada pihak PAM Jaya dan berharap perusahaan BUMD itu dapat memberikan penjelasannya kepada masyarakat, khususnya kepada penghuni apartemen, agar tidak terjadi polemik terkait kebijakan penyesuaian tarif air.
    “Jangan sampai nanti kita tidak menaikkan tarif air, tapi ternyata masih banyak kerugian yang terjadi. Nah, kerugian ini yang akhirnya bisa menjadi temuan aparat penegak hukum. Oknum-oknum di wilayah-wilayah itu harus segera dibereskan,” jelas dia.
    Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa sistem penghitungan pelanggan apartemen memang berbeda dengan rumah tapak.
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani seluruh unit apartemen dalam satu kompleks.
    Meskipun begitu, PAM Jaya akan memasang meteran air di setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat lebih transparan.
    “Ini menjadi masukan bagi kami. Dengan adanya meteran per unit, diharapkan tidak ada lagi isu terkait
    tarif air di apartemen
    ,” kata Arief.
    Adapun kebijakan penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
    Selain pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara optimal pada 2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    JABAR EKSPRES – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jabar Zaini Shofari mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk melobi pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemendikti Saintek, yang berkaitan dengan kisruh ratusan siswa di sejumlah sekolah yang terancam gagal pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Pria yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar itu menyayangkan kondisi tersebut, mestinya kelalaian bisa diminimalisir mengingat hal itu demi keberlangsungan para siswa.

    Ia menegaskan, pihaknya akan meyakinkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin agar turut bergerak cepat untuk menuntaskan masalah tersebut.

    BACA JUGA: KJP Plus Cair 4 Februari 2025, Apakah Akan Cair bagi Siswa yang Mengajukan Penyanggahan?

    “Kami akan sama-sama berjuang, Pak Pj mudah-mudahan bisa cepat meloby kementerian agar ada solusi terkait keterlambatan itu,” jelasnya, Sabtu (8/2).

    Dalam waktu dekat, pihaknya bersama jajaran Komisi V juga bakal memanggil dinas terkait maupun sekolah untuk membahas persoalan itu lebih lanjut. Tujuannya agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

    Zaini menegaskan, untuk pihak sekolah yang lalai tentu harus mendapatkan sanksi.

    “Baik tertulis ataupun teguran. Bahkan jika parah sanksinya bisa sampai mutasi. Jika benar-benar lalai,” terangnya.

    BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Pihak sekolah bakal dihadirkan, untuk memastikan duduk perkara dan sebab kejadian itu. Mengingat peristiwa itu tidak hanya terjadi di satu sekolah.

    Di Jabar sendiri ada di beberapa sekolah. Dengan berbagai persoalan teknisnya.

    Seperti di SMAN 7 Kota Cirebon, SMAN 4 Karawang, maupun di SMAN 1 Cileunyi. Bahkan para siswa sampai demo terkait permasalahan itu.

    SNBP merupakan kesempatan emas bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Utamanya adalah para siswa yang berprestasi. Karena itu pihak sekolah juga perlu memfasilitasi dengan maksimal sebagaimana tanggung jawab yang ada.(son)

  • KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota

    KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    KPU Kota Bekasi tetapkan Paslon Wali Kota – Wakil Wali Kota terpilih 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih setelah melalui proses panjang yang melibatkan Mahkamah Konstitusi.

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan pasangan nomor urut 3 yaitu Tri Adhianto dan Haris Bobieho, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025.

    “Pada Kamis, 6 Februari 2025, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 222,” kata Syaifa, Jumat (7/2).

    Selanjutnya, Ali menerangkan tahapan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih melalui DPRD Kota Bekasi.

    “Kemudian, usulan ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Proses penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pilkada Kota Bekasi.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan DPRD Kota Bekasi akan segera memproses usulan dari KPU Kota Bekasi dan meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat.

    “Setelah proses di DPRD selesai, kita akan menunggu pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih,” papar Sardi.

    Ia mengungkapkan, dengan ditetapkannya pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobieho, diharapkan roda pemerintahan Kota Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan membawa kemajuan bagi masyarakat Bekasi.

    “Pelantikan pasangan terpilih tersebut kini tinggal menunggu waktu. KPU Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan persiapan kelanjutannya,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 

    Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mendesak aparat terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengenakan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuninya.

    Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya. 

    “Ternyata banyak PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu,” ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Jum’at (7/2).

    Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Jangan sampai nanti misalkan kita tidak naikkan (tarif air), ternyata kita masih banyak kerugian. Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan,” jelasnya.

    Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Sesuai Permendagri, ungkapnya, PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya. 

    Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa kemahalan.

    Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

    “Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya.  Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” katanya.

    Sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya akan terus menjalankan fungsi pelayanan kepada ma6secara adil dan merata. Dia menegaskan, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini.

    Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sah! Benyamin-Pilar Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel

    Sah! Benyamin-Pilar Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel

    Tangerang Selatan: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode 2025-2030.

    Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 6 Februari 2025, setelah sebelumnya mereka dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

    Usai rapat paripurna, Benyamin menyampaikan bahwa ada dua target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masih harus dituntaskan, yaitu pengelolaan sampah dan pelayanan air bersih.

    “Ya RPJMD sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya ada dua yang pencapaiannya belum 100 persen yakni pengelolaan sampah dan pelayanan air bersih. Selebihnya sudah hampir 100 persen,” ujar Benyamin.

    Baca Juga: Walkot Tangsel Ingin Perempuan Jadi Pilar Perubahan dan Inspirasi Masa Depan

    Benyamin menerangkan dua hal yang dikejar tersebut ada berbagai tantangan, di antaranya teknologi dan modal yang sangat besar.

    “Dan itu harus mengundang investor dari pihak luar, pihak ketiga, investor. Nilai investasinya besar itu ya,” ucapnya. 

    Soal pelayanan, sudah mencapai proses PSE. Tinggal penetapan satu pemenang sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. “Saya minta pertimbangan dari berbagai pihak dari tim ahli, kementerian dan seterusnya,” ujarnya.

    Terkait air bersih kata Benyamin saat ini sudah berjalan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perseroda PITS.

    “Kita sedang dilakukan kajian-kajian dan investasi untuk pelayanan yang bisa dilakukan karena kita akan mendapatkan 650 liter per detik dari Karian Serpong,” ujarnya.

    Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi prioritas untuk mencetak SDM unggul. Seperti, birokrat yang berkualitas harus didapat melalui proses diklat, pola rekrutmen yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi.

    “Dan di tengah masyarakat, kita dorong terus pengembangan ekonomi yang berbasiskan anak muda, teknologi dan IT yang dikuasai dan juga perempuan yang semakin berdaya,” ujarnya.

    Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid yang memimpin rapat paripurna menyampaikan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih masa jabatan 2025-2030 yang akan dituangkan dalam berita acara.

    “Maka dalam rapat paripurna ini kami umumkan bahwa saudara Drs. H. Benyamin Davnie adalah Wali Kota Tangerang Selatan terpilih tahun 2025-2030 dan saudara H.Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars, sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan masa jabatan 2025-2030,” ucapnya.

    Tangerang Selatan: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode 2025-2030.
     
    Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 6 Februari 2025, setelah sebelumnya mereka dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

    Usai rapat paripurna, Benyamin menyampaikan bahwa ada dua target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masih harus dituntaskan, yaitu pengelolaan sampah dan pelayanan air bersih.

    “Ya RPJMD sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya ada dua yang pencapaiannya belum 100 persen yakni pengelolaan sampah dan pelayanan air bersih. Selebihnya sudah hampir 100 persen,” ujar Benyamin.
     
    Baca Juga: Walkot Tangsel Ingin Perempuan Jadi Pilar Perubahan dan Inspirasi Masa Depan

    Benyamin menerangkan dua hal yang dikejar tersebut ada berbagai tantangan, di antaranya teknologi dan modal yang sangat besar.
     
    “Dan itu harus mengundang investor dari pihak luar, pihak ketiga, investor. Nilai investasinya besar itu ya,” ucapnya. 
     
    Soal pelayanan, sudah mencapai proses PSE. Tinggal penetapan satu pemenang sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. “Saya minta pertimbangan dari berbagai pihak dari tim ahli, kementerian dan seterusnya,” ujarnya.
     
    Terkait air bersih kata Benyamin saat ini sudah berjalan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perseroda PITS.
     
    “Kita sedang dilakukan kajian-kajian dan investasi untuk pelayanan yang bisa dilakukan karena kita akan mendapatkan 650 liter per detik dari Karian Serpong,” ujarnya.
     
    Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi prioritas untuk mencetak SDM unggul. Seperti, birokrat yang berkualitas harus didapat melalui proses diklat, pola rekrutmen yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi.
     
    “Dan di tengah masyarakat, kita dorong terus pengembangan ekonomi yang berbasiskan anak muda, teknologi dan IT yang dikuasai dan juga perempuan yang semakin berdaya,” ujarnya.
     
    Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid yang memimpin rapat paripurna menyampaikan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih masa jabatan 2025-2030 yang akan dituangkan dalam berita acara.
     
    “Maka dalam rapat paripurna ini kami umumkan bahwa saudara Drs. H. Benyamin Davnie adalah Wali Kota Tangerang Selatan terpilih tahun 2025-2030 dan saudara H.Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars, sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan masa jabatan 2025-2030,” ucapnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Tarif Air Bersih di Rusun Jakarta Naik 71 Persen, Warga: Sarat Masalah Hukum hingga Asas Keadilan – Halaman all

    Tarif Air Bersih di Rusun Jakarta Naik 71 Persen, Warga: Sarat Masalah Hukum hingga Asas Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di rumah susun (rusun).

    Pasalnya, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung hingga asas keadilan sosial.

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun melonjak 71 persen.

    “Tarif baru layanan air bersih PAM Jaya dinilai sangat memberatkan,” katanya saat talkshow  bertajuk Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

    Adjit meminta Pj Gubernur Jakarta mencabutan Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

    Dikatakannya, masalah utama tarif baru adalah kekeliruan penetapan golongan apartemen/rusun karena disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.

    Dalam kesempatan sama, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih ini.

    “Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama,” ujarnya.

    Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

    “Pj. Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Jadi kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” katanya. 

    Untuk itu, kata dia Pj. Gubernur harus segera mencabut Kepgub 730/2024 karena memiliki cacat hukum dalam penerbitannya sekaligus wujud kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

    Dikatakannya, selain kirim surat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta terkait untuk pencabutan, ia mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan fungsi pengawasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya. 

    “Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan salahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga,” kata Francine.

    Dikatakan Francine, sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur.

    Dirinya menerima aduan masyarakat penghuni apartemen yang memprotes alasan PAM Jaya bahwa kenaikan tarif air dikarenakan selama 17 tahun tidak pernah naik sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. 

    “Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal,” kata Francine.(Eko Sutriyanto)