Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pisah Kenal Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin Gantikan Urip Dharma Yoga

    Pisah Kenal Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin Gantikan Urip Dharma Yoga

    Kediri (beritajatim.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri resmi berganti. Urip Dharma Yoga yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kediri kini digantikan oleh Solichin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta. Acara pisah kenal ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kediri pada Senin (10/2/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas kinerja Urip Dharma Yoga selama masa jabatannya.

    “Meski terbilang singkat selama Urip Dharma Yoga menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kediri telah banyak inovasi diimplementasikan dan prestasi yang diraih. Program-program pengembangan keterampilan para warga binaan juga terus ditingkatkan. Salah satu wujudnya adalah hasil panen pertanian yang melimpah, serta penampilan hadroh dan tarian yang dibawakan warga binaan bagus sekali,” ujar Zanariah.

    Lebih lanjut, Zanariah berharap agar Solichin dapat meneruskan serta meningkatkan berbagai program yang telah berjalan di Lapas Kelas IIA Kediri, serta menghadirkan inovasi baru dalam kepemimpinannya.

    “Atas nama Pemerintah Kota Kediri kami sampaikan terima kasih pada Bapak Urip Dharma Yoga atas segala dedikasi dan kolaborasi yang terjalin dengan Kota Kediri. Kami doakan agar Bapak Urip senantiasa sehat dalam mengemban amanah yang baru sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang. Kami juga sampaikan selamat datang kepada Bapak Solichin yang sebelumnya memimpin Kepala Rutan Kelas I Surakarta,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Kota Kediri memiliki posisi strategis dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa. Tingginya mobilitas di kota ini juga mempengaruhi kompleksitas permasalahan sosial yang ada, yang dinilai hampir serupa dengan Surakarta.

    “Dengan pengalaman Bapak Solichin di Surakarta kami yakin Bapak dapat menjalankan amanah di Kota Kediri. Kami berharap kolaborasi antara Pemkot Kediri dan Lapas terus terjalin baik, utamanya dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para warga binaan sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggung jawab,” imbuh Zanariah.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur, Kadiyono, turut memberikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin di Kota Kediri dalam mendukung program-program pemasyarakatan.

    “Hal tersebut menjadi awal yang baik untuk menjalankan program-program yang ada di Lapas Kelas IIA. Saya lihat seluruh jajaran Forkopimda bahkan instansi vertikal hadir di sini yang menunjukkan bahwa komunikasi, sinergi di Kota Kediri ini solid dan luar biasa. Saya percaya ini menjadi bekal yang baik. Semoga hal-hal seperti ini terus terjaga,” kata Kadiyono.

    Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Kombes Pol Agung Hadi Wijanarko, jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Roni Yusianto, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        10 Februari 2025

    Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan Yogyakarta 10 Februari 2025

    Pasca Kericuhan Demo di Malioboro, Belum Ada Pelaku yang Diamankan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasca kericuhan demo di
    Malioboro
    Polisi belum mengamankan pelaku yang terlibat dalam kericuhan, Jumat (7/2/2025).
    “Jadi setelah kericuhan perlu kami informasikan sampai dengan saat ini kami Polresta Yogyakarta tidak mengamankan satu orangpun pasca kejadian itu,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin (10/2/2025).
    Jarwo sapaan akrabnya menambahkan pihaknya juga belum menerima aduan masyarakat atau laporan polisi terkait adanya korban kekerasan.
    “Kalau penyelidikan pasti itu (dilakukan), kan potensi konflik sosial. Masih jalan tapi belum menerima laporan dari mereka yang merasa dirugikan,” katanya.
    Disinggung berapa saksi yang diperiksa ia juga mengatakan yang hal sama. Pihaknya belum memeriksa saksi-saksi.
    Pemeriksaan baru sebatas pencarian informasi terkait kericuhan antara pendemo dengan orang yang tak dikenal.
    “Sama sekali belum ada yang kita mintai keterangan. Mencari informasi belum melakukan pemeriksaan,” kata dia.
    Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar oleh eks pedagang
    Teras Malioboro
    2 di depan DPRD DIY berakhir ricuh setelah sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba menyerang massa aksi, Jumat (7/2/2025).
    Kelompok tersebut merangsek masuk ke dalam barisan demonstran, memicu bentrokan di tengah aksi. Mereka tampak kesal dengan demonstrasi yang berlangsung terlalu lama dan menutup akses jalan di kawasan Malioboro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Transisi Pramono-Rano pastikan warga tak miliki kendala air

    Tim Transisi Pramono-Rano pastikan warga tak miliki kendala air

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tinjau pembangunan IPA Buaran III

    Tim Transisi Pramono-Rano pastikan warga tak miliki kendala air
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno sempat meninjau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Buaran III milik PAM JAYA yang berlokasi di Jalan Raya Kalimalang Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025) lalu.

    Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengatakan, tinjauan kemarin dilakukan guna memastikan sampai sejauh mana progres pembangunan IPA Buaran III. Hal tersebut juga menindaklanjuti pengaduan dari warga yang diterima Pramono-Rano ketika melakukan belanja masalah saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.

    Adapun dalam tinjauan tersebut Ima didampingi Pakar Bioteknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Firdaus Ali yang juga anggota Tim Transisi Pramono-Rano.

    “Quick wins (program percepatan) dalam arti Pak Pram dan Bang Doel itu ingin seluruh warga Jakarta sampai dengan 2030 itu menikmati air tanpa ada kendala,” kata Ima di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kemudian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tak memungkiri hingga saat ini pendistribusian air kepada warga di wilayah Jakarta Timur sudah sangat baik. Ia pun mendorong hal serupa juga bisa dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

    “Jadi setelah proses disini (IPA Buaran III) selesai, disana (wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara) akan bangun reservoir lagi untuk 26 ribu meter kubik,” ungkap Ima.

    “Jadi mungkin ini kita hanya memastikan sebelum pak gubernur dan pak wagub datang kesini, semua sudah beres,” sambung dia.

    Di sisi lain, Direktur PAM JAYA, Arief Nasrudin mengatakan, kunjungan yang dilakukan Tim Transisi Pramono-Rano memastikan proses penyelesaian pembangunan IPA Buaran III.

    Ia pun menegaskan, pihaknya terus mendukung program prioritas milik Pramono-Rano untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, yakni memperluas cakupan pipa atau pipanisasi agar semua warga Jakarta dapat memperoleh akses air bersih dengan baik.

    “Insyaallah ini (IPA Buaran III) juga selesai di akhir Maret 2025, sehingga ini bisa nantinya langsung dijadwalkan untuk diresmikan,” ujar Arief.

    Sekadar informasi, IPA Buaran III sendiri berkapasitas 3000 lps (liter per second) dan akan memberikan layanan air bersih kepada 250 ribu sambungan baru. Rencananya IPA Buaran III akan diresmikan secara langsung oleh Pramono-Rano pada April 2025. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Andre Rosidae bakal sidak pengurus DPC Gerindra

    Andre Rosidae bakal sidak pengurus DPC Gerindra

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Andre Rosidae bakal sidak pengurus DPC Gerindra
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 19:43 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosidae mendorong segenap pengurus DPC dan PAC maupun ranting serius membesarkan partai di wilayah masing-masing. 

    Untuk memastikan pengurus bekerja maksimal, ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pengurus DPC, PAC, ranting hingga ke pengurus anak ranting. Selain memastikan bekerja maksimal juga bisa mengatasi persoalan-persoalan terkait saksi yang kerap terjadi saat Pemilu.

    “Habis Lebaran Haji saya akan cek. Kami minta DPC buatkan apel siaga, tunjukkan mana pengurus DPC, PAC, ranting dan anak ranting. Supaya nanti ke depan kita tidak ada masalah lagi dengan saksi-saksi di Pemilu, karena saksi itu adalah pengurus anak ranting kita. Bagi yang tidak mampu saya akan pecat sebagai ketua DPC,” tegas Andre Rosiade saat bimbingan teknis (Bimtek), Minggu (9/2). 

    Bimbingan teknis (Bimtek) anggota legislatif dan pimpinan partai Gerindra se-Provinsi Sumbar, belangsung di Hotel Truntum Padang. 

    Ketua Panitia Bimtek Hidayat, mengatakan bimtek merupakan rangkaian dari kegiatan perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra. Kegiatan ini diberikan kepada anggota DPRD provinsi, serta kabupaten dan kota sekaligus melibatkan struktural partai.

    “Bimtek ini digelar untuk meningkatkan sinergisitas perjuangan anggota DPRD agar bisa sinkron dengan manifesto partai, perjuangan partai, terutama nilai-nilai Asta Cita Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang telah digagas Presiden Prabowo Subianto, sehingga kita mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai Gerindra di 2029 mendatang,” terang Hidayat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (10/2). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025 – 2030. DPRD Kota Malang juga telah melakukan rapat paripurna usai Wahyu – Ali ditetapkan oleh KPU Kota Malang.

    Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (10/2/2024). Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memimpin langsung rapat paripurna ini. Sementara Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan juga hadir. “Saya bersama penjabat Wali Kota melaksanakan tugas kami mengantarkan beliau menjadi pimpinan Kota Malang ke depannya,” ujar Amithya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, bahwa usai berkontestasi di Pilwali Kota Malang. Sudah saatnya seluruh partai menyatukan warna di tengah perbedaan demi membangun Kota Malang yang lebih baik.

    “Untuk catatan pasti banyak. Kami akan memberikan tongkat estafet dari apa yang sudah kami lakukan beberapa waktu kemarin bersama Pj Wali Kota. Ada beberapa kebijakan yang harus kita perbaiki di pemerintahan Kota Malang,” ujar Amithya.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan berharap Wahyu-Ali dapat meneruskan pembangunan yang lebih baik untuk Kota Malang. Dia berharap 11 program prioritas yang telah dicanangkan semasa ia menjadi Pj Wali Kota Malang dilanjutkan.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada pak Wahyu-Ali. Semoga amanah dan semoga bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua khususnya masyarakat maupun Pemerintah Kota Malang,” ujar Iwan.

    “11 (program) prioritas ada beberapa yang perlu menjadi perhatian. Kemudian penanganan banjir masih ada titik-titik yang harus kita kolaborasi bersama, sinergi antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya. (luc/kun)

  • Komisi A DPRD Jember Patungan Ajak Perwakilan Honorer ke Jakarta

    Komisi A DPRD Jember Patungan Ajak Perwakilan Honorer ke Jakarta

    Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, patungan untuk mengajak perwakilan tenaga honorer non aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat memperjuangkan nasib ke Jakarta pekan depan.

    Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan perwakilan tenaga honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, di gedung DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

    “Biarpun kita berkirim surat ke pusat, kalau tidak dikawal, akan sulit. Kami kemarin mendesak BKPSDM untuk bersama-sama ke Jakarta. Tidak sendiri,” kata Sekretaris Komisi A Siswono.

    Namun rupanya BKPSDM Jember lebih dulu berangkat ke Jakarta untuk menanyakan nasib honorer non ASN. “Paling tidak solusi-solusi terbaiknya kita tunggu bulan ini,” kata Ketua Komisi A Budi Wicaksono, usai rapat.

    Rencananya Komisi A akan menyusul ke Jakarta pada 19 Februari 2025. “Kami akan ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk menanyakan solusi terbaik para tenaga non ASN,” kata Budi.

    Budi ingin seluruh pegawai honorer non ASN diangkat menjadi ASN. “Agar yang sudah mengabdi lama bisa menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PPPK paruh waktu. Yang penting dia bisa mendapatkan gaji,” katanya.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Pemkab Jember mempersilakan mereka tetap bekerja di kantor, namun belum bisa menjanjikan upah apapun.

    Siswono menyarankan para pegawai honorer untuk tetap masuk kerja untuk mengisi daftar kehadiran. Dengan demikian jika ada kepastian regulasi, Pemkab Jember punya dasar untuk mengajukan mereka berdasarkan daftar kehadiran kerja. “Ini agar Anda tidak putus kerja, memastikan bahwa Anda masih aktif bekerja,” katanya.

    Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, sepakat intuk datang ke Jakarta. “Problemnya tidak bisa dipecahkan di Jember tetapi ada di pusat. Maka Komisi A dan pansus harus datang ke Jakarta, ke Pemerintah Pusat, ke DPR RI, ke Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri,” katanya. [wir]

  • Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

    Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

    “Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

    “Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

    Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

    Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

    Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

    Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

    Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

    Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

    Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

    Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

    Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

    Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

    Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

    “Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

    Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]

  • DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – DPR Kota Pekalongan menyelenggarakan, rapat paripurna dengan acara penyampaian pengantar Wali Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

    Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

    “Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya bisa turut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ucap Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

    Azmi mendorong, agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.

    Sehingga, ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.

    “Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik, dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Wali Kota Pekalongan Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan, dan Raperda tentang bangunan gedung.

    Berdasarkan ketentuan, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    “Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi, serta hasil evaluasi implementasi pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.”

    “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,” ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

    Pada Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta, Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

    Peraturan Daerah Kota Pekalongan, nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini. 

    “Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku.”

    “Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” bebernya.

    Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya.

    Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif. 

    “Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tambahnya. (Dro)

  • Pemprov Jakarta Bakal Terapkan QRIS untuk Pembelian Gas 3 Kg
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Pemprov Jakarta Bakal Terapkan QRIS untuk Pembelian Gas 3 Kg Megapolitan 10 Februari 2025

    Pemprov Jakarta Bakal Terapkan QRIS untuk Pembelian Gas 3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan sistem penggunaan QRIS (
    Quick Response Code Indonesian Standard
    ) untuk pembelian elpiji 3 kilogram (kg).
    Penerapan QRIS untuk pembelian
    elpiji 3 kg
    ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran distribusi yang selama ini kerap terjadi.
    “Begitu sudah kita atur berapa pengguna elpiji di Jakarta, siapa yang benar terima databasenya, nanti menurut Dinas Perdagangan mereka mau dibikin seperti QRIS-nya,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Jakarta, Hari Nugroho di Gedung DPRD Jakarta, Senin (10/2/2025).
    Saat ini Pemprov tengah mengkaji skema baru dalam pendistribusian elpiji 3 kg.
    Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan QRIS atau sistem digital lainnya untuk memastikan hanya warga yang berhak yang dapat membeli gas 3 kg.
    “QRIS begitu di-
    tap
    ternyata KTP-nya bukan DKI, nah berarti ketahuan. Selama ini pangkalan hanya mencatat KTP, tetapi tetap jual, jual, jual,” ujar Hari.
    Saat ini, Pemprov tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk menentukan mekanisme teknis penggunaan QRIS dalam distribusi gas 3 kg.
    Data penerima subsidi akan disesuaikan dengan kategori rumah tangga miskin berdasarkan data kependudukan.
    Sistem ini diharapkan dapat mencegah spekulasi harga yang sering terjadi akibat penjualan gas di luar jalur resmi.
    Selama ini, pengecer menjual elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi, yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
    “Nanti masalah mau sampai ke masyarakat Rp 22.000- Rp 23.000 itu mekanisme pasar lagi. Makannya sekarang yang harus kita atur,” kata dia.
    Rencana ini seharusnya bisa langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelantikan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
    Rencana ini bisa direlisasikan di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
    “Ini sifatnya (darurat dan mendesak) darsak. Menurut saya, harusnya tidak menunggu gubernur baru. Pj Gubernur harus mungkin langsung. Tergantung mekanismenya harus mulai tahapan kajian apa, nanti perlu waktu,” ungkap Hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Korupsi Timah Segera Dibahas di Bamus DPRD Bangka Belitung – Halaman all

    Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Korupsi Timah Segera Dibahas di Bamus DPRD Bangka Belitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, memastikan desakan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung yang meminta pembentukan pansus dan dibukanya data terkait kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk ditindaklanjuti.

    Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung di Gedung DPRD, Senin (10/2/2025). 

    “Secara mekanisme akan kami sampaikan apa yang jadi perhatian kawan-kawan untuk disampaikan kepada pimpinan yang lain dan juga Badan Musyawarah. DPRD ini punya alat kelengkapan namanya komisi dan juga Bamus. Terkait dengan komisi akan saya sampaikan ke komisi masing-masing karena berbagai pihak yang jadi target pengumpulan data, terkait dengan mitra kerja kawan-kawan komisi,” kata Eddy saat audiensi berlangsung. 

    “Aspirasi ini juga akan dirapatkan di Badan Musyawarah. Setiap kegiatan dewan itu dimusyawarahkan dulu di Badan Musyawarah. Ini sedang berlangsung Bamus membahas berbagai isu, termasuk aspirasi kanwa-kawan yang demo kemarin,” sambungnya.

    Dalam audiensi itu, Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani, berharap DPRD dapat membentuk pansus kerugian lingkungan tata niaga timah sehingga berbagai informasi pro kontra atas kerugian Rp271 triliun seperti disampaikan penyidik Kejagung dan diputuskan hakim tipikor dapat diketahui kebenarannya.

    Hal ini menurutnya untuk mencegah adanya fitnah yang akan merugikan penambang dan masyarakat Bangka Belitung. 

    Selain menyampaikan aspirasi secara langsung, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung melampirkan surat resmi berisi sejumlah desakan kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk mengambil langkah cepat menghentikan kegaduhan di masyarakat. 

    Eddy menekankan masyarakat Bangka Belitung turut merasakan efek dari munculnya nilai kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam perkara itu.  

    Menurutnya, selain membuat turunnya kepercayaan investor atas tambang di Bangka Belitung, kasus dengan dasar perhitungan yang disampaikan Guru Besar IPB, Bambang Hero, itu telah membuat ekonomi masyarakat setempat terpuruk.

    “Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk mendudukkan permasalahan ini bahwa salah satu penyebabnya berhubungan dengan data lingkungan dan kehutanan di Bangka Belitung. Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk mendapatkan data yang valid tersebut dari instansi yang kompeten dan berwenang bukan berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kurniadi melalui pesan elektronik diterima.

    Dalam surat yang diserahkan kepada DPRD Povinsi Banten, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung juga meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui inspektur tambang untuk mengeluarkan Data SIUJP dan data mitra PT Timah yang bekerja sama serta data kemajuan tambang selama tersebut. 

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga didesak memberikan data bukaan lahan serta reklamasi dari PT Timah pada periode tersebut. 

    Tak hanya itu,Balai Pemantapan Kawasan hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan juga didorong mengeluarkan data, termasuk rona awal sebelum kerjasama dilakukan di tahun 2014. 

    Selain itu data serupa pada periode yang sama juga diharapkan dapat disampaikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan.

    Kurniadi berharap kepada DPD Bangka Belitung untuk dapat mendukung dan mengakhiri pro kontra kerugian lingkungan Rp27 triliun di kasus korupsi tata niaga timah itu. 

    Dia mengaku miris penyelundupan terjadi di banyak tempat dan bahkan pabrik hilirisasi tidak menjadikan Bangka Belitung sebagai tempat investasi padahal bahak baku utama ada di Negeri Serumpun Sebalai itu.

    “Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung utuk dapat menindaklanjuti aspirasi kami, karena diam dan pembiaran terhadap permasalahan ini sangat berdampak dengan ekonomi Bangka Belitung yang hingga hari ini semakin sangat tidak kondsif. Kami mohon kepada DPRD Bangka Belitung untuk bentuk pansus untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Serumpun Sebalai ini,” tukasnya. 

    “Jangan sampai seolah-olah opini atau isu-isu menjadi fitnah,” sambungnya. 

    Menanggapi desakan itu, Edy memastikan aspirasi disampaikan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung akan diteruskan ke komisi terkait dan Badan Musyarawah. 

    “Ini aspirasi dari masyarakat, dari kawan-kawan aliansi masyarakat cinta Bangka Belitung kami terima untuk kami teruskan kepada Badan Musyawarah untuk dibawa bagaimana kelanjutannya bersama dengan kawan-kawan fraksi yang lain,” ujar Eddy.