Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPRD
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
-

248 Posbankum Desa dan Kelurahan Berdiri di Jember
Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 248 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berdiri di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 15 November 2025.
Pembentukan posbankum diprakarsai oleh tiga instansi di Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Tugas posbankum ini memberikan informasi hukum kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan rujukan advokat apabila persoalan-persoalannya tidak bisa selesai di level nonlitigasi,” kata Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto, Rabu (19/11/2025).
Pemerintah menugasi organisasi bantuan hukum di Jember utnuk mendampingi paralegal di desa. Setiap desa, menurut Jani, idealnya memiliki lima paralegal. Mereka harus pernah mengikuti pendidikan latihan khusus paralegal dan memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. BPHN adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum RI.
Selain paralegal, di setiap desa dibentuk dua kelompok sadar hukum yang masing-masing beranggotakan lima orang. “Kadarkum bisa beranggotakan aktivis karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK dan sebagainya,” kata Jani. Tugas kadarkum melakukan pertemuan mandiri untuk mendiskusikan materi-materi tertentu yang diperlukan masyarakat.
Dengan posbankum, menurut Jani, persoalan-persoalan hukum di masyarakat bisa dideteksi mulai dari hulu. “Diharapkan masyarakat tidak sungkan atau tidak segan untuk berkonsultasi di desanya masing-masing. Kalau misalnya bisa selesai di sana, itu menjadi keputusan yang kuat karena paralegal ini nantinya dibekali ilmu mediasi yang baik,” katanya.
Jani mengatakan, produk mediasi yang diadakan di desa sama kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang sudah disepakati bersama oleh pihak-pihak dan sama dengan keputusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.
“Itu ada mekanismenya. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mementori mereka untuk bisa menjadi mediator yang baik,” kata Jani. Apalagi kepala desa bertugas sebagai juru damai atau non litigation peacemaker.
“Diharapkan sebelum akhir Desember di seluruh Indonesia sudah terbentuk dan akan dilakukan launching bersama-sama oleh Kementerian Hukum,” kata Jani.
Anggita Komisi A DPRD Jember Tabroni berharap dengan adanya posbankum, tidak semua persoalan dibawa ke aparat penegak hukum. “Harapannya selesai di tingkat masyarakat dengan adanya kepala desa sebagau juru damai disupport teman-teman dari organisasi bantuan hukum,” katanya. [wir]
-

Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember
Jember (beritajatim.com) – Warga mengadukan dugaan penguasaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dua bidang tanah kas desa seluas dua hektare yang beralih status menjadi milik pribadi tersebut terletak di Dusun Gumuk Segawe, yang merupakan hasil pelepasan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan 27 menjadi aset desa pada 1998. Tanah itu kemudian dikerjakan oleh ratusan petani penggarap.
Dua tahun kemudian dua bidang lahan itu diklaim sebagai hak pribadi. “Saya pernah bersurat melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Pancakarya. Mereka memberikan keterangan kepada saya, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Pak Mardi, warga Pancakarya, yang bekerja di BPN Jember sebagai kepala seksi,” kata Nurul Huda, perwakilan warga.
Beritajatim.com mengonfirmasi Mardi Siswoyo, Kepala Seksi Tata Guna Tanah BPN Jember, via pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025). Namun hingga Rabu (19/11/2025), pesan itu hanya dibaca dan tidak ada jawaban.
Pemerintah Desa Pancakarya lantas menjembatani pertemuan Nurul Huda dengan Mardi. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku diberitahu jika tanah tersebut adalah tanah yasan atau tanah waris dari orang tua Mardi.
Namun tidak ada titik temu, karena menurut Nurul tidak ada bukti dokumen yang ditunjukkan Mardi. Hanya ada bukti surat peta kerawangan di pemerintah desa. “Letter C tidak ada,” kata Nurul.
Nurul kemudian mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (18/11/2025). “Saya ingin tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa,” katanya.
Nurul juga meminta pihak yang terbukti bersalah agar memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Desa Pancakarya yang kehilangan hak pengelolaan tanah sejak 2000. “Saat ini lahan itu ditanami tebu,” katanya.
Pejabat Kepala Desa Pancakarya Fauzi Bowo enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi Beritajatim.com. “Maaf, kami belum bisa menyimpulkan karena kami masih baru menjabat delapan bulan,” katanya via WhatsApp, Selasa (18/11/2025).
Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan. “Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum dalam waktu dekat,” katanya.
Selain mengundang Pejabat Kepala Desa Pancakarya, Komisi A akan mengundang Camat Ajung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember, Badan Pertanahan Nasional Jember, PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, perwakilan petani penggarap, dan Mardi Siswoyo.
Alfan tak ingin ada praktik-praktik mafia tanah di Jember agar program pelepasan lahan oleh pemerintah bisa berjalan efektif dan dimanfaatkan masyarakat. “Banyak sekali pelepasan aset yang kemudian dimanfaatkan banyak oknum untuk kepentingan mereka,” katanya.
Mencegah penyalahgunaan tersebut, Alfan berharap sosialisasi pelepasan tanah diperluas untuk masyarakat. “Sosialisasi tentang program pelepasan tanah ini biasanya hanya diketahui pihak-pihak instansi terkait saja. Sedangkan masyarakat yang menjadi subjek banyak tidak tahu,” katanya.
Alfan meminta kepada BPN dan pemerintah desa di Jember untuk rutin melakukan sosialisasi, khususnya program sertifikasi tanah. “Ini masyarakat banyak yang enggak paham, sehingga sering terjadi peralihan hak tanah ini dari pemilik asal kepada pemilik berikutnya. Ini yang kemudian disalahgunakan. Pemilik asal enggak tahu kalau tanah itu sudah dialikan,” katanya.
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dievaluasi, karena kadang-kala terjadi proses penyalahgunaan yang membuat tanah beralih ke orang lain, bukan pemiliknya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]
-

Rotasi Pejabat di Pamekasan Dinilai Belum Sepenuhnya Tuntas
Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menilai proses mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, belum sepenuhnya tuntas sekalipun dilakukan secara profesional dan proporsional.
Terlebih dalam mutasi pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Selasa (18/11/2025). Masih terdapat jabatan yang diisi Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).
Di antaranya Taufikurrahman yang dipercaya sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Dodit Kirnadi sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Termasuk juga Saudi Rahman yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB), juga mendapat mandat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami kira mutasi kali ini cukup profesional dan proporsional, karena sudah menempatkan pejabat pada posisinya. Tetapi masih ada Plt, termasuk juga eselon belum diadakan beragam notasi. Sehingga walaupun mutasi bagus, tetapi masih terkesan setengah hati,” kata Ali Masykur.
Karena itu Pemkab Pamekasan, diminta agar segera bisa kembali melakukan rotasi lanjutan agar seluruh jabatan terisi pejabat definitif. “Hal ini tentu sangat penting, sehingga pelaksanaan program daerah dan visi misi bupati dan wakil bupati dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
“Sebagai pimpinan DPRD dan mewakili masyarakat, kami harap kembali ada mutasi tanpa harus menunggu (waktu) lama. Artinya segera lakukan perombakan kembali, karena visi misi Bupati Kiai Kholil (sapaan akrab KH Kholilurrahman) harus diselesaikan dan dituntaskan oleh pejabat baru,” sambung politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan.
Bahkan pihaknya juga menegaskan jika perombakan besar tersebut lebih baik dilakukan pada masa awal kepemimpinan, sehingga seluruh perangkat daerah bisa langsung bekerja maksimal tanpa harus dihantui perubahan dan pergantian di tengah jalan.
“Artinya daripada nanti di tengah perjalanan masih ada rotasi lagi, lebih baik di tahun pertama ini dilakukan mutasi besar-besaran sebagai upaya mengakselerasi visi dan misi Bupati dengan komposisi pejabat yang benar-benar siap,” pungkasnya. [pin/ted]
-

Hampir seluruh fraksi di DPRD DKI setuju Raperda Penataan Wilayah
Jakarta (ANTARA) – Hampir seluruh fraksi di DPRD DKI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
“Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak. Sementara fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, raperda tersebut dibutuhkan oleh DKI Jakarta, mengingat jumlah penduduk di wilayah tersebut padat dan perlu adanya penataan kembali.
Ia menjelaskan, setelah semua menyampaikan pandangannya terkait raperda tersebut, maka nantinya akan dibahas lebih lanjut di kelengkapan dewan.
“Jakarta memiliki beberapa wilayah yang memang harus dimekarkan. Wilayahnya luas, jumlah penduduknya padat. Jadi, perlu ada pemekaran wilayah administrasi,” ujarnya.
Wibi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemekaran nantinya perlu dilakukan dengan kesiapan matang, baik dari sarana prasarana pendidikan, kesehatan, transportasi dan lainnya.
“Jangan sampai pemekaran dilakukan tanpa kesiapan. Semua variabel akan dibahas lebih rinci di alat kelengkapan,” katanya.
Pada saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menolak adanya raperda tersebut, mereka berpandangan bahwa raperda tersebut masih belum mendesak dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan di Ibu Kota disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
“Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta,” ujar Rano saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Melalui rancangan peraturan daerah ini, lanjut Rano, diharapkan pemerintah Jakarta dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya.
Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menanggapi pertanyaan dan komentar dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPRD Tuban Tekankan Peran Media dalam Demokrasi dan Transparansi
Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Jurnalis Internasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menegaskan kembali peran krusial media dalam menjaga demokrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, S.K.M., menyampaikan bahwa momentum Hari Jurnalis Internasional yang jatuh pada 19 November menjadi pengingat akan pentingnya kemitraan antara media dan DPRD Tuban dalam menyebarkan informasi kepada publik.
“Pesan kami, terus jaga sinergitas, sehingga pembangunan di Kabupaten Tuban semakin lebih baik lagi,” ujar Sugiantoro, Rabu (19/11/2025).
Ketua DPRD Tuban didampingi Wakil Ketua DPRD bersama perwakilan dari media. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Selain berperan penting dalam demokrasi, Sugiantoro menilai jurnalis memiliki fungsi pengawasan dan kontrol sosial di berbagai sektor seperti pendidikan, politik, dan pemerintahan. Karena itu, ia berharap peran media mampu mendorong transparansi bagi masyarakat.
“Sejauh ini peran jurnalis bersama DPRD Tuban terjalin cukup bagus dan sangat membantu menyampaikan kegiatan kami kepada masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Ia berharap sinergitas ini terus terjalin, terutama dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Tuban, agar keterbukaan informasi publik semakin meningkat dan masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih baik serta transparan. (dya/but)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316912/original/074983800_1755255437-Menteri_Pangan_Zulkifli_Hasan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun
Pada aspek administrasi, dia bilang, pemerintah daerag diwajibkan menanggung biaya pengiriman sampah yang disebut tipping fee. Proses persetujuannya pun tak sebentar, perlu ada restu sari DPRD tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
“Setiap tahun, nanti kalau DPRD-nya berubah bisa berubah lagi. Belum kalau pengusahanya mesti meyakinkan wali kota atau bupati atau DPRD-nya agar tipping fee itu bisa disetujui yang tidak sedikit,” ucapnya.
Persoalan tipping fee ini pun menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Jawa Timur itu kalau saya tidak salah setahun itu 100 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya itu akan sulit sekali,” katanya.
Tahapan Lanjutan
Persoalannya tidak berhenti di situ. Menko Zulkifli menuturkan meski tipping fee sudah disetujui di tingkat kota atau provinsi tadi, perlu menjalani proses untuk mendapat resti Kementerian Lingkuhan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM.
KLH akan mengurus soal kajian lingkungan, Kemenkeu membahas subsidi untuk menanggung biaya tadi, lalu, Kementerian ESDM untuk mengurus lagi soal kajiannya.
“Setelah itu nanti kalau semua sudah lengkap, baru dia berunding sama PLN. PLN bilang, kamu urusan sama saya. Nah itu satu masalah sendiri lagi. Sehingga 11 tahun itu melahirkan tiga. Satu jalan, dua tidak jalan, yang satu jalan juga setengah mati,” ujar dia.
-

Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan tanah warga di tiga kecamatan Surabaya—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang sejak lama diklaim sebagai aset Eigendom Verponding milik PT Pertamina (Persero), akhirnya mulai menemukan titik terang.
Komisi II DPR RI memastikan bahwa instrumen penyelesaian paling memungkinkan adalah pelepasan aset melalui Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini melibatkan perwakilan warga, Pemkot Surabaya, dan Kementerian ATR/BPN.
Pimpinan Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa persoalan Eigendom yang
berlangsung lebih dari satu dekade ini berdampak pada 12.500 persil tanah warga di lima kelurahan. Warga pemilik sertifikat hak milik maupun mereka yang mengurus hak baru tidak bisa melanjutkan administrasi karena adanya pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sejak 2010.“Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan, sehingga satu, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” kata Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI, dilihat beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini bersifat mendesak karena menyangkut lebih dari sekadar aspek administratif. “Komisi II DPR RI menilai bahwa sengketa dan konflik pertanahan seperti ini tidak hanya merupakan permasalahan hukum dan permasalahan administrasi semata, tetapi menyangkut wibawa negara menyangkut harga diri kita sebagai negara hukum, menyangkut keadilan sosial serta hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat,” urainya.
Dalam forum tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN memaparkan duduk perkara dan memberikan rumusan solusi yang paling memungkinkan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat dua opsi penyelesaian, yakni melalui Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Namun, Dalu secara tegas merekomendasikan opsi pertama. Ia menjelaskan bahwa pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero) melalui Menkeu merupakan mekanisme yang paling relevan. “Dilepas. Jadi harus ada pelepasan dari PT Pertamina Persero melalui Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang Perbendaharaan,” ucap Dalu.
Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen warga yang selama ini terhenti prosesnya dapat kembali diproses setelah aset dilepas. “Kami akan melakukan proses-proses selanjutnya,” terang Dalu.
Dia juga menegaskan, pihaknya bisa memproses keseluruhan dokumen tanah yang jumlahnya mencapai 12.500 persil.
Kepastian ini disambut baik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengingatkan bahwa warganya telah menempati tanah tersebut sejak 1940 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga sudah sepantasnya hak mereka dipulihkan. Eri juga memastikan Pemkot Surabaya siap mendampingi seluruh warga hingga proses tuntas.
“Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman. Sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kami akan melakukan pendampingan,” tegasnya.
RDPU yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kanwil BPN Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, serta perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa). [rma/beq]
-

Rano sebut Raperda Penataan Wilayah penting untuk pemerintahan adaptif
Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan di Ibu Kota disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
“Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta,” ujar Rano saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Melalui rancangan peraturan daerah ini, lanjut Rano, diharapkan pemerintah Jakarta dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya.
Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menanggapi pertanyaan dan komentar dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.
Terkait dampak penataan wilayah, Rano mengatakan pihaknya sependapat dengan fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS, bahwa diperlukan masa transisi pasca penataan wilayah yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Eksekutif berupaya memastikan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan publik, melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul, serta menyiapkan strategi komunikasi publik,” kata Rano.
Lebih lanjut, Rano menyebut Pemerintah Jakarta akan memastikan kemampuan fiskal dalam rangka penyediaan seluruh kebutuhan penataan wilayah.
Kemudian, terkait syarat ketersediaan sarana dan prasarana dalam penataan wilayah, Rano menyampaikan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah disediakan dalam penjelasan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari sarana dan prasarana pendukung layanan publik lainnya.
Rano juga menyoroti bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat telah terakomodasi dalam bentuk forum komunikasi kelurahan yang melibatkan paling sedikit unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat,” ujar Rano.
Pemerintah Jakarta juga akan mengikuti saran dari beberapa fraksi agar nantinya pengubahan nama wilayah harus memperhatikan unsur sejarah dan budaya wilayah setempat serta melibatkan masyarakat.
Selebihnya, kata Rano, untuk materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, nantinya akan dibahas pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” kata Rano.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kenaikan tarif Transjakarta diimbau berbasis peningkatan layanan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengimbau agar rencana kenaikan tarif Transjakarta berbasis peningkatan pelayanan sehingga sepadan dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat.
“Pelayanan harus terus diperbaiki, terutama jarak kedatangan antar bis (headway) untuk mencegah berdesakan di halte yang sempit,” kata Wa Ode di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan kenaikan tarif tersebut juga perlu diimbangi dengan perluasan wilayah layanan dan penambahan armada sehingga masyarakat, terutama pengguna layanan transportasi publik itu dapat dengan mudah mengaksesnya.
Terkait angka kenaikan tarif, dia pun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Transjakarta benar-benar menghitung daya beli masyarakat sehingga tidak memberatkan mereka.
“Utamanya, hitung daya beli masyarakat yang belum naik. Naik jadi Rp5.000, menurut saya masih terjangkau,” ujar Wa Ode.
Sementara itu, dia mengatakan DPRD DKI Jakarta terus mengawal setiap proses kajian kenaikan tarif Transjakarta agar sesuai dengan kemampuan masyarakat.
“DPRD terlibat melalui penentuan anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Semua dewan sudah sepakat, jadikan kemampuan warga bayar, jadi patokan kenaikan tarif,” tegas Wa Ode.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan tarif bus Transjakarta dari semula Rp3.500 menjadi Rp5.000 dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Untuk kenaikan tarif Transjakarta, masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada,” tutur Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Harmawan kepada ANTARA di Jakarta, 29 Oktober 2025.
Pihaknya juga belum dapat memastikan waktu penerapan tarif baru tersebut karena masih dalam persiapan.
“Masih persiapan. Kami menjaring berbagai masukan dari masyarakat,” ungkap Ujang.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.