Kementrian Lembaga: DPRD

  • Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Pemkot Semarang pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan dengan normal setelah penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya,” kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo di Semarang, Kamis.

    Untuk jalannya pemerintahan, kata dia, saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik sehingga semuanya tetap berjalan sebagaimana biasanya.

    Apalagi seluruh OPD saat ini fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

    “Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).

    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yakni Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.

    “Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin, setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

    Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

    Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Gubernur Jakarta Diundang ke Pidato Perdana Pramono Anung, Termasuk Ahok dan Anies – Page 3

    Eks Gubernur Jakarta Diundang ke Pidato Perdana Pramono Anung, Termasuk Ahok dan Anies – Page 3

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya mempersiapkan acara penyambutan untuk Pramono Anung dan Rano Karno usai dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Kamis, 20 Februari 2025. Menurut Teguh, acara penyambutan akan kental dengan kesederhanaan nuansa Betawi.

    “Setelah pelantikan, rencananya memang Pak Gub dan Pak Wagub akan langsung ke Balai Kota. Ya kami siapkan penyambutan sederhana ya, karena memang beliau juga tidak ingin ada penyambutan yang berlebihan di depan Graha Ali Sadikin,” kata Teguh kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu, (19/2/2025).

     Teguh menjelaskan, saat Pramono Anung dan Rano tiba maka prosesi pertama adalah serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta. Momen itu sekaligus menjadi saat terakhir Teguh berpamitan untuk kembali menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

    “Usai serah terima jabatan, rencananya juga akan ada sidang paripurna DPRD DKI Jakarta setelah itu. Pasti waktunya juga nanti kita akan menyesuaikan ya. Saya belum bisa bicara jamnya, karena itu nanti kan akan tergantung pada kegiatan yang sebelumnya,” jelas Teguh.

    Teguh menambahkan, pada siang menuju sore, Balai Kota akan ada acara syukuran atau pesta rakyat. Pada kegiatan tersebut, Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan turut berpartisipasi sejenak sebelum meninggalkan Balai Kota untuk persiapan retret di Magelang.

    “Saya yakin teman-teman dari Pemerintah Provinsi, Pak Sekda, khususnya dari Biro Kepala Daerah sudah mempersiapkan itu semuanya,” Teguh menandasi.

    Pantauan di Kompleks Balai Kota Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, tampak sejumlah ornamen onde-ondel sudah terpanjang di pintu-pintu utama. Selain itu, ada pula bendera-bendera yang bernuansa warna corwk betawi yang sudah dibentangkan.

    Kemudian, dari sisi lapangan Balai Kota, tampak adanya persiapan pendirian panggung dan tenda-tenda. Berdasarkan informasi diterima, acara akan dimulai menjelang pukul 10.00 WIB atau setelah pelantikan kepala daerah di Kompleks Istana Kepresidenan selesai.

  • Prabowo Akan Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak di Istana Kepresidenan Hari Ini – Page 3

    Prabowo Akan Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak di Istana Kepresidenan Hari Ini – Page 3

    Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sejumlah tata tertib (tatib) kepada kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (20/2/2025) besok.

    Tata tertib tersebut dipasang di papan kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tempat para kepala daerah mengikuti gladi kotor dan gladi bersih pelantikan dalam dua hari terakhir ini.

    “Tata tertib pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2025-2030,” tulis judul di papan tersebut.

    Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus tiba di daerah persiapan di Monumen Nasional selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.

    Kedua, hanya kendaraan dengan stiker khusus yang diizinkan masuk ke area daerah persiapan di Monumen Nasional melalui gerbang Patung Kuda/Air Mancur.

    Ketiga, disiapkan tenda khusus untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah beserta tamu undangan (Ketuda DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah).

    Keempat, selama berada di daerah persiapan dan di lokasi pelantikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan membawa tas atau pun alat komunikasi.

    Kelima, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan membentuk barisan sebelum berjalan kaki dari daerah persiapan menuju Istana Kepresidenan

    Keenam, tamu undangan (Ketuda DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah) akan bergerak lebih dahulu menuju Istana Kepresidenan menggunakan bus yang sudah disiapkan.

    Ketujuh, tamu undangan wajib membawa undangan resmi dan akan dilaksanakan pemeriksaan barcode di daerah persiapan

    Kedelapan, ajudan dan sespri hanya diperkenankan menunggu di Monumen Nasional hingga upacara pelantikan selesai dan tidak diperkenankan memasuki wilayah tenda undangan.

    Kesembilan, tidak diperkenankan mengirim karangan ucapan dalam bentuk apapun ke daerah persiapan dan area upacara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  • Bantu Kebersihan Saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak, DLH Jakarta Terjunkan Ratusan Personel – Page 3

    Bantu Kebersihan Saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak, DLH Jakarta Terjunkan Ratusan Personel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup Jakarta (DLH) menerjukan ratusan personel petugas untuk memastikan kebersihan selama pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, personel yang dikerahkan berasal dari seluruh wilayah di Jakarta. Di mana totalnya mencapai 400 petugas kebersihan. 

    Jika dirinci, ada 100 orang dari Jakarta Pusat, kemudian Jakarta Utara 50 orang, Jakarta Timur 50 orang, Jakarta Selatan dan Barat masing-masing 50 orang, serta 100 petugas dari Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air.

    “Akan ada 150 petugas yang kami siagakan selama pelantikan kepala daerah dan 250 petugas setelah acara selesai. Ini untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan di sepanjang acara,” jelas Asep.

    Selain itu, pihaknya juga menyiagakan 11 unit road sweeper, 12 unit mobil lintas, 12 truk anorganik, 2 truk compactor, 26 unit bus toilet, 4 toilet portable, dan 21 dustbin yang akan ditempatkan di berbagai lokasi.

    “Untuk kebutuhan fasilitas toilet, DLH akan menyiapkan 25 unit bus toilet di tenda utama Monas dan 2 unit di tenda tambahan,”ungkap Asep.

    “Selain itu, khusus untuk acara penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur baru Jakarta, 2 unit toilet akan disediakan di Balaikota dan 1 unit di Kantor DPRD Provinsi Jakarta,” sambungnya

    Selain pengelolaan kebersihan, DLH Jakarta juga mengajak warga yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan selama pelantikan kepala daerah.

    “Kami mengimbau warga untuk membuang sampah pada tempatnya, serta membawa alat makan ramah lingkungan seperti tumbler dan wadah guna ulang untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai,” tutup Asep

    Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kesiapan DLH Jakarta, diharapkan acara pelantikan dan pesta rakyat dapat berlangsung lancar, bersih, dan nyaman bagi seluruh peserta.

  • Konflik Kalibakar Dampit Malang, Warga Bumirejo Temui Komisi I DPRD

    Konflik Kalibakar Dampit Malang, Warga Bumirejo Temui Komisi I DPRD

    Malang (beritajatim.com) – Konflik lahan Kalibakar di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, masih belum menemukan titik terang. Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (19/2/2025), dengan mengundang Kepala Desa Bumirejo serta perwakilan petani.

    Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, dan dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Malang, Bagian Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan Polres Malang.

    Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk berkonfrontasi, tetapi mencari solusi bersama.

    “Kedatangan kami ke sini untuk meminta bersama-sama menyelesaikan konflik lahan yang ada di Desa Bumirejo. Bukan untuk menandingi pihak sebelah, karena itu hak mereka yang meminta hak milik lahan,” ungkapnya.

    Ia berharap, Perpres Nomor 62 bisa menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa ini.

    “Entah itu nantinya dibuat konsep seperti apa, itu kewenangan pemerintah. Prinsipnya warga Desa Bumirejo adalah masyarakat yang taat hukum. Kami meminta penyelesaian lahan itu berdasarkan regulasi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga rakyat bisa mengelola dengan adanya kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

    Sugeng juga mengakui adanya perpecahan di antara kelompok petani penggarap lahan. Namun, ia optimis jika regulasi hukum yang jelas sudah diterapkan, maka permusuhan dapat dihindari.

    Ke depan, Pemerintah Desa Bumirejo berencana melibatkan BUMDes dalam pengelolaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika itu sudah berjalan, maka masyarakat Desa Bumirejo bisa merasakan kesejahteraan. Tidak hanya masyarakat yang menggarap, tetapi juga yang tidak menggarap. Selain itu, akan ada peningkatan PAD,” ujarnya.

    Ia pun mengajak masyarakat untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan ini berdasarkan regulasi yang ada, bukan sekadar kepentingan pribadi atau kelompok.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa masyarakat Kalibakar menginginkan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

    “Mereka berharap ada dasar hukum untuk mengelola lahan yang ada di area tersebut. Jadi mereka sudah mengajukan, yang jelas posisi kami di DPRD ini pastinya adalah memfasilitasi dan memediasi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

    Namun, ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang yuridis atau administratif untuk memutuskan sengketa lahan tersebut.

    “Jadi tadi sudah disampaikan, termasuk didalamnya telaah Bagian Hukum, ada beberapa yang bisa dicarikan solusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Nanti secara teknis, ajuan ini pasti akan dikawal oleh GTRA,” jelasnya.

    GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Malang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini secara administratif dan teknis.

    “Termasuk ajuan-ajuan dari petani nantinya akan bermuara di GTRA. Sehingga GTRA ini yang akan mengajukan ke pusat. Karena masyarakat Kalibakar ini mengharapkan ada beberapa alternatif, bisa berupa kerja sama maupun HPL,” pungkasnya. (yog/ian)

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Besok Pramono Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Gubernur Jakarta Terdahulu Diundang

    Besok Pramono Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Gubernur Jakarta Terdahulu Diundang

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada Kamis besok, 20 Februari 2025. Seusai mengikuti pelantikan, Pramono Anung yang terpilih bersama Rano Karno sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta rencananya akan menghadiri acara seremonial di Balai Kota untuk selanjutnya menyampaikan pidato perdana di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    “Kami di Sekretariat DPRD untuk persiapan Paripurna Pidato Gubernur 2025-2030 ini kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif, SKPD terkait. Jadi setelah pelantikan gubernur di Istana, memang ada acara seremonial dulu di Balai Kota. Namun, tepat pukul 13.30 WIB diadakannya paripurna pidato gubernur, estimasinya sampai dengan pukul 14.30 WIB,” tutur Plt. Sekwan (DPRD) DKI Jakarta Augustinus, Rabu, 19 Februari 2025.

    Sekretariat DPRD DKI Jakarta mengundang para gubernur DKI terdahulu pada acara yang akan digelar besok. Augustinus menyebutkan bahwa undangan telah dikirim kepada gubernur terdahulu yaitu Sutiyoso, Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan. Kemudian juga kepada mantan Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

    Dari nama nama tersebut, Augustinus menyebut Anies bakalan hadir. Sementara, Jubir Anies Sahrin mengonfirmasi bahwa gubernur periode 2017-2022 itu kemungkinan bakalan menghadiri agenda di DPRD tersebut.

    “Dari mantan gubernur kita undang dari eranya Pak Sutiyoso, Pak Foke, Basuki ya Ahok, Pak anies jg kami undang dan kemudian pak djarot, terus pak pj juga kami undang juga, pak heru, pak setyabudi pak teguh. Kita undang juga semuanya,” ujar Augustinus.

    Menurut Augustinus sebelumnya akan ada digelar acara seremonial terlebih dahulu di Balaikota. Setelah serangkaian kegiatan di Balai Kota dan DPRD, kata dia, dilanjutkan dengan rapat pimpinan bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Jakarta bersama gubernur.

    “Karena mungkin Pak Gubernur kemarin arahannya inginnya sederhana saja. Jadi kami juga tidak ada pesta rakyat di DPRD. Jadi setelah Paripurna memang Pak Gubernur akan menuju lagi ke Balai Kota, karena akan diadakan rapim untuk seluruh Kepala SKPD di Graha Ali Sadikin,” ucapnya.

    Sementara itu, agenda setelah pelantikan, para kepala daerah direncanakan akan mengikuti retreat yang berlangsung selama 7 hari di akademi militer (Akmil), Magelang.

    Sebanyak 481 kepala daerah terpilih, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota, dijadwalkan mengikuti retreat yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ancol kembali membolehkan pedagang berjualan di timur Pantai Lagooon

    Ancol kembali membolehkan pedagang berjualan di timur Pantai Lagooon

    kedua belah pihak, baik pedagang dan pihak Ancol menurunkan ego masing-masing demi kebaikan bersama

    Jakarta (ANTARA) – PT Pembangunan Jaya Ancol kembali memperbolehkan pedagang berjualan di area timur Pantai Lagoon meski pedagang asongan tersebut belum masuk program penataan reseller satu gerobak dua pedagang yang digagas BUMD milik DKI Jakarta tersebut.

    “Saat ini, sudah bisa berjualan seperti biasa usai Direksi Ancol menjalankan rekomendasi yang disampaikan Komisi C DPRD DKI Jakarta,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo usai bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) Ancol, Winarto di Jakarta, Rabu.

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengatakan area timur Pantai Lagoon yang tadinya steril dari pedagang asongan dan diberikan pembatas jalan, akan dibuka dalam waktu dekat.

    Pria yang akrab dipanggil TW itu mengatakan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol akan mencarikan solusi terbaik terkait persoalan pedagang asongan yang belum mau ikut program penataan dari Ancol.

    Ia mengatakan yang menjadi permintaan para pedagang untuk membuka koperasinya kembali yang sempat ditutup pihak Ancol.

    “Tadi, sudah saya sampaikan kepada pihak koperasi kita berbicara legalitas dahulu. Karena itu permintaan pihak Koperasi kemarin,” kata dia.

    Sampai saat ini, solusi-solusi untuk para pedagang masih dalam pembahasan pihak Ancol untuk mencarikan solusi terbaik. Dirinya meminta agar kedua belah pihak, baik pedagang dan pihak Ancol menurunkan ego masing-masing demi kebaikan bersama.

    Politisi PKB ini memastikan manajemen Ancol ingin terus membina pedagang yang ada di kawasan destinasi wisata unggulan di DKI Jakarta tersebut.

    Sebelumnya Ancol tengah menerapkan program penertiban para pedagang asongan sejak tahun 2024. Program mereka dengan pemberlakuan satu gerobak asongan diisi oleh dua pedagang. Selain itu, Ancol juga menyuplai barang dagangan para pedagang.

    Para pedagang bisa mengambil barang dari Ancol tanpa harus modal terlebih dahulu. Hal itu, dilakukan guna menyamakan standar makanan, minuman, atau barang dagangan (merchandise) yang dijual di Ancol.

    Nantinya, para pedagang tinggal setoran barang-barang yang berhasil dijual dan keuntungannya bisa diambil. Namun, penerapan kebijakan itu, justru dianggap memberatkan sejumlah pedagang.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polemik Warga dengan Perumahan Gunung Sari Berakhir Lega saat Hearing dengan DPRD Surabaya

    Polemik Warga dengan Perumahan Gunung Sari Berakhir Lega saat Hearing dengan DPRD Surabaya

     Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Konflik antara warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya dan PT Agra Paripurna selaku pengembang berakhir dengan melegakan semua pihak.

    Pengembang dengan kebesaran hati memenuhi tuntutan warga menyerahkan lahan seluas 5.000 meter persegi.

    Bahkan bisa jadi ini adalah lahan tambahan karena lahan itu di luar lahan untuk fasum. Namun titik dan batas lahan akan ditentukan kemudian.

    Namun saat digelar rapat hearing, mediasi di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/2/2025), pengembang  menyanggupi keinginan warga perumahan GSI itu.

    Rapat mediasi itu dihadiri Bagian Hukum, pihak kecamatan Karangpilang, kelurahan Kedurus, LPMK, dan perwakilan warga. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko. Hampir semua anggota komisi yang membidangi pemerintahan ini juga hadir.

    Salim Bachmid selaku perwakilan PT Agra Paripurna menuturkan bahwa pihaknya memahami tuntutan warga. Selain perwakilan PT Agra Paripurna, Salim juga perwakilan PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun merupakan satu kesatuan.

    “Nanti yang 5000 m⊃2; akan kami serahkan kepada warga. Itu bukan PSU, melainkan murni pemberian dari kami. Karena legalitasnya belum selesai, maka belum bisa diserahkan sekarang,” terang Salim Bahmit.

    Salim menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menerima permintaan warga tersebut. Bahkan pihaknya juga telah menyiapkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan warga membangun fasilitas perumahan. 

    Meski begitu Salim juga mengungkapkan keberatannya terkait lahan SHM nomor 2947. Lahan ini ada di pintu masuk perumahan. Dikatakan Salim ada pihak yang berusaha menjadikannya sebagai fasilitas umum (fasum). Padahal lahan ini adalah SHM atas nama pribadi. Bukan perumahan.

    “Tanah di pintu masuk itu bukan fasum. Tidak ada dalam site plan perumahan bahwa itu fasum. Tapi sekarang ada yang berusaha memaksa untuk dijadikan fasum. Kami butuh keadilan soal ini,” ungkap Salim di hadapan Komisi A.

    Dalam rapat itu juga terungkap bahwa lahan 5000 m⊃2; yang disampaikan oleh PT Agra Paripurna melalui surat kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017 (Nomor: 05/PROD/GSI/II/2017) bukan termasuk PSU. Tanah ini hibah murni yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus.

    Koordinasi lebih lanjut mengenai titik koordinat, waktu, dan mekanisme penyerahan hibah lahan 5000 m⊃2; akan dilakukan antara PT Agra Paripurna dan Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Hasil kesepakatan rapat ini harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui PT Agra Paripurna, LPMK Kedurus, maupun Lurah Kedurus.

    Ditemui usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa DPRD meminta pengembang untuk memenuhi hak warga terkait penyerahan PSU serta kompensasi lahan 5000 m⊃2;.

    “Ini merupakan kompensasi atas dibukanya blokir tanah BTKD seluas 7,6 hektar di Gunungsari Indah yang di luar PSU perumahan. Makanya dibicarakan di dewan. Ojo eker-ekeran sesama warga,” kata Yona.  

    Tanah tersebut akan diperuntukkan untuk sarana olahraga, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya. Pihak pengembang, melalui Salim Bachmid telah menyanggupi untuk merealisasikan hal ini dalam waktu dekat.

    Mekanisme penyerahan lahan 5000 m⊃2; tersebut akan diatur lebih lanjut. Apakah berupa hibah murni kepada warga atau diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.